Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengantar hukum bisnis, tata kelola, dan kepatuhanApa itu hukum bisnis, dari mana sumbernya, bagaimana ia berubah sejak UU Cipta Kerja, dan mengapa kepatuhan, antikorupsi, dan HAM kini bagian dari strategi usaha.
- 2Bentuk-bentuk usaha dan cara memilihnyaUsaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, CV, PT, PT perorangan, koperasi, dan BUMN: siapa yang menanggung utang, bagaimana mendirikannya, dan mana yang cocok untuk usahamu.
- 3Perizinan berusaha dan penanaman modalBagaimana izin usaha bekerja setelah PP 28/2025, apa itu NIB dan OSS, serta aturan main bagi penanam modal dalam negeri dan asing.
- 4Kontrak bisnis yang sering dipakaiJual beli, distribusi, keagenan, waralaba, lisensi, dan joint venture: struktur, aturan khusus, dan klausul yang paling sering menentukan menang kalahnya sengketa.
- 5Pembiayaan usaha dan bisnis daringDari kredit bank dan jaminan sampai leasing, modal ventura, pasar modal, fintech pendanaan, dan aturan berjualan di marketplace.
- 6Risiko hukum usaha dan penyelesaian sengketaPeta risiko yang paling sering menjatuhkan usaha, yaitu konsumen, persaingan, HKI, tenaga kerja, dan pajak, lalu cara menyelesaikan sengketa lewat pengadilan, mediasi, arbitrase, kepailitan, dan PKPU.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era GlobalBuku pengantar standar: ruang lingkup hukum bisnis, kontrak, perusahaan, pembiayaan, dan bidang nonkonvensional.
- Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh KasusBentuk organisasi bisnis, kontrak, HKI, kepailitan, dengan contoh kasus tiap bab.
- Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di IndonesiaPengertian hukum bisnis, badan usaha dan pembantunya, legalitas perusahaan, HKI, lembaga pembiayaan.
- Aspek Hukum dalam BisnisRuang lingkup bisnis, bentuk badan usaha, anatomi kontrak, lembaga pembiayaan, pajak, dan perizinan.
- Omnibus yang mengubah UU Penanaman Modal, UU PT (perseroan perorangan), UU Koperasi, UU UMKM, UU Persaingan, dan memperkenalkan perizinan berbasis risiko.
- Mencabut PP 5/2021; persyaratan dasar, PB, PB UMKU, tingkat risiko, sistem OSS, SLA, fiktif positif, pengawasan, dan sanksi.
- Bentuk PMA (Pasal 5), kewajiban penanam modal (Pasal 15), bidang usaha (Pasal 12 setelah Cipta Kerja), fasilitas, sengketa (Pasal 32), larangan nominee (Pasal 33).
- Pengertian PT, tanggung jawab terbatas dan pengecualiannya, pendirian, modal; diubah UU Cipta Kerja untuk perseroan perorangan (Pasal 153A sampai 153J).
Istilah penting
- Hukum bisnis
- Keseluruhan kaidah hukum yang mengatur kegiatan usaha dari pendirian, perizinan, transaksi, pembiayaan, sampai penyelesaian sengketa dan pembubaran.
- Hukum dagang
- Bagian hukum perdata yang mengatur perdagangan, bersumber terutama pada KUHD; dalam perkembangan modern menjadi inti sempit dari hukum bisnis.
- Kepatuhan (compliance)
- Sistem dan budaya dalam perusahaan untuk memastikan kegiatan usaha sesuai peraturan, kontrak, dan kebijakan internal.
- Tata kelola perusahaan yang baik (GCG)
- Prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran dalam mengelola perusahaan; diwajibkan bagi penanam modal oleh Pasal 15 UU 25/2007.
- Tindak pidana korporasi
- Tindak pidana yang dilakukan pengurus atau orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi dalam lingkup usahanya, sehingga korporasi dapat dipidana (Pasal 46 KUHP).
- Uji tuntas HAM
- Proses perusahaan mengenali, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak buruk kegiatan usahanya terhadap hak asasi manusia.
