Membaca putusan dan menyusun upaya hukum
Bab 7 dari 8

Membaca putusan dan menyusun upaya hukum

Anatomi putusan perdata, cara membaca amar, dan menyusun memori banding, memori kasasi, serta permohonan peninjauan kembali.

Sekitar 34 menit13 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Mengidentifikasi bagian-bagian putusan dan fungsinya
  • Membaca amar putusan konvensi dan rekonvensi
  • Menghitung tenggang waktu banding, kasasi, dan peninjauan kembali
  • Menyusun memori banding dan memori kasasi yang tepat sasaran
  • Membedakan alasan kasasi dan alasan peninjauan kembali
Putusan dan upaya hukum
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada Kamis, 26 November 2026, notifikasi e-court masuk ke surel kantor Dewi: putusan perkara Nomor 412/Pdt.G/2026/PN Bdg telah diucapkan dan salinannya dapat diunduh. Hendra menelepon lima menit kemudian dan hanya bertanya satu hal, "Kita menang?" Jawaban jujurnya: "Menang di tingkat pertama, dan sekarang jam mulai berjalan untuk PT BRN."

Bab ini mengajarkan dua keterampilan. Pertama, membaca putusan dengan cermat, karena putusan adalah dokumen panjang yang isinya menentukan apakah klien menang, berapa yang dimenangkan, dan apakah putusan itu bisa dieksekusi. Kedua, menyusun upaya hukum: memori banding, memori kasasi, dan permohonan peninjauan kembali, lengkap dengan tenggang waktunya yang tidak dapat ditawar.

Anatomi putusan perdata

Putusan harus memuat ringkasan yang jelas dari tuntutan dan jawaban serta alasan putusan, keputusan tentang pokok perkara dan besarnya biaya, serta keterangan hadir tidaknya para pihak; bila berdasarkan peraturan tertentu, peraturan itu harus disebut; dan putusan ditandatangani ketua dan panitera (Pasal 184 HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · JDIH Mahkamah Agung RI]. UU Kekuasaan Kehakiman menambahkan bahwa putusan harus memuat alasan dan dasar putusan serta pasal peraturan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili, dan hanya sah serta berkekuatan hukum bila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum [2PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]. Biaya perkara yang dibebankan kepada salah satu pihak harus disebut jumlahnya dalam putusan (Pasal 183 HIR).

Bagian-bagian putusan dan cara membacanya
BagianIsiYang perlu diperhatikan advokat
Kepala putusanKata PUTUSAN, nomor perkara, irah-irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPutusan tanpa irah-irah tidak mempunyai kekuatan eksekutorial
Identitas para pihakNama, kedudukan, dan kuasaKecocokan dengan gugatan; kesalahan nama dapat menghambat eksekusi
Duduk perkaraRingkasan gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti, saksi, kesimpulanApakah bukti dan keterangan saksi dicatat dengan benar
Pertimbangan hukumPenilaian majelis atas eksepsi, pokok perkara, dan rekonvensiBagian terpenting untuk menyusun memori upaya hukum: cari kesalahan penilaian fakta atau penerapan hukum
AmarDiktum putusan: dalam eksepsi, dalam konvensi, dalam rekonvensi, biayaApa yang dapat dieksekusi; bandingkan butir demi butir dengan petitum
PenutupTanggal musyawarah dan pengucapan, nama majelis dan panitera pengganti, kehadiran para pihakTanggal pengucapan atau pemberitahuan menjadi titik awal tenggang upaya hukum
Diolah dari Pasal 183 dan 184 HIR, Pasal 50 UU 48/2009, dan Harahap (2017).

Dalam persidangan elektronik, putusan ditandatangani secara manual oleh majelis dan panitera sidang, diucapkan oleh hakim ketua secara elektronik, dan pengucapan itu secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan ke SIP pada hari dan tanggal yang memenuhi asas sidang terbuka untuk umum [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019Perma 7/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039]. Bagi tergugat yang tidak hadir setelah dipanggil patut dalam persidangan elektronik, pemberitahuan putusan dilakukan melalui surat tercatat [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019Perma 7/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039].

