Sari meminjamkan Rp20 juta kepada sepupunya hanya dengan pesan WhatsApp, tanpa kuitansi. Setahun kemudian sepupunya menyangkal pernah meminjam. Bisakah Sari menang di pengadilan? Pak Darman menagih utang seorang pelanggan yang tidak dibayar sejak enam tahun lalu. Apakah tagihannya masih bisa diajukan? Dua pertanyaan ini menunjukkan bahwa punya hak saja tidak cukup. Kamu harus dapat membuktikannya, dan kamu harus menuntutnya sebelum terlambat.
Buku IV KUH Perdata mengatur dua hal itu: pembuktian dan daluwarsa (lewat waktu). Di Bab 1 kamu sudah melihat perdebatan apakah Buku IV termasuk hukum materiil atau hukum acara. Bab terakhir ini membahas isinya: beban pembuktian, kelima alat bukti, kekuatan akta, kedudukan dokumen elektronik setelah UU ITE, serta daluwarsa dan lembaga serumpun dari hukum adat, rechtsverwerking. Cara alat bukti diajukan dan dinilai di persidangan akan kamu dalami di Hukum Acara Perdata.
Beban pembuktian
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
Pasal ini mengatur beban pembuktian: siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan (actori incumbit probatio). Sari yang mendalilkan adanya utang wajib membuktikan utang itu. Jika sepupunya mendalilkan sudah membayar, ia yang wajib membuktikan pembayaran [2Buku teksHukum Pembuktian, 3Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)]. Ketentuan yang sama terdapat dalam hukum acara perdata (HIR dan RBg), sehingga Pasal 1865 menjadi jembatan antara hukum perdata materiil dan formil.
Membuktikan dalam hukum perdata berarti meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang dikemukakan dalam suatu sengketa [2Buku teksHukum Pembuktian]. Yang harus dibuktikan adalah peristiwa atau fakta, bukan hukumnya, karena hakim dianggap tahu hukum (ius curia novit). Peristiwa yang diakui pihak lawan atau yang diketahui umum (notoir) tidak perlu dibuktikan [3Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)]. Pembuktian perdata juga mencari kebenaran formil: hakim terikat pada alat bukti yang sah dan dalil para pihak, berbeda dengan pembuktian pidana yang mencari kebenaran materiil.
Beban pembuktian dapat dialihkan oleh undang-undang melalui persangkaan. Misalnya Pasal 1977 tentang bezit benda bergerak yang dibahas di Bab 6: yang menguasai benda bergerak dianggap pemilik, sehingga pihak yang menyangkal kepemilikan itulah yang harus membuktikan [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Apa isi asas beban pembuktian menurut Pasal 1865, dan apa yang tidak perlu dibuktikan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Siapa yang mengaku mempunyai hak atau mengemukakan peristiwa untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, wajib membuktikannya. Yang tidak perlu dibuktikan antara lain hukumnya (hakim dianggap tahu hukum), peristiwa yang diakui lawan, dan peristiwa yang diketahui umum.
Alat bukti tulisan
Pasal 1866 menyebut lima alat bukti: bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Urutannya mencerminkan arti pentingnya dalam perkara perdata, di mana bukti tertulis adalah yang utama karena transaksi perdata biasanya didokumentasikan.
Bukti tulisan dibagi menjadi akta, yaitu tulisan yang sengaja dibuat untuk menjadi bukti dan ditandatangani, dan tulisan bukan akta, seperti surat pribadi atau catatan rumah tangga [2Buku teksHukum Pembuktian, 3Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)]. Akta dibagi lagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan.
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. ... Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.
Tiga syarat akta otentik dalam Pasal 1868: dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum, dan pejabat itu berwenang di tempat akta dibuat. Contohnya akta notaris, akta PPAT, akta catatan sipil, dan putusan hakim [3Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi), 4PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris]. Doktrin membedakan akta pejabat (ambtelijke akte), yang dibuat oleh pejabat tentang apa yang ia lihat dan lakukan, misalnya berita acara rapat, dan akta para pihak (partij akte), yang dibuat di hadapan pejabat atas kehendak para pihak, misalnya akta jual beli saham di hadapan notaris.
