Pada Kamis, 26 November 2026, notifikasi e-court masuk ke surel kantor Dewi: putusan perkara Nomor 412/Pdt.G/2026/PN Bdg telah diucapkan dan salinannya dapat diunduh. Hendra menelepon lima menit kemudian dan hanya bertanya satu hal, "Kita menang?" Jawaban jujurnya: "Menang di tingkat pertama, dan sekarang jam mulai berjalan untuk PT BRN."
Bab ini mengajarkan dua keterampilan. Pertama, membaca putusan dengan cermat, karena putusan adalah dokumen panjang yang isinya menentukan apakah klien menang, berapa yang dimenangkan, dan apakah putusan itu bisa dieksekusi. Kedua, menyusun upaya hukum: memori banding, memori kasasi, dan permohonan peninjauan kembali, lengkap dengan tenggang waktunya yang tidak dapat ditawar.
Anatomi putusan perdata
Putusan harus memuat ringkasan yang jelas dari tuntutan dan jawaban serta alasan putusan, keputusan tentang pokok perkara dan besarnya biaya, serta keterangan hadir tidaknya para pihak; bila berdasarkan peraturan tertentu, peraturan itu harus disebut; dan putusan ditandatangani ketua dan panitera (Pasal 184 HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. UU Kekuasaan Kehakiman menambahkan bahwa putusan harus memuat alasan dan dasar putusan serta pasal peraturan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili, dan hanya sah serta berkekuatan hukum bila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum [2PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Biaya perkara yang dibebankan kepada salah satu pihak harus disebut jumlahnya dalam putusan (Pasal 183 HIR).
| Bagian | Isi | Yang perlu diperhatikan advokat |
|---|---|---|
| Kepala putusan | Kata PUTUSAN, nomor perkara, irah-irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA | Putusan tanpa irah-irah tidak mempunyai kekuatan eksekutorial |
| Identitas para pihak | Nama, kedudukan, dan kuasa | Kecocokan dengan gugatan; kesalahan nama dapat menghambat eksekusi |
| Duduk perkara | Ringkasan gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti, saksi, kesimpulan | Apakah bukti dan keterangan saksi dicatat dengan benar |
| Pertimbangan hukum | Penilaian majelis atas eksepsi, pokok perkara, dan rekonvensi | Bagian terpenting untuk menyusun memori upaya hukum: cari kesalahan penilaian fakta atau penerapan hukum |
| Amar | Diktum putusan: dalam eksepsi, dalam konvensi, dalam rekonvensi, biaya | Apa yang dapat dieksekusi; bandingkan butir demi butir dengan petitum |
| Penutup | Tanggal musyawarah dan pengucapan, nama majelis dan panitera pengganti, kehadiran para pihak | Tanggal pengucapan atau pemberitahuan menjadi titik awal tenggang upaya hukum |
Dalam persidangan elektronik, putusan ditandatangani secara manual oleh majelis dan panitera sidang, diucapkan oleh hakim ketua secara elektronik, dan pengucapan itu secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan ke SIP pada hari dan tanggal yang memenuhi asas sidang terbuka untuk umum [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019]. Bagi tergugat yang tidak hadir setelah dipanggil patut dalam persidangan elektronik, pemberitahuan putusan dilakukan melalui surat tercatat [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019].
Pertimbangan hukum disusun berurutan: pertama eksepsi, lalu pokok perkara konvensi, lalu rekonvensi. Di dalam pokok perkara, hakim biasanya merumuskan pokok sengketa, menyebut dalil yang diakui, menilai bukti untuk setiap dalil yang dibantah, lalu mempertimbangkan petitum satu per satu. Retnowulan Sutantio menekankan bahwa setiap petitum harus dipertimbangkan, dikabulkan atau ditolak dengan alasan, karena Pasal 178 ayat (2) HIR mewajibkan hakim mengadili semua bagian tuntutan [4Buku teksHukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, 1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Petitum yang terlewat tanpa pertimbangan kelak menjadi alasan upaya hukum.
Membaca putusan perkara Hendra
Membaca amar ini memerlukan tiga langkah. Pertama, bandingkan butir demi butir dengan petitum. Semua petitum dikabulkan kecuali jumlah kerugian: Hendra menuntut Rp85.000.000, majelis mengabulkan Rp68.000.000. Karena itu amar berbunyi "mengabulkan untuk sebagian" dan "menolak untuk selain dan selebihnya".
