Ketika kamu membeli motor bekas lewat marketplace, menyewa kamar kos, menikah, menerima warisan sawah dari kakek, atau digugat tetangga karena pohonmu tumbang menimpa pagarnya, kamu sedang berada di wilayah hukum perdata. Hampir setiap hari kita membuat atau menjalankan hubungan hukum perdata, sering tanpa sadar. Negara biasanya tidak ikut campur sampai salah satu pihak merasa dirugikan dan membawa persoalannya ke pengadilan.
Pertanyaan pertama yang dijawab bab ini sederhana tetapi penting: aturan mana yang sebenarnya berlaku? Indonesia memakai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW) buatan Belanda abad ke-19. Sebagian isinya sudah dicabut oleh undang-undang nasional, sebagian lagi dikesampingkan oleh Mahkamah Agung, dan sisanya masih dipakai hakim setiap hari. Memahami peta ini adalah syarat untuk mempelajari bab-bab berikutnya.
Di mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Sistem Hukum Indonesia kamu sudah mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat serta pluralisme hukum. Bab ini menyempitkan fokus ke hukum privat yang tertulis dalam KUH Perdata: apa pengertiannya, bagaimana ia sampai ke Indonesia, mengapa masih berlaku, dan bagaimana isinya disusun.
Apa itu hukum perdata
Bayangkan dua kejadian. Pertama, Rani memukul Dodi sampai luka. Kedua, Rani meminjam uang Rp5 juta dari Dodi dan tidak mengembalikannya. Kejadian pertama bisa diproses polisi dan jaksa tanpa menunggu kemauan Dodi untuk berdamai. Kejadian kedua hanya akan sampai ke pengadilan jika Dodi sendiri menggugat. Perbedaan itu menunjukkan garis batas antara hukum publik dan hukum privat.
Subekti merumuskan hukum perdata dalam arti luas sebagai semua hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan [1Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata]. Kata kuncinya adalah kepentingan perseorangan: hubungan antara orang dengan orang, atau orang dengan badan hukum, yang pada dasarnya setara. Para pihak bebas menentukan sendiri isi hubungan mereka, sepanjang tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Hukum publik sebaliknya mengatur hubungan antara negara dengan warganya, atau antarlembaga negara, dengan kedudukan yang tidak setara [2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata].
- Mengatur kepentingan perseorangan
- Para pihak setara
- Inisiatif penegakan ada pada pihak yang dirugikan
- Banyak aturan bersifat mengatur (boleh disimpangi)
- Contoh: jual beli, perkawinan, waris
- Mengatur kepentingan umum
- Negara berkedudukan lebih tinggi
- Negara aktif menegakkan
- Aturan umumnya bersifat memaksa
- Contoh: pidana, pajak, tata negara
Ada tiga pasang istilah yang perlu kamu bedakan sejak awal.
- Arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, hukum perdata mencakup juga hukum dagang (KUHD dan undang-undang di bidang usaha). Dalam arti sempit, hukum perdata hanya yang diatur dalam KUH Perdata. Hubungan keduanya adalah umum dan khusus: KUHD berlaku sebagai aturan khusus, dan KUH Perdata berlaku untuk hal yang tidak diatur khusus dalam KUHD, sebagaimana dinyatakan Pasal 1 KUHD [1Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata].
- Materiil dan formil. Hukum perdata materiil mengatur hak dan kewajiban (siapa berhak atas warisan, kapan seseorang wajib membayar ganti rugi). Hukum perdata formil, atau hukum acara perdata, mengatur cara menegakkan hak itu di pengadilan. Yang kedua akan kamu pelajari di mata kuliah Hukum Acara Perdata [3Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)].
- Tertulis dan tidak tertulis. Hukum perdata tertulis bersumber dari KUH Perdata dan undang-undang. Hukum perdata tidak tertulis adalah hukum adat dan kebiasaan, yang di Indonesia masih hidup kuat terutama dalam hukum keluarga dan waris [4Buku teksPengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)].
Satu pasal pembuka KUH Perdata menunjukkan semangat hukum perdata modern: hak keperdataan melekat pada manusia, tidak tergantung pada status politiknya.
Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.
Artinya, orang asing yang tidak punya hak pilih di Indonesia tetap dapat membeli barang, membuat perjanjian, dan menggugat di pengadilan perdata. Pasal 3 menambahkan bahwa tidak ada hukuman yang mengakibatkan kematian perdata, yaitu hilangnya seluruh hak keperdataan seseorang [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Seorang narapidana tetap bisa menjadi ahli waris dan tetap memiliki rumahnya.
