Hakim perdata tidak mencari kebenaran dengan menyelidiki sendiri seperti penyidik. Ia menilai apa yang dibawa para pihak ke persidangan. Karena itu dalam perkara perdata sering dikatakan bahwa yang menang bukan yang paling benar, melainkan yang paling bisa membuktikan. Kalimat itu terdengar sinis, tetapi justru menjadi pengingat bagi advokat: kebenaran klien hanya berarti bila bisa ditunjukkan dengan alat bukti yang sah.
Jawab-menjawab di Bab 5 sudah mempersempit sengketa perkara Hendra. PT BRN mengakui perjanjian, uang muka, dan penyerahan 25 ton. Yang masih disengketakan adalah apakah ada pemberitahuan keadaan memaksa, apakah 75 ton benar siap dikirim, berapa kerugian selisih harga, dan apakah dalil rekonvensi terbukti. Bab ini membahas cara menyiapkan dan mengajukan bukti untuk dalil-dalil itu, lalu menutupnya dengan kesimpulan.
Siapa membuktikan apa
Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.
Pasal ini menetapkan asas pembagian beban pembuktian. Buku II 2026 menjelaskan akibat praktisnya: bila dalil dibantah, yang mendalilkan wajib membuktikan; bila tidak dibantah, tidak perlu pembuktian kecuali undang-undang menentukan lain [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Alat bukti yang diakui HIR adalah bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah (Pasal 164 HIR), ditambah informasi dan dokumen elektronik berdasarkan UU ITE [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].
Sudikno Mertokusumo mengingatkan bahwa pembagian beban pembuktian harus adil: beban sebaiknya diletakkan pada pihak yang paling mungkin membuktikan, dan pihak tidak boleh dibebani membuktikan hal negatif yang hampir mustahil dibuktikan [4Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia]. Itulah sebabnya PT BRN, bukan Hendra, yang harus membuktikan adanya pemberitahuan keadaan memaksa: membuktikan bahwa pemberitahuan tidak pernah ada jauh lebih sulit daripada membuktikan bahwa pemberitahuan pernah dikirim.
| Dalil | Status | Siapa membuktikan | Rencana bukti |
|---|---|---|---|
| Perjanjian, uang muka, penyerahan 25 ton | Diakui | Tidak perlu dibuktikan, cukup diajukan sebagai bukti pendukung | P-1 sampai P-4 |
| Tergugat II penanggung yang melepaskan hak istimewa | Dibantah sebagian | Penggugat | P-2 Surat Penanggungan asli |
| Tidak ada pemberitahuan keadaan memaksa tertulis | Tergugat mendalilkan pemberitahuan lisan | Tergugat untuk dalil pemberitahuan | Saksi Tergugat; dibantah dengan P-5, P-6, P-8 |
| 75 ton siap sejak 15 Juni 2026 | Didalilkan Tergugat | Tergugat | Saksi staf logistik; pemeriksaan setempat di gudang |
| Kerugian selisih harga Rp85.000.000 | Dibantah | Penggugat | P-10 sampai P-12 dan saksi pemasok pengganti |
| Biaya penyimpanan dan pencemaran nama baik | Dalil rekonvensi | Penggugat rekonvensi (PT BRN) | Bukti T dan tangkapan layar grup |
Bukti surat dan daftar bukti
Bukti surat dibagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang dan memberi bukti yang cukup bagi para pihak dan ahli warisnya (Pasal 165 HIR). Akta di bawah tangan, seperti perjanjian jual beli Hendra, baru mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bila diakui oleh pihak terhadap siapa akta itu dipakai; pihak itu wajib secara tegas mengakui atau menyangkal tanda tangannya [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44, 2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, 5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Karena PT BRN telah mengakui perjanjian, kekuatan pembuktiannya sempurna bagi kedua pihak.
Setiap dokumen yang diajukan sebagai bukti di pengadilan terutang bea meterai. UU Nomor 10 Tahun 2020 menetapkan bea meterai dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dengan tarif tetap Rp10.000, dan dokumen semacam itu harus dilakukan pemeteraian kemudian, yaitu pemeteraian yang disahkan pejabat yang ditetapkan Menteri Keuangan, misalnya pejabat pos [6PeraturanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai]. Dokumen yang sejak awal sudah bermeterai lunas tidak wajib dimeteraikan ulang. Dalam persidangan elektronik, bukti surat yang telah bermeterai diunggah ke SIP sebelum sidang pembuktian, dan tergugat yang tidak menyetujui persidangan elektronik menyerahkannya langsung di persidangan [7PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019].
