Bayangkan Senin pagi di sebuah kantor advokat di Bandung. Hendra Wijaya, pemilik toko bahan bangunan UD Sinar Jaya, datang membawa map plastik berisi perjanjian jual beli, bukti transfer hampir satu miliar rupiah, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Ia sudah membayar uang muka untuk 100 ton baja ringan, tetapi baru seperempatnya yang datang. Pertanyaannya sederhana: "Uang saya bisa kembali atau tidak, dan berapa lama?"
Di mata kuliah Hukum Acara Perdata kamu sudah belajar teorinya: asas, kompetensi, alat bukti, macam putusan, upaya hukum. Mata kuliah ini menjawab pertanyaan Hendra dengan cara lain, yaitu dengan mengerjakannya. Kamu akan membuat surat somasi, surat kuasa, surat gugatan, jawaban, replik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, sampai permohonan eksekusi. Semua dokumen itu disusun untuk satu perkara simulasi yang berjalan dari bab ini sampai bab terakhir.
Bab pertama ini menyiapkan panggungnya. Kamu akan mengenal aturan main yang dipakai di ruang sidang perdata per November 2026, siapa saja yang bekerja di sana dan apa tugasnya, batas etika yang tidak boleh dilanggar, lalu berkenalan dengan berkas perkara Hendra. Perkara ini rekaan, tetapi setiap langkahnya mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan main di ruang sidang perdata
Seorang advokat muda pernah bertanya kepada seniornya, "Kalau mau tahu cara mendaftarkan gugatan, saya baca undang-undang yang mana?" Jawabannya ternyata tidak satu. Hukum acara perdata Indonesia tersebar di banyak tempat, dan praktisi harus tahu di mana mencari apa.
Sumber utamanya masih dua reglemen peninggalan Hindia Belanda: Herzien Inlandsch Reglement (HIR) untuk Jawa dan Madura, dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk luar Jawa dan Madura [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44, 2Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia]. Karena perkara simulasi kita diperiksa di Pengadilan Negeri Bandung, yang dipakai adalah HIR. Di samping itu ada undang-undang yang mengatur susunan dan kekuasaan pengadilan, yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum beserta perubahannya, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan untuk banding di Jawa dan Madura [3PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2004 dan UU Nomor 49 Tahun 2009, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura].
Lapisan yang paling sering dibuka praktisi justru peraturan Mahkamah Agung. Pendaftaran dan persidangan elektronik diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 yang diubah dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022, dengan petunjuk teknis dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 [7PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, 8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019, 9PeraturanKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik]. Mediasi diatur Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi elektronik [10PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, 11PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik]. Gugatan sederhana diatur Perma Nomor 2 Tahun 2015 yang diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 [12PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, 13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana].
Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Asas inilah yang menjadi alasan hampir semua pembaruan prosedur, dari e-court sampai gugatan sederhana. Saat kamu menyusun dokumen, ingat bahwa hakim juga diukur dengan asas ini. Surat gugatan yang berbelit, bukti yang tidak tersusun, atau permohonan penundaan sidang tanpa alasan akan bertabrakan dengan target waktu penyelesaian perkara.
Terakhir, jangan lupakan yurisprudensi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Banyak aturan praktik yang kamu pakai setiap hari, misalnya syarat surat kuasa khusus atau nilai pembuktian fotokopi, lahir dari SEMA dan putusan Mahkamah Agung, bukan dari pasal undang-undang [17PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, 18Buku teksHukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Perkara Hendra diperiksa di PN Bandung. Reglemen mana yang berlaku, dan peraturan apa yang mengatur pendaftaran gugatannya secara elektronik?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena Bandung berada di Pulau Jawa, yang berlaku adalah HIR, bukan RBg. Pendaftaran elektronik diatur Perma 1/2019 sebagaimana diubah Perma 7/2022, dengan petunjuk teknis SK KMA 363/KMA/SK/XII/2022. Teknis administrasinya juga diuraikan dalam Buku II edisi 2026.
Siapa melakukan apa di pengadilan
Saat gugatan Hendra masuk, berkasnya akan berpindah dari satu meja ke meja lain. Mengetahui siapa memegang berkas pada tahap tertentu menghemat banyak waktu. Advokat yang tahu bahwa relaas panggilan dibuat jurusita, bukan panitera pengganti, tidak akan salah alamat ketika menanyakan nasib panggilan yang belum sampai.
