Banyak gugatan kalah bukan di ruang sidang, tetapi di meja kerja advokat sebelum gugatan didaftarkan. Gugatan yang salah memilih dasar hukum, lupa menarik pihak yang perlu, atau ditandatangani dengan surat kuasa yang cacat bisa dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pokok perkaranya pernah diperiksa. Bab ini membahas pekerjaan di meja itu.
Kita lanjutkan perkara Hendra dari Bab 1. Berkas fakta sudah ada. Sekarang advokatnya, Dewi Anggraini, harus menjawab tiga hal: apa yang akan dituntut dan dari siapa, apakah PT BRN perlu ditegur dulu, dan bagaimana menerima kuasa dari Hendra dengan benar. Ketiganya menghasilkan dokumen: memo analisis perkara, surat somasi, dan surat kuasa khusus. Ketiga dokumen itu menjadi fondasi surat gugatan di Bab 3.
Dari cerita klien ke peta perkara
Hendra bercerita dengan urutan perasaannya: marah karena janji tidak ditepati, cemas karena proyeknya terancam, lalu kesal karena harus membeli dari pemasok lain. Pengadilan tidak bekerja dengan urutan itu. Hakim akan bertanya: hak apa yang dilanggar, oleh siapa, apa buktinya, dan apa yang diminta. Tugas analisis perkara adalah menerjemahkan cerita menjadi struktur yang bisa diuji di persidangan.
Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum
Langkah kedua sering diremehkan. Hubungan Hendra dengan PT BRN lahir dari perjanjian jual beli, dan yang dilanggar adalah kewajiban menyerahkan barang pada waktunya. Itu wanprestasi. Pasal 1243 KUH Perdata mengatur bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya perikatan baru diwajibkan bila debitur, setelah dinyatakan lalai, tetap melalaikannya, atau bila prestasi hanya dapat diberikan dalam tenggang waktu yang telah dilampaui [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
- Sumber kewajiban: perjanjian
- Dasar: Pasal 1243 KUH Perdata
- Perlu pernyataan lalai, kecuali tenggat sudah tegas
- Ganti rugi dibatasi kerugian yang dapat diduga saat perjanjian dibuat
- Contoh: PT BRN tidak mengirim 75 ton baja ringan
- Sumber kewajiban: undang-undang dan kepatutan
- Dasar: Pasal 1365 KUH Perdata
- Tidak perlu somasi
- Unsur: perbuatan, melawan hukum, kesalahan, kerugian, kausalitas
- Contoh: sopir PT BRN menabrak pagar toko Hendra
Mencampur keduanya tanpa sistem berbahaya. Pengadilan Negeri Bantul dalam Putusan Nomor 94/Pdt.G/2023/PN Btl menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kabur (obscuur libel): posita menguraikan wanprestasi kredit mobil, tetapi petitum meminta tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum [2Jurnal ilmiahAlasan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bantul]. Bila memang ada dua peristiwa berbeda, misalnya wanprestasi dan pencemaran nama baik, keduanya harus diuraikan terpisah dan konsisten sampai ke petitum. Kamu akan melihat masalah ini lagi di Bab 3.
Menghitung tuntutan
Hendra ingin "uangnya kembali dan kerugiannya diganti". Advokat harus memecahnya menjadi angka yang masing-masing punya dasar hukum dan bukti.
| Komponen | Dasar | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Pengembalian kelebihan uang muka | Pemutusan perjanjian untuk bagian yang tidak dipenuhi, Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata | Uang muka Rp960.000.000 dikurangi nilai 25 ton yang diterima Rp400.000.000 | Rp560.000.000 |
| Denda keterlambatan | Pasal 7 perjanjian; Pasal 1307 KUH Perdata membolehkan denda keterlambatan dituntut bersama pokok | 1 permil x Rp1.200.000.000 = Rp1.200.000 per hari; batas 5 persen tercapai setelah 50 hari | Rp60.000.000 |
| Kerugian nyata: selisih harga pembelian pengganti | Pasal 1243 dan 1246 KUH Perdata | 50 ton x (Rp17.700.000 dikurangi Rp16.000.000) | Rp85.000.000 |
| Jumlah tuntutan materiil | Rp705.000.000 |
Beberapa keputusan dalam tabel itu lahir dari analisis risiko. Pertama, Hendra tidak mau barang, jadi tuntutan pokoknya adalah pemutusan perjanjian untuk 75 ton yang belum dikirim disertai pengembalian uang. Pasal 1267 KUH Perdata memberi kreditur pilihan: memaksa pemenuhan perjanjian atau menuntut pembatalannya, dalam kedua hal disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Meminta keduanya sekaligus, misalnya memerintahkan PT BRN mengirim barang dan sekaligus mengembalikan uang, adalah petitum yang saling bertentangan.
