Hukum benda
Bab 6 dari 9

Hukum benda

Apa itu benda, bagaimana hak kebendaan bekerja, dan kapan hak milik berpindah.

Sekitar 25 menit12 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan macam-macam benda dan akibat hukumnya
  • Menjelaskan ciri dan asas hak kebendaan
  • Menerapkan aturan bezit dan Pasal 1977
  • Menjelaskan cara memperoleh hak milik dan syarat levering
Hukum benda
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Kamu membayar lunas sebuah motor bekas lewat transfer, tetapi penjual belum menyerahkannya. Sementara itu, penjual menjual motor yang sama kepada orang lain yang langsung membawanya pulang. Siapa pemilik motor itu? Atau kamu membeli ponsel di pasar dengan harga wajar, lalu seminggu kemudian datang seseorang yang mengaku ponsel itu hasil curian dari rumahnya. Haruskah kamu mengembalikannya?

Pertanyaan-pertanyaan ini dijawab hukum benda (zakenrecht), bagian hukum harta kekayaan yang mengatur hubungan hukum antara orang dan benda. Di Bab 1 kamu sudah melihat bahwa hukum kekayaan dibagi menjadi hak mutlak dan hak relatif. Bab ini membahas hak mutlak, terutama hak milik dan bezit, serta cara hak milik berpindah. Hak kebendaan yang memberi jaminan (gadai, fidusia, hipotek, hak tanggungan) dibahas khusus di Bab 7, sedangkan hak relatif yang lahir dari perikatan dibahas di Bab 8.

Pengertian dan pembedaan benda

Pasal 499KUH Perdata[1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.

Pengertian benda (zaak) dalam KUH Perdata lebih luas dari pengertian sehari-hari. Ia mencakup barang berwujud seperti mobil dan rumah, dan juga hak seperti piutang, saham, dan hak sewa yang dapat dimiliki [2Buku teksHukum Perdata: Hukum BendaSofwan, 1981 · Liberty, Yogyakarta, 3Buku teksPokok-Pokok Hukum PerdataSubekti, 2003 · Intermasa, Jakarta (cet. 31)]. Ukurannya adalah dapat tidaknya sesuatu menjadi objek hak milik. Udara bebas atau sinar matahari, misalnya, bukan benda dalam arti hukum karena tidak dapat dikuasai secara pribadi.

Penting juga mengingat batas berlakunya Buku II setelah UUPA. UUPA mencabut Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan hipotek yang masih berlaku saat itu [4PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104]. Jadi untuk tanah, kamu membaca UUPA dan peraturan pertanahan; untuk benda lain, kamu membaca KUH Perdata. Hak atas tanah dibahas di mata kuliah Hukum Agraria.

KUH Perdata membedakan benda dalam beberapa cara [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23, 2Buku teksHukum Perdata: Hukum BendaSofwan, 1981 · Liberty, Yogyakarta, 5Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum PerdataSyahrani, 2013 · Alumni, Bandung (ed. revisi, cet. 2)]:

  1. Bertubuh dan tidak bertubuh (Pasal 503): mobil adalah benda bertubuh; piutang dan hak cipta tidak bertubuh.
  2. Bergerak dan tidak bergerak (Pasal 504): pembedaan terpenting, dibahas di bawah.
  3. Dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan (Pasal 505): beras habis karena dipakai, sepeda tidak.
  4. Doktrin menambahkan pembedaan benda yang sudah ada dan yang akan ada, benda dalam perdagangan dan di luar perdagangan, benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, serta benda terdaftar dan tidak terdaftar.

