Opa Liem meninggal di Surabaya meninggalkan rumah toko, tabungan, utang kepada bank, seorang istri, dan tiga anak, salah satunya sudah meninggal lebih dulu dengan dua cucu. Ia juga pernah menulis wasiat yang memberikan rumah toko kepada keponakan yang merawatnya. Siapa yang mewaris? Berapa bagian masing-masing? Bolehkah wasiat itu mengesampingkan anak-anaknya? Haruskah ahli waris ikut membayar utang bank?
Hukum waris menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Bab ini membahas hukum waris menurut KUH Perdata, yang berlaku terutama bagi mereka yang tunduk pada KUH Perdata atau memilihnya. Seperti dijelaskan di Bab 1, warga beragama Islam umumnya memakai hukum waris Islam dan banyak masyarakat adat memakai hukum waris adatnya. Konsep hubungan darah, derajat, anak sah, dan anak luar kawin dari Bab 4 akan langsung kita pakai di sini, begitu pula konsep harta bersama dari Bab 3.
Pengertian, unsur, dan asas
Hukum waris adalah aturan tentang peralihan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada orang lain yang berhak [1Buku teksHukum Waris, 2Buku teksHukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)]. Ada tiga unsur: pewaris (erflater), yaitu orang yang meninggal dan meninggalkan harta; ahli waris (erfgenaam), yaitu orang yang berhak menerima; dan harta warisan (nalatenschap), yaitu keseluruhan hak dan kewajiban di bidang harta kekayaan yang ditinggalkan.
Pewarisan hanya terjadi karena kematian. ... Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Dari dua pasal itu lahir beberapa asas penting [1Buku teksHukum Waris, 4Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata].
- Hanya karena kematian. Tidak ada pewarisan selama orang masih hidup. Pemberian semasa hidup adalah hibah, bukan warisan.
- Saisine (le mort saisit le vif). Hak dan kewajiban pewaris beralih demi hukum kepada ahli waris pada detik kematian, tanpa perlu penyerahan. Untuk mempertahankannya, ahli waris dapat menggugat siapa pun yang menguasai harta warisan dengan hereditatis petitio (Pasal 834).
- Yang beralih hanya hak dan kewajiban di bidang harta kekayaan. Jabatan, keanggotaan organisasi, atau hak yang sangat pribadi tidak diwariskan. Sebaliknya, utang ikut beralih: ahli waris yang menerima warisan ikut memikul utang seimbang dengan bagiannya (Pasal 1100) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
- Bilateral dan individual. Ahli waris mewaris dari garis ayah maupun ibu, tanpa membedakan laki-laki dan perempuan atau kelahiran lebih dulu (Pasal 852), dan pada prinsipnya setiap ahli waris berhak menuntut pembagian (Pasal 1066).
- Yang terdekat menutup yang jauh. Ahli waris dikelompokkan dalam golongan; golongan yang lebih dekat menutup golongan sesudahnya.
KUH Perdata mengenal dua cara mewaris: menurut undang-undang (ab intestato) dan menurut wasiat (testamentair). Pasal 874 menyatakan segala harta peninggalan adalah kepunyaan ahli waris menurut undang-undang, sejauh pewaris belum mengadakan ketetapan yang sah [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Jadi wasiat didahulukan, tetapi wasiat dibatasi oleh bagian mutlak ahli waris garis lurus.
Apa yang dimaksud asas saisine dalam hukum waris KUH Perdata, dan apa dasarnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Asas saisine berarti hak dan kewajiban pewaris di bidang harta kekayaan beralih demi hukum kepada ahli waris pada saat pewaris meninggal, tanpa perlu tindakan penyerahan. Dasarnya Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata. Untuk menuntut harta yang dikuasai orang lain, ahli waris memakai hereditatis petitio (Pasal 834).
