Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengertian, sejarah, dan corak hukum adatApa itu hukum adat, bagaimana ia ditemukan sebagai ilmu, apa coraknya, dan di mana dasar berlakunya sekarang.
- 2Masyarakat hukum adat dan pengakuannyaApa yang membuat sebuah komunitas menjadi masyarakat hukum adat, bagaimana susunannya, dan bagaimana negara mengakuinya.
- 3Kekerabatan dan hukum perkawinan adatBagaimana garis keturunan ditarik dan bagaimana bentuk, tata cara, serta harta perkawinan adat mengikutinya.
- 4Hukum waris adatBagaimana harta diteruskan antarangkatan menurut adat, dan bagaimana yurisprudensi menyetarakan hak waris perempuan.
- 5Hukum tanah adat, hak ulayat, dan hutan adatApa hak persekutuan atas tanahnya, bagaimana transaksi tanah adat, dan apa arti Putusan MK 35/2012 bagi hutan adat.
- 6Delik adat, peradilan adat, dan hukum adat di era modernBagaimana hukum adat menanggapi pelanggaran, bagaimana peradilan adat bekerja, dan bagaimana KUHP 2023 serta PP 55/2025 mengaturnya.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Bab-Bab tentang Hukum AdatPengertian hukum adat, tugas kepala adat, perkawinan jujur, waris adat, dan delik adat.
- Pengantar dan Asas-Asas Hukum AdatDefinisi Van Vollenhoven, corak, lingkungan hukum adat, persekutuan, dan ciri hak ulayat.
- Pengantar Ilmu Hukum Adat IndonesiaCorak hukum adat, susunan masyarakat adat, dan kekerabatan.
- Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939)Teori keputusan, persekutuan hukum, hak ulayat, perkawinan sebagai urusan kerabat, dan delik adat.
- Hukum Waris AdatSifat waris adat, sistem individual, kolektif, dan mayorat, serta harta warisan.
- Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
- Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: kriteria, perda tindak pidana adat, dan penyelesaian melalui musyawarah; berlaku 3 Januari 2026.
- Ringkasan resmi putusan-putusan MA yang menyetarakan hak waris anak perempuan dengan laki-laki.
Istilah penting
- Hukum adat
- Aturan tingkah laku yang hidup dalam masyarakat, umumnya tidak dikodifikasi, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
- Adatrecht
- Istilah Belanda untuk hukum adat, pertama dipakai secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje dalam De Atjehers.
- Beslissingenleer
- Teori keputusan Ter Haar: hukum adat adalah aturan yang menjelma dalam keputusan fungsionaris hukum yang berwibawa dan dipatuhi.
- Receptie
- Teori Snouck Hurgronje bahwa hukum Islam baru berlaku sejauh telah diterima oleh hukum adat.
- Receptio in complexu
- Teori Van den Berg bahwa bagi orang Islam berlaku hukum Islam secara utuh.
- Religio-magis
- Corak hukum adat yang memandang dunia lahir dan gaib sebagai satu kesatuan sehingga pelanggaran mengganggu keseimbangan kosmis.
- Terang dan tunai
- Asas transaksi adat: dilakukan di hadapan kepala adat atau saksi dan selesai seketika saat pembayaran.
- Lingkungan hukum adat (rechtskring)
- Daerah yang garis besar, corak, dan sifat hukum adatnya seragam; Van Vollenhoven membaginya menjadi 19.
- Awig-awig
- Aturan tertulis desa adat atau subak di Bali.
- Persekutuan hukum (rechtsgemeenschap)
- Kelompok teratur yang menetap, punya penguasa dan kekayaan sendiri, serta diikat perasaan kesatuan.
- Persekutuan genealogis
- Masyarakat hukum adat yang anggotanya diikat oleh keturunan dari leluhur yang sama.
- Persekutuan teritorial
- Masyarakat hukum adat yang anggotanya diikat oleh tempat tinggal di wilayah yang sama.
- Desa adat
- Kesatuan masyarakat hukum adat yang ditetapkan sebagai desa dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul menurut UU Desa.
- Kerta desa adat
- Lembaga desa adat di Bali yang menyelesaikan perkara adat berdasarkan hukum adat setempat.
- Patrilineal
- Sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan melalui bapak.
- Matrilineal
- Sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan melalui ibu.
- Parental (bilateral)
- Sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan melalui bapak dan ibu sekaligus.
- Perkawinan jujur
- Perkawinan dengan pemberian jujur dari kerabat laki-laki yang memindahkan istri ke kerabat suami.