Benda bergerak dan tidak bergerak

KUH Perdata menentukan sifat tidak bergerak dengan tiga dasar. Benda tidak bergerak karena sifatnya, seperti tanah dan apa yang didirikan di atasnya, pohon yang akarnya menancap, dan barang tambang yang belum digali (Pasal 506). Benda tidak bergerak karena tujuannya, seperti mesin pabrik atau cermin yang dilekatkan pada dinding rumah untuk dipakai selamanya (Pasal 507). Benda tidak bergerak karena undang-undang, yaitu hak-hak atas benda tidak bergerak, seperti hak pakai hasil atas benda tidak bergerak dan gugatan untuk menuntut penyerahan benda tidak bergerak (Pasal 508) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23].

Benda bergerak juga punya dasar serupa: bergerak karena sifatnya, yaitu yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509), dan bergerak karena undang-undang, seperti piutang, saham dalam persekutuan, dan surat berharga (Pasal 511). Pasal 510 bahkan menegaskan kapal dan perahu adalah benda bergerak [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]. Namun kapal yang terdaftar diperlakukan seperti benda tidak bergerak dalam hal pembebanan jaminan, karena dibebani hipotek, seperti akan kamu lihat di Bab 7.

Mengapa pembedaan bergerak dan tidak bergerak penting
AspekBenda bergerakBenda tidak bergerak
Penyerahan (levering)Penyerahan nyata dari tangan ke tangan (Pasal 612)Dengan akta dan pendaftaran; untuk tanah melalui akta PPAT dan pendaftaran (Pasal 616 jo. UUPA)
BezitYang menguasai dianggap pemilik (Pasal 1977)Tidak berlaku Pasal 1977
Pembebanan jaminanGadai atau fidusiaHak tanggungan (tanah) atau hipotek (kapal terdaftar)
Daluwarsa memperolehSeketika bagi pemegang beritikad baik (Pasal 1977)20 atau 30 tahun (Pasal 1963); untuk tanah tidak berlaku setelah UUPA
Kompetensi pengadilanPada umumnya tempat tinggal tergugatDapat di tempat benda terletak
Baris kompetensi dibahas lebih lanjut di Hukum Acara Perdata.
Coba ingat dulu

Sebutkan tiga dasar suatu benda dianggap tidak bergerak menurut KUH Perdata, beserta contohnya.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena sifatnya (Pasal 506), misalnya tanah, bangunan, dan pohon yang berakar. Karena tujuannya (Pasal 507), misalnya mesin pabrik atau perhiasan dinding yang dihubungkan dengan bangunan untuk dipakai selamanya. Karena undang-undang (Pasal 508), misalnya hak pakai hasil atas benda tidak bergerak dan gugatan untuk menuntut penyerahan benda tidak bergerak.

Hak kebendaan dan asas-asasnya

Bedakan dua hak berikut. Kamu menyewa rumah dari Pak Darto. Kamu punya hak atas Pak Darto agar ia membiarkanmu tinggal. Jika Pak Darto menjual rumahnya, hakmu pada dasarnya ditujukan kepada Pak Darto, bukan kepada rumah itu (meskipun undang-undang memberi perlindungan khusus kepada penyewa). Sekarang bayangkan kamu pemilik rumah itu. Hakmu melekat langsung pada rumah, dan kamu dapat mempertahankannya terhadap siapa pun yang mengganggu. Hak pertama adalah hak perorangan, hak kedua adalah hak kebendaan.

Hak kebendaan (zakelijk recht) adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang [2Buku teksHukum Perdata: Hukum BendaSofwan, 1981 · Liberty, Yogyakarta, 3Buku teksPokok-Pokok Hukum PerdataSubekti, 2003 · Intermasa, Jakarta (cet. 31)]. Pasal 528 KUH Perdata menyebut hak-hak yang dapat dipunyai orang atas suatu barang: bezit, hak milik, hak waris, hak pakai hasil, hak pengabdian tanah, gadai, dan hipotek [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23].

