Rina Hapsari datang ke Polresta Malang Kota membawa map berisi laporan audit, rekening koran, dan tujuh faktur yang mencurigakan. Pertanyaan pertamanya sederhana: apa yang akan terjadi setelah ia melapor, dan berapa lama? Pertanyaan Bima, beberapa minggu kemudian, juga sederhana: kapan ia boleh didampingi advokat, dan apakah ia wajib menjawab semua pertanyaan penyidik?
Bab ini menjawab dua pertanyaan itu dengan dokumen. Kamu akan melihat laporan polisi, surat perintah penyelidikan dan penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), berita acara pemeriksaan (BAP), surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan. Semuanya mengikuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Dasar teorinya sudah kamu pelajari di Hukum Acara Pidana. Di sini fokusnya adalah pertanyaan praktis: siapa menandatangani apa, isi minimal setiap dokumen, dan tenggat yang bila dilewati dapat menjadi celah praperadilan.
Laporan dan pengaduan
KUHAP membedakan laporan dan pengaduan. Laporan adalah pemberitahuan tentang peristiwa pidana yang telah, sedang, atau diduga akan terjadi. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan pihak yang berkepentingan untuk menindak pelaku tindak pidana aduan yang merugikannya (Pasal 1 angka 45 dan angka 46). Perbedaannya penting dalam praktik: hanya pengaduan yang dapat ditarik dengan akibat penyidikan dihentikan (Pasal 24 ayat (2) huruf g) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Pemalsuan surat dan penggelapan dalam Perkara Bima bukan delik aduan. Karena itu Rina membuat laporan, bukan pengaduan. Seandainya kelak perusahaan berdamai dengan Bima, laporan tidak otomatis gugur; jalan yang tersedia adalah mekanisme keadilan restoratif bila syaratnya terpenuhi (Bab 5).
(5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan. (6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.
Laporan tertulis ditandatangani pelapor; laporan lisan dicatat penyelidik dan ditandatangani pelapor serta penyelidik (Pasal 14, Pasal 23 ayat (2) dan (3)). Penyelidik juga berwenang menerima laporan melalui media telekomunikasi atau elektronik (Pasal 5 ayat (1) huruf a). Satu hal yang sering dilupakan: "Hari" dalam KUHAP berarti 24 jam dan "Bulan" berarti 30 hari (Pasal 1 angka 56 dan 57), dan jangka waktu dihitung mulai hari berikutnya (Pasal 279).
Apa yang dapat dilakukan Rina bila 14 hari setelah melapor tidak ada tindak lanjut sama sekali?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Rina dapat melaporkan penyelidik atau penyidik yang tidak menindaklanjuti laporannya kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan (Pasal 23 ayat (6) KUHAP). Bila kemudian ada penghentian penyelidikan atau penyidikan, korban atau pelapor juga dapat mengujinya melalui praperadilan (Pasal 158 huruf b dan huruf e tentang penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, serta Pasal 161).
Penyelidikan dan gelar perkara
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (Pasal 1 angka 8). KUHAP 2025 kini mengatur penyelidikan jauh lebih rinci daripada KUHAP 1981, dan setiap rincian itu melahirkan dokumen [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]:
- Penyelidikan wajib dilengkapi surat perintah penyelidikan (Pasal 13 ayat (2)).
- Sebelum bergerak, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan yang memuat surat perintah, identitas penyelidik, objek dan sasaran, metode, peralatan, waktu, dan anggaran (Pasal 17).
- Metode penyelidikan bisa berupa olah tempat kejadian, pengamatan, wawancara, pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, pelacakan, analisis dokumen, atau mengundang seseorang untuk dimintai keterangan (Pasal 16).
- Penyelidik wajib membuat laporan hasil penyelidikan tertulis yang memuat tempat dan waktu, kegiatan, hasil, hambatan, dan pendapat atau saran (Pasal 18).
- Gelar perkara memutuskan apakah peristiwa merupakan tindak pidana; bila ya, perkara naik ke penyidikan; bila tidak, penyelidikan dihentikan (Pasal 19).