Ketua pengadilan negeri menerima gugatan secara formal (gugatan ditujukan kepadanya, Pasal 118 HIR), menunjuk majelis hakim, dan memimpin eksekusi (Pasal 195 HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Buku II 2026 menetapkan ketua pengadilan wajib menetapkan hakim atau majelis paling lama 3 hari setelah gugatan diregister, dan panitera wajib menunjuk panitera pengganti serta jurusita paling lama 3 hari setelahnya [14Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Majelis hakim terdiri atas tiga hakim atau lebih dalam jumlah ganjil, dipimpin hakim ketua. Dalam perkara perdata hakim pada dasarnya pasif soal ruang lingkup sengketa: ia hanya memutus yang dituntut dan dilarang memberi lebih dari yang dituntut (Pasal 178 ayat (3) HIR). Tetapi ia aktif dalam memimpin persidangan, mendamaikan para pihak (Pasal 130 HIR), memberi nasihat kepada penggugat yang tidak paham hukum (Pasal 119 HIR), dan melengkapi alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak (Pasal 178 ayat (1) HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44, 2Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia].
Para ahli tidak sepenuhnya sepakat seberapa aktif hakim perdata boleh bertindak. Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa sistem HIR menganut hakim aktif dalam memimpin jalannya perkara, berbeda dengan Rv yang lebih menyerahkan inisiatif kepada para pihak, tetapi dalam menentukan apa yang disengketakan hakim tetap terikat pada dalil para pihak [2Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia]. Retnowulan Sutantio, yang lama menjadi hakim agung, menekankan sisi praktisnya: hakim boleh menyarankan penggugat memperbaiki gugatan yang kabur sebelum dibacakan, tetapi tidak boleh menambahkan tuntutan yang tidak diminta [19Buku teksHukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek]. Bagi advokat, artinya jelas. Jangan berharap hakim menyelamatkan gugatan yang salah susun, dan jangan pula mengira hakim akan diam saja ketika sidang berlarut-larut.
Satu asas lagi yang terasa di ruang sidang adalah sidang terbuka untuk umum. Putusan hanya sah dan berkekuatan hukum bila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum [3PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Dalam persidangan elektronik, pengucapan putusan dilakukan dengan mengunggah salinan putusan ke SIP, dan persidangan melalui SIP di jaringan internet publik dianggap telah memenuhi asas terbuka untuk umum [7PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, 8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019].
Panitera pengganti mendampingi majelis di setiap sidang. Undang-undang menyebut tugasnya membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang [5PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2004 dan UU Nomor 49 Tahun 2009]. Hasil kerjanya adalah berita acara sidang, dokumen yang kelak dibaca hakim banding dan hakim agung. Ia juga menyusun minutasi, yaitu pemberkasan akhir perkara setelah putus.
Jurusita dan jurusita pengganti adalah "kaki" pengadilan. Mereka menyampaikan panggilan dan pemberitahuan, melaksanakan sita, dan membuat berita acaranya.
Jurusita bertugas: a. melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang; b. menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang; c. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri; d. membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Di era e-court, sebagian besar panggilan dikirim jurusita melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) ke domisili elektronik para pihak, sehingga kehadiran fisik jurusita kini lebih terasa saat sita dan eksekusi [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019, 14Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Mediator membantu para pihak berunding di tahap mediasi. Ia bisa hakim yang bukan pemeriksa perkara atau mediator bersertifikat dari luar pengadilan. Kamu akan bertemu mediator di Bab 4.
| Pejabat | Tugas pokok dalam perkara perdata | Dokumen khas |
|---|---|---|
| Ketua pengadilan negeri | Menunjuk majelis, memimpin eksekusi, memberi teguran (aanmaning), menetapkan sita eksekusi | Penetapan penunjukan majelis, penetapan aanmaning, penetapan sita eksekusi |
| Majelis hakim | Memeriksa, mendamaikan, membuktikan, memutus | Penetapan hari sidang, putusan sela, putusan akhir |
| Panitera pengganti | Mencatat jalannya sidang, menyusun berkas | Berita acara sidang, minutasi |
| Jurusita atau jurusita pengganti | Memanggil, memberitahukan, menyita | Relaas panggilan, relaas pemberitahuan, berita acara sita |
| Mediator | Memfasilitasi perundingan | Laporan hasil mediasi, kesepakatan perdamaian |
| Panitera | Mengelola administrasi perkara dan pelaksanaan putusan | Akta banding, akta kasasi, berita acara eksekusi |
Satu ketentuan penting menyangkut ketidakberpihakan. Hakim wajib mengundurkan diri bila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai, dengan salah satu pihak, advokat, atau sesama anggota majelis, dan juga bila ia punya kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara. Putusan yang melanggar kewajiban ini dinyatakan tidak sah [3PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, 14Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Bagi advokat, ini berarti kamu perlu memeriksa susunan majelis begitu penetapan diterima.
