Bayu mengambil kredit motor dari perusahaan pembiayaan. Setelah tiga bulan menunggak, dua orang penagih datang dan menarik motornya di jalan. Bolehkah? Di tempat lain, Bu Ratna menjaminkan sertifikat rumahnya ke bank untuk modal usaha. Ketika usahanya bangkrut, bank melelang rumah itu tanpa gugatan ke pengadilan. Sahkah? Dan Pak Joko, yang hanya menandatangani "surat jaminan" untuk utang adiknya, tiba-tiba ditagih bank. Harus bayarkah ia?
Ketiga cerita itu adalah wilayah hukum jaminan: aturan tentang cara kreditur mengamankan pelunasan piutangnya. Di Bab 6 kamu sudah belajar bahwa hak kebendaan dibagi menjadi yang memberi kenikmatan dan yang memberi jaminan. Bab ini membahas kelompok kedua, ditambah jaminan perorangan yang lahir dari perjanjian. Hukum jaminan erat dengan hukum perikatan (Bab 8), karena setiap jaminan melekat pada utang yang dijaminnya, dan akan kamu temui lagi di Hukum Perbankan serta Hukum Dagang dan Kepailitan.
Jaminan umum dan jaminan khusus
Setiap orang yang berutang otomatis menjaminkan seluruh hartanya, tanpa perlu perjanjian apa pun.
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. ... Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Pasal 1131 melahirkan jaminan umum. Pasal 1132 melahirkan asas paritas creditorum: semua kreditur berkedudukan sama (kreditur konkuren) dan dibayar seimbang menurut besar piutangnya. Kelemahannya jelas: jika harta debitur Rp100 juta dan utangnya Rp300 juta kepada tiga kreditur, masing-masing hanya mendapat sepertiga piutangnya [2Buku teksHukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, 3Buku teksPerkembangan Hukum Jaminan di Indonesia].
Karena itu kreditur mencari jaminan khusus yang memberi kedudukan lebih baik. Pasal 1133 menyebut sumber hak didahulukan: hak istimewa, gadai, dan hipotek [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Kini daftarnya bertambah dengan hak tanggungan dan fidusia. Jaminan khusus dibagi dua: jaminan kebendaan, yang memberi hak atas benda tertentu dengan sifat hak kebendaan (gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek), dan jaminan perorangan, yang memberi hak menagih kepada orang ketiga (penanggungan atau borgtocht) [2Buku teksHukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, 3Buku teksPerkembangan Hukum Jaminan di Indonesia].
Hak istimewa (privilege) adalah hak yang diberikan undang-undang kepada kreditur tertentu sehingga berkedudukan lebih tinggi semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali undang-undang menentukan sebaliknya (Pasal 1134) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Ada hak istimewa atas barang tertentu (Pasal 1139), misalnya biaya perkara untuk lelang barang itu dan uang sewa, dan hak istimewa atas semua barang (Pasal 1149), misalnya biaya penguburan, biaya pengobatan terakhir, dan upah buruh.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Apa perbedaan jaminan umum dan jaminan khusus, dan apa dasar hukum jaminan umum?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Jaminan umum lahir dari undang-undang (Pasal 1131 dan 1132): seluruh harta debitur menjadi jaminan bagi semua kreditur yang dibayar seimbang. Jaminan khusus lahir dari perjanjian atau undang-undang dan memberi kreditur tertentu hak didahulukan atas benda tertentu (jaminan kebendaan) atau hak menagih orang ketiga (jaminan perorangan).
Sifat dan asas jaminan kebendaan
Semua jaminan kebendaan berbagi beberapa sifat [2Buku teksHukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, 4Buku teksHukum Perdata: Hukum Benda].
- Accessoir: perjanjian jaminan mengikuti perjanjian pokok (misalnya perjanjian kredit). Jika utang lunas, jaminan hapus.
- Droit de preference: kreditur pemegang jaminan didahulukan dari hasil penjualan benda.
- Droit de suite: jaminan mengikuti benda di tangan siapa pun.
- Spesialitas dan publisitas: benda harus diuraikan secara jelas, dan untuk jaminan terdaftar, harus didaftarkan agar berlaku terhadap pihak ketiga.
- Tidak dapat dibagi: jaminan membebani seluruh benda selama utang belum lunas seluruhnya, kecuali diperjanjikan lain.
- Mudah dieksekusi: undang-undang memberi jalan eksekusi tanpa gugatan biasa, seperti parate eksekusi atau titel eksekutorial.