- Badan hukum
- Subjek hukum bukan manusia yang memiliki kekayaan terpisah dari pendiri atau anggotanya, misalnya PT, koperasi, dan yayasan.
- Persekutuan perdata (maatschap)
- Perjanjian dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan (Pasal 1618 KUH Perdata).
- Firma
- Persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama bersama; setiap sekutu bertanggung jawab tanggung renteng atas perikatan firma (Pasal 16 dan 18 KUHD).
- Persekutuan komanditer (CV)
- Persekutuan dengan sekutu komplementer yang mengurus dan bertanggung jawab penuh, serta sekutu komanditer yang hanya memasukkan modal (Pasal 19 sampai 21 KUHD).
- Perseroan perorangan
- Badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, didirikan oleh satu orang WNI dengan surat pernyataan pendirian (Pasal 153A UU PT jo. UU 6/2023).
- Piercing the corporate veil
- Doktrin yang menembus tanggung jawab terbatas sehingga pemegang saham bertanggung jawab pribadi dalam keadaan tertentu, misalnya beriktikad buruk memanfaatkan perseroan (Pasal 3 ayat (2) UU PT).
- Danantara
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, badan yang dibentuk UU 1/2025 untuk mengelola investasi dan saham seri B negara pada BUMN.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
- Sistem perizinan yang jenis izinnya ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi), diatur PP 28/2025.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Identitas pelaku usaha yang diterbitkan Lembaga OSS; untuk usaha berisiko rendah sekaligus berfungsi sebagai perizinan berusaha.
- Sertifikat standar
- Legalitas usaha berupa pernyataan atau hasil verifikasi pemenuhan standar usaha, diperlukan untuk kegiatan berisiko menengah.
- Fiktif positif
- Mekanisme yang menganggap permohonan izin dikabulkan bila pemerintah tidak menanggapi dalam batas waktu layanan (SLA).
- KBLI
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; kode lima digit yang menentukan tingkat risiko, persyaratan, dan keterbukaan bidang usaha.
- Penanaman modal asing (PMA)
- Kegiatan menanam modal di Indonesia oleh penanam modal asing, baik seluruhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri; wajib berbentuk PT (Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007).
- Perjanjian nominee
- Perjanjian pinjam nama yang menyatakan saham dimiliki untuk dan atas nama orang lain; batal demi hukum menurut Pasal 33 UU 25/2007.
- Kontrak innominaat
- Kontrak yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata tetapi tumbuh dalam praktik, misalnya waralaba, leasing, dan joint venture.
- Agen
- Pelaku usaha distribusi yang bertindak untuk dan atas nama prinsipal dengan imbalan komisi, tanpa memiliki barang yang dipasarkan (Permendag 24/2021).
- Distributor
- Pelaku usaha yang bertindak atas namanya sendiri membeli dan menjual kembali barang berdasarkan penunjukan prinsipal.
- Waralaba
- Hak khusus atas sistem bisnis yang terbukti berhasil, yang dapat dimanfaatkan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba (Pasal 1 angka 1 PP 35/2024).
- STPW
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang wajib dimiliki pemberi dan penerima waralaba.
- Lisensi
- Izin tertulis dari pemilik hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk menggunakan hak tersebut dengan syarat dan jangka waktu tertentu.
- Jaminan fidusia
- Hak jaminan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak tertentu yang bendanya tetap dikuasai pemberi fidusia (UU 42/1999).
- Hak tanggungan
- Hak jaminan atas tanah beserta benda yang berkaitan dengan tanah untuk pelunasan utang tertentu (UU 4/1996).
- Modal ventura
- Pembiayaan melalui penyertaan modal atau instrumen sejenis ke perusahaan pasangan usaha, umumnya perusahaan rintisan, untuk jangka waktu tertentu.
- LPBBTI
- Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, istilah resmi untuk fintech peer-to-peer lending yang diawasi OJK.
- PPMSE
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, misalnya marketplace, ritel daring, dan social commerce.
- Klausula baku
- Syarat yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dan wajib dipenuhi konsumen; dilarang bila memuat hal yang disebut Pasal 18 UU 8/1999.