Kedua, denda kontrak dan ganti rugi. Pasal 1307 KUH Perdata melarang kreditur menuntut sekaligus pokok perikatan dan denda, kecuali denda itu diperjanjikan hanya untuk keterlambatan. Pasal 7 perjanjian Hendra mengatur denda keterlambatan, sehingga masuk pengecualian. Tetapi advokat PT BRN hampir pasti akan menyerang di titik ini, maka posita harus menjelaskannya.
Ketiga, kerugian yang dapat dituntut hanya kerugian yang dapat diduga saat perjanjian dibuat dan yang merupakan akibat langsung dari wanprestasi (Pasal 1247 dan 1248 KUH Perdata). Selisih harga pembelian pengganti memenuhi syarat itu karena PT BRN tahu baja ringan itu untuk dijual kembali. Sebaliknya, kerugian immateriil dalam wanprestasi umumnya sulit dikabulkan dan hanya akan membuka serangan baru, sehingga tidak dimasukkan.
Keempat, bunga. Pasal 1250 KUH Perdata membatasi ganti rugi karena keterlambatan membayar sejumlah uang pada bunga yang ditentukan undang-undang. Karena Hendra sudah menuntut denda keterlambatan, menambahkan bunga atas periode yang sama berisiko dinilai tuntutan ganda. Dewi memutuskan mencantumkannya hanya dalam petitum subsidair melalui permohonan putusan yang seadil-adilnya.
Mengapa denda keterlambatan dalam perjanjian Hendra boleh dituntut bersama pengembalian uang muka, padahal Pasal 1307 KUH Perdata melarang menuntut pokok dan denda sekaligus?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena larangan Pasal 1307 mengecualikan denda yang diperjanjikan hanya untuk terlambatnya pemenuhan. Denda dalam Pasal 7 perjanjian dihitung per hari keterlambatan, jadi merupakan denda keterlambatan. Posita harus menjelaskan hal ini agar tidak mudah dibantah.
Menentukan pihak dan pengadilan
PT BRN adalah perseroan terbatas, badan hukum yang digugat atas namanya sendiri dan diwakili direksinya. Rudi Hartanto digugat bukan karena ia direktur, tetapi karena ia menandatangani surat penanggungan pribadi (borgtocht). Penanggung pada dasarnya baru wajib membayar bila debitur utama lalai dan harta debitur sudah disita dan dijual lebih dulu (Pasal 1831 KUH Perdata), kecuali penanggung telah melepaskan hak istimewanya itu (Pasal 1832 KUH Perdata) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Surat penanggungan Rudi memuat pelepasan tersebut, sehingga ia dapat dituntut bersama-sama (tanggung renteng) dengan PT BRN.
Soal pengadilan, HIR mengatur bahwa jika yang digugat adalah debitur utama dan penanggungnya, gugatan diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal debitur utama (Pasal 118 ayat (2) HIR). Selain itu, bila ada tempat tinggal yang dipilih dengan akta, penggugat boleh menggugat di pengadilan domisili pilihan itu (Pasal 118 ayat (4) HIR) [3PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44, 4Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Kedudukan PT BRN di Kota Bandung dan klausul pilihan Pengadilan Negeri Bandung sama-sama mengarah ke PN Bandung. Perjanjian juga tidak memuat klausul arbitrase, sehingga tidak ada masalah kompetensi absolut.
Mengamankan bukti sejak hari pertama
Analisis perkara juga menentukan apa yang harus dikumpulkan sekarang, sebelum bukti hilang. Hendra membawa cetakan percakapan WhatsApp, tetapi cetakan saja mudah dibantah. Dewi meminta Hendra tidak menghapus percakapan itu, menyimpan ponselnya, dan mencatat nomor telepon Rudi yang dipakai. Untuk surel PT BRN, yang diamankan adalah akun pengirim, tanggal, dan kepala surelnya. Informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya adalah alat bukti yang sah sepanjang dihasilkan dari sistem elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 4Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Bab 6 akan membahas cara mengajukannya.
Bukti surat asli juga harus dicek satu per satu. Hakim hanya akan menilai fotokopi bila dapat dicocokkan dengan aslinya di persidangan, sehingga Dewi meminta Hendra menyerahkan perjanjian asli, surat penanggungan asli, dan surat jalan asli untuk disimpan di brankas kantor dengan tanda terima [6Jurnal ilmiahKekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata]. Bila ada dokumen yang aslinya dipegang lawan, misalnya salinan pesanan pembelian, dicatat sejak awal agar kelak dapat dimintakan kepada majelis supaya lawan memperlihatkannya (Pasal 137 HIR) [3PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Calon saksi dicatat lengkap: kepala gudang yang menerima 25 ton, staf yang menyaksikan janji Rudi, dan pemasok pengganti yang menjual 50 ton.
