Setelah tahap II pada 30 Juli 2026, jaksa Hendra Wijaya duduk dengan berkas Perkara Bima dan selembar kertas kosong. Dalam 7 hari ia harus menulis dokumen yang akan menentukan seluruh jalannya persidangan: surat dakwaan. Hakim hanya boleh memutus berdasarkan apa yang didakwakan. Bila perbuatan tidak diuraikan, hakim tidak boleh memidananya, sekuat apa pun buktinya. Bila uraiannya kabur, advokat akan mengajukan eksepsi.
Yahya Harahap menyebut surat dakwaan sebagai dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan [1Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali]. Lilik Mulyadi menambahkan bahwa dakwaan sekaligus menjadi dasar pembelaan, karena terdakwa hanya perlu membela diri terhadap apa yang didakwakan [2Buku teksHukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan]. KUHAP 2025 menegaskan kedudukan ini: musyawarah hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di sidang (Pasal 232 ayat (3)) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Bab ini melatihmu menyusun dakwaan dari nol berdasarkan pasal KUHP nasional, termasuk contoh lengkap dakwaan kombinasi untuk Perkara Bima.
Syarat formil dan materiil
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memindahkan syarat dakwaan dari Pasal 143 KUHAP lama ke Pasal 75. Rumusannya hampir sama, dengan satu tambahan penting tentang perbaikan dakwaan.
(2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi: a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka; b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan; c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan d. tanda tangan Penuntut Umum. (3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum. (4) Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri. (5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.
Doktrin membagi isi itu menjadi syarat formil (huruf a dan d, ditambah pasal yang dilanggar dalam huruf c) dan syarat materiil (huruf b). Hanya pelanggaran syarat materiil yang secara tegas membuat dakwaan batal demi hukum; kekurangan syarat formil, menurut pandangan umum dalam praktik, membuat dakwaan dapat dibatalkan, tergantung apakah kekurangan itu menimbulkan keraguan tentang siapa yang didakwa [1Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, 2Buku teksHukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan].
Apa arti cermat, jelas, dan lengkap? Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, yang masih menjadi rujukan internal Kejaksaan, menjelaskannya secara praktis [4Data atau dokumen resmiSurat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, 5Buku teksSurat Dakwaan: Teknik Penyusunan, Fungsi, dan Permasalahannya]:
| Syarat | Artinya | Contoh kesalahan |
|---|---|---|
| Cermat | Teliti terhadap dasar hukum, identitas, kewenangan, dan kedaluwarsa; tidak ada kekeliruan yang mengakibatkan batal | Menulis Pasal 372 KUHP lama untuk perbuatan yang terjadi Februari 2026 |
| Jelas | Unsur tindak pidana dirumuskan dan dipadukan dengan uraian perbuatan materiil sehingga terdakwa tahu persis apa yang didakwakan | Menulis "terdakwa telah memalsukan dokumen" tanpa menjelaskan dokumen apa, bagaimana, dan untuk apa |
| Lengkap | Setiap unsur yang dirumuskan undang-undang diuraikan, tidak ada yang tertinggal | Tidak menguraikan unsur "karena ada hubungan kerja" dalam dakwaan Pasal 488 KUHP |
| Waktu dan tempat | Tempus menentukan hukum yang berlaku dan kedaluwarsa; locus menentukan kompetensi relatif | Tidak menyebut tempat sehingga tidak jelas PN mana yang berwenang (Pasal 165) |
Tenggatnya juga ketat. Penuntut umum membuat dakwaan paling lama 7 hari setelah berpendapat perkara dapat dituntut (Pasal 70) dan melimpahkan perkara paling lama 14 hari (Pasal 75 ayat (1)). Salinan surat pelimpahan dan dakwaan disampaikan kepada penyidik, tersangka, dan advokat bersamaan dengan pelimpahan (Pasal 75 ayat (6)). Dakwaan dapat disempurnakan satu kali, paling lambat 7 hari sebelum sidang dimulai, dengan salinan kepada penyidik, terdakwa, dan advokat (Pasal 76) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Apa akibat surat dakwaan yang tidak menyebut tempat tindak pidana dilakukan, dan bagaimana KUHAP 2025 menanganinya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Penyebutan waktu dan tempat adalah bagian dari syarat materiil dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b, sehingga kelalaiannya membuat dakwaan batal demi hukum (ayat (3)). KUHAP 2025 memberi hakim kewajiban memberi penuntut umum satu kali kesempatan memperbaiki dan mengajukan kembali dakwaan (ayat (4)); bila dakwaan perbaikan masih dieksepsi, keberatan diputus bersama pokok perkara (ayat (5)).
