Kamis, 29 Oktober 2026, satu minggu sebelum masa penahanan Bima habis, majelis hakim PN Malang membacakan putusan. Bima mendengar kata "terbukti" dua kali, lalu angka tiga tahun. Hakim ketua kemudian menjelaskan haknya: menerima, pikir-pikir, atau banding. Di kursi pengunjung, Rina Hapsari mencatat jumlah restitusi yang harus dibayar.
Putusan adalah dokumen yang paling menuntut ketelitian dalam seluruh perkara. Kekurangan satu unsur wajib dapat membuatnya batal demi hukum. Setelah putusan, pertanyaan praktis bergeser: apakah putusan dapat diuji ke atas, dalam berapa hari, dengan dokumen apa, dan siapa yang melaksanakannya bila sudah berkekuatan hukum tetap. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengubah cukup banyak jawaban atas pertanyaan itu [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Bab terakhir ini menutup Perkara Bima dari musyawarah sampai berita acara pelaksanaan putusan di lembaga pemasyarakatan.
Musyawarah dan jenis putusan
Setelah pemeriksaan ditutup, hakim bermusyawarah, bila perlu setelah semua pihak meninggalkan ruang sidang. Musyawarah harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala yang terbukti di sidang. Hakim ketua majelis bertanya kepada setiap hakim anggota, lalu menyampaikan pendapatnya, masing-masing disertai alasan (Pasal 232 ayat (2) sampai (5)). Putusan diambil secara mufakat; bila tidak tercapai, dengan suara terbanyak; bila itu pun tidak tercapai, dipakai pendapat yang paling menguntungkan terdakwa, dan pelaksanaannya dicatat dalam buku himpunan putusan yang rahasia (Pasal 233) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
| Jenis | Kapan dijatuhkan | Dasar | Akibat bagi tahanan |
|---|---|---|---|
| Pemidanaan | Tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan | Pasal 244 ayat (1) | Dapat diperintahkan ditahan atau tetap ditahan |
| Bebas | Tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan | Pasal 244 ayat (2) | Dilepaskan sejak putusan diucapkan (ayat (4)) |
| Lepas dari segala tuntutan hukum | Perbuatan terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana | Pasal 244 ayat (3) | Dilepaskan bila penuntut umum tidak banding (ayat (5)); SEMA 4/2026 mewajibkan amar pengeluaran dari tahanan |
| Pemaafan hakim | Terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi, atau keadaan saat dan sesudahnya, tidak dijatuhi pidana | Pasal 246 KUHAP, Pasal 54 ayat (2) KUHP | Dibebaskan dari tahanan |
| Tindakan | Misalnya pelaku penyandang disabilitas mental berat | Pasal 1 angka 18, Pasal 146 | Sesuai jenis tindakan |
Putusan pemaafan hakim adalah lembaga baru yang lahir dari Pasal 54 ayat (2) KUHP nasional [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. SEMA 1/2026 memberi contoh amarnya: menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menyatakan memberi maaf kepada terdakwa, menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tindakan, membebaskan dari tahanan, menetapkan barang bukti, dan membebankan biaya perkara [3PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025]. Untuk Perkara Bima, pemaafan hakim tidak dipertimbangkan karena kerugian korban besar dan perbuatan dilakukan berulang.
Apa perbedaan putusan bebas, putusan lepas, dan putusan pemaafan hakim?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Putusan bebas dijatuhkan bila tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (Pasal 244 ayat (2)). Putusan lepas dijatuhkan bila perbuatan terbukti tetapi ada dasar peniadaan pidana (Pasal 244 ayat (3)). Putusan pemaafan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada saat dan sesudah tindak pidana (Pasal 246 KUHAP, Pasal 54 ayat (2) KUHP). Hanya pemaafan yang memuat pernyataan bersalah.