Pertimbangan hukum disusun berurutan: pertama eksepsi, lalu pokok perkara konvensi, lalu rekonvensi. Di dalam pokok perkara, hakim biasanya merumuskan pokok sengketa, menyebut dalil yang diakui, menilai bukti untuk setiap dalil yang dibantah, lalu mempertimbangkan petitum satu per satu. Retnowulan Sutantio menekankan bahwa setiap petitum harus dipertimbangkan, dikabulkan atau ditolak dengan alasan, karena Pasal 178 ayat (2) HIR mewajibkan hakim mengadili semua bagian tuntutan [4Buku teksHukum Acara Perdata dalam Teori dan PraktekSutantio dan Oeripkartawinata, 2009 · Mandar Maju, Bandung, 1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · JDIH Mahkamah Agung RI]. Petitum yang terlewat tanpa pertimbangan kelak menjadi alasan upaya hukum.

Membaca putusan perkara Hendra

Membaca amar ini memerlukan tiga langkah. Pertama, bandingkan butir demi butir dengan petitum. Semua petitum dikabulkan kecuali jumlah kerugian: Hendra menuntut Rp85.000.000, majelis mengabulkan Rp68.000.000. Karena itu amar berbunyi "mengabulkan untuk sebagian" dan "menolak untuk selain dan selebihnya".

Kedua, cari alasannya dalam pertimbangan. Majelis menilai faktur P-10 dan keterangan saksi Bambang Sutrisno hanya membuktikan pembelian pengganti 40 ton pada harga lebih tinggi; 10 ton lainnya dibeli dari pemasok lain tanpa bukti harga yang dapat dicocokkan. Maka kerugian dihitung 40 ton kali Rp1.700.000, yaitu Rp68.000.000. Dalam putusan ini majelis memakai kewenangan menilai bukti, bukan melampaui petitum, sehingga sejalan dengan Pasal 178 HIR.

Ketiga, tentukan apa yang dapat dieksekusi. Butir 6 bersifat condemnatoir dan menjadi dasar eksekusi pembayaran uang. Butir 2 penting karena sita jaminan yang dinyatakan sah dan berharga dalam putusan berkekuatan hukum tetap otomatis menjadi sita eksekusi [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026]. Butir 3, 4, dan 5 bersifat declaratoir dan constitutief, tidak memerlukan eksekusi.

Coba ingat dulu

Mengapa amar putusan Hendra menyatakan gugatan dikabulkan untuk sebagian, padahal hampir semua petitum dikabulkan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena salah satu tuntutan, kerugian selisih harga, hanya dikabulkan Rp68.000.000 dari Rp85.000.000 yang dituntut. Setiap kali ada bagian tuntutan yang tidak dikabulkan, amar menyatakan gugatan dikabulkan sebagian dan menolak selebihnya, karena hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan (Pasal 178 ayat (2) HIR).

Kapan putusan berkekuatan hukum tetap

Bagi klien, pertanyaan sesudah "menang atau kalah" adalah "kapan uangnya bisa diambil". Jawabannya bergantung pada kapan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu ketika tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026]. Putusan PN berkekuatan hukum tetap bila tenggang banding lewat tanpa banding; putusan banding bila tenggang kasasi lewat tanpa kasasi; dan putusan kasasi sejak diucapkan, meskipun dalam praktik pelaksanaannya menunggu pemberitahuan kepada para pihak. Undang-undang menegaskan pihak yang tidak mengajukan kasasi dalam 14 hari dianggap telah menerima putusan (Pasal 46 ayat (2) UU MA) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009UU Mahkamah Agung · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua)].