Syarat mewaris dan orang yang tidak patut mewaris
Seseorang dapat mewaris jika memenuhi tiga syarat [1Buku teksHukum Waris, 2Buku teksHukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)]: ada pewaris yang meninggal (Pasal 830); ahli waris sudah ada dan masih hidup pada saat warisan terbuka, dengan memperhatikan Pasal 2 tentang anak dalam kandungan (Pasal 836); dan ahli waris tidak dinyatakan tidak patut mewaris.
Pasal 838 menyebut empat golongan orang yang tidak patut (onwaardig) menjadi ahli waris [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
| Huruf | Perbuatan |
|---|---|
| 1 | Dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris |
| 2 | Dengan putusan hakim dipersalahkan karena memfitnah pewaris melakukan kejahatan yang diancam penjara lima tahun atau lebih |
| 3 | Dengan kekerasan atau perbuatan nyata menghalangi pewaris membuat atau mencabut wasiat |
| 4 | Menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat pewaris |
Bedakan ketidakpatutan dengan penolakan warisan. Orang yang tidak patut dikeluarkan karena kesalahannya. Orang yang menolak keluar atas kehendaknya sendiri. Keduanya berakibat sama dalam satu hal: mereka tidak menerima apa-apa. Tetapi akibatnya bagi keturunannya berbeda, karena orang yang masih hidup tidak dapat digantikan (Pasal 847), sedangkan Pasal 848 menyatakan seseorang dapat mewakili orang yang tidak mau menerima harta peninggalannya dalam hubungan dengan pewaris lain [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 1Buku teksHukum Waris].
Ahli waris menurut undang-undang: golongan I sampai IV
Pasal 832 menentukan ahli waris menurut undang-undang adalah keluarga sedarah, baik yang sah maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Jika semuanya tidak ada, harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang sejauh harta mencukupi [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Doktrin mengelompokkan ahli waris ini menjadi empat golongan [1Buku teksHukum Waris, 2Buku teksHukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), 4Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Golongan I
Anak-anak mewaris bagian yang sama besar kepala demi kepala, tanpa membedakan jenis kelamin atau urutan kelahiran (Pasal 852). Suami atau istri yang hidup terlama disamakan dengan seorang anak sah. Ada pembatasan untuk perkawinan kedua dan seterusnya: jika ada anak dari perkawinan terdahulu, pasangan baru tidak boleh mewaris lebih dari bagian terkecil seorang anak dan bagaimanapun tidak lebih dari seperempat harta peninggalan (Pasal 852a) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Penggantian tempat (plaatsvervulling)
Bagaimana jika salah satu anak meninggal lebih dulu? Keturunannya menggantikan tempatnya. Penggantian memberikan hak kepada yang mengganti untuk bertindak dalam derajat dan segala hak orang yang digantikan (Pasal 841). Dalam garis lurus ke bawah, penggantian berlangsung terus tanpa akhir (Pasal 842), dan para pengganti mewaris pancang demi pancang (Pasal 852 ayat (2)). Dalam garis ke samping, penggantian diperbolehkan untuk keturunan saudara pewaris (Pasal 844). Tidak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup (Pasal 847) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Golongan II
Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan dan suami atau istri, yang mewaris adalah orang tua dan saudara. Bagian orang tua dilindungi dengan batas minimum [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 1Buku teksHukum Waris]: jika ada satu saudara, bapak dan ibu masing-masing 1/3 dan saudara 1/3; jika ada dua saudara atau lebih, bapak dan ibu masing-masing 1/4 dan sisanya untuk para saudara (Pasal 854). Jika hanya satu orang tua yang masih hidup, ia mendapat 1/2 bila ada satu saudara, 1/3 bila ada dua saudara, dan 1/4 bila lebih dari dua saudara, sisanya untuk para saudara (Pasal 855). Saudara seayah seibu mendapat bagian dari dua garis, sedangkan saudara tiri hanya dari garis yang menghubungkannya (Pasal 857).
