Berkas perkara, prapenuntutan, dan praperadilan
Bab 3 dari 8

Berkas perkara, prapenuntutan, dan praperadilan

Bagaimana jaksa menguji berkas penyidik, dan bagaimana tersangka atau korban menguji tindakan aparat di praperadilan?

Sekitar 25 menit10 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menyusun dan meneliti berkas perkara dari aspek formal dan materiel
  • Menjelaskan alur prapenuntutan dan gelar perkara bersama
  • Mengidentifikasi objek dan pemohon praperadilan dalam Pasal 158 KUHAP
  • Menyusun permohonan praperadilan yang lengkap
Berkas, prapenuntutan, praperadilan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada 6 Juli 2026, penyidik mengirim berkas Perkara Bima ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tebalnya hampir 400 halaman. Jaksa yang ditunjuk, Hendra Wijaya, hanya punya waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas ini cukup untuk dibawa ke pengadilan. Pada saat yang sama, advokat Bima sedang berdiri di ruang sidang praperadilan, meminta hakim menyatakan penahanan kliennya tidak sah.

Dua peristiwa itu adalah inti bab ini. Prapenuntutan adalah saringan internal sistem: jaksa menguji hasil kerja penyidik sebelum perkara dipertaruhkan di depan hakim. Praperadilan adalah saringan eksternal: hakim menguji tindakan penyidik atau penuntut umum atas permintaan pihak yang dirugikan. Keduanya diatur ulang secara cukup besar dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149].

Kamu akan belajar menyusun berkas, membaca petunjuk jaksa, dan menulis permohonan praperadilan yang lengkap.

Berkas perkara dan resume

Berkas perkara adalah kumpulan berita acara dan dokumen yang dihasilkan penyidikan. Pasal 8 KUHAP mewajibkan penyidik membuat berita acara atas setiap tindakan dan menyerahkan berkas kepada penuntut umum; setelah berkas dinilai lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Pasal 156 ayat (1) merinci tindakan yang wajib dibuatkan berita acara, mulai dari pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, keterangan saksi dan ahli, sampai pemeriksaan di tempat kejadian [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149].

Di luar daftar formal itu, praktik penyidikan menambahkan satu dokumen yang paling sering dibaca jaksa pertama kali: resume. Resume adalah ringkasan analisis penyidik yang menghubungkan fakta, alat bukti, dan unsur pasal yang disangkakan. Yahya Harahap menyebut kualitas berkas penyidikan sebagai fondasi seluruh penuntutan; dakwaan yang baik hampir mustahil dibangun di atas berkas yang buruk [2Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan PenuntutanHarahap, 2000 · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua)].

Susunan lazim berkas perkara Perkara Bima
BagianIsiDasar
Sampul dan daftar isiNomor berkas, nama tersangka, pasal yang disangkakan, daftar dokumenPraktik administrasi penyidikan
Dasar penyidikanLaporan polisi, surat perintah penyelidikan dan penyidikan, laporan hasil penyelidikan, notulen gelar perkaraPasal 13, 18, 19 UU 20/2025
KoordinasiSPDP, berita acara koordinasi dengan penuntut umumPasal 59 ayat (4), Pasal 60
BAP saksi dan ahliRina Hapsari, dua auditor, staf gudang, pegawai bank, ahli forensik dokumen, ahli digital forensikPasal 33, 36, 38
BAP tersangkaPemeriksaan 16 Juni dan 2 Juli 2026, termasuk catatan keberatan advokatPasal 30 sampai Pasal 34
Upaya paksaSurat penetapan tersangka, surat perintah dan berita acara penahanan, izin dan berita acara penyitaanPasal 90, 100, 119 sampai 122
Barang buktiDaftar barang bukti, berita acara pembungkusan dan penyegelanPasal 46
ResumeFakta, analisis alat bukti, analisis unsur pasal, kesimpulanPraktik penyidikan
Dasar pada kolom ketiga menunjuk pasal yang mewajibkan dokumen tersebut.

Prapenuntutan: penelitian dan petunjuk

KUHAP 1981 menempatkan prapenuntutan dalam Pasal 14 huruf b, Pasal 110, dan Pasal 138. KUHAP 2025 menggantinya dengan bagian khusus tentang koordinasi penyidik dan penuntut umum (Pasal 58 sampai Pasal 63). Prinsipnya: koordinasi dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung, serta wajib dituangkan dalam berita acara (Pasal 59 ayat (1) dan (4)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149].

Pasal 61 ayat (1) sampai ayat (3)KUHAP (UU 20/2025)[1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149]

(1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penyidik. (2) Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi. (3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum.