- Perkawinan semenda
- Perkawinan tanpa jujur di mana suami masuk atau bergaul di lingkungan kerabat istri.
- Sentana rajeg
- Anak perempuan Bali yang ditetapkan berstatus purusa agar menjadi penerus keluarga.
- Merariq
- Perkawinan lari bersama dalam masyarakat Sasak yang diakui adat dengan tata cara penyelesaian tertentu.
- Gono-gini
- Harta pencarian suami istri selama perkawinan menurut hukum adat Jawa.
- Harta pusaka tinggi
- Harta warisan turun-temurun milik kerabat yang umumnya tidak dibagi dan tidak dijual.
- Sistem pewarisan kolektif
- Harta warisan tidak dibagi dan dikuasai bersama, setiap ahli waris hanya punya hak pakai.
- Sistem pewarisan mayorat
- Harta warisan dikuasai satu anak tertua sebagai pengganti orang tua dengan kewajiban memelihara saudaranya.
- Tunggu tubang
- Anak perempuan tertua dalam masyarakat Semendo yang menguasai harta pusaka keluarga.
- Mamak kepala waris
- Saudara laki-laki ibu yang memimpin pengelolaan harta pusaka kaum di Minangkabau.
- Hak ulayat (beschikkingsrecht)
- Hak persekutuan hukum adat atas tanah dan sumber daya di wilayahnya.
- Recognitie
- Uang pengakuan yang dibayar orang luar yang diizinkan memanfaatkan wilayah ulayat.
- Mengembang-mengempis
- Hubungan timbal balik hak ulayat dan hak perseorangan: makin kuat yang satu, makin lemah yang lain.
- Jual gadai
- Transaksi tanah adat di mana tanah diserahkan dengan menerima uang dan dapat ditebus kembali.
- Hutan adat
- Hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara, menurut Putusan MK 35/PUU-X/2012.
- Delik adat (adatdelict)
- Gangguan sepihak terhadap keseimbangan masyarakat yang menimbulkan reaksi adat.
- Reaksi adat
- Tindakan untuk memulihkan keseimbangan setelah delik adat, seperti denda, ganti rugi, atau upacara pemulihan.
- Hukum yang hidup dalam masyarakat
- Istilah KUHP 2023 untuk hukum adat yang menentukan seseorang patut dipidana walaupun perbuatannya tidak diatur KUHP.
- Peradilan adat
- Peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, seperti yang diakui UU Otonomi Khusus Papua.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 6 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).Pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak masyarakat tradisional.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 2, 66, 96, 97, dan 597 tentang hukum yang hidup.
- 3Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: kriteria, perda tindak pidana adat, dan penyelesaian melalui musyawarah; berlaku 3 Januari 2026.
- 4Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; mekanisme keadilan restoratif dalam Pasal 79 sampai 82.
- 5Republik Indonesia (1951). Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Lembaran Negara RI Tahun 1951 Nomor 9.Penghapusan pengadilan adat, hakim perdamaian desa, dan Pasal 5 ayat (3) huruf b tentang hukum pidana adat.
- 6Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1): hakim menggali nilai hukum yang hidup dan sumber hukum tak tertulis.
- 7Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.Pasal 3 (hak ulayat) dan Pasal 5 (hukum adat sebagai dasar hukum agraria).
- 8Republik Indonesia (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, ditetapkan menjadi undang-undang.Pasal 7 tentang pengembalian tanah gadai setelah tujuh tahun tanpa tebusan.
- 9Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167.Ketentuan hutan adat yang diuji dalam Putusan MK 35/PUU-X/2012; catatan uji materi Putusan MK 95/PUU-XII/2014.
- 10Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 33; diubah dengan PP 8/2026.Pasal 15: hutan negara, hutan adat, dan hutan hak; hutan adat tetap kawasan hutan.
- 11Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.Bab XIII tentang desa adat; Pasal 97 tentang syarat penetapan desa adat.
- 12Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 77.Perubahan terakhir UU Desa, antara lain masa jabatan kepala desa delapan tahun.
- 13Kementerian Dalam Negeri RI (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 951.Definisi hukum adat dan tahapan identifikasi, verifikasi, serta penetapan masyarakat hukum adat.
- 14Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (2024). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 149.Daftar tanah ulayat, hak pengelolaan, dan hak milik bersama; mencabut Permen ATR/BPN 18/2019.
- 15Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Pasal 2, 35 sampai 37, dan 66 dalam hubungannya dengan hukum perkawinan adat.
- 16Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita.
- 17Republik Indonesia (2001). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang-undang, diundangkan 21 November 2001; telah diubah dengan UU 2/2021.Pasal 50 dan 51 tentang pengakuan peradilan adat di Papua.
