Tuntutan, pledoi, replik, dan duplik
Bab 7 dari 8

Tuntutan, pledoi, replik, dan duplik

Bagaimana fakta persidangan disusun menjadi tuntutan dan pembelaan yang meyakinkan?

Sekitar 25 menit8 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menyusun surat tuntutan dengan analisis unsur dan pertimbangan pemidanaan
  • Menerapkan pedoman pemidanaan Pasal 54 dan Pasal 70 KUHP
  • Menyusun pledoi yang menghubungkan pembuktian dengan pemidanaan
  • Menulis replik dan duplik yang menjawab argumen baru
Tuntutan dan pembelaan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Setelah lima minggu pembuktian, majelis hakim menyatakan pemeriksaan Perkara Bima selesai. Jaksa Hendra Wijaya punya satu minggu untuk menulis surat tuntutan; advokat Dewi Lestari punya satu minggu setelahnya untuk menulis pledoi. Dua dokumen ini adalah tempat para pihak menyusun ulang semua fakta persidangan menjadi argumen, dan meminta hakim menjatuhkan, atau tidak menjatuhkan, pidana tertentu.

Banyak mahasiswa mengira tuntutan hanyalah angka tahun penjara. Sebenarnya bagian terpenting tuntutan adalah analisis: fakta mana yang terbukti, dari alat bukti apa, dan bagaimana fakta itu memenuhi setiap unsur. Hal yang sama berlaku untuk pledoi. Lilik Mulyadi menekankan bahwa tuntutan dan pembelaan yang baik bertumpu pada fakta persidangan, bukan pada isi BAP semata [1Buku teksHukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan PeradilanMulyadi, 2007 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ketiga)].

Bab ini memperlihatkan surat tuntutan, pledoi, replik, dan duplik Perkara Bima, yang semuanya kini harus memperhitungkan pedoman pemidanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

KUHAP 2025 menambahkan satu tahap sebelum tuntutan. Setelah kesaksian dan bukti disampaikan kedua pihak, penuntut umum dan advokat diberi kesempatan menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan bagaimana bukti yang diajukan mendukung pendapat mereka (Pasal 231 ayat (1)). Ini mirip closing argument dalam sistem adversarial, dan sejalan dengan perpaduan hakim aktif dan para pihak berimbang dalam Pasal 4 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149].

Pasal 231 ayat (2) sampai ayat (5)KUHAP (UU 20/2025)[3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149]

(2) Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa. (3) Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa dan/atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir. (4) Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari diserahkan kepada Hakim ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang berkepentingan. (5) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup.

Sidang yang telah ditutup dapat dibuka kembali, karena jabatan hakim atau atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau advokat dengan alasan yang dapat diterima (Pasal 232 ayat (1)). Dalam praktik, ini dipakai misalnya bila ada bukti baru yang penting sebelum musyawarah. Ingat pula batas penahanan: Bima ditahan hakim sejak 6 Agustus 2026, sehingga dengan 30 hari ditambah perpanjangan 60 hari (Pasal 104), putusan harus dijatuhkan sebelum awal November 2026 agar Bima tidak keluar demi hukum.

Coba ingat dulu

Siapa yang selalu mendapat giliran terakhir dalam rangkaian tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik, dan apa dasarnya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Terdakwa atau advokatnya selalu mendapat giliran terakhir (Pasal 231 ayat (3) KUHAP 2025). Karena itu, bila penuntut umum mengajukan replik, terdakwa berhak mengajukan duplik; bila penuntut umum masih menanggapi lagi, terdakwa juga berhak menjawab lagi. Ketentuan ini mewujudkan asas bahwa pihak yang dituntut harus punya kesempatan terakhir membela diri.

Anatomi surat tuntutan

Surat tuntutan (requisitoir) disusun dengan pola yang relatif baku di Kejaksaan. Struktur di bawah merangkum praktik itu dan kewajiban KUHAP untuk menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan (Pasal 231 ayat (2)).

