Kamis, 13 Agustus 2026, ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang. Bima duduk di kursi pemeriksaan, sementara layar di dinding samping menampilkan saksi ahli digital forensik yang akan memberi keterangan dari Surabaya pada sidang berikutnya. Panitera pengganti mengecek koneksi. Hakim ketua mengetuk palu dan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Persidangan adalah tempat semua dokumen sebelumnya diuji di hadapan publik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengubah wajah sidang pidana: ada tawaran perdamaian dan pengakuan setelah dakwaan, pernyataan pembuka, giliran bertanya yang terstruktur antara penuntut umum dan advokat, dan daftar alat bukti baru [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Bab ini mengikuti sidang Perkara Bima dari pembukaan sampai pemeriksaan terdakwa.
Untuk setiap tahap, perhatikan siapa yang berbicara, dokumen apa yang dihasilkan, dan apa yang dicatat panitera. Itulah keterampilan yang diuji dalam peradilan semu dan dalam praktik.
Membuka sidang dan persidangan elektronik
Setelah menerima pelimpahan, ketua PN mempelajari kewenangannya, lalu menunjuk hakim yang menetapkan hari sidang dan memerintahkan penuntut umum memanggil terdakwa dan saksi (Pasal 195, Pasal 200). Panggilan memuat tanggal, hari, jam sidang, dan jenis perkara, dan harus sudah diterima paling lambat 7 hari sebelum sidang (Pasal 194) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Sidang yang tidak dinyatakan terbuka untuk umum (di luar pengecualian) membuat putusan batal demi hukum (Pasal 202 ayat (3)). Pemeriksaan dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia, dan hakim wajib menjaga agar terdakwa dan saksi tidak menjawab secara tidak bebas (Pasal 202 ayat (4) dan (5)). Bila terdakwa tidak ditahan dan tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil sah dua kali, ia dihadirkan dengan paksa (Pasal 203 ayat (3)).
Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik.
Teknis persidangan elektronik masih memakai Perma 4/2020 sebagaimana diubah Perma 8/2022, sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP. Perma itu mengatur tiga pola: majelis, panitera, dan penuntut umum di ruang sidang sementara terdakwa dari rutan; atau komposisi lain yang ditetapkan hakim. Dokumen eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik dikirim dalam PDF ke pos-el pengadilan sebelum dibacakan; barang bukti tetap di kantor penuntut; dan bila gangguan teknis tidak berakhir dalam 60 menit, sidang demi hukum ditunda [2PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, 3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020]. KUHAP juga membolehkan keterangan saksi melalui alat komunikasi audio visual bila tidak dapat disampaikan langsung (Pasal 236 ayat (2)), dan sidang pembacaan putusan banding dapat dihadiri secara elektronik (Pasal 298 ayat (5)). Sejak 1 Agustus 2026, misalnya, PT Surabaya menerapkan persidangan banding elektronik untuk seluruh perkara pidana [4Artikel atau ulasanPT Surabaya Terapkan Persidangan Elektronik Perkara Pidana, 5Data atau dokumen resmiSurat Nomor 2033/DJU/HK1.3.1/VIII/2026 tentang Monev Persidangan Pidana Tingkat Banding secara Elektronik].
Dakwaan, tawaran perdamaian, dan pengakuan
Setelah identitas diperiksa, penuntut umum membacakan dakwaan. Bila terdakwa tidak mengerti, penuntut umum wajib menjelaskannya atas permintaan hakim (Pasal 204 ayat (3) dan (4)). Dalam Perkara Bima, hakim tidak menawarkan perdamaian menurut Pasal 204 ayat (5) karena dakwaan Kesatu diancam 6 tahun, tetapi menjelaskan kemungkinan Pasal 234. Bima, didampingi advokatnya, menyatakan tidak mengakui dakwaan Kesatu dan hanya mengakui menerima sebagian transfer. Karena Pasal 234 mensyaratkan pengakuan atas semua perbuatan yang didakwakan, perkara berlanjut dengan acara biasa.
Mengapa hakim dalam Perkara Bima tidak menanyakan perdamaian berdasarkan Pasal 204 ayat (5), dan apa yang ditanyakan sebagai gantinya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 204 ayat (5) huruf a mengecualikan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih dari tawaran perdamaian di sidang. Dakwaan Kesatu (Pasal 391 ayat (1) KUHP) diancam 6 tahun. Karena ancamannya berada di atas 5 sampai 7 tahun, hakim dapat menjelaskan jalur Pasal 234: bila terdakwa mengakui semua perbuatan dan mengaku bersalah, perkara dapat beralih ke acara singkat dengan pidana paling banyak 2/3 maksimum. Bima tidak mengakui seluruhnya, sehingga acara biasa dilanjutkan.