Pengecualiannya adalah putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (serta merta) dan putusan provisi, yang dapat dilaksanakan walaupun ada banding, dengan izin ketua pengadilan tinggi [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026]. Kamu akan melihat contohnya dalam eksekusi Hotel Sultan di Bab 8. Karena Hendra tidak meminta putusan serta merta, ia harus menunggu sampai seluruh upaya hukum biasa selesai. Itulah sebabnya Dewi sejak awal memperjuangkan sita jaminan: selama upaya hukum berjalan, gudang PT BRN tidak dapat dijual atau dibebani.

Advokat juga perlu membedakan putusan sela dari putusan akhir. Putusan sela dijatuhkan di tengah pemeriksaan, misalnya menolak eksepsi kompetensi atau memerintahkan pemeriksaan setempat, dan hanya dicatat dalam berita acara sidang; ia tidak dapat dibanding tersendiri. Putusan akhir mengakhiri pemeriksaan di tingkat itu, termasuk putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan MaduraUU 20/1947 · JDIH BPK].

Coba ingat dulu

PT BRN menerima pemberitahuan putusan banding pada 25 Maret 2027 dan baru mengajukan kasasi pada 10 April 2027. Apa akibatnya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tenggang kasasi 14 hari sejak pemberitahuan berakhir pada 8 April 2027. Kasasi pada 10 April 2027 terlambat, sehingga tidak dapat diterima dan berkas tidak dikirim ke MA berdasarkan surat keterangan panitera dan penetapan ketua PN. Menurut Pasal 46 ayat (2) UU MA, PT BRN dianggap telah menerima putusan banding, dan putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Banding

Banding adalah permintaan agar perkara diperiksa ulang oleh pengadilan tinggi, baik fakta maupun hukumnya. Karena itu pengadilan tinggi disebut judex facti, sama seperti pengadilan negeri.

Pasal 7 ayat (1) dan (2)UU 20/1947[7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan MaduraUU 20/1947 · JDIH BPK]

(1) Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan. (2) Bagi peminta yang tidak berdiam dalam karesidenan tempat Pengadilan Negeri tersebut bersidang, maka lamanya tempo untuk meminta pemeriksaan ulangan dijadikan tiga puluh hari.

Putusan sela, termasuk putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi, hanya dapat dibanding bersama putusan akhir (Pasal 9 UU 20/1947) [7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan MaduraUU 20/1947 · JDIH BPK]. Tergugat yang diputus verstek tidak dapat langsung banding, melainkan harus mengajukan perlawanan (verzet), kecuali penggugat yang membanding (Pasal 8 UU 20/1947); dalam e-court, bila tergugat mengajukan verzet dan penggugat mengajukan banding, banding penggugat dinyatakan gugur [7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan MaduraUU 20/1947 · JDIH BPK, 3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019Perma 7/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039].

Banding elektronik diatur Perma 7/2022 dan diuraikan Buku II 2026. Permohonan banding diajukan dalam 14 hari setelah putusan diucapkan secara elektronik; setelah pembayaran lunas, kepaniteraan menerbitkan akta pernyataan banding elektronik dan memberitahukannya kepada terbanding. Pembanding dapat mengajukan memori banding paling lambat 7 hari setelah pernyataan banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan memori, para pihak diberi kesempatan memeriksa berkas (inzage) melalui SIP selama 3 hari, dan berkas dikirim ke pengadilan tinggi paling lambat hari ke-30 setelah permohonan banding [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026]. Memori banding bukan syarat sah banding; pengadilan tinggi tetap memeriksa ulang seluruh perkara. Tetapi banding tanpa memori sama dengan melempar perkara kepada hakim tinggi tanpa peta.

Banding elektronik oleh PT BRN
Langkah 1 dari 7Pasal 7 UU 20/1947; Pasal 14 Perma 7/2022
Pernyataan banding
Kuasa PT BRN dan Rudi mengajukan banding melalui e-court pada 7 Desember 2026, hari ke-11 sejak putusan diucapkan, dan membayar biaya banding melalui akun virtual.