Aturan pelengkap dan aturan memaksa
Tidak semua pasal hukum perdata sama kuatnya. Sebagian besar pasal, terutama dalam hukum perikatan, bersifat mengatur atau pelengkap (aanvullend recht). Pasal-pasal ini baru dipakai jika para pihak tidak mengatur sendiri. Misalnya, jika perjanjian jual beli tidak menyebut di mana barang harus diserahkan, undang-undang menyediakan aturan cadangan. Para pihak boleh menyimpanginya dengan kesepakatan.
Sebagian pasal lain bersifat memaksa (dwingend recht). Pasal-pasal ini tidak boleh disimpangi walaupun para pihak sepakat. Contohnya larangan menjadikan barang gadai otomatis milik kreditur ketika debitur lalai (Pasal 1154 KUH Perdata), atau bagian mutlak ahli waris (legitieme portie) yang tidak boleh dikurangi lewat wasiat [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 6Buku teksPengantar Studi Hukum Perdata, Jilid 1]. Hukum keluarga dan hukum benda memuat jauh lebih banyak aturan memaksa dibanding hukum perikatan, karena menyangkut status orang dan hak yang berlaku terhadap semua orang.
Membedakan keduanya sangat praktis. Saat membaca kontrak, pertanyaan pertamamu adalah: apakah klausul ini menyimpangi aturan pelengkap (boleh) atau menyimpangi aturan memaksa (batal)? Pertanyaan ini akan berulang di mata kuliah Hukum Perjanjian.
Apa beda hukum perdata dalam arti luas dan dalam arti sempit, dan bagaimana hubungan KUH Perdata dengan KUHD?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dalam arti luas, hukum perdata mencakup hukum dagang. Dalam arti sempit, hanya yang diatur KUH Perdata. KUHD adalah aturan khusus. KUH Perdata berlaku untuk perkara dagang sejauh KUHD tidak mengatur lain (Pasal 1 KUHD), sehingga keduanya berhubungan sebagai lex generalis dan lex specialis.
Dari Roma ke Batavia: sejarah BW
Mengapa buku hukum yang dipakai hakim di Jayapura dan Medan hari ini berasal dari Belanda? Jawabannya ada pada rantai sejarah panjang yang dimulai di Roma.
Hukum perdata Eropa Kontinental berakar pada hukum Romawi, terutama kompilasi Corpus Iuris Civilis yang disusun atas perintah Kaisar Yustinianus pada abad ke-6. Pada 1804, Prancis di bawah Napoleon mengodifikasi hukum perdatanya dalam Code Civil. Ketika Belanda diduduki Prancis, Code Civil berlaku di sana. Setelah merdeka kembali, Belanda menyusun kodifikasinya sendiri yang sebagian besar menyadur Code Civil, lalu memberlakukannya pada 1 Oktober 1838 [7Jurnal ilmiahBurgelijk Wetboek (Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya di Indonesia)].
Pemerintah kolonial kemudian memberlakukan BW di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi, yaitu asas bahwa hukum yang berlaku bagi orang Eropa di tanah jajahan sedapat mungkin disamakan dengan hukum di negeri Belanda. BW Hindia Belanda diumumkan dalam Staatsblad 1847 Nomor 23 dan mulai berlaku 1 Mei 1848 [1Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata, 7Jurnal ilmiahBurgelijk Wetboek (Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya di Indonesia)]. Sebagian sumber menyebut 1 Januari 1848 sebagai tanggal berlakunya, karena tanggal itulah yang semula direncanakan sebelum diundur [8Artikel atau ulasanBurgerlijke Wetboek, Sejarah KUH Perdata Warisan Belanda].
- Abad ke-6Corpus Iuris CivilisKompilasi hukum Romawi Yustinianus, akar hukum perdata Eropa Kontinental.
- 1804Code Civil PrancisKodifikasi Napoleon, kemudian diberlakukan di Belanda selama pendudukan Prancis.
- 1 Okt 1838BW Belanda berlakuKodifikasi Belanda yang banyak menyadur Code Civil.
- 1 Mei 1848BW berlaku di Hindia BelandaDiumumkan dalam Staatsblad 1847 Nomor 23 berdasarkan asas konkordansi, mula-mula untuk golongan Eropa.