Memilih strategi: berunding, mediasi, atau menggugat
Gugatan bukan satu-satunya jalan, dan sering kali bukan yang terbaik. Dewi menyampaikan tiga pilihan kepada Hendra secara tertulis, karena Kode Etik Advokat mewajibkan advokat mengutamakan penyelesaian damai dalam perkara perdata dan tidak memberi keterangan yang menyesatkan klien [7Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat Indonesia, disahkan 23 Mei 2002].
Pilihan pertama adalah negosiasi langsung, didahului somasi. Biayanya paling kecil dan hasilnya bisa cepat, terutama bila PT BRN masih ingin menjaga reputasinya di kalangan toko bangunan Bandung. Kelemahannya, tidak ada daya paksa; kesepakatan yang dicapai baru bisa dieksekusi bila dikuatkan pengadilan.
Pilihan kedua adalah mediasi di luar pengadilan dengan mediator bersertifikat. Keuntungannya, bila mediasi gagal dan dinyatakan tidak berhasil dalam pernyataan yang ditandatangani para pihak dan mediator bersertifikat yang terdaftar di pengadilan, perkara yang kemudian digugat dikecualikan dari kewajiban mediasi di pengadilan [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, 4Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Ini menghemat sekitar satu bulan. Kelemahannya, PT BRN harus mau datang.
Pilihan ketiga adalah gugatan biasa di Pengadilan Negeri Bandung. Karena nilai tuntutan materiil Rp705.000.000 melebihi Rp500.000.000, jalur gugatan sederhana tertutup [9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana]. Dengan target penyelesaian tingkat pertama 5 bulan sejak mediasi gagal, lalu kemungkinan banding dan kasasi, Dewi memperkirakan secara jujur bahwa perkara bisa memakan waktu satu sampai dua tahun sampai berkekuatan hukum tetap, belum termasuk eksekusi [10PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan]. Hendra memilih: somasi dulu, dan bila gagal, gugat dengan permohonan sita jaminan.
Somasi: teguran sebelum menggugat
Somasi adalah teguran tertulis dari kreditur kepada debitur agar memenuhi prestasinya dalam tenggat tertentu. Istilah hukumnya pernyataan lalai, dari bahasa Belanda ingebrekestelling.
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Pasal ini menimbulkan perdebatan panjang. Satu pandangan menyatakan somasi tidak lagi wajib karena Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 menyatakan Pasal 1238 termasuk pasal KUH Perdata yang dianggap tidak berlaku. Pandangan lain menegaskan SEMA tidak dapat mengesampingkan undang-undang, sehingga Pasal 1238 tetap berlaku [11Artikel atau ulasanWajibkah Melakukan Somasi Sebelum Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan?]. Yurisprudensi juga pernah mengambil sikap keras. Putusan MA Nomor 186 K/Sip/1959 menyatakan bahwa meskipun perjanjian sudah menentukan dengan tegas kapan prestasi harus dilaksanakan, debitur belum dapat dikatakan lalai sebelum kelalaian itu dinyatakan secara tertulis oleh kreditur [12Jurnal ilmiahKepastian Hukum Putusan Hakim yang Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Tanpa Didahului Surat Somasi, 11Artikel atau ulasanWajibkah Melakukan Somasi Sebelum Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan?].
Gugatan wanprestasi tanpa somasi[12Jurnal ilmiahKepastian Hukum Putusan Hakim yang Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Tanpa Didahului Surat Somasi, 11Artikel atau ulasanWajibkah Melakukan Somasi Sebelum Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan?]
- FaktaDalam sejumlah perkara wanprestasi, debitur tidak memenuhi kewajiban setelah tanggal yang ditentukan dalam perjanjian lewat, lalu kreditur langsung menggugat tanpa surat teguran.
- Masalah hukumApakah lewatnya tenggat dalam perjanjian sudah cukup untuk menyatakan debitur lalai, atau kreditur harus lebih dahulu menyatakan kelalaian itu secara tertulis?
- Putusan dan alasannyaPutusan 186 K/Sip/1959 menyatakan debitur belum dapat dikatakan alpa sebelum kelalaian dinyatakan tertulis oleh kreditur. Putusan 17 K/Sip/1956 dan 52 K/Sip/1972 bahkan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tergugat belum ditegur. Namun dalam praktik yang lebih baru, ada putusan yang mengabulkan gugatan wanprestasi tanpa somasi dengan alasan Pasal 1238 sendiri menyebut lewatnya waktu sebagai dasar lalai, dan gugatan itu sendiri dapat dianggap sebagai teguran.