Akta otentik memiliki tiga kekuatan pembuktian [3Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi), 2Buku teksHukum Pembuktian]: lahiriah (akta yang tampak otentik dianggap otentik sampai dibuktikan sebaliknya), formil (benar bahwa pejabat menyatakan apa yang tertulis, dan para pihak menerangkan apa yang dicatat), dan materiil (isi keterangan itu dianggap benar terhadap para pihak dan ahli warisnya). Kekuatannya sempurna dan mengikat: hakim wajib menerimanya sebagai benar selama tidak dibuktikan sebaliknya.
Akta di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani tanpa perantaraan pejabat umum, termasuk surat, daftar, dan catatan rumah tangga (Pasal 1874). Bila diakui oleh pihak yang menandatanganinya, akta di bawah tangan memberi bukti lengkap seperti akta otentik bagi para penandatangan dan ahli warisnya (Pasal 1875) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Bedanya terletak pada saat tanda tangan disangkal: pada akta di bawah tangan, pihak yang mengajukan akta harus membuktikan keasliannya; pada akta otentik, pihak yang menyangkal yang harus membuktikan kepalsuannya.
- Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum (Pasal 1868)
- Kekuatan lahiriah, formil, dan materiil
- Bukti sempurna dan mengikat (Pasal 1870)
- Yang menyangkal harus membuktikan kepalsuan
- Contoh: akta notaris, akta PPAT, akta kelahiran
- Dibuat sendiri oleh para pihak (Pasal 1874)
- Kekuatan bergantung pada pengakuan tanda tangan
- Bila diakui, bukti lengkap bagi penandatangan (Pasal 1875)
- Bila disangkal, pengaju harus membuktikan keasliannya
- Contoh: surat perjanjian sewa kos, kuitansi
Sebutkan tiga syarat akta otentik dan tiga kekuatan pembuktiannya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Syarat (Pasal 1868): dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum, dan pejabat itu berwenang di tempat akta dibuat. Kekuatan pembuktian: lahiriah, formil, dan materiil, sehingga akta otentik merupakan bukti sempurna dan mengikat (Pasal 1870).
Dokumen elektronik
Bagaimana dengan pesan WhatsApp Sari? Pasal 5 UU ITE menyatakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Agar sah, informasi atau dokumen elektronik harus menggunakan sistem elektronik sesuai UU ITE, dan doktrin menekankan perlunya jaminan keaslian, keutuhan, dan ketersediaannya, yang sering memerlukan pemeriksaan forensik digital [6Jurnal ilmiahKekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata].
Mahkamah Konstitusi juga memberi batasan penting. Dalam Putusan 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016, MK memaknai frasa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam konteks penegakan hukum, khususnya penyadapan atau perekaman, harus dilakukan atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lain yang ditetapkan undang-undang [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang informasi elektronik sebagai alat bukti]. Putusan itu lahir dari perkara pidana, tetapi pesannya relevan bagi perdata: bukti elektronik yang diperoleh dengan melanggar privasi orang lain dapat dipersoalkan keabsahannya.
Menyiapkan bukti sebelum sengketa
Pelajaran praktis terpenting dari hukum pembuktian adalah ini: bukti paling baik disiapkan sebelum sengketa terjadi. Sebagian besar perkara perdata dimenangkan atau dikalahkan bukan karena siapa yang benar, melainkan karena siapa yang dapat membuktikan [2Buku teksHukum Pembuktian]. Beberapa kebiasaan sederhana sangat membantu. Buat perjanjian tertulis, meskipun singkat, dan pastikan kedua pihak menandatanganinya. Simpan kuitansi dan bukti transfer, dan cantumkan keterangan tujuan pembayaran. Untuk transaksi bernilai besar atau yang menyangkut tanah, gunakan akta notaris atau PPAT agar mendapat kekuatan akta otentik. Untuk percakapan elektronik, simpan file aslinya, bukan hanya tangkapan layar, sehingga keaslian dan keutuhannya dapat diperiksa [6Jurnal ilmiahKekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata, 3Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)].
