Surat gugatan adalah dokumen paling menentukan dalam perkara perdata. Hakim hanya boleh memutus apa yang dimintakan di dalamnya, lawan menyusun jawaban berdasarkan isinya, dan putusan kelak dieksekusi persis seperti bunyi petitumnya. Gugatan yang baik membuat semua tahap berikutnya lebih mudah; gugatan yang buruk bisa berakhir dengan putusan "tidak dapat diterima" setelah berbulan-bulan sidang.
Di Bab 2, Dewi sudah menyelesaikan memo analisis, dua somasi, dan surat kuasa khusus dari Hendra. Somasi kedua lewat tanpa hasil pada 6 Juli 2026. Pada 10 Juli 2026 staf Dewi menemukan iklan daring yang menawarkan "gudang siap pakai 2.400 meter persegi di Dayeuhkolot" dengan nomor telepon kantor PT BRN. Waktunya menulis gugatan, dan menulisnya cepat.
Bab ini membedah surat gugatan bagian demi bagian, lalu menyajikan contoh lengkapnya, dan diakhiri dengan daftar kesalahan yang paling sering membuat gugatan kandas sebelum pokok perkaranya diperiksa.
Anatomi surat gugatan
HIR hanya mengatur sedikit tentang bentuk gugatan. Gugatan diajukan dengan surat permintaan yang ditandatangani penggugat atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal tergugat (Pasal 118 ayat (1) HIR), dan penggugat yang tidak dapat menulis boleh mengajukannya secara lisan kepada ketua pengadilan (Pasal 120 HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Isi gugatan dalam praktik mengikuti Pasal 8 nomor 3 Rv yang meminta tiga hal: identitas para pihak, dalil-dalil konkret tentang hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan (fundamentum petendi atau posita), dan tuntutan yang jelas (petitum) [2Buku teksHukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, 3Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia].
Buku II 2026 menambahkan rincian praktis: gugatan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, tanpa dibubuhi meterai, ditandatangani penggugat atau kuasanya yang sah, dan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri [4Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Banyak mahasiswa masih menempelkan meterai pada surat gugatan karena kebiasaan lama; itu tidak perlu.
| Bagian | Isi | Fungsi |
|---|---|---|
| Kepala surat | Tempat dan tanggal, alamat tujuan ketua PN, perihal | Menentukan pengadilan dan jenis perkara |
| Identitas penggugat | Nama, umur atau tanggal lahir, pekerjaan, alamat, domisili elektronik, kuasa | Memastikan siapa yang menuntut dan ke mana panggilan dikirim |
| Identitas tergugat | Nama, kedudukan atau alamat, wakil badan hukum, domisili elektronik bila ada | Memastikan siapa yang dituntut dan dapat dipanggil |
| Posita | Uraian fakta dan dasar hukum secara bernomor | Alasan mengapa tuntutan harus dikabulkan |
| Permohonan sita (bila ada) | Objek, alasan kekhawatiran, identifikasi objek | Mengamankan harta untuk eksekusi |
| Petitum | Tuntutan primair dan subsidair | Batas putusan dan dasar eksekusi |
| Penutup | Tanda tangan penggugat atau kuasa | Menunjukkan gugatan diajukan oleh yang berwenang |
Para ahli berbeda pendapat tentang seberapa rinci posita harus ditulis. Teori substantiering meminta posita menguraikan tidak hanya hubungan hukum tetapi juga sejarah terjadinya, sedangkan teori individualisering menganggap cukup menyebut hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan. Sudikno Mertokusumo mencatat bahwa praktik di Indonesia condong ke tengah: posita harus cukup jelas menggambarkan peristiwa dan hubungan hukumnya agar tergugat dapat membela diri, tanpa perlu menceritakan segala hal [3Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia]. Bagi advokat, ukurannya sederhana: setiap tuntutan dalam petitum harus punya dasar dalam posita, dan setiap dalil penting dalam posita harus bisa dibuktikan.
Identitas para pihak dan kompetensi pengadilan
Identitas yang salah adalah kesalahan yang memalukan sekaligus mahal. Nama perusahaan yang tidak sesuai akta, alamat yang sudah berubah, atau orang yang sudah meninggal dunia dapat membuat gugatan salah alamat, dan panggilan tidak pernah sampai.
