Sepuluh tahun lalu, mendaftarkan gugatan berarti antre di loket kepaniteraan, membawa salinan gugatan sebanyak jumlah pihak ditambah untuk majelis, lalu membayar panjar di bank. Sekarang advokat Hendra cukup masuk ke aplikasi e-court dari kantornya, mengunggah dokumen, dan membayar melalui akun virtual. Prosesnya lebih cepat, tetapi kesalahan kecil, misalnya salah memilih klasifikasi perkara atau lupa mengunggah surat kuasa, tetap bisa membuat pendaftaran tertahan.
Bab ini mengikuti perkara Hendra dari klik pertama di e-court sampai mediasi selesai. Kita akan membahas langkah pendaftaran, cara panjar dihitung, bagaimana para pihak dipanggil, apa yang terjadi di sidang pertama, dan bagaimana menjalani mediasi wajib tanpa terkena sanksi iktikad tidak baik. Di akhir bab, mediasi Hendra gagal, dan perkara masuk ke tahap jawab-menjawab di Bab 5.
Mendaftarkan gugatan melalui e-court
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah Perma 7/2022 mengatur dua jenis pengguna. Pengguna terdaftar adalah advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat; advokat mendaftar dengan kartu tanda penduduk, kartu keanggotaan advokat, dan berita acara sumpah oleh Pengadilan Tinggi. Pengguna lain adalah subjek hukum selain itu, misalnya perseorangan dengan kartu identitas atau kuasa insidentil dengan penetapan ketua pengadilan, serta pegawai kementerian, lembaga, atau badan usaha dengan surat kuasa atau surat tugas [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019]. Perkara yang didaftarkan secara elektronik kemudian juga disidangkan secara elektronik [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019].
Penggugat menyampaikan gugatan melalui Sistem Informasi Pengadilan disertai bukti surat dalam bentuk dokumen elektronik [2PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik]. Buku II 2026 menegaskan bahwa bukti awal berupa fotokopi harus diberi meterai dan diunggah ke SIP [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Kode nomor perkara itu bukan sekadar urutan. "Pdt.G" menandai perkara perdata gugatan, berbeda dengan "Pdt.P" untuk permohonan dan "Pdt.G.S" untuk gugatan sederhana. Kesalahan memilih klasifikasi saat mendaftar, misalnya memilih permohonan untuk sengketa yang punya lawan, akan dikembalikan oleh kepaniteraan.
Bila sistem informasi pengadilan mengalami gangguan, pendaftaran dilakukan secara manual di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan menyerahkan gugatan beserta salinan lunaknya sebanyak jumlah pihak ditambah untuk majelis dan arsip. Setelah gangguan berakhir, seluruh dokumen tetap diunggah ke SIP [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Praktik e-court juga punya kendala nyata. Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe menemukan bahwa penggunaan persidangan elektronik meningkat setelah Perma 7/2022, tetapi belum sepenuhnya efektif karena kekurangan personel, sarana gedung, dan jaringan internet yang tidak stabil [4Jurnal ilmiahEfektivitas Persidangan secara Elektronik dalam Perkara Perdata (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe)]. Kajian lain menilai pengaturan e-litigasi sudah memadai tetapi perlu diperkuat dengan aturan setingkat undang-undang, antara lain tentang pengucapan putusan secara elektronik [5Jurnal ilmiahStrengthening The Implementation of E-Court-Based Judiciary as a Legal Protection in The Implementation of E-Litigation-Based Trials]. Bagi advokat, pelajarannya praktis: unggah dokumen jauh sebelum batas waktu sidang, simpan bukti unggah, dan segera hubungi meja e-court di PTSP bila sistem bermasalah, karena dokumen yang tidak disampaikan sesuai jadwal tanpa alasan sah dianggap sebagai tidak menggunakan hak [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019].
Butir terakhir sering terlupa. Petunjuk teknis e-court mewajibkan pengguna terdaftar menyerahkan asli surat kuasa, asli surat gugatan, dan asli persetujuan prinsipal untuk beracara elektronik pada hari sidang pertama [6PeraturanKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik].