Kedua, cari alasannya dalam pertimbangan. Majelis menilai faktur P-10 dan keterangan saksi Bambang Sutrisno hanya membuktikan pembelian pengganti 40 ton pada harga lebih tinggi; 10 ton lainnya dibeli dari pemasok lain tanpa bukti harga yang dapat dicocokkan. Maka kerugian dihitung 40 ton kali Rp1.700.000, yaitu Rp68.000.000. Dalam putusan ini majelis memakai kewenangan menilai bukti, bukan melampaui petitum, sehingga sejalan dengan Pasal 178 HIR.
Ketiga, tentukan apa yang dapat dieksekusi. Butir 6 bersifat condemnatoir dan menjadi dasar eksekusi pembayaran uang. Butir 2 penting karena sita jaminan yang dinyatakan sah dan berharga dalam putusan berkekuatan hukum tetap otomatis menjadi sita eksekusi [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Butir 3, 4, dan 5 bersifat declaratoir dan constitutief, tidak memerlukan eksekusi.
Mengapa amar putusan Hendra menyatakan gugatan dikabulkan untuk sebagian, padahal hampir semua petitum dikabulkan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena salah satu tuntutan, kerugian selisih harga, hanya dikabulkan Rp68.000.000 dari Rp85.000.000 yang dituntut. Setiap kali ada bagian tuntutan yang tidak dikabulkan, amar menyatakan gugatan dikabulkan sebagian dan menolak selebihnya, karena hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan (Pasal 178 ayat (2) HIR).
Kapan putusan berkekuatan hukum tetap
Bagi klien, pertanyaan sesudah "menang atau kalah" adalah "kapan uangnya bisa diambil". Jawabannya bergantung pada kapan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu ketika tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Putusan PN berkekuatan hukum tetap bila tenggang banding lewat tanpa banding; putusan banding bila tenggang kasasi lewat tanpa kasasi; dan putusan kasasi sejak diucapkan, meskipun dalam praktik pelaksanaannya menunggu pemberitahuan kepada para pihak. Undang-undang menegaskan pihak yang tidak mengajukan kasasi dalam 14 hari dianggap telah menerima putusan (Pasal 46 ayat (2) UU MA) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009].
Pengecualiannya adalah putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (serta merta) dan putusan provisi, yang dapat dilaksanakan walaupun ada banding, dengan izin ketua pengadilan tinggi [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Kamu akan melihat contohnya dalam eksekusi Hotel Sultan di Bab 8. Karena Hendra tidak meminta putusan serta merta, ia harus menunggu sampai seluruh upaya hukum biasa selesai. Itulah sebabnya Dewi sejak awal memperjuangkan sita jaminan: selama upaya hukum berjalan, gudang PT BRN tidak dapat dijual atau dibebani.
Advokat juga perlu membedakan putusan sela dari putusan akhir. Putusan sela dijatuhkan di tengah pemeriksaan, misalnya menolak eksepsi kompetensi atau memerintahkan pemeriksaan setempat, dan hanya dicatat dalam berita acara sidang; ia tidak dapat dibanding tersendiri. Putusan akhir mengakhiri pemeriksaan di tingkat itu, termasuk putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura].
PT BRN menerima pemberitahuan putusan banding pada 25 Maret 2027 dan baru mengajukan kasasi pada 10 April 2027. Apa akibatnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tenggang kasasi 14 hari sejak pemberitahuan berakhir pada 8 April 2027. Kasasi pada 10 April 2027 terlambat, sehingga tidak dapat diterima dan berkas tidak dikirim ke MA berdasarkan surat keterangan panitera dan penetapan ketua PN. Menurut Pasal 46 ayat (2) UU MA, PT BRN dianggap telah menerima putusan banding, dan putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Banding
Banding adalah permintaan agar perkara diperiksa ulang oleh pengadilan tinggi, baik fakta maupun hukumnya. Karena itu pengadilan tinggi disebut judex facti, sama seperti pengadilan negeri.
(1) Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan. (2) Bagi peminta yang tidak berdiam dalam karesidenan tempat Pengadilan Negeri tersebut bersidang, maka lamanya tempo untuk meminta pemeriksaan ulangan dijadikan tiga puluh hari.
Putusan sela, termasuk putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi, hanya dapat dibanding bersama putusan akhir (Pasal 9 UU 20/1947) [7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura]. Tergugat yang diputus verstek tidak dapat langsung banding, melainkan harus mengajukan perlawanan (verzet), kecuali penggugat yang membanding (Pasal 8 UU 20/1947); dalam e-court, bila tergugat mengajukan verzet dan penggugat mengajukan banding, banding penggugat dinyatakan gugur [7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, 3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019].