- 17 Ags 1945Indonesia merdekaBW tetap berlaku melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 agar tidak terjadi kekosongan hukum.
- 24 Sep 1960UUPABuku II sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam dicabut, kecuali hipotek.
- 5 Sep 1963SEMA 3/1963Mahkamah Agung menganggap BW sebagai pedoman dan menyatakan beberapa pasal tidak berlaku.
- 2 Jan 1974UU PerkawinanKetentuan perkawinan dalam BW dinyatakan tidak berlaku sejauh telah diatur.
- 29 Des 2006UU Administrasi KependudukanMencabut bagian tentang nama dan bab tentang tempat tinggal dalam Buku I.
Pada masa kolonial, BW tidak berlaku untuk semua penduduk. Pasal 131 dan Pasal 163 Indische Staatsregeling membagi penduduk menjadi golongan Eropa, golongan Timur Asing (Tionghoa dan bukan Tionghoa), dan golongan Bumiputera. BW berlaku penuh bagi golongan Eropa, berlaku hampir seluruhnya bagi golongan Tionghoa, dan hanya sebagian (terutama hukum harta kekayaan) bagi Timur Asing bukan Tionghoa. Golongan Bumiputera tunduk pada hukum adatnya, kecuali mereka melakukan penundukan diri secara sukarela kepada hukum Eropa [8Artikel atau ulasanBurgerlijke Wetboek, Sejarah KUH Perdata Warisan Belanda, 2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata]. Itu sebabnya terjemahan KUH Perdata yang beredar sering memuat catatan seperti "tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa" di judul bab [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Belanda sendiri sudah lama meninggalkan BW 1838. Sejak 1992 Belanda memakai Nieuw Burgerlijk Wetboek (BW baru) yang disusun ulang secara menyeluruh, sementara Indonesia masih memakai terjemahan BW lama [7Jurnal ilmiahBurgelijk Wetboek (Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya di Indonesia)]. Karena tidak pernah ada terjemahan resmi yang disahkan pembentuk undang-undang, teks yang dipakai sehari-hari adalah terjemahan para sarjana, yang paling terkenal karya Subekti dan Tjitrosudibio [1Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata].
Apa yang dimaksud asas konkordansi, dan kapan BW mulai berlaku di Hindia Belanda?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Asas konkordansi adalah asas bahwa hukum bagi orang Eropa di Hindia Belanda disamakan sedapat mungkin dengan hukum di negeri Belanda. Berdasarkan asas itu, BW diumumkan dalam Staatsblad 1847 Nomor 23 dan mulai berlaku 1 Mei 1848, awalnya untuk golongan Eropa.
Dasar berlakunya KUH Perdata setelah merdeka
Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak otomatis menghapus semua hukum kolonial. Jika itu terjadi, keesokan harinya tidak ada aturan tentang jual beli, sewa, atau waris. Untuk mencegah kekosongan hukum, Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (naskah asli) menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar. Setelah perubahan keempat tahun 2002, ketentuan serupa dimuat dalam Pasal I Aturan Peralihan [8Artikel atau ulasanBurgerlijke Wetboek, Sejarah KUH Perdata Warisan Belanda].
Secara yuridis formal, KUH Perdata karena itu tetap berstatus undang-undang. Sedikit demi sedikit, pembentuk undang-undang mencabut bagian-bagiannya dengan undang-undang nasional. Tabel berikut memetakan bagian yang paling penting.
| Undang-undang nasional | Bagian KUH Perdata yang terdampak | Dasar |
|---|---|---|
| UU 5/1960 (UUPA) | Buku II sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya, kecuali ketentuan hipotek | Diktum Memutuskan UUPA |
| UU 1/1974 (Perkawinan) | Ketentuan perkawinan dan yang berhubungan dengannya, sejauh telah diatur UU Perkawinan | Pasal 66 UU 1/1974 |
| UU 4/1996 (Hak Tanggungan) | Hipotek sepanjang mengenai pembebanan hak tanggungan atas tanah | Pasal 29 UU 4/1996 |
| UU 23/2006 (Adminduk) | Buku I Bab II Bagian Kedua (nama) dan Bab III (tempat tinggal) | Pasal 106 huruf a UU 23/2006 |
| UU 42/1999 (Fidusia) | Tidak mencabut pasal, tetapi melembagakan jaminan fidusia di luar KUH Perdata | UU 42/1999 |
Ketentuan UU Perkawinan menunjukkan rumusan pencabutan yang khas: tidak mencabut pasal demi pasal, tetapi menyatakan tidak berlaku "sejauh telah diatur".