Struktur surat tuntutan
BagianIsiCatatan praktik
PendahuluanNomor register, identitas terdakwa, riwayat penahanan, dakwaan yang diajukanKonsisten dengan surat dakwaan
Fakta persidanganRingkasan keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, keterangan terdakwaAmbil dari berita acara sidang, bukan BAP
Fakta hukumFakta yang terbukti dari persesuaian alat buktiSebut alat bukti pendukung setiap fakta
Analisis yuridisPembuktian unsur demi unsur sesuai bentuk dakwaanSubsidaritas: mulai dari primair; alternatif: pilih langsung
PertanggungjawabanTidak ada alasan pembenar atau pemaafAlasan pembenar dan pemaaf dalam Buku Kesatu KUHP
Pertimbangan pemidanaanHal memberatkan dan meringankan; pedoman Pasal 51 sampai Pasal 54 KUHPTuliskan 11 aspek Pasal 54 ayat (1)
Amar tuntutanPernyataan terbukti, pidana, restitusi, barang bukti, biaya perkaraMengikuti format amar SEMA 1/2026
Struktur ini merangkum praktik penuntutan; KUHAP hanya mewajibkan tuntutan tertulis yang menguraikan hal memberatkan dan meringankan.

Bagian pertimbangan pemidanaan berubah besar dengan KUHP nasional. Pasal 54 ayat (1) KUHP mewajibkan pemidanaan mempertimbangkan sebelas aspek: bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, perencanaan, cara melakukan, sikap dan tindakan sesudahnya, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban, pemaafan dari korban, dan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 70 menyatakan pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan tertentu, misalnya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana atau telah membayar ganti rugi kepada korban [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. SEMA 1/2026 menegaskan bahwa sebelas aspek Pasal 54 ayat (1) wajib dipertimbangkan, tidak bersifat limitatif, dan diletakkan setelah pernyataan kesalahan terdakwa terbukti [4PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025SEMA 1/2026 · Mahkamah Agung RI, 2 Januari 2026].

Restitusi juga masuk ke tuntutan. Korban berhak mengajukan restitusi melalui tuntutan (Pasal 144 huruf l KUHAP), penyidik dan penuntut umum wajib memberitahukan hak itu dan memfasilitasi penghitungannya, dan restitusi dapat dititipkan lebih dahulu di kepaniteraan PN (Pasal 179) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149]. Dalam Perkara Bima, keluarga Bima menitipkan Rp40.000.000 di kepaniteraan PN Malang pada September 2026.

Contoh surat tuntutan Perkara Bima

Perhatikan butir 3. Pidana penjara pengganti atas restitusi yang tidak dibayar tidak boleh melebihi pidana pokoknya (Pasal 181 ayat (7) KUHAP), dan pelaksanaannya diperhitungkan dengan restitusi yang telah dibayar secara proporsional (Pasal 181 ayat (9)) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149].

Pledoi

Pledoi (nota pembelaan) dapat diajukan advokat, terdakwa pribadi, atau keduanya. Strukturnya mencerminkan tuntutan, tetapi dari sudut pandang sebaliknya: fakta mana yang tidak terbukti atau ditafsirkan keliru, unsur mana yang tidak terpenuhi, dan bila terbukti, mengapa pidana harus ringan atau tidak berupa penjara. Yahya Harahap mengingatkan bahwa pembelaan yang efektif tidak menyerang semua hal, tetapi memusatkan pada unsur yang paling lemah pembuktiannya [5Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan KembaliHarahap, 2002 · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua)].