Hak kebendaan dan hak perorangan
Hak kebendaan
  • Kekuasaan langsung atas benda
  • Mutlak: berlaku terhadap setiap orang
  • Mengikuti benda di tangan siapa pun (droit de suite)
  • Yang lahir lebih dulu didahulukan (prioriteit)
  • Jenisnya terbatas pada yang ditentukan undang-undang
Hak perorangan
  • Hak menuntut prestasi dari orang tertentu
  • Relatif: hanya terhadap pihak lawan
  • Tidak mengikuti benda
  • Kreditur pada asasnya berkedudukan sama (paritas creditorum)
  • Bebas diciptakan para pihak

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan dan para penulis lain merumuskan asas-asas hak kebendaan sebagai berikut [2Buku teksHukum Perdata: Hukum BendaSofwan, 1981 · Liberty, Yogyakarta, 5Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum PerdataSyahrani, 2013 · Alumni, Bandung (ed. revisi, cet. 2)].

  1. Absolut: dapat dipertahankan terhadap siapa pun.
  2. Droit de suite (zaaksgevolg): hak mengikuti benda di tangan siapa pun benda itu berada.
  3. Prioriteit: hak kebendaan yang lahir lebih dulu didahulukan dari yang lahir kemudian.
  4. Droit de preference: pada hak kebendaan jaminan, pemegangnya didahulukan dalam pelunasan.
  5. Sistem tertutup (gesloten systeem): orang tidak dapat menciptakan hak kebendaan baru di luar yang ditentukan undang-undang. Sebaliknya, hukum perikatan menganut sistem terbuka.
  6. Dapat dipindahtangankan, kecuali untuk hak tertentu yang melekat pada orang.
  7. Publisitas dan spesialitas untuk benda terdaftar: hak harus diumumkan dalam daftar umum dan bendanya harus ditunjuk secara tertentu.

Hak kebendaan dikelompokkan menjadi dua: yang memberi kenikmatan (bezit, hak milik, hak pakai hasil, hak pengabdian pekarangan, dan hak-hak atas tanah orang lain dalam KUH Perdata seperti hak numpang karang dan hak guna usaha, yang untuk tanah kini digantikan UUPA) dan yang memberi jaminan (gadai, hipotek, dan kini hak tanggungan serta fidusia) [2Buku teksHukum Perdata: Hukum BendaSofwan, 1981 · Liberty, Yogyakarta, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104]. Hak pakai hasil (vruchtgebruik), misalnya, adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dari barang milik orang lain seakan-akan ia pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang itu (Pasal 756) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23].

Coba ingat dulu

Apa yang dimaksud asas droit de suite dan asas sistem tertutup dalam hak kebendaan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Droit de suite berarti hak kebendaan mengikuti bendanya di tangan siapa pun benda itu berada, sehingga pemegang hak tetap dapat menuntut atau melaksanakan haknya terhadap pihak ketiga. Sistem tertutup berarti jenis hak kebendaan terbatas pada yang ditentukan undang-undang; para pihak tidak dapat menciptakan hak kebendaan baru, berbeda dengan perikatan yang menganut sistem terbuka.

Bezit

Pasal 529KUH Perdata[1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

Bezit adalah konsep yang sering membingungkan karena tidak sama dengan hak milik. Pencuri yang memakai motor curian seakan-akan miliknya adalah bezitter, meskipun jelas bukan pemilik. Sebaliknya, penyewa yang memakai rumah bukan bezitter, karena ia menguasai rumah sebagai penyewa, bukan seakan-akan pemilik. Ia hanya pemegang (houder) [2Buku teksHukum Perdata: Hukum BendaSofwan, 1981 · Liberty, Yogyakarta]. Dua unsur bezit adalah corpus, yaitu penguasaan nyata, dan animus, yaitu kehendak menguasai seperti pemilik. Bezit diperoleh dengan menarik barang ke dalam kekuasaan dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri (Pasal 538), baik sendiri maupun melalui orang lain (Pasal 540) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23].

