Iqbal lahir dari perkawinan ibunya dengan seorang pejabat tinggi yang dilangsungkan menurut agama tetapi tidak dicatatkan. Ketika ayahnya meninggal, Iqbal tidak tercatat sebagai anaknya, dan undang-undang menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan hanya berhubungan perdata dengan ibunya. Kisah nyata ini sampai ke Mahkamah Konstitusi pada 2010 dan mengubah cara hukum Indonesia memandang anak luar kawin.
Bab 3 membahas perkawinan sebagai hubungan antara suami dan istri. Bab ini melanjutkan ke hubungan antara orang tua dan anak, serta hubungan keluarga yang lebih luas: siapa anak sah, apa kedudukan anak luar kawin setelah Putusan MK 46/PUU-VIII/2010, apa isi kekuasaan orang tua, dan siapa yang mengurus anak ketika orang tuanya tidak ada. Konsep-konsep ini menjadi fondasi Bab 5 tentang waris, karena ahli waris menurut undang-undang ditentukan oleh hubungan darah dan perkawinan.
Hubungan keluarga sedarah dan semenda
Sebelum membahas anak, kita perlu alat ukur hubungan keluarga. KUH Perdata membedakan dua jenis hubungan [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Kekeluargaan sedarah (bloedverwantschap) adalah pertalian antara orang-orang yang satu merupakan keturunan yang lain, atau yang mempunyai leluhur yang sama (Pasal 290). Hubungan ini diukur dengan derajat: setiap kelahiran dihitung satu derajat. Urutan derajat disebut garis. Garis lurus menghubungkan orang yang satu keturunan yang lain (kakek, ayah, anak, cucu). Garis menyimpang atau ke samping menghubungkan orang yang bukan keturunan satu sama lain tetapi berleluhur sama (saudara, paman, sepupu) (Pasal 291).
Kekeluargaan semenda (aanverwantschap) adalah pertalian karena perkawinan antara salah seorang suami atau istri dengan keluarga sedarah pihak lain (Pasal 295). Mertua dan menantu, misalnya, adalah keluarga semenda derajat pertama. Antara keluarga sedarah suami dan keluarga sedarah istri tidak ada hubungan semenda, dan perceraian tidak menghapus hubungan semenda yang sudah ada (Pasal 297) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
| Hubungan | Garis | Cara menghitung | Derajat |
|---|---|---|---|
| Ayah dan anak | Lurus | Satu kelahiran | 1 |
| Kakek dan cucu | Lurus | Kakek ke ayah, ayah ke cucu | 2 |
| Dua saudara kandung | Menyimpang | Naik ke orang tua (1), turun ke saudara (1) | 2 |
| Paman dan keponakan | Menyimpang | Naik ke kakek (2), turun ke paman (1) | 3 |
| Dua saudara sepupu | Menyimpang | Naik ke kakek (2), turun ke sepupu (2) | 4 |
Mengapa derajat penting? Karena banyak aturan memakai derajat sebagai batas: larangan perkawinan, hak meminta pengampuan, hak undur diri sebagai saksi, dan terutama batas ahli waris. Dalam waris, keluarga sedarah garis menyimpang lebih jauh dari derajat keenam tidak mewaris (Pasal 861) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Berapa derajat hubungan antara kamu dan anak dari sepupumu, dan dalam garis apa?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Garis menyimpang. Naik dari kamu ke orang tuamu (1), ke kakek (2), lalu turun ke paman atau bibi (3), ke sepupu (4), ke anak sepupu (5). Jadi derajat kelima.
Anak sah dan anak luar kawin
UU Perkawinan menentukan anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (Pasal 42) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Rumusan "dalam atau sebagai akibat" mencakup dua keadaan: anak yang lahir selama perkawinan, dan anak yang lahir setelah perkawinan putus tetapi dibenihkan selama perkawinan, misalnya bayi yang lahir dua bulan setelah ayahnya meninggal.
