Di kelas Hukum Acara Pidana kamu sudah belajar asas, wewenang, dan alur perkara. Mata kuliah ini menanyakan hal lain: kalau besok kamu duduk di meja penyidik, di kursi jaksa, di samping terdakwa sebagai advokat, atau di meja panitera, dokumen apa yang harus kamu buat, kapan, dan dengan isi apa? Praktik peradilan pidana adalah keterampilan menerjemahkan pasal menjadi surat perintah, berita acara, surat dakwaan, pledoi, dan putusan yang sah.
Sejak 2 Januari 2026, semua keterampilan itu harus disusun ulang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mencabut KUHAP 1981 dan berlaku bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Nomor pasal yang biasa kamu hafal (Pasal 143 tentang dakwaan, Pasal 156 tentang eksepsi, Pasal 184 tentang alat bukti) kini sudah berganti. Lembaga baru juga muncul: pengakuan bersalah, mekanisme keadilan restoratif, perjanjian penundaan penuntutan, saksi mahkota, putusan pemaafan hakim, dan persidangan elektronik.
Bab ini memperkenalkan para pemain dan aturan main etiknya, lalu membuka satu perkara simulasi yang akan kamu ikuti di seluruh mata kuliah. Setiap bab berikutnya mengambil satu tahap perkara itu dan memperlihatkan dokumen yang dihasilkannya.
Peradilan pidana sebagai satu sistem
Bayangkan sebuah estafet. Pelari pertama (penyidik) mengumpulkan bukti, lalu menyerahkan tongkat (berkas perkara) kepada pelari kedua (penuntut umum). Pelari kedua membawa perkara ke pengadilan, tempat hakim memutus, dan akhirnya jaksa lagi yang melaksanakan putusan. Advokat berlari di samping tersangka sejak awal. Kalau satu pelari menjatuhkan tongkat, seluruh tim kalah: berkas yang cacat melahirkan dakwaan yang lemah, dan dakwaan yang lemah melahirkan putusan bebas atau batal.
KUHAP menyebut model ini sistem peradilan pidana terpadu yang berdiri di atas prinsip diferensiasi fungsional. Penyidikan ada pada kepolisian, penuntutan pada jaksa, pemeriksaan pengadilan pada hakim, jasa hukum pada advokat, dan pembinaan narapidana pada pembimbing kemasyarakatan.
Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan Terpidana.
Ada dua perubahan karakter yang langsung terasa di ruang sidang. Pertama, Pasal 4 KUHAP memadukan sistem hakim aktif dengan para pihak yang berlawanan secara berimbang. Dalam praktik, ini terlihat dari pernyataan pembuka (Pasal 210), giliran bertanya yang tertib antara penuntut umum dan advokat (Pasal 214), dan hak advokat menghadirkan saksi serta ahli sendiri [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Kedua, Pasal 360 mewajibkan penyelenggaraan peradilan pidana melalui sistem berbasis teknologi informasi di semua tahap, dari penyelidikan sampai pemasyarakatan.
- 31 Des 1981UU 8/1981 (KUHAP lama) berlakuMenggantikan HIR untuk acara pidana. Praperadilan pertama kali dikenal.
- 28 Apr 2015Putusan MK 21/PUU-XII/2014Penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi objek praperadilan; bukti permulaan dimaknai minimal dua alat bukti.
- 29 Sep 2020Perma 4/2020Administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik, kemudian diubah Perma 8/2022.
- 17 Des 2025UU 20/2025 diundangkanKUHAP baru, Lembaran Negara 2025 Nomor 188.
- 2 Jan 2026KUHAP, KUHP, dan UU Penyesuaian Pidana berlakuPada hari yang sama MA menerbitkan SEMA 1/2026 dan Jaksa Agung menetapkan Pedoman 1/2026.
Apa yang dimaksud diferensiasi fungsional, dan mengapa model ini menuntut koordinasi?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Diferensiasi fungsional berarti setiap tahap perkara dipegang lembaga yang berbeda: penyidikan oleh penyidik, penuntutan oleh jaksa, pemeriksaan oleh hakim, pembelaan oleh advokat, pembinaan oleh pembimbing kemasyarakatan (Pasal 2 ayat (2) KUHAP). Karena hasil kerja satu lembaga menjadi bahan kerja lembaga berikutnya, KUHAP mewajibkan koordinasi penyidik dan penuntut umum secara setara sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Pasal 58 sampai Pasal 60).