- Posisi dominan
- Keadaan pelaku usaha tidak mempunyai pesaing berarti atau mempunyai posisi tertinggi di pasar bersangkutan; penyalahgunaannya dilarang Pasal 25 UU 5/1999.
- Arbitrase
- Cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis; putusannya final dan mengikat (UU 30/1999).
- Kepailitan
- Sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas (UU 37/2004).
- PKPU
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kesempatan bagi debitor untuk mengajukan rencana perdamaian kepada kreditor agar terhindar dari pailit.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 6 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 33 sebagai landasan demokrasi ekonomi, koperasi, dan penguasaan negara atas cabang produksi penting.
- 2Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian, jual beli, persekutuan perdata, pemberian kuasa, jaminan umum, dan penanggungan.
- 3Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Pasal 16 sampai 35 tentang firma dan persekutuan komanditer.
- 4Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Omnibus yang mengubah UU Penanaman Modal, UU PT (perseroan perorangan), UU Koperasi, UU UMKM, UU Persaingan, dan memperkenalkan perizinan berbasis risiko.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026; Pasal 45 sampai 50 tentang korporasi sebagai subjek dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- 6Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.Kriteria kesalahan korporasi: memperoleh manfaat, membiarkan, atau tidak mengambil langkah pencegahan.
- 7Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140.Delik suap dan gratifikasi yang paling sering menjerat pelaku usaha; sebagian pasal dicabut dan dipindah ke KUHP nasional.
- 8Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 123.Kewajiban negara melindungi, tanggung jawab pelaku usaha menghormati HAM, akses pemulihan, dan Gugus Tugas Nasional BHAM.
- 9Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN Nomor 4756.Pengertian PT, tanggung jawab terbatas dan pengecualiannya, pendirian, modal; diubah UU Cipta Kerja untuk perseroan perorangan (Pasal 153A sampai 153J).
- 10Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 18, TLN Nomor 6620.Modal dasar ditentukan pendiri, syarat dan tata cara pendirian perseroan perorangan, kewajiban laporan keuangan.
- 11Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 812.Pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran CV, firma, dan persekutuan perdata lewat SABU melalui notaris; mencabut Permenkumham 17/2018.
- 12Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 93, TLN Nomor 4866.Asas dan pemberdayaan UMKM; kriteria lama berbasis kekayaan bersih yang diganti melalui UU Cipta Kerja dan PP 7/2021.
- 13Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 17, TLN Nomor 6619.Kriteria UMKM berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan (Pasal 35) dan perizinan UMKM berbasis risiko (Pasal 37).
- 14Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN Nomor 3502.Pengertian, prinsip, pendirian, dan perangkat koperasi; diubah UU Cipta Kerja dan UU P2SK; berlaku kembali setelah Putusan MK 28/PUU-XI/2013.
- 15Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN Nomor 7097.Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan holding investasi serta operasional.
- 16Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 162, TLN Nomor 7142.Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN, saham Dwiwarna 1 persen dan seri B 99 persen, larangan rangkap jabatan menteri, pemeriksaan BPK.
- 17Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724.Bentuk PMA (Pasal 5), kewajiban penanam modal (Pasal 15), bidang usaha (Pasal 12 setelah Cipta Kerja), fasilitas, sengketa (Pasal 32), larangan nominee (Pasal 33).
- 18Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115.Mencabut PP 5/2021; persyaratan dasar, PB, PB UMKU, tingkat risiko, sistem OSS, SLA, fiktif positif, pengawasan, dan sanksi.
- 19Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 61.Daftar bidang usaha prioritas, dialokasikan atau kemitraan dengan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu; mencabut Perpres 44/2016.
- 20Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 128.Menutup industri minuman keras, anggur, dan minuman mengandung malt untuk penanaman modal.
- 21Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2025). Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS. JDIH Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.Nilai investasi PMA lebih dari Rp10 miliar per KBLI per lokasi, modal disetor minimum Rp2,5 miliar, dan penguncian modal 12 bulan (Pasal 25 sampai 27).
