Hukum orang
Bab 2 dari 9

Hukum orang

Siapa yang dapat memiliki hak, kapan ia cakap bertindak sendiri, dan bagaimana statusnya dicatat.

Sekitar 25 menit17 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan kewenangan berhak, kecakapan bertindak, dan kewenangan bertindak
  • Menentukan batas usia dewasa dalam berbagai konteks
  • Menjelaskan pendewasaan, pengampuan, dan keadaan tidak hadir
  • Menjelaskan badan hukum dan teori-teorinya
  • Menerapkan aturan catatan sipil menurut UU Administrasi Kependudukan
Hukum orang
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Sebelum bicara siapa memiliki rumah, siapa berutang, atau siapa mewaris, hukum perdata harus menjawab pertanyaan yang lebih dasar: siapa yang bisa menjadi pemilik, pengutang, dan ahli waris? Seorang bayi bisa memiliki tanah warisan, tetapi tidak bisa menjualnya sendiri. Perseroan terbatas bisa digugat, padahal ia tidak punya tubuh. Seorang pelaut yang hilang di laut bertahun-tahun meninggalkan rumah dan tabungan yang tidak bisa diurus siapa pun.

Semua persoalan itu masuk wilayah hukum orang (personenrecht), yaitu bagian hukum perdata yang mengatur subjek hukum: siapa yang dapat memiliki hak dan kewajiban, kapan ia dapat bertindak sendiri, dan bagaimana statusnya dicatat. Di Bab 1 kamu sudah melihat bahwa materi ini terletak di Buku I KUH Perdata, dan sebagian sudah dicabut oleh UU Perkawinan dan UU Administrasi Kependudukan. Bab ini memilah mana yang masih berlaku dan bagaimana membacanya hari ini.

Manusia sebagai subjek hukum

Subjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban. Hukum perdata mengenal dua jenis: manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon) [1Buku teksPokok-Pokok Hukum PerdataSubekti, 2003 · Intermasa, Jakarta (cet. 31), 2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum PerdataSyahrani, 2013 · Alumni, Bandung (ed. revisi, cet. 2)]. Pada manusia, kemampuan menjadi pendukung hak itu disebut kewenangan berhak (rechtsbevoegdheid). Kewenangan ini melekat pada setiap manusia tanpa kecuali, tanpa memandang umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau keadaan jiwanya.

Kapan kewenangan berhak dimulai? Pada prinsipnya sejak lahir hidup dan berakhir saat meninggal. Namun KUH Perdata memberikan perlindungan yang lebih awal.

Pasal 2KUH Perdata[3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.

Ketentuan ini dikenal sebagai fiksi hukum nasciturus pro iam nato habetur. Tiga syarat harus dipenuhi: anak sudah dibenihkan pada saat peristiwa yang dimaksud terjadi, anak lahir hidup, dan ada kepentingan anak yang menghendakinya [4Buku teksHukum Pribadi, Bagian I: Persoon AlamiahSatrio, 1999 · Citra Aditya Bakti, Bandung, 5Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht)Prawirohamidjojo dan Pohan, 2008 · Airlangga University Press, Surabaya]. Kepentingan yang paling sering dipersoalkan adalah warisan. Pasal 836 KUH Perdata mensyaratkan ahli waris sudah ada saat warisan terbuka, tetapi dengan merujuk Pasal 2 [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23].

Kewenangan berhak berakhir dengan kematian. KUH Perdata menegaskan bahwa tidak ada hukuman yang menyebabkan kematian perdata atau hilangnya seluruh hak keperdataan (Pasal 3) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]. Walaupun demikian, undang-undang dapat membatasi kewenangan berhak untuk hak tertentu. Contoh paling terkenal adalah hak milik atas tanah: Pasal 21 ayat (1) UUPA menentukan hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik [6PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104]. Seorang warga negara asing tetap subjek hukum, tetapi tidak berwenang memegang hak milik atas tanah di Indonesia.