Memori banding yang baik menyerang pertimbangan hukum secara spesifik, dengan merujuk halaman putusan dan bukti yang dinilai keliru. Dalam kontra memori, Dewi tidak mengulang seluruh gugatan; ia menunjukkan bahwa keberatan PT BRN hanya mengulang dalil jawaban yang sudah dipertimbangkan, dan bahwa perjanjian sendiri, yang mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak, mensyaratkan pemberitahuan tertulis.

Menyusun kontra memori dan mencabut upaya hukum

Kontra memori sering ditulis terburu-buru karena pihak yang menang merasa posisinya aman. Itu keliru. Pengadilan tinggi memeriksa ulang seluruh perkara dan dapat sampai pada kesimpulan berbeda, sehingga kontra memori adalah kesempatan terakhir terbanding untuk menunjukkan bahwa pertimbangan judex facti sudah tepat. Struktur yang efektif mengikuti urutan keberatan dalam memori: untuk setiap keberatan, tunjukkan bagian pertimbangan putusan yang sudah menjawabnya, bukti yang mendukungnya, dan bila perlu pasal yang relevan. Dalam perkara Hendra, Dewi juga menegaskan bahwa Pasal 9 perjanjian mensyaratkan pemberitahuan keadaan memaksa secara tertulis, sehingga keberatan PT BRN tentang Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata tidak relevan: para pihak sendiri telah memperjanjikan bentuk pemberitahuannya, dan perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi mereka [8PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung RI].

Terbanding yang juga tidak puas, misalnya karena kerugiannya hanya dikabulkan sebagian, dapat mengajukan banding sendiri dalam tenggang yang sama. Hendra memilih tidak membanding selisih Rp17.000.000, karena biaya dan risikonya tidak sebanding, dan Dewi mencatat persetujuan Hendra secara tertulis dalam berkas kantor.

Upaya hukum dapat dicabut sebelum diputus. Buku II 2026 menegaskan surat pencabutan wajib ditandatangani prinsipal, dan bila dilakukan oleh kuasa wajib disertai persetujuan tertulis prinsipal; panitera lalu membuat akta pencabutan, dan untuk kasasi pencabutan dikirim kepada Ketua Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan pengaju [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026]. Pencabutan peninjauan kembali bersifat final: PK yang sudah dicabut tidak dapat diajukan lagi (Pasal 66 ayat (3) UU MA) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009UU Mahkamah Agung · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua)]. Karena itu advokat sebaiknya tidak mencabut upaya hukum hanya berdasarkan instruksi lisan klien.

Kasasi

Kasasi berbeda dari banding. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi tidak memeriksa ulang fakta; ia menguji apakah pengadilan di bawahnya telah menerapkan hukum dengan benar. Karena itu MA disebut judex juris, dan keberatan yang hanya mempersoalkan penilaian hasil pembuktian lazimnya dinyatakan tidak dapat dibenarkan [9Buku teksKekuasaan Mahkamah Agung: Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara PerdataHarahap, 2008 · Sinar Grafika, Jakarta].

Pasal 30UU Mahkamah Agung[6PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009UU Mahkamah Agung · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua)]

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena: a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Kasasi hanya dapat diajukan bila pemohon telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali undang-undang menentukan lain, dan hanya satu kali (Pasal 43 UU MA). Permohonan diajukan melalui panitera pengadilan tingkat pertama dalam 14 hari sesudah putusan banding diberitahukan kepada pemohon (Pasal 46). Berbeda dari banding, memori kasasi wajib: pemohon harus menyampaikannya dalam 14 hari setelah permohonan dicatat, dan termohon dapat menjawab dengan kontra memori dalam 14 hari sejak menerima salinan memori (Pasal 47) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009UU Mahkamah Agung · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua)]. Buku II 2026 menegaskan akibatnya: bila memori kasasi tidak dikirim atau terlambat, panitera membuat surat keterangan dan ketua pengadilan negeri menetapkan bahwa kasasi tidak memenuhi syarat formil, sehingga berkas tidak dikirim ke Mahkamah Agung. Bila hari ke-14 jatuh pada Sabtu, Minggu, atau hari libur, tenggatnya jatuh pada hari kerja berikutnya [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026]. Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik diatur dalam Perma 6/2022 [10PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara ElektronikPerma 6/2022 · JDIH Mahkamah Agung RI].

