Nadia dan Arif menikah di masjid dengan wali dan dua saksi, tetapi tidak pernah mencatatkan pernikahan mereka. Lima tahun kemudian Arif meninggal. Bisakah Nadia menuntut bagian harta yang mereka kumpulkan bersama? Di kota lain, Lisa, warga negara Indonesia, menikah dengan warga negara Jepang dan baru tahu bahwa ia akan kesulitan membeli apartemen bersertifikat hak milik atas namanya sendiri. Dua cerita ini menunjukkan bahwa perkawinan bukan hanya urusan perasaan dan agama, tetapi juga peristiwa hukum dengan akibat besar terhadap harta, anak, dan pihak ketiga.
Di Bab 2 kamu sudah melihat bahwa perkawinan memengaruhi kecakapan (orang yang sudah kawin dianggap dewasa) dan termasuk peristiwa penting yang dicatat negara. Bab ini membahas perkawinan secara menyeluruh: pengertian dan asasnya, kapan perkawinan sah, syaratnya, cara mencegah dan membatalkan perkawinan yang cacat, harta perkawinan termasuk perjanjian perkawinan, dan putusnya perkawinan. Kedudukan anak dan perwalian dibahas di Bab 4.
Pengertian dan asas perkawinan
Sejak 2 Januari 1974, hukum perkawinan Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang diubah dengan UU 16/2019 khusus mengenai batas umur, dan dilaksanakan dengan PP 9/1975 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Pasal 66 UU Perkawinan menyatakan ketentuan perkawinan dalam KUH Perdata tidak berlaku sejauh telah diatur, sehingga Buku I KUH Perdata kini hanya menjadi pelengkap untuk hal yang belum diatur.
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Bandingkan dengan Pasal 26 KUH Perdata yang menyatakan undang-undang memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. BW memisahkan perkawinan sipil dari perkawinan agama, sedangkan UU Perkawinan menempatkan agama sebagai dasar sahnya perkawinan. Perbedaan filosofis ini menjelaskan banyak perbedaan teknis di antara keduanya [5Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht)].
- Perkawinan hanya hubungan perdata (Pasal 26)
- Monogami mutlak (Pasal 27)
- Harta campur bulat sejak kawin (Pasal 119)
- Perjanjian kawin dengan akta notaris sebelum kawin (Pasal 147)
- Ikatan lahir batin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1)
- Monogami terbuka, poligami dengan izin pengadilan (Pasal 3 sampai 5)
- Hanya harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35)
- Perjanjian perkawinan sebelum, saat, atau selama perkawinan (Pasal 29 setelah Putusan MK 69/2015)
Penjelasan Umum UU Perkawinan merumuskan asas-asasnya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]: tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal; sahnya perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, ditambah kewajiban pencatatan; asas monogami, dengan kemungkinan poligami hanya jika hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkan dan pengadilan memberi izin; kematangan jiwa raga calon mempelai; mempersukar perceraian; dan keseimbangan hak serta kedudukan suami dan istri.
Asas monogami terbuka tampak dalam Pasal 3 sampai Pasal 5. Pengadilan hanya dapat memberi izin beristri lebih dari seorang jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan, dan suami harus memenuhi syarat persetujuan istri, kemampuan menjamin keperluan hidup, dan jaminan berlaku adil [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
Hak dan kewajiban suami istri
Perkawinan melahirkan hubungan hukum timbal balik antara suami dan istri. UU Perkawinan merumuskannya dalam Pasal 30 sampai Pasal 34 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Suami istri memikul kewajiban luhur menegakkan rumah tangga, wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin. Mereka harus mempunyai tempat kediaman tetap yang ditentukan bersama. Suami wajib melindungi istri dan memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya, istri wajib mengatur urusan rumah tangga, dan jika salah satu melalaikan kewajibannya, pihak lain dapat menggugat ke pengadilan.
Ketentuan terpenting bagi hukum perdata adalah Pasal 31. Ayat (1) menyatakan hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami, dan ayat (2) menyatakan masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Dengan ketentuan ini, ketidakcakapan istri yang dahulu diatur Pasal 108 dan 110 KUH Perdata berakhir secara tegas. Istri boleh membuka rekening, membuat perjanjian kerja, mendirikan usaha, dan menggugat di pengadilan tanpa izin suami. Pembatasan yang tersisa hanya menyangkut harta bersama, yang memerlukan persetujuan kedua pihak (Pasal 36 ayat (1)).
Ayat (3) Pasal 31, yang menyebut suami sebagai kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga, sering diperdebatkan karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam ayat (1). Penulis yang membela ketentuan itu memandangnya sebagai pembagian peran, bukan pembagian kecakapan; penulis yang mengkritik menilainya sebagai sisa pandangan patriarkal yang tidak lagi sesuai dengan kenyataan keluarga dengan dua pencari nafkah [5Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht)]. Secara hukum perdata, yang menentukan adalah ayat (2): kecakapan bertindak keduanya sama.
Sebutkan perbedaan mendasar pandangan KUH Perdata dan UU Perkawinan tentang perkawinan.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
KUH Perdata memandang perkawinan hanya sebagai hubungan perdata (Pasal 26) dan menganut monogami mutlak. UU Perkawinan memandang perkawinan sebagai ikatan lahir batin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sahnya ditentukan hukum agama (Pasal 2 ayat (1)), dan menganut monogami terbuka dengan izin pengadilan untuk poligami.
Sahnya perkawinan dan pencatatan
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana hubungan kedua ayat ini? Ada dua pandangan. Pandangan pertama membaca keduanya sebagai syarat kumulatif: perkawinan yang tidak dicatat tidak sah menurut hukum negara. Pandangan kedua, yang dianut Mahkamah Konstitusi, menyatakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat agama, sedangkan pencatatan adalah kewajiban administratif. Menurut MK, pencatatan penting agar perkawinan dapat dibuktikan dengan akta otentik dan hak-hak yang timbul darinya terlindungi secara efektif [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Perkawinan (anak luar kawin)].
Dalam praktik, perbedaan ini menentukan nasib pasangan seperti Nadia dan Arif. Perkawinan mereka mungkin sah menurut agama, tetapi tanpa akta nikah mereka sulit membuktikannya kepada bank, kantor pertanahan, atau pengadilan. Bagi pasangan beragama Islam, jalan keluarnya adalah permohonan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama. Akta perkawinan kemudian menjadi bukti otentik bagi status mereka dan anak-anaknya [7PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, 6Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Perkawinan (anak luar kawin)].
Perkawinan campuran dan perkawinan di luar negeri
UU Perkawinan memberi arti khusus pada istilah perkawinan campuran: perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 57). Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan, setelah terbukti syarat-syarat menurut hukum masing-masing pihak terpenuhi (Pasal 59 dan 60) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Kisah Lisa di awal bab adalah contoh perkawinan campuran, dan masalah kepemilikan tanahnya akan kita lihat di bagian harta perkawinan.
Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri antara dua WNI, atau WNI dengan WNA, sah bila dilakukan menurut hukum negara tempat perkawinan dan bagi WNI tidak melanggar UU Perkawinan. Dalam satu tahun setelah suami istri kembali ke Indonesia, bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka (Pasal 56) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Persoalan hukum mana yang berlaku untuk perkawinan lintas negara dibahas lebih dalam di mata kuliah Hukum Perdata Internasional.
Perkawinan beda agama
Karena sahnya perkawinan ditentukan hukum agama, perkawinan antarpemeluk agama berbeda menjadi persoalan pelik. Pasal 8 huruf f UU Perkawinan melarang perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain dilarang kawin [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Di sisi lain, Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan memungkinkan pencatatan perkawinan yang ditetapkan pengadilan, termasuk perkawinan antarumat berbeda agama, sehingga beberapa pengadilan negeri pernah mengabulkan permohonan pencatatan semacam itu [7PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, 8Artikel atau ulasanUU Perkawinan dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023].
