Dina memesan kue ulang tahun untuk anaknya dan sudah membayar lunas, tetapi toko tidak mengirimkannya. Di hari yang sama, mobil Dina ditabrak pengemudi yang mengantuk. Dina kini punya dua tuntutan: terhadap toko kue dan terhadap pengemudi. Keduanya menuntut ganti rugi, tetapi dasar hukumnya berbeda. Terhadap toko, ada perjanjian yang dilanggar. Terhadap pengemudi, tidak ada perjanjian apa pun; kewajiban ganti rugi lahir dari undang-undang.
Bab ini memperkenalkan Buku III KUH Perdata tentang perikatan, yang menjadi dasar seluruh hukum kontrak dan tanggung jawab perdata. Karena perjanjian dibahas lengkap di mata kuliah Hukum Perjanjian, bab ini menekankan bagian umum perikatan, perikatan yang lahir dari undang-undang, dan terutama perbuatan melawan hukum. Hubungan dengan bab sebelumnya jelas: hak perorangan yang lahir dari perikatan adalah pasangan dari hak kebendaan di Bab 6, dan perikatan utang piutang adalah perjanjian pokok yang dijamin oleh lembaga jaminan di Bab 7.
Pengertian dan unsur perikatan
Subekti merumuskan perikatan (verbintenis) sebagai suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu [1Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata]. Pihak yang berhak menuntut disebut kreditur, pihak yang wajib memenuhi disebut debitur, dan sesuatu yang dituntut disebut prestasi.
Bedakan perikatan dari perjanjian. Perjanjian adalah peristiwa ketika para pihak saling berjanji; perikatan adalah hubungan hukum yang lahir darinya. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan, tetapi bukan satu-satunya [1Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata, 2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata].
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. ... Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Unsur perikatan karena itu ada empat [2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, 4Buku teksPengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)]: hubungan hukum (bukan sekadar hubungan sosial seperti janji makan bersama); di bidang harta kekayaan (prestasinya dapat dinilai dengan uang atau setidaknya pelanggarannya menimbulkan kerugian yang dapat dinilai); antara dua pihak (kreditur dan debitur); dan prestasi. Prestasi dapat berupa memberikan sesuatu (menyerahkan motor yang dijual), berbuat sesuatu (memperbaiki atap), atau tidak berbuat sesuatu (tidak membuka usaha sejenis di sebelah toko yang dijual).
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, debitur wajib menyerahkan barang dan merawatnya sebagai kepala rumah tangga yang baik sampai saat penyerahan (Pasal 1235). Perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bila tidak dipenuhi, diselesaikan dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga (Pasal 1239) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Macam-macam perikatan
Buku III mengenal beberapa bentuk perikatan khusus [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 5Buku teksHukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan].
| Bentuk | Ciri | Dasar | Contoh |
|---|---|---|---|
| Bersyarat | Digantungkan pada peristiwa yang mungkin terjadi dan belum terjadi, menangguhkan atau membatalkan | Pasal 1253 | Rumah dijual jika pembeli lulus seleksi kerja di kota itu |
| Dengan ketetapan waktu | Waktu tidak menunda perikatan, hanya pelaksanaannya | Pasal 1268 | Utang dibayar 31 Desember |
| Tanggung menanggung (tanggung renteng) | Salah satu debitur dapat dituntut seluruhnya dan pelunasannya membebaskan yang lain | Pasal 1280 | Tiga sahabat meminjam bersama dan masing-masing bertanggung jawab penuh |
| Dapat dan tidak dapat dibagi | Tergantung dapat tidaknya prestasi dibagi | Pasal 1296 | Menyerahkan 100 karung beras dapat dibagi; menyerahkan seekor kuda tidak |
| Dengan ancaman hukuman | Debitur dikenai hukuman bila tidak memenuhi perikatan | Pasal 1304 | Denda keterlambatan proyek |
Perikatan dan hak perorangan dalam lalu lintas sehari-hari
Mengapa konsep perikatan penting di luar ruang kuliah? Karena hampir semua hak yang kamu punya dalam hidup sehari-hari adalah hak perorangan yang lahir dari perikatan. Saldo di rekening bank bukanlah uang yang "kamu miliki" di brankas bank, melainkan piutangmu kepada bank. Poin belanja di aplikasi, tiket konser yang sudah dibayar, dan gaji yang belum ditransfer juga merupakan hak menagih kepada pihak tertentu. Akibatnya, jika pihak itu jatuh pailit, kamu berdiri sebagai kreditur yang harus berbagi dengan kreditur lain menurut Pasal 1131 dan 1132, seperti dibahas di Bab 7, kecuali undang-undang memberi perlindungan khusus [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 5Buku teksHukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan].