Lima bentuk dakwaan
KUHAP tidak mengatur bentuk dakwaan. Bentuk-bentuk itu lahir dari praktik dan dibakukan dalam SE-004/J.A/11/1993: tunggal, alternatif, subsidaritas, kumulatif, dan kombinasi [4Data atau dokumen resmiSurat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, 5Buku teksSurat Dakwaan: Teknik Penyusunan, Fungsi, dan Permasalahannya]. Memilih bentuk sebenarnya adalah menerapkan ajaran perbarengan dari Hukum Pidana. Satu perbuatan yang memenuhi beberapa ketentuan (Pasal 125 KUHP) cocok dengan bentuk alternatif atau subsidaritas; beberapa perbuatan yang berdiri sendiri (Pasal 127 dan Pasal 128 KUHP) menuntut bentuk kumulatif; perbuatan berlanjut (Pasal 126 KUHP) cukup didakwakan sebagai satu tindak pidana dengan uraian rangkaian perbuatannya [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
| Bentuk | Kapan dipakai | Kata sambung | Cara hakim membuktikan | Contoh dengan KUHP nasional |
|---|---|---|---|---|
| Tunggal | Satu perbuatan, penuntut umum yakin satu kualifikasi | Tidak ada | Satu dakwaan; tidak terbukti berarti bebas | Pencurian (Pasal 476) |
| Alternatif | Satu perbuatan, ragu kualifikasi mana yang tepat; kualifikasi saling mengecualikan | atau | Langsung memilih dakwaan yang paling sesuai fakta; satu terbukti, yang lain tidak perlu dipertimbangkan | Penipuan (Pasal 492) atau penggelapan (Pasal 486) |
| Subsidaritas | Satu perbuatan, lapisan dari ancaman terberat ke teringan | Primair, Subsidair, Lebih Subsidair | Berurutan dari primair; bila primair terbukti, lapisan bawah tidak dipertimbangkan | Primair Pasal 488, Subsidair Pasal 486 |
| Kumulatif | Beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri | dan; Kesatu, Kedua | Semua dakwaan dibuktikan satu per satu | Kesatu Pasal 391 ayat (1) dan Kedua Pasal 488 |
| Kombinasi | Gabungan kumulatif dengan alternatif atau subsidaritas | Kesatu Primair ... dan Kedua ... | Tiap kelompok dibuktikan menurut bentuknya | Dakwaan Perkara Bima (lihat contoh lengkap) |
- Lapisan setara dan saling mengecualikan
- Hakim bebas memilih lapisan mana yang diperiksa lebih dulu
- Dipakai saat ragu kualifikasi, misalnya penipuan atau penggelapan
- Putusan cukup menyatakan satu lapisan terbukti
- Lapisan bertingkat dari ancaman terberat
- Hakim wajib mulai dari primair
- Dipakai saat ragu tingkat beratnya, misalnya penggelapan dalam hubungan kerja atau penggelapan biasa
- Lapisan atas yang tidak terbukti harus dinyatakan dan terdakwa dibebaskan darinya
Selain bentuk, KUHAP mengatur penggabungan. Penuntut umum dapat menggabungkan beberapa perkara dalam satu dakwaan bila tindak pidana dilakukan orang yang sama, bersangkut paut, atau berhubungan dan penggabungan diperlukan untuk pemeriksaan (Pasal 72 ayat (1)). Dua terdakwa atau lebih dapat dituntut dalam satu dakwaan bila melakukan tindak pidana penyertaan (Pasal 72 ayat (3)) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Bila ada penyertaan, pasal penyertaan dicantumkan dengan kata juncto (disingkat jo.), misalnya "Pasal 476 jo. Pasal 20 huruf c KUHP" untuk turut serta melakukan pencurian.
Dakwaan alternatif dalam perkara Ronald Tannur[7Putusan pengadilanPutusan Nomor 1466 K/Pid/2024 (Gregorius Ronald Tannur), 8Jurnal ilmiahRatio Decidendi Putusan Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby dan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024]
- FaktaPenuntut umum mendakwa secara alternatif: pembunuhan (Pasal 338 KUHP lama), penganiayaan yang mengakibatkan mati (Pasal 351 ayat (3)), kealpaan yang mengakibatkan mati (Pasal 359), dan penganiayaan (Pasal 351 ayat (1)). PN Surabaya memutus bebas dari seluruh dakwaan.
- Masalah hukumBagaimana hakim kasasi memperlakukan dakwaan alternatif ketika menilai putusan bebas yang salah menerapkan hukum?
- Putusan dan alasannyaMA mengadili sendiri dan memilih langsung dakwaan alternatif kedua, penganiayaan yang mengakibatkan mati, sebagai yang terbukti, lalu menjatuhkan pidana penjara 5 tahun. Lapisan lain tidak perlu dibuktikan.
- PelajaranBentuk alternatif memberi ruang bagi hakim memilih kualifikasi yang paling sesuai fakta. Seandainya penuntut umum hanya mendakwa pembunuhan secara tunggal, putusan yang menyatakan pembunuhan tidak terbukti akan berujung bebas. Pilihan bentuk dakwaan adalah strategi pembuktian.
Menyusun uraian perbuatan
Uraian dakwaan bukan cerita bebas. Ia disusun dengan pola tetap: identitas pelaku, waktu dan tempat, kemudian rumusan unsur yang dipadukan dengan fakta perbuatan, ditutup dengan kalimat "perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal ...". Harun M. Husein menyebut teknik ini sebagai memadukan unsur yuridis dengan fakta perbuatan sehingga setiap unsur "terisi" fakta [5Buku teksSurat Dakwaan: Teknik Penyusunan, Fungsi, dan Permasalahannya].
Klausul "atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan ..." dan "atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri ..." lazim dipakai untuk mengantisipasi selisih kecil antara dakwaan dan fakta persidangan. Klausul ini bukan izin untuk tidak cermat: tanggal pokok dan tempat pokok tetap harus disebut.
Contoh lengkap: surat dakwaan Perkara Bima
Perkara Bima memuat dua kelompok perbuatan. Kelompok pertama adalah pembuatan tujuh faktur palsu, yang merupakan tindak pidana berdiri sendiri. Kelompok kedua adalah 23 transfer dana perusahaan ke rekening pribadi. Untuk kelompok kedua, penuntut umum yakin perbuatannya penggelapan, tetapi ragu apakah unsur "hubungan kerja" akan terbukti karena Bima mendalilkan sebagian transfer adalah kasbon. Maka disusun dakwaan kombinasi: kumulatif antara Kesatu dan Kedua, dengan Kedua disusun subsidaritas. Karena faktur dibuat berulang dan transfer dilakukan berulang dalam rangkaian yang berhubungan, masing-masing dijuncto-kan dengan Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Unsur-unsurnya diambil dari bunyi pasal. Pasal 391 ayat (1) KUHP mengancam setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. Pasal 486 mengancam setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dan Pasal 488 memperberatnya bila penguasaan itu karena hubungan kerja [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pasal 147 KUHP mendefinisikan barang termasuk uang giral, sehingga dana di rekening bank memenuhi unsur "barang".
Perhatikan beberapa pilihan teknis dalam dokumen ini. Pertama, waktu Kesatu berakhir 27 April (faktur terakhir), sedangkan Kedua berakhir 30 April (transfer terakhir); keduanya konsisten dengan berkas. Kedua, setiap unsur dicetak tebal dalam kalimat pembuka lalu diisi fakta pada angka-angka. Ketiga, rincian transfer dan faktur dipindahkan ke lampiran agar uraian tetap terbaca tetapi tetap lengkap. Keempat, dakwaan Subsidair merujuk uraian Primair yang "dianggap termuat kembali", teknik yang lazim agar dakwaan tidak berulang, tetapi tetap memuat unsur pasalnya sendiri secara lengkap.
Mengapa Kesatu dan Kedua dalam dakwaan Bima disusun kumulatif, sedangkan Kedua sendiri disusun subsidaritas?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pembuatan faktur palsu dan pengambilan dana adalah dua perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri (perbarengan, Pasal 127 KUHP), sehingga keduanya harus dibuktikan dan disusun kumulatif dengan kata "dan". Di dalam Kedua, perbuatannya satu (mengambil dana), tetapi penuntut umum ragu apakah unsur pemberat "karena ada hubungan kerja" (Pasal 488) akan terbukti; maka disusun bertingkat: Primair Pasal 488 yang lebih berat, Subsidair Pasal 486 yang lebih ringan.
Kesalahan yang sering berujung eksepsi
Advokat Bima akan membaca dakwaan ini dengan satu pertanyaan: di mana celahnya? Di Bab 6 kamu akan melihat eksepsi yang benar-benar diajukan. Di sini, kenali pola kesalahan yang sering terjadi.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
- Apakah setiap unsur punya fakta dan alat bukti?
- Apakah bentuk dakwaan sesuai ajaran perbarengan?
- Apakah tempus dan locus sesuai berkas dan kompetensi PN?
- Apakah nomor pasal memakai KUHP nasional?
- Adakah unsur yang hanya disalin dari pasal tanpa fakta?
- Adakah angka atau tanggal yang saling bertentangan?
- Apakah uraian Primair dan Subsidair memuat unsur masing-masing?
- Adakah fakta yang tidak didukung berkas?
Latihan
- Surat dakwaan adalah dasar dan batas pemeriksaan; musyawarah hakim harus didasarkan atas dakwaan dan apa yang terbukti (Pasal 232 ayat (3) KUHAP).
- Isi dakwaan diatur Pasal 75 ayat (2): identitas dan tanggal, uraian cermat, jelas, dan lengkap dengan waktu dan tempat, pasal yang dilanggar, dan tanda tangan penuntut umum.
- Dakwaan yang uraiannya tidak cermat, jelas, dan lengkap batal demi hukum, tetapi hakim wajib memberi satu kali kesempatan perbaikan (Pasal 75 ayat (3) sampai (5)).
- Dakwaan dibuat paling lama 7 hari, dilimpahkan paling lama 14 hari, dan dapat disempurnakan satu kali paling lambat 7 hari sebelum sidang (Pasal 70, 75, 76).
- Lima bentuk dakwaan (tunggal, alternatif, subsidaritas, kumulatif, kombinasi) lahir dari praktik dan SE-004/J.A/11/1993; pemilihannya mengikuti ajaran perbarengan dalam Pasal 125 sampai Pasal 128 KUHP.
- Penyertaan kini merujuk Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP nasional, perbuatan berlanjut Pasal 126, dan definisi barang termasuk uang giral ada di Pasal 147.
- Dakwaan Perkara Bima berbentuk kombinasi: Kesatu Pasal 391 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1), dan Kedua Primair Pasal 488 jo. Pasal 486, Subsidair Pasal 486, masing-masing jo. Pasal 126 ayat (1).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1M. Yahya Harahap (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Rujukan klasik tentang dakwaan, persidangan, pembelaan, dan upaya hukum.
- 2Lilik Mulyadi (2007). Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ketiga).Teori dan praktik surat dakwaan, eksepsi, dan putusan.
- 3Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; dasar seluruh prosedur dan dokumen dalam mata kuliah ini.
- 4Jaksa Agung RI (1993). Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Kejaksaan Agung RI, 15 November 1993 (metadata di pusat data Hukumonline).Pedoman bentuk dakwaan dan makna cermat, jelas, lengkap.
- 5Harun M. Husein (2005). Surat Dakwaan: Teknik Penyusunan, Fungsi, dan Permasalahannya. Rineka Cipta, Jakarta.Teknik praktis menyusun surat dakwaan.
- 6Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional: pasal pemalsuan surat, penggelapan, penyertaan, perbarengan, dan pedoman pemidanaan.
- 7Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 (Gregorius Ronald Tannur). Direktori Putusan MA, 22 Oktober 2024.Kasasi atas putusan bebas dengan dakwaan alternatif; latar etik hakim dan advokat.
- 8Vania Rahma Dilla, Novia Bella Safitri, Irwan Yulianto (2025). Ratio Decidendi Putusan Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby dan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. Fenomena, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.Perbandingan putusan bebas PN dan putusan kasasi dalam perkara Tannur.