Eksepsi dan putusan sela
KUHAP 2025 tidak memakai kata "eksepsi" atau "keberatan" dalam Pasal 206, melainkan "perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan". Praktik tetap menyebutnya eksepsi, dan Perma 4/2020 menyebutnya keberatan/eksepsi. Setelah penuntut umum menyatakan pendapatnya, hakim mengambil keputusan; bila diterima, perkara tidak diperiksa lebih lanjut; bila tidak diterima atau baru dapat diputus setelah pemeriksaan, sidang dilanjutkan (Pasal 206 ayat (1) sampai (3)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 6Buku teksHukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan].
| Jenis | Isi | Contoh |
|---|---|---|
| Tidak berwenang mengadili (absolut) | Perkara termasuk lingkungan peradilan lain | Terdakwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer murni |
| Tidak berwenang mengadili (relatif) | Locus atau aturan Pasal 165 menunjuk PN lain | Tindak pidana terjadi di Surabaya, saksi juga di Surabaya, tetapi dilimpahkan ke PN Malang |
| Dakwaan tidak dapat diterima | Hak menuntut gugur atau ada halangan penuntutan | Ne bis in idem, kedaluwarsa, delik aduan tanpa pengaduan sah |
| Dakwaan batal atau harus dibatalkan | Tidak memenuhi Pasal 75 ayat (2) huruf b | Uraian kabur (obscuur libel), tidak menyebut waktu atau tempat, unsur tanpa fakta |
Penuntut umum menanggapi pada 24 Agustus. Ia mengakui dua tanggal faktur dalam lampiran keliru ketik, tetapi berpendapat uraian setiap unsur tetap lengkap dan perbedaan urutan faktur dan transfer adalah materi pembuktian. Atas dalil kasbon, penuntut umum menyatakan itu sudah masuk pokok perkara.
Bila eksepsi dikabulkan, penuntut umum dapat mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi melalui PN (Pasal 206 ayat (4)). Untuk dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum, ingat mekanisme khusus Pasal 75 ayat (4): hakim memberi satu kali kesempatan memperbaiki dakwaan. Hakim juga dapat, karena jabatannya, menyatakan pengadilan tidak berwenang walaupun tidak ada perlawanan (Pasal 206 ayat (9)).
Pernyataan pembuka dan aturan pembuktian
KUHAP 2025 memperkenalkan pernyataan pembuka (opening statement): penuntut umum dan terdakwa atau advokat diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan saksi yang akan diajukan (Pasal 210 ayat (1)). Urutan saksi dan ahli ditentukan pihak yang memanggil, dan penuntut umum mengajukan bukti lebih dahulu; setelah itu advokat menghadirkan bukti, ahli, dan saksinya; terdakwa memberi keterangan pada akhir pemeriksaan; dan penuntut umum dapat memanggil saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian advokat (Pasal 210 ayat (3) sampai (10)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
(1) Alat bukti terdiri atas: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. (5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
- Lima alat bukti lama tanpa petunjuk
- Ditambah barang bukti, bukti elektronik, dan pengamatan hakim
- Ditambah segala sesuatu yang diperoleh secara tidak melawan hukum
- Wajib autentik dan diperoleh secara sah; jika tidak, dikesampingkan
Ayat (5) adalah kaidah pengecualian bukti (exclusionary rule) yang tegas. Bagi advokat, ini mengubah strategi: keberatan atas cara memperoleh bukti, misalnya penyitaan yang persetujuannya ditolak ketua PN (Pasal 121 ayat (3)) atau rekaman yang rantai penguasaannya tidak jelas, kini diajukan di sidang pokok perkara dan wajib dinilai hakim (Pasal 235 ayat (4)). Eddy O.S. Hiariej menekankan bahwa dalam hukum pembuktian, cara memperoleh bukti sama pentingnya dengan isi bukti itu sendiri [7Buku teksTeori dan Hukum Pembuktian].