Kolom "membuktikan" adalah kebiasaan yang sangat membantu hakim. Daftar bukti tanpa keterangan memaksa majelis menebak untuk apa sebuah dokumen diajukan, dan hakim yang menebak bisa salah.
Bagaimana bila asli tidak ada? Yurisprudensi menyatakan fotokopi yang tidak pernah dapat diperlihatkan aslinya harus dikesampingkan sebagai bukti surat, sejalan dengan Pasal 1888 KUH Perdata yang menyatakan kekuatan pembuktian tulisan terletak pada aslinya [8Jurnal ilmiahKekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata, 5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Namun Mahkamah Agung juga memberi ruang.
Fotokopi tanpa asli dalam jual beli kayu eboni[9Artikel atau ulasanKedudukan Fotokopi Surat dalam Pembuktian Perdata, 8Jurnal ilmiahKekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata]
- FaktaDalam sengketa transaksi jual beli kayu eboni, salah satu pihak mengajukan fotokopi surat sebagai bukti tanpa pernah menunjukkan aslinya, dan fotokopi itu tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain.
- Masalah hukumApakah fotokopi surat yang tidak dapat dicocokkan dengan aslinya mempunyai nilai pembuktian dalam perkara perdata?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung menyatakan fotokopi semacam itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Kaidah yang ditarik dari putusan ini adalah sebaliknya juga: fotokopi yang tidak ditunjukkan aslinya masih bernilai sepanjang didukung saksi atau alat bukti lain. Putusan 3609 K/Pdt/1985 lebih ketat, menyatakan fotokopi yang tidak pernah ada aslinya harus dikesampingkan; sedangkan dalam putusan lain, fotokopi diterima karena diakui pihak lawan.
- PelajaranBawalah selalu dokumen asli ke sidang pembuktian. Bila asli ada di tangan lawan atau hilang, siapkan saksi atau bukti lain yang menguatkan, atau mintalah lawan mengakui kebenaran fotokopi itu.
Bukti elektronik
Percakapan WhatsApp dan surel kini hampir selalu muncul dalam perkara wanprestasi. UU ITE menyatakan informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, sebagai perluasan dari alat bukti menurut hukum acara, sepanjang menggunakan sistem elektronik sesuai undang-undang [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Efa Laela Fakhriah menjelaskan bahwa nilai pembuktiannya bergantung pada keterjaminan keutuhan, keteraksesan, dan dapat dipertanggungjawabkannya informasi itu, sehingga bukti elektronik yang disangkal perlu didukung keterangan ahli atau bukti lain [10Buku teksBukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata].
Dalam praktik, cara paling sederhana adalah mengajukan cetakan beserta perangkat aslinya, sehingga majelis dapat melihat sendiri percakapan di ponsel dan mencocokkannya. Untuk P-5, Dewi meminta Hendra membawa ponselnya ke sidang, dan majelis mencatat dalam berita acara bahwa cetakan sesuai dengan tampilan pada perangkat. PT BRN tidak menyangkal percakapan itu, sehingga perdebatan teknis tentang forensik digital tidak diperlukan.
Mengapa daftar bukti Hendra mencantumkan keterangan untuk P-5 bahwa perangkat diperlihatkan di sidang?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena P-5 adalah cetakan dokumen elektronik. Hakim menilai bukti surat dengan mencocokkannya pada aslinya; untuk bukti elektronik, aslinya adalah informasi dalam sistem atau perangkat. Memperlihatkan perangkat memungkinkan majelis mencatat bahwa cetakan sesuai tampilan asli, sehingga nilai pembuktiannya lebih kuat bila tidak disangkal.