Kembali ke Sari di awal bab. Pesan WhatsApp yang memuat permintaan pinjaman dan janji membayar dari sepupunya adalah dokumen elektronik yang sah sebagai alat bukti. Bila sepupunya menyangkal, Sari dapat memperkuatnya dengan bukti transfer bank, keterangan saksi yang melihat penyerahan uang, atau bahkan meminta sepupunya mengucapkan sumpah pemutus. Gabungan beberapa alat bukti yang saling mendukung jauh lebih meyakinkan daripada satu alat bukti saja.
Saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah
Saksi
Pembuktian dengan saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan undang-undang (Pasal 1895). Namun keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lain tidak boleh dipercaya (Pasal 1905), yang dikenal dengan asas unus testis nullus testis [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Saksi harus menerangkan apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri, bukan kesimpulan atau kabar dari orang lain (testimonium de auditu) [3Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)]. Orang tertentu boleh minta dibebaskan dari kewajiban bersaksi, misalnya keluarga dekat salah satu pihak dan orang yang karena jabatannya wajib merahasiakan sesuatu, seperti dokter atau notaris, sebatas hal yang dipercayakan kepadanya (Pasal 1909) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Persangkaan
Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui ke arah peristiwa yang tidak diketahui (Pasal 1915). Persangkaan undang-undang, misalnya Pasal 1977 dan Pasal 250 tentang ayah dari anak yang lahir dalam perkawinan, mengikat hakim. Persangkaan hakim diserahkan kepada pertimbangan hakim, hanya boleh dipakai bila undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi, dan menurut doktrin harus penting, seksama, tertentu, dan saling bersesuaian (Pasal 1922) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 2Buku teksHukum Pembuktian].
Pengakuan
Pengakuan dapat diberikan di dalam atau di luar sidang (Pasal 1923). Pengakuan di hadapan hakim merupakan bukti sempurna terhadap orang yang memberikannya (Pasal 1925). Pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan pemberinya (onsplitsbare aveu), kecuali bila debitur mengemukakan peristiwa yang ternyata palsu untuk membebaskan dirinya (Pasal 1924) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Jadi jika tergugat berkata, "Saya memang meminjam Rp20 juta, tetapi sudah saya lunasi," hakim tidak boleh hanya mengambil bagian pertama.
Sumpah
Ada dua macam sumpah di hadapan hakim (Pasal 1929): sumpah pemutus (decisoir), yang diperintahkan satu pihak kepada pihak lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya, dan sumpah yang diperintahkan hakim karena jabatan. Sumpah karena jabatan meliputi sumpah pelengkap (suppletoir) untuk melengkapi bukti yang belum cukup dan sumpah penaksir (aestimatoir) untuk menentukan jumlah ganti rugi (Pasal 1940) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 2Buku teksHukum Pembuktian].
Persangkaan sering menolong pihak yang tidak punya bukti langsung. Misalnya, Pasal 1394 KUH Perdata tentang pembayaran sewa atau bunga berkala lazim dipahami doktrin sebagai persangkaan bahwa adanya tiga kuitansi pembayaran berturut-turut menunjukkan angsuran sebelumnya telah dibayar, sampai dibuktikan sebaliknya. Persangkaan hakim juga dapat lahir dari rangkaian fakta, seperti kebiasaan transfer bulanan dalam jumlah tetap yang mendukung dalil adanya perjanjian sewa [2Buku teksHukum Pembuktian, 3Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)]. Namun hakim harus berhati-hati: persangkaan yang ditarik dari satu fakta yang lemah tidak cukup untuk menggantikan bukti yang semestinya tersedia.
