Eksekusi putusan dan gugatan sederhana
Bab 8 dari 8

Eksekusi putusan dan gugatan sederhana

Dari permohonan eksekusi, aanmaning, sita eksekusi, sampai lelang, ditambah jalur cepat gugatan sederhana.

Sekitar 35 menit12 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menyusun permohonan eksekusi putusan
  • Menjelaskan tahapan aanmaning, sita eksekusi, dan lelang
  • Membedakan eksekusi pembayaran uang dan eksekusi riil
  • Menjelaskan perlawanan terhadap eksekusi
  • Menyusun gugatan sederhana dan memahami upaya keberatan
Melaksanakan putusan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada 1 Desember 2027 putusan kasasi perkara Hendra diberitahukan kepada para pihak. Secara hukum Hendra menang: PT BRN dan Rudi Hartanto dihukum secara tanggung renteng membayar Rp688.000.000. Tetapi tidak ada uang yang masuk ke rekening Hendra. Kemenangan di atas kertas baru menjadi kemenangan nyata bila putusan dilaksanakan, dan bila pihak yang kalah tidak mau melaksanakannya sendiri, pengadilan yang akan memaksanya.

Bab terakhir ini membahas eksekusi: syaratnya, jenisnya, dan tahapannya dari permohonan sampai lelang, serta cara pihak lain melawan eksekusi. Kita menutup perkara simulasi dengan lelang gudang PT BRN. Lalu kita membuka berkas kedua Hendra, tagihan kecil kepada seorang pelanggan, untuk mempelajari jalur cepat gugatan sederhana.

Dari putusan ke eksekusi

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan secara paksa dengan bantuan pengadilan. Putusan dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara pada tingkat pertama (Pasal 195 ayat (1) HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · JDIH Mahkamah Agung RI]. Ada tiga syarat pokok. Pertama, putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan serta merta, putusan provisi, akta perdamaian, atau dokumen lain yang undang-undang beri kekuatan eksekutorial. Kedua, amarnya bersifat condemnatoir, karena putusan declaratoir dan constitutief tidak memerlukan eksekusi. Ketiga, pihak yang kalah tidak mau atau lalai memenuhinya secara sukarela [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026, 3Buku teksRuang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang PerdataHarahap, 2005 · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua)].

Jenis eksekusi
JenisIsi amarCara pelaksanaanDasar
Pembayaran sejumlah uangMenghukum membayar uangSita eksekusi atas harta, lalu lelangPasal 196, 197, 200 HIR
Eksekusi riilMenghukum menyerahkan barang, mengosongkan tanah atau rumah, menghentikan perbuatanPenyerahan atau pengosongan oleh jurusita, bila perlu dengan bantuan alat negaraPasal 1033 Rv; Pasal 200 ayat (11) HIR
Melakukan perbuatan tertentuMenghukum melakukan suatu perbuatanBila tidak dilakukan, ketua PN menilai perbuatan itu dalam sejumlah uang lalu dieksekusi seperti pembayaran uangPasal 225 HIR
Klasifikasi mengikuti Buku II 2026 bagian eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak semua putusan yang menang dapat dieksekusi. Putusan yang objeknya tidak jelas, misalnya tanah yang batasnya berbeda dengan keadaan di lapangan, atau barang yang sudah musnah, dapat dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non executable) [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026]. Inilah alasan mengapa sejak Bab 3 Dewi begitu teliti mengidentifikasi objek sita dan mengapa Buku II 2026 mewajibkan pemeriksaan setempat dalam perkara tanah.

Eksekusi juga harus tuntas. Bila barang yang telah diserahkan kepada pemohon eksekusi dan dituangkan dalam berita acara kemudian diambil kembali oleh tereksekusi, eksekusi tidak dapat dilakukan untuk kedua kalinya; yang bersangkutan harus melapor kepada polisi atau menggugat kembali [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026].

Permohonan eksekusi dan aanmaning

Eksekusi tidak berjalan sendiri. Pihak yang menang harus mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri, lalu ketua memanggil pihak yang kalah dan menegurnya agar memenuhi putusan dalam waktu paling lama delapan hari.

Pasal 196HIR[1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · JDIH Mahkamah Agung RI]

Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan itu dengan baik, maka pihak yang dimenangkan mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri tersebut pada pasal 195 ayat (1), baik dengan lisan maupun dengan surat, supaya keputusan itu dilaksanakan. Kemudian ketua itu akan memanggil pihak yang kalah itu serta menegurnya, supaya ia memenuhi keputusan itu dalam waktu yang ditentukan oleh ketua itu, selama-lamanya delapan hari.

Teguran ini disebut aanmaning. Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang ditetapkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum pada 2019 merinci prosesnya: permohonan ditelaah panitera muda atau tim yang ditugaskan dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi; bila dapat dilaksanakan, dihitung panjar biaya eksekusi; ketua pengadilan menerbitkan penetapan aanmaning; aanmaning dilaksanakan dalam sidang insidentil yang dipimpin ketua pengadilan dan dicatat dalam berita acara; dan bila termohon tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil patut, eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali ketua menganggap perlu memanggil sekali lagi [4Data atau dokumen resmiKeputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan NegeriPedoman Eksekusi 2019 · JDIH Mahkamah Agung RI]. Buku II 2026 mewajibkan permohonan eksekusi diajukan dengan surat kuasa khusus baru bila melalui kuasa, disertai putusan yang berkekuatan hukum tetap dan, untuk badan hukum, fotokopi anggaran dasar yang dilegalisasi [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026].

Dari permohonan sampai teguran dalam perkara Hendra
Langkah 1 dari 5Pedoman Eksekusi 2019
Permohonan dan telaah
Permohonan masuk 6 Desember 2027. Kepaniteraan menelaah: putusan berkekuatan hukum tetap, amar condemnatoir jelas, objek sita teridentifikasi. Resume telaah menyatakan eksekusi dapat dilaksanakan.
Coba ingat dulu

Kuasa Hendra bertanya apakah perlu memohon sita eksekusi atas gudang PT BRN setelah aanmaning gagal. Apa jawabannya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tidak perlu penetapan sita eksekusi baru atas gudang itu. Sita jaminan yang dinyatakan sah dan berharga dalam putusan berkekuatan hukum tetap otomatis menjadi sita eksekusi menurut Buku II 2026. Yang dimohonkan selanjutnya adalah penetapan lelang. Sita eksekusi baru hanya perlu bila hasil lelang tidak mencukupi dan ada harta lain yang belum disita.

Sita eksekusi dan lelang

Bila teguran tidak dipenuhi, ketua pengadilan karena jabatannya memerintahkan penyitaan barang bergerak, dan bila tidak ada atau tidak cukup, barang tak bergerak milik pihak yang kalah, sampai cukup untuk membayar jumlah dalam putusan dan biaya pelaksanaannya. Penyitaan dilakukan dengan dua saksi yang namanya dicatat dalam berita acara, dan tidak boleh mengenai hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh dipakai pihak yang kalah untuk mencari nafkah (Pasal 197 HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · JDIH Mahkamah Agung RI]. Penyitaan barang tetap diumumkan dengan mendaftarkan berita acaranya, dan sejak diumumkan pihak tersita tidak boleh lagi memindahkan, membebani, atau menyewakan barang itu (Pasal 198 dan 199 HIR). Barang milik negara atau daerah tidak dapat disita oleh pihak mana pun [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026].

Barang sitaan kemudian dijual melalui kantor lelang (Pasal 200 ayat (1) HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · JDIH Mahkamah Agung RI]. Kini lelang eksekusi benda sitaan pengadilan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mencabut PMK 213/PMK.06/2020 [5PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan LelangPMK 122/2023 · JDIH Kementerian Keuangan]. Buku II 2026 masih menyebut PMK lama di bagian lelang, sehingga praktisi perlu merujuk PMK 122/2023 sebagai aturan yang berlaku.

Buku II 2026 mengatur langkah-langkah yang dilakukan pengadilan sebelum dan sesudah lelang. Nilai limit ditetapkan ketua pengadilan berdasarkan penilaian penilai yang ditunjuk dengan penetapan, dalam rentang antara nilai likuidasi dan nilai pasar. Pengumuman lelang dilakukan melalui surat kabar harian yang terbit di kota tempat objek atau kota terdekat. Sebelum lelang, ketua dapat memanggil para pihak dan memberi debitur waktu untuk mencari sendiri pembeli dengan harga yang layak, dengan pembayaran dilakukan di hadapan ketua pengadilan. Pembeli lelang yang beriktikad baik dilindungi: lelang yang dilaksanakan sesuai aturan tidak dapat dibatalkan, dan pembeli tidak dapat menolak barang dengan alasan cacat. Bila terlelang menolak mengosongkan, ia dapat dikeluarkan secara paksa atas permohonan pemenang lelang (Pasal 200 ayat (11) HIR) [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026, 1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · JDIH Mahkamah Agung RI].

Eksekusi perkara Hendra (tanggal rekaan)
  1. 6 Des 2027
    Permohonan eksekusi
    Dengan surat kuasa khusus baru.
  2. 20 Des 2027
    Sidang aanmaning
    Para Termohon ditegur membayar dalam 8 hari.
  3. 10 Jan 2028
    Penetapan lelang
    Ketua PN Bandung memerintahkan lelang objek sita dan meminta bantuan Ketua PN Bale Bandung.
  4. Jan sampai Feb 2028
    Penilaian dan nilai limit
    Penilai publik menilai tanah dan gudang; nilai limit ditetapkan Rp1.100.000.000.
  5. 14 Mar 2028
    Lelang di KPKNL
    Objek terjual Rp1.250.000.000 kepada pembeli lelang.
  6. Mar 2028
    Pembayaran kepada pemohon
    Dari hasil lelang dibayarkan Rp688.000.000 dan biaya perkara kepada Hendra serta biaya eksekusi; sisanya dikembalikan kepada PT BRN.

Satu pelajaran praktis dari linimasa ini: hasil lelang tidak langsung menjadi milik pemohon. Pengadilan memperhitungkan biaya eksekusi, membayar pemohon sebesar yang diputus, dan mengembalikan sisanya kepada tereksekusi. Harahap menekankan bahwa eksekusi hanya boleh sebatas jumlah yang tercantum dalam putusan ditambah biaya, sesuai rumusan Pasal 197 ayat (1) HIR "sampai dianggap cukup" [3Buku teksRuang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang PerdataHarahap, 2005 · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua)].

Bila harta yang disita tidak mencukupi

Dalam perkara Hendra, gudang PT BRN cukup untuk membayar seluruh hukuman. Tetapi bagaimana bila hasil lelang ternyata kurang? Pasal 197 HIR memerintahkan sita atas barang bergerak lebih dahulu, lalu barang tidak bergerak bila barang bergerak tidak ada atau tidak cukup, dan penyitaan barang bergerak dapat juga dilakukan atas uang tunai, surat berharga, dan barang yang berada di tangan orang lain [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · JDIH Mahkamah Agung RI]. Artinya kuasa pemohon eksekusi perlu aktif mencari harta: rekening bank, kendaraan, piutang tereksekusi kepada pihak ketiga, atau tanah lain. Pengadilan tidak menelusuri harta atas inisiatifnya sendiri; pemohon yang menunjukkan objek dengan bukti kepemilikannya.

Karena hukumannya tanggung renteng, Hendra juga dapat memohon sita atas harta pribadi Rudi Hartanto bila harta PT BRN tidak cukup. Inilah manfaat praktis dari keputusan di Bab 2 untuk menarik penanggung sebagai Tergugat II dan memastikan ia telah melepaskan hak istimewanya. Bila sejak awal Rudi tidak ditarik sebagai pihak, putusan tidak dapat dieksekusi terhadap hartanya, karena eksekusi hanya mengikat pihak yang disebut dalam putusan.

Semua tindakan ini membutuhkan biaya: panggilan aanmaning, biaya sita dan pengumumannya, biaya penilai, biaya lelang, dan bila ada pengosongan, biaya pengamanan dan pemindahan barang. Biaya itu dipanjar pemohon eksekusi dan kemudian diperhitungkan dari hasil lelang [4Data atau dokumen resmiKeputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan NegeriPedoman Eksekusi 2019 · JDIH Mahkamah Agung RI, 3Buku teksRuang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang PerdataHarahap, 2005 · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua)]. Advokat yang jujur menyampaikan perkiraan biaya ini kepada klien sebelum mengajukan permohonan, karena banyak klien mengira kemenangan di Mahkamah Agung berarti uang langsung cair.

Eksekusi riil dan perlawanan

Bila amar memerintahkan menyerahkan atau mengosongkan, eksekusi dilakukan secara riil oleh panitera dan jurusita, bila perlu dengan bantuan alat negara. Sebelum pengosongan, Pedoman Eksekusi 2019 mensyaratkan pencocokan objek di lapangan (konstatering) untuk memastikan batas dan luas sesuai amar atau penetapan sita, dan tanggal pengosongan ditetapkan ketua pengadilan setelah rapat koordinasi dengan aparat keamanan [4Data atau dokumen resmiKeputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan NegeriPedoman Eksekusi 2019 · JDIH Mahkamah Agung RI].

Studi kasusPutusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tanggal 28 November 2025 jo. Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst tanggal 30 April 2026

Eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan[6Data atau dokumen resmiIni Pernyataan Resmi PN Jakpus dalam Eksekusi Hotel SultanMARINews, 2026 · MARINews Mahkamah Agung RI, 23 Juni 2026, 7Data atau dokumen resmiTindak Lanjuti Keputusan dan Penetapan PN Jakarta Pusat, Kemensetneg Eksekusi Blok 15 Kawasan GBKKemensetneg, 2026 · setneg.go.id, 18 Juni 2026]

  1. Fakta
    Negara melalui Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno menggugat PT Indobuildco yang menguasai lahan Blok 15 GBK setelah Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27/Gelora berakhir. PN Jakarta Pusat menyatakan PT Indobuildco melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengosongan serta pengembalian tanah dan bangunan, dengan putusan serta merta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan itu pada 3 Maret 2026.
  2. Masalah hukum
    Bagaimana putusan pengosongan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi, dan tahapan apa yang harus dilalui?
  3. Putusan dan alasannya
    Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta memberi izin pelaksanaan putusan serta merta pada 31 Desember 2025. Ketua PN Jakarta Pusat lalu melaksanakan aanmaning dua kali pada 26 Januari dan 9 Februari 2026, konstatering pada 16 Maret 2026, menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan berdasarkan Pasal 195 HIR jo. Pasal 1033 Rv, mengirim surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pada 19 Mei 2026, dan melaksanakan pengosongan pada 18 Juni 2026 yang dipimpin panitera dan jurusita dengan pengamanan aparat. Barang bergerak tereksekusi diinventarisasi dan dititipkan di gudang.
  4. Pelajaran
    Putusan serta merta hanya dapat dieksekusi dengan izin ketua pengadilan tinggi, dan eksekusi riil berjalan melalui tahapan yang dapat diuji: aanmaning, konstatering, penetapan, pemberitahuan, lalu pengosongan. Setiap tahap didokumentasikan karena kelak bisa digugat sebagai cacat prosedur.

Eksekusi dapat dilawan. Pihak yang kalah dapat mengajukan perlawanan (partij verzet), misalnya dengan dalil utang telah dibayar sebagian. Pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik barang yang disita dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri di wilayah tempat putusan dilaksanakan (Pasal 195 ayat (6) HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · JDIH Mahkamah Agung RI, 2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026]. Perlawanan pada dasarnya tidak menghentikan eksekusi, kecuali ketua pengadilan menilai ada alasan kuat untuk menangguhkannya, misalnya perlawanan pihak ketiga yang didukung bukti kepemilikan yang meyakinkan.

PT BRN sempat mengajukan peninjauan kembali pada Februari 2028 dengan dalil menemukan bukti baru. Permohonan itu tidak menunda lelang, karena PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan (Pasal 66 ayat (2) UU MA). Buku II 2026 hanya meminta pemohon eksekusi membuat pernyataan tidak akan mengalihkan dan bersedia mengembalikan objek eksekusi bila PK dikabulkan [8PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009UU Mahkamah Agung · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua), 2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026].

Keliru
Eksekusi dimulai dengan permohonan pihak yang menang (Pasal 196 HIR), disusul telaah, aanmaning, lalu sita atau lelang. Tanpa permohonan, pengadilan tidak melaksanakan putusan.
Keliru
Pasal 196 HIR membatasi tenggang teguran selama-lamanya delapan hari. Kelonggaran yang dikenal dalam praktik lelang adalah kesempatan debitur mencari pembeli sendiri di bawah pengawasan ketua pengadilan, bukan memperpanjang aanmaning.
Keliru
Sita eksekusi dibatasi sampai cukup untuk jumlah putusan dan biaya (Pasal 197 ayat (1) HIR), tidak boleh mengenai alat mata pencaharian sehari-hari, dan tidak boleh mengenai barang milik negara atau daerah.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Gugatan sederhana sebagai jalur cepat

Di tengah perkara besarnya, Hendra punya masalah kecil yang mengganggu arus kas. Slamet Riyadi, pemilik Toko Material Berkah di Kota Bandung, membeli semen dan besi dari UD Sinar Jaya secara tempo pada Januari dan Februari 2026 dengan nota senilai Rp87.500.000, jatuh tempo 31 Maret 2026, dan tidak membayar meskipun sudah ditagih tertulis. Menggugat dengan acara biasa terasa terlalu berat untuk nilai sebesar ini. Untuk kasus seperti inilah Mahkamah Agung membuat gugatan sederhana, terinspirasi pengadilan small claims di negara lain.

Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) sampai (3a)Perma 4/2019[9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan SederhanaPerma 4/2019 · Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942]

Pasal 3: (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah. Pasal 4: (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. (2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana. (3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. (3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Gugatan sederhana diperiksa hakim tunggal dan diselesaikan paling lama 25 hari kerja sejak sidang pertama [10PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan SederhanaPerma 2/2015 · Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172, 2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026]. Para pihak wajib hadir langsung di setiap sidang, dengan atau tanpa kuasa. Dalam acara ini tidak dapat diajukan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, tetapi hakim dapat meletakkan sita jaminan [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026, 9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan SederhanaPerma 4/2019 · Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942]. Gugatan sederhana juga dikecualikan dari mediasi menurut Perma 1/2016; perdamaian diupayakan langsung oleh hakim.

Alur gugatan sederhana
Langkah 1 dari 7Pasal 6 dan 6A Perma 2/2015 jo. Perma 4/2019
Pendaftaran
Melalui e-court atau dengan mengisi blanko gugatan di kepaniteraan berisi identitas, duduk perkara ringkas, dan tuntutan, dengan melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.

Perhatikan betapa berbeda gugatan ini dari gugatan Hendra di Bab 3. Tidak ada posita panjang, tidak ada permohonan sita yang rumit, dan bahasanya bisa ditulis sendiri oleh Hendra tanpa advokat. Meski begitu, beberapa kebiasaan baik tetap berlaku. Nilai gugatan materiil harus dihitung tegas, karena hakim dalam pemeriksaan pendahuluan akan menilai apakah perkara memenuhi syarat gugatan sederhana. Identitas dan alamat tergugat harus pasti, karena tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat digugat dengan acara ini. Bukti harus dilampirkan dan dilegalisasi sejak pendaftaran, karena tidak ada tahap jawab-menjawab yang memberi waktu tambahan [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026, 9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan SederhanaPerma 4/2019 · Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942]. Dan karena para pihak wajib hadir langsung di setiap sidang, Hendra harus menyediakan waktunya sendiri, bukan hanya mengutus karyawan.

Gugatan itu tercatat sebagai Nomor 31/Pdt.G.S/2026/PN Bdg. Pada sidang pertama 15 September 2026 Slamet hadir dan mengakui utangnya, tetapi meminta mencicil. Perdamaian gagal karena Slamet tidak mau memberi jaminan. Karena dalil diakui, pembuktian berlangsung singkat, dan hakim mengabulkan gugatan pada 6 Oktober 2026, jauh di bawah batas 25 hari kerja. Slamet tidak mengajukan keberatan, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap, dan Hendra kemudian mengajukan permohonan eksekusi.

Gugatan sederhana dan gugatan biasa
Gugatan sederhana
  • Wanprestasi atau PMH, nilai materiil paling banyak Rp500 juta
  • Bukan sengketa tanah atau perkara pengadilan khusus
  • Satu penggugat dan satu tergugat, kecuali kepentingan sama
  • Hakim tunggal, 25 hari kerja
  • Tanpa eksepsi, rekonvensi, replik, duplik, kesimpulan
  • Upaya hukum keberatan, final
Gugatan biasa
  • Tanpa batas nilai dan jenis perkara perdata
  • Termasuk sengketa tanah
  • Jumlah pihak tidak dibatasi
  • Majelis, target 5 bulan setelah mediasi
  • Jawab-menjawab lengkap
  • Banding, kasasi, peninjauan kembali

Gugatan sederhana tidak lepas dari kritik. Pasal 31 Perma hanya mengatur aanmaning, dan selebihnya eksekusi kembali ke hukum acara biasa, sehingga perkara yang diputus dalam hitungan minggu bisa tertahan berbulan-bulan di tahap eksekusi [11Artikel atau ulasanIroni Eksekusi Gugatan Sederhana: Terbelenggu ProsedurMARINews, 2025b · MARINews Mahkamah Agung RI, 3 November 2025]. RUU Hukum Acara Perdata yang sedang dibahas DPR memuat usulan pemeriksaan acara cepat dan pengaturan batas waktu bagi ketua pengadilan untuk memanggil termohon eksekusi, yang menunjukkan bahwa masalah ini diakui pembentuk undang-undang [12Artikel atau ulasanIni 14 Substansi RUU Hukum Acara Perdata, Pemeriksaan Acara Cepat sampai Jenis PermohonanHukumonline, 2026 · Hukumonline, 16 Januari 2026].

Coba ingat dulu

Hendra ingin menggugat sekaligus Slamet dan seorang pelanggan lain dari Cimahi dalam satu gugatan sederhana untuk dua tagihan berbeda. Bisakah?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tidak. Gugatan sederhana hanya untuk satu penggugat dan satu tergugat kecuali para pihak punya kepentingan hukum yang sama, dan penggugat serta tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama (Pasal 4 Perma 4/2019). Dua tagihan dari dua pelanggan berbeda harus diajukan sebagai dua gugatan sederhana terpisah, dan untuk pelanggan di Cimahi diajukan di pengadilan negeri yang wilayahnya meliputi domisili pelanggan itu, dengan kuasa atau wakil yang beralamat di wilayah tersebut bila Hendra berada di luar wilayahnya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Berapa lama tenggang paling lama yang dapat diberikan ketua PN dalam aanmaning menurut HIR?
Soal 2 dari 8
Amar yang menyatakan perjanjian putus sepanjang mengenai 75 ton adalah...
Soal 3 dari 8
Permohonan eksekusi Hendra diajukan melalui advokatnya. Surat kuasa apa yang diperlukan?
Soal 4 dari 8
Pihak ketiga mengaku sebagai pemilik gudang yang disita dan dilelang. Upaya yang tepat adalah...
Soal 5 dari 8
Hasil lelang gudang PT BRN Rp1.250.000.000, sedangkan putusan menghukum Rp688.000.000 ditambah biaya perkara. Apa yang terjadi dengan selisihnya?
Soal 6 dari 8
Seorang penggugat ingin mengajukan gugatan sederhana atas sengketa batas tanah senilai Rp150 juta. Bagaimana?
Soal 7 dari 8
Slamet ingin melawan putusan gugatan sederhana. Upaya dan tenggangnya adalah...
Soal 8 dari 8
PT BRN mengajukan peninjauan kembali sebelum lelang. Ketua PN Bandung sebaiknya...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Eksekusi dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua PN tingkat pertama (Pasal 195 HIR) terhadap amar condemnatoir yang berkekuatan hukum tetap atau yang dapat dijalankan lebih dahulu.
  2. Jenis eksekusi: pembayaran uang melalui sita dan lelang, eksekusi riil berupa penyerahan atau pengosongan, dan perbuatan tertentu yang dapat dinilai dengan uang (Pasal 225 HIR).
  3. Eksekusi dimulai dengan permohonan pihak yang menang dengan surat kuasa khusus baru, disusul telaah dan aanmaning dalam sidang insidentil dengan tenggang paling lama 8 hari (Pasal 196 HIR).
  4. Sita jaminan yang dinyatakan sah dan berharga menjadi sita eksekusi; sita eksekusi dibatasi sampai cukup untuk jumlah putusan dan biaya (Pasal 197 HIR).
  5. Lelang eksekusi dilaksanakan KPKNL berdasarkan PMK 122/2023; nilai limit berdasarkan penilaian, pembeli beriktikad baik dilindungi, dan sisa hasil lelang dikembalikan kepada tereksekusi.
  6. Eksekusi dapat dilawan oleh tereksekusi atau pihak ketiga (Pasal 195 ayat (6) HIR), tetapi perlawanan dan PK pada dasarnya tidak menghentikan eksekusi.
  7. Gugatan sederhana untuk wanprestasi atau PMH paling banyak Rp500 juta, bukan sengketa tanah, satu lawan satu dalam wilayah yang sama, hakim tunggal, 25 hari kerja, tanpa eksepsi dan rekonvensi.
  8. Upaya hukum gugatan sederhana adalah keberatan dalam 7 hari kerja yang putusannya final; eksekusinya dimulai dengan penetapan aanmaning dalam 7 hari.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 8: Eksekusi putusan dan gugatan sederhana
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Hukum acara perdata pokok untuk Jawa dan Madura: gugatan, kuasa, verstek, perdamaian, rekonvensi, eksepsi, pembuktian, putusan, eksekusi, sita.
  2. 2
    Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum: pendaftaran, panggilan, kuasa, verstek, eksepsi, pembuktian, sita, eksekusi, lelang, gugatan sederhana.
  3. 3
    M. Yahya Harahap (2005). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Asas, tahapan, dan permasalahan eksekusi serta lelang.
  4. 4
    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI (2019). Keputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Telaah permohonan eksekusi, sidang insidentil aanmaning, sita eksekusi, konstatering, pengosongan, dan lelang.
  5. 5
    Menteri Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. JDIH Kementerian Keuangan.
    Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan; berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mencabut PMK 213/PMK.06/2020.
  6. 6
    MARINews Mahkamah Agung RI (2026). Ini Pernyataan Resmi PN Jakpus dalam Eksekusi Hotel Sultan. MARINews Mahkamah Agung RI, 23 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmimarinews.mahkamahagung.go.id
    Eksekusi pengosongan berdasarkan putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, aanmaning dua kali, konstatering, dan pemberitahuan eksekusi.
  7. 7
    Kementerian Sekretariat Negara RI (2026). Tindak Lanjuti Keputusan dan Penetapan PN Jakarta Pusat, Kemensetneg Eksekusi Blok 15 Kawasan GBK. setneg.go.id, 18 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmisetneg.go.id
    Pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan dipimpin panitera dan jurusita PN Jakarta Pusat.
  8. 8
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua).
    Alasan kasasi (Pasal 30), tenggang kasasi dan memori kasasi (Pasal 46 dan 47), peninjauan kembali (Pasal 66 sampai 72).
  9. 9
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.
    Batas Rp500 juta, kuasa bila beda domisili, verzet 7 hari, sita jaminan, jangka waktu aanmaning.
  10. 10
    Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.
    Tata cara gugatan sederhana: hakim tunggal, 25 hari kerja, keberatan.
  11. 11
    MARINews Mahkamah Agung RI (2025). Ironi Eksekusi Gugatan Sederhana: Terbelenggu Prosedur. MARINews Mahkamah Agung RI, 3 November 2025.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Kritik atas eksekusi putusan gugatan sederhana yang kembali ke hukum acara biasa.
  12. 12
    Ady Thea DA (2026). Ini 14 Substansi RUU Hukum Acara Perdata, Pemeriksaan Acara Cepat sampai Jenis Permohonan. Hukumonline, 16 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Status dan substansi RUU Hukum Acara Perdata dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Selesai mempelajari bab 8? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.