Golongan III dan IV
Jika golongan I dan II tidak ada, harta dibelah dua (kloving): separuh untuk keluarga sedarah garis lurus ke atas dari pihak ayah, separuh untuk garis ibu (Pasal 853). Dalam tiap garis, yang terdekat derajatnya mengambil separuh bagian garis itu dengan menyingkirkan yang lain, dan yang sama derajatnya berbagi kepala demi kepala [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Jika dalam satu garis tidak ada keluarga garis lurus ke atas, bagian garis itu jatuh kepada keluarga sedarah garis menyimpang yang terdekat dalam garis itu, yaitu golongan IV (Pasal 858). Keluarga garis menyimpang lebih jauh dari derajat keenam tidak mewaris (Pasal 861).
Anak luar kawin yang diakui
KUH Perdata memberi anak luar kawin yang diakui bagian yang lebih kecil dari anak sah, dan bagiannya bergantung pada golongan ahli waris yang ada. Jika ia mewaris bersama keturunan sah atau suami istri, ia mendapat 1/3 dari bagian yang sedianya ia terima seandainya ia anak sah; bersama golongan II atau III, ia mendapat 1/2 harta peninggalan; dan bersama keluarga yang lebih jauh, 3/4 (Pasal 863) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 1Buku teksHukum Waris]. Anak zina dan anak sumbang tidak mewaris menurut KUH Perdata dan hanya berhak atas nafkah. Bagaimana pengaruh Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 terhadap skema ini masih diperdebatkan, seperti dibahas di Bab 4 [5Jurnal ilmiahKonsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Hak Mewaris Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Nasional].
Sebutkan siapa saja ahli waris golongan I sampai IV dan satu pasal kunci untuk masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Golongan I: anak dan keturunannya serta suami atau istri yang hidup terlama (Pasal 852 dan 852a). Golongan II: orang tua dan saudara beserta keturunannya (Pasal 854 sampai 857). Golongan III: kakek nenek dan leluhur lebih atas, dibagi dua garis (Pasal 853). Golongan IV: keluarga garis menyimpang yang lebih jauh sampai derajat keenam (Pasal 858 dan 861). Jika tidak ada, harta jatuh ke negara (Pasal 832).
Bagian mutlak (legitieme portie)
Kembali ke Opa Liem. Bolehkah ia mewasiatkan seluruh rumah tokonya kepada keponakan, sehingga anak-anaknya tidak menerima apa-apa? KUH Perdata menjawab: tidak sepenuhnya. Undang-undang menyisihkan bagian tertentu untuk ahli waris garis lurus yang tidak boleh dikurangi oleh wasiat maupun hibah.
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dari harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
Ahli waris yang berhak atas bagian mutlak disebut legitimaris: anak dan keturunannya, orang tua dan leluhur garis lurus ke atas, serta anak luar kawin yang diakui. Suami atau istri dan saudara bukan legitimaris [1Buku teksHukum Waris, 6Jurnal ilmiahAkibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie].
| Legitimaris | Besar bagian mutlak | Dasar |
|---|---|---|
| Satu anak | 1/2 dari bagian menurut undang-undang | Pasal 914 ayat (1) |
| Dua anak | 2/3 dari bagian menurut undang-undang masing-masing | Pasal 914 ayat (2) |
| Tiga anak atau lebih | 3/4 dari bagian menurut undang-undang masing-masing | Pasal 914 ayat (3) |
| Garis lurus ke atas | Selalu 1/2 dari bagian menurut undang-undang | Pasal 915 |
| Anak luar kawin diakui | 1/2 dari bagian menurut undang-undang | Pasal 916 |
Cara menghitungnya diatur Pasal 921: jumlahkan harta pada saat pewaris meninggal, tambahkan hibah yang diberikan semasa hidup (dinilai menurut keadaan saat pewaris meninggal), kurangi utang, lalu hitung bagian mutlak dari jumlah itu [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Sisanya disebut bagian bebas (beschikbaar deel), yaitu bagian yang boleh diberikan pewaris kepada siapa saja.