- 22Kementerian Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Direktorat Jenderal Pajak, ditetapkan 8 Oktober 2024.Tax holiday industri pionir dengan rencana investasi paling sedikit Rp100 miliar, disesuaikan dengan pajak minimum global.
- 23Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109.Pasal 31: bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia.
- 24Republik Indonesia (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2019.Bahasa asing dalam perjanjian dengan pihak asing berfungsi sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia.
- 25Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58.Pasal 18: transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
- 26Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Perubahan terbaru UU ITE, termasuk kontrak elektronik internasional dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
- 27Kementerian Perdagangan RI (2021). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 280.Definisi agen, distributor, agen tunggal, distributor tunggal, prinsipal, dan Surat Tanda Pendaftaran.
- 28Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 188, TLN Nomor 6986.Mencabut PP 42/2007; definisi dan kriteria waralaba, prospektus, perjanjian, STPW, dan larangan.
- 29Kementerian Perdagangan RI (2025). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 458.Pedoman verifikasi STPW oleh pemerintah daerah, berlaku 30 Juli 2025.
- 30Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Omnibus sektor keuangan: perbankan, pasar modal, usaha jasa pembiayaan, ITSK, koperasi sektor jasa keuangan, akses pembiayaan UMKM.
- 31Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180.Demutualisasi BEI, perluasan pengawasan OJK ke bursa komoditas dan aset digital, penguatan LPS, keadilan restoratif sektor keuangan.
- 32Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42, TLN Nomor 3632.Objek, pembebanan, dan eksekusi hak tanggungan sebagai jaminan kredit berbasis tanah.
- 33Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168, TLN Nomor 3889.Pengertian fidusia, pendaftaran, sertifikat, dan eksekusi; Pasal 15 dimaknai ulang oleh Putusan MK 18/PUU-XVII/2019.
- 34Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 53/OJK.Bentuk badan hukum PT atau koperasi, batas pendanaan Rp2 miliar, mitigasi risiko, dan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
- 35Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Diundangkan 31 Desember 2024.Perizinan dan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dan modal ventura; perjanjian pembiayaan wajib tertulis.
- 36Otoritas Jasa Keuangan (2025). Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024. Diundangkan 22 Desember 2025.Pengecualian agunan untuk pembiayaan modal kerja sampai Rp100 juta dan pengaturan uang muka kendaraan bermotor.
- 37Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Diundangkan 22 Desember 2023.Kategori venture capital corporation dan venture debt corporation serta pengelolaan dana ventura.
- 38Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN Nomor 6420.Para pihak PMSE, kewajiban informasi, kontrak elektronik, perlindungan data, dan penyelesaian sengketa transaksi daring.
- 39Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367, berlaku 8 Juni 2026.Mencabut Permendag 31/2023; model bisnis PPMSE, kewajiban perizinan pedagang, iklan, produk dalam negeri, pemanfaatan AI, sanksi.
- 40Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.Kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, termasuk pelaku usaha daring.
- 41Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821.Hak dan kewajiban, larangan klausula baku (Pasal 18), ganti rugi (Pasal 19), BPSK; Pasal 31 dimaknai ulang oleh Putusan MK 235/PUU-XXIII/2025.
- 42Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33, TLN Nomor 3817.Perjanjian dan kegiatan yang dilarang, posisi dominan, merger, KPPU; diubah UU Cipta Kerja soal upaya keberatan dan sanksi.
- 43Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252, TLN Nomor 5953.Pendaftaran merek, lisensi merek, penghapusan merek tidak dipakai; diubah UU Cipta Kerja.
- 44Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599.Perlindungan otomatis ciptaan, hak ekonomi, lisensi, dan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan.
- 45Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002.Perubahan terbaru UU Paten, berlaku 28 Oktober 2024.
- 46Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, TLN Nomor 4279.Hubungan kerja, PKWT, upah, PHK; diubah UU Cipta Kerja dan dimaknai ulang Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
- 47Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, TLN Nomor 6736.Tarif PPh badan 22 persen, tarif PPN 12 persen mulai 2025, dan NIK sebagai NPWP orang pribadi.