Banding elektronik diatur Perma 7/2022 dan diuraikan Buku II 2026. Permohonan banding diajukan dalam 14 hari setelah putusan diucapkan secara elektronik; setelah pembayaran lunas, kepaniteraan menerbitkan akta pernyataan banding elektronik dan memberitahukannya kepada terbanding. Pembanding dapat mengajukan memori banding paling lambat 7 hari setelah pernyataan banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan memori, para pihak diberi kesempatan memeriksa berkas (inzage) melalui SIP selama 3 hari, dan berkas dikirim ke pengadilan tinggi paling lambat hari ke-30 setelah permohonan banding [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Memori banding bukan syarat sah banding; pengadilan tinggi tetap memeriksa ulang seluruh perkara. Tetapi banding tanpa memori sama dengan melempar perkara kepada hakim tinggi tanpa peta.
Memori banding yang baik menyerang pertimbangan hukum secara spesifik, dengan merujuk halaman putusan dan bukti yang dinilai keliru. Dalam kontra memori, Dewi tidak mengulang seluruh gugatan; ia menunjukkan bahwa keberatan PT BRN hanya mengulang dalil jawaban yang sudah dipertimbangkan, dan bahwa perjanjian sendiri, yang mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak, mensyaratkan pemberitahuan tertulis.
Menyusun kontra memori dan mencabut upaya hukum
Kontra memori sering ditulis terburu-buru karena pihak yang menang merasa posisinya aman. Itu keliru. Pengadilan tinggi memeriksa ulang seluruh perkara dan dapat sampai pada kesimpulan berbeda, sehingga kontra memori adalah kesempatan terakhir terbanding untuk menunjukkan bahwa pertimbangan judex facti sudah tepat. Struktur yang efektif mengikuti urutan keberatan dalam memori: untuk setiap keberatan, tunjukkan bagian pertimbangan putusan yang sudah menjawabnya, bukti yang mendukungnya, dan bila perlu pasal yang relevan. Dalam perkara Hendra, Dewi juga menegaskan bahwa Pasal 9 perjanjian mensyaratkan pemberitahuan keadaan memaksa secara tertulis, sehingga keberatan PT BRN tentang Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata tidak relevan: para pihak sendiri telah memperjanjikan bentuk pemberitahuannya, dan perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi mereka [8PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Terbanding yang juga tidak puas, misalnya karena kerugiannya hanya dikabulkan sebagian, dapat mengajukan banding sendiri dalam tenggang yang sama. Hendra memilih tidak membanding selisih Rp17.000.000, karena biaya dan risikonya tidak sebanding, dan Dewi mencatat persetujuan Hendra secara tertulis dalam berkas kantor.
Upaya hukum dapat dicabut sebelum diputus. Buku II 2026 menegaskan surat pencabutan wajib ditandatangani prinsipal, dan bila dilakukan oleh kuasa wajib disertai persetujuan tertulis prinsipal; panitera lalu membuat akta pencabutan, dan untuk kasasi pencabutan dikirim kepada Ketua Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan pengaju [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Pencabutan peninjauan kembali bersifat final: PK yang sudah dicabut tidak dapat diajukan lagi (Pasal 66 ayat (3) UU MA) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009]. Karena itu advokat sebaiknya tidak mencabut upaya hukum hanya berdasarkan instruksi lisan klien.
Kasasi
Kasasi berbeda dari banding. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi tidak memeriksa ulang fakta; ia menguji apakah pengadilan di bawahnya telah menerapkan hukum dengan benar. Karena itu MA disebut judex juris, dan keberatan yang hanya mempersoalkan penilaian hasil pembuktian lazimnya dinyatakan tidak dapat dibenarkan [9Buku teksKekuasaan Mahkamah Agung: Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata].
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena: a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Kasasi hanya dapat diajukan bila pemohon telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali undang-undang menentukan lain, dan hanya satu kali (Pasal 43 UU MA). Permohonan diajukan melalui panitera pengadilan tingkat pertama dalam 14 hari sesudah putusan banding diberitahukan kepada pemohon (Pasal 46). Berbeda dari banding, memori kasasi wajib: pemohon harus menyampaikannya dalam 14 hari setelah permohonan dicatat, dan termohon dapat menjawab dengan kontra memori dalam 14 hari sejak menerima salinan memori (Pasal 47) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009]. Buku II 2026 menegaskan akibatnya: bila memori kasasi tidak dikirim atau terlambat, panitera membuat surat keterangan dan ketua pengadilan negeri menetapkan bahwa kasasi tidak memenuhi syarat formil, sehingga berkas tidak dikirim ke Mahkamah Agung. Bila hari ke-14 jatuh pada Sabtu, Minggu, atau hari libur, tenggatnya jatuh pada hari kerja berikutnya [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik diatur dalam Perma 6/2022 [10PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik].