KUH Perdata membedakan bezit beritikad baik, yaitu jika bezitter memperoleh barang dengan cara memperoleh hak milik tanpa mengetahui cacat di dalamnya (Pasal 531), dan bezit beritikad buruk [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]. Itikad baik selalu dianggap ada, dan siapa yang menuduh itikad buruk harus membuktikannya. Bezitter beritikad baik mendapat perlindungan yang kuat: ia dianggap sebagai pemilik sementara sampai barang dituntut kembali di muka hakim, dapat memperoleh hak milik karena lewat waktu, berhak menikmati hasilnya sampai saat dituntut kembali, dan dapat mempertahankan bezitnya bila diganggu (Pasal 548) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23].

Pasal 1977: yang menguasai dianggap pemilik

Untuk benda bergerak, perlindungan bezitter mencapai puncaknya dalam Pasal 1977.

Pasal 1977KUH Perdata[1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus di bayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya. Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.

Ayat (1) berarti pembeli beritikad baik yang menerima benda bergerak dari orang yang tidak berhak tetap dilindungi sebagai pemilik. Dasar pemikirannya adalah kelancaran lalu lintas barang bergerak: kita tidak mungkin memeriksa riwayat setiap barang yang kita beli [2Buku teksHukum Perdata: Hukum BendaSofwan, 1981 · Liberty, Yogyakarta, 3Buku teksPokok-Pokok Hukum PerdataSubekti, 2003 · Intermasa, Jakarta (cet. 31)]. Ayat (2) memberi pengecualian untuk barang hilang atau dicuri: pemilik asal dapat menuntut kembali dalam tiga tahun sejak hari barang hilang atau dicuri. Pasal 582 menambahkan perlindungan bagi pembeli yang membeli di pasar tahunan atau pekan, di pelelangan umum, atau dari pedagang yang dikenal biasa memperdagangkan barang sejenis: pemilik yang menuntut kembali wajib mengganti harga yang telah dibayar pembeli [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23].

Coba ingat dulu

Apa perbedaan perlindungan pembeli beritikad baik atas benda bergerak yang dipinjamkan lalu dijual, dengan benda bergerak yang dicuri?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Untuk benda yang dipinjamkan lalu dijual oleh peminjam, pembeli beritikad baik dilindungi sebagai pemilik berdasarkan Pasal 1977 ayat (1). Untuk benda yang hilang atau dicuri, pemilik asal masih dapat menuntut kembali dalam tiga tahun (Pasal 1977 ayat (2)), dan bila pembeli membeli di pasar, pelelangan, atau dari pedagang barang sejenis, pemilik wajib mengganti harga pembelian (Pasal 582).

Hak milik (eigendom)

Pasal 570KUH Perdata[1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undangundang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuanketentuan perundang-undangan.

Hak milik adalah hak kebendaan yang paling penuh. Pemilik boleh memakai, menikmati hasil, mengubah, membebani, mengalihkan, bahkan memusnahkan bendanya. Tetapi Pasal 570 sendiri sudah memuat tiga batas: undang-undang dan peraturan umum, hak orang lain, dan pencabutan hak demi kepentingan umum dengan ganti rugi [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23, 2Buku teksHukum Perdata: Hukum BendaSofwan, 1981 · Liberty, Yogyakarta]. Batas "tidak mengganggu hak orang lain" melahirkan ajaran penyalahgunaan hak (misbruik van recht): pemilik yang memakai haknya semata-mata untuk merugikan orang lain, misalnya membangun dinding tinggi tanpa guna hanya untuk menutup cahaya tetangga, dapat digugat [6Buku teksPerbuatan Melawan HukumAgustina, 2003 · Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta].

Untuk tanah, konsep hak milik diwarnai UUPA. Pasal 6 UUPA menyatakan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, dan Pasal 21 ayat (1) membatasi pemegang hak milik atas tanah pada warga negara Indonesia [4PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104]. UUPA juga berpijak pada hukum adat yang mengenal asas pemisahan horizontal, yaitu pemilikan bangunan dapat terpisah dari pemilikan tanah, berbeda dengan asas perlekatan dalam Pasal 571 KUH Perdata yang menyatakan hak milik atas tanah meliputi segala sesuatu di atas dan di dalamnya [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104].