Tiga arah permohonan dalam pledoi
Bebas atau lepas
  • Bebas: perbuatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (Pasal 244 ayat (2))
  • Lepas: perbuatan terbukti tetapi ada dasar peniadaan pidana (Pasal 244 ayat (3))
  • Mintakan pemulihan harkat dan martabat, rehabilitasi, dan pengembalian barang bukti
Terbukti, tetapi ringan
  • Minta lapisan dakwaan yang lebih ringan dinyatakan terbukti
  • Pakai Pasal 54 dan Pasal 70 KUHP untuk pidana non-penjara
  • Pemaafan hakim bila perbuatan ringan (Pasal 54 ayat (2) KUHP, Pasal 246 KUHAP)

Perhatikan permohonan angka 4. Pidana pengawasan hanya tersedia bagi tindak pidana yang diancam penjara paling lama 5 tahun (Pasal 75 KUHP) dan dijatuhkan paling lama sama dengan ancaman penjara tetapi tidak lebih dari 3 tahun (Pasal 76 ayat (1)). Strategi advokat karena itu bergantung pada keberhasilan menggugurkan dakwaan Kesatu yang diancam 6 tahun. Inilah contoh bagaimana pledoi yang baik menghubungkan argumen pembuktian dengan konsekuensi pemidanaan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Coba ingat dulu

Mengapa permohonan pidana pengawasan dalam pledoi Bima hanya masuk akal bila dakwaan Kesatu dinyatakan tidak terbukti?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena Pasal 75 KUHP hanya membolehkan pidana pengawasan bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Dakwaan Kesatu (Pasal 391 ayat (1)) diancam 6 tahun. Bila hanya dakwaan Kedua Subsidair (Pasal 486, ancaman 4 tahun) yang terbukti, syarat Pasal 75 terpenuhi, dan lamanya dibatasi Pasal 76 ayat (1) paling lama 3 tahun dengan syarat umum dan dapat ditambah syarat khusus mengganti kerugian.

Tuntutan dan pledoi dibacakan di ruang sidang, sering di hadapan keluarga terdakwa, korban, dan wartawan, lalu dibaca ulang oleh hakim di ruang musyawarah. Karena itu keduanya harus enak didengar sekaligus tepat secara hukum. Beberapa kebiasaan praktisi yang baik:

  • Satu paragraf, satu gagasan. Hakim harus bisa menandai bagian mana yang menjawab unsur mana.
  • Kutip berita acara sidang dengan tanggal. "Ahli menerangkan pada sidang 24 September 2026" jauh lebih kuat daripada "sebagaimana kita dengar bersama".
  • Pisahkan fakta dari penilaian. Fakta disertai sumber alat buktinya; penilaian diberi tanda jelas, misalnya "menurut kami".
  • Hormati lawan. Kode Etik Advokat melarang kata-kata yang tidak sopan terhadap teman sejawat, dan sikap serupa diharapkan dari penuntut umum. Serangan pribadi melemahkan argumen.
  • Sesuaikan permohonan dengan amar yang mungkin. Permohonan yang tidak dikenal hukum acara, misalnya "membebaskan terdakwa tetapi menghukumnya membayar ganti rugi", membingungkan hakim.

Penuntut umum juga perlu menghitung angka dengan cermat. Dalam Perkara Bima, restitusi yang dituntut sama dengan kerugian yang dibuktikan (Rp148.500.000) dan diperhitungkan dengan titipan Rp40.000.000. Restitusi dikembalikan kepada pelaku bila terdakwa diputus bebas atau lepas (Pasal 180 KUHAP), sehingga titipan bukan pengakuan bersalah dan advokat dapat menyarankannya tanpa merugikan pembelaan pokok [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149]. Bagi advokat, titipan ini juga menjadi bukti konkret "sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana" dalam Pasal 54 ayat (1) huruf f KUHP, yang dapat dikutip dalam pledoi [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Replik dan duplik

Replik adalah jawaban penuntut umum atas pledoi; duplik adalah jawaban terdakwa atau advokat atas replik. Keduanya tertulis dan diserahkan paling lambat 1 hari setelah dibacakan, dan dalam persidangan elektronik dikirim dalam PDF sebelum dibacakan (Pasal 231 ayat (4) KUHAP; Pasal 3 Perma 4/2020) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149, 6PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara ElektronikPerma 4/2020 · Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1128]. Replik dan duplik bukan pengulangan tuntutan dan pledoi. Yang baik hanya menjawab argumen baru lawan dan meluruskan fakta yang dikutip keliru.