Anatomi putusan pemidanaan
Pasal 250 ayat (1) KUHAP menyebut dua belas isi putusan pemidanaan, dan ayat (2) menyatakan bahwa tidak dipenuhinya sebagian besar di antaranya mengakibatkan putusan batal demi hukum. Pasal 251 menambah kewajiban baru: hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan dalam KUHP, dan format putusan harus memuat bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan itu [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
(1) Putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat: a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa; c. dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d. pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa; e. tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan ... disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis Hakim ...; h. pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pidana dan/atau tindakan yang dijatuhkan; i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan ... dan ketentuan mengenai barang bukti; j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat autentik dianggap palsu; k. perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; dan l. hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum, nama Hakim yang memutus, dan nama panitera. (2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf l mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Lilik Mulyadi menyebut bagian pertimbangan sebagai jantung putusan, karena di sanalah hakim mempertanggungjawabkan keyakinannya kepada para pihak dan publik [4Buku teksHukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan]. SEMA 1/2026 mengatur strukturnya: pertimbangan berat ringannya pidana ditempatkan setelah pernyataan kesalahan terbukti, sebelas aspek Pasal 54 ayat (1) KUHP wajib dipertimbangkan (dalam unsur atau dalam keadaan memberatkan dan meringankan), dan hakim mempertimbangkan unsur kesengajaan atau kealpaan [3PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025].
Segera setelah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua wajib memberitahukan hak terdakwa: menerima atau menolak, mempelajari putusan dalam tenggat, mengajukan grasi bila menerima, banding bila menolak, dan mencabut pernyataannya dalam tenggat (Pasal 249 ayat (3)). Petikan putusan ditandatangani hakim dan panitera dan diberikan kepada terdakwa, advokat, penyidik, dan penuntut umum sesaat setelah putusan diucapkan (Pasal 254, Pasal 277 ayat (1)). Salinan putusan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, dan kepada terdakwa atau advokat atas permintaan (Pasal 277 ayat (2)).
Banding
Banding diajukan terdakwa, advokatnya, atau penuntut umum ke pengadilan tinggi melalui panitera PN paling lama 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir; lewat dari itu, para pihak dianggap menerima putusan (Pasal 285, Pasal 286). Penuntut umum yang banding wajib menyertakan memori banding paling lama 7 hari setelah permohonan; bila tidak, bandingnya gugur. Terdakwa dapat, tetapi tidak wajib, menyertakan memori banding (Pasal 289) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. SEMA 4/2026 menegaskan banding penuntut umum tanpa memori dalam 7 hari kalender dinyatakan tidak memenuhi syarat formal, dan banding atas putusan bebas tidak dapat dilakukan [5PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal].
Pengadilan tinggi memeriksa atas dasar berkas, tetapi KUHAP 2025 membuka pemeriksaan ulang saksi atau ahli bila diminta dalam memori banding disertai alasan, bahkan terhadap saksi yang tidak hadir di tingkat pertama (Pasal 290). Majelis banding dapat memperbaiki kelalaian hukum acara, lalu menguatkan, mengubah, atau membatalkan dan mengadili sendiri (Pasal 295, Pasal 296). Tanggal pembacaan putusan banding diberitahukan, putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dapat dihadiri langsung atau secara elektronik, dan petikannya diumumkan di laman sistem informasi pengadilan pada hari yang sama (Pasal 298).
Pengadilan Tinggi Surabaya memeriksa kedua saksi tambahan, yang menerangkan tidak pernah memakai akun Bima di luar jam kerja. Pada 15 Desember 2026, dalam sidang yang dihadiri secara elektronik oleh Bima dari rutan dan penuntut umum dari kantornya, PT menguatkan putusan PN.
Apa akibat penuntut umum mengajukan banding tetapi tidak menyerahkan memori banding dalam 7 hari?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Permohonan banding gugur (Pasal 289 ayat (4) KUHAP 2025). SEMA 4/2026 menyatakannya tidak memenuhi syarat formal (TMSF): panitera membuat surat keterangan, ketua PN menerbitkan penetapan bahwa banding gugur, berkas tidak dikirim ke PT, dan penetapan itu tidak dapat dilawan dengan upaya hukum apa pun. Kewajiban memori ini tidak berlaku bagi terdakwa, yang hanya "dapat" menyertakan memori (Pasal 289 ayat (2)).
Kasasi dan peninjauan kembali
Kasasi diajukan terhadap putusan tingkat terakhir selain MA. KUHAP 2025 menutup kasasi untuk lima jenis putusan: bebas, pemaafan hakim, tindakan, putusan atas tindak pidana yang diancam penjara tidak lebih dari 5 tahun atau denda kategori V, dan putusan acara singkat (Pasal 299 ayat (2)). SEMA 1/2026 menambahkan bahwa putusan lepas dapat dibanding dan dikasasi secara berjenjang karena tidak termasuk yang dilarang [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 3PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025].
Kasasi Bima terbuka karena dakwaan Kesatu diancam 6 tahun, lebih dari batas Pasal 299 ayat (2) huruf d. Advokatnya mengajukan permohonan pada 22 Desember 2026 dan memori kasasi pada 4 Januari 2027.
Catatan penyusun dalam dokumen itu adalah keterampilan inti menulis memori kasasi: memisahkan soal hukum dari soal fakta. Mahkamah Agung menolak kasasi Bima pada April 2027. MA menilai unsur hubungan kerja telah ditafsirkan tepat karena penguasaan dana bersumber dari surat keputusan direksi yang tetap berlaku walaupun jabatan direktur kosong, dan putusan PN telah memuat pertimbangan pedoman pemidanaan secara memadai.
Kasasi Ferdy Sambo[7Putusan pengadilanPutusan Nomor 813 K/Pid/2023 (Ferdy Sambo)]
- FaktaPN Jakarta Selatan (796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel, 13 Februari 2023) menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa atas pembunuhan berencana bersama-sama dan perbuatan yang membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. PT DKI Jakarta (53/PID/2023/PT DKI, 12 April 2023) menguatkan. Penuntut umum dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi.
- Masalah hukumDapatkah MA, yang tidak menilai fakta, mengubah berat pidana yang dijatuhkan judex facti?
- Putusan dan alasannyaMA menolak kedua permohonan kasasi, tetapi memperbaiki putusan PT mengenai kualifikasi dan pidana menjadi pidana penjara seumur hidup. Majelis kasasi mempertimbangkan, antara lain, politik hukum pidana mati dalam KUHP nasional dan tujuan pemidanaan; dua dari lima hakim berpendapat berbeda.
- PelajaranAmar 'menolak kasasi dengan perbaikan' memperlihatkan bahwa MA dapat memperbaiki penerapan hukum, termasuk penerapan pedoman pemidanaan, tanpa menilai ulang fakta. Di bawah KUHAP 2025, Pasal 251 yang mewajibkan pertimbangan pedoman pemidanaan membuat dalil kasasi tentang berat ringannya pidana lebih mudah dirumuskan sebagai soal hukum.
Peninjauan kembali (PK) diajukan terpidana atau ahli warisnya, dapat melalui advokat, atas dasar keadaan atau bukti baru, hakim yang memutus terbukti menerima suap berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, atau kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata (Pasal 318). PK atas dasar suap dibatasi 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan dasar lain tidak dibatasi waktu (Pasal 319). PK pada prinsipnya hanya sekali, kecuali ada keadaan atau bukti baru, atau ada pertentangan antara dua putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 318 ayat (6)). PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, kecuali pidana mati (Pasal 323 ayat (1)). Di samping itu, Jaksa Agung dapat mengajukan kasasi demi kepentingan hukum satu kali, yang tidak boleh merugikan pihak berkepentingan (Pasal 314).
| Upaya hukum | Pemohon | Tenggat | Batas utama |
|---|---|---|---|
| Banding | Terdakwa, advokat, penuntut umum | 7 hari; memori penuntut umum 7 hari | Tidak atas putusan bebas (SEMA 4/2026); acara cepat hanya bila perampasan kemerdekaan (Pasal 258 ayat (5)) |
| Kasasi | Terdakwa, penuntut umum | 14 hari sejak dibacakan; memori 14 hari | Lima jenis putusan dalam Pasal 299 ayat (2); hanya sekali (Pasal 302 ayat (5)) |
| Kasasi demi kepentingan hukum | Jaksa Agung | Tidak dibatasi | Sekali; tidak boleh merugikan pihak (Pasal 314) |
| Peninjauan kembali | Terpidana atau ahli waris | Tidak dibatasi, kecuali alasan suap 6 bulan | Pada prinsipnya sekali (Pasal 318 ayat (6)) |
Eksekusi putusan
Putusan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan penuntut umum; panitera mengirim salinan putusan kepada penuntut umum, penyidik, dan pelapor atau korban, secara elektronik atau langsung (Pasal 342). Pidana penjara dijalankan di lembaga pemasyarakatan, dan bila ada beberapa pidana sejenis dijalankan berturut-turut (Pasal 344). Pidana denda dibayar dalam 1 bulan, dapat diperpanjang 1 bulan, dan dapat diangsur paling lama 6 bulan; bila tidak dibayar, jaksa menyita dan melelang harta terpidana dengan izin ketua PN atau mengajukan pidana pengganti (Pasal 345, Pasal 346). Barang bukti yang dirampas untuk negara dilelang dalam 3 bulan, dan aset yang diputus dikembalikan kepada korban dalam 3 bulan (Pasal 345 ayat (3) sampai (5)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Restitusi dalam Perkara Bima dilaksanakan menurut Pasal 181: diberikan paling lama 30 hari sejak salinan putusan diterima, jaksa menyampaikan salinan putusan kepada terpidana dan korban dalam 7 hari, dan bila tidak dibayar, pengadilan memberi peringatan, sita jaminan dilelang, dan sisa yang tidak tertutup diganti pidana penjara yang diperhitungkan secara proporsional. Jaksa membuat berita acara pelaksanaan restitusi yang disampaikan kepada korban, keluarga korban, penyidik, dan pengadilan (Pasal 182).
Eksekusi bukan akhir pengawasan. Setiap pengadilan punya paling sedikit tiga hakim pengawas dan pengamat yang memastikan putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan mengamati perilaku narapidana serta pengaruh pembinaan, melibatkan penyidik, advokat, pembimbing kemasyarakatan, korban, dan kementerian keuangan bila ada perampasan (Pasal 353 sampai Pasal 359). Panitera mencatat berita acara pelaksanaan dalam register pengawasan dan pengamatan (Pasal 354 ayat (3)).
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Musyawarah didasarkan atas dakwaan dan fakta sidang; putusan diambil secara mufakat, suara terbanyak, atau pendapat yang paling menguntungkan terdakwa (Pasal 232, Pasal 233).
- Jenis putusan akhir kini mencakup pemidanaan, bebas, lepas, pemaafan hakim, dan tindakan; semuanya hanya sah bila diucapkan dalam sidang terbuka (Pasal 244, 246, 248).
- Putusan pemidanaan wajib memuat isi Pasal 250 ayat (1), dengan sembilan unsur yang kekurangannya membuat putusan batal demi hukum, dan bagian khusus pertimbangan pedoman pemidanaan (Pasal 251).
- Banding diajukan dalam 7 hari; penuntut umum wajib menyertakan memori dalam 7 hari; PT dapat memeriksa ulang saksi atau ahli; banding atas putusan bebas tidak dapat dilakukan (SEMA 4/2026).
- Kasasi diajukan dalam 14 hari sejak putusan dibacakan, memori 14 hari, dan ditutup untuk lima jenis putusan dalam Pasal 299 ayat (2); MA tidak menilai fakta (Pasal 308).
- PK diajukan terpidana atau ahli waris atas tiga alasan Pasal 318 dan tidak menangguhkan eksekusi kecuali pidana mati; Jaksa Agung dapat mengajukan kasasi demi kepentingan hukum.
- Eksekusi dilakukan jaksa dengan berita acara yang ditandatangani jaksa, kepala lapas, dan terpidana; restitusi, denda, dan barang bukti punya tenggat tersendiri; hakim pengawas dan pengamat mengawasi pelaksanaannya (Pasal 342 sampai Pasal 359).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; dasar seluruh prosedur dan dokumen dalam mata kuliah ini.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional: pasal pemalsuan surat, penggelapan, penyertaan, perbarengan, dan pedoman pemidanaan.
- 3Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung RI, 2 Januari 2026.Pedoman peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, format amar, dan pertimbangan pemidanaan.
- 4Lilik Mulyadi (2007). Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ketiga).Teori dan praktik surat dakwaan, eksepsi, dan putusan.
- 5Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. Mahkamah Agung RI, 19 Agustus 2026.Larangan banding dan kasasi atas putusan bebas serta tata cara TMSF.
- 6Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP. Mahkamah Agung RI.Penghitungan tenggat kasasi sejak putusan banding dibacakan, efektif 1 Agustus 2026.
- 7Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 (Ferdy Sambo). Direktori Putusan MA, 8 Agustus 2023.Kasasi ditolak dengan perbaikan pidana mati menjadi seumur hidup.