Penelitian penuntut umum mencakup aspek formal dan aspek materiel (Pasal 59 ayat (6)). Aspek formal menyangkut kelengkapan dan keabsahan dokumen: identitas, tanda tangan, sumpah ahli, izin penyitaan, tembusan penahanan. Aspek materiel menyangkut apakah alat bukti cukup untuk membuktikan setiap unsur pasal, dan apakah konstruksi hukumnya tepat. Harun M. Husein menekankan bahwa penelitian berkas pada hakikatnya adalah persiapan menyusun surat dakwaan, karena hanya fakta yang ada dalam berkas yang dapat diuraikan dalam dakwaan [3Buku teksSurat Dakwaan: Teknik Penyusunan, Fungsi, dan PermasalahannyaHusein, 2005 · Rineka Cipta, Jakarta].

Dalam praktik Kejaksaan dikenal kode formulir administrasi untuk tiap tahap, misalnya P-16 untuk surat perintah penunjukan jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan, P-18 untuk pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap, P-19 untuk pengembalian berkas disertai petunjuk, dan P-21 untuk pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap. Selama masa transisi, JAMPidum menerbitkan sejumlah petunjuk teknis untuk menyesuaikan administrasi ini dengan KUHAP 2025 [4Data atau dokumen resmiKemenko Polkam Identifikasi Hambatan Implementasi KUHAP Baru oleh KejaksaanKemenko Polkam, 2026 · polkam.go.id, 14 Mei 2026]. KUHAP sendiri menentukan bahwa pemberitahuan berkas lengkap ditandatangani kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab penuntutan (Pasal 59 ayat (7)).

Perhatikan petunjuk B.2. Jaksa yang baik tidak hanya mencari bukti yang memberatkan. Bila keterangan tersangka tentang kasbon tidak diuji sejak penyidikan, ia akan menjadi kejutan di persidangan, dan bisa menjadi dasar putusan bebas untuk sebagian perbuatan.

Coba ingat dulu

Apa beda aspek formal dan aspek materiel dalam penelitian berkas, dan beri satu contoh masing-masing dari Perkara Bima.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Aspek formal menyangkut kelengkapan dan keabsahan dokumen; contohnya BAP ahli yang belum dilengkapi berita acara sumpah (Pasal 38 ayat (2)) atau persetujuan ketua PN atas penyitaan mendesak (Pasal 120). Aspek materiel menyangkut kecukupan alat bukti untuk setiap unsur dan ketepatan konstruksi hukum; contohnya kewajiban merinci 23 transfer dan menguji klaim kasbon dengan memeriksa mantan direktur. Keduanya disebut dalam Pasal 59 ayat (6) KUHAP.

Gelar perkara bersama dan perbedaan pendapat

KUHAP 2025 membatasi bolak-balik berkas yang dulu dikenal sebagai "P-19 berulang". Koordinasi setelah hasil penyidikan dikirim hanya boleh dilakukan satu kali dalam setiap perkara (Pasal 59 ayat (5)). Bila setelah penyidikan tambahan penuntut umum masih menilai berkas belum lengkap, jalurnya adalah gelar perkara bersama [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149].

Alur prapenuntutan menurut KUHAP 2025
Langkah 1 dari 7Pasal 59 ayat (2), Pasal 60 ayat (1) dan (2)
SPDP dan koordinasi awal
Penyidik mengirim SPDP paling lama 7 hari; dalam 3 hari penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk.

Ada satu jalur khusus bila penyidik dan penuntut umum berbeda pendapat secara mendasar. Pasal 62 ayat (5) dan (6) menyatakan bahwa bila penyidik berkesimpulan penyidikan telah cukup bukti sedangkan penuntut umum berpendapat belum maksimal, penyidik dapat menyerahkan tersangka beserta hasil penyidikan dan bukti kepada penuntut umum, yang dalam 14 hari menentukan perkara dilanjutkan atau tidak ke persidangan. Norma ini memindahkan tanggung jawab akhir ke tangan penuntut umum, sesuai kedudukannya sebagai pengendali perkara.

Dalam Perkara Bima, penyidik melengkapi petunjuk dan mengirim kembali berkas pada 24 Juli 2026. Pada 28 Juli, kepala kejaksaan negeri menyatakan berkas lengkap, dan pada 30 Juli dilakukan tahap II.