Panjar biaya perkara
HIR sudah menyebut bahwa gugatan baru dicatat dalam register setelah penggugat membayar sejumlah uang yang ditaksir ketua pengadilan untuk biaya kepaniteraan, panggilan, pemberitahuan, dan meterai, yang kemudian akan diperhitungkan (Pasal 121 ayat (4) HIR) [7PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Uang itu disebut panjar, karena sifatnya uang muka. Biaya yang sesungguhnya baru dihitung saat putusan, dan dibebankan kepada pihak yang kalah (Pasal 181 HIR).
Dalam e-court, panjar dihitung otomatis. Menurut petunjuk teknis, panjar terdiri atas biaya pendaftaran, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas surat kuasa dan panggilan, alat tulis kantor, biaya penggandaan gugatan untuk para tergugat, dan biaya panggilan tergugat yang lazimnya diperhitungkan lima kali (dua kali untuk mediasi dan tiga kali untuk sidang) [6PeraturanKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik]. Besaran biaya proses ditetapkan dengan keputusan ketua pengadilan negeri setempat, sedangkan biaya panggilan melalui pos mengikuti kesepakatan Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia atau lembaga lain [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
| Komponen | Keterangan | Taksiran |
|---|---|---|
| Biaya pendaftaran | PNBP pendaftaran gugatan | Rp30.000 |
| PNBP surat kuasa dan panggilan | Termasuk pendaftaran surat kuasa | Rp50.000 |
| Alat tulis kantor dan penggandaan | Penggandaan gugatan untuk tergugat yang dipanggil secara cetak | Rp150.000 |
| Panggilan Tergugat I | Elektronik, tidak dikenai biaya | Rp0 |
| Panggilan Tergugat II | 5 kali melalui surat tercatat | Rp250.000 |
| Biaya proses lainnya | Sesuai keputusan ketua PN setempat | Rp520.000 |
| Jumlah panjar | Rp1.000.000 |
Panggilan elektronik tidak dikenai biaya, sehingga mencantumkan domisili elektronik tergugat juga menghemat panjar [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Bila panjar habis di tengah jalan, misalnya karena ada pemeriksaan setempat atau sita, panitera meminta tambahan. Tambahan itu harus dibayar paling lambat satu bulan setelah diberitahukan, dan bila tidak dibayar perkara dapat dicoret dari register [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Sisa panjar dikembalikan setelah perkara selesai.
Pihak yang tidak mampu tidak dihalangi oleh biaya. Mereka dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan surat keterangan tidak mampu, kartu bantuan sosial, atau surat pernyataan tidak mampu yang diketahui ketua pengadilan. Izin prodeo berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara terpisah, dan dalam e-court diajukan dengan mengunggah dokumen permohonan dan dokumen ketidakmampuan [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, 1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019].
Mengapa biaya panggilan Tergugat I dalam e-SKUM Hendra nol, sedangkan Tergugat II tidak?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena domisili elektronik Tergugat I dicantumkan dalam gugatan, sehingga ia dipanggil secara elektronik melalui SIP, dan panggilan elektronik tidak dikenai biaya. Tergugat II tidak diketahui domisili elektroniknya, sehingga dipanggil melalui surat tercatat yang berbiaya.
Penunjukan majelis dan panggilan para pihak
Setelah perkara diregister, waktu mulai berjalan cepat. Buku II 2026 menetapkan: ketua pengadilan menetapkan majelis paling lama 3 hari setelah registrasi; panitera menunjuk panitera pengganti dan jurusita paling lama 3 hari setelah itu; panitera muda perdata menyerahkan berkas kepada majelis paling lama 1 hari kemudian; dan majelis menetapkan hari sidang paling lama 3 hari kerja setelah mempelajari berkas [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
- 20 Juli 2026RegistrasiGugatan tercatat Nomor 412/Pdt.G/2026/PN Bdg.
- 22 Juli 2026Penetapan majelisHakim ketua dan dua hakim anggota ditetapkan melalui SIP.
- 23 Juli 2026Penunjukan panitera pengganti dan jurusita penggantiDiunggah ke SIP.
- 27 Juli 2026Penetapan hari sidangSidang pertama ditetapkan Kamis, 6 Agustus 2026.
- 28 Juli 2026Panggilan dikirimElektronik untuk penggugat dan Tergugat I; surat tercatat untuk Tergugat II.