Hendra digugat sebagai pribadi meskipun ia berdagang dengan nama UD Sinar Jaya. Usaha dagang perseorangan bukan badan hukum, sehingga pemiliknya yang menjadi subjek hukum. Sebaliknya, PT BRN adalah badan hukum yang menjadi pihak atas namanya sendiri dan diwakili direksi; menulis "Rudi Hartanto, Direktur PT BRN" sebagai tergugat tunggal adalah salah alamat karena yang berutang adalah perseroan. Rudi baru tepat ditarik sebagai tergugat kedua dalam kapasitasnya sebagai penanggung pribadi.
Kadang ada pihak yang tidak dituntut melakukan apa-apa tetapi perlu ikut terikat pada putusan, misalnya kantor pertanahan dalam sengketa sertipikat. Pihak semacam itu didudukkan sebagai turut tergugat. Dalam perkara Hendra tidak ada pihak seperti itu, karena sita jaminan atas tanah cukup didaftarkan oleh jurusita ke kantor pertanahan tanpa menjadikannya pihak [4Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
Era e-court menambahkan satu unsur identitas: domisili elektronik, yaitu alamat elektronik atau layanan pesan yang terverifikasi. Panggilan elektronik dikirim kepada penggugat, tergugat yang domisili elektroniknya dicantumkan dalam gugatan, tergugat yang menyatakan setuju, dan para pihak yang perkaranya sudah berjalan elektronik [5PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019]. Bila kamu mengetahui alamat surel resmi tergugat, misalnya dari korespondensi atau kop surat, cantumkan dalam gugatan. Bila tidak, tergugat dipanggil melalui surat tercatat.
(2) Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat. Jika yang digugat itu adalah seorang debitur utama dan seorang penanggungnya maka ... tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal debitur utama atau salah seorang debitur utama. ... (4) Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu.
Kompetensi relatif diperiksa dengan pasal ini. Kompetensi absolut diperiksa dengan pertanyaan lain: apakah sengketa ini memang wewenang pengadilan negeri, bukan pengadilan agama, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, atau arbitrase? Perjanjian dengan klausul arbitrase membuat pengadilan negeri tidak berwenang mengadili (Pasal 3 UU 30/1999), dan hakim wajib menyatakan tidak berwenang meskipun tidak ada eksepsi [6PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, 4Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Kita akan melihat sengketa kompetensi semacam itu di Bab 5.
Mengapa gugatan Hendra tidak ditujukan kepada Rudi Hartanto sebagai direktur, tetapi kepada PT BRN sebagai Tergugat I dan Rudi pribadi sebagai Tergugat II?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena yang terikat perjanjian jual beli dan wajib menyerahkan barang adalah PT BRN sebagai badan hukum; direktur hanya mewakilinya. Rudi dapat digugat pribadi bukan karena jabatannya, tetapi karena ia menandatangani surat penanggungan dan melepaskan hak istimewa penanggung. Menggugat Rudi sebagai direktur saja berarti salah menarik pihak (error in persona).
Posita: dari fakta menjadi alasan hukum
Posita bukan cerita bebas. Ia adalah rangkaian dalil bernomor yang masing-masing akan diakui atau dibantah lawan dan kemudian dibuktikan. Karena itu setiap butir sebaiknya memuat satu fakta atau satu argumen, dengan tanggal dan angka yang tepat.
Ada tiga kebiasaan yang membedakan posita yang kuat. Pertama, ia mengikuti urutan logis unsur dasar gugatan, bukan urutan emosi klien: hubungan hukum, prestasi penggugat, pelanggaran tergugat, teguran, kerugian, dan tanggung jawab. Kedua, ia mengantisipasi pembelaan lawan tanpa menyebut nama pembelaan itu secara defensif. Dalam perkara Hendra, misalnya, posita menjelaskan sejak awal bahwa musyawarah sudah ditempuh dan bahwa PT BRN tidak pernah memberitahukan keadaan memaksa. Ketiga, ia menyebut dasar hukum secukupnya. Hakim karena jabatannya wajib melengkapi alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak (Pasal 178 ayat (1) HIR), sehingga posita tidak perlu menjadi kuliah hukum perdata [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44].
Satu hal lagi: posita harus konsisten dengan dirinya sendiri. Bila di butir 10 kamu menyebut PT BRN "tidak memenuhi prestasi sama sekali", jangan di butir 14 menyebut PT BRN "terlambat memenuhi prestasi" tanpa penjelasan. Lawan akan memakai kontradiksi itu untuk menyebut gugatan kabur.