- 48Kementerian Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 1065.PPN 12 persen penuh hanya untuk barang mewah; selain itu dasar pengenaan 11/12 sehingga beban efektif 11 persen.
- 49Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Perjanjian arbitrase meniadakan kewenangan pengadilan (Pasal 3 dan 11), putusan final dan mengikat (Pasal 60), arbitrase internasional, dan pembatalan putusan.
- 50Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.Kewajiban mediasi dalam perkara perdata, iktikad baik, jangka waktu 30 hari, dan akta perdamaian.
- 51Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Mahkamah Agung RI.Prosedur pengadilan untuk pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase nasional dan internasional.
- 52Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131, TLN Nomor 4443.Syarat pailit (Pasal 2), pembuktian sederhana (Pasal 8 ayat (4)), PKPU (Pasal 222 dan seterusnya); sebagian dicabut UU P2SK; uji materi MK 2025 dan 2026.
- 53Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, perbaikan dua tahun, penangguhan tindakan strategis berdampak luas.
- 54Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.Pemaknaan ulang PKWT, alih daya, upah, dan PHK serta perintah membentuk UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
- 55Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2014.UU 17/2012 dibatalkan seluruhnya karena menggeser koperasi dari usaha bersama menjadi persekutuan modal; UU 25/1992 berlaku sementara.
- 56Mahkamah Konstitusi RI (2008). Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi.Membatalkan pemberian dan perpanjangan HGU, HGB, dan hak pakai di muka sekaligus dalam Pasal 22 UU Penanaman Modal.
- 57Mahkamah Konstitusi RI (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 6 Januari 2020.Cidera janji tidak ditentukan sepihak; tanpa kesepakatan dan penyerahan sukarela, eksekusi melalui prosedur pengadilan.
- 58Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 601 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd. melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Direktori Putusan Mahkamah Agung, dibacakan 31 Agustus 2015.Kasasi ditolak; menguatkan pembatalan loan agreement berbahasa Inggris karena melanggar Pasal 31 UU 24/2009.
- 59Mahkamah Agung RI (2012). Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012, PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Jaya Informatika. Direktori Putusan Mahkamah Agung, dibacakan 21 November 2012.Membatalkan putusan pailit Telkomsel karena utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
- 60Munir Fuady (2008). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Citra Aditya Bakti, Bandung.Buku pengantar standar: ruang lingkup hukum bisnis, kontrak, perusahaan, pembiayaan, dan bidang nonkonvensional.
- 61Abdul Rasyid Saliman; Kadek Januarsa Adi Sudharma (2025). Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Kencana Prenadamedia, Jakarta (edisi kesembilan).Bentuk organisasi bisnis, kontrak, HKI, kepailitan, dengan contoh kasus tiap bab.
- 62Zaeni Asyhadie (2023). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Depok (edisi revisi).Pengertian hukum bisnis, badan usaha dan pembantunya, legalitas perusahaan, HKI, lembaga pembiayaan.
- 63Richard Burton Simatupang (2007). Aspek Hukum dalam Bisnis. Rineka Cipta, Jakarta (edisi revisi).Ruang lingkup bisnis, bentuk badan usaha, anatomi kontrak, lembaga pembiayaan, pajak, dan perizinan.
- 64Johannes Ibrahim; Lindawaty Sewu (2007). Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern. Refika Aditama, Bandung (cet. 2).Etika bisnis sebagai pedoman perilaku, perbandingan hukum perjanjian, dan waralaba lintas batas.
- 65Ridwan Khairandy (2013). Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. FH UII Press, Yogyakarta.Pengertian hukum dagang, hukum bisnis, dan hukum ekonomi; badan usaha perseorangan dan persekutuan.
- 66M. Yahya Harahap (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.Prinsip tanggung jawab terbatas, piercing the corporate veil, organ, dan tanggung jawab direksi.
- 67Salim H.S. (2003). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Kontrak yang tumbuh dalam praktik: leasing, waralaba, modal ventura, joint venture, dan lainnya.
- 68Sutan Remy Sjahdeini (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Prenadamedia Group, Jakarta.Asas kepailitan, termasuk asas bahwa hanya debitur insolven yang seharusnya dipailitkan.