- 18Pemerintah Provinsi Papua (2008). Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua. Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 20.Asas, kedudukan, sistem kepemimpinan, larangan penjara, dan sanksi peradilan adat di Papua.
- 19Pemerintah Provinsi Bali (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4.Desa adat sebagai subjek hukum, awig-awig, prajuru, dan kerta desa adat.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 tentang pengujian UU 31/2007 tentang Pembentukan Kota Tual. Mahkamah Konstitusi (terjemahan resmi bahasa Inggris).Tolok ukur kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan sesuai prinsip NKRI.
- 22Mahkamah Agung RI (2018). Kaidah yurisprudensi: hak waris perempuan sama dengan laki-laki (179 K/Sip/1961, 415 K/Sip/1970, 1048 K/Pdt/2012, 147 K/Pdt/2017). Direktori Putusan Mahkamah Agung, Yurisprudensi.Ringkasan resmi putusan-putusan MA yang menyetarakan hak waris anak perempuan dengan laki-laki.
- 23Mahkamah Agung RI (1991). Putusan Nomor 1644 K/Pid/1988 (perkara Tauwi). Mahkamah Agung, kasasi; dimuat Varia Peradilan No. 72, September 1991.Orang yang telah menjalani sanksi adat tidak dapat diadili lagi untuk dakwaan yang sama.
- 24Perserikatan Bangsa-Bangsa (2007). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Resolusi Majelis Umum PBB 61/295.Hak kolektif masyarakat adat dan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
- 25R. Soepomo (2003). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16).Pengertian hukum adat, tugas kepala adat, perkawinan jujur, waris adat, dan delik adat.
- 26Soerojo Wignjodipoero (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14).Definisi Van Vollenhoven, corak, lingkungan hukum adat, persekutuan, dan ciri hak ulayat.
- 27Hilman Hadikusuma (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju, Bandung.Corak hukum adat, susunan masyarakat adat, dan kekerabatan.
- 28Hilman Hadikusuma (2003). Hukum Waris Adat. Citra Aditya Bakti, Bandung.Sifat waris adat, sistem individual, kolektif, dan mayorat, serta harta warisan.
- 29Hilman Hadikusuma (1990). Hukum Perkawinan Adat. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 4).Bentuk perkawinan jujur, semenda, bebas, variasinya, dan perkawinan lari.
- 30Iman Sudiyat (1981). Hukum Adat: Sketsa Asas. Liberty, Yogyakarta (cet. 2).Sumber hukum adat, harta perkawinan, dan hak perseorangan atas tanah.
- 31Bushar Muhammad (2006). Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Pradnya Paramita, Jakarta.Teori keputusan, corak, susunan persekutuan, dan hak ulayat.
- 32B. ter Haar Bzn (terj. K. Ng. Soebakti Poesponoto) (2001). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939). Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 13).Teori keputusan, persekutuan hukum, hak ulayat, perkawinan sebagai urusan kerabat, dan delik adat.
- 33Cornelis van Vollenhoven (1918-1933). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie. E.J. Brill, Leiden (3 jilid).Karya besar yang memetakan 19 lingkungan hukum adat dan konsep beschikkingsrecht.
- 34Cornelis van Vollenhoven (1928). De Ontdekking van het Adatrecht. E.J. Brill, Leiden.Sejarah penemuan hukum adat sebagai objek ilmu.
- 35C. Snouck Hurgronje (1893-1894). De Atjehers. Landsdrukkerij, Batavia dan E.J. Brill, Leiden (2 jilid).Karya pertama yang memakai istilah adatrecht secara ilmiah.
- 36Boedi Harsono (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta (edisi revisi).Asas terang dan tunai, transaksi tanah, dan kedudukan hak ulayat dalam UUPA.
- 37Cornelis Fasseur (2007). Colonial dilemma: Van Vollenhoven and the struggle between adat law and Western law in Indonesia. Dalam J.S. Davidson dan D. Henley (ed.), The Revival of Tradition in Indonesian Politics, Routledge, London.Dualisme hukum kolonial dan perjuangan Van Vollenhoven melawan unifikasi.
- 38Zezen Zaenal Mutaqin (2011). Indonesian Customary Law and European Colonialism: A Comparative Analysis on Adat Law. Journal of East Asia and International Law 4(2).Peran Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven dalam penemuan hukum adat dan konteks politiknya.
- 39Titis Anindyajati (2017). Politik Hukum tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Masyarakat dan Budaya 19(1).Pengakuan bersyarat Pasal 18B ayat (2) dan tolok ukur Mahkamah Konstitusi.