- Larangan milik beding: kreditur tidak boleh memperjanjikan bahwa benda jaminan otomatis menjadi miliknya bila debitur lalai.
| Aspek | Gadai | Fidusia | Hak tanggungan | Hipotek |
|---|---|---|---|---|
| Dasar hukum | Pasal 1150 sampai 1160 KUH Perdata | UU 42/1999 jo. PP 21/2015 | UU 4/1996 | Pasal 1162 dan seterusnya KUH Perdata jo. UU Pelayaran |
| Objek | Benda bergerak | Benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan | Hak atas tanah beserta benda yang berkaitan | Kapal terdaftar |
| Penguasaan benda | Pada kreditur | Pada debitur | Pada debitur | Pada debitur |
| Lahirnya | Saat benda diserahkan kepada kreditur | Saat dicatat dalam Buku Daftar Fidusia | Hari tanggal buku tanah (hari ketujuh) | Saat akta hipotek dicatat dalam Daftar Induk |
| Akta | Bebas bentuk | Akta notaris | Akta PPAT (APHT) | Akta Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal |
| Eksekusi | Penjualan di muka umum (Pasal 1155) | Titel eksekutorial, parate, atau penjualan di bawah tangan; dibatasi Putusan MK 18/2019 | Parate eksekusi, titel eksekutorial, atau penjualan di bawah tangan (Pasal 20) | Grosse akta berkekuatan eksekutorial |
Memilih lembaga jaminan yang tepat
Dengan begitu banyak lembaga jaminan, bagaimana memilih yang tepat? Kuncinya adalah jenis benda dan apakah debitur masih memerlukan benda itu [3Buku teksPerkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, 2Buku teksHukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan]. Untuk tanah dan bangunan yang melekat padanya, satu-satunya pilihan adalah hak tanggungan. Untuk kapal terdaftar, hipotek. Untuk benda bergerak yang tetap dibutuhkan debitur, seperti kendaraan dan mesin, fidusia. Untuk benda bergerak yang dapat dilepaskan sementara, seperti perhiasan, gadai. Bila debitur tidak punya benda yang cukup, kreditur dapat meminta jaminan perorangan dari pihak ketiga, misalnya pemegang saham atau perusahaan induk.
Pilihan yang salah berakibat fatal. Kreditur yang membebankan fidusia atas tanah, misalnya, tidak memperoleh hak jaminan yang sah karena tanah harus dibebani hak tanggungan, sehingga ia hanya menjadi kreditur konkuren. Kreditur yang menerima gadai tetapi membiarkan barangnya kembali ke tangan debitur kehilangan hak gadainya. Karena itu bank dan perusahaan pembiayaan sangat memperhatikan bentuk akta, pendaftaran, dan tenggat waktunya.
Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain ...
Catatan kecil: frasa "diserahkan kepadanya oleh kreditur" dalam terjemahan itu jelas maksudnya "oleh debitur" atau orang lain atas namanya, sebagaimana dipahami doktrin [2Buku teksHukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan]. Ciri khas gadai adalah inbezitstelling: benda gadai harus dikeluarkan dari kekuasaan pemberi gadai. Hak gadai lahir dengan penyerahan benda kepada kreditur atau pihak ketiga yang disepakati, dan hapus bila benda lepas dari kekuasaan pemegang gadai (Pasal 1152) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Inilah yang terjadi di kantor pegadaian: perhiasan atau laptop ditinggal, uang dibawa pulang.
Bila debitur lalai, kreditur berhak menjual benda gadai di muka umum menurut kebiasaan setempat untuk melunasi utang, bunga, dan biaya (Pasal 1155). Ini disebut parate eksekusi, karena tidak memerlukan putusan pengadilan. Sebaliknya, kreditur tidak diperkenankan memiliki benda gadai, dan setiap janji yang bertentangan dengan itu batal (Pasal 1154) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Gadai juga punya sisi praktis yang sering terlupa. Pemegang gadai wajib merawat benda gadai dan bertanggung jawab bila benda itu hilang atau rusak karena kelalaiannya, sementara pemberi gadai wajib mengganti biaya yang berguna dan perlu untuk penyelamatan benda itu. Selama utang belum lunas, pemberi gadai tidak dapat menuntut pengembalian benda gadai, kecuali pemegang gadai menyalahgunakannya [2Buku teksHukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, 1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Gadai juga dapat diberikan atas piutang atas tunjuk dan benda tidak bertubuh, misalnya saham, dengan cara penyerahan yang sesuai jenis bendanya. Dalam praktik modern, lembaga gadai yang paling dikenal masyarakat adalah layanan pegadaian, yang memungkinkan orang memperoleh pinjaman cepat dengan menyerahkan perhiasan atau barang elektronik, lalu menebusnya kembali setelah melunasi pinjaman dan sewa modal. Jika tidak ditebus sampai jatuh tempo, barang dilelang dan kelebihan hasil lelang setelah dikurangi utang menjadi hak pemberi gadai.