- 69Erly Aristo; Marchethy Riwani Diaz; Jennifer Kurnia Putri (2024). Risk-Based Licensing Arrangements: Between Convenience and Legal Certainty. DiH: Jurnal Ilmu Hukum 20(1).Kritik kepastian hukum perizinan berbasis risiko: nomenklatur, subjektivitas penentuan risiko, dan tarik ulur pusat daerah.
- 70Aldy Mirozul; Diani Sadia Wati; Aurora Jillena Meliala (2025). Risk-Based Business Licensing According Perspective of Investment Certainty in Indonesia. Journal of Progressive Law and Legal Studies 3(2).Masalah implementasi PP 5/2021 yang menjadi latar penggantiannya oleh PP 28/2025.
- 71Felicia Himawan; Airlangga Dewabrata; Jesica Christi (2025). Kedudukan Hukum Pengaturan Nominee dalam Sistem Hukum Perseroan di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 10(12).Arah putusan pengadilan yang menolak perjanjian pinjam nama untuk menghindari larangan hukum.
- 72Murni Safitri; Iswi Hariyani (2022). Ratio Legis Pendirian Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Kenotariatan 3(1).Ratio legis perseroan perorangan dan ketegangannya dengan konsep PT sebagai persekutuan modal.
- 73Sylvia Putri; David Tan (2022). Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unes Law Review 4(3).Pasal 153J sebagai penerapan piercing the corporate veil pada perseroan perorangan.
- 74Johannes Kosasih; Yohanes Sirait (2021). Urgency in Using Indonesia Language on Business Contracts and Potency of Investment Dispute: The Study of Supreme Court Decision Number 601 K/Pdt/2015. Proceedings ICE-HUMS 2021, SCITEPRESS: 306-311.Analisis putusan Nine AM dan dampaknya bagi kontrak investasi asing.
- 75Yoga Muslim Irmanda; Yunanto (2023). Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 23(2).Eksekusi fidusia tetap dapat dilakukan kreditur bila ada kesepakatan cidera janji dan penyerahan sukarela.
- 76Natalia Karelina; Lastuti Abubakar; Tri Handayani (2022). Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Penegasannya dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Perumusan Klausula Perjanjian. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5(2).Kritik inefisiensi eksekusi dan saran perumusan klausul cidera janji dalam perjanjian.
- 77Satrio Bagus Hartyanto; Sinta Dewi Rosadi; Tasya Safiranita Ramli (2025). Perlindungan Hukum terhadap Penyelenggara Social-Commerce atas Larangan Transaksi pada Platform Social-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi) 6(3).Larangan transaksi di social commerce, penutupan TikTok Shop 2023, dan akuisisi Tokopedia.
- 78Muhammad Aryanang Isal; Rahmat Maulana Sidik (2023). Jeratan Social Commerce: Matinya Masa Depan UMKM di Indonesia Studi Kasus TikTok Shop di Indonesia. Commerce Law 3(2).Dampak social commerce terhadap UMKM dan kritik kecukupan Permendag 31/2023.
- 79Clarita Stefanie Panjaitan; R. Kartikasari; Artaji (2022). Keabsahan Keadaan Solven Debitor sebagai Dasar Pertimbangan dalam Perkara Kepailitan. Media Iuris, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 18 Februari 2022.Hakim perlu menerapkan asas keseimbangan dengan mempertimbangkan keadaan solven debitor dalam perkara kepailitan.
- 80Soonpeel Edgar Chang (2024). Assessment of Indonesia’s Legal Framework for Human Rights in Corporate Settings. Indonesia Law Journal 17(2).Penilaian kerangka hukum bisnis dan HAM Indonesia setelah Perpres 60/2023.
- 81Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2026). Realisasi Investasi 2025 Lampaui Target, Hilirisasi Melompat 43,3 Persen. Siaran pers, 15 Januari 2026.Realisasi investasi 2025 Rp1.931,2 triliun, PMDN Rp1.030,3 triliun, PMA Rp900,9 triliun, 2,71 juta tenaga kerja, lima negara asal PMA terbesar.