Ciri lain hak perorangan adalah sifat relatifnya: hak itu hanya dapat dituntut terhadap debitur, bukan terhadap setiap orang. Jika kamu sudah membayar motor kepada penjual tetapi penjual menjual dan menyerahkan motor yang sama kepada orang lain, kamu pada dasarnya hanya dapat menuntut penjual karena wanprestasi, bukan menuntut pembeli kedua yang sudah menerima penyerahan, kecuali ia ikut bertindak dengan itikad buruk [1Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata, 6Buku teksHukum Perdata: Hukum Benda]. Di sinilah hubungan Bab 6 dan bab ini terlihat jelas: perbedaan hak kebendaan dan hak perorangan menentukan siapa yang dapat kamu gugat.
Hukum perikatan juga menganut sistem terbuka. Berbeda dengan hak kebendaan yang jenisnya tertutup, para pihak bebas menciptakan perjanjian jenis baru yang tidak dikenal dalam KUH Perdata, seperti perjanjian waralaba, sewa guna usaha, atau langganan aplikasi digital, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 dan dilaksanakan dengan itikad baik menurut Pasal 1338 ayat (3) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata]. Syarat sah dan asas-asas perjanjian itu menjadi pokok bahasan Hukum Perjanjian.
Apa beda perikatan dan perjanjian, dan sebutkan tiga bentuk prestasi menurut Pasal 1234.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Perjanjian adalah peristiwa saling berjanji yang menjadi salah satu sumber perikatan. Perikatan adalah hubungan hukum di bidang harta kekayaan antara kreditur dan debitur yang lahir dari perjanjian atau undang-undang. Tiga bentuk prestasi: memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
Perikatan yang lahir dari undang-undang
Pasal 1352 membagi perikatan dari undang-undang menjadi yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. Pasal 1353 membagi lagi yang kedua menjadi akibat perbuatan yang sah (halal) dan akibat perbuatan yang melanggar hukum [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Perwakilan sukarela (zaakwaarneming) terjadi bila seseorang dengan sukarela, tanpa ditugaskan, mengurus urusan orang lain. Ia secara diam-diam terikat untuk meneruskan dan menyelesaikan urusan itu sampai orang yang diwakili dapat mengurusnya sendiri (Pasal 1354), bahkan bila orang itu meninggal, sampai ahli warisnya mengambil alih (Pasal 1355). Sebaliknya, orang yang urusannya diurus dengan baik wajib memenuhi perikatan yang dibuat wakil atas namanya dan mengganti pengeluaran yang berfaedah dan perlu (Pasal 1357) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Pembayaran yang tidak terutang (onverschuldigde betaling) bertolak dari prinsip bahwa setiap pembayaran mengandaikan adanya utang. Apa yang dibayar tanpa kewajiban dapat dituntut kembali (Pasal 1359), dan siapa pun yang sadar atau tidak menerima sesuatu yang tidak harus dibayar kepadanya wajib mengembalikannya (Pasal 1360) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Contoh sehari-hari: salah transfer ke rekening orang lain. Penerima wajib mengembalikan uang itu. Pengecualiannya adalah perikatan wajar: utang judi atau utang yang sudah daluwarsa yang dibayar sukarela tidak dapat diminta kembali (Pasal 1359 ayat (2)).
Wanprestasi dan keadaan memaksa
Kembali ke toko kue. Ketika debitur tidak memenuhi prestasi sebagaimana mestinya, ia melakukan wanprestasi (ingkar janji). Doktrin membedakan empat bentuk: tidak berprestasi sama sekali, berprestasi tetapi terlambat, berprestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya, dan melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan [1Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata, 2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata].
Kapan debitur dianggap lalai? Pasal 1238 menyatakan debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis (somasi), atau berdasarkan kekuatan perikatan sendiri bila perikatan itu mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Ganti rugi baru wajib dibayar bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai (Pasal 1243). Ingat dari Bab 1, SEMA 3/1963 pernah menganggap Pasal 1238 tidak berlaku, tetapi praktik tetap memakai somasi sebagai langkah sebelum gugatan wanprestasi [7Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang, 8Artikel atau ulasanApa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?].