PT BRN mengajukan kasasi pada 6 April 2027, dua belas hari setelah pemberitahuan putusan banding, dan mengunggah memori kasasi pada 15 April 2027. Kali ini Hasan mengubah pendekatan: ia tidak lagi mempersoalkan penilaian saksi, tetapi mendalilkan judex facti salah menerapkan Pasal 1307 KUH Perdata dan Pasal 1832 KUH Perdata. Itu pilihan yang tepat secara teknik, karena keduanya pertanyaan penerapan hukum. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2214 K/Pdt/2027 tanggal 20 Oktober 2027 menolak permohonan kasasi, dan putusan itu diberitahukan kepada para pihak pada 1 Desember 2027. Sejak saat itu putusan berkekuatan hukum tetap.
Judex juris membatalkan putusan judex facti[11Jurnal ilmiahStudi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 dan Keterkaitannya dengan Konsepsi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, 12Artikel atau ulasanMA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata]
- FaktaPengelola RS Omni International dan dua dokter menggugat Prita Mulyasari atas perbuatan melawan hukum karena surel keluhannya tentang pelayanan rumah sakit tersebar luas. PN Tangerang mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum Prita membayar sekitar Rp304 juta; pengadilan tinggi menguatkan dengan mengurangi ganti rugi menjadi sekitar Rp250 juta.
- Masalah hukumApakah judex facti telah benar menerapkan Pasal 1365 KUH Perdata ketika menilai surel keluhan konsumen sebagai perbuatan melawan hukum?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung mengabulkan kasasi Prita, membatalkan putusan judex facti, dan menolak gugatan. MA menilai judex facti salah menerapkan hukum: unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, dan MA juga merujuk Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk membenarkan tindakan Prita sebagai keluhan konsumen.
- PelajaranKasasi berhasil bila memori menunjukkan kesalahan penerapan hukum, bukan sekadar ketidakpuasan atas penilaian bukti. Perkara ini juga sering dikaji sebagai contoh gugatan yang membungkam partisipasi publik (SLAPP), meskipun MA tidak memakai istilah itu.
Bandingkan dengan memori banding PT BRN. Memori kasasi ini tidak lagi mempersoalkan saksi Joko atau berita acara pemeriksaan setempat, karena MA tidak menilai ulang fakta. Kelemahannya ada pada isi: Pasal 1307 KUH Perdata justru mengecualikan denda keterlambatan, dan Surat Penanggungan memuat pelepasan hak istimewa secara tegas.
Peninjauan kembali
Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena luar biasa, alasannya limitatif.
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan; c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut; d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; e. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain; f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Tenggang pengajuan PK adalah 180 hari, dihitung berbeda menurut alasannya: sejak kebohongan diketahui atau putusan pidana berkekuatan hukum tetap, sejak ditemukannya bukti baru (novum) yang hari dan tanggalnya dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan pejabat berwenang, atau sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan untuk alasan lainnya (Pasal 69 UU MA) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009]. PK diajukan melalui ketua pengadilan negeri yang memutus tingkat pertama, hanya satu kali, dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan (Pasal 66 dan 70 UU MA). SEMA 10/2009 menegaskan PK dalam perkara perdata hanya satu kali, kecuali ada dua putusan PK yang saling bertentangan [13PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali]. Untuk mengajukan PK, Buku II 2026 mensyaratkan surat kuasa khusus baru [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan].