- 82Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2026). Pemerintah Sesuaikan Sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025, Perkuat Kepastian dan Kemudahan Berusaha. Siaran pers, 26 Februari 2026.Sekitar 15,4 juta NIB per 25 Februari 2026, lebih dari 96 persen usaha mikro; SLA, fiktif positif, KKPR pernyataan mandiri untuk usaha mikro.
- 83Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (2026). Laporan Basis Data Tunggal UMKM melalui SIDT-UMKM per 31 Desember 2025. Kementerian UMKM.Tercatat 30.209.069 UMKM nonpertanian dengan 45,30 juta tenaga kerja, mayoritas usaha mikro.
- 84Kementerian Perdagangan RI (2026). Perkuat Ekosistem Perdagangan Digital dan Daya Saing Produk Lokal, Mendag Busan Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023. Siaran pers, 4 Juni 2026.Lima fokus Permendag PMSE baru, tambahan model bisnis ride-hailing dan online travel agent, masa tenggang perizinan.
- 85Direktorat Jenderal Pajak (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. pajak.go.id, 3 Juni 2026.PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026) mengubah PP 55/2022: PPh final 0,5 persen hanya untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi.
- 86Kementerian Hak Asasi Manusia RI (2025). PRISMA: Penilaian Risiko Bisnis dan HAM. Aplikasi resmi Kementerian HAM.Alat penilaian mandiri perusahaan atas risiko HAM: tenaga kerja, kondisi kerja, pengaduan, rantai pasok.
- 87Komisi Pengawas Persaingan Usaha (dimuat ASEAN Competition) (2025). Google Found in Violation, KPPU Imposes Fine of IDR 202.5 Billion. ASEAN Competition, 22 Januari 2025.Ringkasan resmi Putusan KPPU 03/KPPU-I/2024: pasar bersangkutan, pangsa lebih dari 50 persen, pelanggaran Pasal 17 dan 25 ayat (1) huruf b.
- 88Mahkamah Agung RI (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Situs resmi Mahkamah Agung, 18 Mei 2021.Uraian perkara Nine AM, termasuk dissenting opinion Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
- 89Parlementaria DPR RI (2026). Nurhadi Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan Ketenagakerjaan. dpr.go.id, 8 Oktober 2026.Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan 6 Oktober 2026, 23 bab dan 313 pasal.
- 90Ady Thea DA (2025). Disetujui Jadi UU, Ini 12 Pengaturan Baru dalam Perubahan Keempat UU BUMN. Hukumonline, 2 Oktober 2025.Dua belas pengaturan baru UU BUMN 2025, termasuk larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai tindak lanjut Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.
- 91CNN Indonesia (2026). Permendag Baru E-Commerce Terbit, Ini 10 Poin Pentingnya. CNN Indonesia, 10 Juni 2026.Ringkasan kewajiban NIB pedagang, status Dalam Proses Legalisasi enam bulan, larangan pembayaran di social commerce, label AI, dan batas FOB 100 dolar.
- 92Caecilia Mediana (2026). Google Kalah di Mahkamah Agung Indonesia. Kompas.id, 13 Maret 2026.MA menolak kasasi Google (193 K/Pdt.Sus-KPPU/2026) pada 10 Maret 2026; keberatan di Pengadilan Niaga ditolak 19 Juni 2025.
- 93Kompas Cyber Media (2026). Menaker Sebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses di Setneg. Kompas.com, 22 Oktober 2026.Per 21 Oktober 2026 naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan masih diproses sebelum diundangkan.
- 94Shofi Ayudiana (2026). Kemenkop: Pembahasan RUU Perkoperasian capai 80 persen. ANTARA News, 3 November 2026.RUU Perkoperasian pengganti UU 25/1992 masih dibahas; usulan otoritas pengawas dan penjamin simpanan koperasi.
- 95Hukumonline (2015). MA Tolak Kasasi Perkara Gugatan Kontrak Berbahasa Inggris. Hukumonline, 16 September 2015.Fakta perkara Nine AM: pinjaman 4,422 juta dolar AS dengan jaminan fidusia enam truk.