KUH Perdata memakai rumusan yang mirip dalam Pasal 250: anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan memperoleh suami sebagai bapaknya [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Ini adalah persangkaan hukum (pater est quem nuptiae demonstrant) yang dapat dibantah. UU Perkawinan memberi suami hak menyangkal sahnya anak bila ia dapat membuktikan istrinya berzina dan anak itu akibat perzinaan tersebut, dan pengadilan memutus atas permintaan pihak berkepentingan (Pasal 44). Penjelasannya menambahkan bahwa pengadilan mewajibkan pihak yang berkepentingan mengucapkan sumpah [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
Penyangkalan anak
Penyangkalan anak adalah upaya suami untuk menyatakan bahwa anak yang dilahirkan istrinya bukan anaknya. Karena akibatnya sangat berat bagi anak, hukum membatasinya dengan ketat. KUH Perdata, misalnya, membolehkan suami mengingkari sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh perkawinan, tetapi tidak dalam hal suami sudah mengetahui kehamilan itu sebelum kawin, atau ikut hadir dan menandatangani akta kelahiran, atau anak itu lahir mati (Pasal 251) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Logikanya sederhana: suami yang menikahi perempuan yang ia tahu sedang hamil, lalu ikut mendaftarkan kelahiran, dianggap telah menerima anak itu.
UU Perkawinan merumuskan penyangkalan lebih sederhana tetapi lebih berat beban pembuktiannya: suami harus membuktikan istrinya berzina dan anak itu akibat perzinaan tersebut (Pasal 44 ayat (1)) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Dalam perkara modern, tes DNA menjadi alat bukti yang menentukan, baik untuk menyangkal maupun untuk menegaskan hubungan darah. Bukti ilmiah semacam itu juga yang kemudian dijadikan sandaran Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 46/PUU-VIII/2010 [3Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Perkawinan (anak luar kawin)]. Penyangkalan yang dikabulkan mengubah status anak menjadi anak luar kawin terhadap suami itu, tetapi tidak mengubah hubungannya dengan ibu.
Anak yang tidak memenuhi Pasal 42 adalah anak luar kawin. KUH Perdata membedakan tiga golongan [4Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht), 5Buku teksHukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)].
| Golongan | Pengertian | Dapat diakui? |
|---|---|---|
| Anak luar kawin biasa (natuurlijk kind) | Lahir dari ibu dan bapak yang tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan tidak terlarang kawin satu sama lain | Ya (Pasal 280) |
| Anak zina (overspelig kind) | Lahir dari hubungan di mana salah satu atau keduanya terikat perkawinan dengan orang lain | Tidak (Pasal 283) |
| Anak sumbang (bloedschennig kind) | Lahir dari hubungan orang yang dilarang kawin karena hubungan darah | Tidak, kecuali dengan dispensasi dalam hal Pasal 273 (Pasal 283) |
Naskah asli Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Ayat (2) menjanjikan peraturan pemerintah tentang kedudukan anak itu, tetapi peraturan itu tidak pernah dibuat. Di sinilah Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 masuk.
Hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologis[3Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Perkawinan (anak luar kawin)]
- FaktaHj. Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) menikah secara agama Islam dengan Moerdiono tanpa pencatatan. Dari perkawinan itu lahir Muhammad Iqbal Ramadhan. Karena perkawinan tidak dicatat, anak itu diperlakukan sebagai anak luar kawin yang hanya berhubungan perdata dengan ibunya. Keduanya menguji Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.
- Masalah hukumApakah kewajiban pencatatan perkawinan dan ketentuan bahwa anak luar kawin hanya berhubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya bertentangan dengan UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMK menolak permohonan terhadap Pasal 2 ayat (2) karena pencatatan adalah kewajiban administratif yang sah. MK mengabulkan permohonan terhadap Pasal 43 ayat (1): pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Ayat itu harus dibaca bahwa anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
- PelajaranHukum tidak boleh membebaskan laki-laki yang menyebabkan kelahiran dari tanggung jawabnya sebagai bapak. Bukti hubungan darah, misalnya tes DNA, dapat menjadi dasar hubungan perdata anak dengan ayah biologisnya, meskipun perkawinan orang tuanya tidak dicatat atau tidak ada sama sekali.