- 40Dedi Sumanto (2018). Hukum Adat di Indonesia Perspektif Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 17(2).Bentuk perkawinan adat: jujur, semenda, bebas, campuran, dan lari.
- 41Ami Rizki Purnawan (2025). Position of Husband and Wife, Gender Relations, and Legal Pluralism in Customary Marriage in Indonesia: A Study of Jujur and Semanda Marriages in Lampung. SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity 5(2).Praktik perkawinan jujur dan semanda di Lampung Pesisir dan penilaian sosialnya.
- 42Rajuniper Manurung, Ni Ketut Sari Adnyani, Komang Febrinayanti Dantes (2025). Juridical Review of the Granting of Inheritance Rights to Daughters in Balinese Customary Law Based on the Decision of Pesamuhan Agung III MUDP Bali 2010. Jurnal Pacta Sunt Servanda 6(2).Isi Keputusan MUDP Bali 2010 tentang hak waris anak perempuan dan hambatan penerapannya.
- 43Ketut Sudiatmaka, Dewa Ayu Eka Agustini, Ni Ketut Sari Adnyani (2023). The Realization of the Decision of the Pesamuhan Agung III MUDP Bali Number 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 on the System of Integrity of Bali Hindu Women as the Heir. Proceedings of the International Conference on Law, Social Sciences and Education (ICLSSE), EAI.Penerimaan Keputusan MUDP 2010 di desa Bali Aga, Buleleng, dan praktik hibah kepada anak perempuan.
- 44Lilik Mulyadi (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan 2(2):225-246.Sumber hukum pidana adat, kitab hukum lama, dan yurisprudensi MA tentang delik adat.
- 45Kementerian Kehutanan RI (2025). Menhut: Masyarakat Adat The Best Guardian of The Forest untuk Hutan Lestari. Siaran pers Kementerian Kehutanan, 29 September 2025.Hutan adat 334.092 hektare melalui 161 SK pada 2016 sampai 2025, dan Satgas percepatan penetapan.
- 46Badan Registrasi Wilayah Adat (2025). Status Pengakuan Wilayah Adat: Tantangan dan Harapan di Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2025. BRWA, 17 Maret 2025.1.583 wilayah adat teregistrasi, 302 ditetapkan pemda, dan potensi hutan adat 24,5 juta hektare.
- 47Badan Registrasi Wilayah Adat (2026). Statistik Wilayah Adat. Situs BRWA, diakses November 2026.2.282 peta wilayah adat seluas 36,44 juta hektare dan status pengaturan, penetapan, serta wilayah pesisir.
- 48Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa Agraria. E-Media DPR RI, 4 November 2026.Status RUU Masyarakat Adat: masih disusun di Baleg; kronologi Prolegnas 2026 dan isu krusial.
- 49Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional. E-Media DPR RI, 20 Mei 2026.Perubahan judul RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.
- 50Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Rampung Dua Masa Sidang. E-Media DPR RI, 10 Juni 2026.Data Kalimantan Timur: 516 komunitas adat terinventarisasi, 10 memperoleh SK pengakuan bupati.
- 51Nuzulia Nur Rahmah (2025). Kemenhut Tetapkan 366.955 Hektare Hutan Adat per Desember 2025. Katadata.co.id, 17 Desember 2025.Pernyataan Dirjen Perhutanan Sosial: 169 hutan adat, 366.955 hektare, 88.461 KK; SK hutan adat Punan Uheng Kereho.
- 52Akbar Ridwan (2025). Baru Sedikit Wilayah Adat RI yang Diakui secara Hukum sampai Agustus 2025. Databoks Katadata, 10 November 2025.Data BRWA Agustus 2025: 33,65 juta hektare terpetakan, 18,9 persen diakui, sebaran per wilayah, dan luas izin di wilayah adat.
- 53Muhammad Raihan Nugraha (2026). Tata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law. Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026.Ulasan kriteria hukum yang hidup dan tindak pidana adat dalam PP 55/2025.
- 54Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (2024). Legal Opinion: Living Law dalam KUHP. PBHI, September 2024.Perbandingan UU Drt 1/1951 dan KUHP 2023 serta kritik terhadap formalisasi hukum pidana adat.
- 55Muhammad Zulfikar (2026). Koalisi kawal RUU masyarakat adat dorong Badan Legislasi DPR percepat pembahasan. ANTARA Sulteng, 29 September 2026.Substansi yang masih diperdebatkan: mekanisme pengakuan, kelembagaan nasional, dan pemulihan hak.