Saksi dan ahli
Saksi menerangkan apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri, dan setiap kesaksian harus disertai keterangan bagaimana ia mengetahuinya; pendapat atau dugaan yang timbul dari pemikiran bukan kesaksian (Pasal 171 HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Sebelum memberi keterangan, saksi disumpah menurut agamanya (Pasal 147 HIR). Keterangan satu saksi saja tanpa alat bukti lain tidak dapat dipercaya (Pasal 169 HIR), dikenal dengan asas unus testis nullus testis. Keterangan yang diperoleh dari orang lain (testimonium de auditu) bukan kesaksian, tetapi menurut Buku II 2026 dapat dipakai sebagai sumber persangkaan [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
| Kelompok | Siapa | Dasar |
|---|---|---|
| Tidak boleh didengar sebagai saksi | Keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus salah satu pihak; suami atau istri salah satu pihak meskipun bercerai; anak yang belum pasti berusia 15 tahun; orang gila meskipun kadang terang ingatannya | Pasal 145 ayat (1) HIR |
| Pengecualian | Keluarga sedarah dan semenda tidak boleh ditolak dalam perkara tentang kedudukan perdata para pihak atau perjanjian kerja | Pasal 145 ayat (2) HIR |
| Boleh mengundurkan diri | Saudara dan ipar salah satu pihak; keluarga sedarah garis lurus dan saudara dari suami atau istri salah satu pihak; orang yang wajib menyimpan rahasia jabatan, sebatas rahasia itu | Pasal 146 HIR |
| Didengar tanpa sumpah | Anak di bawah 15 tahun dan orang yang kadang terang ingatannya, keterangannya hanya sebagai penjelasan | Pasal 145 ayat (4) HIR |
Saksi dihadirkan oleh pihak yang mengajukannya. Pertanyaan para pihak disampaikan melalui ketua majelis, yang dapat menolak pertanyaan yang tidak berguna, dan hakim sendiri boleh bertanya apa saja yang berguna untuk mencapai kebenaran (Pasal 150 HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Dalam praktik, ketua majelis biasanya mempersilakan kuasa bertanya langsung kepada saksi. Dalam persidangan elektronik, pemeriksaan saksi atau ahli dapat dilakukan jarak jauh melalui media audio visual dengan prasarana pengadilan, dan biayanya ditanggung pihak yang mengajukan saksi [7PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019]. Dalam menilai kesaksian, hakim memperhatikan kesesuaian antarsaksi, kesesuaian dengan sumber lain, alasan saksi menerangkan sesuatu, serta cara hidup dan kedudukannya (Pasal 172 HIR).
Menyiapkan saksi adalah pekerjaan yang harus dijaga batas etikanya. Advokat boleh menjelaskan jalannya sidang, mengingatkan saksi untuk menjawab hanya yang ia ketahui, dan meninjau bersama dokumen yang ia kenal. Advokat tidak boleh menyusun jawaban untuk dihafal, apalagi mengajari atau memengaruhi saksi pihak lawan [11Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat Indonesia, disahkan 23 Mei 2002].
PT BRN menghadirkan satu saksi pada 29 Oktober 2026 pagi, Joko Santoso, staf logistik, yang menerangkan bahwa "sekitar 75 ton" sudah ada di gudang sejak pertengahan Juni. Ketika ditanya kuasa Hendra, Joko mengaku tidak menghitung sendiri dan mengetahuinya dari atasannya. Keterangan itu sebagian de auditu, dan berdiri sendiri tanpa bukti lain. Hakim juga dapat mengangkat ahli bila perkara menjadi lebih terang dengan pendapat ahli, tetapi hakim tidak wajib mengikuti pendapat ahli yang bertentangan dengan keyakinannya (Pasal 154 HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44].
Persangkaan, pengakuan, dan sumpah
Tiga alat bukti lain jarang direncanakan sejak awal, tetapi sering menentukan. Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari peristiwa yang sudah terbukti ke arah peristiwa yang belum terbukti. Persangkaan hakim hanya boleh diperhatikan bila penting, saksama, tertentu, dan sesuai satu sama lain (Pasal 173 HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Dalam perkara Hendra, surat PT BRN yang menawarkan pengiriman pada Agustus dengan harga baru melahirkan persangkaan bahwa barang memang belum tersedia pada Juni, meskipun tidak ada satu dokumen pun yang menyatakannya secara langsung.
Pengakuan di hadapan hakim cukup menjadi bukti yang memberatkan pihak yang mengaku (Pasal 174 HIR), sedangkan pengakuan di luar sidang diserahkan kepada pertimbangan hakim (Pasal 175 HIR). Surat jawaban somasi PT BRN (P-8) adalah pengakuan di luar sidang: kuat, tetapi tidak otomatis sempurna. Karena PT BRN kemudian mengakui hal yang sama dalam jawabannya, pengakuan itu menjadi pengakuan di persidangan.
Sumpah adalah alat bukti terakhir ketika bukti lain tidak cukup. Buku II 2026 membedakan sumpah penambah, yang dibebankan hakim karena jabatannya bila bukti sudah ada tetapi belum cukup (Pasal 155 HIR), dari sumpah pemutus, yang dimohonkan satu pihak kepada lawannya ketika sama sekali tidak ada bukti, asalkan mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang disumpah (Pasal 156 HIR). Pihak yang menolak sumpah pemutus atau tidak mengembalikannya harus dikalahkan, dan setelah sumpah diucapkan hakim tidak boleh meminta bukti tambahan tentang hal yang disumpahkan (Pasal 177 HIR) [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, 1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Karena akibatnya mutlak, sumpah pemutus adalah taruhan yang jarang dipakai advokat yang masih memegang bukti lain.
Andaikan Hendra tidak punya bukti apa pun bahwa Rudi berjanji lisan mengirim barang, dan Rudi menyangkalnya. Bisakah Hendra meminta Rudi bersumpah, dan apa akibatnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Bisa, dengan memohon sumpah pemutus menurut Pasal 156 HIR, karena janji itu perbuatan yang dilakukan Rudi sendiri. Bila Rudi bersumpah bahwa ia tidak pernah berjanji, dalil Hendra tentang janji itu gagal dan hakim tidak boleh meminta bukti tambahan (Pasal 177 HIR). Bila Rudi menolak bersumpah dan tidak mengembalikannya kepada Hendra, Rudi dikalahkan pada dalil tersebut.
Pemeriksaan setempat
Untuk menguji dalil stok 75 ton, PT BRN memohon pemeriksaan setempat di gudangnya. HIR membolehkan ketua majelis menunjuk satu atau dua hakim yang, dengan bantuan panitera, melihat tempat atau melakukan pemeriksaan di tempat itu, dan panitera membuat berita acaranya (Pasal 153 HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Pemeriksaan setempat bukan alat bukti tersendiri dalam Pasal 164 HIR, tetapi hasilnya menjadi keterangan bagi hakim yang memperjelas bukti lain [12Buku teksHukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan].
Buku II 2026 mewajibkan pemeriksaan setempat dalam perkara tanah, terutama tentang letak, luas, dan batas, agar putusan tidak menjadi tidak dapat dieksekusi. Biayanya dibebankan kepada pihak yang memohon sebagai panjar dan diperhitungkan kemudian dengan biaya perkara; bila kedua pihak tidak mau membayar, pemeriksaan tidak dilakukan, kecuali hakim menilainya sangat perlu. Sidang pemeriksaan setempat sedapat mungkin dibuka dan ditutup di kantor kepala desa atau lurah setempat, dan bila objek berada di wilayah pengadilan lain, majelis memberitahukannya kepada ketua pengadilan tempat objek berada [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Pemeriksaan setempat yang dimohonkan PT BRN justru berbalik melemahkan dalilnya. Ini pelajaran strategi yang sering terlupa: jangan memohon pemeriksaan yang hasilnya belum kamu ketahui.
Kesimpulan
Kesimpulan tidak diatur dalam HIR, tetapi diakui sebagai acara persidangan elektronik dalam Perma e-court dan menjadi tradisi praktik [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, 7PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019]. Kesimpulan bukan tempat mengajukan dalil atau bukti baru. Fungsinya menghubungkan bukti dengan dalil, menunjukkan kepada hakim dalil mana yang sudah terbukti, dan menjelaskan mengapa bukti lawan tidak cukup. Hakim memang wajib melengkapi alasan hukum karena jabatannya, tetapi kesimpulan yang tertata membantu hakim menyusun pertimbangan dan sering diikuti strukturnya.
Bagaimana menulis kesimpulan yang dibaca, bukan sekadar disimpan? Kebiasaan yang baik adalah mengikuti pokok sengketa yang dirumuskan majelis setelah duplik, sehingga hakim dapat memindahkan struktur kesimpulan ke dalam pertimbangannya. Untuk setiap pokok sengketa, sebutkan dalil, bukti yang mendukungnya dengan kode, pasal yang relevan, dan mengapa bukti lawan tidak cukup. Hindari kutipan panjang keterangan saksi; cukup rangkum bagian yang penting dan rujuk berita acara sidang. Dan jangan lupa bagian rekonvensi: kesimpulan penggugat yang lupa menanggapi gugatan balik meninggalkan satu sisi perkara tanpa pembelaan.