Coba ingat dulu

Apa syarat berlakunya Pasal 2 KUH Perdata tentang anak dalam kandungan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tiga syarat: anak sudah dibenihkan pada saat peristiwa hukum terjadi (misalnya saat pewaris meninggal), anak dilahirkan hidup, dan ada kepentingan anak yang menghendaki ia dianggap sudah lahir. Jika lahir mati, ia dianggap tidak pernah ada.

Kecakapan dan kewenangan bertindak

Setiap orang wenang berhak, tetapi tidak setiap orang cakap bertindak (handelingsbekwaam), yaitu cakap melakukan perbuatan hukum sendiri dengan akibat hukum yang sah. Bayi wenang memiliki tanah, tetapi tidak cakap menjualnya. Hukum membedakan tiga konsep yang sering tertukar di ujian.

Tiga konsep yang sering tertukar
KonsepArtiSiapa yang tidak memilikinyaContoh
Kewenangan berhak (rechtsbevoegdheid)Kemampuan menjadi pendukung hak dan kewajibanTidak ada; melekat pada setiap manusia, dengan pembatasan untuk hak tertentuWNA tidak wenang memegang hak milik atas tanah
Kecakapan bertindak (handelingsbekwaamheid)Kemampuan umum melakukan perbuatan hukum sendiriAnak belum dewasa dan orang di bawah pengampuanAnak 15 tahun membeli motor secara kredit
Kewenangan bertindak (handelingsbevoegdheid)Kewenangan melakukan perbuatan hukum tertentuOrang cakap yang dilarang undang-undang untuk perbuatan tertentuOrang tua tidak boleh menjual tanah milik anaknya kecuali kepentingan anak menghendaki
Contoh baris ketiga: Pasal 48 UU 1/1974.

Titik tolak KUH Perdata adalah setiap orang cakap, kecuali dinyatakan tidak cakap.

Pasal 1329 dan 1330KUH Perdata[3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu. ... Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah; anak yang belum dewasa; orang yang ditaruh di bawah pengampuan; perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

Butir ketiga Pasal 1330, yaitu perempuan bersuami, sudah tidak berlaku. SEMA 3/1963 menganggap Pasal 108 dan 110 tidak berlaku, dan Pasal 31 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa masing-masing suami dan istri berhak melakukan perbuatan hukum [7Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-UndangSEMA 3/1963 · Mahkamah Agung, 5 September 1963, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1]. Jadi yang tersisa adalah anak belum dewasa dan orang di bawah pengampuan.

Akibat perbuatan hukum oleh orang tidak cakap adalah dapat dibatalkan, bukan batal demi hukum. Pasal 1331 memberi hak menuntut pembatalan kepada pihak yang tidak cakap, dan menegaskan bahwa pihak yang cakap tidak dapat memakai ketidakcakapan lawannya sebagai alasan melepaskan diri [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]. Ketentuan ini melindungi pihak yang lemah: jika perjanjian ternyata menguntungkan anak, anak (melalui walinya) boleh mempertahankannya.

Berapa umur dewasa?

Inilah salah satu persoalan paling membingungkan dalam hukum perdata Indonesia. Pasal 330 KUH Perdata menyatakan belum dewasa adalah mereka yang belum genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya, dan perkawinan yang bubar sebelum umur 21 tidak mengembalikan status belum dewasa [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]. Undang-undang yang lebih baru memakai angka 18 tahun.

Batas usia dalam berbagai peraturan
PeraturanKetentuanKonteks
Pasal 330 KUH PerdataDewasa pada umur genap 21 tahun atau sudah kawinKecakapan umum dalam KUH Perdata
Pasal 47 dan 50 UU 1/1974Anak di bawah 18 tahun atau belum pernah kawin berada di bawah kekuasaan orang tua atau waliHukum keluarga
Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 jo. UU 16/2019Perkawinan diizinkan jika pria dan wanita sudah 19 tahunSyarat umur kawin
Pasal 39 UU 2/2014 (Jabatan Notaris)Penghadap paling rendah 18 tahun atau telah menikahPembuatan akta notaris
Mahkamah Agung dalam SEMA 4/2016 menyatakan batas usia dewasa ditentukan secara kasuistis menurut undang-undang yang mengatur konteks perkaranya.