Tahap II dan pilihan penuntut umum

Tahap II adalah saat tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti berpindah dari penyidik ke penuntut umum (Pasal 59 ayat (8), Pasal 61 ayat (4)). Sejak saat itu, kewenangan menahan juga berpindah: penuntut umum dapat menahan paling lama 20 hari dan meminta perpanjangan kepada ketua PN paling lama 30 hari (Pasal 103). Dokumen yang lahir adalah berita acara serah terima tersangka dan barang bukti, yang ditandatangani penyidik, penuntut umum, dan tersangka.

Kalimat kedua dari bawah dalam dokumen itu bukan basa-basi. Setelah berkas lengkap, penuntut umum memegang beberapa pilihan, dan KUHAP 2025 menambah jumlahnya. Penuntut umum dapat (1) melimpahkan perkara dengan acara biasa atau singkat; (2) menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif bila syarat Pasal 80 dan Pasal 82 terpenuhi, dengan surat ketetapan penghentian penuntutan yang dimintakan penetapan ketua PN dalam 3 hari (Pasal 85, Pasal 86); (3) menerima pengakuan bersalah dan membuat perjanjian tertulis (Pasal 78); (4) menghentikan penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, misalnya kedaluwarsa, terdakwa meninggal, atau pembayaran maksimum denda untuk tindak pidana ringan tertentu (Pasal 71); atau (5) untuk tindak pidana tertentu, menempuh denda damai dengan persetujuan Jaksa Agung (Pasal 66) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149].

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif masih menjadi rujukan teknis sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP. Perja itu, misalnya, memberi waktu proses perdamaian paling lama 14 hari sejak tahap II, sedangkan KUHAP mewajibkan kesepakatan dilaksanakan paling lama 7 hari (Pasal 79 ayat (3)) [5PeraturanPeraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RestoratifPerja 15/2020 · Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 811]. Bila dua aturan berbeda, KUHAP sebagai undang-undang yang lebih tinggi dan lebih baru yang dipakai (Pasal 367 KUHAP). Untuk Perkara Bima, jalur keadilan restoratif tertutup oleh ancaman 6 tahun dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP, dan jalur pengakuan bersalah Pasal 78 tertutup oleh batas 5 tahun. Analisis lengkapnya ada di Bab 5. Maka penuntut umum menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara pada 6 Agustus 2026.

Praperadilan: objek, pemohon, dan acara

Praperadilan dalam KUHAP 2025 adalah kewenangan pengadilan negeri memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan penyidik dalam penyidikan atau penuntut umum dalam penuntutan (Pasal 1 angka 15). Objeknya diperluas menjadi enam [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149].

Objek dan pemohon praperadilan dalam KUHAP 2025
Objek (Pasal 158)PemohonAkibat bila dikabulkan (Pasal 163 ayat (3))
a. Sah tidaknya upaya paksaTersangka, keluarga, atau advokatnya (Pasal 160 ayat (1)); hanya sekali untuk hal yang samaTersangka dibebaskan; bukti dari penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat yang tidak sah tidak dapat dipakai
b. Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutanKorban, pelapor, atau kuasanya (Pasal 161)Penyidikan atau penuntutan wajib dilanjutkan
c. Ganti rugi dan rehabilitasi atas perkara yang dihentikanKorban atau pelapor (Pasal 162); tersangka melalui ketentuan ganti rugiRehabilitasi dicantumkan dalam putusan
d. Penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidanaPihak ketiga (Pasal 160 ayat (2))Benda segera dikembalikan
e. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sahTidak dirinci dalam Pasal 160 sampai Pasal 162Perkara harus ditangani
f. Penangguhan pembantaran penahananTidak dirinci dalam Pasal 160 sampai Pasal 162Sesuai amar
Praperadilan atas upaya paksa dan ganti rugi tidak dapat diajukan bila tersangka melarikan diri atau berstatus DPO (Pasal 160 ayat (4)).

Dua batasan baru perlu kamu hafal. Pertama, Penjelasan Pasal 158 huruf a menyatakan bahwa upaya paksa yang sudah mendapat izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan objek praperadilan, kecuali penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana. Akibatnya, penggeledahan dan penyitaan yang berizin praktis tidak lagi dapat dipraperadilankan oleh tersangka, sedangkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan (yang tidak memerlukan izin ketua PN) tetap dapat diuji. Kedua, SEMA 1/2026 menegaskan penghentian penyidikan atau penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disahkan penetapan ketua PN tidak dapat diajukan praperadilan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149, 6PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025SEMA 1/2026 · Mahkamah Agung RI, 2 Januari 2026].

Acaranya cepat. Hakim tunggal menetapkan hari sidang dalam 3 hari sejak permohonan diterima, dan putusan dijatuhkan paling lama 7 hari sejak permohonan dibacakan; bila termohon tidak hadir dua kali, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya (Pasal 159 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) huruf a, c, dan d).