Perhatikan bahwa kesimpulan menyebut bukti dengan kodenya dan pasal yang relevan, menanggapi saksi lawan secara spesifik, dan tidak memasukkan fakta baru. Bagian V juga menunjukkan bahwa sita jaminan telah diletakkan di tengah persidangan. Setelah mendengar PT BRN, majelis menetapkan sita jaminan pada 8 Oktober 2026, dan jurusita PN Bale Bandung melaksanakannya pada 15 Oktober 2026 dengan dua saksi pegawai pengadilan lalu mendaftarkannya ke kantor pertanahan [2Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Pasal 163 HIR membebankan pembuktian kepada pihak yang mendalilkan hak atau kejadian; dalil yang diakui tidak perlu dibuktikan.
- Alat bukti perdata: surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah (Pasal 164 HIR), ditambah dokumen elektronik menurut UU ITE.
- Akta di bawah tangan yang diakui berkekuatan sempurna; fotokopi harus dicocokkan dengan aslinya atau didukung bukti lain.
- Bukti surat dibubuhi meterai Rp10.000 dengan pemeteraian kemudian bila perlu (UU 10/2020), diunggah ke e-court sebelum sidang, dan disertai daftar bukti yang menjelaskan dalil yang dibuktikan.
- Saksi disumpah, menerangkan yang dialaminya sendiri; satu saksi bukan saksi, de auditu hanya sumber persangkaan; keluarga garis lurus dan pasangan tidak boleh didengar kecuali perkara kedudukan perdata atau perjanjian kerja.
- Pemeriksaan setempat (Pasal 153 HIR) wajib dalam perkara tanah menurut Buku II 2026, biayanya dipanjar pemohon, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.
- Kesimpulan menghubungkan bukti dengan dalil dan menjawab bukti lawan tanpa mengajukan hal baru.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.Hukum acara perdata pokok untuk Jawa dan Madura: gugatan, kuasa, verstek, perdamaian, rekonvensi, eksepsi, pembuktian, putusan, eksekusi, sita.
- 2Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026.Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum: pendaftaran, panggilan, kuasa, verstek, eksepsi, pembuktian, sita, eksekusi, lelang, gugatan sederhana.
- 3Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah.
- 4Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta (edisi revisi).Asas hukum acara perdata, peran hakim, pembuktian, dan putusan.
- 5Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung RI.Wanprestasi, pernyataan lalai, ganti rugi, pembatalan perjanjian, pemberian kuasa, penanggungan, dan hukum pembuktian Buku IV.
- 6Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. JDIH BPK.Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan terutang bea meterai Rp10.000 dan dapat dimeteraikan kemudian.
- 7Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Domisili elektronik, panggilan elektronik dan surat tercatat, persidangan elektronik tanpa persetujuan bila tergugat diwakili advokat, bukti bermeterai diunggah, putusan elektronik, banding elektronik.
- 8Devina Puspita Sari (2020). Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata. Undang: Jurnal Hukum 2(2):323-352.Yurisprudensi 701 K/Sip/1974, 3609 K/Pdt/1985, 112 K/Pdt/1996 tentang fotokopi sebagai bukti.
- 9MARINews Mahkamah Agung RI (2025). Kedudukan Fotokopi Surat dalam Pembuktian Perdata. MARINews Mahkamah Agung RI, 22 April 2025.Kaidah Putusan MA 112 K/Pdt/1996 tentang fotokopi tanpa asli.
- 10Efa Laela Fakhriah (2017). Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Refika Aditama, Bandung.Kedudukan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti perdata.
- 11Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia, disahkan 23 Mei 2002. Kongres Advokat Indonesia.Hubungan dengan klien, teman sejawat, cara bertindak menangani perkara, Dewan Kehormatan.
- 12M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Rujukan utama tentang surat kuasa, gugatan, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, pemeriksaan setempat, dan putusan.
- 13Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 894.Dasar e-court: pengguna terdaftar, pendaftaran dan pembayaran elektronik, persidangan elektronik.