Putusan ini menimbulkan perdebatan yang luas. Pertama, apakah "hubungan perdata" termasuk hak waris? Sebagian penulis berpendapat ya, karena hubungan perdata adalah dasar pewarisan menurut undang-undang. Penulis lain membatasinya pada hak nafkah, pemeliharaan, dan identitas, terutama dalam kerangka hukum Islam yang mengaitkan nasab dengan perkawinan sah. Ada pula yang khawatir putusan ini menyamakan bagian anak luar kawin dengan anak sah sehingga dirasa tidak adil bagi anak dari perkawinan sah [6Jurnal ilmiahKonsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Hak Mewaris Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Nasional]. Kedua, apakah putusan ini berlaku juga untuk anak zina dan anak sumbang? Rumusan putusan tidak membedakan golongan anak, sehingga secara tekstual berlaku untuk semua anak luar kawin yang hubungan darahnya terbukti. J. Satrio termasuk yang mengkritik putusan ini dengan pertanyaan tajam: lalu apa bedanya dengan anak sah [7Artikel atau ulasanInilah Daftar Karya Lengkap J Satrio].
Bagaimana praktik pengadilan? Hubungan perdata dengan ayah biologis tidak timbul secara otomatis. Ia harus dibuktikan, lazimnya lewat permohonan atau gugatan pengakuan atau penetapan asal-usul anak dengan alat bukti seperti tes DNA, lalu dicatatkan pada instansi kependudukan [3Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Perkawinan (anak luar kawin), 8PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan].
Bagaimana bunyi Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan setelah Putusan MK 46/PUU-VIII/2010?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Pengakuan dan pengesahan anak
Sebelum Putusan MK, satu-satunya jalan bagi anak luar kawin untuk berhubungan hukum dengan ayahnya menurut KUH Perdata adalah pengakuan (erkenning). Dengan pengakuan terhadap anak luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya (Pasal 280) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Pengakuan dapat dilakukan dalam akta kelahiran, pada saat perkawinan, dengan akta otentik, atau dengan akta pegawai catatan sipil (Pasal 281). Anak zina dan anak sumbang pada prinsipnya tidak dapat diakui (Pasal 283).
Satu langkah lebih jauh adalah pengesahan (wettiging). Anak luar kawin, kecuali anak zina dan anak sumbang, disahkan oleh perkawinan yang menyusul antara bapak dan ibunya, bila sebelum atau pada saat perkawinan mereka telah mengakui anak itu secara sah (Pasal 272) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Pengesahan membuat anak memperoleh kedudukan sama dengan anak sah.
- Pernyataan bapak atau ibu bahwa anak itu anaknya
- Melahirkan hubungan perdata dengan yang mengakui saja (Pasal 280)
- Anak tetap berstatus anak luar kawin yang diakui
- Dalam waris KUH Perdata bagiannya lebih kecil dari anak sah
- Terjadi karena perkawinan orang tua yang menyusul, didahului atau disertai pengakuan
- Anak memperoleh kedudukan anak sah (Pasal 272)
- Tidak berlaku untuk anak zina dan anak sumbang
- Bagian warisnya sama dengan anak sah
Pengakuan juga tidak boleh merugikan keluarga yang sudah ada. Pengakuan yang diberikan salah seorang suami atau istri selama perkawinan terhadap anak luar kawin yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang lain, tidak boleh merugikan pasangannya maupun anak-anak dari perkawinan itu (Pasal 285). Pengakuan dan tuntutan kedudukan anak juga dapat dibantah oleh setiap orang yang berkepentingan [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Ketentuan ini mencerminkan keseimbangan yang dicari hukum keluarga: melindungi anak luar kawin tanpa mengorbankan kepastian hak keluarga sah.
UU Administrasi Kependudukan menjadikan pengakuan dan pengesahan anak sebagai peristiwa penting yang wajib dilaporkan, lalu dicatat dengan catatan pinggir pada akta kelahiran [8PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan]. Dalam sistem pencatatan, pengakuan anak lazim dikaitkan dengan persetujuan ibu, dan pengesahan dikaitkan dengan orang tua yang telah melaksanakan perkawinan sah setelah anak lahir.
Apa perbedaan akibat hukum pengakuan dan pengesahan anak luar kawin menurut KUH Perdata?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pengakuan melahirkan hubungan perdata antara anak dan orang tua yang mengakuinya, tetapi anak tetap berstatus anak luar kawin yang diakui. Pengesahan, yang terjadi karena perkawinan orang tua yang didahului atau disertai pengakuan, memberi anak kedudukan sebagai anak sah. Anak zina dan anak sumbang tidak dapat diakui maupun disahkan menurut Pasal 272 dan 283.
Kekuasaan orang tua
Kekuasaan orang tua (ouderlijke macht) adalah kekuasaan dan kewajiban orang tua atas pribadi dan harta anak yang belum dewasa. UU Perkawinan mengaturnya dalam Pasal 45 sampai Pasal 49 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. (2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan.
Isi kekuasaan orang tua mencakup tiga hal. Pertama, kewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya, yang berlaku sampai anak kawin atau dapat berdiri sendiri dan tetap berlaku meskipun perkawinan orang tua putus (Pasal 45). Kedua, mewakili anak dalam segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan (Pasal 47 ayat (2)). Ketiga, mengurus harta anak. Untuk perlindungan anak, Pasal 48 melarang orang tua memindahkan hak atau menggadaikan barang tetap milik anak yang belum 18 tahun atau belum pernah kawin, kecuali kepentingan anak menghendakinya [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Dalam praktik, notaris dan PPAT biasanya meminta penetapan pengadilan untuk memastikan penjualan tanah milik anak benar-benar demi kepentingan anak.
Kewajiban berlaku timbal balik. Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik, dan jika anak telah dewasa ia wajib memelihara orang tua dan keluarga garis lurus ke atas yang memerlukan bantuannya (Pasal 46) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. KUH Perdata merumuskan kewajiban serupa dalam Pasal 321: setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarah garis ke atas bila mereka dalam keadaan miskin [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Kewajiban saling memberi nafkah ini disebut alimentasi.
Kekuasaan orang tua dapat dicabut. Pasal 49 menentukan salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga garis lurus ke atas, saudara kandung yang telah dewasa, atau pejabat berwenang, dengan putusan pengadilan, jika ia sangat melalaikan kewajibannya atau berkelakuan buruk sekali. Meskipun dicabut, orang tua tetap wajib memberi biaya pemeliharaan anak [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
Apa yang dilarang Pasal 48 UU Perkawinan, dan apa pengecualiannya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Orang tua dilarang memindahkan hak atau menggadaikan barang tetap milik anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin. Pengecualiannya, perbuatan itu boleh apabila kepentingan anak menghendakinya. Larangan yang sama berlaku bagi wali (Pasal 52).
Perwalian
Ketika kedua orang tua meninggal, atau keduanya dicabut kekuasaannya, siapa yang mengurus anak? Jawabannya adalah perwalian (voogdij). Anak yang belum 18 tahun atau belum pernah kawin dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua berada di bawah kekuasaan wali, dan perwalian itu mengenai pribadi anak maupun harta bendanya (Pasal 50 UU Perkawinan) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
Perhatikan perbedaan konsep. Menurut UU Perkawinan, selama salah satu orang tua masih hidup dan memegang kekuasaan, anak berada di bawah kekuasaan orang tua, bukan perwalian. KUH Perdata berbeda: jika salah satu orang tua meninggal, perwalian dipangku demi hukum oleh orang tua yang hidup terlama (Pasal 345) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 4Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht)]. Untuk hal yang sudah diatur UU Perkawinan, ketentuan UU Perkawinan yang berlaku.
| Jenis | Cara terjadi | Dasar |
|---|---|---|
| Wali yang ditunjuk orang tua (wali wasiat) | Orang tua yang menjalankan kekuasaan menunjuk wali sebelum meninggal, dengan surat wasiat atau lisan di hadapan dua saksi | Pasal 51 ayat (1) UU 1/1974; Pasal 355 KUH Perdata |
| Wali menurut undang-undang | Dalam sistem KUH Perdata, orang tua yang hidup terlama menjadi wali demi hukum | Pasal 345 KUH Perdata |
| Wali yang diangkat hakim (wali datif) | Pengadilan mengangkat wali bila perwalian tidak diatur secara sah, setelah mendengar keluarga sedarah dan semenda | Pasal 359 KUH Perdata; Pasal 53 ayat (2) UU 1/1974 |
Kewajiban wali dirumuskan rinci dalam Pasal 51 ayat (2) sampai (5) UU Perkawinan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik. Wali wajib mengurus anak dan hartanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak, membuat daftar harta anak pada awal jabatannya dan mencatat semua perubahannya, serta bertanggung jawab atas kerugian karena kesalahan atau kelalaiannya. Larangan Pasal 48 berlaku juga bagi wali (Pasal 52). Wali yang merugikan harta anak dapat diwajibkan mengganti kerugian atas tuntutan anak atau keluarganya (Pasal 54).
Perwalian berakhir dari sisi anak ketika anak mencapai umur 18 tahun atau kawin, atau meninggal. Dari sisi wali, perwalian berakhir ketika wali meninggal, diberhentikan, atau dicabut kekuasaannya karena alasan yang sama dengan pencabutan kekuasaan orang tua (Pasal 53). Pada akhir perwalian, wali wajib memberikan pertanggungjawaban atas pengurusan harta anak. Di sinilah daftar harta yang dibuat pada awal jabatan menjadi sangat penting: tanpa daftar itu, sulit menilai apakah harta anak berkurang karena kelalaian wali [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 4Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht)].
Siapa yang mengawasi wali? Dalam sistem KUH Perdata, tugas itu diberikan kepada Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas (Pasal 366) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Balai Harta Peninggalan adalah unit di bawah kementerian yang membidangi hukum, yang juga berperan dalam pengurusan harta orang tidak hadir dan pembukaan surat wasiat tertutup. Dalam praktik perwalian menurut UU Perkawinan, pengawasan dilakukan terutama oleh pengadilan yang menetapkan atau mencabut wali.
Pengangkatan anak
Pengangkatan anak (adopsi) bukan bagian KUH Perdata asli. KUH Perdata tidak mengenal adopsi; dahulu adopsi bagi golongan Tionghoa diatur tersendiri dalam Staatsblad 1917 Nomor 129 [4Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht)]. Kini pengangkatan anak diatur dalam PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak sebagai pelaksanaan undang-undang perlindungan anak.
Prinsip-prinsip pokoknya [10PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak]: pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak (Pasal 2); calon orang tua angkat harus seagama dengan calon anak angkat (Pasal 3); pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya (Pasal 4); pengangkatan oleh WNA hanya sebagai upaya terakhir (Pasal 5); dan pengangkatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui penetapan pengadilan (Pasal 10 ayat (2)). Prinsip "tidak memutus hubungan darah" berbeda dengan adopsi dalam sistem Staatsblad 1917-129 yang menempatkan anak angkat seolah-olah lahir dari perkawinan orang tua angkat [4Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht), 10PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak].
Apa akibat pengangkatan anak dalam hukum perdata? Anak angkat masuk ke lingkungan keluarga orang tua angkat untuk dirawat, dididik, dan dibesarkan, dan orang tua angkat menjalankan kekuasaan orang tua atas anak itu. Namun karena hubungan darah dengan orang tua kandung tidak putus, anak tetap berhak mengetahui asal-usulnya, dan dalam hukum waris KUH Perdata ia tidak dengan sendirinya menjadi ahli waris menurut undang-undang dari orang tua angkat, karena ahli waris ab intestato ditentukan oleh hubungan darah dan perkawinan (Pasal 832) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 10PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak]. Orang tua angkat yang ingin memberi bagian harta kepada anak angkatnya dapat menempuh hibah atau wasiat, dengan memperhatikan bagian mutlak ahli waris yang akan dibahas di Bab 5. Hukum adat dan hukum Islam memiliki pengaturan sendiri tentang kedudukan anak angkat, yang dibahas di mata kuliah Hukum Adat dan Hukum Islam.
Pengangkatan anak juga harus dicatat. Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak dilaporkan kepada instansi kependudukan, yang kemudian membuat catatan pinggir pada akta kelahiran anak [8PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan]. Pengangkatan yang dilakukan "di bawah tangan", misalnya sekadar menyerahkan bayi kepada kerabat lalu mencatatkannya seolah-olah anak kandung, bukan pengangkatan anak yang sah dan dapat menimbulkan masalah hukum serius, termasuk pemalsuan asal-usul.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Kekeluargaan sedarah diukur dengan derajat dan garis; kekeluargaan semenda timbul karena perkawinan dan tidak hapus karena perceraian.
- Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan sah (Pasal 42 UU Perkawinan); suami dapat menyangkalnya dengan pembuktian di pengadilan (Pasal 44).
- KUH Perdata membedakan anak luar kawin biasa, anak zina, dan anak sumbang; dua yang terakhir tidak dapat diakui (Pasal 283).
- Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 menyatakan anak luar kawin berhubungan perdata juga dengan ayah biologis yang hubungan darahnya terbukti, termasuk dengan keluarga ayahnya.
- Pengakuan melahirkan hubungan perdata dengan yang mengakui; pengesahan karena perkawinan orang tua memberi kedudukan anak sah.
- Anak di bawah 18 tahun atau belum kawin berada di bawah kekuasaan orang tua yang mewakilinya, tetapi orang tua tidak boleh memindahkan hak barang tetap anak kecuali demi kepentingan anak.
- Perwalian berlaku bagi anak yang tidak di bawah kekuasaan orang tua; wali dapat ditunjuk dengan wasiat atau diangkat pengadilan, dan wajib mengurus harta anak dengan rapi.
- Pengangkatan anak menurut PP 54/2007 dilakukan untuk kepentingan terbaik anak, melalui penetapan pengadilan, dan tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (Hindia Belanda) (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang lazim dipakai.
- 2Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Sahnya perkawinan, syarat, harta, putusnya perkawinan, anak, perwalian.
- 3Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Perkawinan (anak luar kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologis; pencatatan sebagai kewajiban administratif.
- 4R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan (2008). Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht). Airlangga University Press, Surabaya.Hukum orang, perkawinan, anak, perwalian, pendewasaan, dan pengampuan.
- 5Ali Afandi (1997). Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Rineka Cipta, Jakarta.Waris, keluarga, dan pembuktian.
- 6Achmad Khozin Baharudin, Septian Arya Budi Mahesa, Fadila Fernanda (2023). Konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Hak Mewaris Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Indonesia Sosial Sains 4(1).Perdebatan hak waris anak luar kawin.
- 7Muhammad Yasin (Hukumonline) (2017). Inilah Daftar Karya Lengkap J Satrio. Hukumonline, 29 Agustus 2017.Pandangan J. Satrio tentang levering dan kritik atas Putusan MK 46/2010.
- 8Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124.Pencatatan sipil dan Pasal 106 yang mencabut bagian nama dan bab domisili KUH Perdata.
- 9Republik Indonesia (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 232.Perubahan aturan administrasi kependudukan.
- 10Republik Indonesia (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2007.Prinsip pengangkatan anak, syarat seagama, dan tidak putusnya hubungan darah.