Petitum primair dan subsidair
Petitum adalah daftar permintaan kepada hakim. Hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan dan dilarang memutus yang tidak dituntut atau memberi lebih dari yang dituntut (Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Larangan ini dikenal sebagai larangan ultra petita. Konsekuensinya, apa pun yang tidak diminta tidak akan diberikan, dan apa yang diminta secara keliru dapat ditolak.
Petitum biasanya dibagi dua. Petitum primair berisi tuntutan yang dirinci. Petitum subsidair berisi permohonan agar hakim memutus menurut keadilan bila ia berpendapat lain, dikenal dengan rumusan ex aequo et bono. Petitum subsidair memberi ruang bagi hakim untuk mengabulkan dalam bentuk yang sedikit berbeda, misalnya mengurangi jumlah, asalkan tetap dalam kerangka posita.
| Sifat | Ciri | Contoh rumusan |
|---|---|---|
| Declaratoir | Menyatakan suatu keadaan hukum; tidak perlu dieksekusi | Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi |
| Constitutief | Meniadakan atau menciptakan keadaan hukum baru | Menyatakan perjanjian putus sepanjang mengenai 75 ton yang belum diserahkan |
| Condemnatoir | Menghukum melakukan sesuatu; dasar eksekusi | Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar Rp705.000.000 |
| Asesor sita | Mengesahkan sita yang telah diletakkan | Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan SHGB Nomor 1123 |
| Biaya perkara | Membebankan biaya kepada pihak yang kalah, Pasal 181 HIR | Menghukum para tergugat membayar biaya perkara |
| Subsidair | Putusan seadil-adilnya | Apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Dua tuntutan tambahan sering dipakai dan sering disalahgunakan. Yang pertama, putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), yaitu putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi (Pasal 180 HIR). Buku II 2026 membatasinya pada keadaan tertentu, antara lain bukti berupa akta otentik atau akta di bawah tangan yang diakui, putusan yang didasarkan pada putusan lain yang berkekuatan hukum tetap, dikabulkannya tuntutan provisional, atau sengketa bezit, dan pelaksanaannya memerlukan izin ketua pengadilan tinggi [4Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Karena perjanjian Hendra dibuat di bawah tangan dan kemungkinan besar akan dipersoalkan PT BRN, Dewi memutuskan tidak memintanya agar gugatan tetap fokus.
Yang kedua, uang paksa (dwangsom), yaitu sejumlah uang yang harus dibayar tergugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan. Uang paksa diatur Pasal 606a Rv dan tidak dapat dijatuhkan untuk hukuman membayar sejumlah uang, karena hukuman membayar uang sudah dapat dieksekusi melalui sita dan lelang [2Buku teksHukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan]. Menuntut uang paksa atas kewajiban membayar Rp705.000.000 adalah kesalahan klasik.
- Dirinci butir demi butir
- Harus didukung posita
- Menjadi dasar eksekusi
- Contoh: menghukum membayar Rp560.000.000
- Umum: putusan seadil-adilnya
- Memberi ruang hakim menyesuaikan
- Tidak boleh dipakai untuk mengabulkan hal di luar posita
- Contoh: ex aequo et bono
Permohonan sita jaminan
Iklan penjualan gudang membuat Dewi khawatir: bila gudang itu terjual sebelum putusan, Hendra mungkin menang di atas kertas tetapi tidak bisa mengambil apa-apa. Untuk keadaan inilah HIR menyediakan sita jaminan (conservatoir beslag).
Jika ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang debitur, sebelum keputusan hakim yang mengalahkannya dijatuhkan atau boleh dijalankan, mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tak bergerak maupun yang bergerak; dengan maksud untuk menjauhkan barang itu dari kreditur atas surat permintaan orang yang berkepentingan, ketua pengadilan boleh memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memerlukan permintaan itu; ...
Buku II 2026 memberi pedoman yang harus dipenuhi permohonan: harus ada sangkaan beralasan bahwa tergugat berupaya mengalihkan barangnya dan ada indikasi gugatan akan dikabulkan; objeknya barang milik tergugat disertai bukti kepemilikan; majelis wajib lebih dahulu mendengar tergugat sebelum menetapkan sita; dan bila objek terletak di wilayah pengadilan lain, penyitaan dilaksanakan oleh pengadilan negeri tempat objek berada atas permintaan bantuan [4Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Gudang PT BRN terletak di Kabupaten Bandung, wilayah Pengadilan Negeri Bale Bandung, sehingga sita kelak didelegasikan ke sana. Karena itu permohonan sita harus mengidentifikasi objek dengan teliti: nomor sertipikat, luas, letak, dan batas-batasnya.