Pemilik yang bendanya dikuasai orang lain tanpa hak dapat mengajukan gugatan revindikasi: menuntut siapa pun yang menguasai barang itu supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya (Pasal 574) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]. Untuk benda bergerak, gugatan ini dibatasi Pasal 1977 yang melindungi bezitter beritikad baik.

Milik bersama dan hapusnya hak milik

Sebuah benda dapat dimiliki beberapa orang sekaligus. Doktrin membedakan milik bersama yang bebas (vrije mede-eigendom), misalnya tiga sahabat yang patungan membeli sebuah mobil, dan milik bersama yang terikat (gebonden mede-eigendom), yang timbul karena hubungan hukum lain, misalnya harta bersama suami istri atau harta warisan yang belum dibagi [2Buku teksHukum Perdata: Hukum BendaSofwan, 1981 · Liberty, Yogyakarta]. Pada milik bersama yang bebas, setiap pemilik pada prinsipnya dapat menuntut pembagian. Pada milik bersama yang terikat, pembagian mengikuti aturan hubungan dasarnya, seperti aturan harta perkawinan di Bab 3 atau aturan pemisahan warisan di Bab 5.

Hak milik juga dapat hapus. Sebab-sebabnya antara lain: bendanya musnah; hak milik beralih kepada orang lain karena penyerahan, pewarisan, atau perlekatan; pemilik melepaskan bendanya dengan sengaja (misalnya membuang barang ke tempat sampah, sehingga barang itu menjadi tak bertuan dan dapat diambil orang lain); orang lain memperoleh hak milik karena lewat waktu; dan pencabutan hak untuk kepentingan umum dengan ganti kerugian sebagaimana disebut dalam Pasal 570 [2Buku teksHukum Perdata: Hukum BendaSofwan, 1981 · Liberty, Yogyakarta, 1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]. Perhatikan bahwa kehilangan atau kecurian tidak menghapus hak milik. Pemilik tetap pemilik, dan karena itu dapat menuntut kembali barangnya dalam batas Pasal 1977 ayat (2).

Cara memperoleh hak milik dan penyerahan (levering)

Pasal 584KUH Perdata[1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.

Lima cara memperoleh hak milik (Pasal 584)
CaraPenjelasanContoh dan dasar
Pengambilan (toeeigening, occupatio)Mengambil benda bergerak yang bukan milik siapa pun untuk dimilikiMenangkap ikan di laut lepas (Pasal 585)
Perlekatan (natrekking, accessie)Benda yang melekat atau menjadi satu tubuh dengan benda lain menjadi milik pemilik benda pokokBuah pohon, pulau yang timbul dari endapan sungai (Pasal 500, 588, 589)
Lewat waktu (verjaring)Penguasaan beritikad baik selama jangka waktu tertentuPasal 1963; lihat Bab 9
PewarisanMenurut undang-undang atau wasiatPasal 830 dan seterusnya; lihat Bab 5
Penyerahan (levering)Berdasarkan peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, oleh orang yang berhakJual beli, tukar menukar, hibah

Cara kelima adalah yang paling sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Di sinilah KUH Perdata berbeda dari intuisi banyak orang: jual beli tidak dengan sendirinya memindahkan hak milik. Jual beli hanya melahirkan perikatan, yaitu kewajiban penjual menyerahkan barang dan kewajiban pembeli membayar harga. Hak milik baru berpindah ketika penyerahan yuridis (levering) dilakukan [3Buku teksPokok-Pokok Hukum PerdataSubekti, 2003 · Intermasa, Jakarta (cet. 31), 7Artikel atau ulasanInilah Daftar Karya Lengkap J SatrioYasin, 2017 · Hukumonline, 29 Agustus 2017].