Mahkamah Agung mengakhiri perbedaan praktik itu dengan SEMA 2/2023 tanggal 17 Juli 2023. Hakim diminta berpedoman bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, dan pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan [9Data atau dokumen resmiSurat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan]. SEMA ini didukung sebagian kalangan karena memberi kepastian, dan dikritik kalangan lain karena SEMA bukan undang-undang dan tidak menyelesaikan kekosongan perlindungan bagi pasangan beda agama, misalnya yang menikah di luar negeri [8Artikel atau ulasanUU Perkawinan dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023].
Bagaimana pandangan Mahkamah Konstitusi tentang hubungan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dalam Putusan 46/PUU-VIII/2010, MK menyatakan sahnya perkawinan ditentukan oleh syarat-syarat agama masing-masing, sedangkan pencatatan adalah kewajiban administratif. Pencatatan penting untuk perlindungan hak dan pembuktian dengan akta otentik, tetapi bukan penentu sah tidaknya perkawinan menurut agama.
Syarat-syarat perkawinan
Doktrin membagi syarat perkawinan menjadi syarat materiil (menyangkut diri calon mempelai) dan syarat formil (menyangkut tata cara) [5Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht)]. Syarat materiil dibagi lagi menjadi syarat umum, yang berlaku untuk setiap perkawinan, dan syarat khusus, yang berlaku untuk perkawinan tertentu.
| Jenis | Syarat | Dasar |
|---|---|---|
| Materiil umum | Persetujuan kedua calon mempelai, tanpa paksaan | Pasal 6 ayat (1) |
| Materiil umum | Pria dan wanita sudah berumur 19 tahun | Pasal 7 ayat (1) jo. UU 16/2019 |
| Materiil umum | Tidak terikat perkawinan dengan orang lain, kecuali poligami yang diizinkan | Pasal 9 |
| Materiil umum | Bagi wanita yang perkawinannya putus, telah lewat waktu tunggu | Pasal 11 jo. Pasal 39 PP 9/1975 |
| Materiil khusus | Izin orang tua bagi yang belum 21 tahun | Pasal 6 ayat (2) sampai (5) |
| Materiil khusus | Tidak ada larangan karena hubungan darah, semenda, susuan, atau larangan agama | Pasal 8 |
| Materiil khusus | Tidak kawin ketiga kalinya dengan bekas pasangan yang sudah dua kali dicerai, kecuali agamanya menentukan lain | Pasal 10 |
| Formil | Pemberitahuan kepada pegawai pencatat sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan, penelitian, pengumuman, lalu pelaksanaan di hadapan pegawai pencatat dan dua saksi | Pasal 12 jo. Pasal 3 sampai 11 PP 9/1975 |
Waktu tunggu dalam PP 9/1975 ditetapkan 130 hari jika perkawinan putus karena kematian. Jika putus karena perceraian, waktu tunggu adalah tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari bagi yang masih berdatang bulan, atau 90 hari bagi yang tidak, dan sampai melahirkan bagi janda yang hamil. Tidak ada waktu tunggu jika bekas suami istri belum pernah berhubungan kelamin [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
Batas umur 19 tahun dan dispensasi
Batas umur kawin menunjukkan bagaimana hukum perkawinan berubah karena putusan Mahkamah Konstitusi. Naskah asli Pasal 7 ayat (1) menetapkan 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Dalam Putusan 22/PUU-XV/2017 yang diucapkan 13 Desember 2018, MK menyatakan pembedaan itu diskriminatif. Umur 16 tahun bagi wanita masih tergolong anak menurut UU Perlindungan Anak, sehingga perkawinan pada umur itu adalah perkawinan anak. MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubahnya dalam waktu paling lama tiga tahun [10Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia perkawinan untuk wanita].
DPR dan Presiden merespons dengan UU 16/2019, diundangkan 15 Oktober 2019, yang menyamakan batas umur pria dan wanita menjadi 19 tahun [2PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Untuk menyeragamkan cara hakim memeriksa permohonan dispensasi, MA menerbitkan Perma 5/2019. Perma ini menegaskan asas kepentingan terbaik bagi anak dan mewajibkan hakim mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan di balik permohonan, serta meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam mencegah perkawinan anak [11PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin]. Permohonan dispensasi kini diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan ke Pengadilan Negeri bagi yang lain.
Apa isi Putusan MK 22/PUU-XV/2017 dan bagaimana tindak lanjutnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
MK menyatakan frasa usia 16 tahun bagi wanita dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan perubahan dalam tiga tahun. Tindak lanjutnya adalah UU 16/2019 yang menetapkan umur 19 tahun bagi pria dan wanita, dengan dispensasi pengadilan karena alasan sangat mendesak, dan Perma 5/2019 sebagai pedoman mengadili dispensasi.
Pencegahan dan pembatalan perkawinan
Hukum menyediakan dua pintu untuk perkawinan yang tidak memenuhi syarat: menghentikannya sebelum terjadi (pencegahan), atau meniadakannya setelah terjadi (pembatalan).
Pencegahan dapat dilakukan apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 13). Yang berhak mencegah adalah keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu, dan pihak-pihak yang berkepentingan (Pasal 14), termasuk pasangan yang masih terikat perkawinan dengan salah satu calon (Pasal 15). Pejabat yang ditunjuk bahkan wajib mencegah jika ketentuan umur, larangan, atau monogami dilanggar (Pasal 16) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
Pembatalan dapat dilakukan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 22). Penjelasan pasal itu menyatakan kata "dapat" berarti bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana hukum agamanya tidak menentukan lain [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Alasan pembatalan yang diatur khusus antara lain perkawinan di hadapan pegawai pencatat yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah, tanpa dua saksi (Pasal 26), di bawah ancaman yang melanggar hukum, atau karena salah sangka mengenai diri suami atau istri (Pasal 27). Hak membatalkan karena ancaman atau salah sangka gugur jika dalam enam bulan setelah ancaman berhenti atau salah sangka disadari, mereka tetap hidup sebagai suami istri [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
(1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. (2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap: a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut; b. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu; c. Orang-orang ketiga lainnya ... sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Sebelum perkawinan dilangsungkan
- Pasal 13 sampai 21
- Diajukan di tempat perkawinan akan dilangsungkan
- Akibat: perkawinan tidak boleh dilangsungkan
- Setelah perkawinan dilangsungkan
- Pasal 22 sampai 28
- Diajukan di tempat perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal suami istri
- Akibat: batal sejak awal, tetapi tidak surut terhadap anak, pihak beritikad baik, dan pihak ketiga
Mengapa putusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan itu?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 28 ayat (2) huruf a UU Perkawinan melindungi anak yang tidak bersalah atas cacatnya perkawinan orang tuanya. Status anak sebagai anak dari perkawinan itu tetap, sehingga hak-haknya terhadap kedua orang tua tidak hilang meskipun perkawinannya dibatalkan.
Harta perkawinan dan perjanjian perkawinan
Ketika Rudi dan Maya menikah, Rudi sudah memiliki motor dan Maya memiliki tabungan. Selama menikah mereka membeli rumah, dan Maya menerima warisan sawah dari ayahnya. Harta mana yang menjadi milik bersama?
Pasal 35 (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pasal 36 (1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Jadi rumah yang dibeli selama perkawinan adalah harta bersama, sedangkan motor Rudi, tabungan Maya sebelum menikah, dan sawah warisan Maya adalah harta pribadi masing-masing. Untuk menjual rumah, Rudi memerlukan persetujuan Maya. Sistem ini berbeda tajam dengan KUH Perdata, yang menentukan bahwa sejak perkawinan terjadi harta bersama menyeluruh (persatuan bulat) antara suami dan istri, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin (Pasal 119) [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 12Buku teksHukum Waris].
Dalam perkawinan poligami, Pasal 65 UU Perkawinan menentukan bahwa istri kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengannya, dan semua istri berhak sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinan masing-masing [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
Perjanjian perkawinan setelah Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
Pasangan dapat menyimpangi aturan harta bersama dengan perjanjian perkawinan (sering disebut perjanjian pranikah atau prenuptial agreement). Naskah asli Pasal 29 UU Perkawinan hanya membolehkan perjanjian dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan, berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, dan tidak dapat diubah selama perkawinan kecuali disepakati dan tidak merugikan pihak ketiga [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. KUH Perdata bahkan lebih ketat: perjanjian kawin harus dengan akta notaris sebelum pernikahan dan tidak boleh diubah dengan cara apa pun setelah perkawinan (Pasal 147 dan 149) [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung[13Putusan pengadilanPutusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UUPA dan UU Perkawinan (perjanjian perkawinan)]
- FaktaIke Farida, warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Jepang tanpa perjanjian perkawinan, gagal membeli rumah susun. Karena tidak ada pemisahan harta, apartemen yang ia beli akan menjadi harta bersama dengan suami asingnya, padahal UUPA melarang orang asing memiliki hak milik dan hak guna bangunan. Ia tidak bisa lagi membuat perjanjian perkawinan karena Pasal 29 membatasinya pada waktu atau sebelum perkawinan.
- Masalah hukumApakah pembatasan waktu pembuatan perjanjian perkawinan dalam Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Pasal 29 ayat (1) harus dimaknai bahwa pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Ayat (3): perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Ayat (4): selama perkawinan, perjanjian dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, dapat diubah atau dicabut atas persetujuan kedua pihak, asalkan tidak merugikan pihak ketiga. Permohonan terhadap UUPA dan Pasal 35 ayat (1) ditolak.
- PelajaranPerjanjian perkawinan kini dapat dibuat setelah menikah (postnuptial agreement), di hadapan notaris atau disahkan pegawai pencatat, dengan perlindungan bagi pihak ketiga seperti kreditur. Putusan ini penting bagi pasangan perkawinan campuran dan pasangan yang ingin memisahkan risiko usaha.
Pasca putusan itu, praktik kenotariatan membuat akta perjanjian perkawinan setelah kawin tanpa perlu penetapan pengadilan lebih dahulu, lalu mencatatkannya pada pegawai pencatat perkawinan [14Jurnal ilmiahImplikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris]. Persoalan yang masih sering muncul adalah perlindungan kreditur: perjanjian pisah harta yang dibuat setelah utang timbul tidak boleh merugikan kreditur yang sudah ada, dan baru mengikat pihak ketiga setelah dicatatkan [14Jurnal ilmiahImplikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris, 13Putusan pengadilanPutusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UUPA dan UU Perkawinan (perjanjian perkawinan)].
Sebutkan tiga perubahan utama Pasal 29 UU Perkawinan setelah Putusan MK 69/PUU-XIII/2015.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, perjanjian dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama perkawinan, dan disahkan pegawai pencatat atau notaris. Kedua, perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain. Ketiga, perjanjian dapat mengenai harta atau hal lain, dan dapat diubah atau dicabut atas persetujuan kedua pihak asalkan tidak merugikan pihak ketiga.