Relaas panggilan sidang pertama untuk PT BRN belum diterima. Siapa yang membuat relaas, dan melalui apa panggilan itu dikirim bila PT BRN belum punya domisili elektronik?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Relaas dibuat dan dikirim oleh jurusita atau jurusita pengganti atas perintah hakim ketua. Tergugat yang belum memiliki domisili elektronik dipanggil melalui surat tercatat. Menurut Buku II 2026, relaas dicetak dari SIP, ditandatangani jurusita, dan dikirim paling lambat 6 hari kerja sebelum sidang agar diterima paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang.
Advokat dan kuasa lain para pihak
Hendra boleh beracara sendiri. HIR tidak mewajibkan pihak diwakili advokat. Tetapi bila ia memakai wakil, wakil itu harus punya surat kuasa khusus (Pasal 123 ayat (1) HIR), dan tidak semua orang boleh menjadi wakil di persidangan [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44].
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Untuk diangkat, ia harus sarjana berlatar pendidikan tinggi hukum, mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, lulus ujian, magang paling sedikit dua tahun, dan berusia paling rendah 25 tahun (Pasal 2 dan 3 UU 18/2003). Sebelum menjalankan profesinya ia wajib bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi [20PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat].
... bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani; ...
Buku II 2026 menegaskan bahwa yang boleh mewakili pihak di persidangan adalah advokat yang memenuhi syarat UU Advokat; di luar itu orang tersebut tidak punya hak beracara meskipun namanya tercantum dalam surat kuasa [14Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Untuk memakai e-court sebagai pengguna terdaftar, advokat harus menyerahkan kartu tanda penduduk, kartu keanggotaan advokat, dan berita acara sumpah oleh Pengadilan Tinggi [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019].
Selain advokat, Buku II 2026 mengenal beberapa wakil lain:
- Jaksa pengacara negara untuk mewakili negara atau instansi pemerintah, dengan surat kuasa khusus dan surat tugas.
- Pegawai kementerian, lembaga, badan usaha, atau badan hukum dengan kartu identitas pegawai dan surat kuasa khusus atau surat tugas. Inilah dasar praktik bagian legal perusahaan yang mewakili perusahaannya sendiri.
- Kuasa insidentil yang ditetapkan ketua pengadilan, misalnya karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa atau lurah.
- Kuasa substitusi, yaitu kuasa yang dilimpahkan penerima kuasa kepada advokat lain bila surat kuasa memuat hak substitusi. Menurut Buku II 2026, kuasa substitusi hanya berlaku untuk satu kali persidangan sebagaimana disebut di dalamnya [14Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Pos bantuan hukum (posbakum) di pengadilan negeri hanya memberi konsultasi nonlitigasi, bukan mewakili di sidang.
Hubungan advokat dengan kliennya punya dua sisi. Sisi pertama adalah surat kuasa, yang memberi advokat wewenang bertindak di hadapan pengadilan dan pihak lain; ini dibahas rinci di Bab 2. Sisi kedua adalah perjanjian jasa hukum, yang mengatur honorarium, ruang lingkup pekerjaan, dan biaya. UU Advokat menyatakan honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (Pasal 21), advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya karena hubungan profesi (Pasal 19), dan advokat wajib memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22) [20PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat]. Dalam praktik, perjanjian jasa hukum yang baik juga menjelaskan bahwa panjar biaya perkara, biaya meterai, biaya saksi, dan biaya eksekusi adalah tanggungan klien dan terpisah dari honorarium. Hal ini penting karena klien sering mengira semua uang yang ia keluarkan masuk ke kantong advokat.
Siapa yang berwenang mengajukan advokat untuk disumpah[21Data atau dokumen resmiKini, Ketua PT Berwenang Lakukan Penyumpahan terhadap Semua Advokat (Surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015), 22Jurnal ilmiahKewenangan Ketua Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Perihal Penyumpahan Advokat]
- FaktaUU Advokat menghendaki satu wadah organisasi advokat, tetapi sejak 2008 organisasi advokat terpecah. Ketua MA semula hanya mengizinkan Ketua Pengadilan Tinggi menyumpah calon advokat yang diusulkan PERADI. Karena PERADI sendiri terpecah dan banyak calon advokat tidak dapat beracara karena belum disumpah, Ketua MA pada 25 September 2015 menerbitkan Surat Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
- Masalah hukumApakah Ketua Pengadilan Tinggi boleh menyumpah advokat yang diusulkan organisasi advokat selain PERADI?