Para penulis berbeda pendapat. Sebagian, seperti yang banyak diikuti dalam praktik kenotariatan, menganggap batas 18 tahun dalam UU Perkawinan berlaku umum karena UU Perkawinan adalah undang-undang nasional yang lebih baru dan mengatur kekuasaan orang tua serta perwalian, yang justru merupakan alasan seseorang belum dewasa [5Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht)Prawirohamidjojo dan Pohan, 2008 · Airlangga University Press, Surabaya, 9Jurnal ilmiahPenetapan Usia Kedewasaan dalam Sistem Hukum di IndonesiaRuzaipah dkk., 2021 · Jurnal Misaqan Ghalizan 1(1)]. Pendapat lain mempertahankan 21 tahun untuk perbuatan di luar lingkup UU Perkawinan karena Pasal 330 KUH Perdata tidak pernah dicabut [4Buku teksHukum Pribadi, Bagian I: Persoon AlamiahSatrio, 1999 · Citra Aditya Bakti, Bandung]. Mahkamah Agung memilih jalan kasuistis: rumusan kamar perdata 2016 menyatakan batas usia dewasa tidak dapat ditentukan pada usia yang sama, tetapi berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan [10Data atau dokumen resmiSurat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016SEMA 4/2016 · Mahkamah Agung, 9 Desember 2016].

Coba ingat dulu

Apa akibat hukum perjanjian yang dibuat oleh anak belum dewasa tanpa walinya, dan siapa yang dapat memintakan pembatalan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Perjanjian itu dapat dibatalkan (bukan batal demi hukum), karena syarat kecakapan dalam Pasal 1320 tidak terpenuhi. Menurut Pasal 1331, yang dapat menuntut pembatalan adalah pihak yang tidak cakap (melalui wakilnya). Pihak yang cakap tidak boleh berlindung di balik ketidakcakapan lawannya.

Pendewasaan dan pengampuan

Hukum menyediakan dua lembaga untuk menyesuaikan status kecakapan dengan keadaan nyata: pendewasaan membuat orang belum dewasa diperlakukan seperti dewasa, sedangkan pengampuan membuat orang dewasa diperlakukan seperti belum dewasa.

Pendewasaan (handlichting)

Pendewasaan diatur dalam Pasal 419 sampai Pasal 432 KUH Perdata. Ada dua bentuk [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23, 5Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht)Prawirohamidjojo dan Pohan, 2008 · Airlangga University Press, Surabaya].

  1. Pendewasaan penuh (venia aetatis): diberikan pemerintah setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung kepada anak yang sudah berumur 20 tahun penuh (Pasal 420 dan 421). Anak yang dinyatakan dewasa dalam segala hal sama dengan orang dewasa, kecuali untuk perkawinan yang tetap memerlukan izin sampai umur 21 tahun (Pasal 424).
  2. Pendewasaan terbatas: diberikan Pengadilan Negeri kepada anak yang sudah 18 tahun penuh atas permohonannya, untuk hak-hak tertentu orang dewasa, misalnya mengurus perusahaan (Pasal 426). Permohonan tidak dikabulkan jika bertentangan dengan kehendak orang tua yang memegang kekuasaan atau wali.

Arti praktis lembaga pendewasaan menyusut jauh setelah UU Perkawinan menetapkan kekuasaan orang tua dan perwalian berakhir pada umur 18 tahun. Jika anak 18 tahun sudah lepas dari kekuasaan orang tua, permohonan pendewasaan menjadi hampir tidak diperlukan [5Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht)Prawirohamidjojo dan Pohan, 2008 · Airlangga University Press, Surabaya, 2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum PerdataSyahrani, 2013 · Alumni, Bandung (ed. revisi, cet. 2)].

Pengampuan (curatele)

Bayangkan Pak Joko, 70 tahun, mengalami demensia berat. Ia masih memiliki rekening dan rumah, tetapi tidak mampu lagi memahami dokumen yang ia tanda tangani. Seorang kenalan membujuknya menandatangani akta jual beli rumah dengan harga murah. Pengampuan dirancang untuk mencegah kejadian seperti ini.

Pasal 433KUH Perdata[3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.