PT BRN mengajukan kasasi pada 6 April 2027, dua belas hari setelah pemberitahuan putusan banding, dan mengunggah memori kasasi pada 15 April 2027. Kali ini Hasan mengubah pendekatan: ia tidak lagi mempersoalkan penilaian saksi, tetapi mendalilkan judex facti salah menerapkan Pasal 1307 KUH Perdata dan Pasal 1832 KUH Perdata. Itu pilihan yang tepat secara teknik, karena keduanya pertanyaan penerapan hukum. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2214 K/Pdt/2027 tanggal 20 Oktober 2027 menolak permohonan kasasi, dan putusan itu diberitahukan kepada para pihak pada 1 Desember 2027. Sejak saat itu putusan berkekuatan hukum tetap.

Studi kasusPutusan MA Nomor 300 K/Pdt/2010 tanggal 29 September 2010, Prita Mulyasari melawan PT Sarana Meditama Internasional dkk.

Judex juris membatalkan putusan judex facti[11Jurnal ilmiahStudi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 dan Keterkaitannya dengan Konsepsi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dalam Perspektif Hukum Perlindungan KonsumenFithrianni dkk., 2024 · Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 12Artikel atau ulasanMA Bebaskan Prita dari Gugatan PerdataAntara, 2010 · ANTARA News, 8 Oktober 2010]

  1. Fakta
    Pengelola RS Omni International dan dua dokter menggugat Prita Mulyasari atas perbuatan melawan hukum karena surel keluhannya tentang pelayanan rumah sakit tersebar luas. PN Tangerang mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum Prita membayar sekitar Rp304 juta; pengadilan tinggi menguatkan dengan mengurangi ganti rugi menjadi sekitar Rp250 juta.
  2. Masalah hukum
    Apakah judex facti telah benar menerapkan Pasal 1365 KUH Perdata ketika menilai surel keluhan konsumen sebagai perbuatan melawan hukum?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Prita, membatalkan putusan judex facti, dan menolak gugatan. MA menilai judex facti salah menerapkan hukum: unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, dan MA juga merujuk Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk membenarkan tindakan Prita sebagai keluhan konsumen.
  4. Pelajaran
    Kasasi berhasil bila memori menunjukkan kesalahan penerapan hukum, bukan sekadar ketidakpuasan atas penilaian bukti. Perkara ini juga sering dikaji sebagai contoh gugatan yang membungkam partisipasi publik (SLAPP), meskipun MA tidak memakai istilah itu.

Bandingkan dengan memori banding PT BRN. Memori kasasi ini tidak lagi mempersoalkan saksi Joko atau berita acara pemeriksaan setempat, karena MA tidak menilai ulang fakta. Kelemahannya ada pada isi: Pasal 1307 KUH Perdata justru mengecualikan denda keterlambatan, dan Surat Penanggungan memuat pelepasan hak istimewa secara tegas.

Peninjauan kembali

Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena luar biasa, alasannya limitatif.