- Putusan dan alasannyaSurat KMA 73/2015 menyatakan Ketua Pengadilan Tinggi berwenang menyumpah advokat yang memenuhi syarat UU Advokat, baik yang diusulkan PERADI maupun organisasi advokat lain, sampai terbentuk undang-undang advokat yang baru. Surat ini mencabut surat KMA sebelumnya yang membatasi pada PERADI.
- PelajaranBagi praktik sehari-hari, yang menentukan hak beracara adalah pengangkatan oleh organisasi advokat dan berita acara sumpah di Pengadilan Tinggi. Kebijakan ini tetap diperdebatkan: sebagian sarjana menilai Ketua MA melampaui putusan MK yang menghendaki wadah tunggal, sementara yang lain melihatnya sebagai jalan keluar agar pencari keadilan tidak kekurangan advokat.
Kakak ipar Hendra, seorang sarjana ekonomi, ingin mewakili Hendra di sidang. Bisakah, dan apa syaratnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Bisa, sebagai kuasa insidentil karena hubungan semenda, asalkan masih dalam derajat ketiga dan dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa atau lurah, lalu ditetapkan oleh ketua pengadilan. Ia tetap memerlukan surat kuasa khusus. Ia tidak dapat menjadi pengguna terdaftar e-court seperti advokat, tetapi dapat menjadi pengguna lain dengan identitas dan penetapan ketua pengadilan.
Etika beracara
Pada pertemuan pertama, Hendra bertanya, "Bu Dewi, katanya Ibu kenal hakim di PN Bandung. Bisa dibantu supaya cepat menang?" Pertanyaan seperti ini datang lebih sering daripada yang dibayangkan mahasiswa. Jawaban advokat yang benar sudah ditentukan oleh kode etik.
Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang disahkan 23 Mei 2002 adalah rujukan bersama organisasi advokat [23Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat Indonesia, disahkan 23 Mei 2002]. Beberapa ketentuannya langsung menyentuh praktik perdata:
- Dalam perkara perdata advokat harus mengutamakan penyelesaian damai, tidak boleh memberi keterangan yang menyesatkan klien, dan tidak boleh menjamin bahwa perkara akan menang (Pasal 4 huruf a sampai c).
- Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, advokat hanya boleh menghubungi hakim bersama advokat pihak lawan, dan surat apa pun kepada hakim harus ditembuskan kepada advokat lawan (Pasal 7 huruf c).
- Advokat tidak boleh mengajari atau memengaruhi saksi pihak lawan (Pasal 7 huruf e).
- Surat antaradvokat yang diberi catatan sans prejudice tidak boleh ditunjukkan kepada hakim, dan isi perundingan damai yang gagal tidak boleh dipakai sebagai bukti (Pasal 7 huruf a dan b).
- Advokat yang dulu hakim atau panitera tidak boleh menangani perkara di pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama tiga tahun sejak berhenti (Pasal 8 huruf h).
Pelanggaran kode etik diperiksa Dewan Kehormatan organisasi advokat dan dapat berujung teguran sampai pemberhentian tetap (Pasal 6 sampai 8 UU 18/2003) [20PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, 23Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat Indonesia, disahkan 23 Mei 2002].
Etika tidak hanya mengikat advokat. Hakim terikat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang ditetapkan bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial pada 2009, dengan sepuluh prinsip: adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional [24Data atau dokumen resmiKeputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim]. Panitera dan jurusita terikat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita (SK KMA 122/KMA/SK/VII/2013), yang antara lain melarang mereka memberi kesan memihak, membocorkan konsep putusan, menjadi penghubung antara pihak dengan majelis, dan mewakilkan penyampaian relaas kepada orang lain [25Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita].