Studi kasusPN Jakarta Selatan 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, 16 Februari 2015

Praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan[9Putusan pengadilanPutusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel (Budi Gunawan melawan KPK)Putusan PN Jaksel 04/Pid.Prap/2015 · Direktori Putusan MA, 16 Februari 2015, 10Putusan pengadilanPutusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian KUHAPPutusan MK 21/PUU-XII/2014 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015]

  1. Fakta
    KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan, calon Kapolri, sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada Januari 2015. Ia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya, padahal Pasal 77 KUHAP 1981 tidak menyebut penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
  2. Masalah hukum
    Apakah hakim praperadilan berwenang menguji sah tidaknya penetapan tersangka?
  3. Putusan dan alasannya
    Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak eksepsi KPK, mengabulkan permohonan untuk sebagian, dan menyatakan surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dengan alasan penemuan hukum karena tidak ada lembaga lain yang menguji penetapan tersangka.
  4. Pelajaran
    Putusan ini dikritik keras di kalangan akademisi karena dianggap menciptakan norma baru di luar KUHAP. Dua bulan kemudian MK memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan (Putusan 21/PUU-XII/2014), dan KUHAP 2025 kini mengaturnya secara tegas dalam Pasal 89 huruf a dan Pasal 158 huruf a. Pelajaran praktisnya: permohonan praperadilan harus berpijak pada objek yang jelas diatur.
Coba ingat dulu

Mengapa permohonan praperadilan atas penyitaan laptop Bima yang dilakukan dengan izin ketua PN kemungkinan besar dinyatakan bukan objek praperadilan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena Penjelasan Pasal 158 huruf a KUHAP 2025 menyatakan upaya paksa yang telah mendapat izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan objek praperadilan, kecuali penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Laptop kerja Bima terkait langsung dengan perkara dan disita dengan izin, sehingga keberatan atasnya lebih tepat diajukan di persidangan pokok perkara, misalnya dengan menguji autentikasi dan cara perolehan bukti (Pasal 235 ayat (3) sampai (5)).

Menyusun permohonan praperadilan

Permohonan praperadilan mirip gugatan: ada pemohon dan termohon, posita (alasan), dan petitum (yang dimohonkan). Bedanya, objeknya tindakan aparat dan jangka waktunya sangat singkat. Karena putusan dijatuhkan dalam 7 hari, permohonan harus sudah memuat seluruh dalil dan daftar bukti sejak awal.

Termohon dalam jawabannya mengajukan log administrator sistem yang menunjukkan penghapusan dilakukan dari alamat IP jaringan internet rumah Pemohon di Kota Malang, bukan dari kantor, serta keterangan istri Pemohon bahwa Pemohon sudah kembali dari Blitar pukul 20.00 WIB. Hakim praperadilan, dalam putusan 2 Juli 2026, menolak permohonan: penahanan didasarkan minimal dua alat bukti dan keadaan dalam Pasal 100 ayat (5) huruf e didukung bukti elektronik yang lebih kuat daripada bukti pemohon.

Permohonan praperadilan yang kuat dan yang lemah
Kuat
  • Menyebut objek dan pasal pemohon dengan tepat
  • Menyerang syarat konkret, misalnya keadaan dalam Pasal 100 ayat (5) atau jumlah alat bukti
  • Melampirkan bukti sejak awal
  • Petitum sesuai akibat yang diatur Pasal 163 ayat (3)
Lemah
  • Membahas apakah tersangka bersalah, padahal itu materi pokok perkara
  • Menguji penyitaan yang sudah diizinkan ketua PN
  • Diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan (SEMA 3/2026)
  • Mengulang permohonan untuk hal yang sama

Putusan praperadilan atas upaya paksa, penghentian perkara, dan ganti rugi tidak dapat dimintakan banding, kecuali putusan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi (Pasal 164). Namun putusan praperadilan pada tahap penyidikan tidak menutup praperadilan baru pada tahap penuntutan dengan permintaan baru (Pasal 163 ayat (1) huruf g) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149].

Keliru
Praperadilan hanya menguji keabsahan tindakan aparat (Pasal 158). Bersalah tidaknya tersangka diperiksa dalam pokok perkara. Hakim praperadilan memeriksa, misalnya, apakah ada minimal dua alat bukti, bukan apakah bukti itu meyakinkan.
Keliru
Itu aturan KUHAP 1981. Kini pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan selama praperadilan belum diputus (Pasal 163 ayat (1) huruf e), dengan petunjuk SEMA 3/2026.
Keliru
Koordinasi setelah hasil penyidikan dikirim hanya sekali (Pasal 59 ayat (5)); bila masih belum lengkap, dilakukan gelar perkara bersama yang memutus perkara dihentikan atau lengkap (Pasal 62).