Dalam Perkara Bima, penyelidik mewawancarai Rina dan auditor, menelusuri alamat UD Tani Arjuna, dan meminta keterangan bank. Metode yang dipilih adalah wawancara, pelacakan, serta penelitian dan analisis dokumen.
Penyidikan, surat perintah, dan SPDP
Gelar perkara pada 25 Mei 2026 memutuskan peristiwa ini tindak pidana. Sejak saat itu penyidik bekerja dengan surat perintah penyidikan, dan koordinasi dengan penuntut umum dimulai. KUHAP 2025 menjadikan SPDP sebagai pintu koordinasi:
(1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai. (2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.
Pasal 59 ayat (2) menyatakan koordinasi penyidik dan penuntut umum dimulai dari pengiriman SPDP, dan ayat (3) membolehkan koordinasi melalui sarana teknologi informasi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Pedoman Jaksa Agung 1/2026 menindaklanjutinya: SPDP yang terlambat dapat dikembalikan untuk diperbaiki, dan penuntut umum yang ditunjuk mengikuti perkembangan penyidikan sejak awal [4Data atau dokumen resmiPedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum].
Perhatikan tanggalnya. Penyidikan dimulai 26 Mei, SPDP dikirim 28 Mei, masih dalam batas 7 hari. Seandainya SPDP baru dikirim 10 Juni, advokat dapat menjadikan keterlambatan itu bahan keberatan dan, bila ada upaya paksa yang bertumpu pada penyidikan itu, bahan praperadilan.
Pemeriksaan saksi, ahli, tersangka, dan BAP
Pemeriksaan dimulai dengan surat panggilan yang sah, dengan jangka waktu wajar dan alasan pemanggilan yang jelas (Pasal 26 ayat (2)). Panggilan pada semua tahap disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal kehadiran (Pasal 278 ayat (1)). Saksi atau tersangka yang tidak datang dipanggil sekali lagi dengan bantuan pejabat untuk membawanya (Pasal 28 ayat (2)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
KUHAP 2025 menambah tiga perlindungan penting dalam pemeriksaan tersangka:
- Pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas selama berlangsung, dan rekamannya dapat dipakai untuk pembelaan dan atas permintaan hakim (Pasal 30).
- Sebelum pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka atas bantuan hukum atau pendampingan advokat (Pasal 31).
- Advokat mendampingi selama pemeriksaan dan dapat menyatakan keberatan atas intimidasi atau pertanyaan menjerat; keberatan itu dicatat dalam berita acara (Pasal 32).
Saksi diperiksa tanpa sumpah, kecuali ada cukup alasan bahwa ia tidak akan dapat hadir di pengadilan (Pasal 33 ayat (1)). Penyidik wajib memeriksa saksi yang dihadirkan tersangka (Pasal 35). Ahli memberi keterangan setelah bersumpah atau berjanji di muka penyidik (Pasal 38 ayat (2)). BAP ditandatangani penyidik dan orang yang diperiksa setelah membaca dan mengerti isinya; bila ia menolak menandatangani, penyidik mencatat penolakan beserta alasannya (Pasal 36) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 5Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan].
Apa saja hak tersangka yang wajib tercermin dalam BAP menurut KUHAP 2025?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
BAP harus memperlihatkan bahwa tersangka diberi tahu haknya (Pasal 31, Pasal 34 ayat (1), Pasal 142), termasuk hak didampingi advokat dan hak memberi atau menolak memberi keterangan (Pasal 142 huruf e). Bila tersangka tidak berbahasa Indonesia, penyidik wajib menunjuk penerjemah yang ikut menandatangani (Pasal 34 ayat (3) dan (4)); bila penyandang disabilitas, penyidik memfasilitasi kebutuhan khususnya (Pasal 34 ayat (5)). Keberatan advokat dicatat (Pasal 32 ayat (3)), dan tersangka berhak mendapat salinan BAP paling lama 1 hari sejak ditandatangani (Pasal 153).
Penetapan tersangka dan upaya paksa
Upaya paksa dalam KUHAP 2025 mencakup sembilan bentuk: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah Indonesia (Pasal 89). Memasukkan penetapan tersangka sebagai upaya paksa adalah hasil panjang perjalanan putusan pengadilan.
Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan[6Putusan pengadilanPutusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian KUHAP]
- FaktaBachtiar Abdul Fatah, terpidana perkara bioremediasi PT Chevron, menguji sejumlah pasal KUHAP 1981, termasuk frasa bukti permulaan dan Pasal 77 huruf a tentang objek praperadilan.
- Masalah hukumBerapa ukuran bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, dan apakah penetapan tersangka dapat diuji di praperadilan?
- Putusan dan alasannyaMK menyatakan frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup harus dimaknai minimal dua alat bukti, dan Pasal 77 huruf a harus dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Tiga hakim menyatakan pendapat berbeda.
- PelajaranKUHAP 2025 mengodifikasi putusan ini: tersangka didefinisikan berdasarkan minimal dua alat bukti (Pasal 1 angka 28, Pasal 90 ayat (1)), dan penetapan tersangka adalah upaya paksa yang dapat diuji di praperadilan (Pasal 89 huruf a, Pasal 158 huruf a).
Penetapan tersangka dituangkan dalam surat yang memuat identitas, uraian singkat perkara, dan hak tersangka, dan diberitahukan kepada tersangka paling lama 1 hari sejak surat dikeluarkan (Pasal 90 ayat (2) dan (3)). Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah (Pasal 91), misalnya memamerkan tersangka dengan baju tahanan di depan kamera.
Penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang memuat identitas, alasan, uraian singkat perkara, dan tempat pemeriksaan; tembusannya diberikan kepada keluarga paling lama 1 hari; lamanya paling lama 1x24 jam (Pasal 95, Pasal 96). Penahanan hanya untuk tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih atau pasal tertentu yang disebut Pasal 100 ayat (2), dan hanya bila dipenuhi salah satu keadaan dalam Pasal 100 ayat (5) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa: a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; c. menghambat proses pemeriksaan; d. berupaya melarikan diri; e. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; f. melakukan ulang tindak pidana; g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau h. mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
- Bukti yang cukup
- Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi
- Penilaian sangat subjektif
- Minimal dua alat bukti yang sah
- Delapan keadaan konkret dalam ayat (5), misalnya mengabaikan dua panggilan atau berupaya merusak barang bukti
- Tembusan surat perintah kepada keluarga paling lama 1 hari
| Tahap | Penahanan awal | Perpanjangan biasa | Perpanjangan khusus (Pasal 107) |
|---|---|---|---|
| Penyidikan | 20 hari oleh penyidik (Pasal 102 ayat (1)) | 40 hari oleh penuntut umum (Pasal 102 ayat (2)) | 30 + 30 hari oleh ketua PN |
| Penuntutan | 20 hari oleh penuntut umum (Pasal 103 ayat (1)) | 30 hari oleh ketua PN (Pasal 103 ayat (2)) | 30 + 30 hari oleh ketua PN |
| Pemeriksaan PN | 30 hari oleh hakim (Pasal 104 ayat (1)) | 60 hari oleh ketua PN (Pasal 104 ayat (2)) | 30 + 30 hari oleh ketua PT |
| Banding | 30 hari oleh hakim PT (Pasal 105) | 60 hari oleh ketua PT | 30 + 30 hari oleh Ketua MA |
| Kasasi | 30 hari oleh hakim agung (Pasal 106) | 60 hari oleh Ketua MA | 30 + 30 hari oleh Ketua MA |
Untuk Perkara Bima, kolom terakhir tidak tersedia: ancaman pidana tertingginya 6 tahun. Artinya setiap tahap harus selesai dalam batas biasa. Ini memaksa penyidik, jaksa, dan hakim bekerja cepat, dan memberi advokat argumen kuat bila ada keterlambatan.
