Kebanyakan perkara pidana di dunia nyata tidak berakhir dengan pledoi yang dramatis. Ia berakhir lebih cepat: korban dan pelaku berdamai, pelaku mengakui perbuatannya, atau perkara diselesaikan dengan pemulihan. Sebelum 2026, jalan-jalan itu diatur secara terpisah dalam peraturan internal kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung, dengan syarat yang berbeda-beda. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menaikkannya ke tingkat undang-undang [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 2Artikel atau ulasanKUHAP Baru Mengakomodir Restorative Justice].
Bagi praktisi, jalur alternatif adalah keputusan strategis yang menuntut ketelitian. Penyidik dan jaksa harus memastikan syarat terpenuhi dan tidak ada tekanan. Advokat harus menjelaskan untung rugi kepada klien tanpa menggiringnya. Hakim harus menguji kesukarelaan, bukan sekadar menyetempel kesepakatan.
Bab ini menguji jalur-jalur itu pada Perkara Bima, lalu memperlihatkan dokumen lengkapnya melalui dua perkara kecil lain yang memenuhi syarat.
Peta jalur alternatif dan Perkara Bima
Langkah pertama dalam praktik selalu sama: cocokkan ancaman pidana dan jenis tindak pidana dengan syarat masing-masing jalur. Tabel berikut memetakan jalur yang tersedia dalam KUHAP 2025 beserta penerapannya pada dua pasal utama Perkara Bima.
| Jalur | Syarat pokok | Pasal 391 ayat (1) KUHP (6 tahun) | Pasal 488 KUHP (5 tahun) |
|---|---|---|---|
| Keadilan restoratif (Pasal 79 sampai 88) | Paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori III; pertama kali; bukan pengulangan; tidak termasuk pengecualian Pasal 82 | Tertutup: 5 tahun atau lebih (Pasal 82 huruf e) | Terbuka menurut SEMA 1/2026 yang menyatakan ancaman 5 tahun tidak dikecualikan |
| Perdamaian di sidang (Pasal 204 ayat (5)) | Bukan tindak pidana dalam daftar Pasal 204 ayat (5); pertama kali; sudah ada pemulihan; tidak ada ketimpangan relasi kuasa | Tertutup: 5 tahun atau lebih | Tertutup menurut bunyi Pasal 204 ayat (5) huruf a |
| Pengakuan bersalah Pasal 78 | Pertama kali; paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V; bersedia ganti rugi atau restitusi | Tertutup | Terbuka |
| Pengakuan Pasal 234 | Ancaman di atas 5 sampai 7 tahun (SEMA 1/2026); mengakui semua perbuatan saat dakwaan dibacakan | Terbuka | Bukan jalurnya |
| Saksi mahkota (Pasal 22, 73, 74) | Ada tersangka lain dalam perkara yang sama | Tidak relevan, pelaku tunggal | Tidak relevan |
Kesimpulannya: karena dakwaan Kesatu (pemalsuan surat) diancam 6 tahun, Perkara Bima tidak dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif atau pengakuan bersalah Pasal 78. Jalur yang tersisa adalah Pasal 234: bila pada saat dakwaan dibacakan Bima mengakui semua perbuatan dan mengaku bersalah, perkara dapat dialihkan ke acara pemeriksaan singkat dengan pidana paling banyak dua pertiga dari maksimum [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 3PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025]. Bima, yang membantah memalsu faktur dan menganggap sebagian dana kasbon, memilih tidak menempuh jalur itu.
Mengapa Bima tidak dapat menempuh pengakuan bersalah menurut Pasal 78, padahal dakwaan Kedua Primair hanya diancam 5 tahun?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena Pasal 78 ayat (1) huruf b hanya berlaku untuk tindak pidana yang diancam paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, sedangkan dakwaan Kesatu (Pasal 391 ayat (1) KUHP) diancam 6 tahun. Karena kedua dakwaan diajukan kumulatif dalam satu perkara, pengakuan bersalah atas sebagian saja tidak menyelesaikan perkara. Jalur yang masih terbuka untuk ancaman 6 tahun adalah pengakuan saat pembacaan dakwaan menurut Pasal 234.
Keadilan restoratif: syarat, pengecualian, dan hasilnya
KUHAP mendefinisikan keadilan restoratif sebagai pendekatan penanganan perkara yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula (Pasal 1 angka 21). Pemulihan itu dapat berupa pemaafan, pengembalian barang, penggantian biaya perawatan, ganti rugi, atau perbaikan kerusakan, dan harus dituangkan dalam kesepakatan (Pasal 79 ayat (1) dan (2)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. (4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.
Syarat dalam Pasal 80 ayat (1) dirumuskan dengan kata "dan/atau" di antara huruf a, b, dan c, sehingga ada ruang perdebatan apakah ketiganya kumulatif. Dalam praktik, aparat cenderung membacanya bersama-sama, dan yang pasti tidak boleh dilanggar adalah daftar pengecualian dalam Pasal 82. Mekanisme ini dapat dipakai pada empat tahap: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang (Pasal 79 ayat (8)). Prosesnya dimulai dengan permohonan pelaku, korban, atau keluarganya, atau dengan tawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau hakim, dan harus berlangsung tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, atau kekerasan (Pasal 81). Pengecualiannya luas: tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, dan kesusilaan; terorisme; korupsi; kekerasan seksual; ancaman 5 tahun atau lebih kecuali karena kealpaan; tindak pidana terhadap nyawa; tindak pidana dengan minimum khusus; tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan masyarakat; dan narkotika kecuali bagi pengguna atau penyalahguna (Pasal 82).
- Perpol 8/2021 untuk penyelidikan dan penyidikan
- Perja 15/2020 untuk penuntutan, dengan batas kerugian Rp2.500.000
- Perma 1/2024 untuk persidangan
- Syarat berbeda di tiap lembaga, tanpa kontrol hakim atas penghentian
- Syarat dan pengecualian seragam (Pasal 80, 82)
- Kesepakatan dilaksanakan 7 hari (Pasal 79 ayat (3))
- Penghentian penyidikan dan penuntutan dimintakan penetapan ketua PN (Pasal 84, 86)
- Peraturan sektoral tetap dipakai sepanjang tidak bertentangan
Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 mensyaratkan, antara lain, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat dan adanya surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani para pihak [4PeraturanPeraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif]. Perja 15/2020 membatasi nilai kerugian Rp2.500.000 untuk tindak pidana harta benda, dengan pengecualian kasuistik atas persetujuan kepala kejaksaan negeri [5PeraturanPeraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif]. KUHAP tidak memuat batas nilai kerugian. Para hakim dan akademisi mengingatkan bahwa peraturan pemerintah yang diamanatkan Pasal 88 masih dinantikan, dan bahwa tanpa standar mediator dan pengawasan, keadilan restoratif berisiko menjadi "damai paksa" [6Artikel atau ulasanPenerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penyelidikan, 2Artikel atau ulasanKUHAP Baru Mengakomodir Restorative Justice].
Prosedur dan dokumen keadilan restoratif
Untuk melihat dokumen lengkapnya, kita pakai perkara kecil lain yang memenuhi syarat.
SEMA 1/2026 mengatur sisi pengadilan secara rinci. Permohonan penetapan diajukan kepada ketua PN dalam 3 hari kerja, dilampiri paling sedikit surat kesepakatan, surat perintah penghentian penyidikan, dan bukti pelaksanaan seluruh kesepakatan. Ketua PN memeriksa kesesuaian kesepakatan dengan KUHAP, pemenuhan syarat, dan pengecualian, lalu dalam 3 hari kerja menerbitkan penetapan yang menyatakan sah surat penghentian, atau penetapan pengembalian berkas bila tidak memenuhi syarat. Penghentian yang sudah disahkan tidak dapat dipraperadilankan [3PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025].
Pada tahap penuntutan, polanya sama dengan aktor berbeda: kesepakatan di hadapan penuntut umum, surat ketetapan penghentian penuntutan, dan penetapan ketua PN dalam 3 hari yang wajib disampaikan kepada penyidik (Pasal 85, Pasal 86). Bila mekanisme ini gagal pada tahap sebelumnya, keadilan restoratif masih dapat diterapkan di sidang melalui putusan dan pelaksanaan putusan (Pasal 87).
Perdamaian di persidangan
KUHAP 2025 menambah satu langkah di awal sidang. Setelah dakwaan dibacakan, untuk tindak pidana yang tidak termasuk daftar dalam Pasal 204 ayat (5), hakim menanyakan apakah terdakwa akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban. Perdamaian dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani terdakwa, korban, dan hakim, dengan syarat terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi pemulihan keadaan semula, dan tidak ada ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa (Pasal 204 ayat (5) sampai (7)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Perbedaannya dengan keadilan restoratif di tahap sebelumnya penting. Perdamaian di sidang tidak menghentikan perkara. Kesepakatan perdamaian dan kesediaan terdakwa menanggung kerugian korban menjadi alasan yang meringankan atau pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan (Pasal 204 ayat (8)). Syarat "tidak ada ketimpangan relasi kuasa" juga patut diperhatikan advokat korban: perdamaian antara atasan dan bawahan, atau antara pemberi pinjaman dan peminjam yang terjerat, harus diuji hakim dengan sungguh-sungguh.
Apa beda akibat hukum keadilan restoratif pada tahap penyidikan dengan perdamaian di persidangan menurut Pasal 204?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Keadilan restoratif yang berhasil pada tahap penyidikan menghentikan perkara: penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan yang disahkan penetapan ketua PN (Pasal 83 ayat (4), Pasal 84). Perdamaian di persidangan tidak menghentikan perkara; kesepakatan itu menjadi alasan yang meringankan atau pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan (Pasal 204 ayat (8)), dan perkara tetap diputus.
Pengakuan bersalah: tiga jalur
KUHAP mendefinisikan pengakuan bersalah (plea bargain) sebagai mekanisme bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dan kooperatif dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya, dengan imbalan keringanan hukuman (Pasal 1 angka 16). Namun pengaturannya tersebar dalam tiga pasal dengan karakter berbeda. Para peneliti menilai model ini lebih dekat pada acara ringkas yang diawasi hakim daripada plea bargaining Amerika [7Jurnal ilmiahKonstruksi Normatif Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Terbaru: Adaptasi Mekanisme Common Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, 8Jurnal ilmiahThe Problematics of Plea Bargaining Implementation from the Perspective of the Principle of Justice and Due Process of Law in Indonesia].
| Aspek | Pasal 78 | Pasal 205 | Pasal 234 |
|---|---|---|---|
| Waktu | Sebelum sidang pokok perkara, dalam sidang tertentu | Di sidang, setelah perdamaian tidak tercapai | Saat penuntut umum membacakan dakwaan |
| Ancaman pidana | Paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V | Tindak pidana di luar daftar Pasal 204 ayat (5) | Di atas 5 sampai 7 tahun (SEMA 1/2026) |
| Syarat lain | Pertama kali; bersedia ganti rugi atau restitusi; wajib didampingi advokat; perjanjian tertulis | Hakim menilai enam keadaan, termasuk didampingi advokat saat penyidikan dan bebas dari paksaan | Mengakui semua perbuatan; berita acara ditandatangani terdakwa dan penuntut umum |
| Hakim | Hakim tunggal; penetapan paling lambat 7 hari kerja (SEMA 1/2026) | Majelis; bila diterima, hakim anggota 2 menjadi hakim tunggal | Majelis; bila diterima, beralih ke hakim tunggal |
| Akibat | Acara singkat; putusan sesuai kesepakatan bila didukung 2 alat bukti | Acara singkat; pidana paling lama 3 tahun (Pasal 257 ayat (5)) | Acara singkat; pidana tidak boleh lebih dari 2/3 maksimum |
Pasal 78 ayat (7) merinci isi perjanjian: terdakwa mengetahui konsekuensinya, termasuk pengabaian hak diam dan hak diadili dengan acara biasa; pengakuan sukarela; pasal yang didakwakan dan ancaman yang akan dituntut; hasil perundingan termasuk alasan pengurangan; pernyataan bahwa perjanjian mengikat; dan bukti dilakukannya tindak pidana. Hakim wajib menilai kesukarelaan dan pemahaman penuh terdakwa (ayat (8)), dan baru memutus sesuai kesepakatan bila memperoleh keyakinan yang didukung dua alat bukti sah (ayat (12)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Bagaimana hakim menguji pengakuan dalam putusan Pasal 205[9Jurnal ilmiahFormalisme Hakim Menguji Pengakuan Bebas dari Paksaan: Reduksi Non-Derogable Rights pada Proses Peradilan Pasca Berlakunya KUHAP 2025]
- FaktaPasal 205 menjadi jalur pengakuan yang paling banyak dipakai pada bulan-bulan awal KUHAP 2025. Antok Kurniyawan menelaah enam putusan yang menerapkannya, dari PN Bangkinang, Lhokseumawe, Unaaha, Manna, Balige, dan Kalianda.
- Masalah hukumApakah hakim benar-benar menguji unsur bahwa pengakuan tidak lahir dari tekanan, paksaan, atau penyiksaan selama penyidikan dan penuntutan (Pasal 205 ayat (2) huruf e)?
- Putusan dan alasannyaDua putusan tidak memuat pertimbangan eksplisit atas unsur bebas dari paksaan, tiga hanya menyatakan seluruh syarat terpenuhi tanpa uraian dasar, satu menyebut unsur itu tanpa bukti pendukung, dan tidak ada yang menunjukkan pemeriksaan substantif.
- PelajaranPengujian pengakuan bersalah mudah menjadi formalitas. Hakim sebaiknya memeriksa rekaman kamera pengawas (Pasal 30), menanyai terdakwa langsung tentang cara pemeriksaan, dan menuangkan pertimbangannya. Advokat harus memastikan berita acara memuat jawaban klien atas pertanyaan-pertanyaan itu.
Kekhawatiran serupa disampaikan peneliti lain. Ketimpangan posisi antara negara dan terdakwa, terutama terdakwa yang ditahan, dapat membuat pengakuan lahir dari tekanan psikologis terselubung. Karena itu pengawasan hakim perlu mencakup uji kesukarelaan, uji pemahaman, dan uji dasar faktual [10Jurnal ilmiahPerlindungan Hak Asasi Terdakwa dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, 8Jurnal ilmiahThe Problematics of Plea Bargaining Implementation from the Perspective of the Principle of Justice and Due Process of Law in Indonesia].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Peran advokat saat klien menimbang jalur alternatif
Keputusan mengaku bersalah atau berdamai adalah keputusan klien, tetapi kualitas keputusan itu sangat bergantung pada nasihat advokat. Dalam praktik, ada beberapa pertanyaan yang sebaiknya dijawab bersama klien sebelum ia menandatangani apa pun.
Pertama, apakah bukti penuntut umum memang kuat? Advokat harus membaca berkas, termasuk salinan BAP yang diterimanya sejak penyidikan (Pasal 153 KUHAP), dan menilai apakah setiap unsur didukung minimal dua alat bukti. Mengaku atas perkara yang buktinya lemah adalah kerugian besar bagi klien. Kedua, apa yang hilang bila klien mengaku? Pasal 78 ayat (7) huruf a menyebut pengabaian hak diam dan hak diadili dengan acara biasa; dalam jalur Pasal 205 dan Pasal 234, perkara beralih ke acara singkat dengan hakim tunggal, dan putusan acara singkat tertutup dari kasasi (Pasal 299 ayat (2) huruf e). Ketiga, apa yang diperoleh? Batas pidana paling lama 3 tahun dalam acara singkat (Pasal 257 ayat (5)) atau paling banyak dua pertiga maksimum (Pasal 234 ayat (5)), serta kemungkinan pidana pengawasan bila ancamannya memungkinkan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Keempat, apakah klien sungguh memahami dan bebas memilih? Klien yang ditahan, sedang tertekan, atau berharap segera pulang rentan menyetujui apa saja. Advokat sebaiknya mencatat nasihat yang diberikan, memberi waktu berpikir, dan memastikan klien dapat menjelaskan dengan kata-katanya sendiri apa yang ia akui. Catatan ini akan berguna bila kelak hakim menguji kesukarelaan sebagaimana Pasal 78 ayat (8) dan Pasal 205 ayat (2). Kode Etik Advokat Indonesia melarang advokat memberi keterangan yang menyesatkan klien dan menjamin hasil perkara (Pasal 4 huruf b dan c), sehingga advokat tidak boleh menjanjikan angka pidana tertentu di luar yang tertulis dalam perjanjian [11Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat Indonesia].
Bagi advokat korban, pertanyaannya berbeda: apakah bentuk pemulihan yang ditawarkan sungguh memulihkan, apakah korban menyetujuinya tanpa tekanan, dan apakah ada ketimpangan relasi kuasa? Korban berhak didampingi advokat atau pendamping dan berhak menempuh mekanisme keadilan restoratif, tetapi juga berhak menolak tawaran perdamaian (Pasal 144 huruf b, m, dan q).
Saksi mahkota dan perjanjian penundaan penuntutan
Dua lembaga baru lain melengkapi peta ini. Saksi mahkota adalah tersangka yang ditetapkan untuk membantu mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam perkara yang sama (Pasal 22 ayat (2)). Kesepakatannya dibuat tertulis oleh penuntut umum, calon saksi mahkota, dan advokatnya, memuat keterangan yang akan diungkapkan, syarat, pasal yang akan dituntut, serta imbalan dan jaminan (Pasal 74 ayat (2)). Imbalannya terbatas: tidak menuntut pidana mati atau seumur hidup, mengurangi tuntutan sampai dua pertiga dari maksimum, atau menuntut pidana pengawasan atau denda bila ancaman kurang dari 7 tahun (Pasal 74 ayat (3)). Bila kesepakatan tidak tercapai, keterangan yang diberikan saat negosiasi tidak boleh dipakai sebagai alat bukti (Pasal 74 ayat (5)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Di Bab 7 kamu akan melihat bagaimana kerja sama serupa (justice collaborator) memengaruhi tuntutan dan putusan dalam perkara Richard Eliezer.
Perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement) hanya berlaku untuk tindak pidana korporasi (Pasal 328 ayat (2)). Permohonannya diajukan sebelum pelimpahan, kesepakatannya disampaikan ke pengadilan dalam 7 hari, dan hakim wajib menilai kelayakannya, antara lain proporsionalitas kewajiban dan dampaknya terhadap korban dan masyarakat. Syaratnya dapat berupa ganti rugi atau restitusi, program kepatuhan, kewajiban pelaporan, atau tindakan korektif; bila dipenuhi, perkara dihentikan dengan penetapan pengadilan (Pasal 328 ayat (6) sampai (13)). Terkait korporasi, Mahkamah Konstitusi pada 29 Oktober 2026 menyatakan kata "dan" dalam Pasal 326 ayat (1) harus dimaknai "dan/atau", sehingga pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada korporasi saja, penanggung jawabnya saja, atau keduanya [12Artikel atau ulasanMK Putuskan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kumulatif-Alternatif].
Latihan
- KUHAP 2025 mengangkat keadilan restoratif, pengakuan bersalah, saksi mahkota, dan perjanjian penundaan penuntutan dari peraturan sektoral ke tingkat undang-undang.
- Keadilan restoratif dibuka untuk tindak pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun atau denda kategori III, yang pertama kali dilakukan dan/atau bukan pengulangan (Pasal 80), dan tidak termasuk pengecualian Pasal 82; SEMA 1/2026 menyatakan ancaman tepat 5 tahun tidak dikecualikan.
- Kesepakatan restoratif wajib dilaksanakan paling lama 7 hari, lalu perkara dihentikan dan dimintakan penetapan ketua PN dalam 3 hari (Pasal 79, 84, 86); bila gagal, dibuat berita acara dan perkara dilanjutkan.
- Perdamaian di sidang (Pasal 204 ayat (5) sampai (8)) tidak menghentikan perkara, tetapi menjadi alasan meringankan atau dasar pidana pengawasan.
- Pengakuan bersalah punya tiga jalur: Pasal 78 (sebelum sidang pokok, ancaman paling lama 5 tahun), Pasal 205 (setelah perdamaian gagal), dan Pasal 234 (ancaman di atas 5 sampai 7 tahun, pidana paling banyak 2/3 maksimum).
- Hakim wajib menguji kesukarelaan dan dasar faktual pengakuan; kajian atas enam putusan awal 2026 menunjukkan pengujian itu sering masih formal.
- Dalam Perkara Bima, ancaman 6 tahun pada dakwaan Kesatu menutup keadilan restoratif dan Pasal 78, sehingga satu-satunya jalur pengakuan yang tersisa adalah Pasal 234.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; dasar seluruh prosedur dan dokumen dalam mata kuliah ini.
- 2Komisi Yudisial RI (2026). KUHAP Baru Mengakomodir Restorative Justice. komisiyudisial.go.id, 5 Maret 2026.Keadilan restoratif dari pra-ajudikasi sampai pasca-ajudikasi dan kritik atas tahap penyelidikan.
- 3Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung RI, 2 Januari 2026.Pedoman peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, format amar, dan pertimbangan pemidanaan.
- 4Kepolisian Negara RI (2021). Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 947.Persyaratan keadilan restoratif pada penyelidikan dan penyidikan.
- 5Kejaksaan RI (2020). Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 811.Pengaturan keadilan restoratif di tahap penuntutan sebelum KUHAP 2025.
- 6MariNews Mahkamah Agung (2026). Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penyelidikan. marinews.mahkamahagung.go.id, 7 September 2026.Problem kontrol keadilan restoratif pada tahap penyelidikan.
- 7Annisa Diva Picaesa, Ferdita Abigael (2026). Konstruksi Normatif Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Terbaru: Adaptasi Mekanisme Common Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Legalitas 4(1).Karakter pengakuan bersalah dalam tradisi civil law.
- 8Sri Herlina, Noor Azizah, Salamiah (2026). The Problematics of Plea Bargaining Implementation from the Perspective of the Principle of Justice and Due Process of Law in Indonesia. International Journal of Law Environment and Natural Resources 6(2).Tiga jalur pengakuan bersalah dalam Pasal 78, 205, dan 234.
- 9Antok Kurniyawan (2026). Formalisme Hakim Menguji Pengakuan Bebas dari Paksaan: Reduksi Non-Derogable Rights pada Proses Peradilan Pasca Berlakunya KUHAP 2025. Jurnal HAM.Analisis enam putusan awal 2026 yang menerapkan Pasal 205.
- 10M. Novrianto, Muhammad Taufiq, Indrajaya (2026). Perlindungan Hak Asasi Terdakwa dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Universitas Muhammadiyah Palembang.Risiko pengakuan tidak sukarela dan konstruksi pengawasan yudisial.
- 11Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Disahkan 23 Mei 2002, publikasi PERADI.Kewajiban advokat terhadap klien dan cara bertindak dalam perkara pidana.
- 12Laily Rahmawaty (2026). MK Putuskan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kumulatif-Alternatif. ANTARA News, 30 Oktober 2026.Putusan MK 371/PUU-XXIV/2026 atas Pasal 326 ayat (1) KUHAP.