Debitur dapat membela diri dengan keadaan memaksa (overmacht atau force majeure). Debitur tidak wajib mengganti kerugian bila ia dapat membuktikan tidak terlaksananya perikatan disebabkan hal tak terduga yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya (Pasal 1244), atau bila karena keadaan memaksa atau kebetulan ia terhalang berprestasi (Pasal 1245) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Doktrin membedakan keadaan memaksa yang absolut (prestasi sama sekali tidak mungkin, misalnya barang musnah karena banjir) dan yang relatif (prestasi masih mungkin tetapi dengan pengorbanan yang tidak wajar) [1Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata]. Pembahasan rinci tentang wanprestasi, ganti rugi, dan risiko ada di Hukum Perjanjian.
Satu hal lagi tentang keadaan memaksa: beban pembuktiannya ada pada debitur. Debitur yang mendalilkan bencana alam, kebijakan pemerintah, atau wabah sebagai penghalang harus membuktikan bahwa peristiwa itu benar-benar tidak terduga, tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, dan menjadi sebab langsung tidak terpenuhinya prestasi (Pasal 1244) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 1Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata]. Banyak kontrak modern karena itu merinci sendiri peristiwa apa saja yang dianggap keadaan memaksa dan apa akibatnya, misalnya penangguhan kewajiban atau hak mengakhiri perjanjian. Ketika klausul seperti itu ada, hakim akan lebih dulu membaca kesepakatan para pihak sebelum menerapkan Pasal 1244 dan 1245, karena pasal-pasal itu pada dasarnya bersifat pelengkap.
Akibat wanprestasi
Debitur yang wanprestasi menanggung beberapa akibat sekaligus [1Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata, 2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata]. Pertama, ia wajib membayar ganti rugi yang terdiri atas biaya (kosten), kerugian (schaden), dan bunga atau keuntungan yang diharapkan (interessen), sebatas yang dapat diduga saat perikatan dibuat dan merupakan akibat langsung dari wanprestasi. Kedua, dalam perjanjian timbal balik, kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian. Pasal 1266 KUH Perdata menganggap syarat batal selalu dicantumkan dalam perjanjian timbal balik bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, tetapi pembatalan itu harus dimintakan kepada hakim. Ketiga, risiko beralih kepada debitur: jika debitur lalai menyerahkan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungannya sejak ia lalai (Pasal 1237). Keempat, debitur yang kalah di pengadilan menanggung biaya perkara [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Kreditur karena itu dapat memilih: menuntut pemenuhan perjanjian, pemenuhan disertai ganti rugi, ganti rugi saja, pembatalan perjanjian, atau pembatalan disertai ganti rugi. Pilihan ini harus dirumuskan dengan cermat dalam petitum gugatan, sebuah keterampilan yang akan kamu latih di Hukum Acara Perdata dan Praktik Peradilan Perdata.
Apa fungsi somasi menurut Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata, dan kapan somasi tidak diperlukan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Somasi adalah pernyataan lalai yang membuat debitur berada dalam keadaan lalai, sehingga sejak ia tetap lalai setelah somasi, ganti rugi dapat dituntut (Pasal 1243). Somasi tidak diperlukan bila perikatan sendiri menentukan debitur lalai dengan lewatnya waktu yang ditetapkan (Pasal 1238), atau bila prestasi hanya bermakna jika diberikan dalam waktu tertentu yang sudah lewat.
Perbuatan melawan hukum
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1365 adalah salah satu pasal yang paling sering dipakai di pengadilan perdata Indonesia. Gugatan atas kecelakaan lalu lintas, malapraktik, pencemaran, penyerobotan tanah, pemberitaan yang merugikan, hingga sengketa merek, banyak yang bertumpu pada pasal ini [9Buku teksPerbuatan Melawan Hukum]. Istilah aslinya onrechtmatige daad; sebagian penulis menerjemahkannya "perbuatan melanggar hukum", sebagian "perbuatan melawan hukum".
Dari sempit ke luas: Arrest Lindenbaum-Cohen
Sebelum 1919, Hoge Raad Belanda menafsirkan "melanggar hukum" secara sempit sebagai melanggar undang-undang (onwetmatig). Dalam perkara yang dikenal sebagai perkara mesin jahit Singer (1905) dan perkara pipa air Zutphen (1910), penafsiran sempit itu membuat korban yang jelas dirugikan tidak mendapat ganti rugi karena tidak ada pasal undang-undang tertulis yang dilanggar [10Jurnal ilmiahPerkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa]. Para ahli Belanda seperti Molengraaff dan Hamaker berdebat tentang perlunya penafsiran yang lebih luas [11Artikel atau ulasanSekilas tentang Yurisprudensi Lindenbaum-Cohen].