Alasan pengampuan menurut pasal itu adalah gangguan jiwa atau kemampuan berpikir yang menetap, dan keborosan. Pasal 434 menambahkan orang yang lemah akal pikirannya dapat meminta pengampuan bagi dirinya sendiri. Permohonan dapat diajukan keluarga sedarah, dan untuk alasan keborosan hanya keluarga sedarah garis lurus serta garis samping sampai derajat keempat [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23].

Jalan menuju pengampuan
Langkah 1 dari 5Pasal 434 dan 436 KUH Perdata
Permohonan
Keluarga sedarah (atau orang itu sendiri) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal orang yang dimintakan pengampuan, dengan menguraikan peristiwa yang menunjukkan alasan pengampuan.

Orang yang berada di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak belum dewasa (Pasal 452), sehingga ketentuan perwalian berlaku juga terhadap pengampuan [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]. Perhatikan perbedaannya dengan anak: perbuatan hukum orang di bawah pengampuan setelah penetapan diucapkan batal demi hukum (Pasal 446), sedangkan perjanjian anak belum dewasa dapat dibatalkan (Pasal 1331). Untuk perbuatan sebelum penetapan, Pasal 447 memungkinkan pembatalan jika dasar pengampuan sudah ada saat perbuatan itu dilakukan [5Buku teksHukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht)Prawirohamidjojo dan Pohan, 2008 · Airlangga University Press, Surabaya].

Pendewasaan dan pengampuan
Pendewasaan
  • Untuk orang belum dewasa
  • Menambah kecakapan
  • Penuh (20 tahun) atau terbatas (18 tahun)
  • Pasal 419 sampai 432
  • Kini jarang dipakai
Pengampuan
  • Untuk orang dewasa
  • Mengurangi kecakapan
  • Karena gangguan jiwa, lemah akal, atau keborosan
  • Pasal 433 sampai 462
  • Masih relevan, misalnya untuk lansia dengan demensia
Coba ingat dulu

Sebutkan alasan pengampuan dan akibat hukum perbuatan orang di bawah pengampuan setelah penetapan diucapkan.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Alasan: keadaan dungu, gila, atau mata gelap yang terus-menerus; keborosan; dan lemah akal pikiran atas permintaan sendiri (Pasal 433 dan 434). Setelah penetapan diucapkan, perbuatan perdatanya batal demi hukum (Pasal 446), kecuali orang yang diampu karena keborosan tetap boleh membuat wasiat.

Badan hukum

Ketika kamu menabung di bank, berlangganan internet, atau bekerja di sebuah perusahaan, pihak di seberangmu sering bukan manusia melainkan badan hukum. Perseroan terbatas dapat memiliki gedung, berutang, menggugat, dan digugat atas namanya sendiri. Pemegang sahamnya bisa berganti setiap hari tanpa mengubah keberadaan perseroan.

KUH Perdata mengakui badan hukum dalam Buku III, di bab tentang perkumpulan.

Pasal 1653KUH Perdata[3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.

Pasal 1654 menegaskan bahwa badan hukum yang berdiri dengan sah berkuasa melakukan perbuatan perdata, dengan tunduk pada pembatasan undang-undang [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]. Dalam praktik, badan hukum bertindak melalui organnya, misalnya direksi pada perseroan terbatas.

Teori tentang hakikat badan hukum

Para ahli lama berdebat tentang apa sebenarnya badan hukum itu. Perdebatan ini bukan sekadar filsafat, karena memengaruhi cara kita menjelaskan tanggung jawab badan hukum atas perbuatan pengurusnya [2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum PerdataSyahrani, 2013 · Alumni, Bandung (ed. revisi, cet. 2), 11Buku teksPengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)Salim HS, 2002 · Sinar Grafika, Jakarta].