- 6 Agustus 2026Sidang pertamaPara pihak hadir; majelis memerintahkan mediasi.
Panggilan adalah syarat sahnya proses. HIR menentukan tenggang antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari tiga hari kerja, kecuali perkara perlu segera diperiksa (Pasal 122 HIR) [7PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Perma 7/2022 mengatur cara pemanggilan modern: jurusita mengirim panggilan melalui domisili elektronik pada SIP; tergugat tanpa domisili elektronik dipanggil melalui surat tercatat; dan bila tergugat yang dipanggil elektronik berdasarkan domisili yang dicantumkan penggugat tidak hadir, panggilan selanjutnya dilakukan melalui surat tercatat [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019].
| Keadaan tergugat | Cara panggilan | Tenggang |
|---|---|---|
| Domisili elektronik dicantumkan dalam gugatan atau tergugat setuju | Elektronik melalui SIP | Dikirim paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang |
| Tanpa domisili elektronik | Surat tercatat dengan relaas dicetak dari SIP | Dikirim paling lambat 6 hari kerja sebelum sidang dan diterima paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang berdasarkan lacak kiriman |
| Alamat tidak diketahui sejak awal | Panggilan umum melalui situs web dan papan pengumuman pengadilan, pemerintah daerah, atau media massa | Sesuai ketentuan panggilan umum |
| Berdiam di luar negeri | Elektronik bila domisili elektronik terverifikasi; bila tidak, melalui rogatori | Mengikuti prosedur Kementerian Luar Negeri |
| Telah meninggal dunia | Kepada ahli waris; bila tidak dikenal, melalui kepala desa tempat tinggal terakhir | Mengikuti cara panggilan biasa |
Ketidakhadiran di sidang pertama membawa akibat tegas. Bila penggugat tidak hadir padahal telah dipanggil sah dan tidak mengirim kuasa, gugatan dapat digugurkan dan penggugat dihukum membayar biaya, tetapi boleh mengajukan gugatan lagi (Pasal 124 HIR). Bila tergugat tidak hadir dan tidak mengirim wakil padahal telah dipanggil sah, gugatan dapat dikabulkan dengan putusan tanpa kehadiran (verstek), kecuali gugatan melawan hak atau tidak beralasan (Pasal 125 HIR) [7PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Sebelum menjatuhkan putusan, pengadilan boleh memerintahkan pihak yang tidak hadir dipanggil sekali lagi (Pasal 126 HIR), dan inilah yang hampir selalu dilakukan dalam praktik. Dalam persidangan elektronik, tergugat yang telah dipanggil sah dan patut tetapi tidak hadir tetap diperiksa secara elektronik dan perkaranya diputus verstek [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019].
Pada sidang 6 Agustus 2026, Hendra hadir bersama Dewi. PT BRN dan Rudi diwakili advokat Hasan Basri, S.H. dengan surat kuasa khusus yang ditandatangani Rudi selaku direktur utama dan Rudi pribadi. Karena tergugat diwakili pengguna terdaftar, persidangan berikutnya otomatis dilakukan secara elektronik tanpa perlu persetujuan tergugat [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019]. Dewi memeriksa surat kuasa Hasan dan meminta majelis mencatat bahwa anggaran dasar PT BRN belum diserahkan sebagai bukti kewenangan direktur utama; majelis meminta Hasan melengkapinya pada sidang berikut.
Andaikan Tergugat II tidak hadir pada sidang pertama karena surat tercatat baru diterima dua hari kerja sebelum sidang. Bolehkah majelis langsung memeriksa perkara tanpa kehadirannya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tidak. Panggilan melalui surat tercatat harus diterima paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang berdasarkan lacak kiriman, sejalan dengan tenggang tiga hari kerja dalam Pasal 122 HIR. Karena panggilan tidak memenuhi tenggang itu, panggilan tidak patut, sehingga majelis harus menunda sidang dan memanggil Tergugat II sekali lagi.
Mediasi wajib
Setelah para pihak hadir, hakim wajib lebih dahulu mencoba mendamaikan mereka (Pasal 130 ayat (1) HIR). Bila perdamaian tercapai, dibuat akta perdamaian yang berkekuatan dan dijalankan seperti putusan hakim biasa, dan terhadapnya tidak dapat dimintakan banding (Pasal 130 ayat (2) dan (3) HIR) [7PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 mengubah upaya perdamaian itu menjadi prosedur mediasi yang terstruktur dan wajib.
