Sekarang kita pindah meja. Untuk sementara kamu adalah Hasan Basri, advokat PT BRN dan Rudi Hartanto. Gugatan Hendra sudah dibacakan pada sidang 10 September 2026, dan majelis memberi waktu satu minggu untuk mengunggah jawaban ke e-court. Klien Hasan kesal: ia merasa Hendra telah mempermalukannya di grup WhatsApp asosiasi toko bangunan, dan ia yakin keterlambatan itu bukan salahnya.
Tahap jawab-menjawab adalah saat kedua pihak memetakan apa yang sebenarnya disengketakan. Tergugat menyerang dari dua arah: formil melalui eksepsi dan materiil melalui bantahan pokok perkara, dan bila ada tuntutan sendiri, melalui gugatan balik. Penggugat membalas dengan replik, tergugat menutup dengan duplik. Hasil akhirnya adalah daftar dalil yang diakui dan yang dibantah, yang menentukan apa yang harus dibuktikan di Bab 6.
Bab ini membahas cara menyusun setiap dokumen itu, dilengkapi jawaban PT BRN dan replik Hendra sebagai contoh.
Membaca gugatan lawan dan merancang jawaban
HIR membolehkan tergugat menjawab gugatan secara tertulis (Pasal 121 ayat (2) HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Dalam persidangan elektronik, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan disampaikan sebagai dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang yang dijadwalkan; jawaban tergugat disertai bukti surat yang bermeterai; dan pihak yang tidak menyampaikan dokumen sesuai jadwal tanpa alasan sah dianggap tidak menggunakan haknya [2PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019]. Di sini disiplin waktu bukan sekadar sopan santun: jawaban yang terlambat bisa dianggap tidak pernah ada.
Hasan membaca gugatan Hendra dengan tiga pertanyaan. Apakah ada cacat formil yang bisa menghentikan perkara tanpa memeriksa pokoknya? Dalil mana yang benar dan tidak ada gunanya dibantah? Adakah tuntutan PT BRN sendiri terhadap Hendra yang bisa diajukan sekaligus? Jawaban atas pertanyaan kedua sering diabaikan advokat pemula yang membantah semuanya. Padahal membantah fakta yang jelas terbukti, misalnya penerimaan uang muka yang didukung bukti transfer, hanya merusak kredibilitas di mata hakim.
Eksepsi: menyerang dari sisi formil
Eksepsi (tangkisan) adalah keberatan yang tidak menyentuh pokok perkara, tetapi menyatakan gugatan tidak dapat diperiksa atau tidak dapat diterima. HIR membedakan eksepsi kompetensi dari eksepsi lainnya, dan perbedaan ini menentukan kapan eksepsi boleh diajukan dan kapan diputus.
- Jika si tergugat dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedang menurut peraturan pasal 118 ia tak usah menghadap pengadilan negeri itu, maka bolehlah ia meminta supaya hakim menyatakan diri tidak berwenang dalam hal itu, asal saja permintaan itu diajukan dengan segera pada permulaan persidangan hari pertama; ...
- Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang.
- Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendiri-sendiri, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.
Buku II 2026 merinci akibatnya. Eksepsi kompetensi relatif harus diajukan pada permulaan sidang; bila terlambat, hakim dilarang memperhatikannya. Eksepsi kompetensi absolut dapat diajukan setiap waktu, dan hakim wajib menyatakan tidak berwenang meskipun tidak ada eksepsi, termasuk di tingkat banding dan kasasi. Bila eksepsi kompetensi diterima, putusannya putusan akhir yang dapat dibanding; bila ditolak, hakim menjatuhkan putusan sela yang dicatat dalam berita acara sidang dan pemeriksaan dilanjutkan, dan putusan sela itu hanya dapat dibanding bersama putusan akhir [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura].
| Jenis eksepsi | Kapan diajukan | Kapan diputus | Contoh |
|---|---|---|---|
| Kompetensi absolut | Setiap waktu, juga diperiksa karena jabatan | Lebih dahulu dengan putusan sela, atau putusan akhir bila diterima | Ada klausul arbitrase; sengketa waris orang Islam yang menjadi wewenang pengadilan agama |
| Kompetensi relatif | Pada permulaan sidang, bersama jawaban pertama | Lebih dahulu dengan putusan sela, atau putusan akhir bila diterima | Tergugat bertempat tinggal di wilayah PN lain dan tidak ada pilihan domisili |
| Gugatan prematur | Dalam jawaban | Bersama pokok perkara | Syarat musyawarah belum ditempuh |
| Error in persona atau kurang pihak | Dalam jawaban | Bersama pokok perkara | Menggugat orang yang bukan pihak dalam perjanjian |
| Obscuur libel | Dalam jawaban | Bersama pokok perkara | Posita dan petitum bertentangan |
| Ne bis in idem | Dalam jawaban | Bersama pokok perkara | Perkara sama telah diputus dan berkekuatan hukum tetap |
| Surat kuasa tidak sah | Dalam jawaban | Bersama pokok perkara | Kuasa penggugat bersifat umum |
Hasan menimbang eksepsi yang mungkin. Kompetensi tidak bisa diserang: PT BRN berkedudukan di Bandung, ada pilihan PN Bandung, dan tidak ada klausul arbitrase. Surat kuasa penggugat rapi. Tiga eksepsi tersisa: gugatan prematur karena musyawarah 14 hari belum ditempuh, error in persona terhadap Rudi karena ia hanya bertindak sebagai direktur, dan gugatan kabur karena penggugat menuntut pemutusan perjanjian sekaligus denda yang menurut Hasan merupakan bagian dari pemenuhan. Hasan tahu eksepsi pertama dan kedua lemah, tetapi memasukkannya karena kliennya bersikeras dan karena ia ingin memaksa penggugat membuktikan surat penanggungan.
Apakah memasukkan eksepsi yang lemah itu bijak? Pendapat praktisi terbelah. Satu pandangan menyatakan setiap kemungkinan cacat formil harus diajukan, karena eksepsi selain kompetensi yang tidak diajukan dalam jawaban sulit diangkat belakangan dan putusan NO menghemat waktu klien. Pandangan lain, yang lebih dekat dengan cara hakim membaca berkas, mengingatkan bahwa deretan eksepsi tanpa dasar mengurangi bobot eksepsi yang serius dan menunjukkan tergugat tidak punya bantahan pokok yang kuat. Harahap menempatkan eksepsi sebagai sarana menunjukkan cacat formil yang sungguh ada, bukan sarana menunda perkara [5Buku teksHukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan]. Kode etik juga melarang advokat memberi keterangan yang menyesatkan kepada klien tentang peluang perkara [6Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat Indonesia, disahkan 23 Mei 2002], sehingga Hasan wajib menjelaskan kepada Rudi bahwa dua eksepsi itu kemungkinan besar ditolak.
Ada satu sisi lain yang perlu diperiksa Hasan: kemungkinan sengketa ini terikat forum lain. Bila saja perjanjian memuat klausul arbitrase, eksepsi kompetensi absolut menjadi senjata paling kuat tergugat. Perkara berikut menunjukkan betapa rumitnya bila soal ini tidak ditangani tegas sejak awal.
Dua forum untuk satu sengketa[7Jurnal ilmiahPenyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut antara Arbitrase dan Pengadilan]
- FaktaPemegang saham PT CTPI dan PT BKB terikat perjanjian investasi yang memuat klausul arbitrase. Pemegang saham menggugat PT BKB dan pihak lain atas dasar perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat. Pada saat yang sama sengketa dibawa ke BANI.
- Masalah hukumApakah pengadilan negeri berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum yang bersumber dari hubungan yang diikat klausul arbitrase?
- Putusan dan alasannyaPN Jakarta Pusat menyatakan berwenang, dan putusan itu dikuatkan sampai tingkat peninjauan kembali dalam Putusan 238 PK/PDT/2014. BANI dalam Putusan 547/XI/ARB-BANI/2013 juga menyatakan berwenang atas sengketa yang sama, sehingga lahir dua putusan yang bertentangan.
- PelajaranPasal 3 dan 11 UU 30/1999 menegaskan pengadilan negeri tidak berwenang atas sengketa yang terikat perjanjian arbitrase, tetapi penggugat kerap mencoba menghindarinya dengan membingkai sengketa sebagai perbuatan melawan hukum. Analisis Jurnal Yudisial menyimpulkan yang berwenang semestinya BANI. Bagi tergugat, eksepsi kompetensi absolut atas dasar klausul arbitrase harus diajukan tegas dan disertai bukti perjanjian.
Dalam duplik, Hasan baru menyadari bahwa Tergugat II tinggal di Kabupaten Bandung, bukan Kota Bandung, lalu mengajukan eksepsi kompetensi relatif. Bagaimana nasib eksepsi itu?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Eksepsi itu tidak akan diperhatikan. Eksepsi kompetensi relatif harus diajukan pada permulaan sidang (Pasal 133 HIR), dan menurut Buku II 2026 eksepsi yang terlambat dilarang diperhatikan hakim. Selain itu, gugatan terhadap debitur utama dan penanggung memang diajukan di tempat debitur utama (Pasal 118 ayat (2) HIR), dan ada pilihan domisili PN Bandung.
Jawaban dalam pokok perkara
Setelah eksepsi, tergugat menjawab pokok perkara. Pilihannya tiga: mengakui, membantah, atau menyerahkan kepada pertimbangan hakim (referte). Pengakuan di hadapan hakim adalah bukti yang cukup untuk memberatkan yang mengaku (Pasal 174 HIR), sehingga dalil yang diakui tidak perlu dibuktikan lagi [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Karena itu pengakuan adalah keputusan strategis, bukan kelalaian.
Bentuk yang paling sering dipakai adalah pengakuan dengan tambahan keterangan, misalnya "benar Tergugat I menerima uang muka, tetapi uang itu telah dipakai membayar pemasok atas permintaan Penggugat". Untuk pengakuan semacam ini berlaku asas pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan (onsplitsbare aveu).
Tiap-tiap pengakuan harus diterima seluruhnya; hakim tidak berwenang untuk menerima sebagian dan menolak sebagian lagi, sehingga merugikan orang yang mengaku itu, kecuali jika seorang debitur dengan maksud melepaskan dirinya, menyebutkan hal yang terbukti tidak benar.
Bantahan yang baik spesifik. "Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat kecuali yang diakui secara tegas" adalah kalimat pembuka yang lazim, tetapi tidak berguna bila tidak diikuti bantahan butir demi butir. Harahap mengingatkan bahwa bantahan tanpa alasan dapat dinilai tidak beralasan, dan bahwa dalil yang tidak dibantah dapat dianggap diakui [5Buku teksHukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan].
Gugatan rekonvensi
PT BRN merasa punya dua tuntutan terhadap Hendra. Pertama, sejak Juni 2026 PT BRN menyimpan sekitar 75 ton barang yang menurutnya siap dikirim, tetapi Hendra menolak menerimanya, sehingga timbul biaya penyimpanan. Kedua, Hendra menulis di grup WhatsApp asosiasi toko bangunan bahwa PT BRN "penipu", yang menurut Rudi mencemarkan nama baik perusahaan. Daripada menggugat terpisah, PT BRN dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dalam perkara yang sama.
HIR memberi hak itu dalam setiap perkara, kecuali dalam tiga keadaan: bila penggugat semula menggugat dalam suatu kualitas sedangkan rekonvensi mengenai dirinya pribadi atau sebaliknya, bila pengadilan yang memeriksa gugatan asal tidak berwenang memeriksa rekonvensi, dan dalam perkara perselisihan pelaksanaan putusan (Pasal 132a ayat (1) HIR). Rekonvensi yang tidak diajukan di tingkat pertama tidak dapat diajukan di tingkat banding (Pasal 132a ayat (2) HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44].
(1) Si tergugat wajib memasukkan tuntutan balik bersama-sama dengan jawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan. ... (3) Kedua perkara itu diselesaikan sekaligus dan diputuskan dalam satu keputusan hakim, kecuali kalau pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara yang satu dapat diselesaikan lebih dahulu daripada yang lain; ...
Buku II 2026 menambahkan dua syarat praktik: rekonvensi hanya dapat diterima bila berhubungan dengan gugatan konvensi, dan bila gugatan konvensi dicabut, rekonvensi tidak dapat dilanjutkan [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Rekonvensi juga dikecualikan dari kewajiban mediasi, karena mediasi sudah dilaksanakan atas gugatan asal. Dalam rekonvensi kedudukan pihak berganti nama: Hendra menjadi Penggugat Konvensi sekaligus Tergugat Rekonvensi, sedangkan PT BRN menjadi Tergugat Konvensi sekaligus Penggugat Rekonvensi.
Tuntutan pencemaran nama baik menarik untuk dianalisis. Ia tidak lahir dari perjanjian, melainkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata). Apakah ia cukup "berhubungan" dengan gugatan wanprestasi? Hasan berargumen hubungannya ada, karena tulisan Hendra menyangkut keterlambatan pengiriman yang sama. Dewi kelak akan membantah bahwa rekonvensi itu tidak berhubungan dan tidak didukung bukti kerugian.
- Diajukan bersama jawaban pertama
- Diperiksa dan diputus bersama gugatan asal
- Tidak perlu panjar pendaftaran baru dan tidak wajib mediasi
- Hilang bila gugatan konvensi dicabut
- Tidak dapat diajukan pertama kali di tingkat banding
- Dapat diajukan kapan saja dalam batas daluwarsa
- Nomor perkara dan majelis bisa berbeda
- Membayar panjar dan menjalani mediasi sendiri
- Tetap berjalan meskipun gugatan lain dicabut
- Berisiko putusan yang saling bertentangan
Perhatikan bagaimana butir 5 mengakui fakta yang jelas terbukti. Pengakuan itu membuat perkara lebih fokus pada pertanyaan sebenarnya: apakah keterlambatan dapat dimaafkan, dan apakah Hendra berhak membatalkan sebagian perjanjian.
Replik dan duplik
Replik adalah tanggapan penggugat atas jawaban, dan duplik adalah tanggapan tergugat atas replik. Keduanya tidak disebut dalam HIR sebagai tahap tersendiri, tetapi diakui dalam praktik dan dalam Perma e-court sebagai acara persidangan elektronik [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, 2PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019]. Bila ada rekonvensi, replik penggugat sekaligus menjadi jawaban dalam rekonvensi, dan duplik tergugat sekaligus menjadi replik dalam rekonvensi.
Kesalahan paling umum dalam replik adalah mengulang gugatan. Replik yang baik menanggapi hal baru dalam jawaban, menunjuk pengakuan lawan, dan mempersempit sengketa. Retnowulan Sutantio menekankan bahwa dari jawab-menjawab inilah hakim menyimpulkan dalil mana yang sudah tidak dipersoalkan dan mana yang harus dibuktikan [9Buku teksHukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek].
Hasan membalas dengan duplik pada 1 Oktober 2026. Ia tetap pada eksepsinya, menambahkan bahwa pemberitahuan keadaan memaksa disampaikan Rudi secara lisan kepada Hendra di toko pada akhir April, dan menyatakan akan membuktikan stok 75 ton melalui saksi dan pemeriksaan setempat. Kalimat terakhir ini penting: duplik telah menunjukkan arah pembuktian yang akan ditempuh tergugat. Dengan berakhirnya duplik, jawab-menjawab selesai, dan majelis menyusun daftar hal yang disengketakan: adanya pemberitahuan keadaan memaksa, ketersediaan 75 ton, besarnya kerugian selisih harga, dan dalil rekonvensi.
Perubahan dan pencabutan gugatan, serta masuknya pihak ketiga
Selama jawab-menjawab, penggugat kadang ingin memperbaiki gugatannya. Menurut Buku II 2026, perubahan gugatan diperkenankan bila diajukan sebelum tergugat menjawab; setelah ada jawaban, perubahan memerlukan persetujuan tergugat. Perubahan tidak boleh mengubah atau menyimpang dari kejadian materiil, mengubah atau menambah petitum, pokok perkara, dan dasar gugatan [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Jadi Dewi tidak dapat tiba-tiba menambahkan tuntutan bunga di tengah perkara.
Pencabutan gugatan serupa. Gugatan dapat dicabut sepihak sebelum tergugat menjawab, tetapi setelah jawaban, pencabutan harus disetujui tergugat. Pencabutan dituangkan dalam penetapan tanpa upaya hukum, dan penggugat dapat menggugat lagi setelah membayar panjar [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Pihak ketiga juga dapat masuk ke perkara melalui intervensi: voeging (bergabung dengan salah satu pihak), tussenkomst (masuk membela kepentingannya sendiri), atau vrijwaring (ditarik tergugat untuk ikut bertanggung jawab). Misalnya, bila pabrik pemasok PT BRN benar-benar lalai, PT BRN dapat memohon agar pabrik itu ditarik sebagai pihak penanggung. Permohonan intervensi diajukan setelah mediasi gagal dan sebelum pembuktian, dan majelis memutusnya dengan penetapan yang tidak dapat diupayakan hukum [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Pada sidang replik, Hendra ingin mencabut gugatannya karena PT BRN menawarkan damai di luar sidang. Bisakah ia mencabut sendiri, dan apa yang terjadi dengan rekonvensi PT BRN?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena tergugat sudah memberi jawaban, pencabutan harus mendapat persetujuan tergugat. Bila gugatan konvensi dicabut, rekonvensi tidak dapat dilanjutkan menurut Buku II 2026, sehingga PT BRN harus mengajukan gugatan baru bila tetap ingin menuntut. Bila perdamaian tercapai, lebih aman dituangkan dalam akta perdamaian di persidangan agar dapat dieksekusi.
Latihan
- Jawaban tergugat dapat tertulis (Pasal 121 ayat (2) HIR); dalam persidangan elektronik dokumen disampaikan sesuai jadwal, disertai bukti bermeterai, dan keterlambatan tanpa alasan sah dianggap tidak menggunakan hak.
- Eksepsi kompetensi relatif diajukan pada permulaan sidang (Pasal 133 HIR); kompetensi absolut setiap waktu dan diperiksa karena jabatan (Pasal 134 HIR); eksepsi lain diputus bersama pokok perkara (Pasal 136 HIR).
- Eksepsi kompetensi yang ditolak diputus dengan putusan sela yang hanya dapat dibanding bersama putusan akhir; yang diterima diputus dengan putusan akhir.
- Pengakuan di persidangan adalah bukti sempurna (Pasal 174 HIR) dan tidak boleh dipisah-pisahkan (Pasal 176 HIR); bantahan harus spesifik.
- Gugatan rekonvensi wajib diajukan bersama jawaban pertama, harus berhubungan dengan gugatan asal, tidak wajib mediasi, diputus dalam satu putusan, dan gugur bila konvensi dicabut.
- Replik dan duplik menanggapi hal baru dan mempersempit sengketa, bukan mengulang gugatan dan jawaban.
- Setelah jawaban, perubahan dan pencabutan gugatan memerlukan persetujuan tergugat; perubahan tidak boleh menambah petitum atau mengubah dasar gugatan.
- Pihak ketiga dapat masuk melalui voeging, tussenkomst, atau vrijwaring setelah mediasi gagal dan sebelum pembuktian.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.Hukum acara perdata pokok untuk Jawa dan Madura: gugatan, kuasa, verstek, perdamaian, rekonvensi, eksepsi, pembuktian, putusan, eksekusi, sita.
- 2Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Domisili elektronik, panggilan elektronik dan surat tercatat, persidangan elektronik tanpa persetujuan bila tergugat diwakili advokat, bukti bermeterai diunggah, putusan elektronik, banding elektronik.
- 3Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026.Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum: pendaftaran, panggilan, kuasa, verstek, eksepsi, pembuktian, sita, eksekusi, lelang, gugatan sederhana.
- 4Republik Indonesia (1947). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. JDIH BPK.Tenggang banding 14 hari, banding atas putusan sela bersama putusan akhir, kesempatan memeriksa berkas (inzage).
- 5M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Rujukan utama tentang surat kuasa, gugatan, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, pemeriksaan setempat, dan putusan.
- 6Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia, disahkan 23 Mei 2002. Kongres Advokat Indonesia.Hubungan dengan klien, teman sejawat, cara bertindak menangani perkara, Dewan Kehormatan.
- 7Cut Memi (2017). Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut antara Arbitrase dan Pengadilan. Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial RI.Pertentangan putusan PN Jakarta Pusat 10/Pdt.G/2010 dan putusan BANI dalam sengketa PT CTPI.
- 8Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 894.Dasar e-court: pengguna terdaftar, pendaftaran dan pembayaran elektronik, persidangan elektronik.
- 9Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju, Bandung.Praktik penyusunan gugatan, jalannya persidangan, dan eksekusi dari sudut pandang hakim.