Teori badan hukum
TeoriTokohInti ajaran
Teori fiksiF.C. von SavignyBadan hukum hanyalah ciptaan negara, sesuatu yang dianggap ada seolah-olah manusia
Teori organOtto von GierkeBadan hukum sungguh ada sebagai realitas sosial yang berkehendak melalui organ-organnya, seperti manusia melalui tubuhnya
Teori harta kekayaan bertujuanA. BrinzYang ada hanyalah kekayaan yang terikat pada tujuan tertentu, tanpa pemilik manusia
Teori kekayaan bersamaPlaniol, MolengraaffBadan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota secara bersama
Teori kenyataan yuridisE.M. MeijersBadan hukum adalah kenyataan dalam dunia hukum, yang keberadaannya ditentukan oleh hukum
Teori kenyataan yuridis paling banyak diterima karena realistis dan sesuai dengan praktik pengakuan badan hukum oleh undang-undang.

Doktrin juga merumuskan unsur materiil badan hukum: ada harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota atau pendirinya, ada tujuan tertentu, ada kepentingan sendiri, dan ada organisasi yang teratur [2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum PerdataSyahrani, 2013 · Alumni, Bandung (ed. revisi, cet. 2)]. Unsur kekayaan terpisah inilah yang menjelaskan tanggung jawab terbatas. Pada perseroan terbatas, pemegang saham pada prinsipnya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan melebihi saham yang dimilikinya [12PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106].

Kapan badan hukum lahir?

Badan hukum tidak lahir hanya karena beberapa orang sepakat bekerja sama. Ia lahir pada saat yang ditentukan undang-undang. Untuk perseroan terbatas, prosesnya dimulai dengan akta pendirian notaris, kemudian pengesahan atau pendaftaran secara elektronik kepada Menteri Hukum. Sebelum status badan hukum diperoleh, perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum berdiri menjadi tanggung jawab pribadi para pendirinya, kecuali kemudian diterima oleh perseroan [12PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106]. Inilah sebabnya bank biasanya menolak membuka rekening atas nama PT yang baru berupa akta notaris tanpa bukti pengesahan.

Badan hukum juga dapat berakhir, misalnya karena pembubaran dan likuidasi. Setelah likuidasi selesai dan status badan hukumnya berakhir, subjek hukum itu tidak ada lagi, sama seperti manusia yang meninggal. Bedanya, badan hukum tidak punya ahli waris; sisa kekayaannya dibagikan menurut aturan likuidasi kepada yang berhak [12PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, 11Buku teksPengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)Salim HS, 2002 · Sinar Grafika, Jakarta].

Mengapa semua ini penting di mata kuliah Hukum Perdata? Karena hampir semua aturan yang kamu pelajari di bab-bab berikutnya berlaku juga untuk badan hukum: badan hukum dapat memiliki benda, menjadi kreditur pemegang hak tanggungan, menjadi pihak dalam perjanjian, dan bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum. Yang tidak berlaku hanyalah aturan yang sifatnya melekat pada manusia, seperti perkawinan, kekuasaan orang tua, dan pewarisan menurut undang-undang.

Badan hukum dibedakan menjadi badan hukum publik (negara, provinsi, kabupaten, lembaga yang dibentuk dengan undang-undang) dan badan hukum privat. Contoh badan hukum privat adalah perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi. Persekutuan perdata, firma, dan CV bukan badan hukum, sehingga sekutunya dapat ikut bertanggung jawab secara pribadi. Perbedaan ini akan kamu dalami di mata kuliah Hukum Perusahaan [11Buku teksPengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)Salim HS, 2002 · Sinar Grafika, Jakarta, 12PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106].

Coba ingat dulu

Sebutkan empat unsur materiil badan hukum dan satu contoh badan usaha yang bukan badan hukum.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Unsur materiil: harta kekayaan yang terpisah, tujuan tertentu, kepentingan sendiri, dan organisasi yang teratur. Contoh yang bukan badan hukum: firma, CV, atau persekutuan perdata, yang sekutunya dapat bertanggung jawab pribadi.

Domisili, keadaan tidak hadir, dan catatan sipil

Domisili

Domisili atau tempat tinggal adalah tempat seseorang dianggap selalu hadir untuk melakukan hak dan memenuhi kewajibannya, meskipun kenyataannya ia sedang berada di tempat lain. Pasal 17 KUH Perdata menyatakan setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang dijadikan pusat kediamannya [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]. Domisili penting untuk menentukan ke pengadilan mana gugatan diajukan, di mana surat panggilan disampaikan, dan di mana warisan terbuka [13Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)Mertokusumo, 2013 · Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta].