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Rumusan "sejauh telah diatur" menimbulkan pekerjaan rumah bagi penafsir: untuk setiap persoalan, kita harus memeriksa apakah UU Perkawinan sudah mengaturnya. Jika belum, misalnya soal rincian pengakuan anak luar kawin, banyak hakim dan penulis masih merujuk KUH Perdata [10Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht)]. Hal serupa terjadi dengan Buku II setelah UUPA: KUH Perdata tetap berlaku untuk benda selain tanah, misalnya kendaraan, saham, dan piutang [11PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 12Buku teksHukum Perdata: Hukum Benda].
Contoh yang sering terlewat adalah UU Administrasi Kependudukan. Pasal 106 huruf a undang-undang itu menyatakan tidak berlaku Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga KUH Perdata [13PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan]. Bab Ketiga itu adalah bab tentang tempat tinggal atau domisili (Pasal 17 sampai Pasal 25). Konsep domisili tetap hidup dalam hukum acara dan praktik kontrak, dan akan kita bahas di bab berikutnya, tetapi dasar normatifnya kini harus dibaca bersama UU Administrasi Kependudukan.
Apa dasar hukum berlakunya KUH Perdata setelah 17 Agustus 1945, dan sebutkan dua undang-undang nasional yang mencabut sebagian isinya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dasarnya adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (naskah asli), kini Pasal I Aturan Peralihan setelah perubahan keempat, yang mempertahankan peraturan lama selama belum diganti. Contoh undang-undang yang mencabut sebagian isinya: UUPA (Buku II sepanjang bumi, air, dan kekayaan alam kecuali hipotek), UU 1/1974 (perkawinan, Pasal 66), UU 4/1996 (hipotek atas tanah, Pasal 29), dan UU 23/2006 (nama dan domisili, Pasal 106).
SEMA 3/1963: BW sebagai pedoman
Pada awal 1960-an, suasana revolusi membuat banyak orang merasa janggal memakai kitab undang-undang kolonial. Menteri Kehakiman Sahardjo melontarkan gagasan dalam sidang Lembaga Pembinaan Hukum Nasional pada Mei 1962: BW sebaiknya tidak lagi dianggap undang-undang, melainkan hanya dokumen yang menggambarkan sekelompok hukum tak tertulis. Gagasan itu disambut Ketua Mahkamah Agung Wirjono Prodjodikoro, lalu dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963, tertanggal 5 September 1963 [14Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang].
Sebagai konsekuensi gagasan itu, Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi antara lain pasal-pasal berikut [14Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang, 7Jurnal ilmiahBurgelijk Wetboek (Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya di Indonesia)].
| Pasal BW | Isi yang dikesampingkan | Perkembangan sesudahnya |
|---|---|---|
| 108 dan 110 | Istri perlu izin atau bantuan suami untuk melakukan perbuatan hukum dan menghadap pengadilan | Dikukuhkan Pasal 31 ayat (2) UU 1/1974: masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum |
| 284 ayat (3) | Pengakuan anak luar kawin oleh perempuan Indonesia asli memutus hubungan hukum ibu dan anak | Hubungan ibu dan anak tetap; lihat Pasal 43 UU 1/1974 |
| 1682 | Hibah wajib dengan akta notaris | Dalam praktik hibah tanah kini melalui akta PPAT |
| 1579 | Pemilik tidak boleh menghentikan sewa dengan alasan akan memakai sendiri, kecuali diperjanjikan | Dinilai menurut keadaan |
| 1238 | Pelaksanaan perjanjian hanya dapat dituntut setelah penagihan tertulis | Pengiriman salinan gugatan dapat dianggap penagihan |
| 1460 | Risiko barang yang dijual tetapi belum diserahkan ditanggung pembeli | Risiko dibagi menurut kepatutan keadaan |
| 1603x ayat (1) dan (2) | Diskriminasi orang Eropa dan bukan Eropa dalam perjanjian perburuhan | Kini diatur hukum ketenagakerjaan |
Salinan gugatan sebagai penagihan[14Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang]
- FaktaSeorang kreditur menggugat debiturnya karena perjanjian tidak dilaksanakan. Pasal 1238 BW, sebagaimana dibaca saat itu, mensyaratkan penagihan tertulis lebih dahulu sebelum pelaksanaan perjanjian dapat dituntut di muka hakim.