Poin pertama duplik itu adalah pelajaran penting bagi penuntut umum: replik tidak boleh memasukkan fakta yang tidak diajukan di persidangan. Bila penuntut umum merasa bukti itu penting, jalurnya adalah meminta sidang dibuka kembali (Pasal 232 ayat (1)), sehingga bukti dapat diperiksa dan dibantah. Penuntut umum dalam Perkara Bima tidak melakukannya, sehingga hakim hanya akan menilai log kartu akses itu sebagai argumen tanpa dasar bukti.

Studi kasusPN Jakarta Selatan 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel, 15 Februari 2023

Tuntutan, pembelaan, dan putusan dalam perkara Richard Eliezer[7Putusan pengadilanPutusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel (Richard Eliezer Pudihang Lumiu)Putusan PN Jaksel 798/Pid.B/2022 · Direktori Putusan MA, 15 Februari 2023, 8Jurnal ilmiahTinjauan Yuridis Penerapan Judex Factie dalam Perkara Bharada Richard Eliezer (Studi Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jak.Sel)Yasdin dkk., 2026 · Juridisch Research: Jurnal Ilmu Hukum]

  1. Fakta
    Terdakwa, anggota Polri, menembak rekannya atas perintah atasannya dalam rangkaian pembunuhan berencana. Ia kemudian membuka kejadian sebenarnya dan mendapat rekomendasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dari LPSK. Penuntut umum menuntut 12 tahun penjara berdasarkan dakwaan primair Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Penasihat hukum dalam pledoi meminta terdakwa dilepaskan karena ada alasan penghapus pidana. Penuntut umum mengajukan replik dan penasihat hukum mengajukan duplik.
  2. Masalah hukum
    Seberapa jauh hakim terikat pada tuntutan penuntut umum, dan bagaimana kerja sama terdakwa dengan penegak hukum memengaruhi pidana?
  3. Putusan dan alasannya
    Majelis menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana, tetapi menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan menetapkannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Permohonan lepas dalam pledoi ditolak.
  4. Pelajaran
    Hakim tidak terikat pada tuntutan; pidana ditentukan berdasarkan fakta dan pertimbangan pemidanaan. KUHAP 2025 kini menyediakan lembaga saksi mahkota dengan perjanjian tertulis dan imbalan yang terbatas (Pasal 74), sehingga keringanan bagi pelaku yang bekerja sama lebih dapat diprediksi sejak tahap penuntutan.
Keliru
Hakim memutus berdasarkan dakwaan dan apa yang terbukti di sidang (Pasal 232 ayat (3) KUHAP), bukan berdasarkan tuntutan. Tuntutan adalah pendapat penuntut umum, dan dalam perkara Richard Eliezer pidana yang dijatuhkan jauh di bawah tuntutan.
Keliru
Pasal 231 ayat (3) menyatakan pembelaan "dapat" dijawab oleh penuntut umum. Bila penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya secara lisan, terdakwa tetap diberi kesempatan terakhir, lalu pemeriksaan ditutup.
Keliru
Pasal 231 ayat (3) menyebut terdakwa dan/atau advokat. Terdakwa berhak membacakan pembelaan pribadinya, dan dalam praktik keduanya sering diajukan bersama.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Penuntut umum membacakan tuntutan pada 13 Oktober. Kapan paling lambat naskah tertulisnya diserahkan kepada hakim ketua dan salinannya kepada pihak?
Soal 2 dari 7
Dalam dakwaan subsidaritas, penuntut umum menilai dakwaan primair terbukti. Apa yang harus ia lakukan terhadap dakwaan subsidair dalam tuntutan?
Soal 3 dari 7
Dalam replik, penuntut umum mengutip log kartu akses gedung yang tidak pernah diajukan di persidangan. Apa tanggapan advokat yang paling tepat dalam duplik?
Soal 4 dari 7
Seorang terdakwa penggelapan (Pasal 486 KUHP, ancaman 4 tahun) baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah mengembalikan seluruh kerugian. Ketentuan KUHP mana yang paling relevan untuk pledoi yang meminta pidana non-penjara?
Soal 5 dari 7
Korban penipuan ingin kerugiannya dipulihkan melalui proses pidana. Menurut KUHAP 2025, bagaimana caranya?
Soal 6 dari 7
Dalam Perkara Bima, berapa maksimum pidana penjara yang dapat dijatuhkan bila kedua dakwaan (Kesatu, 6 tahun; Kedua Primair, 5 tahun) terbukti?
Soal 7 dari 7
Mengapa SEMA 1/2026 penting bagi penyusun surat tuntutan, walaupun SEMA ditujukan kepada hakim?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Setelah pembuktian, penuntut umum dan advokat menyampaikan keterangan lisan penutup (Pasal 231 ayat (1)), lalu tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik, dengan terdakwa atau advokat selalu terakhir (Pasal 231 ayat (3)).
  2. Tuntutan dan jawaban atas pembelaan dibuat tertulis dan diserahkan paling lambat 1 hari setelah dibacakan (Pasal 231 ayat (4)); sidang dapat dibuka kembali dengan alasan yang dapat diterima (Pasal 232 ayat (1)).
  3. Surat tuntutan memuat fakta persidangan, fakta hukum, analisis unsur sesuai bentuk dakwaan, pertimbangan pemidanaan, dan amar; hal memberatkan dan meringankan wajib diuraikan.
  4. Pertimbangan pemidanaan wajib memuat sebelas aspek Pasal 54 ayat (1) KUHP; Pasal 70 KUHP mengarahkan agar pidana penjara sedapat mungkin dihindari dalam keadaan tertentu.
  5. Restitusi dapat diajukan melalui tuntutan dan dititipkan lebih dahulu di kepaniteraan; restitusi yang tidak dibayar diganti lelang sita jaminan dan pidana pengganti yang tidak melebihi pidana pokok (Pasal 179, Pasal 181).
  6. Pledoi dapat meminta bebas, lepas, lapisan dakwaan yang lebih ringan, atau pidana non-penjara; pidana pengawasan hanya untuk ancaman paling lama 5 tahun (Pasal 75 KUHP).
  7. Replik dan duplik menjawab argumen baru, bukan mengulang; fakta yang tidak diperiksa di sidang tidak boleh dijadikan dasar putusan.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 7: Tuntutan, pledoi, replik, dan duplik
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Lilik Mulyadi (2007). Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ketiga).
    Buku teks
    Teori dan praktik surat dakwaan, eksepsi, dan putusan.
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional: pasal pemalsuan surat, penggelapan, penyertaan, perbarengan, dan pedoman pemidanaan.
  3. 3
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; dasar seluruh prosedur dan dokumen dalam mata kuliah ini.
  4. 4
    Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung RI, 2 Januari 2026.
    Pedoman peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, format amar, dan pertimbangan pemidanaan.
  5. 5
    M. Yahya Harahap (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Rujukan klasik tentang dakwaan, persidangan, pembelaan, dan upaya hukum.
  6. 6
    Mahkamah Agung RI (2020). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1128.
    Tata cara teknis persidangan pidana elektronik dan pengiriman dokumen PDF.
  7. 7
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2023). Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel (Richard Eliezer Pudihang Lumiu). Direktori Putusan MA, 15 Februari 2023.
    Tuntutan 12 tahun, putusan 1 tahun 6 bulan, dan status justice collaborator.
  8. 8
    Yasdin, Yedi Kusnadi, La Ode Ismail (2026). Tinjauan Yuridis Penerapan Judex Factie dalam Perkara Bharada Richard Eliezer (Studi Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jak.Sel). Juridisch Research: Jurnal Ilmu Hukum.
    Disparitas tuntutan dan putusan serta pertimbangan justice collaborator.

Selesai mempelajari bab 7? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.