Doktrin membedakan tempat tinggal yang sesungguhnya (sukarela, atau yang ditentukan undang-undang seperti anak mengikuti orang tuanya) dan tempat tinggal yang dipilih. Pasal 24 memberi kebebasan para pihak memilih domisili dalam suatu akta, sehingga lazim kita temui klausul "para pihak memilih domisili hukum yang tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan" [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23, 2Buku teksSeluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum PerdataSyahrani, 2013 · Alumni, Bandung (ed. revisi, cet. 2)].

Satu catatan penting dari Bab 1: Pasal 106 huruf a UU 23/2006 menyatakan Bab III Buku I KUH Perdata, yaitu bab tentang tempat tinggal, tidak berlaku [14PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanUU 23/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124]. Akibatnya, tempat tinggal kini dibuktikan terutama melalui dokumen kependudukan (KTP elektronik dan kartu keluarga). Konsep domisili pilihan tetap dipakai dalam praktik kontrak sebagai bagian dari kebebasan berkontrak dan aturan kompetensi relatif dalam hukum acara.

Nama

Nama adalah tanda pengenal seseorang dalam lalu lintas hukum. KUH Perdata dahulu mengatur nama, perubahan nama, dan perubahan nama depan dalam Buku I Bab II Bagian Kedua. Bagian ini juga dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 106 huruf a UU 23/2006 [14PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanUU 23/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124]. Kini perubahan nama termasuk peristiwa penting yang dicatat menurut UU Administrasi Kependudukan, dan pencatatannya didasarkan pada penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Orang yang ingin mengganti nama karena alasan agama, budaya, atau sekadar ejaan yang salah di akta kelahiran harus menempuh permohonan ke pengadilan negeri lebih dahulu, lalu melaporkannya ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil [14PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanUU 23/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124, 15PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanUU 24/2013 · Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 232].

Mengapa perubahan nama perlu penetapan hakim? Karena nama menghubungkan seseorang dengan seluruh catatan hukumnya: akta kelahiran, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan perjanjian. Perubahan yang sembarangan membuka peluang penipuan dan menyulitkan pihak ketiga, misalnya kreditur yang hendak menagih.

Keadaan tidak hadir (afwezigheid)

Pada akhir 2004, tsunami Aceh menyisakan ribuan orang yang tidak pernah ditemukan. Keluarga mereka menghadapi pertanyaan hukum yang pelik: siapa mengurus rekening, rumah, dan tanah orang yang hilang, dan kapan hartanya boleh diwariskan? KUH Perdata menjawab dengan tiga tahap.

Tiga tahap keadaan tidak hadir
Langkah 1 dari 4Pasal 463 KUH Perdata
Tindakan sementara
Jika orang pergi tanpa memberi kuasa dan kepentingannya perlu diurus, Pengadilan Negeri atas permohonan pihak berkepentingan atau jaksa memerintahkan Balai Harta Peninggalan (atau keluarga, jika hartanya sedikit) mengurus hartanya.

Perkawinan orang yang tidak hadir tidak otomatis bubar dalam sistem UU Perkawinan. Pasangan yang ditinggalkan dapat mengajukan perceraian dengan alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, 16PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanPP 9/1975 · Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12].

Catatan sipil dan administrasi kependudukan

Status seseorang (lahir, kawin, cerai, mati) adalah fakta yang menentukan hak perdata. Agar fakta itu pasti dan mudah dibuktikan, negara mencatatnya. Dahulu pencatatan sipil diatur dalam beberapa reglemen berbeda untuk tiap golongan penduduk. UU 23/2006 jo. UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatukan semuanya dan mencabut reglemen-reglemen lama [14PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanUU 23/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124, 15PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanUU 24/2013 · Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 232].

Undang-undang ini memakai istilah peristiwa penting, yaitu kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak kelahiran, lalu pejabat pencatatan sipil menerbitkan kutipan akta kelahiran (Pasal 27) [14PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanUU 23/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124]. Akta catatan sipil adalah akta otentik, sehingga memberikan bukti sempurna tentang peristiwa yang dicatatnya; Pasal 55 UU Perkawinan bahkan menentukan asal-usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1].