Penyidik dan penuntut umum
Penyidik adalah pemain pertama yang menghasilkan dokumen resmi. KUHAP mengenal tiga jenis penyidik: Penyidik Polri sebagai penyidik utama untuk semua tindak pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu, yaitu pejabat lembaga lain yang diberi wewenang oleh undang-undang (Pasal 6). PPNS dan Penyidik Tertentu bekerja di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri, kecuali penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan Laut (Pasal 7 ayat (3) sampai ayat (5)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Daftar wewenang penyidik dalam Pasal 7 ayat (1) kini lebih panjang dari KUHAP lama. Selain menerima laporan, memeriksa, dan melakukan upaya paksa, penyidik dapat menghentikan penyidikan dengan memberitahukan penuntut umum, menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota, menerima pengakuan bersalah, dan melakukan asesmen kebutuhan khusus perempuan serta kelompok rentan.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang menuntut dan melaksanakan penetapan hakim. Penjelasan Pasal 64 menegaskan sistem penuntutan tunggal (single prosecution system): penuntutan oleh lembaga lain, misalnya KPK, tetap dilakukan jaksa atas kuasa Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Wewenang penuntut umum dalam Pasal 65 juga bertambah: denda damai, keadilan restoratif, perjanjian penundaan penuntutan, menerima pengakuan bersalah, dan menutup perkara demi kepentingan hukum.
| Wewenang | Penyidik | Penuntut umum |
|---|---|---|
| Keadilan restoratif | Pasal 7 ayat (1) huruf k; kesepakatan di hadapan penyidik (Pasal 83) | Pasal 65 huruf j; kesepakatan di hadapan penuntut umum (Pasal 85) |
| Pengakuan bersalah | Menerima pengakuan, dituangkan dalam berita acara, berkoordinasi dengan penuntut umum (Pasal 22 ayat (4) dan (5)) | Menerima pengakuan dan membuat perjanjian tertulis (Pasal 65 huruf l, Pasal 78) |
| Saksi mahkota | Menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota dengan koordinasi penuntut umum (Pasal 22 ayat (2) dan (3)) | Menetapkan dan merundingkan kesepakatan saksi mahkota (Pasal 73, Pasal 74) |
| Penghentian perkara | Penghentian penyidikan dengan 10 alasan (Pasal 24) | Penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut (Pasal 71) |
| Lainnya | Asesmen kebutuhan khusus kelompok rentan | Denda damai (Pasal 66), perjanjian penundaan penuntutan untuk korporasi (Pasal 65 huruf k) |
Dua pasal sering terlupa padahal penting untuk etika: Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68. Keduanya menyatakan bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang melampaui atau melanggar peraturan atau kode etik dikenai sanksi administratif, etik, atau pidana. Jadi penyimpangan prosedur bukan hanya soal "berkas ditolak", tetapi juga tanggung jawab pribadi pejabatnya.
Dalam doktrin, jaksa sering disebut dominus litis, pengendali perkara. Andi Hamzah menjelaskan bahwa hanya penuntut umum yang dapat menentukan apakah suatu perkara diajukan ke pengadilan [4Buku teksHukum Acara Pidana Indonesia]. KUHAP 2025 memperkuat posisi ini lewat koordinasi sejak SPDP. Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum, yang ditetapkan 2 Januari 2026, menjadi pegangan teknis jaksa selama peraturan pemerintah tentang koordinasi belum terbit [5Data atau dokumen resmiPedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, 6Data atau dokumen resmiKUHAP Baru Telah Berlaku, Aturan Koordinasi Penyidik-Jaksa Masih Dinanti].
Hakim dan panitera
Hakim adalah pejabat peradilan yang berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana (Pasal 1 angka 12). Mengadili dilakukan "berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak" (Pasal 1 angka 13). Dari definisi ini lahir sejumlah kewajiban praktis yang akan kamu temui di ruang sidang [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]:
- Hakim wajib mengundurkan diri bila punya hubungan keluarga sampai derajat ketiga dengan sesama majelis, penuntut umum, panitera, terdakwa, atau advokat (Pasal 207). Bila tidak diganti padahal perkara sudah diputus, perkara wajib diadili ulang paling lambat dua hari sejak putusan.
- Hakim dilarang mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingannya, langsung maupun tidak langsung (Pasal 271).