Pemberian yang melanggar bagian mutlak tidak batal dengan sendirinya. Pemberian itu boleh dikurangi pada waktu warisan terbuka, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris atau ahli waris dan pengganti mereka (Pasal 920) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Jadi jika anak-anak diam saja, wasiat tetap dilaksanakan penuh. Urutan pengurangan dimulai dari harta yang tidak diwasiatkan, lalu dari wasiat, dan terakhir dari hibah semasa hidup mulai dari yang paling akhir diberikan [6Jurnal ilmiahAkibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie].
Siapa yang termasuk legitimaris, dan apa akibat hukum wasiat yang melanggar legitieme portie?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Legitimaris adalah ahli waris garis lurus ke bawah (anak dan keturunannya), garis lurus ke atas (orang tua dan leluhur), dan anak luar kawin yang diakui. Suami atau istri dan saudara bukan legitimaris. Wasiat atau hibah yang melanggar legitieme portie tidak batal demi hukum, tetapi dapat dikurangi (inkorting) atas tuntutan legitimaris pada saat warisan terbuka (Pasal 920).
Wasiat (testamen)
Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Dari definisi itu tampak ciri wasiat: berbentuk akta, merupakan pernyataan kehendak sepihak, baru berlaku setelah pewaris meninggal, dan dapat dicabut kembali kapan saja selama pewaris hidup [1Buku teksHukum Waris]. Orang yang belum berumur 18 tahun penuh tidak boleh membuat wasiat (Pasal 897), dan dua orang atau lebih tidak boleh membuat wasiat dalam satu akta yang sama (Pasal 930) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
| Bentuk | Cara membuat | Dasar |
|---|---|---|
| Olografis | Seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani pewaris, lalu dititipkan kepada notaris, yang membuat akta penitipan dengan dua saksi | Pasal 932 |
| Umum (openbaar) | Dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi | Pasal 938 |
| Rahasia atau tertutup | Ditandatangani pewaris, disegel, dan diserahkan kepada notaris di hadapan empat saksi; notaris membuat akta penjelasan | Pasal 940 |
Isi wasiat dibedakan menjadi dua. Pengangkatan ahli waris (erfstelling) memberikan seluruh atau bagian tertentu harta, misalnya seperdua atau sepertiga (Pasal 954). Hibah wasiat (legaat) memberikan barang tertentu atau barang-barang dari macam tertentu, misalnya mobil tertentu atau semua barang bergerak, atau hak pakai hasil (Pasal 957) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Perbedaannya penting: penerima erfstelling berkedudukan sebagai ahli waris dan ikut memikul utang menurut bagiannya, sedangkan penerima legaat pada prinsipnya hanya menerima barang tertentu tanpa ikut menanggung utang [1Buku teksHukum Waris, 6Jurnal ilmiahAkibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie].
Ada isi wasiat yang dilarang. Contoh terpenting adalah fideicommis, yaitu pengangkatan ahli waris yang melompat, misalnya "rumah ini untuk A, dengan kewajiban A menyimpannya dan menyerahkannya kepada B setelah A meninggal". Penetapan seperti itu dilarang dan batal (Pasal 879) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Tujuannya mencegah harta terkunci dari peredaran selama beberapa generasi.
- Memberi seluruh atau bagian sebanding harta
- Contoh: sepertiga harta untuk Rina
- Penerima berkedudukan sebagai ahli waris
- Ikut memikul utang sesuai bagian
- Memberi barang tertentu atau barang dari macam tertentu
- Contoh: mobil Avanza untuk Rina
- Penerima bukan ahli waris
- Pada prinsipnya tidak menanggung utang
Sikap ahli waris dan pemisahan harta
Warisan tidak selalu menguntungkan. Bayangkan pewaris meninggalkan rumah senilai Rp500 juta tetapi utang Rp800 juta. Karena asas saisine, ahli waris yang menerima warisan secara murni ikut menanggung utang itu. KUH Perdata karena itu memberi tiga pilihan [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 2Buku teksHukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)].
Pemasukan hibah (inbreng)
Satu aturan lagi sering terlupa ketika keluarga membagi warisan: hibah yang dulu diterima seorang anak harus diperhitungkan. Bayangkan Pak Sigit semasa hidup memberi anak sulungnya modal usaha Rp200 juta, sementara dua adiknya tidak menerima apa-apa. Ketika Pak Sigit meninggal, apakah si sulung tetap berhak atas bagian yang sama dari sisa harta?