- Menjelaskan peluang dan risiko perkara secara jujur
- Menawarkan negosiasi kepada PT BRN sebelum menggugat
- Mengirim surat kepada majelis dengan tembusan ke advokat lawan
- Menyiapkan saksi sendiri dengan menjelaskan prosedur sidang
- Mengajukan keberatan atas susunan majelis bila ada hubungan keluarga
- Menjanjikan kemenangan atau putusan dalam waktu tertentu
- Menemui hakim sendirian membicarakan perkara
- Meminta panitera menjadi penghubung ke majelis
- Memengaruhi atau mengarahkan keterangan saksi pihak lawan
- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada aparat pengadilan
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Perkara simulasi: Hendra Wijaya melawan PT Baja Ringan Nusantara
Mulai bab ini sampai Bab 8, setiap dokumen dibuat untuk perkara berikut. Semua nama, alamat, dan nomor perkara adalah rekaan; tanggal setelah November 2026 juga rekaan dan dipakai untuk melatih penghitungan tenggang waktu. Anggap aturan yang berlaku per November 2026 tetap berlaku sepanjang perkara.
Bagaimana advokat membaca berkas seperti ini? Kebiasaan yang baik adalah mengajukan lima pertanyaan sebelum menulis satu kalimat pun. Siapa berutang apa kepada siapa? Apa buktinya, dan apakah bukti itu asli? Kapan kewajiban itu jatuh tempo, dan apakah debitur sudah ditegur? Di mana para pihak berdomisili, dan adakah klausul pilihan forum? Terakhir, apa yang sebenarnya diinginkan klien: barang, uang, atau sekadar kepastian? Jawaban atas pertanyaan terakhir sering menentukan isi petitum. Hendra, misalnya, sudah tidak mau barang; ia mau uangnya kembali. Itu berarti gugatan harus meminta pemutusan perjanjian untuk bagian yang belum dipenuhi, bukan pemenuhan perjanjian.
Perhatikan juga apa yang belum ada di berkas. Belum ada surat teguran tertulis kepada PT BRN, dan belum jelas apakah PT BRN pernah memberitahukan keadaan memaksa secara tertulis dalam 7 hari sebagaimana diwajibkan perjanjian. Kekosongan seperti ini bukan sekadar catatan kaki; ia menentukan langkah berikutnya.
Dari berkas ini kita sudah bisa membuat tiga catatan awal yang akan dibedah di Bab 2. Pertama, hubungan hukumnya perjanjian, sehingga dasar gugatannya wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. Kedua, ada dua calon tergugat dengan dasar tanggung jawab berbeda: PT BRN sebagai penjual dan Rudi sebagai penanggung. Ketiga, ada klausul musyawarah 14 hari yang bisa dipakai lawan untuk menyerang gugatan sebagai prematur bila diabaikan.
Angka-angka di atas akan muncul berulang kali. Tenggang waktu adalah "ranjau" paling umum dalam praktik: satu hari terlambat mengajukan banding membuat putusan berkekuatan hukum tetap, sekuat apa pun argumen kamu.
Latihan
- Hukum acara perdata tersebar: HIR untuk Jawa dan Madura, RBg untuk luar Jawa dan Madura, undang-undang kekuasaan kehakiman dan peradilan, Perma, SEMA, SK KMA, dan yurisprudensi.
- Buku II edisi 2026 (SK KMA 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026) adalah pedoman teknis terbaru sejak 19 Agustus 2026; RUU Hukum Acara Perdata belum disahkan.
- Ketua pengadilan menunjuk majelis dan memimpin eksekusi, majelis memeriksa dan memutus, panitera pengganti mencatat sidang, jurusita memanggil dan menyita.
- Wakil di persidangan harus punya surat kuasa khusus; selain advokat bersumpah, dikenal jaksa pengacara negara, pegawai badan hukum dengan surat tugas, kuasa insidentil, dan kuasa substitusi untuk satu kali sidang.
- Kode Etik Advokat melarang menjamin kemenangan, menemui hakim tanpa advokat lawan, dan memengaruhi saksi lawan; hakim, panitera, dan jurusita juga terikat kode etiknya masing-masing.
- Hakim wajib mundur bila punya hubungan keluarga sampai derajat ketiga atau kepentingan dengan perkara; pelanggarannya membuat putusan tidak sah.
- Perkara simulasi Hendra Wijaya melawan PT BRN dan Rudi Hartanto adalah sengketa wanprestasi jual beli baja ringan yang akan diikuti dari somasi sampai eksekusi.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.Hukum acara perdata pokok untuk Jawa dan Madura: gugatan, kuasa, verstek, perdamaian, rekonvensi, eksepsi, pembuktian, putusan, eksekusi, sita.