- Penuntut umum, terdakwa, atau advokat dapat memohon pergantian hakim bila ada alasan kuat tentang objektivitas dan keberpihakan, diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara (Pasal 272).
- Sebelum musyawarah, hakim dilarang menunjukkan sikap atau pernyataan tentang salah tidaknya terdakwa (Pasal 208).
Ukuran etik hakim terdapat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009. KEPPH memuat sepuluh prinsip: adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional [7Data atau dokumen resmiKeputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim]. Pengawasan hakim berlapis: internal oleh MA dan eksternal oleh Komisi Yudisial, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [8PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Panitera sering dianggap "juru tulis", padahal dokumennya menentukan apa yang bisa diperiksa di tingkat banding dan kasasi. Panitera (dalam praktik dijalankan panitera pengganti) membuat berita acara sidang yang memuat segala kejadian di sidang dan hal penting dari keterangan saksi, terdakwa, dan ahli; atas permintaan pihak, hakim wajib memerintahkan panitera membuat catatan khusus (Pasal 256). Panitera juga menandatangani petikan putusan segera setelah putusan diucapkan (Pasal 254), menerima permohonan banding dan kasasi, membuat akta permohonan, dan membuatkan memori kasasi bagi terdakwa yang kurang memahami hukum (Pasal 285, Pasal 300, Pasal 303 ayat (2)).
Sebutkan tiga dokumen yang dibuat atau ditandatangani panitera dalam perkara pidana dan dasar pasalnya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(1) Berita acara sidang, termasuk catatan khusus atas permintaan pihak (Pasal 256 KUHAP). (2) Petikan putusan yang ditandatangani hakim dan panitera segera setelah putusan diucapkan (Pasal 254). (3) Surat keterangan atau akta permohonan banding dan kasasi (Pasal 285 ayat (3), Pasal 300 ayat (2)); panitera juga membuatkan memori kasasi bagi terdakwa yang kurang memahami hukum (Pasal 303 ayat (2)).
Advokat
KUHAP 2025 menempatkan advokat secara tegas sebagai penegak hukum yang menjalankan jasa hukum sesuai etika profesi, dan memberinya imunitas: advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien (Pasal 149) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Kedudukan sebagai penegak hukum sudah ada dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat [9PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat].
Advokat berhak: a. memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban; b. menghubungi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya; ... d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan; e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan; ...
Hak itu diimbangi kewajiban. Advokat wajib memberikan bantuan hukum, mematuhi kode etik dan peraturan, serta menunjukkan surat kuasa dan berita acara sumpah atau identitas keanggotaan lembaga bantuan hukum kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim (Pasal 151). Untuk tersangka yang diancam pidana mati, seumur hidup, atau 15 tahun atau lebih, pejabat pada semua tahap wajib menunjuk advokat; untuk ancaman 5 tahun atau lebih bagi orang tidak mampu yang tidak punya advokat sendiri, kewajiban itu juga berlaku (Pasal 155). Kewajiban menunjuk advokat hanya gugur bila orang tersebut menolak didampingi, dibuktikan dengan berita acara (Pasal 154 ayat (4)).
Kode Etik Advokat Indonesia (2002) memuat larangan yang langsung relevan dalam perkara pidana. Advokat tidak dibenarkan menjamin bahwa perkaranya akan menang, tidak boleh memberi keterangan menyesatkan kepada klien, wajib menjaga rahasia jabatan bahkan setelah hubungan dengan klien berakhir, dan harus mundur bila mengurus kepentingan dua pihak yang kemudian bertentangan (Pasal 4) [10Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat Indonesia]. Kode etik itu juga mengatur cara bertindak di pengadilan: advokat tidak boleh menghubungi hakim tanpa kehadiran jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
- Menyarankan klien memakai hak diam (Pasal 142 huruf e)
- Keberatan atas pertanyaan menjerat dicatat dalam BAP (Pasal 32 ayat (2) dan (3))
- Menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan (Pasal 35, Pasal 210 ayat (8))
- Menguji keabsahan upaya paksa lewat praperadilan
- Menjanjikan klien pasti bebas
- Menghubungi hakim tanpa kehadiran jaksa
- Mengarahkan saksi agar berbohong
- Menjadi perantara suap kepada hakim atau jaksa
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Korban, saksi, dan pembimbing kemasyarakatan
Dalam KUHAP 1981, korban nyaris hanya hadir sebagai saksi pelapor. KUHAP 2025 mengubahnya. Korban kini punya daftar hak tersendiri dalam Pasal 144, yang dalam praktik akan sering menjadi dasar permohonan advokat korban atau tugas penuntut umum [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Beberapa yang paling sering dipakai:
- mendapat informasi perkembangan perkara, informasi putusan, dan informasi bila terpidana dibebaskan (huruf f, g, dan h);
- didampingi advokat dan pendamping pada setiap pemeriksaan (huruf b dan q);
- mengajukan restitusi melalui tuntutan, atau melalui penetapan pengadilan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (huruf l dan v);
- menempuh mekanisme keadilan restoratif (huruf m);
- menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya, tertulis atau lisan (huruf x).