Syarat sahnya levering

Doktrin merumuskan syarat sahnya penyerahan berdasarkan Pasal 584 [2Buku teksHukum Perdata: Hukum BendaSofwan, 1981 · Liberty, Yogyakarta, 3Buku teksPokok-Pokok Hukum PerdataSubekti, 2003 · Intermasa, Jakarta (cet. 31)]:

  1. Ada peristiwa perdata yang menjadi dasar pemindahan hak (titel), misalnya perjanjian jual beli yang sah.
  2. Penyerahan dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas terhadap benda itu (beschikkingsbevoegd).
  3. Penyerahan dilakukan dengan cara yang ditentukan undang-undang sesuai jenis bendanya.

Bagaimana jika titelnya cacat, misalnya perjanjian jual belinya kemudian dibatalkan? Ada dua sistem. Dalam sistem abstrak, sah tidaknya levering terlepas dari sah tidaknya titel, sehingga hak milik tetap berpindah meski jual belinya batal. Dalam sistem kausal, sah tidaknya levering bergantung pada sah tidaknya titel, sehingga jika jual beli batal, levering ikut batal dan hak milik dianggap tidak pernah berpindah. Subekti dan sebagian besar penulis berpendapat KUH Perdata menganut sistem kausal, karena Pasal 584 mensyaratkan penyerahan "berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik" [3Buku teksPokok-Pokok Hukum PerdataSubekti, 2003 · Intermasa, Jakarta (cet. 31), 2Buku teksHukum Perdata: Hukum BendaSofwan, 1981 · Liberty, Yogyakarta]. Akibat praktisnya besar: jika jual beli motor dibatalkan karena pembeli menipu, penjual tetap pemilik dan dapat menuntut kembali motornya dengan gugatan revindikasi, tidak hanya menuntut ganti rugi.

Sistem kausal dan sistem abstrak
Sistem kausal
  • Levering bergantung pada sahnya titel
  • Titel batal, levering batal
  • Hak milik dianggap tidak pernah berpindah
  • Dianut KUH Perdata menurut pendapat yang dominan
Sistem abstrak
  • Levering terlepas dari titel
  • Titel batal, levering tetap sah
  • Pemilik asal hanya punya hak perorangan untuk menuntut kembali
  • Dianut antara lain hukum Jerman

Cara levering menurut jenis benda

Cara penyerahan menurut jenis benda
Langkah 1 dari 4Pasal 612 KUH Perdata
Benda bergerak bertubuh
Penyerahan nyata dari tangan ke tangan, atau penyerahan kunci bangunan tempat barang berada. Penyerahan tidak diperlukan bila penerima sudah menguasai barang dengan alasan lain (traditio brevi manu), misalnya penyewa yang membeli barang sewaannya.

Doktrin juga mengenal constitutum possessorium, yaitu penyerahan di mana penjual tetap menguasai barang tetapi kini sebagai pemegang untuk pembeli, misalnya penjual mobil yang menyewa kembali mobil yang dijualnya. Konstruksi ini menjadi dasar teoretis jaminan fidusia yang dibahas di Bab 7 [2Buku teksHukum Perdata: Hukum BendaSofwan, 1981 · Liberty, Yogyakarta, 8Buku teksHukum Jaminan, Hak Jaminan KebendaanSatrio, 2007 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 5)].