Pasal 67UU Mahkamah Agung[6PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009UU Mahkamah Agung · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua)]

Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan; c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut; d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; e. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain; f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Tenggang pengajuan PK adalah 180 hari, dihitung berbeda menurut alasannya: sejak kebohongan diketahui atau putusan pidana berkekuatan hukum tetap, sejak ditemukannya bukti baru (novum) yang hari dan tanggalnya dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan pejabat berwenang, atau sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan untuk alasan lainnya (Pasal 69 UU MA) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009UU Mahkamah Agung · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua)]. PK diajukan melalui ketua pengadilan negeri yang memutus tingkat pertama, hanya satu kali, dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan (Pasal 66 dan 70 UU MA). SEMA 10/2009 menegaskan PK dalam perkara perdata hanya satu kali, kecuali ada dua putusan PK yang saling bertentangan [13PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan KembaliSEMA 10/2009 · JDIH Mahkamah Agung RI]. Untuk mengajukan PK, Buku II 2026 mensyaratkan surat kuasa khusus baru [5Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanBuku II MA 2026 · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026].

Kasasi dan peninjauan kembali
Kasasi
  • Terhadap putusan banding yang belum berkekuatan hukum tetap
  • Alasan: Pasal 30 UU MA (wewenang, salah terapkan hukum, lalai syarat)
  • Tenggang 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding
  • Memori wajib dalam 14 hari
  • Menunda kekuatan hukum tetap
Peninjauan kembali
  • Terhadap putusan berkekuatan hukum tetap
  • Alasan limitatif: Pasal 67 UU MA, termasuk novum dan kekhilafan nyata
  • Tenggang 180 hari menurut alasannya
  • Hanya sekali, kecuali dua putusan PK bertentangan
  • Tidak menunda eksekusi
Ringkasan tenggang waktu upaya hukum perkara perdata
Upaya hukumTenggangDasar
Verzet terhadap putusan verstek14 hari sejak pemberitahuan kepada tergugat sendiri; bila tidak, sampai hari ke-8 setelah aanmaning atau setelah sita eksekusiPasal 129 ayat (2) HIR
Banding14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan; 30 hari bagi yang berdiam di luar karesidenanPasal 7 UU 20/1947
Memori dan kontra memori banding (e-court)7 hari setelah pernyataan banding; 7 hari setelah pemberitahuan memoriBuku II 2026
Kasasi14 hari sejak putusan banding diberitahukanPasal 46 UU Mahkamah Agung
Memori dan kontra memori kasasi14 hari sejak permohonan dicatat; 14 hari sejak salinan memori diterimaPasal 47 UU Mahkamah Agung
Peninjauan kembali180 hari sesuai alasanPasal 69 UU Mahkamah Agung
Keliru
Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung menegaskan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Buku II 2026 hanya meminta pemohon eksekusi membuat pernyataan tidak mengalihkan objek dan bersedia mengembalikannya bila PK dikabulkan.
Keliru
MA sebagai judex juris menguji penerapan hukum (Pasal 30 UU MA). Keberatan mengenai penilaian hasil pembuktian pada dasarnya bukan alasan kasasi.
Keliru
Memori banding tidak merupakan syarat sah banding karena pengadilan tinggi memeriksa ulang perkara. Yang wajib adalah memori kasasi menurut Pasal 47 UU MA.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Putusan PN Bandung diucapkan secara elektronik pada Kamis, 26 November 2026, dan para pihak berperkara elektronik. Kapan hari terakhir mengajukan banding?
Soal 2 dari 8
Amar memuat: menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi. Sifat amar ini adalah...
Soal 3 dari 8
PT BRN mengajukan kasasi tetapi tidak menyampaikan memori kasasi sampai hari ke-20 setelah permohonan dicatat. Akibatnya adalah...
Soal 4 dari 8
Mana alasan yang tepat diajukan dalam memori kasasi?
Soal 5 dari 8
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PT BRN menemukan surat yang menurutnya menentukan. Upaya hukum dan tenggangnya adalah...
Soal 6 dari 8