Apa yang dimaksud inbezitstelling dalam gadai, dan apa akibatnya jika benda gadai dikembalikan kepada pemberi gadai?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Inbezitstelling berarti benda gadai harus dikeluarkan dari kekuasaan pemberi gadai dan berada di tangan kreditur atau pihak ketiga yang disepakati. Menurut Pasal 1152, hak gadai hapus jika benda lepas dari kekuasaan pemegang gadai, sehingga mengembalikan benda kepada pemberi gadai menghapus hak gadai.
Jaminan fidusia
Gadai tidak cocok untuk banyak kebutuhan modern. Pengojek daring yang mengkredit motor justru butuh motornya untuk bekerja. Pabrik yang menjaminkan mesin tidak mungkin menyerahkan mesinnya ke bank. Praktik kemudian mengembangkan fidusia, yang mula-mula diakui yurisprudensi dan sejak 1999 diatur dalam UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia [5PeraturanUndang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, 2Buku teksHukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan].
- Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan ... yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Konstruksi fidusia memakai constitutum possessorium yang dibahas di Bab 6: hak kepemilikan dialihkan kepada kreditur sebagai jaminan, tetapi benda tetap dikuasai debitur. Objeknya luas: kendaraan, mesin, persediaan barang dagangan, piutang, bahkan bangunan di atas tanah orang lain yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Fidusia yang tidak didaftarkan tidak melahirkan hak jaminan kebendaan; kreditur hanya menjadi kreditur konkuren [2Buku teksHukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, 6PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia]. Setelah lahir, fidusia mengikuti benda di tangan siapa pun, kecuali pengalihan benda persediaan yang lazim dalam usaha dagang (Pasal 20) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia]. Setiap janji yang membolehkan kreditur memiliki benda fidusia bila debitur cidera janji batal demi hukum (Pasal 33), begitu pula janji eksekusi yang bertentangan dengan Pasal 29 (Pasal 32) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia].
Eksekusi fidusia setelah Putusan MK 18/PUU-XVII/2019
Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia menyatakan sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan ayat (3) membolehkan penerima fidusia menjual benda atas kekuasaan sendiri bila debitur cidera janji [5PeraturanUndang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia]. Dalam praktik, ketentuan ini sering dipakai perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan secara paksa melalui penagih.
Eksekusi fidusia dan cidera janji[7Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia]
- FaktaAprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo mengalami penarikan mobil oleh penagih yang disuruh perusahaan pembiayaan, tanpa prosedur hukum, meskipun mereka membantah telah cidera janji. Mereka menguji Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Fidusia.
- Masalah hukumApakah kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia yang disamakan dengan putusan berkekuatan hukum tetap, dan penentuan cidera janji secara sepihak oleh kreditur, bertentangan dengan UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Pasal 15 ayat (2) dan penjelasannya inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, seluruh mekanisme eksekusi harus berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pasal 15 ayat (3) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa adanya cidera janji tidak ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan kreditur dan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.
- PelajaranKreditur tidak boleh lagi menarik objek fidusia secara paksa bila debitur membantah cidera janji dan menolak menyerahkan objek. Jalurnya adalah permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Putusan ini menyeimbangkan perlindungan kreditur dan debitur.
Putusan 18/2019 sempat ditafsirkan seolah semua eksekusi fidusia kini wajib lewat pengadilan. MK meluruskannya dalam Putusan 2/PUU-XIX/2021 tanggal 31 Agustus 2021: eksekusi melalui pengadilan negeri hanyalah alternatif bila tidak ada kesepakatan tentang wanprestasi dan penyerahan sukarela. Jika debitur mengakui wanprestasi dan sukarela menyerahkan objek, eksekusi dapat dilakukan sendiri oleh kreditur [8Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia]. Penelitian menunjukkan putusan ini membuat eksekusi lebih panjang dan mendorong lembaga keuangan lebih selektif, sementara di lapangan masih ditemukan penarikan langsung yang tidak sesuai putusan MK [9Jurnal ilmiahImplementasi Mekanisme Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019].
Kapan kreditur fidusia masih boleh mengeksekusi sendiri objek fidusia setelah Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kreditur boleh mengeksekusi sendiri bila ada kesepakatan bahwa debitur cidera janji (atau cidera janji ditetapkan melalui upaya hukum) dan debitur secara sukarela menyerahkan objek fidusia. Jika debitur membantah cidera janji dan keberatan menyerahkan objek, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri, dengan prosedur seperti eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.
Hak tanggungan
Untuk tanah, lembaga jaminannya adalah hak tanggungan berdasarkan UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Sejak berlakunya, ketentuan hipotek dalam Buku II KUH Perdata dan credietverband sepanjang mengenai pembebanan hak tanggungan atas tanah dinyatakan tidak berlaku lagi (Pasal 29) [10PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah].
Hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan, serta hak pakai atas tanah negara yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan [10PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah]. Hak tanggungan juga dapat meliputi bangunan, tanaman, dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah, bila diperjanjikan. Ketentuan ini sejalan dengan asas pemisahan horizontal dalam hukum adat yang dianut UUPA.
Permen ATR/BPN 5/2020 mewajibkan kantor pertanahan melaksanakan pelayanan hak tanggungan secara elektronik paling lambat tiga bulan sejak berlakunya, dan setelah itu pelayanan hanya dapat dilakukan secara elektronik [11PeraturanPeraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik].
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Itulah jawaban untuk Bu Ratna: bank sebagai pemegang hak tanggungan pertama boleh melelang rumahnya tanpa gugatan, melalui pelelangan umum. Pasal 20 menyediakan tiga jalan eksekusi: parate eksekusi berdasarkan Pasal 6, eksekusi berdasarkan titel eksekutorial sertifikat, dan penjualan di bawah tangan atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan bila menghasilkan harga tertinggi, dengan pemberitahuan dan pengumuman satu bulan sebelumnya. Debitur masih dapat menghindari penjualan dengan melunasi utang dan biaya sampai saat pengumuman lelang dikeluarkan [10PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah].
Kapan hak tanggungan lahir, dan sebutkan tiga cara eksekusi hak tanggungan menurut Pasal 20 UU 4/1996.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Hak tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah, yaitu hari ketujuh setelah penerimaan lengkap surat-surat pendaftaran (Pasal 13 ayat (4) dan (5)). Tiga cara eksekusi: parate eksekusi oleh pemegang hak tanggungan pertama berdasarkan Pasal 6, eksekusi berdasarkan titel eksekutorial sertifikat (Pasal 14 ayat (2)), dan penjualan di bawah tangan atas kesepakatan bila menghasilkan harga tertinggi.
Hapusnya jaminan dan roya
Karena bersifat accessoir, jaminan kebendaan mengikuti nasib utangnya. Hak tanggungan hapus karena hapusnya utang yang dijamin, dilepaskan oleh pemegangnya, dibersihkan berdasarkan penetapan pengadilan, atau hapusnya hak atas tanah yang dibebani (Pasal 18 UU 4/1996). Setelah hapus, kantor pertanahan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat, yang dalam praktik disebut roya [10PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, 3Buku teksPerkembangan Hukum Jaminan di Indonesia]. Jaminan fidusia hapus karena hapusnya utang, pelepasan hak oleh penerima fidusia, atau musnahnya benda; penerima fidusia wajib memberitahukan penghapusan itu kepada kantor pendaftaran fidusia, dan sejak PP 21/2015 pemberitahuan ini tidak dikenai biaya [5PeraturanUndang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, 6PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia].
Hal ini sangat praktis. Debitur yang sudah melunasi kredit rumah sering lupa mengurus roya, sehingga sertifikatnya masih tercatat dibebani hak tanggungan bertahun-tahun kemudian, dan baru menjadi masalah ketika rumah itu hendak dijual. Begitu juga pemilik kendaraan yang lunas tetapi fidusianya belum dihapus dari daftar.
Mengapa fidusia begitu populer?
Fidusia menjadi tulang punggung pembiayaan konsumen di Indonesia karena tiga alasan. Pertama, debitur tetap dapat memakai bendanya, sehingga motor atau mesin tetap menghasilkan uang untuk membayar angsuran. Kedua, pendaftarannya cepat dan murah karena seluruhnya elektronik, dan biaya akta notarisnya dibatasi menurut nilai penjaminan [6PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia]. Ketiga, objeknya sangat luas, termasuk persediaan barang dan piutang yang terus berganti. Kelemahannya juga tiga: kreditur menanggung risiko benda dialihkan atau dipindahtangankan debitur secara diam-diam, nilai benda bergerak cepat menyusut, dan sejak 2020 eksekusinya tidak lagi selalu dapat dilakukan sendiri [9Jurnal ilmiahImplementasi Mekanisme Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, 2Buku teksHukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan]. Itulah sebabnya UU Fidusia mengancam pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia.
Hipotek dan jaminan perorangan
Hipotek
Pasal 1162 KUH Perdata mendefinisikan hipotek sebagai hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Setelah UU 4/1996, hipotek tidak lagi dipakai untuk tanah. Ruang berlakunya kini terutama kapal. UU 17/2008 tentang Pelayaran, yang terakhir diubah dengan UU 66/2024, menentukan kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek. Akta hipotek dibuat oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal, dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal, dan grosse akta hipotek mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 60) [12PeraturanUndang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, 3Buku teksPerkembangan Hukum Jaminan di Indonesia].
Penanggungan (borgtocht)
Pak Joko dalam cerita pembuka menandatangani perjanjian penanggungan.
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Penanggungan bersifat accessoir dan subsider: penanggung baru wajib membayar bila debitur tidak memenuhi perikatannya. Penanggung memiliki hak istimewa untuk menuntut lebih dahulu (voorrecht van uitwinning): ia tidak wajib membayar kecuali debitur lalai, dan barang debitur harus disita dan dijual lebih dahulu (Pasal 1831) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Namun hak itu hilang dalam keadaan tertentu (Pasal 1832): bila penanggung telah melepaskan hak istimewanya, bila ia mengikatkan diri secara tanggung menanggung dengan debitur, bila debitur dapat mengajukan tangkisan yang hanya mengenai dirinya pribadi, bila debitur pailit, atau bila penanggungan diperintahkan hakim [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Dalam praktik perbankan, formulir penanggungan hampir selalu memuat klausul pelepasan hak istimewa itu. Akibatnya, bank dapat langsung menagih penanggung tanpa menyita harta debitur lebih dulu [2Buku teksHukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, 3Buku teksPerkembangan Hukum Jaminan di Indonesia]. Penanggungan oleh perusahaan disebut corporate guarantee, oleh orang perseorangan personal guarantee. Setelah membayar, penanggung dapat menuntut kembali kepada debitur.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Seluruh harta debitur menjadi jaminan umum bagi semua kreditur yang dibayar seimbang (Pasal 1131 dan 1132), kecuali ada alasan sah untuk didahulukan.
- Jaminan khusus terdiri atas jaminan kebendaan (gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek) dan jaminan perorangan (penanggungan).
- Jaminan kebendaan bersifat accessoir, memberi hak didahulukan, mengikuti benda, wajib spesialitas dan publisitas, mudah dieksekusi, dan melarang milik beding.
- Gadai untuk benda bergerak dengan inbezitstelling; hak gadai hapus bila benda lepas dari kekuasaan pemegang gadai.
- Fidusia lahir pada tanggal pencatatan elektronik; setelah Putusan MK 18/2019 dan 2/2021, eksekusi sendiri hanya boleh bila ada kesepakatan cidera janji dan penyerahan sukarela.
- Hak tanggungan atas tanah dibebankan dengan APHT, didaftarkan secara elektronik, lahir pada hari ketujuh setelah berkas lengkap, dan dapat dieksekusi melalui parate eksekusi, titel eksekutorial, atau penjualan di bawah tangan.
- Hipotek kini terutama untuk kapal terdaftar; penanggung memiliki hak menuntut lebih dahulu yang dalam praktik sering dilepaskan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (Hindia Belanda) (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang lazim dipakai.
- 2J. Satrio (2007). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 5).Sifat jaminan kebendaan, gadai, fidusia, dan penanggungan.
- 3Salim HS (2004). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Lembaga jaminan, hipotek kapal, dan penanggungan.
- 4Sri Soedewi Masjchoen Sofwan (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Liberty, Yogyakarta.Benda, asas hak kebendaan, bezit, hak milik, dan levering.
- 5Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168.Pengertian, pendaftaran, eksekusi, dan larangan dalam jaminan fidusia.
- 6Republik Indonesia (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 80.Pendaftaran fidusia elektronik dalam 30 hari dan biaya akta.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2020). Ikhtisar Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 6 Januari 2020.Cidera janji tidak ditentukan sepihak; eksekusi bila debitur keberatan.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Agustus 2021.Eksekusi melalui pengadilan negeri hanya alternatif.
- 9Marhaeni Ria Siombo (2023). Implementasi Mekanisme Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum.Dampak Putusan MK 18/2019 terhadap praktik pembiayaan.
- 10Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42.Objek, pembebanan, lahirnya, eksekusi, dan hapusnya hak tanggungan.
- 11Kementerian ATR/BPN (2020). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 349.Pelayanan hak tanggungan elektronik (HT-el).
- 12Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 252.Perubahan terakhir UU Pelayaran; hipotek kapal diatur Pasal 60 UU 17/2008.