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Penuntut umum menerima berkas pada 6 Juli 2026. Kapan paling lambat ia harus menentukan berkas lengkap atau mengembalikannya dengan petunjuk?
Soal 2 dari 7
Setelah penyidikan tambahan, penuntut umum masih menilai berkas belum lengkap. Apa langkah yang diatur KUHAP 2025?
Soal 3 dari 7
Seorang tersangka mempraperadilankan penggeledahan rumahnya yang dilakukan dengan izin ketua PN. Bagaimana kemungkinan putusannya?
Soal 4 dari 7
Korban penganiayaan keberatan karena penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. Siapa yang dapat mengajukan praperadilan dan apa akibatnya bila dikabulkan?
Soal 5 dari 7
Advokat mendaftarkan praperadilan atas penahanan pada 10 Agustus, padahal pokok perkara sudah dilimpahkan ke PN pada 6 Agustus. Bagaimana menurut SEMA 3/2026?
Soal 6 dari 7
Dalam permohonan praperadilan atas penahanan, dalil mana yang paling relevan?
Soal 7 dari 7
Putusan praperadilan menyatakan penahanan sah. Advokat ingin banding. Apakah bisa?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Berkas perkara memuat berita acara setiap tindakan penyidik (Pasal 8, Pasal 156) ditambah resume yang menghubungkan fakta, alat bukti, dan unsur pasal.
  2. Prapenuntutan kini diatur sebagai koordinasi setara penyidik dan penuntut umum yang wajib dituangkan dalam berita acara (Pasal 58 sampai Pasal 63).
  3. Penuntut umum meneliti berkas paling lama 7 hari dari aspek formal dan materiel; penyidikan tambahan paling lama 14 hari (Pasal 59 ayat (6), Pasal 61).
  4. Koordinasi setelah hasil penyidikan dikirim hanya sekali; bila masih belum lengkap, dilakukan gelar perkara bersama (Pasal 59 ayat (5), Pasal 62).
  5. Objek praperadilan ada enam (Pasal 158); upaya paksa yang sudah diizinkan ketua PN bukan objek praperadilan, kecuali penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana.
  6. Praperadilan diperiksa hakim tunggal, sidang ditetapkan dalam 3 hari, putusan paling lama 7 hari, dan selama belum diputus pokok perkara tidak dapat disidangkan (Pasal 163, SEMA 3/2026).
  7. Putusan praperadilan tidak dapat dibanding, kecuali yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah (Pasal 164).

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 3: Berkas perkara, prapenuntutan, dan praperadilan
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; dasar seluruh prosedur dan dokumen dalam mata kuliah ini.
  2. 2
    M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Rujukan klasik tentang penyidikan, berkas, dan penuntutan.
  3. 3
    Harun M. Husein (2005). Surat Dakwaan: Teknik Penyusunan, Fungsi, dan Permasalahannya. Rineka Cipta, Jakarta.
    Buku teks
    Teknik praktis menyusun surat dakwaan.
  4. 4
    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (2026). Kemenko Polkam Identifikasi Hambatan Implementasi KUHAP Baru oleh Kejaksaan. polkam.go.id, 14 Mei 2026.
    Data atau dokumen resmipolkam.go.id
    Juknis JAMPidum dan hambatan implementasi KUHAP di kejaksaan.
  5. 5
    Kejaksaan RI (2020). Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 811.
    Pengaturan keadilan restoratif di tahap penuntutan sebelum KUHAP 2025.
  6. 6
    Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung RI, 2 Januari 2026.
    Pedoman peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, format amar, dan pertimbangan pemidanaan.
  7. 7
    Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Mahkamah Agung RI, 18 Agustus 2026.
    Hubungan praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara.
  8. 8
    Hanifah Dwi Jayanti (2026). SEMA 3/2026, MA Tegaskan Pokok Perkara Tak Bisa Diperiksa Selama Praperadilan Belum Diputus. Hukumonline, 21 Agustus 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Ulasan SEMA 3/2026.
  9. 9
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2015). Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel (Budi Gunawan melawan KPK). Direktori Putusan MA, 16 Februari 2015.
    Praperadilan penetapan tersangka sebelum putusan MK.
  10. 10
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian KUHAP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Minimal dua alat bukti dan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Selesai mempelajari bab 3? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.