Hak terakhir, yang dalam literatur dikenal sebagai victim impact statement, membawa suara korban langsung ke tahap pemidanaan. Ini selaras dengan Pasal 54 ayat (1) KUHP nasional yang mewajibkan hakim mempertimbangkan pengaruh tindak pidana terhadap korban dan pemaafan dari korban atau keluarganya [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Dalam Perkara Bima, PT Kopi Senja Nusantara sebagai korban dapat diwakili direksinya, dan kepentingan pemulihannya dapat ditempuh lewat restitusi melalui tuntutan (Pasal 144 huruf l dan Pasal 178 sampai Pasal 182 KUHAP) atau penggabungan perkara gugatan ganti rugi (Pasal 189), yang dibahas di Bab 7 dan Bab 8.
Saksi juga memperoleh perlindungan yang lebih tegas. Pasal 143 memberi saksi hak didampingi advokat, bebas dari pertanyaan menjerat, dirahasiakan identitasnya, dan menolak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri walaupun sudah bersumpah. Perlindungan pelapor, saksi, dan korban dilaksanakan lembaga yang bertugas di bidang perlindungan saksi dan korban, dan penyidik, penuntut umum, serta hakim wajib berkoordinasi dengannya (Pasal 53 ayat (4) dan (5)).
Aktor terakhir yang sering terlewat adalah pembimbing kemasyarakatan, petugas pemasyarakatan yang melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan (Pasal 1 angka 23). Perannya makin penting karena KUHP nasional menyediakan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang pelaksanaannya dilakukan jaksa dengan pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan (Pasal 349 KUHAP) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
| Aktor | Dokumen utama | Bab pembahasan |
|---|---|---|
| Penyelidik dan penyidik | Laporan polisi, surat perintah, SPDP, BAP, surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan, berkas perkara | Bab 2 dan Bab 3 |
| Penuntut umum | Petunjuk pengembalian berkas, surat dakwaan, tanggapan eksepsi, surat tuntutan, replik, memori banding atau kasasi, berita acara pelaksanaan putusan | Bab 3, 4, 6, 7, 8 |
| Advokat tersangka atau terdakwa | Surat kuasa, permohonan penangguhan, permohonan praperadilan, eksepsi, pledoi, duplik, memori banding atau kasasi | Bab 2, 3, 6, 7, 8 |
| Hakim | Penetapan hari sidang, penetapan penahanan, putusan sela, putusan akhir | Bab 6 dan Bab 8 |
| Panitera | Berita acara sidang, petikan putusan, akta permohonan upaya hukum | Bab 6 dan Bab 8 |
| Korban dan advokatnya | Laporan, pernyataan dampak, permohonan restitusi atau penggabungan ganti rugi, surat kesepakatan restoratif | Bab 2, 5, 7 |
Etika di bawah tekanan
Pelanggaran etik dalam perkara pidana jarang berbentuk pelanggaran besar sejak awal. Ia biasanya dimulai dari hal kecil: makan siang dengan keluarga pihak, pesan singkat ke hakim, janji kepada klien bahwa "semua bisa diatur". Perkara berikut menunjukkan bagaimana pelanggaran etik hakim dan advokat bisa menjungkirbalikkan putusan, dan bagaimana sistem upaya hukum memperbaikinya.
Perkara Gregorius Ronald Tannur[11Putusan pengadilanPutusan Nomor 1466 K/Pid/2024 (Gregorius Ronald Tannur), 12Artikel atau ulasanPutusan MA: Ronald Tannur Terbukti Menganiaya yang Bikin Dini Sera Mati, 13Jurnal ilmiahRatio Decidendi Putusan Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby dan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024]
- FaktaTerdakwa didakwa secara alternatif atas kematian kekasihnya: pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan mati, kealpaan yang mengakibatkan mati, dan penganiayaan. Majelis PN Surabaya memutus bebas pada Juli 2024. Komisi Yudisial kemudian menyatakan ketiga hakim melanggar etik dan merekomendasikan sanksi pemberhentian, dan sehari setelah putusan kasasi Kejaksaan Agung menangkap ketiga hakim beserta seorang advokat atas dugaan suap.