Penggeledahan dan penyitaan kini memerlukan izin ketua pengadilan negeri sebelum dilakukan, dengan permohonan yang menguraikan lokasi, dasar, jenis, jumlah, nilai, dan alasan (Pasal 113, Pasal 119). Dalam keadaan mendesak, misalnya tersangka berpotensi merusak atau menghilangkan barang bukti, penyidik boleh bertindak tanpa izin lebih dulu, tetapi wajib meminta persetujuan dalam 2x24 jam untuk penggeledahan atau 5 hari kerja untuk penyitaan benda bergerak; bila ketua PN menolak, hasilnya tidak dapat dijadikan alat bukti (Pasal 113 ayat (4) sampai (9), Pasal 120, Pasal 121 ayat (3)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Laptop kerja Bima, misalnya, disita dengan izin ketua PN Malang, sedangkan ponsel pribadinya disita dalam keadaan mendesak pada saat penahanan dan dimintakan persetujuan pada hari berikutnya.
Pendampingan advokat bagi tersangka
Bagi advokat, tahap penyidikan adalah tahap yang paling menentukan karena BAP yang dibuat di sini akan dibaca ulang di persidangan. Yahya Harahap sejak lama menekankan bahwa hak didampingi penasihat hukum sejak tingkat penyidikan adalah jaminan agar pemeriksaan berjalan tanpa tekanan [5Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan]. KUHAP 2025 memberi alat yang lebih konkret: rekaman kamera pengawas, keberatan yang wajib dicatat, dan salinan BAP dalam 1 hari.
Penyidik menolak permohonan ini dengan alasan penyidikan atas data yang dihapus masih berlangsung. Penolakan itu bukan akhir. Di Bab 3, Dewi Lestari menguji sah tidaknya penahanan Bima melalui praperadilan, sementara berkas perkara bergerak menuju penuntut umum.
Latihan
- Laporan berbeda dari pengaduan; hanya penarikan pengaduan pada delik aduan yang menjadi alasan penghentian penyidikan (Pasal 1 angka 45 dan 46, Pasal 24 ayat (2) huruf g).
- Penyelidik wajib memberi surat tanda penerimaan laporan; laporan yang tidak ditanggapi 14 hari dapat dilaporkan ke atasan penyidik (Pasal 23 ayat (5) dan (6)).
- Penyelidikan memerlukan surat perintah, rencana, laporan hasil, dan gelar perkara yang memutuskan naik atau tidaknya ke penyidikan (Pasal 13 sampai Pasal 19).
- SPDP dikirim paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai dan menjadi awal koordinasi dengan penuntut umum (Pasal 59 ayat (2), Pasal 60).
- Pemeriksaan tersangka direkam kamera pengawas, didahului pemberitahuan hak atas bantuan hukum, dan keberatan advokat dicatat dalam BAP (Pasal 30 sampai Pasal 32); salinan BAP diberikan paling lama 1 hari (Pasal 153).
- Penetapan tersangka adalah upaya paksa yang memerlukan minimal dua alat bukti dan diberitahukan paling lama 1 hari (Pasal 89, Pasal 90).
- Penahanan memerlukan ancaman 5 tahun atau pasal tertentu, minimal dua alat bukti, dan salah satu keadaan konkret dalam Pasal 100 ayat (5); batasnya diatur Pasal 102 sampai Pasal 107.
- Penggeledahan dan penyitaan memerlukan izin ketua PN, kecuali keadaan mendesak yang wajib segera dimintakan persetujuan; penolakan membuat hasilnya tidak dapat menjadi alat bukti.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; dasar seluruh prosedur dan dokumen dalam mata kuliah ini.
- 2MariNews Mahkamah Agung (2026). Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penyelidikan. marinews.mahkamahagung.go.id, 7 September 2026.Problem kontrol keadilan restoratif pada tahap penyelidikan.
- 3Komisi Yudisial RI (2026). KUHAP Baru Mengakomodir Restorative Justice. komisiyudisial.go.id, 5 Maret 2026.Keadilan restoratif dari pra-ajudikasi sampai pasca-ajudikasi dan kritik atas tahap penyelidikan.
- 4Kejaksaan Agung RI (2026). Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Kejaksaan Agung RI, 2 Januari 2026.Pedoman teknis koordinasi sejak SPDP sampai berkas lengkap.
- 5M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Rujukan klasik tentang penyidikan, berkas, dan penuntutan.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian KUHAP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.Minimal dua alat bukti dan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.