Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengertian sistem hukum dan komponennyaMengapa hukum harus dipahami sebagai sistem, dan apa saja bagian yang membuatnya bekerja.
- 2Keluarga sistem hukum dunia dan pluralisme hukumDari mana hukum Indonesia mewarisi wataknya, dan bagaimana banyak sistem hukum hidup berdampingan.
- 3Sejarah tata hukum IndonesiaBagaimana hukum kolonial masuk, membelah penduduk ke dalam golongan, lalu diwarisi dan diubah oleh Republik.
- 4Pancasila, sumber hukum, dan hierarki peraturanPeraturan mana yang lebih tinggi, mengapa, dan siapa yang mengujinya bila bertabrakan.
- 5Peta bidang hukum positif IndonesiaGambaran setiap cabang hukum positif dan pintu masuk ke mata kuliah yang membahasnya.
- 6Kekuasaan kehakiman dan aparat penegak hukumSiapa yang mengadili, siapa yang mengawasi hakim, dan siapa saja yang menjalankan hukum sehari-hari.
- 7Politik hukum dan pembaruan hukum nasionalSiapa menentukan arah hukum, dan bagaimana KUHP 2023, KUHAP 2025, serta undang-undang baru lahir.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaBuku dasar tata hukum Indonesia: pembagian hukum, sejarah, dan lapangan hukum.
- Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian TeoritikPengertian, jenis, dan keadaan hukum positif Indonesia.
- The Legal System: A Social Science PerspectiveTiga komponen sistem hukum: struktur, substansi, budaya hukum.
- Politik Hukum di Indonesia (edisi revisi)Definisi politik hukum dan tesis konfigurasi politik serta karakter produk hukum.
- Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di IndonesiaSejarah sosial-politik masuknya hukum Eropa dan pembentukan hukum nasional.
- Pancasila sumber segala sumber hukum, hierarki, dan tahapan pembentukan peraturan.
- Asas kekuasaan kehakiman, empat lingkungan peradilan, pengadilan khusus.
- KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026, termasuk Pasal 2 tentang hukum yang hidup.
Istilah penting
- Sistem hukum
- Kesatuan unsur-unsur hukum (aturan, lembaga, proses, dan sikap) yang saling berhubungan dan bekerja untuk mencapai tujuan hukum.
- Struktur hukum
- Komponen kelembagaan sistem hukum: pengadilan, aparat penegak hukum, yurisdiksi, dan tata kerjanya.
- Substansi hukum
- Aturan, norma, dan pola perilaku nyata yang dihasilkan sistem hukum, termasuk putusan pengadilan.
- Budaya hukum
- Sikap, nilai, keyakinan, dan harapan masyarakat serta aparat terhadap hukum yang menentukan hukum dipakai, dihindari, atau disalahgunakan.
- Ius constitutum
- Hukum yang berlaku sekarang di suatu tempat (hukum positif).
- Ius constituendum
- Hukum yang dicita-citakan atau sedang dirancang untuk berlaku di masa depan.
- Hukum positif
- Asas dan kaidah hukum tertulis maupun tidak tertulis yang pada saat ini berlaku dan mengikat di Indonesia.
- Asas lex specialis
- Aturan khusus mengesampingkan aturan umum (lex specialis derogat legi generali).
- Civil law
- Tradisi hukum Eropa kontinental yang bertumpu pada kodifikasi undang-undang, berakar pada hukum Romawi.
- Common law
- Tradisi hukum Inggris yang bertumpu pada putusan hakim dan doktrin preseden (stare decisis).
- Stare decisis
- Doktrin bahwa hakim terikat pada putusan terdahulu dalam perkara serupa.
- Pluralisme hukum
- Keadaan ketika lebih dari satu sistem hukum berlaku bersamaan dalam satu wilayah sosial.
- Receptie
- Teori Snouck Hurgronje bahwa hukum Islam baru berlaku bila telah diterima hukum adat.
- Asas konkordansi
- Asas bahwa hukum untuk golongan Eropa di Hindia Belanda disamakan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda.
- Indische Staatsregeling
- Peraturan ketatanegaraan Hindia Belanda tahun 1925 yang memuat Pasal 131 dan Pasal 163.
- Penundukan diri
- Tindakan sukarela orang Bumiputera atau Timur Asing untuk tunduk pada hukum perdata Eropa, seluruhnya atau untuk perbuatan tertentu.
- Aturan peralihan
- Ketentuan yang mencegah kekosongan hukum ketika tatanan hukum lama berganti dengan yang baru.
- Unifikasi hukum
- Penyatuan hukum sehingga satu aturan berlaku bagi seluruh penduduk.
- Staatsfundamentalnorm
- Norma fundamental negara dalam teori Hans Nawiasky; di Indonesia lazim dilekatkan pada Pancasila.
- Sumber hukum formil
- Bentuk tempat hukum ditemukan dan memperoleh kekuatan mengikat: undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, doktrin.
- Lex superior
- Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah bila bertentangan.
- Metode omnibus
- Teknik menyusun satu peraturan yang memuat materi baru dan mengubah atau mencabut banyak peraturan sekaligus.
- Partisipasi bermakna
- Partisipasi publik yang memenuhi hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atas pendapatnya.
- Hukum publik
- Hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga atau antarlembaga negara demi kepentingan umum.
- Hukum privat
- Hukum yang mengatur hubungan antarperseorangan demi kepentingan pribadi.
- Hukum materiil
- Hukum yang memuat hak, kewajiban, larangan, dan sanksi.
- Hukum formil
- Hukum acara: cara mempertahankan dan menegakkan hukum materiil.
- Kekuasaan kehakiman
- Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Lingkungan peradilan
- Rumpun badan peradilan di bawah MA: umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
- Pengadilan khusus
- Pengadilan yang mengadili perkara tertentu dan hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA.
- Kasasi
- Upaya hukum ke MA untuk membatalkan putusan karena salah menerapkan hukum atau melampaui wewenang.
- Sistem peradilan pidana terpadu
- Kerja sama penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemasyarakatan sebagai satu rangkaian penegakan hukum pidana.
- Politik hukum
- Kebijakan resmi negara tentang hukum yang akan diberlakukan, dengan membuat yang baru atau mengganti yang lama, untuk mencapai tujuan negara.
- Kodifikasi
- Pembukuan hukum sejenis secara lengkap dan sistematis dalam satu kitab undang-undang.
- Hukum responsif
- Produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan aspirasi masyarakat, lahir dari proses yang partisipatif.
- Hukum yang hidup dalam masyarakat
- Hukum tidak tertulis, terutama hukum adat, yang oleh Pasal 2 KUHP dapat menjadi dasar pemidanaan dalam batas tertentu.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 7 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat). JDIH BPK.Negara hukum, kekuasaan kehakiman, masyarakat hukum adat, Aturan Peralihan.
- 2Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.Pancasila sumber segala sumber hukum, hierarki, dan tahapan pembentukan peraturan.
- 3Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.Metode omnibus dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
- 4Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Asas kekuasaan kehakiman, empat lingkungan peradilan, pengadilan khusus.
- 5Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3.Pengawasan tertinggi MA dan pengawasan eksternal oleh KY.
- 6Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216.Syarat, masa tugas, dan usia pensiun hakim konstitusi.
- 7Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 106.Wewenang dan tugas Komisi Yudisial.
- 8Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159.Kedudukan peradilan agama di bawah MA.
- 9Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 298.Kedudukan kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
- 10Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 2.Tugas dan wewenang Polri, beserta riwayat perubahannya.
- 11Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 63.Perubahan terbaru UU Polri: pengawasan, netralitas, jabatan di luar Polri, Kompolnas.
- 12Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.Status advokat sebagai penegak hukum dan riwayat pengujiannya.
- 13Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197.Kedudukan KPK dalam rumpun eksekutif dan Dewan Pengawas.
- 14Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 165.Pemasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan pidana terpadu.
- 15Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026, termasuk Pasal 2 tentang hukum yang hidup.
- 16Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda dengan Buku Kesatu KUHP.
- 17Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981.
- 18Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pedoman Perda tentang tindak pidana adat; berlaku 3 Januari 2026.
- 19Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 194.Arah pembangunan nasional jangka panjang, termasuk pembangunan hukum.
- 20Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.Pengertian bangsa Indonesia asli yang tidak lagi berdasar ras.
- 21Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 170.Larangan pembedaan perlakuan berdasarkan ras dan etnis.
- 22Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Unifikasi hukum perkawinan; diubah dengan UU 16/2019.
- 23Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.Unifikasi hukum tanah berdasarkan hukum adat.
- 24Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185.Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional.
- 25Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Omnibus Cipta Kerja sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
- 26Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.Dasar hukum keputusan dan tindakan pemerintahan serta AUPB.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Cacat formil, inkonstitusional bersyarat, dan partisipasi bermakna.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat bukan hutan negara; pengakuan masyarakat hukum adat.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya.
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial dan UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.Batas pengawasan KY terhadap hakim agung dan hakim konstitusi.
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 (klaster ketenagakerjaan), ikhtisar putusan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.Perintah membentuk UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
- 32Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ikhtisar Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tentang perubahan atau penggantian UU Advokat. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Juni 2026.UU Advokat inkonstitusional bersyarat bila tidak diubah dalam dua tahun.
- 33Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU 1/2023 tentang KUHP (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Agustus 2026.Delik penyerangan harkat dan martabat Presiden hanya dapat dituntut atas aduan Presiden atau Wakil Presiden.
- 34Mahkamah Agung RI (1961). Putusan Nomor 179 K/Sip/1961 (Langtewas dkk. melawan Benih Ginting), kaidah yurisprudensi. Direktori Putusan Mahkamah Agung, diputus 23 Oktober 1961.Anak perempuan di Tanah Karo diakui sebagai ahli waris atas dasar persamaan hak.
- 35C.S.T. Kansil (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8).Buku dasar tata hukum Indonesia: pembagian hukum, sejarah, dan lapangan hukum.
- 36Soedjono Dirdjosisworo (2007). Pengantar Ilmu Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta (ed. 1, cet. 10).Sistem hukum, sejarah berlakunya hukum, dan cabang ilmu hukum.
- 37Bagir Manan (2004). Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. FH UII Press, Yogyakarta.Pengertian, jenis, dan keadaan hukum positif Indonesia.
- 38Satjipto Rahardjo (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 16).Hukum sebagai sistem, penegakan hukum, dan hukum dalam masyarakat.
- 39Moh. Mahfud MD (2009). Politik Hukum di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Definisi politik hukum dan tesis konfigurasi politik serta karakter produk hukum.
- 40Lawrence M. Friedman (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.Tiga komponen sistem hukum: struktur, substansi, budaya hukum.
- 41H.L.A. Hart (1961). The Concept of Law. Clarendon Press, Oxford.Hukum sebagai gabungan aturan primer dan aturan sekunder.
- 42Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (ed. 5).Sistem hukum, sumber hukum, dan asas penyelesaian konflik norma.
- 43Soetandyo Wignjosoebroto (1994). Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Sejarah sosial-politik masuknya hukum Eropa dan pembentukan hukum nasional.
- 44Mochtar Kusumaatmadja (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni, Bandung.Hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
- 45Konrad Zweigert dan Hein Kötz (1998). An Introduction to Comparative Law (ed. 3, terj. Tony Weir). Clarendon Press, Oxford.Konsep gaya (style) dan keluarga sistem hukum.
- 46René David dan John E.C. Brierley (1985). Major Legal Systems in the World Today (ed. 3). Stevens and Sons, London.Klasifikasi keluarga hukum Romawi-Jerman, common law, sosialis, dan lainnya.
- 47Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta.Teori jenjang norma Kelsen dan Nawiasky serta penerapannya di Indonesia.
- 48M.B. Hooker (1975). Legal Pluralism: An Introduction to Colonial and Neo-Colonial Laws. Clarendon Press, Oxford.Pluralisme hukum dalam masyarakat bekas jajahan.
- 49John Griffiths (1986). What is Legal Pluralism?. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18(24):1-55.Pembedaan pluralisme hukum lemah dan kuat.
- 50Sally Engle Merry (1988). Legal Pluralism. Law and Society Review 22(5):869-896.Perkembangan konsep pluralisme hukum klasik dan baru.
- 51Lawrence M. Friedman (1969). Legal Culture and Social Development. Law and Society Review 4(1):29-44.Konsep budaya hukum dan perannya dalam perubahan sosial.
- 52Choky R. Ramadhan (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM.Praktik hakim Indonesia yang mendekati tradisi common law.
- 53Muhammad Zulfa Aulia (2019). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?. Undang: Jurnal Hukum 1(2):363-392.Teori hukum pembangunan, bidang hukum netral dan tidak netral.
- 54Siti Rohmah (2018). Rekonstruksi Teoritis Penyerapan Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional di Indonesia. Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 12(1).Teori receptio in complexu, receptie, receptie exit, dan receptio a contrario.
- 55Fais Yonas Bo'a (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI.Legitimasi yuridis Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dan tantangannya.
- 56Sari Elsye Priyanti (2020). Tinjauan Yuridis Penggolongan Penduduk Dalam Pembuatan Keterangan Waris. Lex Renaissance 4(1).Isi Pasal 131 dan 163 IS dan sisa penggolongan penduduk dalam praktik keterangan waris.
- 57Solehuddin, Pujiyono, dan Irma Cahyaningtyas (2026). Enhancing Fair Trial Standards Through the Integral Investigation System Under Law No. 20/2025. Brawijaya Law Journal.Analisis pengawasan yudisial, keadilan restoratif, dan pengakuan bersalah dalam KUHAP 2025.
- 58Mochtar Kusumaatmadja (1976). Hubungan antara Hukum dan Masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan 6(5).Hukum sebagai sarana pembaruan dan pembangunan masyarakat.
- 59Sonia Catrisia, Agung Basuki Prasetyo, dan Sri Wahyu Ananingsih (2016). Efektivitas Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 179/K/Sip/1961 terhadap Hak Mewaris pada Masyarakat Batak Karo. Diponegoro Law Journal 5(3):1-18.Dampak yurisprudensi waris anak perempuan pada masyarakat Karo.
- 60Ade Irawan dan Margo Hadi Pura (2023). Analisis Yuridis Ketentuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 7(1):59-74.Perluasan asas legalitas dan delik adat dalam KUHP 2023.
- 61Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026.Angka beban dan penyelesaian perkara MA dan badan peradilan tahun 2025.
- 62Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2026). Enam Tahun Berturut-turut, MA Berhasil Mempertahankan Rasio Produktivitas Memutus di Atas 99%. Situs Kepaniteraan MA, 29 Januari 2026.Jumlah hakim agung (48 orang) dan tren rasio produktivitas 2020 sampai 2025.
- 63Mahkamah Agung RI (1963). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang. JDIH Mahkamah Agung.Upaya yudisial melepaskan diri dari BW kolonial.
- 64E-Media DPR RI (2026). Paripurna DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme Kepolisian. emedia.dpr.go.id, 9 Juni 2026.Pokok perubahan UU Polri 2026 dan kaitannya dengan KUHAP baru.
- 65Parlementaria DPR RI (2026). Nurhadi Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan Ketenagakerjaan. dpr.go.id, 8 Oktober 2026.Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan 6 Oktober 2026, 23 bab dan 313 pasal.
- 66Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja isinya. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.Waktu pembahasan RUU dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.
- 67Agus Sahbani (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Menurut Pandangan MK. Hukumonline, 2 Februari 2022.Tiga syarat partisipasi bermakna dalam Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
- 68Muhammad Raihan Nugraha (2026). Tata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law. Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026.Penjelasan Pasal 2 KUHP dan kriteria dalam PP 55/2025.