Contoh lengkap surat gugatan
Bandingkan petitum ini dengan memo analisis di Bab 2. Bunga moratoir tidak diminta dalam primair, sejalan dengan keputusan menghindari tuntutan ganda; ruang bagi hakim tetap terbuka lewat subsidair. Perhatikan pula bahwa butir 3 petitum meminta perjanjian dinyatakan sah, karena pemutusan dan hukuman membayar hanya masuk akal bila perjanjiannya sah.
Kesalahan yang membuat gugatan tidak dapat diterima
Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard, disingkat NO) dijatuhkan bila gugatan cacat formil, sehingga pokok perkaranya tidak diperiksa. Berbeda dengan gugatan yang ditolak, gugatan yang NO dapat diajukan kembali setelah cacatnya diperbaiki, tetapi waktu, biaya, dan momentum sudah hilang [2Buku teksHukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, 7Jurnal ilmiahAlasan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bantul].
| Cacat | Bentuk | Contoh |
|---|---|---|
| Obscuur libel (gugatan kabur) | Dasar hukum tidak jelas, objek tidak jelas, petitum tidak jelas, posita dan petitum bertentangan | Gugatan tanah tanpa menyebut luas dan batas; posita wanprestasi tetapi petitum PMH |
| Error in persona: diskualifikasi | Penggugat tidak berhak atau tidak cakap | Anak di bawah umur menggugat tanpa wali; bukan ahli waris menggugat pembagian warisan |
| Error in persona: salah sasaran | Pihak yang digugat tidak terkait kewajiban yang dituntut | Menggugat direktur pribadi atas utang perseroan |
| Kurang pihak (plurium litis consortium) | Masih ada pihak yang harus ikut sebagai penggugat atau tergugat | Tidak menarik penjual asal dalam sengketa peralihan tanah berantai |
| Prematur | Hak menggugat belum lahir | Menggugat sebelum utang jatuh tempo atau sebelum syarat musyawarah dipenuhi |
| Ne bis in idem | Perkara yang sama sudah diputus berkekuatan hukum tetap | Pihak, objek, dan dasar sama dengan perkara terdahulu |
| Kompetensi | Pengadilan tidak berwenang absolut atau relatif | Ada klausul arbitrase; tergugat tinggal di kota lain tanpa pilihan domisili |
| Kuasa cacat | Surat kuasa tidak memenuhi Pasal 123 HIR | Kuasa umum dipakai menandatangani gugatan |
Gugatan kurang pihak paling sering muncul dalam sengketa tanah dan warisan. Contoh yang sering dikutip adalah Putusan MA Nomor 1125 K/Pdt/1984: pihak ketiga yang menjadi sumber perolehan hak tergugat seharusnya ikut ditarik sebagai tergugat, karena ia berkepentingan untuk membuktikan asal-usul tanah dan dasar hibahnya [8Artikel atau ulasanGugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)]. Tetapi dalil kurang pihak juga sering diajukan secara berlebihan oleh tergugat, dan Mahkamah Agung tidak selalu menerimanya.
Tidak semua ahli waris wajib ikut menggugat[9Putusan pengadilanYurisprudensi: Tuntutan pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga tidak diharuskan diajukan oleh semua ahli waris (Putusan 244 K/Sip/1959, 439 K/Sip/1969, 516 K/Sip/1973, 2490 K/Pdt/2015)]
- FaktaDalam beberapa perkara, sebagian ahli waris menggugat pihak di luar keluarga yang menguasai harta warisan tanpa hak, tanpa mengikutsertakan seluruh ahli waris lain. Tergugat membalas dengan eksepsi bahwa gugatan kurang pihak.
- Masalah hukumApakah gugatan pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga harus diajukan oleh atau terhadap seluruh ahli waris?
- Putusan dan alasannyaSejak 1959 Mahkamah Agung konsisten menyatakan gugatan untuk mengembalikan harta warisan yang dikuasai pihak ketiga tanpa hak dapat diterima walaupun tidak semua ahli waris ikut, karena tergugat tidak dirugikan dalam pembelaannya. Putusan 2490 K/Pdt/2015 menegaskan cukup salah seorang ahli waris yang menggugat, karena tujuannya mengembalikan objek ke dalam harta warisan untuk kepentingan semua ahli waris.