Studi kasusPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, diucapkan 7 November 2017

Kolom agama bagi penghayat kepercayaan[17Putusan pengadilanPutusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang kolom agama bagi penghayat kepercayaanPutusan MK 97/PUU-XIV/2016 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017]

  1. Fakta
    Empat penghayat kepercayaan (antara lain penganut Marapu, Parmalim, Ugamo Bangsa Batak, dan Sapto Darmo) mengalami kesulitan karena kolom agama di kartu keluarga dan KTP elektronik mereka dikosongkan. Mereka mengalami kesulitan melamar kerja, mengakses layanan bank, pendidikan, bahkan pemakaman.
  2. Masalah hukum
    Apakah kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, serta pengosongan kolom agama bagi penghayat dalam Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5), bertentangan dengan UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan seluruh permohonan. Kata agama dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan. Ketentuan pengosongan kolom agama dinyatakan tidak berlaku. MK menyarankan pencantuman penghayat kepercayaan tanpa merinci kepercayaan yang dianut.
  4. Pelajaran
    Pencatatan sipil bukan urusan administratif semata. Data dalam dokumen kependudukan menentukan akses seseorang terhadap hak perdata dan layanan publik, sehingga harus tidak diskriminatif.
Coba ingat dulu

Sebutkan tahap-tahap keadaan tidak hadir menurut KUH Perdata beserta jangka waktunya.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pertama, tindakan sementara oleh pengadilan untuk mengurus harta (Pasal 463). Kedua, pernyataan dugaan meninggal setelah 5 tahun tanpa kuasa atau 10 tahun bila ada kuasa, didahului tiga kali panggilan umum (Pasal 467 sampai 470). Ketiga, pewarisan sementara oleh ahli waris dugaan. Keempat, pewarisan definitif setelah 30 tahun sejak hari dugaan kematian atau 100 tahun sejak kelahiran (Pasal 484).