Status barang bukti sebagai alat bukti mandiri juga sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon dalam perkara 111/PUU-XXIV/2026 mendalilkan bahwa menjadikan barang bukti setara alat bukti lain membuka peluang penetapan tersangka hanya berdasarkan barang bukti [8Artikel atau ulasanMenguji Penetapan Barang Bukti sebagai Alat Bukti dalam KUHAP Baru].
Pemeriksaan saksi
Sebelum saksi diperiksa, hakim ketua meneliti kehadiran saksi dan mencegah mereka saling berhubungan (Pasal 209 ayat (1)). Hakim menanyakan identitas, apakah saksi mengenal terdakwa, dan apakah ada hubungan keluarga atau hubungan kerja (Pasal 210 ayat (6) dan (7)). Saksi bersumpah atau berjanji sebelum memberi keterangan; saksi yang tanpa alasan sah menolak bersumpah tetap diperiksa, tetapi keterangannya bukan alat bukti, hanya penguat keyakinan hakim (Pasal 210 ayat (12), Pasal 211). Saksi yang punya hubungan keluarga tertentu atau berstatus sesama tersangka dalam perkara terpisah dapat mengundurkan diri (Pasal 218) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Giliran bertanya kini diatur rinci dalam Pasal 214. Untuk saksi penuntut umum: penuntut umum bertanya lebih dulu, lalu advokat, lalu penuntut umum dapat bertanya kembali untuk memperjelas. Untuk saksi advokat, urutannya sebaliknya. Hakim dapat menolak pertanyaan yang tidak relevan dengan menyebut alasannya; Penjelasan Pasal 214 ayat (7) mencontohkan pertanyaan yang membuat rancu, menyesatkan, melecehkan, mengulang, atau mengulur waktu. Pertanyaan menjerat dilarang (Pasal 215).
Bila keterangan saksi di sidang berbeda dengan BAP, hakim mengingatkannya dan meminta penjelasan, lalu perbedaan itu dicatat (Pasal 213). Bila saksi tidak hadir karena meninggal, halangan sah, tempat tinggal jauh, atau kepentingan negara, keterangannya di penyidikan dibacakan, dan bila diberikan di bawah sumpah dapat dipertimbangkan seperti keterangan di sidang (Pasal 212). Ingat pula asas unus testis nullus testis: keterangan satu saksi tidak cukup membuktikan kesalahan, kecuali diperkuat alat bukti lain (Pasal 237 ayat (1) dan (2)).
Dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum, bagaimana urutan bertanya menurut Pasal 214 KUHAP 2025?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Penuntut umum bertanya lebih dulu (ayat (1)); setelah selesai, advokat dapat bertanya (ayat (2)); penuntut umum dapat bertanya kembali untuk memperjelas jawaban kepada advokat (ayat (3)). Hakim ketua dapat menolak pertanyaan yang tidak relevan dengan menyebut alasannya (ayat (7)), dan hakim dapat bertanya untuk mengklarifikasi atau meminta keterangan yang dipandang perlu (ayat (8) dan (9)).
Pengamatan hakim dan peran berita acara sidang
Alat bukti "pengamatan hakim" dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g adalah hal baru. KUHAP tidak merinci isinya, tetapi dalam praktik ia mencakup apa yang hakim lihat dan dengar sendiri di persidangan, misalnya kondisi barang bukti yang diperlihatkan, peragaan cara terdakwa membuat faktur di komputer yang dihadirkan, atau hasil pemeriksaan setempat. Karena sifatnya yang subjektif, pengamatan itu harus dituangkan dalam berita acara sidang agar dapat diuji di tingkat banding. Hiariej mengingatkan bahwa kekuatan pembuktian setiap alat bukti tetap dinilai bersama alat bukti lain, bukan berdiri sendiri [7Buku teksTeori dan Hukum Pembuktian].
Selama pembuktian, panitera pengganti adalah pemain yang diam tetapi menentukan. Berita acara sidang memuat segala kejadian yang berhubungan dengan pemeriksaan dan hal penting dari keterangan saksi, terdakwa, dan ahli, kecuali hakim menyatakan cukup menunjuk BAP dengan menyebut perbedaannya (Pasal 256 ayat (1) dan (2)). Atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau advokat, hakim wajib memerintahkan panitera membuat catatan khusus (Pasal 256 ayat (3)). Karena itu, advokat dan penuntut umum yang baik mencatat sendiri jalannya sidang dan meminta catatan khusus setiap kali saksi menyatakan sesuatu yang penting, seperti pernyataan saksi Hendra Gunawan tentang rapat karyawan Desember 2025 dalam Dokumen 16.