Arrest Lindenbaum-Cohen[11Artikel atau ulasanSekilas tentang Yurisprudensi Lindenbaum-Cohen]
- FaktaLindenbaum dan Cohen sama-sama pengusaha percetakan di Amsterdam yang bersaing. Cohen membujuk seorang pegawai Lindenbaum, dengan memberi hadiah, untuk membocorkan salinan penawaran dan daftar pelanggan Lindenbaum, sehingga Cohen dapat merebut pelanggan. Lindenbaum menggugat ganti rugi. Pengadilan banding menolak karena tidak ada pasal undang-undang yang melarang perbuatan Cohen terhadap Lindenbaum.
- Masalah hukumApakah perbuatan melawan hukum hanya meliputi pelanggaran undang-undang, atau juga perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan dalam pergaulan masyarakat?
- Putusan dan alasannyaHoge Raad membatalkan putusan banding dan menafsirkan perbuatan melawan hukum secara luas: berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak subjektif orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang seharusnya dalam pergaulan masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.
- PelajaranPutusan ini dianggap seolah menambahkan satu buku baru ke dalam BW. Sejak itu hukum tidak tertulis, seperti kesusilaan dan kepatutan, menjadi ukuran sifat melawan hukum. Pengadilan Indonesia mengikuti penafsiran luas ini sampai sekarang.
Rosa Agustina menegaskan bahwa sejak putusan itu, perbuatan melawan hukum mencakup pelanggaran kaidah tertulis (kewajiban hukum pelaku dan hak subjektif orang lain) maupun kaidah tidak tertulis (kesusilaan, kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian) [9Buku teksPerbuatan Melawan Hukum, 11Artikel atau ulasanSekilas tentang Yurisprudensi Lindenbaum-Cohen].
| Kriteria | Penjelasan | Contoh |
|---|---|---|
| Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku | Melanggar kewajiban yang ditentukan undang-undang | Membangun tanpa izin yang merugikan tetangga |
| Melanggar hak subjektif orang lain | Melanggar hak kebendaan, hak pribadi (nama baik, privasi), atau hak kekayaan intelektual | Memakai foto orang untuk iklan tanpa izin |
| Bertentangan dengan kesusilaan | Melanggar norma moral yang diterima masyarakat | Membujuk pegawai pesaing membocorkan rahasia, seperti dalam perkara Cohen |
| Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, kehati-hatian | Tidak berhati-hati sebagaimana layaknya dalam pergaulan masyarakat | Menggali lubang di trotoar tanpa tanda peringatan |
Lima unsur perbuatan melawan hukum
Dari Pasal 1365 dan doktrin, gugatan perbuatan melawan hukum harus membuktikan lima unsur [9Buku teksPerbuatan Melawan Hukum, 2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata].
Sebutkan lima unsur perbuatan melawan hukum dan empat kriteria melawan hukum menurut Arrest Lindenbaum-Cohen.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Lima unsur: perbuatan, melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Empat kriteria melawan hukum (alternatif): bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian dalam pergaulan masyarakat.
Kesalahan, pembenar, dan pembagian kerugian
Unsur kesalahan dalam Pasal 1365 sering dipahami terlalu sempit. Dalam hukum perdata, kesalahan meliputi kesengajaan dan kelalaian, dan ukurannya cenderung objektif: apakah pelaku bertindak seperti orang yang wajar dan berhati-hati dalam keadaan yang sama [9Buku teksPerbuatan Melawan Hukum]. Seorang pengemudi yang mengantuk tidak perlu berniat menabrak; cukup bahwa orang yang wajar tidak akan mengemudi dalam keadaan itu.
Doktrin juga mengenal alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum, misalnya keadaan memaksa, pembelaan terpaksa, melaksanakan perintah undang-undang, dan perintah jabatan yang sah. Petugas pemadam kebakaran yang mendobrak pintu rumah untuk memadamkan api tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pemilik rumah [9Buku teksPerbuatan Melawan Hukum, 2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata].
Bagaimana jika korban ikut bersalah, misalnya pejalan kaki yang menyeberang sembarangan lalu ditabrak motor yang melaju terlalu cepat? Yurisprudensi dan doktrin mengenal pembagian kerugian menurut besarnya andil kesalahan masing-masing pihak, sehingga ganti rugi dapat dikurangi [9Buku teksPerbuatan Melawan Hukum]. Pasal 1370 dan 1371 sendiri memerintahkan hakim menilai ganti rugi menurut kedudukan, kemampuan, dan keadaan para pihak, yang memberi hakim ruang menilai secara adil [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Terakhir, perhatikan tanggung jawab tanpa kesalahan. Pasal 1367 sampai 1369 menunjukkan bahwa KUH Perdata sudah mengenal tanggung jawab yang lebih berat dari tanggung jawab berdasarkan kesalahan biasa, terutama bagi majikan. Undang-undang modern di bidang lingkungan dan perlindungan konsumen memperluas pola ini dengan tanggung jawab mutlak dan pembalikan beban pembuktian, yang akan kamu temui di mata kuliah Hukum Lingkungan dan Hukum Perlindungan Konsumen.
Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum?
Mahasiswa sering keliru memilih dasar gugatan. Perbedaannya penting karena menentukan apa yang harus dibuktikan dan ganti rugi apa yang dapat dituntut.
- Sumber kewajiban: perjanjian
- Dasar: Pasal 1238, 1243 KUH Perdata
- Perlu somasi, kecuali ditentukan lain
- Ganti rugi: biaya, rugi, bunga yang dapat diduga saat perjanjian dibuat
- Contoh: toko tidak mengirim kue yang sudah dibayar
- Sumber kewajiban: undang-undang
- Dasar: Pasal 1365 KUH Perdata
- Tidak perlu somasi
- Ganti rugi materiil dan immateriil, termasuk pemulihan keadaan
- Contoh: pengemudi mengantuk menabrak mobil
Bisakah keduanya digabung? Dalam satu peristiwa, kadang ada keduanya, misalnya penyewa yang merusak rumah sewaan. Praktik pengadilan umumnya menghendaki penggugat merumuskan dasar gugatannya dengan jelas, karena gugatan yang mencampuradukkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tanpa pemisahan yang tegas berisiko dinilai kabur. Persoalan perumusan gugatan ini dibahas di Hukum Acara Perdata [12Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi), 9Buku teksPerbuatan Melawan Hukum].
Tanggung jawab atas orang lain, benda, dan ganti rugi
Kadang yang digugat bukan pelaku langsung. Pasal 1367 menentukan seseorang bertanggung jawab bukan hanya atas perbuatannya sendiri, tetapi juga atas perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau barang di bawah pengawasannya [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]:
- Orang tua dan wali atas kerugian yang disebabkan anak belum dewasa yang tinggal bersama mereka.
- Majikan dan orang yang mengangkat wakil atas kerugian yang disebabkan pelayan atau bawahannya dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan.
- Guru sekolah dan kepala tukang atas murid dan tukangnya selama di bawah pengawasan mereka.
Orang tua, guru, dan kepala tukang bebas jika membuktikan tidak dapat mencegah perbuatan itu. Majikan tidak diberi jalan pembebasan yang sama, sehingga tanggung jawabnya lebih berat. Inilah dasar perusahaan transportasi ikut digugat ketika sopirnya menabrak orang [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 9Buku teksPerbuatan Melawan Hukum]. Tanggung jawab khusus lain ada untuk pemilik binatang (Pasal 1368) dan pemilik gedung yang ambruk karena kelalaian pemeliharaan atau cacat pembangunan (Pasal 1369) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum tidak dibatasi seperti dalam wanprestasi. Untuk kematian, suami atau istri, anak, atau orang tua yang lazimnya dinafkahi korban berhak menuntut ganti rugi menurut kedudukan dan kekayaan kedua pihak (Pasal 1370). Untuk luka atau cacat, korban dapat menuntut biaya pengobatan dan kerugian karena lukanya (Pasal 1371). Untuk penghinaan, korban dapat menuntut ganti rugi serta pemulihan kehormatan dan nama baik (Pasal 1372), dan tuntutan itu gugur setelah lewat satu tahun sejak perbuatan dilakukan dan diketahui penggugat (Pasal 1380) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Perkembangan di atas didasarkan pada Perma 2/2019 yang ditetapkan 9 Agustus 2019 [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)]. Sebelumnya, doktrin perbuatan melawan hukum penguasa telah mengalami perluasan serupa dengan doktrin perbuatan melawan hukum biasa [10Jurnal ilmiahPerkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa].
Hapusnya perikatan
Pasal 1381 menyebut sepuluh cara hapusnya perikatan [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
| Cara | Istilah | Contoh singkat |
|---|---|---|
| Pembayaran | Betaling | Debitur melunasi utang atau menyerahkan barang |
| Penawaran pembayaran tunai diikuti penitipan | Consignatie | Kreditur menolak menerima, uang dititipkan di pengadilan |
| Pembaruan utang | Novatie | Utang lama diganti utang baru |
| Perjumpaan utang | Kompensasi | A dan B saling berutang, dijumpakan |
| Percampuran utang | Confusio | Debitur mewaris dari krediturnya |
| Pembebasan utang | Kwijtschelding | Kreditur membebaskan debitur |
| Musnahnya barang terutang | Tenietgaan | Barang tertentu musnah bukan karena salah debitur |
| Kebatalan atau pembatalan | Nietigheid | Perjanjian dibatalkan karena debitur tidak cakap |
| Berlakunya syarat batal | Ontbindende voorwaarde | Sewa berakhir jika penyewa pindah kota |
| Lewat waktu | Verjaring | Tuntutan hapus setelah 30 tahun (lihat Bab 9) |
Rincian cara-cara ini, terutama pembayaran, subrogasi, novasi, dan kompensasi, dipelajari di Hukum Perjanjian. Lewat waktu dibahas di Bab 9.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Perikatan adalah hubungan hukum di bidang harta kekayaan antara kreditur dan debitur; prestasinya memberikan, berbuat, atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234).
- Perikatan lahir dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233); yang dari undang-undang dibagi menjadi undang-undang saja, perbuatan halal (zaakwaarneming, pembayaran tidak terutang), dan perbuatan melanggar hukum.
- Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya prestasi perjanjian; debitur dinyatakan lalai dengan somasi atau lewatnya waktu (Pasal 1238), dan dapat membela diri dengan keadaan memaksa (Pasal 1244 dan 1245).
- Pasal 1365 mewajibkan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesalahan dan menimbulkan kerugian.
- Sejak Arrest Lindenbaum-Cohen 31 Januari 1919, melawan hukum mencakup pelanggaran kewajiban hukum, hak subjektif orang lain, kesusilaan, serta kepatutan dan kehati-hatian.
- Unsur perbuatan melawan hukum: perbuatan, melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal; majikan, orang tua, dan guru dapat bertanggung jawab atas perbuatan orang lain (Pasal 1367).
- Perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah kini menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara (Perma 2/2019); perikatan hapus dengan sepuluh cara dalam Pasal 1381.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Subekti (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta (cet. 31).Pengertian, sistematika, perikatan, benda, dan waris.
- 2Riduan Syahrani (2013). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni, Bandung (ed. revisi, cet. 2).Asas hukum perdata, badan hukum, benda, dan perikatan.
- 3Republik Indonesia (Hindia Belanda) (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang lazim dipakai.
- 4Salim HS (2002). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta.Pengantar, badan hukum, dan unsur perikatan.
- 5J. Satrio (2007). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 5).Sifat jaminan kebendaan, gadai, fidusia, dan penanggungan.
- 6Sri Soedewi Masjchoen Sofwan (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Liberty, Yogyakarta.Benda, asas hak kebendaan, bezit, hak milik, dan levering.
- 7Mahkamah Agung RI (1963). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang. Mahkamah Agung, 5 September 1963.Tujuh kelompok pasal BW yang dianggap tidak berlaku.
- 8Nafiatul Munawaroh (Klinik Hukumonline) (2024). Apa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?. Hukumonline, 8 Februari 2024.SEMA tidak dapat mencabut undang-undang; Pasal 1238 tetap berlaku.
- 9Rosa Agustina (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Perluasan pengertian dan unsur perbuatan melawan hukum.
- 10Syukron Salam (2018). Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa. Nurani Hukum (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa).Perkembangan doktrin dari onwetmatige ke onrechtmatige daad.
- 11Muhammad Yasin (Hukumonline) (2024). Sekilas tentang Yurisprudensi Lindenbaum-Cohen. Hukumonline, 10 Januari 2024.Latar dan arti penting Arrest Lindenbaum-Cohen.
- 12Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Pembuktian, akta, dan domisili dalam hukum acara.
- 13Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 940.Peralihan perkara perbuatan melawan hukum penguasa ke peradilan tata usaha negara.