Keliru
Pasal 3 KUH Perdata menegaskan tidak ada hukuman yang menyebabkan kematian perdata. Terpidana tetap dapat memiliki harta, mewaris, dan membuat perjanjian, meskipun kebebasan bergeraknya dibatasi.
Keliru
Perjanjian itu dapat dibatalkan, bukan batal demi hukum. Pembatalan hanya dapat dituntut oleh pihak yang tidak cakap atau wakilnya (Pasal 1331 KUH Perdata).
Sebagian benar
Pada prinsipnya tidak, karena perseroan adalah badan hukum dengan kekayaan terpisah. Pengecualian ada dalam keadaan tertentu yang diatur UU PT, misalnya bila pemegang saham memakai perseroan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Pak Budi meninggal pada 1 Maret. Istrinya melahirkan anak hidup pada 20 Agustus tahun yang sama. Apakah anak itu ahli waris Pak Budi?
Soal 2 dari 8
Rina, 17 tahun, membeli ponsel mahal secara kredit tanpa sepengetahuan orang tuanya. Toko kemudian ingin membatalkan transaksi karena Rina belum dewasa. Bisakah?
Soal 3 dari 8
Manakah contoh tidak adanya kewenangan bertindak (bukan ketidakcakapan)?
Soal 4 dari 8
Keluarga Bu Ani mengajukan pengampuan karena Bu Ani mengalami demensia. Penetapan diucapkan 10 Juni. Pada 15 Juni Bu Ani menandatangani akta hibah rumah kepada tetangga. Bagaimana status hibah itu?
Soal 5 dari 8
Seorang nelayan hilang di laut tanpa meninggalkan kuasa. Kapan paling cepat keluarganya dapat memohon pernyataan dugaan meninggal menurut KUH Perdata?
Soal 6 dari 8
Teori badan hukum mana yang menyatakan badan hukum berkehendak melalui organ-organnya seperti manusia melalui tubuhnya?
Soal 7 dari 8
Dalam kontrak sewa gedung, para pihak memilih domisili di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya meskipun keduanya tinggal di Jakarta. Apakah pilihan itu dikenal dalam hukum perdata?
Soal 8 dari 8
Menurut rumusan kamar perdata MA dalam SEMA 4/2016, bagaimana menentukan batas usia dewasa?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Subjek hukum perdata adalah manusia dan badan hukum; setiap manusia wenang berhak sejak lahir sampai meninggal, dan anak dalam kandungan dilindungi Pasal 2 KUH Perdata.
  2. Kewenangan berhak, kecakapan bertindak, dan kewenangan bertindak adalah tiga konsep berbeda.
  3. Yang tidak cakap kini adalah anak belum dewasa dan orang di bawah pengampuan; perjanjian mereka dapat dibatalkan atas tuntutan pihak yang tidak cakap (Pasal 1331).
  4. Batas usia dewasa tidak seragam (21 tahun dalam KUH Perdata, 18 tahun dalam UU Perkawinan dan UU Jabatan Notaris); MA menentukannya secara kasuistis.
  5. Pendewasaan menambah kecakapan anak, pengampuan mengurangi kecakapan orang dewasa; perbuatan setelah penetapan pengampuan batal demi hukum (Pasal 446).
  6. Badan hukum diakui Pasal 1653; teori kenyataan yuridis paling diterima, dan unsur kekayaan terpisah menjelaskan tanggung jawab terbatas.
  7. Bab domisili KUH Perdata dinyatakan tidak berlaku oleh UU Adminduk; keadaan tidak hadir masih diatur KUH Perdata dalam tiga tahap; peristiwa penting dicatat menurut UU 23/2006 jo. UU 24/2013.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 2: Hukum orang
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Subekti (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta (cet. 31).
    Buku teks
    Pengertian, sistematika, perikatan, benda, dan waris.
  2. 2
    Riduan Syahrani (2013). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni, Bandung (ed. revisi, cet. 2).
    Buku teks
    Asas hukum perdata, badan hukum, benda, dan perikatan.
  3. 3
    Republik Indonesia (Hindia Belanda) (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.
    Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang lazim dipakai.
  4. 4
    J. Satrio (1999). Hukum Pribadi, Bagian I: Persoon Alamiah. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Manusia sebagai subjek hukum dan kecakapan.
  5. 5
    R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan (2008). Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht). Airlangga University Press, Surabaya.
    Buku teks
    Hukum orang, perkawinan, anak, perwalian, pendewasaan, dan pengampuan.
  6. 6
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
    Pencabutan Buku II KUH Perdata sepanjang bumi, air, dan kekayaan alam; fungsi sosial dan hak milik atas tanah.
  7. 7
    Mahkamah Agung RI (1963). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang. Mahkamah Agung, 5 September 1963.
    Data atau dokumen resmirefworld.org
    Tujuh kelompok pasal BW yang dianggap tidak berlaku.
  8. 8
    Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.
    Sahnya perkawinan, syarat, harta, putusnya perkawinan, anak, perwalian.
  9. 9
    Ruzaipah, Abdul Halim Manan, Hafizh Qurrota Ayun (2021). Penetapan Usia Kedewasaan dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Misaqan Ghalizan 1(1).
    Keragaman batas usia dewasa.
  10. 10
    Mahkamah Agung RI (2016). Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Mahkamah Agung, 9 Desember 2016.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Usia dewasa kasuistis, kriteria pembeli beritikad baik, dan PPJB.
  11. 11
    Salim HS (2002). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Pengantar, badan hukum, dan unsur perikatan.
  12. 12
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106.
    Perseroan sebagai badan hukum dan tanggung jawab terbatas; diubah UU 6/2023.
  13. 13
    Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pembuktian, akta, dan domisili dalam hukum acara.
  14. 14
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124.
    Pencatatan sipil dan Pasal 106 yang mencabut bagian nama dan bab domisili KUH Perdata.
  15. 15
    Republik Indonesia (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 232.
    Perubahan aturan administrasi kependudukan.
  16. 16
    Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.
    Tata cara perkawinan, alasan perceraian (Pasal 19), waktu tunggu (Pasal 39).
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang kolom agama bagi penghayat kepercayaan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pencatatan kependudukan yang tidak diskriminatif.

Selesai mempelajari bab 2? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.