Putusnya perkawinan
Pasal 38 UU Perkawinan menyebut tiga sebab putusnya perkawinan: kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Sebab ketiga mencakup misalnya putusan yang menyatakan perkawinan putus setelah salah satu pihak tidak hadir dalam waktu lama. Perceraian sendiri hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak, dan harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak dapat hidup rukun (Pasal 39) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
| Huruf | Alasan |
|---|---|
| a | Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan |
| b | Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah |
| c | Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung |
| d | Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain |
| e | Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri |
| f | Terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi |
Akibat perceraian diatur dalam Pasal 41: kedua orang tua tetap wajib memelihara dan mendidik anak semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bapak bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, dan pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikul bila bapak tidak mampu; pengadilan dapat mewajibkan bekas suami memberi biaya penghidupan atau kewajiban lain bagi bekas istri [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Mengenai harta, Pasal 37 menentukan bahwa harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, dan Penjelasan Pasal 37 menyebut hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Bagi yang tunduk pada KUH Perdata, Pasal 128 menentukan harta bersama dibagi dua antara suami dan istri tanpa mempersoalkan dari pihak mana barang itu berasal [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Dua hal perlu kamu ingat dari akibat perceraian. Pertama, perceraian memutus hubungan suami istri, tetapi tidak memutus hubungan orang tua dan anak. Kewajiban memelihara anak tetap ada pada keduanya, dan perselisihan tentang penguasaan anak diputus pengadilan berdasarkan kepentingan anak, bukan berdasarkan siapa yang bersalah dalam perceraian. Kedua, pembagian harta bersama sering menjadi perkara tersendiri setelah perceraian. Pasangan dapat menyepakati pembagian di luar pengadilan, atau mengajukan gugatan pembagian harta bersama, yang untuk pasangan beragama Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 5Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht)].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hukum perkawinan nasional bertumpu pada UU 1/1974 jo. UU 16/2019 dan PP 9/1975; ketentuan KUH Perdata tidak berlaku sejauh telah diatur (Pasal 66).
- Perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing; pencatatan menurut MK adalah kewajiban administratif yang penting untuk pembuktian.
- SEMA 2/2023 melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
- Batas umur kawin 19 tahun bagi pria dan wanita sejak UU 16/2019, sebagai tindak lanjut Putusan MK 22/PUU-XV/2017; dispensasi hanya dari pengadilan dengan alasan sangat mendesak.
- Perkawinan yang tidak memenuhi syarat dapat dicegah sebelum dilangsungkan dan dibatalkan sesudahnya; pembatalan tidak surut terhadap anak, pihak beritikad baik, dan pihak ketiga.
- Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap milik masing-masing (Pasal 35).
- Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, saat, atau selama perkawinan, tanpa merugikan pihak ketiga.
- Perkawinan putus karena kematian, perceraian di depan pengadilan dengan alasan yang sah, atau putusan pengadilan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Sahnya perkawinan, syarat, harta, putusnya perkawinan, anak, perwalian.
- 2Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas umur kawin 19 tahun dan dispensasi, berlaku 15 Oktober 2019.
- 3Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.Tata cara perkawinan, alasan perceraian (Pasal 19), waktu tunggu (Pasal 39).
- 4Republik Indonesia (Hindia Belanda) (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang lazim dipakai.
- 5R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan (2008). Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht). Airlangga University Press, Surabaya.Hukum orang, perkawinan, anak, perwalian, pendewasaan, dan pengampuan.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Perkawinan (anak luar kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologis; pencatatan sebagai kewajiban administratif.
- 7Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124.Pencatatan sipil dan Pasal 106 yang mencabut bagian nama dan bab domisili KUH Perdata.
- 8MariNews Mahkamah Agung RI (2026). UU Perkawinan dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023. MariNews, 6 Februari 2026.Latar, dukungan, dan kritik terhadap SEMA 2/2023.
- 9Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Mahkamah Agung, 17 Juli 2023.Larangan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2018). Ikhtisar Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia perkawinan untuk wanita. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.Pembedaan batas usia kawin pria dan wanita dinyatakan diskriminatif.
- 11Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1489.Pedoman hakim mengadili dispensasi kawin.
- 12J. Satrio (1992). Hukum Waris. Alumni, Bandung (cet. 2).Asas, ahli waris, legitieme portie, dan wasiat.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UUPA dan UU Perkawinan (perjanjian perkawinan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Oktober 2016.Perjanjian perkawinan dapat dibuat selama perkawinan.
- 14Eva Dwinopianti (2017). Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris. Lex Renaissance 2(1).Praktik perjanjian perkawinan setelah kawin.