Sumpah pemutus memiliki akibat yang keras. Pihak yang diperintahkan bersumpah dapat bersumpah, menolak, atau mengembalikan sumpah kepada lawannya. Bila ia bersumpah, dalilnya dianggap terbukti dan perkara diputus berdasarkan sumpah itu; bila ia menolak, ia dikalahkan [2Buku teksHukum Pembuktian, 1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Karena taruhannya besar, sumpah pemutus biasanya diajukan sebagai upaya terakhir ketika alat bukti lain sama sekali tidak ada. Sumpah palsu tetap dapat dipidana, tetapi putusan perdata yang didasarkan padanya tidak serta-merta batal.
| Alat bukti | Dasar | Kekuatan pembuktian |
|---|---|---|
| Akta otentik | Pasal 1868 dan 1870 | Sempurna dan mengikat |
| Akta di bawah tangan yang diakui | Pasal 1874 dan 1875 | Sempurna bagi penandatangan dan ahli warisnya |
| Saksi | Pasal 1895 sampai 1912 | Bebas, dinilai hakim; satu saksi saja tidak cukup |
| Persangkaan undang-undang | Pasal 1916 | Mengikat |
| Persangkaan hakim | Pasal 1922 | Bebas, harus penting, seksama, tertentu, dan bersesuaian |
| Pengakuan di sidang | Pasal 1925 | Sempurna terhadap pemberinya |
| Sumpah pemutus | Pasal 1929 | Menentukan, mengakhiri sengketa |
Apa arti asas unus testis nullus testis dan asas pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Unus testis nullus testis (Pasal 1905): keterangan satu saksi saja tanpa alat bukti lain tidak boleh dipercaya hakim. Pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan (Pasal 1924): hakim harus menerima pengakuan secara utuh, termasuk keterangan tambahan yang menguntungkan pemberinya, kecuali keterangan tambahan itu ternyata palsu.
Daluwarsa (lewat waktu)
Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
Dari definisi itu tampak dua jenis daluwarsa [8Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata, 9Buku teksHukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)]. Daluwarsa memperoleh (acquisitieve verjaring) adalah cara memperoleh hak milik karena menguasai benda dalam waktu tertentu, yang sudah kamu temui dalam Pasal 584 di Bab 6. Daluwarsa membebaskan (extinctieve verjaring) adalah hapusnya hak menuntut karena tidak dipakai dalam waktu tertentu, yang menjadi salah satu cara hapusnya perikatan dalam Pasal 1381.
Daluwarsa juga mendorong para pihak untuk tidak menunda-nunda penyelesaian sengketa, karena hukum tidak melindungi orang yang tidur atas haknya. Mengapa hukum membiarkan hak hilang karena waktu? Karena kepastian hukum. Setelah puluhan tahun, bukti hilang, saksi meninggal, dan masyarakat sudah menata hidupnya berdasarkan keadaan yang ada. Hukum lebih memilih menstabilkan keadaan itu daripada membuka sengketa lama [8Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata].
| Jangka | Untuk apa | Dasar |
|---|---|---|
| 20 tahun | Memperoleh hak milik atas benda tidak bergerak, bunga, atau piutang dengan itikad baik dan alas hak | Pasal 1963 ayat (1) |
| 30 tahun | Memperoleh hak milik dengan itikad baik tanpa harus menunjukkan alas hak | Pasal 1963 ayat (2) |
| 30 tahun | Hapusnya semua tuntutan hukum, kebendaan maupun perorangan (daluwarsa umum) | Pasal 1967 |
| 1 tahun | Tuntutan pengajar untuk pelajaran bulanan, pengusaha penginapan dan rumah makan, dan buruh dengan upah kurang dari triwulan | Pasal 1968 |
| 2 tahun | Tuntutan dokter dan ahli obat, juru sita, pengelola sekolah berasrama, dan buruh lainnya | Pasal 1969 |
| 5 tahun | Tuntutan tukang atas bahan dan upah, pengusaha toko atas barang yang diserahkan; sewa rumah dan tanah, bunga pinjaman, dan pembayaran berkala | Pasal 1971 dan 1975 |
| 3 tahun | Menuntut kembali benda bergerak yang hilang atau dicuri | Pasal 1977 ayat (2) |
| 1 tahun | Tuntutan perdata karena penghinaan | Pasal 1380 |
Untuk tanah, daluwarsa memperoleh dalam KUH Perdata tidak lagi berlaku karena Buku II sepanjang mengenai bumi telah dicabut UUPA. Hukum tanah nasional mengenal lembaga lain, seperti dibahas di bawah [10PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 11Artikel atau ulasanRekontruksi Konsep Rechtsverwerking di Luar Sengketa Tanah].