Satu lagi kewajiban yang sering terlewat: saksi yang sudah memberi keterangan tetap hadir di sidang kecuali diizinkan pergi, dan izin itu tidak diberikan bila salah satu pihak meminta saksi tetap hadir (Pasal 217). Advokat Bima memanfaatkannya agar saksi Rina Hapsari tetap di ruang sidang dan dapat dikonfrontasi dengan keterangan auditor yang diperiksa sesudahnya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, dan terdakwa
Keterangan ahli disampaikan langsung di sidang di bawah sumpah; ahli tidak wajib membawa surat tugas dari instansinya, kecuali ahli yang perlu melakukan pemeriksaan atau penelitian lebih dulu (Pasal 238). Bila terdakwa atau advokat mengajukan perlawanan yang beralasan atas hasil keterangan ahli, hakim memerintahkan penelitian ulang oleh instansi semula dengan komposisi personal berbeda atau instansi lain yang berwenang (Pasal 230 ayat (2) dan (3)). Dalam Perkara Bima, advokat meminta penelitian ulang atas kesimpulan laboratorium forensik tentang stempel, dan hakim mengabulkannya; hasil penelitian ulang tetap menyatakan stempel identik.
Surat sebagai alat bukti mencakup berita acara dan surat resmi pejabat, surat menurut peraturan, surat keterangan ahli, dan surat lain yang berhubungan dengan alat bukti lain (Pasal 239). Penjelasan Pasal 235 menyebut surat termasuk data yang tersimpan dalam media elektronik. Barang bukti mencakup alat atau sarana tindak pidana, objek tindak pidana, dan aset hasil tindak pidana (Pasal 241); bukti elektronik mencakup segala bentuk informasi elektronik, dokumen elektronik, dan sistem elektronik terkait (Pasal 242). Penuntut umum memperlihatkan alat bukti kepada terdakwa dan saksi dengan izin hakim (Pasal 216) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Perkara kopi sianida[9Putusan pengadilanPutusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst (Jessica Kumala Wongso), 10Jurnal ilmiahPertanggungjawaban Pidana dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidence)]
- FaktaTerdakwa didakwa membunuh temannya dengan sianida dalam es kopi di sebuah kafe. Tidak ada saksi yang melihat terdakwa memasukkan racun. Penuntut umum mengandalkan rekaman CCTV, keterangan ahli toksikologi, ahli psikologi, dan ahli digital forensik, serta keterangan saksi di kafe; advokat menghadirkan ahli yang menyangkal adanya sianida dalam organ korban selain lambung.
- Masalah hukumDapatkah terdakwa dipidana tanpa bukti langsung, hanya dengan rangkaian bukti tidak langsung (circumstantial evidence)?
- Putusan dan alasannyaMajelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara 20 tahun, dengan membangun keyakinan dari rangkaian keterangan saksi, ahli, rekaman CCTV, dan bukti elektronik yang saling bersesuaian, melalui alat bukti petunjuk dalam KUHAP 1981.
- PelajaranKUHAP 2025 tidak lagi mengenal alat bukti petunjuk. Rangkaian bukti tidak langsung kini harus dibangun dari alat bukti yang disebut Pasal 235, terutama bukti elektronik, barang bukti, keterangan ahli, dan pengamatan hakim, yang masing-masing harus lolos uji autentikasi dan cara perolehan. Pertarungan ahli melawan ahli juga kini dapat diselesaikan dengan penelitian ulang (Pasal 230).
Terdakwa diperiksa terakhir (Pasal 210 ayat (9)). Keterangannya adalah apa yang ia nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan, ketahui, atau alami sendiri; keterangan di luar sidang hanya membantu menemukan bukti bila didukung alat bukti sah; keterangan terdakwa hanya dapat dipakai terhadap dirinya sendiri; dan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan (Pasal 240). Bila terdakwa menolak menjawab, hakim hanya menganjurkan untuk menjawab (Pasal 225), karena hak untuk tidak memberi keterangan dijamin Pasal 142 huruf e.
| Alat bukti | Yang diajukan | Unsur yang dituju |
|---|---|---|
| Keterangan saksi | Rina Hapsari, dua auditor, staf gudang, pegawai bank, Hendra Gunawan | Hubungan kerja, tidak adanya pembelian, tidak adanya izin kasbon 2026 |
| Keterangan ahli | Ahli forensik dokumen, ahli digital forensik, ahli hukum pidana (penuntut umum); ahli akuntansi (advokat) | Identitas stempel, jejak pembuatan faktur di komputer, kualifikasi faktur sebagai surat |
| Surat | Laporan audit, surat keputusan direksi, rekening koran | Wewenang terdakwa, aliran dana |
| Barang bukti | Tujuh faktur, stempel karet | Objek dan sarana pemalsuan |
| Bukti elektronik | Log internet banking, metadata berkas faktur, log penghapusan data | Pembuat transfer dan faktur, upaya menghapus bukti |
| Keterangan terdakwa | Mengakui transfer, menyangkal membuat faktur, mendalilkan kasbon | Dinilai bersama alat bukti lain (Pasal 240 ayat (4)) |
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Panggilan sidang harus diterima paling lambat 7 hari sebelum sidang; sidang dibuka terbuka untuk umum, kecuali perkara kesusilaan atau terdakwa anak, dengan ancaman putusan batal demi hukum (Pasal 194, Pasal 202).
- Hakim dapat menetapkan persidangan elektronik (Pasal 204 ayat (2)); teknisnya memakai Perma 4/2020 jo. Perma 8/2022, dan dokumen persidangan dikirim dalam PDF sebelum dibacakan.
- Setelah dakwaan, hakim menawarkan perdamaian untuk tindak pidana di luar daftar Pasal 204 ayat (5), lalu menanyakan pengakuan (Pasal 205); untuk ancaman di atas 5 sampai 7 tahun berlaku Pasal 234.
- Eksepsi menurut Pasal 206 mencakup tidak berwenang mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, dan dakwaan harus dibatalkan; hakim dapat memutusnya atau menundanya sampai pemeriksaan pokok perkara.
- Pembuktian dibuka dengan pernyataan pembuka, penuntut umum mengajukan bukti lebih dulu, terdakwa diperiksa terakhir, dan giliran bertanya diatur Pasal 214; pertanyaan menjerat dilarang (Pasal 215).
- Alat bukti dalam Pasal 235 kini delapan, tanpa petunjuk, dan wajib autentik serta diperoleh secara tidak melawan hukum; bukti yang gagal uji ini dikesampingkan.
- Keterangan satu saksi atau keterangan terdakwa saja tidak cukup membuktikan kesalahan (Pasal 237 ayat (1), Pasal 240 ayat (4)); perlawanan atas keterangan ahli dapat berujung penelitian ulang (Pasal 230).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; dasar seluruh prosedur dan dokumen dalam mata kuliah ini.
- 2Mahkamah Agung RI (2020). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1128.Tata cara teknis persidangan pidana elektronik dan pengiriman dokumen PDF.
- 3Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020. Mahkamah Agung RI.Perubahan aturan persidangan pidana elektronik.
- 4MariNews Mahkamah Agung (2026). PT Surabaya Terapkan Persidangan Elektronik Perkara Pidana. marinews.mahkamahagung.go.id, 4 Agustus 2026.Persidangan banding elektronik sejak 1 Agustus 2026.
- 5Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI (2026). Surat Nomor 2033/DJU/HK1.3.1/VIII/2026 tentang Monev Persidangan Pidana Tingkat Banding secara Elektronik. Mahkamah Agung RI, 14 Agustus 2026.Perjanjian kerja sama MA, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang persidangan elektronik.
- 6Lilik Mulyadi (2007). Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ketiga).Teori dan praktik surat dakwaan, eksepsi, dan putusan.
- 7Eddy O.S. Hiariej (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.Teori pembuktian dan cara perolehan alat bukti.
- 8Humas Mahkamah Konstitusi RI (2026). Menguji Penetapan Barang Bukti sebagai Alat Bukti dalam KUHAP Baru. mkri.id, 7 April 2026.Permohonan 111/PUU-XXIV/2026 atas Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP.
- 9Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2016). Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst (Jessica Kumala Wongso). Direktori Putusan MA, 27 Oktober 2016.Pembuktian dengan bukti tidak langsung, ahli, dan CCTV.
- 10Alkautsar Bagas, Nani Mulyati, Elwi Danil (2024). Pertanggungjawaban Pidana dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidence). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 8(2).Analisis bukti tidak langsung dalam perkara kopi sianida.