- PelajaranKurang pihak bukan soal jumlah orang, melainkan soal apakah putusan dapat dilaksanakan dan apakah ada pihak yang haknya akan terlanggar tanpa didengar. Advokat penggugat perlu menilai siapa yang benar-benar harus ditarik; advokat tergugat perlu menilai apakah eksepsi kurang pihak benar-benar berdasar.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Andaikan gugatan Hendra hanya menyebut objek sita sebagai gudang milik Tergugat I di Dayeuhkolot, tanpa nomor sertipikat, luas, dan batas. Apa risikonya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Permohonan sita berisiko ditolak atau tidak dapat dilaksanakan karena objeknya tidak jelas. Bila hal yang sama terjadi pada objek tuntutan, gugatan dapat dinilai kabur (obscuur libel) dan putusannya tidak dapat dieksekusi. Objek benda tetap harus diidentifikasi dengan bukti kepemilikan, letak, luas, dan batas-batasnya.
Latihan
- Surat gugatan memuat identitas, posita, dan petitum (Pasal 118 HIR jo. Pasal 8 nomor 3 Rv); menurut Buku II 2026 diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia tanpa meterai.
- Identitas harus tepat: usaha dagang digugat melalui pemiliknya, badan hukum atas namanya sendiri, dan domisili elektronik tergugat dicantumkan bila diketahui.
- Kompetensi relatif ditentukan Pasal 118 HIR, termasuk pilihan domisili; klausul arbitrase membuat PN tidak berwenang secara absolut.
- Posita disusun bernomor mengikuti unsur dasar gugatan; setiap tuntutan dalam petitum harus punya dasar dalam posita.
- Hakim terikat petitum dan dilarang ultra petita (Pasal 178 HIR); petitum subsidair ex aequo et bono memberi ruang penyesuaian dalam kerangka posita.
- Uang paksa tidak dapat dijatuhkan atas hukuman membayar uang; putusan serta merta hanya dalam keadaan terbatas dan perlu izin ketua PT.
- Sita jaminan (Pasal 227 HIR) memerlukan sangkaan beralasan, objek milik tergugat yang teridentifikasi jelas, dan didengarnya tergugat; objek di luar wilayah dilaksanakan melalui delegasi.
- Cacat formil seperti obscuur libel, error in persona, kurang pihak, prematur, dan kuasa cacat berujung putusan NO yang memungkinkan gugatan diajukan ulang.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.Hukum acara perdata pokok untuk Jawa dan Madura: gugatan, kuasa, verstek, perdamaian, rekonvensi, eksepsi, pembuktian, putusan, eksekusi, sita.
- 2M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Rujukan utama tentang surat kuasa, gugatan, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, pemeriksaan setempat, dan putusan.
- 3Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta (edisi revisi).Asas hukum acara perdata, peran hakim, pembuktian, dan putusan.
- 4Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026.Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum: pendaftaran, panggilan, kuasa, verstek, eksepsi, pembuktian, sita, eksekusi, lelang, gugatan sederhana.
- 5Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Domisili elektronik, panggilan elektronik dan surat tercatat, persidangan elektronik tanpa persetujuan bila tergugat diwakili advokat, bukti bermeterai diunggah, putusan elektronik, banding elektronik.
- 6Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang terikat perjanjian arbitrase (Pasal 3 dan 11).
- 7Prudencia Aurell, David Deji, Richard Nathan Wijaya, Aubrey Hariman Halim, Mikael Simanungkalit, Helidorus Chandera Halim (2024). Alasan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Prosiding SENAPAS 2(1):287-292.Ragam alasan gugatan NO, termasuk posita wanprestasi dengan petitum perbuatan melawan hukum.
- 8Sovia Hasanah (2017). Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium). Klinik Hukumonline.Kurang pihak sebagai bentuk error in persona dan contoh Putusan MA 1125 K/Pdt/1984.
- 9Mahkamah Agung RI (2016). Yurisprudensi: Tuntutan pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga tidak diharuskan diajukan oleh semua ahli waris (Putusan 244 K/Sip/1959, 439 K/Sip/1969, 516 K/Sip/1973, 2490 K/Pdt/2015). Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.Batas dalil kurang pihak: tidak semua ahli waris wajib ikut menggugat bila objek dikuasai pihak ketiga.