Menurut Pasal 1086, ahli waris dalam garis ke bawah, baik sah maupun luar kawin, wajib memasukkan (inbreng) semua hibah yang mereka terima dari pewaris semasa hidupnya ke dalam perhitungan pembagian, kecuali pewaris dengan tegas membebaskannya dari kewajiban pemasukan dengan akta otentik atau wasiat [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Pasal 1096 menambahkan bahwa yang harus dimasukkan juga meliputi pemberian untuk menyediakan kedudukan, pekerjaan, atau perusahaan, untuk membayar utang ahli waris, dan pesangon untuk perkawinan. Ahli waris yang menolak warisan tidak wajib memasukkan, kecuali diperlukan untuk menutup kekurangan legitieme portie ahli waris lain (Pasal 1087) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 1Buku teksHukum Waris].
Inbreng berbeda dengan inkorting. Inbreng adalah soal keadilan di antara sesama ahli waris garis ke bawah: hibah dianggap sebagai uang muka warisan. Inkorting adalah perlindungan legitimaris terhadap siapa pun, termasuk pihak luar, yang menerima pemberian melebihi bagian bebas.
Pada asasnya tidak seorang pun diwajibkan menerima warisan yang jatuh kepadanya (Pasal 1045). Setelah menerima, setiap ahli waris berhak menuntut pemisahan harta peninggalan sewaktu-waktu. Para ahli waris boleh sepakat menunda pemisahan, tetapi perjanjian itu hanya mengikat paling lama lima tahun dan dapat diperbarui (Pasal 1066) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Hasil pemisahan berlaku surut: setiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris atas barang yang diperolehnya (Pasal 1083).
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Pewarisan hanya terjadi karena kematian; hak dan kewajiban harta kekayaan pewaris beralih demi hukum kepada ahli waris (asas saisine, Pasal 833).
- Harta bersama perkawinan harus dipisah lebih dulu; hanya bagian pewaris yang menjadi harta warisan.
- Ahli waris ab intestato terbagi dalam golongan I (anak dan pasangan), II (orang tua dan saudara), III (leluhur dengan kloving), dan IV (keluarga menyimpang sampai derajat keenam); golongan lebih dekat menutup yang jauh.
- Keturunan dapat menggantikan tempat orang tuanya yang telah meninggal (Pasal 841 dan 842), tetapi orang yang masih hidup tidak dapat digantikan (Pasal 847).
- Legitieme portie melindungi ahli waris garis lurus dari wasiat dan hibah yang berlebihan; pelanggarannya dikoreksi dengan inkorting atas tuntutan legitimaris.
- Wasiat dapat berbentuk olografis, umum, atau rahasia; isinya dapat berupa erfstelling atau legaat; fideicommis dilarang.
- Ahli waris dapat menerima murni, menerima beneficiair, atau menolak warisan; penolakan dinyatakan di kepaniteraan pengadilan negeri dan membuat ia dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1J. Satrio (1992). Hukum Waris. Alumni, Bandung (cet. 2).Asas, ahli waris, legitieme portie, dan wasiat.
- 2Ali Afandi (1997). Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Rineka Cipta, Jakarta.Waris, keluarga, dan pembuktian.
- 3Republik Indonesia (Hindia Belanda) (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang lazim dipakai.
- 4Subekti (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta (cet. 31).Pengertian, sistematika, perikatan, benda, dan waris.
- 5Achmad Khozin Baharudin, Septian Arya Budi Mahesa, Fadila Fernanda (2023). Konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Hak Mewaris Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Indonesia Sosial Sains 4(1).Perdebatan hak waris anak luar kawin.
- 6Yanuar Suryadini, Alifiana Tanasya Widiyanti (2020). Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie. Media Iuris 3(2):241-256.Legitieme portie dan urutan inkorting.