- Terhadap putusan banding yang belum berkekuatan hukum tetap
- Alasan: Pasal 30 UU MA (wewenang, salah terapkan hukum, lalai syarat)
- Tenggang 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding
- Memori wajib dalam 14 hari
- Menunda kekuatan hukum tetap
- Terhadap putusan berkekuatan hukum tetap
- Alasan limitatif: Pasal 67 UU MA, termasuk novum dan kekhilafan nyata
- Tenggang 180 hari menurut alasannya
- Hanya sekali, kecuali dua putusan PK bertentangan
- Tidak menunda eksekusi
| Upaya hukum | Tenggang | Dasar |
|---|---|---|
| Verzet terhadap putusan verstek | 14 hari sejak pemberitahuan kepada tergugat sendiri; bila tidak, sampai hari ke-8 setelah aanmaning atau setelah sita eksekusi | Pasal 129 ayat (2) HIR |
| Banding | 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan; 30 hari bagi yang berdiam di luar karesidenan | Pasal 7 UU 20/1947 |
| Memori dan kontra memori banding (e-court) | 7 hari setelah pernyataan banding; 7 hari setelah pemberitahuan memori | Buku II 2026 |
| Kasasi | 14 hari sejak putusan banding diberitahukan | Pasal 46 UU Mahkamah Agung |
| Memori dan kontra memori kasasi | 14 hari sejak permohonan dicatat; 14 hari sejak salinan memori diterima | Pasal 47 UU Mahkamah Agung |
| Peninjauan kembali | 180 hari sesuai alasan | Pasal 69 UU Mahkamah Agung |
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Putusan memuat ringkasan tuntutan dan jawaban, alasan, amar, biaya, dan kehadiran para pihak (Pasal 184 HIR), serta dasar hukum dan diucapkan dalam sidang terbuka (UU 48/2009); dalam e-court diucapkan dengan mengunggah salinan ke SIP.
- Baca putusan dengan membandingkan amar dengan petitum, mencari alasannya dalam pertimbangan, dan menentukan amar yang dapat dieksekusi.
- Sita jaminan yang dinyatakan sah dan berharga dalam putusan berkekuatan hukum tetap otomatis menjadi sita eksekusi.
- Banding diajukan 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan (Pasal 7 UU 20/1947); memori banding tidak wajib; dalam e-court memori dan kontra memori 7 hari dan inzage 3 hari.
- Kasasi diajukan 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding dengan memori wajib dalam 14 hari (Pasal 46 dan 47 UU MA); alasannya terbatas pada Pasal 30 UU MA karena MA adalah judex juris.
- Peninjauan kembali hanya terhadap putusan berkekuatan hukum tetap dengan alasan limitatif Pasal 67, tenggang 180 hari, satu kali, dan tidak menunda eksekusi.
- Permohonan eksekusi dan PK memerlukan surat kuasa khusus baru menurut Buku II 2026.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.Hukum acara perdata pokok untuk Jawa dan Madura: gugatan, kuasa, verstek, perdamaian, rekonvensi, eksepsi, pembuktian, putusan, eksekusi, sita.
- 2Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Asas sederhana, cepat, biaya ringan; sidang terbuka; kewajiban hakim mengundurkan diri; isi putusan.
- 3Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Domisili elektronik, panggilan elektronik dan surat tercatat, persidangan elektronik tanpa persetujuan bila tergugat diwakili advokat, bukti bermeterai diunggah, putusan elektronik, banding elektronik.
- 4Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju, Bandung.Praktik penyusunan gugatan, jalannya persidangan, dan eksekusi dari sudut pandang hakim.
- 5Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026.Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum: pendaftaran, panggilan, kuasa, verstek, eksepsi, pembuktian, sita, eksekusi, lelang, gugatan sederhana.
- 6Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua).Alasan kasasi (Pasal 30), tenggang kasasi dan memori kasasi (Pasal 46 dan 47), peninjauan kembali (Pasal 66 sampai 72).
- 7Republik Indonesia (1947). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. JDIH BPK.Tenggang banding 14 hari, banding atas putusan sela bersama putusan akhir, kesempatan memeriksa berkas (inzage).
- 8Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung RI.Wanprestasi, pernyataan lalai, ganti rugi, pembatalan perjanjian, pemberian kuasa, penanggungan, dan hukum pembuktian Buku IV.
- 9M. Yahya Harahap (2008). Kekuasaan Mahkamah Agung: Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta.Alasan kasasi, judex facti dan judex juris, serta alasan peninjauan kembali.
- 10Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
- 11Adrasitta Khaliddya Fithrianni, Aam Suryamah, Agus Suwandono (2024). Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 dan Keterkaitannya dengan Konsepsi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia.Pertimbangan MA dalam perkara perdata Prita Mulyasari melawan RS Omni.
- 12ANTARA News (2010). MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata. ANTARA News, 8 Oktober 2010.Perjalanan perkara perdata Prita dari PN, PT, sampai kasasi.
- 13Mahkamah Agung RI (2009). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. JDIH Mahkamah Agung RI.Peninjauan kembali hanya sekali; pengecualian bila ada dua putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan.