Pada 1 Desember 2027 putusan kasasi perkara Hendra diberitahukan kepada para pihak. Secara hukum Hendra menang: PT BRN dan Rudi Hartanto dihukum secara tanggung renteng membayar Rp688.000.000. Tetapi tidak ada uang yang masuk ke rekening Hendra. Kemenangan di atas kertas baru menjadi kemenangan nyata bila putusan dilaksanakan, dan bila pihak yang kalah tidak mau melaksanakannya sendiri, pengadilan yang akan memaksanya.
Bab terakhir ini membahas eksekusi: syaratnya, jenisnya, dan tahapannya dari permohonan sampai lelang, serta cara pihak lain melawan eksekusi. Kita menutup perkara simulasi dengan lelang gudang PT BRN. Lalu kita membuka berkas kedua Hendra, tagihan kecil kepada seorang pelanggan, untuk mempelajari jalur cepat gugatan sederhana.
Dari putusan ke eksekusi
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan secara paksa dengan bantuan pengadilan. Putusan dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara pada tingkat pertama (Pasal 195 ayat (1) HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Ada tiga syarat pokok. Pertama, putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan serta merta, putusan provisi, akta perdamaian, atau dokumen lain yang undang-undang beri kekuatan eksekutorial. Kedua, amarnya bersifat condemnatoir, karena putusan declaratoir dan constitutief tidak memerlukan eksekusi. Ketiga, pihak yang kalah tidak mau atau lalai memenuhinya secara sukarela [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, 3Buku teksRuang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata].
| Jenis | Isi amar | Cara pelaksanaan | Dasar |
|---|---|---|---|
| Pembayaran sejumlah uang | Menghukum membayar uang | Sita eksekusi atas harta, lalu lelang | Pasal 196, 197, 200 HIR |
| Eksekusi riil | Menghukum menyerahkan barang, mengosongkan tanah atau rumah, menghentikan perbuatan | Penyerahan atau pengosongan oleh jurusita, bila perlu dengan bantuan alat negara | Pasal 1033 Rv; Pasal 200 ayat (11) HIR |
| Melakukan perbuatan tertentu | Menghukum melakukan suatu perbuatan | Bila tidak dilakukan, ketua PN menilai perbuatan itu dalam sejumlah uang lalu dieksekusi seperti pembayaran uang | Pasal 225 HIR |
Tidak semua putusan yang menang dapat dieksekusi. Putusan yang objeknya tidak jelas, misalnya tanah yang batasnya berbeda dengan keadaan di lapangan, atau barang yang sudah musnah, dapat dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non executable) [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Inilah alasan mengapa sejak Bab 3 Dewi begitu teliti mengidentifikasi objek sita dan mengapa Buku II 2026 mewajibkan pemeriksaan setempat dalam perkara tanah.
Eksekusi juga harus tuntas. Bila barang yang telah diserahkan kepada pemohon eksekusi dan dituangkan dalam berita acara kemudian diambil kembali oleh tereksekusi, eksekusi tidak dapat dilakukan untuk kedua kalinya; yang bersangkutan harus melapor kepada polisi atau menggugat kembali [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Permohonan eksekusi dan aanmaning
Eksekusi tidak berjalan sendiri. Pihak yang menang harus mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri, lalu ketua memanggil pihak yang kalah dan menegurnya agar memenuhi putusan dalam waktu paling lama delapan hari.
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan itu dengan baik, maka pihak yang dimenangkan mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri tersebut pada pasal 195 ayat (1), baik dengan lisan maupun dengan surat, supaya keputusan itu dilaksanakan. Kemudian ketua itu akan memanggil pihak yang kalah itu serta menegurnya, supaya ia memenuhi keputusan itu dalam waktu yang ditentukan oleh ketua itu, selama-lamanya delapan hari.
Teguran ini disebut aanmaning. Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang ditetapkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum pada 2019 merinci prosesnya: permohonan ditelaah panitera muda atau tim yang ditugaskan dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi; bila dapat dilaksanakan, dihitung panjar biaya eksekusi; ketua pengadilan menerbitkan penetapan aanmaning; aanmaning dilaksanakan dalam sidang insidentil yang dipimpin ketua pengadilan dan dicatat dalam berita acara; dan bila termohon tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil patut, eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali ketua menganggap perlu memanggil sekali lagi [4Data atau dokumen resmiKeputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri]. Buku II 2026 mewajibkan permohonan eksekusi diajukan dengan surat kuasa khusus baru bila melalui kuasa, disertai putusan yang berkekuatan hukum tetap dan, untuk badan hukum, fotokopi anggaran dasar yang dilegalisasi [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Kuasa Hendra bertanya apakah perlu memohon sita eksekusi atas gudang PT BRN setelah aanmaning gagal. Apa jawabannya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tidak perlu penetapan sita eksekusi baru atas gudang itu. Sita jaminan yang dinyatakan sah dan berharga dalam putusan berkekuatan hukum tetap otomatis menjadi sita eksekusi menurut Buku II 2026. Yang dimohonkan selanjutnya adalah penetapan lelang. Sita eksekusi baru hanya perlu bila hasil lelang tidak mencukupi dan ada harta lain yang belum disita.
Sita eksekusi dan lelang
Bila teguran tidak dipenuhi, ketua pengadilan karena jabatannya memerintahkan penyitaan barang bergerak, dan bila tidak ada atau tidak cukup, barang tak bergerak milik pihak yang kalah, sampai cukup untuk membayar jumlah dalam putusan dan biaya pelaksanaannya. Penyitaan dilakukan dengan dua saksi yang namanya dicatat dalam berita acara, dan tidak boleh mengenai hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh dipakai pihak yang kalah untuk mencari nafkah (Pasal 197 HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Penyitaan barang tetap diumumkan dengan mendaftarkan berita acaranya, dan sejak diumumkan pihak tersita tidak boleh lagi memindahkan, membebani, atau menyewakan barang itu (Pasal 198 dan 199 HIR). Barang milik negara atau daerah tidak dapat disita oleh pihak mana pun [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Barang sitaan kemudian dijual melalui kantor lelang (Pasal 200 ayat (1) HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Kini lelang eksekusi benda sitaan pengadilan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mencabut PMK 213/PMK.06/2020 [5PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang]. Buku II 2026 masih menyebut PMK lama di bagian lelang, sehingga praktisi perlu merujuk PMK 122/2023 sebagai aturan yang berlaku.
Buku II 2026 mengatur langkah-langkah yang dilakukan pengadilan sebelum dan sesudah lelang. Nilai limit ditetapkan ketua pengadilan berdasarkan penilaian penilai yang ditunjuk dengan penetapan, dalam rentang antara nilai likuidasi dan nilai pasar. Pengumuman lelang dilakukan melalui surat kabar harian yang terbit di kota tempat objek atau kota terdekat. Sebelum lelang, ketua dapat memanggil para pihak dan memberi debitur waktu untuk mencari sendiri pembeli dengan harga yang layak, dengan pembayaran dilakukan di hadapan ketua pengadilan. Pembeli lelang yang beriktikad baik dilindungi: lelang yang dilaksanakan sesuai aturan tidak dapat dibatalkan, dan pembeli tidak dapat menolak barang dengan alasan cacat. Bila terlelang menolak mengosongkan, ia dapat dikeluarkan secara paksa atas permohonan pemenang lelang (Pasal 200 ayat (11) HIR) [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, 1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44].
- 6 Des 2027Permohonan eksekusiDengan surat kuasa khusus baru.
- 20 Des 2027Sidang aanmaningPara Termohon ditegur membayar dalam 8 hari.
- 10 Jan 2028Penetapan lelangKetua PN Bandung memerintahkan lelang objek sita dan meminta bantuan Ketua PN Bale Bandung.
- Jan sampai Feb 2028Penilaian dan nilai limitPenilai publik menilai tanah dan gudang; nilai limit ditetapkan Rp1.100.000.000.
- 14 Mar 2028Lelang di KPKNLObjek terjual Rp1.250.000.000 kepada pembeli lelang.
- Mar 2028Pembayaran kepada pemohonDari hasil lelang dibayarkan Rp688.000.000 dan biaya perkara kepada Hendra serta biaya eksekusi; sisanya dikembalikan kepada PT BRN.
Satu pelajaran praktis dari linimasa ini: hasil lelang tidak langsung menjadi milik pemohon. Pengadilan memperhitungkan biaya eksekusi, membayar pemohon sebesar yang diputus, dan mengembalikan sisanya kepada tereksekusi. Harahap menekankan bahwa eksekusi hanya boleh sebatas jumlah yang tercantum dalam putusan ditambah biaya, sesuai rumusan Pasal 197 ayat (1) HIR "sampai dianggap cukup" [3Buku teksRuang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata].
Bila harta yang disita tidak mencukupi
Dalam perkara Hendra, gudang PT BRN cukup untuk membayar seluruh hukuman. Tetapi bagaimana bila hasil lelang ternyata kurang? Pasal 197 HIR memerintahkan sita atas barang bergerak lebih dahulu, lalu barang tidak bergerak bila barang bergerak tidak ada atau tidak cukup, dan penyitaan barang bergerak dapat juga dilakukan atas uang tunai, surat berharga, dan barang yang berada di tangan orang lain [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Artinya kuasa pemohon eksekusi perlu aktif mencari harta: rekening bank, kendaraan, piutang tereksekusi kepada pihak ketiga, atau tanah lain. Pengadilan tidak menelusuri harta atas inisiatifnya sendiri; pemohon yang menunjukkan objek dengan bukti kepemilikannya.
Karena hukumannya tanggung renteng, Hendra juga dapat memohon sita atas harta pribadi Rudi Hartanto bila harta PT BRN tidak cukup. Inilah manfaat praktis dari keputusan di Bab 2 untuk menarik penanggung sebagai Tergugat II dan memastikan ia telah melepaskan hak istimewanya. Bila sejak awal Rudi tidak ditarik sebagai pihak, putusan tidak dapat dieksekusi terhadap hartanya, karena eksekusi hanya mengikat pihak yang disebut dalam putusan.
Semua tindakan ini membutuhkan biaya: panggilan aanmaning, biaya sita dan pengumumannya, biaya penilai, biaya lelang, dan bila ada pengosongan, biaya pengamanan dan pemindahan barang. Biaya itu dipanjar pemohon eksekusi dan kemudian diperhitungkan dari hasil lelang [4Data atau dokumen resmiKeputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, 3Buku teksRuang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata]. Advokat yang jujur menyampaikan perkiraan biaya ini kepada klien sebelum mengajukan permohonan, karena banyak klien mengira kemenangan di Mahkamah Agung berarti uang langsung cair.
Eksekusi riil dan perlawanan
Bila amar memerintahkan menyerahkan atau mengosongkan, eksekusi dilakukan secara riil oleh panitera dan jurusita, bila perlu dengan bantuan alat negara. Sebelum pengosongan, Pedoman Eksekusi 2019 mensyaratkan pencocokan objek di lapangan (konstatering) untuk memastikan batas dan luas sesuai amar atau penetapan sita, dan tanggal pengosongan ditetapkan ketua pengadilan setelah rapat koordinasi dengan aparat keamanan [4Data atau dokumen resmiKeputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri].
Eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan[6Data atau dokumen resmiIni Pernyataan Resmi PN Jakpus dalam Eksekusi Hotel Sultan, 7Data atau dokumen resmiTindak Lanjuti Keputusan dan Penetapan PN Jakarta Pusat, Kemensetneg Eksekusi Blok 15 Kawasan GBK]
- FaktaNegara melalui Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno menggugat PT Indobuildco yang menguasai lahan Blok 15 GBK setelah Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27/Gelora berakhir. PN Jakarta Pusat menyatakan PT Indobuildco melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengosongan serta pengembalian tanah dan bangunan, dengan putusan serta merta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan itu pada 3 Maret 2026.
- Masalah hukumBagaimana putusan pengosongan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi, dan tahapan apa yang harus dilalui?
- Putusan dan alasannyaKetua Pengadilan Tinggi Jakarta memberi izin pelaksanaan putusan serta merta pada 31 Desember 2025. Ketua PN Jakarta Pusat lalu melaksanakan aanmaning dua kali pada 26 Januari dan 9 Februari 2026, konstatering pada 16 Maret 2026, menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan berdasarkan Pasal 195 HIR jo. Pasal 1033 Rv, mengirim surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pada 19 Mei 2026, dan melaksanakan pengosongan pada 18 Juni 2026 yang dipimpin panitera dan jurusita dengan pengamanan aparat. Barang bergerak tereksekusi diinventarisasi dan dititipkan di gudang.
- PelajaranPutusan serta merta hanya dapat dieksekusi dengan izin ketua pengadilan tinggi, dan eksekusi riil berjalan melalui tahapan yang dapat diuji: aanmaning, konstatering, penetapan, pemberitahuan, lalu pengosongan. Setiap tahap didokumentasikan karena kelak bisa digugat sebagai cacat prosedur.
Eksekusi dapat dilawan. Pihak yang kalah dapat mengajukan perlawanan (partij verzet), misalnya dengan dalil utang telah dibayar sebagian. Pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik barang yang disita dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri di wilayah tempat putusan dilaksanakan (Pasal 195 ayat (6) HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44, 2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Perlawanan pada dasarnya tidak menghentikan eksekusi, kecuali ketua pengadilan menilai ada alasan kuat untuk menangguhkannya, misalnya perlawanan pihak ketiga yang didukung bukti kepemilikan yang meyakinkan.
PT BRN sempat mengajukan peninjauan kembali pada Februari 2028 dengan dalil menemukan bukti baru. Permohonan itu tidak menunda lelang, karena PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan (Pasal 66 ayat (2) UU MA). Buku II 2026 hanya meminta pemohon eksekusi membuat pernyataan tidak akan mengalihkan dan bersedia mengembalikan objek eksekusi bila PK dikabulkan [8PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009, 2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Gugatan sederhana sebagai jalur cepat
Di tengah perkara besarnya, Hendra punya masalah kecil yang mengganggu arus kas. Slamet Riyadi, pemilik Toko Material Berkah di Kota Bandung, membeli semen dan besi dari UD Sinar Jaya secara tempo pada Januari dan Februari 2026 dengan nota senilai Rp87.500.000, jatuh tempo 31 Maret 2026, dan tidak membayar meskipun sudah ditagih tertulis. Menggugat dengan acara biasa terasa terlalu berat untuk nilai sebesar ini. Untuk kasus seperti inilah Mahkamah Agung membuat gugatan sederhana, terinspirasi pengadilan small claims di negara lain.
Pasal 3: (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah. Pasal 4: (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. (2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana. (3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. (3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Gugatan sederhana diperiksa hakim tunggal dan diselesaikan paling lama 25 hari kerja sejak sidang pertama [10PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, 2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Para pihak wajib hadir langsung di setiap sidang, dengan atau tanpa kuasa. Dalam acara ini tidak dapat diajukan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, tetapi hakim dapat meletakkan sita jaminan [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, 9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana]. Gugatan sederhana juga dikecualikan dari mediasi menurut Perma 1/2016; perdamaian diupayakan langsung oleh hakim.
Perhatikan betapa berbeda gugatan ini dari gugatan Hendra di Bab 3. Tidak ada posita panjang, tidak ada permohonan sita yang rumit, dan bahasanya bisa ditulis sendiri oleh Hendra tanpa advokat. Meski begitu, beberapa kebiasaan baik tetap berlaku. Nilai gugatan materiil harus dihitung tegas, karena hakim dalam pemeriksaan pendahuluan akan menilai apakah perkara memenuhi syarat gugatan sederhana. Identitas dan alamat tergugat harus pasti, karena tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat digugat dengan acara ini. Bukti harus dilampirkan dan dilegalisasi sejak pendaftaran, karena tidak ada tahap jawab-menjawab yang memberi waktu tambahan [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, 9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana]. Dan karena para pihak wajib hadir langsung di setiap sidang, Hendra harus menyediakan waktunya sendiri, bukan hanya mengutus karyawan.
Gugatan itu tercatat sebagai Nomor 31/Pdt.G.S/2026/PN Bdg. Pada sidang pertama 15 September 2026 Slamet hadir dan mengakui utangnya, tetapi meminta mencicil. Perdamaian gagal karena Slamet tidak mau memberi jaminan. Karena dalil diakui, pembuktian berlangsung singkat, dan hakim mengabulkan gugatan pada 6 Oktober 2026, jauh di bawah batas 25 hari kerja. Slamet tidak mengajukan keberatan, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap, dan Hendra kemudian mengajukan permohonan eksekusi.
- Wanprestasi atau PMH, nilai materiil paling banyak Rp500 juta
- Bukan sengketa tanah atau perkara pengadilan khusus
- Satu penggugat dan satu tergugat, kecuali kepentingan sama
- Hakim tunggal, 25 hari kerja
- Tanpa eksepsi, rekonvensi, replik, duplik, kesimpulan
- Upaya hukum keberatan, final
- Tanpa batas nilai dan jenis perkara perdata
- Termasuk sengketa tanah
- Jumlah pihak tidak dibatasi
- Majelis, target 5 bulan setelah mediasi
- Jawab-menjawab lengkap
- Banding, kasasi, peninjauan kembali
Gugatan sederhana tidak lepas dari kritik. Pasal 31 Perma hanya mengatur aanmaning, dan selebihnya eksekusi kembali ke hukum acara biasa, sehingga perkara yang diputus dalam hitungan minggu bisa tertahan berbulan-bulan di tahap eksekusi [11Artikel atau ulasanIroni Eksekusi Gugatan Sederhana: Terbelenggu Prosedur]. RUU Hukum Acara Perdata yang sedang dibahas DPR memuat usulan pemeriksaan acara cepat dan pengaturan batas waktu bagi ketua pengadilan untuk memanggil termohon eksekusi, yang menunjukkan bahwa masalah ini diakui pembentuk undang-undang [12Artikel atau ulasanIni 14 Substansi RUU Hukum Acara Perdata, Pemeriksaan Acara Cepat sampai Jenis Permohonan].
Hendra ingin menggugat sekaligus Slamet dan seorang pelanggan lain dari Cimahi dalam satu gugatan sederhana untuk dua tagihan berbeda. Bisakah?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tidak. Gugatan sederhana hanya untuk satu penggugat dan satu tergugat kecuali para pihak punya kepentingan hukum yang sama, dan penggugat serta tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama (Pasal 4 Perma 4/2019). Dua tagihan dari dua pelanggan berbeda harus diajukan sebagai dua gugatan sederhana terpisah, dan untuk pelanggan di Cimahi diajukan di pengadilan negeri yang wilayahnya meliputi domisili pelanggan itu, dengan kuasa atau wakil yang beralamat di wilayah tersebut bila Hendra berada di luar wilayahnya.
Latihan
- Eksekusi dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua PN tingkat pertama (Pasal 195 HIR) terhadap amar condemnatoir yang berkekuatan hukum tetap atau yang dapat dijalankan lebih dahulu.
- Jenis eksekusi: pembayaran uang melalui sita dan lelang, eksekusi riil berupa penyerahan atau pengosongan, dan perbuatan tertentu yang dapat dinilai dengan uang (Pasal 225 HIR).
- Eksekusi dimulai dengan permohonan pihak yang menang dengan surat kuasa khusus baru, disusul telaah dan aanmaning dalam sidang insidentil dengan tenggang paling lama 8 hari (Pasal 196 HIR).
- Sita jaminan yang dinyatakan sah dan berharga menjadi sita eksekusi; sita eksekusi dibatasi sampai cukup untuk jumlah putusan dan biaya (Pasal 197 HIR).
- Lelang eksekusi dilaksanakan KPKNL berdasarkan PMK 122/2023; nilai limit berdasarkan penilaian, pembeli beriktikad baik dilindungi, dan sisa hasil lelang dikembalikan kepada tereksekusi.
- Eksekusi dapat dilawan oleh tereksekusi atau pihak ketiga (Pasal 195 ayat (6) HIR), tetapi perlawanan dan PK pada dasarnya tidak menghentikan eksekusi.
- Gugatan sederhana untuk wanprestasi atau PMH paling banyak Rp500 juta, bukan sengketa tanah, satu lawan satu dalam wilayah yang sama, hakim tunggal, 25 hari kerja, tanpa eksepsi dan rekonvensi.
- Upaya hukum gugatan sederhana adalah keberatan dalam 7 hari kerja yang putusannya final; eksekusinya dimulai dengan penetapan aanmaning dalam 7 hari.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.Hukum acara perdata pokok untuk Jawa dan Madura: gugatan, kuasa, verstek, perdamaian, rekonvensi, eksepsi, pembuktian, putusan, eksekusi, sita.
- 2Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026.Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum: pendaftaran, panggilan, kuasa, verstek, eksepsi, pembuktian, sita, eksekusi, lelang, gugatan sederhana.
- 3M. Yahya Harahap (2005). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Asas, tahapan, dan permasalahan eksekusi serta lelang.
- 4Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI (2019). Keputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. JDIH Mahkamah Agung RI.Telaah permohonan eksekusi, sidang insidentil aanmaning, sita eksekusi, konstatering, pengosongan, dan lelang.
- 5Menteri Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. JDIH Kementerian Keuangan.Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan; berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mencabut PMK 213/PMK.06/2020.
- 6MARINews Mahkamah Agung RI (2026). Ini Pernyataan Resmi PN Jakpus dalam Eksekusi Hotel Sultan. MARINews Mahkamah Agung RI, 23 Juni 2026.Eksekusi pengosongan berdasarkan putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, aanmaning dua kali, konstatering, dan pemberitahuan eksekusi.
- 7Kementerian Sekretariat Negara RI (2026). Tindak Lanjuti Keputusan dan Penetapan PN Jakarta Pusat, Kemensetneg Eksekusi Blok 15 Kawasan GBK. setneg.go.id, 18 Juni 2026.Pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan dipimpin panitera dan jurusita PN Jakarta Pusat.
- 8Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua).Alasan kasasi (Pasal 30), tenggang kasasi dan memori kasasi (Pasal 46 dan 47), peninjauan kembali (Pasal 66 sampai 72).
- 9Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.Batas Rp500 juta, kuasa bila beda domisili, verzet 7 hari, sita jaminan, jangka waktu aanmaning.
- 10Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.Tata cara gugatan sederhana: hakim tunggal, 25 hari kerja, keberatan.
- 11MARINews Mahkamah Agung RI (2025). Ironi Eksekusi Gugatan Sederhana: Terbelenggu Prosedur. MARINews Mahkamah Agung RI, 3 November 2025.Kritik atas eksekusi putusan gugatan sederhana yang kembali ke hukum acara biasa.
- 12Ady Thea DA (2026). Ini 14 Substansi RUU Hukum Acara Perdata, Pemeriksaan Acara Cepat sampai Jenis Permohonan. Hukumonline, 16 Januari 2026.Status dan substansi RUU Hukum Acara Perdata dalam Prolegnas Prioritas 2026.