- Masalah hukumApakah gugatan harus ditolak karena kreditur tidak lebih dahulu mengirim penagihan tertulis kepada debitur?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung menilai pengiriman turunan surat gugatan kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan, karena tergugat masih dapat menghindari dikabulkannya gugatan dengan membayar utangnya sebelum hari sidang.
- PelajaranHakim membaca pasal BW secara fungsional: tujuan penagihan (memberi kesempatan debitur memenuhi kewajiban) dianggap tercapai lewat gugatan. Pendekatan ini kemudian dijadikan salah satu butir SEMA 3/1963.
SEMA ini memicu perdebatan yang belum sepenuhnya selesai. Di satu sisi, Wirjono dan para pendukungnya melihatnya sebagai jalan bagi hakim untuk menyesuaikan hukum kolonial dengan rasa keadilan Indonesia merdeka. Di sisi lain, banyak sarjana mempersoalkan dasar kewenangannya. Surat edaran adalah petunjuk internal bagi pengadilan, bukan peraturan perundang-undangan yang dapat mencabut undang-undang. Pencabutan undang-undang hanya dapat dilakukan oleh undang-undang (atau perppu) atau lewat putusan Mahkamah Konstitusi [15Artikel atau ulasanApa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?]. Karena itu, sebagian penulis menyatakan Pasal 1238 KUH Perdata, misalnya, secara yuridis tetap berlaku dan memang masih dipakai sebagai dasar pernyataan lalai (somasi) dalam gugatan wanprestasi [15Artikel atau ulasanApa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?, 2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata].
Jalan tengah yang dianut praktik adalah ini: KUH Perdata tetap undang-undang, tetapi hakim memiliki ruang menafsirkan dan dalam keadaan tertentu menyimpanginya demi keadilan, terutama untuk pasal yang jelas diskriminatif atau tidak sesuai zaman. Sebagian isi SEMA kemudian dikukuhkan undang-undang. Contoh paling jelas adalah kedudukan istri: Pasal 31 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa masing-masing suami dan istri berhak melakukan perbuatan hukum [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Mengapa SEMA 3/1963 diperdebatkan, dan bagaimana sikap praktik sekarang?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Diperdebatkan karena surat edaran bukan peraturan perundang-undangan dan tidak berwenang mencabut undang-undang. Praktik sekarang menganggap KUH Perdata tetap berlaku sebagai undang-undang, sementara SEMA dipahami sebagai pedoman penafsiran. Beberapa butirnya dikukuhkan undang-undang, misalnya kecakapan istri dalam Pasal 31 ayat (2) UU 1/1974.
Sistematika KUH Perdata
Membuka KUH Perdata untuk pertama kali bisa membingungkan. Ada hampir dua ribu pasal, dan pengaturannya tidak selalu mengikuti logika yang kita harapkan. Ada dua cara membaca susunannya: menurut undang-undang itu sendiri, dan menurut ilmu pengetahuan hukum.
| Buku | Judul | Rentang pasal | Isi pokok |
|---|---|---|---|
| I | Orang (Van Personen) | 1 sampai 498 | Kewenangan berhak, catatan sipil, perkawinan, harta perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan, pengampuan, keadaan tidak hadir |
| II | Benda (Van Zaken) | 499 sampai 1232 | Benda dan hak kebendaan, bezit, hak milik, waris, hak istimewa, gadai, hipotek |
| III | Perikatan (Van Verbintenissen) | 1233 sampai 1864 | Perikatan pada umumnya, perikatan dari perjanjian dan undang-undang, perjanjian bernama |
| IV | Pembuktian dan Daluwarsa (Van Bewijs en Verjaring) | 1865 sampai 1993 | Alat bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, dan lewat waktu |
Ilmu pengetahuan hukum menyusun materi yang sama dengan cara berbeda. Subekti membaginya menjadi empat bagian: hukum tentang diri seseorang (hukum perorangan), hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris [1Buku teksPokok-Pokok Hukum Perdata]. Hukum kekayaan dibagi lagi menjadi hak mutlak yang berlaku terhadap setiap orang (terutama hak kebendaan) dan hak relatif yang hanya berlaku terhadap orang tertentu (hak yang lahir dari perikatan) [6Buku teksPengantar Studi Hukum Perdata, Jilid 1].