(1) Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi. (2) Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui Mediasi dengan menyebutkan nama Mediator. (3) Hakim Pemeriksa Perkara yang tidak memerintahkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi sehingga Para Pihak tidak melakukan Mediasi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Mediasi di Pengadilan.
Bila mediasi dilewati, pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan tingkat pertama melakukan mediasi melalui putusan sela [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan]. Pengecualiannya terbatas: antara lain perkara yang tenggang penyelesaiannya ditentukan undang-undang (misalnya niaga, hubungan industrial, keberatan putusan KPPU dan BPSK, pembatalan putusan arbitrase, dan gugatan sederhana), perkara yang diperiksa tanpa hadirnya penggugat atau tergugat, gugatan rekonvensi dan intervensi, sengketa pencegahan atau pembatalan perkawinan, serta sengketa yang sudah dimediasi di luar pengadilan oleh mediator bersertifikat dan dinyatakan tidak berhasil [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Para pihak wajib menghadiri mediasi secara langsung, dengan atau tanpa kuasa. Kehadiran melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap hadir langsung. Ketidakhadiran hanya dibenarkan dengan alasan sah, misalnya sakit dengan surat keterangan dokter, di bawah pengampuan, berkediaman di luar negeri, atau menjalankan tugas negara atau tuntutan profesi yang tidak dapat ditinggalkan [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, 8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan]. Mediasi dapat juga dilakukan secara elektronik bila para pihak menyetujui; bila salah satu pihak tidak setuju, mediasi dilakukan secara langsung [9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik].
Satu ketentuan melindungi keterbukaan para pihak selama mediasi: bila mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, catatan mediator dimusnahkan, dan mediator tidak dapat menjadi saksi dalam perkara itu [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan]. Jadi advokat boleh menawarkan angka kompromi dalam mediasi tanpa takut tawaran itu dipakai lawan sebagai "pengakuan".
Iktikad baik dan akibatnya
Mediasi bukan formalitas. Para pihak dan kuasanya wajib menempuhnya dengan iktikad baik, dan mediator dapat menyatakan suatu pihak tidak beriktikad baik antara lain bila ia tidak hadir setelah dipanggil patut dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, hanya hadir di pertemuan pertama, tidak mengajukan atau tidak menanggapi resume perkara pihak lain, atau tidak menandatangani konsep kesepakatan yang telah disepakati tanpa alasan sah (Pasal 7 Perma 1/2016) [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan].
| Pihak yang tidak beriktikad baik | Akibat | Dasar |
|---|---|---|
| Penggugat | Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dengan putusan akhir, disertai hukuman membayar biaya mediasi dan biaya perkara | Pasal 22 Perma 1/2016 |
| Tergugat | Penetapan yang menyatakan tergugat tidak beriktikad baik dan menghukumnya membayar biaya mediasi; biaya itu tetap dibebankan kepadanya meskipun ia menang | Pasal 23 ayat (1) sampai (5) Perma 1/2016 |
| Kedua belah pihak | Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa hukuman biaya mediasi | Pasal 23 ayat (8) Perma 1/2016 |
Penggugat yang tidak datang mediasi[10Jurnal ilmiahAnalisis Hukum terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Gugatan Ditolak karena Itikad Tidak Baik dalam Mediasi]
- FaktaMajelis hakim menunjuk mediator untuk mendamaikan para pihak. Penggugat tidak hadir pada dua jadwal mediasi, 24 Oktober dan 31 Oktober 2024, meskipun telah dipanggil secara patut, tidak memberikan alasan sah, dan tidak menunjuk kuasa untuk hadir. Mediator melaporkan penggugat tidak beriktikad baik.
- Masalah hukumApa akibat hukum bagi penggugat yang dinyatakan mediator tidak beriktikad baik?
- Putusan dan alasannyaMajelis menyatakan penggugat tidak beriktikad baik dalam mediasi, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, serta menghukum penggugat membayar biaya mediasi Rp14.000 dan biaya perkara Rp285.000, dengan merujuk Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 22 Perma 1/2016.
- PelajaranKetidakhadiran di mediasi tanpa alasan sah dapat menggugurkan perkara sebelum pokoknya diperiksa, dan putusan itu tidak dapat dibanding. Advokat penggugat wajib memastikan kliennya hadir atau punya alasan sah yang terdokumentasi.
Resume perkara
Resume perkara adalah dokumen singkat yang menjelaskan duduk perkara dan usulan perdamaian dari sudut pandang satu pihak. Perma menyebut para pihak "dapat" menyerahkannya, tetapi tidak menanggapi resume pihak lain termasuk alasan iktikad tidak baik [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan]. Resume yang baik tidak mengulang gugatan; ia menunjukkan kepentingan yang ingin dicapai dan ruang kompromi.
Menyiapkan klien dan strategi berunding
Mediasi yang gagal sering kali bukan karena para pihak tidak mau berdamai, tetapi karena mereka datang tanpa persiapan. Sebelum pertemuan pertama, Dewi duduk bersama Hendra dan menyusun tiga angka. Angka pertama adalah tuntutan penuh, Rp705.000.000, yang hanya mungkin diperoleh bila menang di semua tingkat dan eksekusi berjalan lancar. Angka kedua adalah batas bawah, yaitu jumlah terendah yang masih lebih baik daripada melanjutkan perkara; untuk Hendra, ini pengembalian pokok Rp560.000.000 tanpa kompensasi, asalkan dibayar dalam waktu singkat dan dijamin. Angka ketiga adalah perkiraan nilai bersih bila perkara dilanjutkan: tuntutan penuh dikurangi risiko kalah sebagian, biaya advokat dan perkara, serta waktu satu sampai dua tahun tanpa modal kerja.
Dewi juga menjelaskan peran Hendra di ruang mediasi. Karena prinsipal wajib hadir, mediator akan bertanya langsung kepadanya, sering dalam pertemuan terpisah tanpa pihak lawan. Hendra diminta menjawab jujur tentang kebutuhannya, tidak menyerang pribadi Rudi, dan tidak menandatangani apa pun sebelum dibaca bersama kuasanya. Hal terakhir ini penting karena Perma mewajibkan kesepakatan yang dicapai melalui kuasa disertai pernyataan tertulis para pihak yang menyetujuinya [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan].
Dari sisi PT BRN, Dewi memperkirakan kepentingan yang mungkin bisa dipertemukan: PT BRN ingin menghindari sita atas gudang yang sedang dijual, ingin menjaga nama baiknya di kalangan toko bangunan, dan kekurangan uang tunai. Usulan dalam resume, yakni angsuran yang dijamin hak tanggungan sebagai ganti sita, dirancang untuk menjawab kepentingan itu. Pendekatan seperti ini sejalan dengan ketentuan bahwa materi mediasi tidak terbatas pada posita dan petitum, sehingga para pihak boleh menyepakati hal di luar gugatan, misalnya jaminan atau kerja sama usaha baru [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan].
Bila mediasi berhasil: kesepakatan dan akta perdamaian
Andaikan PT BRN menerima usulan Hendra. Mediator akan membantu merumuskan kesepakatan tertulis dan wajib memastikan isinya tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan, tidak merugikan pihak ketiga, dan dapat dilaksanakan [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan]. Rumusan yang dapat dilaksanakan sangat penting, karena akta perdamaian berkekuatan seperti putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan bila diingkari dapat langsung dimohonkan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri [7PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44, 3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Perhatikan bahwa setiap kewajiban punya jumlah, tanggal, dan akibat bila dilanggar. Klausul seperti "Pihak Kedua akan berusaha membayar secepatnya" tidak dapat dieksekusi dan hanya memindahkan sengketa ke perkara baru.
Mediasi berlangsung tiga kali. PT BRN mengakui utang pokok tetapi hanya bersedia mengembalikan Rp400.000.000 dalam sepuluh kali angsuran tanpa kompensasi, dengan alasan pabrik pemasok sedang bermasalah. Hendra bersedia menurunkan kompensasi, tetapi tidak dapat menerima pengembalian pokok di bawah Rp560.000.000. Pada 3 September 2026 mediator menyatakan mediasi tidak berhasil dan melaporkannya kepada majelis. Para pihak sama-sama hadir dan menanggapi resume, sehingga tidak ada yang dinyatakan tidak beriktikad baik. Pada sidang 10 September 2026 majelis menyusun rencana persidangan (court calendar) yang ditandatangani para pihak, dan sejak saat itu dihitung target lima bulan penyelesaian perkara [3Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, 11PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- E-court dipakai pengguna terdaftar (advokat, kurator, pengurus) dan pengguna lain; perkara yang didaftarkan elektronik disidangkan secara elektronik (Perma 1/2019 jo. Perma 7/2022).
- Pendaftaran meliputi unggah surat kuasa, data pihak dengan domisili elektronik, gugatan dan bukti awal bermeterai, pembayaran e-SKUM, verifikasi, lalu registrasi nomor perkara; kekurangan dipenuhi dalam 3 hari.
- Panjar adalah uang muka biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR); panggilan elektronik tidak berbiaya, tambahan panjar wajib dibayar dalam sebulan, dan pihak tidak mampu dapat berperkara prodeo.
- Majelis, panitera pengganti, dan jurusita ditetapkan dalam hitungan hari; tenggang panggilan minimal 3 hari kerja (Pasal 122 HIR), surat tercatat dikirim 6 hari kerja sebelum sidang.
- Penggugat yang tidak hadir membuat gugatan dapat gugur (Pasal 124 HIR); tergugat yang tidak hadir dapat diputus verstek (Pasal 125 HIR), biasanya setelah dipanggil sekali lagi.
- Mediasi wajib (Pasal 130 HIR jo. Perma 1/2016), berlangsung 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari; para pihak wajib hadir langsung atau melalui audio visual.
- Penggugat yang tidak beriktikad baik gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima; tergugat yang tidak beriktikad baik dihukum membayar biaya mediasi; keduanya tanpa upaya hukum.
- Mediasi yang berhasil menghasilkan akta perdamaian yang berkekuatan seperti putusan dan tidak dapat dibanding, atau pencabutan gugatan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Domisili elektronik, panggilan elektronik dan surat tercatat, persidangan elektronik tanpa persetujuan bila tergugat diwakili advokat, bukti bermeterai diunggah, putusan elektronik, banding elektronik.
- 2Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 894.Dasar e-court: pengguna terdaftar, pendaftaran dan pembayaran elektronik, persidangan elektronik.
- 3Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026.Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum: pendaftaran, panggilan, kuasa, verstek, eksepsi, pembuktian, sita, eksekusi, lelang, gugatan sederhana.
- 4Mas Juan Pratama Saragih, Sulaiman (2024). Efektivitas Persidangan secara Elektronik dalam Perkara Perdata (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.Pelaksanaan Perma 7/2022 dan kendala sarana persidangan elektronik.
- 5Juliani Paramitha Yoesuf, Fery Ramadhansyah, Sinta Elviyanti, Ade Salamah (2023). Strengthening The Implementation of E-Court-Based Judiciary as a Legal Protection in The Implementation of E-Litigation-Based Trials. Jurnal Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI.Evaluasi pengaturan e-litigasi dalam Perma 7/2022.
- 6Ketua Mahkamah Agung RI (2022). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.Tahapan pendaftaran e-court, komponen panjar, penyerahan asli surat kuasa dan gugatan pada sidang pertama.
- 7Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.Hukum acara perdata pokok untuk Jawa dan Madura: gugatan, kuasa, verstek, perdamaian, rekonvensi, eksepsi, pembuktian, putusan, eksekusi, sita.
- 8Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. JDIH Mahkamah Agung RI.Kewajiban mediasi, iktikad baik, resume perkara, jangka waktu 30 hari, akta perdamaian.
- 9Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.Mediasi elektronik dilaksanakan atas persetujuan para pihak.
- 10Cica Kameria, Akiruddin Ahmad, Sahbudi (2025). Analisis Hukum terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Gugatan Ditolak karena Itikad Tidak Baik dalam Mediasi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12(2).Analisis Putusan PN Sei Rampah Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Srh.
- 11Mahkamah Agung RI (2014). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI.Perkara tingkat pertama diselesaikan paling lama 5 bulan dan tingkat banding 3 bulan.