PT BRN mengajukan PK dan meminta eksekusi ditunda. Bagaimana menurut undang-undang?
Soal 7 dari 8
Putusan PN tidak mempertimbangkan sama sekali salah satu petitum penggugat. Alasan upaya hukum yang paling relevan di tingkat PK adalah...
Soal 8 dari 8
Mengapa pengadilan tinggi disebut judex facti?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Putusan memuat ringkasan tuntutan dan jawaban, alasan, amar, biaya, dan kehadiran para pihak (Pasal 184 HIR), serta dasar hukum dan diucapkan dalam sidang terbuka (UU 48/2009); dalam e-court diucapkan dengan mengunggah salinan ke SIP.
  2. Baca putusan dengan membandingkan amar dengan petitum, mencari alasannya dalam pertimbangan, dan menentukan amar yang dapat dieksekusi.
  3. Sita jaminan yang dinyatakan sah dan berharga dalam putusan berkekuatan hukum tetap otomatis menjadi sita eksekusi.
  4. Banding diajukan 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan (Pasal 7 UU 20/1947); memori banding tidak wajib; dalam e-court memori dan kontra memori 7 hari dan inzage 3 hari.
  5. Kasasi diajukan 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding dengan memori wajib dalam 14 hari (Pasal 46 dan 47 UU MA); alasannya terbatas pada Pasal 30 UU MA karena MA adalah judex juris.
  6. Peninjauan kembali hanya terhadap putusan berkekuatan hukum tetap dengan alasan limitatif Pasal 67, tenggang 180 hari, satu kali, dan tidak menunda eksekusi.
  7. Permohonan eksekusi dan PK memerlukan surat kuasa khusus baru menurut Buku II 2026.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 7: Membaca putusan dan menyusun upaya hukum
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Hukum acara perdata pokok untuk Jawa dan Madura: gugatan, kuasa, verstek, perdamaian, rekonvensi, eksepsi, pembuktian, putusan, eksekusi, sita.
  2. 2
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Asas sederhana, cepat, biaya ringan; sidang terbuka; kewajiban hakim mengundurkan diri; isi putusan.
  3. 3
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.
    Domisili elektronik, panggilan elektronik dan surat tercatat, persidangan elektronik tanpa persetujuan bila tergugat diwakili advokat, bukti bermeterai diunggah, putusan elektronik, banding elektronik.
  4. 4
    Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju, Bandung.
    Buku teks
    Praktik penyusunan gugatan, jalannya persidangan, dan eksekusi dari sudut pandang hakim.
  5. 5
    Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum: pendaftaran, panggilan, kuasa, verstek, eksepsi, pembuktian, sita, eksekusi, lelang, gugatan sederhana.
  6. 6
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua).
    Alasan kasasi (Pasal 30), tenggang kasasi dan memori kasasi (Pasal 46 dan 47), peninjauan kembali (Pasal 66 sampai 72).
  7. 7
    Republik Indonesia (1947). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. JDIH BPK.
    Tenggang banding 14 hari, banding atas putusan sela bersama putusan akhir, kesempatan memeriksa berkas (inzage).
  8. 8
    Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung RI.
    Wanprestasi, pernyataan lalai, ganti rugi, pembatalan perjanjian, pemberian kuasa, penanggungan, dan hukum pembuktian Buku IV.
  9. 9
    M. Yahya Harahap (2008). Kekuasaan Mahkamah Agung: Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Alasan kasasi, judex facti dan judex juris, serta alasan peninjauan kembali.
  10. 10
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
  11. 11
    Adrasitta Khaliddya Fithrianni, Aam Suryamah, Agus Suwandono (2024). Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 dan Keterkaitannya dengan Konsepsi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia.
    Pertimbangan MA dalam perkara perdata Prita Mulyasari melawan RS Omni.
  12. 12
    ANTARA News (2010). MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata. ANTARA News, 8 Oktober 2010.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Perjalanan perkara perdata Prita dari PN, PT, sampai kasasi.
  13. 13
    Mahkamah Agung RI (2009). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Peninjauan kembali hanya sekali; pengecualian bila ada dua putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan.

Selesai mempelajari bab 7? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.