| Bagian menurut ilmu | Letak dalam KUH Perdata | Catatan |
|---|---|---|
| Hukum perorangan | Buku I | Subjek hukum, kecakapan, domisili, keadaan tidak hadir |
| Hukum keluarga | Buku I | Perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan; kini banyak diatur UU 1/1974 |
| Hukum kekayaan | Buku II dan Buku III | Hak mutlak (benda) dan hak relatif (perikatan) |
| Hukum waris | Buku II | Ditempatkan di Buku II karena pewarisan dianggap cara memperoleh hak milik |
| Pembuktian dan daluwarsa | Buku IV | Menurut banyak penulis lebih tepat dianggap hukum acara materiil |
Mengapa hukum waris diletakkan dalam Buku II tentang benda? Pembentuk BW memandang pewarisan sebagai salah satu cara memperoleh hak milik. Pandangan itu tampak jelas dalam Pasal 584 KUH Perdata yang menyebut pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, sebagai salah satu cara memperoleh hak milik [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Para penulis mengkritik penempatan ini karena waris erat kaitannya dengan hukum keluarga: siapa ahli waris ditentukan oleh hubungan darah dan perkawinan [16Buku teksHukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), 17Buku teksHukum Waris].
Buku IV juga memancing kritik. Ketentuan tentang alat bukti lebih banyak berfungsi di pengadilan, sehingga sebagian penulis memandangnya sebagai hukum acara yang kebetulan ditempatkan dalam kitab hukum materiil. Pandangan lain mempertahankannya sebagai hukum materiil karena pembuktian juga relevan di luar pengadilan, misalnya ketika kamu menyimpan kuitansi atau membuat akta notaris untuk berjaga-jaga [18Buku teksHukum Pembuktian, 3Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)].
Sebutkan sistematika KUH Perdata menurut undang-undang dan menurut ilmu pengetahuan, serta alasan hukum waris ditempatkan di Buku II.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut undang-undang: Buku I Orang, Buku II Benda, Buku III Perikatan, Buku IV Pembuktian dan Daluwarsa. Menurut ilmu pengetahuan (Subekti): hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris. Waris ditempatkan di Buku II karena pembentuk BW memandang pewarisan sebagai cara memperoleh hak milik (Pasal 584).
Pluralisme dan arah hukum perdata nasional
Di Indonesia, hukum perdata yang berlaku tidak tunggal. Untuk perkawinan, sudah ada unifikasi lewat UU 1/1974, tetapi sahnya perkawinan tetap ditentukan hukum agama masing-masing (Pasal 2 ayat (1)) [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Untuk waris, pluralisme masih penuh: warga beragama Islam umumnya memakai hukum waris Islam melalui Pengadilan Agama, banyak masyarakat adat memakai hukum waris adat, dan KUH Perdata dipakai terutama oleh mereka yang dahulu tunduk padanya atau yang memilihnya [2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata]. Pilihan sistem hukum ini akan kamu dalami di mata kuliah Hukum Adat serta Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama.
Sebaliknya, hukum perikatan dalam Buku III dipakai hampir oleh semua orang. Saat kamu menyetujui syarat layanan aplikasi pinjaman atau membeli barang lewat situs belanja, asas-asas Buku III seperti kebebasan berkontrak dan itikad baik ikut berlaku [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Hukum benda di luar tanah, hukum jaminan, serta pembuktian juga relatif seragam.
Pluralisme ini membawa satu konsekuensi penting: sebelum menjawab pertanyaan hukum perdata, kamu sering harus menjawab dulu "hukum mana yang berlaku bagi orang ini?". Seorang pewaris beragama Islam di Padang bisa tunduk pada hukum waris Islam, sementara tetangganya yang beragama Kristen dan keturunan Tionghoa di kota yang sama memakai KUH Perdata. Bab tentang waris dalam mata kuliah ini sengaja hanya membahas sistem KUH Perdata. Sistem lain dibahas di mata kuliah tersendiri, dan perbandingan ketiganya akan membantu kamu memahami mengapa unifikasi hukum waris sangat sulit dicapai [17Buku teksHukum Waris, 16Buku teksHukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)].
Arah pembaruan hukum perdata Indonesia selama ini ditempuh lewat undang-undang sektoral, bukan kodifikasi baru yang menyeluruh. Akibatnya, kamu perlu terbiasa membaca KUH Perdata bersama undang-undang khusus, putusan Mahkamah Konstitusi, dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Pola ini akan terus muncul di bab-bab berikutnya: perkawinan dibaca bersama UU 1/1974 dan Putusan MK, jaminan bersama UU Fidusia dan UU Hak Tanggungan, pembuktian bersama UU ITE [4Buku teksPengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), 2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Latihan
- Hukum perdata mengatur kepentingan perseorangan dalam hubungan yang setara; penegakannya bergantung pada inisiatif pihak yang dirugikan.
- Dalam arti luas hukum perdata mencakup hukum dagang; KUH Perdata berlaku sebagai aturan umum bagi KUHD (Pasal 1 KUHD).
- BW berakar pada hukum Romawi dan Code Civil, berlaku di Belanda sejak 1 Oktober 1838 dan di Hindia Belanda sejak 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
- Setelah merdeka, KUH Perdata tetap berlaku berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945, kecuali bagian yang dicabut UUPA, UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Administrasi Kependudukan.
- SEMA 3/1963 menganggap BW sebagai pedoman dan menyisihkan tujuh kelompok pasal; secara yuridis SEMA tidak dapat mencabut undang-undang.
- KUH Perdata tersusun dalam empat buku: Orang, Benda, Perikatan, serta Pembuktian dan Daluwarsa; ilmu hukum membaginya menjadi hukum perorangan, keluarga, kekayaan, dan waris.
- Membaca hukum perdata Indonesia berarti membaca KUH Perdata bersama undang-undang khusus, putusan MK, dan yurisprudensi MA.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Subekti (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta (cet. 31).Pengertian, sistematika, perikatan, benda, dan waris.
- 2Riduan Syahrani (2013). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni, Bandung (ed. revisi, cet. 2).Asas hukum perdata, badan hukum, benda, dan perikatan.
- 3Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Pembuktian, akta, dan domisili dalam hukum acara.
- 4Salim HS (2002). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta.Pengantar, badan hukum, dan unsur perikatan.
- 5Republik Indonesia (Hindia Belanda) (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang lazim dipakai.
- 6H.F.A. Vollmar (terj. I.S. Adiwimarta) (1992). Pengantar Studi Hukum Perdata, Jilid 1. Rajawali Pers, Jakarta (cet. 3).Hak mutlak dan relatif, aturan pelengkap dan memaksa.
- 7Erie Hariyanto (2009). Burgelijk Wetboek (Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya di Indonesia). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 4(1).Sejarah BW dan SEMA 3/1963.
- 8MariNews Mahkamah Agung RI (2025). Burgerlijke Wetboek, Sejarah KUH Perdata Warisan Belanda. MariNews, 11 Juli 2025.Sejarah BW, golongan penduduk, dan dasar berlaku setelah merdeka.
- 9Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Sahnya perkawinan, syarat, harta, putusnya perkawinan, anak, perwalian.
- 10R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan (2008). Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht). Airlangga University Press, Surabaya.Hukum orang, perkawinan, anak, perwalian, pendewasaan, dan pengampuan.
- 11Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.Pencabutan Buku II KUH Perdata sepanjang bumi, air, dan kekayaan alam; fungsi sosial dan hak milik atas tanah.
- 12Sri Soedewi Masjchoen Sofwan (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Liberty, Yogyakarta.Benda, asas hak kebendaan, bezit, hak milik, dan levering.
- 13Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124.Pencatatan sipil dan Pasal 106 yang mencabut bagian nama dan bab domisili KUH Perdata.
- 14Mahkamah Agung RI (1963). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang. Mahkamah Agung, 5 September 1963.Tujuh kelompok pasal BW yang dianggap tidak berlaku.
- 15Nafiatul Munawaroh (Klinik Hukumonline) (2024). Apa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?. Hukumonline, 8 Februari 2024.SEMA tidak dapat mencabut undang-undang; Pasal 1238 tetap berlaku.
- 16Ali Afandi (1997). Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Rineka Cipta, Jakarta.Waris, keluarga, dan pembuktian.
- 17J. Satrio (1992). Hukum Waris. Alumni, Bandung (cet. 2).Asas, ahli waris, legitieme portie, dan wasiat.
- 18R. Subekti (1987). Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 8).Beban pembuktian dan alat-alat bukti.