Hubungan daluwarsa dengan bab-bab lain juga perlu kamu ingat. Daluwarsa memperoleh adalah salah satu cara memperoleh hak milik dalam Pasal 584 (Bab 6), dan bezitter beritikad baik berhak memperoleh hak milik karena lewat waktu menurut Pasal 548. Daluwarsa membebaskan adalah salah satu cara hapusnya perikatan dalam Pasal 1381 (Bab 8). Utang yang sudah daluwarsa tidak lenyap sama sekali, tetapi berubah menjadi perikatan wajar: tidak dapat dituntut, namun bila dibayar sukarela tidak dapat diminta kembali (Pasal 1359 ayat (2)) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 8Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata]. Untuk benda bergerak, Pasal 1977 bekerja seperti daluwarsa seketika bagi pemegang beritikad baik, dengan pengecualian tiga tahun bagi barang hilang atau dicuri.
Aturan main daluwarsa
Beberapa aturan penting tentang cara kerja daluwarsa [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 9Buku teksHukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)]:
- Hakim tidak boleh menerapkan daluwarsa karena jabatannya (Pasal 1950). Pihak yang diuntungkan harus mengajukannya sendiri sebagai tangkisan, dan boleh diajukan pada setiap tingkat pemeriksaan, bahkan banding (Pasal 1951).
- Daluwarsa dapat dilepaskan secara tegas atau diam-diam setelah terjadi (Pasal 1948), misalnya debitur yang membayar utang yang sudah daluwarsa. Namun kreditur debitur itu dapat melawan pelepasan yang curang (Pasal 1952).
- Daluwarsa dapat dicegah (stuiting): oleh peringatan, gugatan, atau tuntutan hukum yang diberitahukan secara sah (Pasal 1979), bahkan gugatan di muka hakim yang tidak berwenang (Pasal 1980), dan oleh pengakuan hak dari debitur atau yang menguasai (Pasal 1982). Setelah pencegahan, jangka waktu mulai dihitung lagi dari awal.
- Daluwarsa tidak berjalan terhadap anak belum dewasa dan orang di bawah pengampuan, kecuali ditentukan undang-undang (Pasal 1987). Ini disebut penangguhan (schorsing).
Apa beda daluwarsa memperoleh dan daluwarsa membebaskan, dan sebutkan dua cara mencegah daluwarsa.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Daluwarsa memperoleh adalah cara memperoleh hak milik karena penguasaan beritikad baik selama 20 atau 30 tahun (Pasal 1963). Daluwarsa membebaskan adalah hapusnya hak menuntut karena tidak dipakai dalam jangka tertentu, umumnya 30 tahun (Pasal 1967) atau lebih pendek untuk tuntutan tertentu. Daluwarsa dicegah oleh peringatan atau gugatan yang diberitahukan secara sah (Pasal 1979) dan oleh pengakuan hak dari debitur (Pasal 1982).
Rechtsverwerking dalam hukum tanah
Hukum adat tidak mengenal daluwarsa ala KUH Perdata, tetapi mengenal lembaga rechtsverwerking: hilangnya hak seseorang karena ia membiarkan haknya tidak dipergunakan dalam waktu lama, sementara orang lain menguasai dengan itikad baik. Menurut J. Satrio, rechtsverwerking berarti merelakan hak, yaitu pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak mau lagi menggunakan haknya [11Artikel atau ulasanRekontruksi Konsep Rechtsverwerking di Luar Sengketa Tanah].
Tanah yang dibiarkan 25 tahun[11Artikel atau ulasanRekontruksi Konsep Rechtsverwerking di Luar Sengketa Tanah]
- FaktaDalam perkara tanah di Kabupaten Pandeglang, para penggugat menuntut kembali tanah yang selama sekitar 25 tahun mereka biarkan dikuasai pihak lain tanpa keberatan.
- Masalah hukumApakah pemilik yang mendiamkan haknya dalam waktu sangat lama masih dapat menuntut tanahnya kembali, padahal hukum adat tidak mengenal daluwarsa?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena para penggugat dengan mendiamkan selama 25 tahun dianggap telah menghilangkan haknya (rechtsverwerking).