- Masalah hukumApakah putusan bebas itu tepat menurut hukum, dan bagaimana sistem mengoreksi putusan yang lahir dari proses yang tidak bersih?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung mengabulkan kasasi penuntut umum, membatalkan putusan PN Surabaya, mengadili sendiri, dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua (Pasal 351 ayat (3) KUHP lama), dengan pidana penjara 5 tahun.
- PelajaranEtika bukan pelengkap. Suap kepada hakim dan advokat merusak putusan, menyeret para pelakunya ke perkara pidana sendiri, dan meruntuhkan kepercayaan publik. Perkara ini terjadi di bawah KUHAP 1981; di bawah KUHAP 2025, kasasi atas putusan bebas tidak lagi dimungkinkan (Pasal 299 ayat (2) huruf a), sehingga kualitas pemeriksaan tingkat pertama menjadi jauh lebih menentukan.
Mengapa larangan advokat menghubungi hakim tanpa kehadiran jaksa penting dalam perkara pidana?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena komunikasi sepihak (ex parte) membuka peluang pengaruh tidak sah terhadap hakim dan merusak kedudukan berimbang para pihak yang dijamin Pasal 4 KUHAP. Kode Etik Advokat Indonesia melarangnya, KEPPH mewajibkan hakim bersikap adil dan tidak memberi kesan satu pihak berada dalam posisi istimewa, dan bila komunikasi itu disertai pemberian sesuatu, perbuatannya dapat menjadi tindak pidana suap bagi hakim maupun advokat.
Perkara simulasi: Perkara Bima
Mulai bab ini sampai bab terakhir, kamu akan mengikuti satu perkara fiktif. Semua nama orang, perusahaan, nomor dokumen, dan tanggal dibuat untuk latihan. Lembaga dan pasal yang dipakai nyata, sehingga dokumen contohnya dapat kamu jadikan model.
Pasal yang akan dipakai sepanjang perkara ini berasal dari KUHP nasional. Pemalsuan surat diatur Pasal 391 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Penggelapan dalam hubungan kerja diatur Pasal 488 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, sedangkan penggelapan biasa dalam Pasal 486 diancam penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Angka-angka ancaman ini akan menentukan banyak keputusan prosedural, seperti tabel berikut.
| Ketentuan KUHAP | Ambang | Pasal 391 ayat (1) (6 tahun) | Pasal 488 (5 tahun) |
|---|---|---|---|
| Penahanan (Pasal 100 ayat (1)) | 5 tahun atau lebih | Dapat ditahan | Dapat ditahan |
| Keadilan restoratif (Pasal 80, Pasal 82 huruf e, SEMA 1/2026) | Paling lama 5 tahun | Dikecualikan | Dapat, menurut SEMA 1/2026 |
| Pengakuan bersalah Pasal 78 | Paling lama 5 tahun | Tidak dapat | Dapat |
| Pengakuan bersalah Pasal 234 | Di atas 5 sampai 7 tahun (SEMA 1/2026) | Dapat | Tidak (memakai jalur lain) |
| Wajib ditunjuk advokat bagi yang tidak mampu (Pasal 155 ayat (2)) | 5 tahun atau lebih | Ya | Ya |
| Kasasi (Pasal 299 ayat (2) huruf d) | Ditutup bila tidak lebih dari 5 tahun | Terbuka | Tertutup bila hanya pasal ini |
Sebagai penutup bab, perhatikan satu hal teknis: hampir semua dokumen sekarang juga beredar secara elektronik. Pasal 204 ayat (2) KUHAP memberi hakim wewenang menetapkan persidangan secara elektronik, dan Perma 4/2020 sebagaimana diubah Perma 8/2022 mengatur bahwa eksepsi, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik dikirim dalam format PDF ke alamat pos-el pengadilan sebelum dibacakan [15PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, 16PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020]. Sejak Juni 2026, MA, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan persidangan elektronik [17Data atau dokumen resmiSurat Nomor 2033/DJU/HK1.3.1/VIII/2026 tentang Monev Persidangan Pidana Tingkat Banding secara Elektronik]. Detailnya dibahas di Bab 6.
Latihan
- KUHAP 2025 (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 bersama KUHP nasional (UU 1/2023) dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana; Pasal 361 mengatur perkara peralihan.
- Sistem peradilan pidana terpadu berdiri di atas diferensiasi fungsional (Pasal 2 ayat (2)) dan memadukan hakim aktif dengan para pihak yang berlawanan secara berimbang (Pasal 4).
- Penyidik dan penuntut umum mendapat wewenang baru: keadilan restoratif, pengakuan bersalah, saksi mahkota, dan bagi penuntut umum juga denda damai serta perjanjian penundaan penuntutan.
- Hakim wajib mundur bila ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga (Pasal 207) dan dilarang mengadili perkara yang terkait kepentingannya (Pasal 271); ukuran etiknya adalah sepuluh prinsip KEPPH.
- Panitera membuat berita acara sidang, menandatangani petikan putusan, dan menerima permohonan upaya hukum; dokumen ini menjadi dasar pemeriksaan di tingkat atas.
- Advokat adalah penegak hukum dengan imunitas untuk pembelaan beriktikad baik (Pasal 149), berhak mendampingi sejak pemeriksaan, dan wajib ditunjuk untuk perkara tertentu (Pasal 155).
- Perkara Bima (fiktif) memadukan pemalsuan surat (Pasal 391 ayat (1) KUHP) dan penggelapan dalam hubungan kerja (Pasal 488 KUHP); ancaman pidananya menentukan jalur prosedur di setiap tahap.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; dasar seluruh prosedur dan dokumen dalam mata kuliah ini.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional: pasal pemalsuan surat, penggelapan, penyertaan, perbarengan, dan pedoman pemidanaan.
- 3Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung RI, 2 Januari 2026.Pedoman peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, format amar, dan pertimbangan pemidanaan.
- 4Andi Hamzah (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Kedudukan penuntut umum sebagai pengendali perkara dan asas acara pidana.
- 5Kejaksaan Agung RI (2026). Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Kejaksaan Agung RI, 2 Januari 2026.Pedoman teknis koordinasi sejak SPDP sampai berkas lengkap.
- 6Sekretariat Jenderal DPR RI (2026). KUHAP Baru Telah Berlaku, Aturan Koordinasi Penyidik-Jaksa Masih Dinanti. dpr.go.id, 17 September 2026.PP koordinasi penyidik dan penuntut umum belum terbit; penyidik masih memakai Perkap 6/2019.
- 7Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.Sepuluh prinsip perilaku hakim.
- 8Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pengawasan hakim dan dasar larangan banding atas putusan bebas yang dirujuk SEMA 4/2026.
- 9Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.Status advokat sebagai penegak hukum dan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma.
- 10Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Disahkan 23 Mei 2002, publikasi PERADI.Kewajiban advokat terhadap klien dan cara bertindak dalam perkara pidana.
- 11Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 (Gregorius Ronald Tannur). Direktori Putusan MA, 22 Oktober 2024.Kasasi atas putusan bebas dengan dakwaan alternatif; latar etik hakim dan advokat.
- 12M. Fadhil Pramudya P. (2024). Putusan MA: Ronald Tannur Terbukti Menganiaya yang Bikin Dini Sera Mati. kumparan.com, 24 Oktober 2024.Amar kasasi, temuan etik KY, dan penangkapan hakim serta advokat.
- 13Vania Rahma Dilla, Novia Bella Safitri, Irwan Yulianto (2025). Ratio Decidendi Putusan Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby dan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. Fenomena, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.Perbandingan putusan bebas PN dan putusan kasasi dalam perkara Tannur.
- 14Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. Mahkamah Agung RI, 19 Agustus 2026.Larangan banding dan kasasi atas putusan bebas serta tata cara TMSF.
- 15Mahkamah Agung RI (2020). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1128.Tata cara teknis persidangan pidana elektronik dan pengiriman dokumen PDF.
- 16Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020. Mahkamah Agung RI.Perubahan aturan persidangan pidana elektronik.
- 17Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI (2026). Surat Nomor 2033/DJU/HK1.3.1/VIII/2026 tentang Monev Persidangan Pidana Tingkat Banding secara Elektronik. Mahkamah Agung RI, 14 Agustus 2026.Perjanjian kerja sama MA, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang persidangan elektronik.