- 2Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta (edisi revisi).Asas hukum acara perdata, peran hakim, pembuktian, dan putusan.
- 3Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Asas sederhana, cepat, biaya ringan; sidang terbuka; kewajiban hakim mengundurkan diri; isi putusan.
- 4Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua).Alasan kasasi (Pasal 30), tenggang kasasi dan memori kasasi (Pasal 46 dan 47), peninjauan kembali (Pasal 66 sampai 72).
- 5Republik Indonesia (1986). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2004 dan UU Nomor 49 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 20; JDIH Kementerian Keuangan.Tugas panitera (Pasal 58 sampai 63) dan jurusita (Pasal 65).
- 6Republik Indonesia (1947). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. JDIH BPK.Tenggang banding 14 hari, banding atas putusan sela bersama putusan akhir, kesempatan memeriksa berkas (inzage).
- 7Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 894.Dasar e-court: pengguna terdaftar, pendaftaran dan pembayaran elektronik, persidangan elektronik.
- 8Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Domisili elektronik, panggilan elektronik dan surat tercatat, persidangan elektronik tanpa persetujuan bila tergugat diwakili advokat, bukti bermeterai diunggah, putusan elektronik, banding elektronik.
- 9Ketua Mahkamah Agung RI (2022). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.Tahapan pendaftaran e-court, komponen panjar, penyerahan asli surat kuasa dan gugatan pada sidang pertama.
- 10Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. JDIH Mahkamah Agung RI.Kewajiban mediasi, iktikad baik, resume perkara, jangka waktu 30 hari, akta perdamaian.
- 11Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.Mediasi elektronik dilaksanakan atas persetujuan para pihak.
- 12Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.Tata cara gugatan sederhana: hakim tunggal, 25 hari kerja, keberatan.
- 13Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.Batas Rp500 juta, kuasa bila beda domisili, verzet 7 hari, sita jaminan, jangka waktu aanmaning.
- 14Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026.Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum: pendaftaran, panggilan, kuasa, verstek, eksepsi, pembuktian, sita, eksekusi, lelang, gugatan sederhana.
- 15MARINews Mahkamah Agung RI (2026). Perbarui Pedoman Peradilan, MA Resmi Terbitkan Buku II 2026. MARINews Mahkamah Agung RI, 22 September 2026.Buku II 2026 mengakhiri Buku II edisi 2006 dan berlaku sejak 19 Agustus 2026.
- 16Ady Thea DA (2026). Ini 14 Substansi RUU Hukum Acara Perdata, Pemeriksaan Acara Cepat sampai Jenis Permohonan. Hukumonline, 16 Januari 2026.Status dan substansi RUU Hukum Acara Perdata dalam Prolegnas Prioritas 2026.
- 17Mahkamah Agung RI (1994). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. JDIH Mahkamah Agung RI.Surat kuasa khusus harus menyebut keperluan tertentu dan para pihak; dapat mencakup banding dan kasasi.
- 18M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Rujukan utama tentang surat kuasa, gugatan, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, pemeriksaan setempat, dan putusan.
- 19Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju, Bandung.Praktik penyusunan gugatan, jalannya persidangan, dan eksekusi dari sudut pandang hakim.
- 20Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.Syarat pengangkatan, sumpah advokat, status penegak hukum, penindakan, imunitas, dan kode etik.
- 21Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2015). Kini, Ketua PT Berwenang Lakukan Penyumpahan terhadap Semua Advokat (Surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015). Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 28 September 2015.Ketua Pengadilan Tinggi berwenang menyumpah advokat yang diusulkan organisasi advokat mana pun.
- 22Muttaqin Asyura, Faisal A. Rani, Ilyas Ismail (2019). Kewenangan Ketua Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Perihal Penyumpahan Advokat. Syiah Kuala Law Journal 3(3).Kritik terhadap Surat KMA 73/2015 dikaitkan dengan Putusan MK 101/PUU-VII/2009.
- 23Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia, disahkan 23 Mei 2002. Kongres Advokat Indonesia.Hubungan dengan klien, teman sejawat, cara bertindak menangani perkara, Dewan Kehormatan.
- 24Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Sepuluh prinsip perilaku hakim.
- 25Ketua Mahkamah Agung RI (2013). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. JDIH Mahkamah Agung RI.Larangan memihak, membocorkan konsep putusan, menjadi penghubung, dan mewakilkan relaas.
- 26Mahkamah Agung RI (2014). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI.Perkara tingkat pertama diselesaikan paling lama 5 bulan dan tingkat banding 3 bulan.