- PelajaranYang menentukan bukan sekadar lamanya waktu, melainkan sikap pemilik yang tidak memperjuangkan haknya. Lembaga ini kemudian diangkat ke dalam hukum tanah nasional, antara lain dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 menentukan bahwa jika sertifikat telah diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan menguasainya secara nyata, pihak lain yang merasa berhak tidak dapat lagi menuntut haknya bila dalam lima tahun sejak sertifikat terbit tidak mengajukan keberatan tertulis atau gugatan ke pengadilan [11Artikel atau ulasanRekontruksi Konsep Rechtsverwerking di Luar Sengketa Tanah]. Rumusan ini memadukan unsur rechtsverwerking dengan kepastian pendaftaran tanah.
- Bersumber dari BW
- Ditentukan terutama oleh lewatnya jangka waktu yang pasti
- Dapat memperoleh hak (Pasal 1963) atau membebaskan (Pasal 1967)
- Untuk tanah tidak berlaku lagi sejak UUPA
- Bersumber dari hukum adat dan yurisprudensi
- Ditentukan oleh sikap membiarkan hak dalam waktu lama
- Pemilik dianggap melepaskan haknya
- Diangkat ke hukum tanah nasional, misalnya Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Siapa yang mendalilkan hak atau peristiwa wajib membuktikannya (Pasal 1865); yang dibuktikan adalah fakta, bukan hukum.
- Alat bukti perdata menurut Pasal 1866: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah; bukti tulisan adalah yang utama.
- Akta otentik dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang dan memberi bukti sempurna; akta di bawah tangan baru sempurna bila tanda tangannya diakui.
- Dokumen elektronik adalah alat bukti sah dan perluasan alat bukti (Pasal 5 UU ITE); sejak UU 1/2024 pengecualiannya hanya bila diatur lain dalam undang-undang.
- Satu saksi tidak cukup (Pasal 1905), pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan (Pasal 1924), dan sumpah dapat berupa sumpah pemutus, pelengkap, atau penaksir.
- Daluwarsa dapat memperoleh hak (20 atau 30 tahun, Pasal 1963) atau membebaskan dari tuntutan (umumnya 30 tahun, Pasal 1967, dengan jangka pendek untuk tuntutan tertentu).
- Hakim tidak boleh menerapkan daluwarsa karena jabatan; daluwarsa dapat dicegah dengan peringatan, gugatan, atau pengakuan, dan ditangguhkan terhadap anak dan orang di bawah pengampuan.
- Untuk tanah berlaku rechtsverwerking dari hukum adat dan yurisprudensi, yang diangkat ke dalam hukum tanah nasional melalui Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (Hindia Belanda) (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang lazim dipakai.
- 2R. Subekti (1987). Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 8).Beban pembuktian dan alat-alat bukti.
- 3Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Pembuktian, akta, dan domisili dalam hukum acara.
- 4Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.Syarat umur penghadap 18 tahun dan akta notaris sebagai akta otentik.
- 5Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Dokumen elektronik sebagai alat bukti dan perubahan Pasal 5 ayat (4).
- 6Disriani Latifah Soroinda, Anandri Annisa Rininta Soroinda Nasution (2022). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum dan Pembangunan 52(2).Pengakuan dan kekuatan bukti elektronik di persidangan perdata.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang informasi elektronik sebagai alat bukti. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.Batasan perekaman sebagai alat bukti elektronik.
- 8Subekti (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta (cet. 31).Pengertian, sistematika, perikatan, benda, dan waris.
- 9Ali Afandi (1997). Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Rineka Cipta, Jakarta.Waris, keluarga, dan pembuktian.
- 10Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.Pencabutan Buku II KUH Perdata sepanjang bumi, air, dan kekayaan alam; fungsi sosial dan hak milik atas tanah.
- 11Agung Hermansyah (Hukumonline) (2021). Rekontruksi Konsep Rechtsverwerking di Luar Sengketa Tanah. Hukumonline, 28 Mei 2021.Putusan MA 210 K/Sip/1955 dan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997.