Studi kasusPutusan Mahkamah Agung Nomor 251 K/Sip/1958, 26 Desember 1958; diperjelas SEMA 4/2016

Perlindungan pembeli beritikad baik[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 tentang perlindungan pembeli beritikad baik (dikutip dalam putusan-putusan pada Direktori Putusan MA)Putusan MA 251 K/Sip/1958 · Direktori Putusan Mahkamah Agung]

  1. Fakta
    Dalam berbagai sengketa tanah, pembeli yang telah membayar dan menerima penyerahan kemudian digugat oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sebenarnya, misalnya ahli waris lain dari penjual.
  2. Masalah hukum
    Apakah jual beli harus dibatalkan karena penjual ternyata tidak berhak, ataukah pembeli yang jujur harus dilindungi?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah Agung merumuskan kaidah bahwa pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah. Melalui rumusan kamar perdata dalam SEMA 4/2016, MA memperjelas kriteria pembeli beritikad baik untuk tanah: membeli dengan prosedur dan dokumen yang sah (lelang, di hadapan PPAT, atau menurut hukum adat secara tunai dan terang), dengan harga layak, serta berhati-hati meneliti bahwa penjual berhak dan tanah tidak dalam sita, jaminan, atau sengketa.
  4. Pelajaran
    Itikad baik bukan sekadar tidak tahu, tetapi harus dibuktikan lewat kehati-hatian. Pembeli tanah yang ceroboh, misalnya tidak memeriksa sertifikat di kantor pertanahan, dapat kehilangan perlindungan.

Perlindungan dalam kaidah itu dipertegas rumusan kamar perdata MA dalam SEMA 4/2016 [11Data atau dokumen resmiSurat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016SEMA 4/2016 · Mahkamah Agung, 9 Desember 2016, 12Artikel atau ulasanPembeli Beritikad Baik dan Wajah Keadilan Sengketa TanahHendriana, 2026 · MariNews, 4 Februari 2026]. Rumusan yang sama juga menyatakan peralihan hak atas tanah berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas, telah menguasai objek, dan beritikad baik [11Data atau dokumen resmiSurat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016SEMA 4/2016 · Mahkamah Agung, 9 Desember 2016]. Ini contoh bagaimana yurisprudensi melengkapi aturan levering yang kaku.

Keliru
Menurut KUH Perdata, jual beli hanya melahirkan perikatan. Hak milik berpindah dengan levering (Pasal 584 dan 612 sampai 616). Untuk tanah, peralihan dibuktikan dengan akta PPAT dan pendaftaran, meskipun SEMA 4/2016 memberi perlindungan khusus bagi pembeli PPJB yang lunas, menguasai objek, dan beritikad baik.
Keliru
Penyewa adalah pemegang (houder), bukan bezitter, karena menguasai rumah sebagai penyewa, bukan seakan-akan pemilik. Lagi pula, untuk tanah, lembaga daluwarsa memperoleh dalam KUH Perdata tidak berlaku setelah UUPA.
Sebagian benar
Pasal 1977 melindungi bezitter beritikad baik, tetapi pemilik barang hilang atau dicuri masih dapat menuntut kembali dalam tiga tahun. Pencuri sendiri tentu tidak dilindungi karena beritikad buruk.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Mesin produksi yang dipasang permanen dengan baut dan cor semen di lantai pabrik termasuk benda:
Soal 2 dari 7
Tono menyewa rumah selama lima tahun. Apakah ia bezitter atas rumah itu?
Soal 3 dari 7
Andi meminjamkan laptop kepada Budi. Budi menjualnya kepada Cici yang tidak tahu apa-apa dan membayar harga wajar. Andi menuntut Cici mengembalikan laptop. Bagaimana hukumnya?
Soal 4 dari 7
Menurut sistem kausal yang dianut KUH Perdata, apa akibatnya bagi hak milik jika perjanjian jual beli dibatalkan karena penipuan?
Soal 5 dari 7
Bagaimana cara menyerahkan piutang atas nama kepada pihak lain agar berlaku terhadap debitur?
Soal 6 dari 7
Menurut SEMA 4/2016, manakah yang bukan kriteria pembeli tanah beritikad baik?
Soal 7 dari 7
Hak milik atas buah mangga yang tumbuh di pohon milik Pak Ujang, yang dahannya menjulur ke pekarangan tetangga, menurut asas perlekatan adalah milik:
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Benda menurut Pasal 499 adalah tiap barang dan hak yang dapat menjadi objek hak milik; untuk tanah, Buku II KUH Perdata telah dicabut UUPA kecuali hipotek.
  2. Pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak menentukan cara levering, berlakunya Pasal 1977, lembaga jaminan, dan daluwarsa.
  3. Hak kebendaan bersifat mutlak, mengikuti benda (droit de suite), mengenal prioritas, dan menganut sistem tertutup.
  4. Bezit adalah penguasaan seakan-akan pemilik; bezitter beritikad baik dilindungi Pasal 548, dan untuk benda bergerak Pasal 1977 menganggapnya pemilik, kecuali barang hilang atau dicuri yang dapat dituntut kembali dalam tiga tahun.
  5. Hak milik adalah hak kebendaan terpenuh, tetapi dibatasi undang-undang, hak orang lain, dan pencabutan untuk kepentingan umum; untuk tanah berlaku fungsi sosial (Pasal 6 UUPA).
  6. Hak milik diperoleh dengan pengambilan, perlekatan, lewat waktu, pewarisan, atau penyerahan (Pasal 584); jual beli saja tidak memindahkan hak milik.
  7. KUH Perdata menurut pendapat dominan menganut sistem kausal; cara levering berbeda untuk benda bergerak, piutang, surat berharga, dan benda tidak bergerak.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 6: Hukum benda
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (Hindia Belanda) (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.
    Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang lazim dipakai.
  2. 2
    Sri Soedewi Masjchoen Sofwan (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Liberty, Yogyakarta.
    Buku teks
    Benda, asas hak kebendaan, bezit, hak milik, dan levering.
  3. 3
    Subekti (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta (cet. 31).
    Buku teks
    Pengertian, sistematika, perikatan, benda, dan waris.
  4. 4
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
    Pencabutan Buku II KUH Perdata sepanjang bumi, air, dan kekayaan alam; fungsi sosial dan hak milik atas tanah.
  5. 5
    Riduan Syahrani (2013). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni, Bandung (ed. revisi, cet. 2).
    Buku teks
    Asas hukum perdata, badan hukum, benda, dan perikatan.
  6. 6
    Rosa Agustina (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Perluasan pengertian dan unsur perbuatan melawan hukum.
  7. 7
    Muhammad Yasin (Hukumonline) (2017). Inilah Daftar Karya Lengkap J Satrio. Hukumonline, 29 Agustus 2017.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Pandangan J. Satrio tentang levering dan kritik atas Putusan MK 46/2010.
  8. 8
    J. Satrio (2007). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 5).
    Buku teks
    Sifat jaminan kebendaan, gadai, fidusia, dan penanggungan.
  9. 9
    Ghifara Ayudia Ramadhanty, Surahmad (2021). Peralihan Hak Milik atas Barang melalui Jual Beli Online dengan Sistem Cash On Delivery. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau 10(2):361-380.
    Jurnal ilmiahpaperity.org
    Levering dalam jual beli daring.
  10. 10
    Mahkamah Agung RI (1958). Putusan Nomor 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 tentang perlindungan pembeli beritikad baik (dikutip dalam putusan-putusan pada Direktori Putusan MA). Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Kaidah pembeli beritikad baik harus dilindungi.
  11. 11
    Mahkamah Agung RI (2016). Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Mahkamah Agung, 9 Desember 2016.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Usia dewasa kasuistis, kriteria pembeli beritikad baik, dan PPJB.
  12. 12
    Derry Yusuf Hendriana (MariNews) (2026). Pembeli Beritikad Baik dan Wajah Keadilan Sengketa Tanah. MariNews, 4 Februari 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Penjelasan kriteria pembeli beritikad baik dalam SEMA 4/2016.

Selesai mempelajari bab 6? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.