- PelajaranKarena praktik tidak seragam, langkah aman bagi advokat adalah selalu mengirim somasi tertulis dengan bukti penerimaan. Biayanya kecil, dan somasi menutup peluang eksepsi gugatan prematur sekaligus membuka ruang damai.
Selain fungsi hukum, somasi punya fungsi praktis. Ia menjadi bukti bahwa penggugat beriktikad baik, sering kali memancing jawaban tertulis dari debitur yang berisi pengakuan, dan memenuhi kewajiban kode etik advokat untuk mengutamakan penyelesaian damai dalam perkara perdata [7Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat Indonesia, disahkan 23 Mei 2002]. Somasi juga menetapkan titik waktu yang jelas untuk menghitung denda dan bunga.
PT BRN menjawab pada 24 Juni 2026 tanpa datang ke pertemuan. Dalam suratnya PT BRN menyatakan keterlambatan disebabkan pabrik pemasok berhenti berproduksi, menyebutnya keadaan memaksa, dan menawarkan pengiriman pada Agustus 2026 dengan harga baru. Dewi lalu mengirim somasi kedua dan terakhir pada 29 Juni 2026 dengan tenggat 6 Juli 2026, menolak tawaran itu dan menegaskan bahwa pemberitahuan keadaan memaksa tidak pernah diterima dalam 7 hari sebagaimana diwajibkan Pasal 9 perjanjian. Tenggat lewat tanpa pembayaran. Jawaban tertulis PT BRN kini menjadi bukti penting: di dalamnya PT BRN mengakui belum mengirim 75 ton.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Surat kuasa khusus
Gugatan Hendra akan ditandatangani Dewi dan Bayu, bukan Hendra sendiri. Wewenang mereka lahir dari surat kuasa. KUH Perdata membedakan kuasa umum, yang hanya meliputi perbuatan pengurusan, dan kuasa khusus untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (Pasal 1795 dan 1796 KUH Perdata) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Untuk beracara di pengadilan, HIR mensyaratkan kuasa khusus.
Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir. ...
SEMA Nomor 6 Tahun 1994 menjelaskan arti "khusus": surat kuasa harus mencantumkan dengan jelas bahwa ia hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, dan dalam perkara perdata harus jelas menyebut A sebagai penggugat dan B sebagai tergugat serta jenis perkaranya. SEMA yang sama menyatakan bahwa bila surat kuasa telah menyebut pemeriksaan tingkat banding dan kasasi, kuasa itu tetap berlaku sampai kasasi tanpa perlu surat kuasa baru [13PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus].
Buku II 2026 menambahkan syarat yang lahir dari era e-court dan pengalaman praktik [4Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]:
- Surat kuasa khusus diunggah saat mengajukan gugatan, dan aslinya diserahkan pada persidangan pertama.
- Surat kuasa menyebutkan identitas, termasuk domisili elektronik penerima kuasa dan prinsipal, serta kedudukan para pihak.
- Permohonan eksekusi dan peninjauan kembali harus dengan surat kuasa khusus baru.
- Pencabutan upaya hukum oleh kuasa wajib disertai persetujuan tertulis prinsipal.
- Surat kuasa yang dibuat di luar negeri mengikuti rezim Apostille berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Petunjuk teknis e-court juga mewajibkan pengguna terdaftar mengunggah surat kuasa khusus pada tahap awal pendaftaran, dan pada sidang pertama menyerahkan asli surat kuasa beserta asli surat gugatan [14PeraturanKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik].
| Unsur | Isi minimal | Akibat bila tidak ada |
|---|---|---|
| Identitas pemberi kuasa | Nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, domisili elektronik; untuk badan hukum: nama, kedudukan, dan pejabat yang berwenang mewakili | Kuasa diragukan berasal dari pihak yang sah |
| Identitas penerima kuasa | Nama advokat, nomor induk atau kartu anggota, alamat kantor, domisili elektronik | Tidak dapat diverifikasi sebagai pengguna terdaftar |
| Pernyataan khusus | Kata khusus dan keperluan yang jelas: mengajukan gugatan wanprestasi | Dianggap kuasa umum, tidak memenuhi Pasal 123 HIR |
| Para pihak dan kedudukannya | Pemberi kuasa sebagai penggugat; nama tergugat satu per satu | Cacat formil menurut SEMA 6/1994 |
| Pengadilan | Pengadilan negeri yang dituju | Kuasa tidak jelas untuk perkara di mana |
| Pokok sengketa | Jenis perkara dan objeknya, misalnya perjanjian tertentu | Kuasa dapat dinilai tidak spesifik |
| Lingkup tindakan | Hak menandatangani gugatan, mengajukan bukti, menerima atau menolak perdamaian, mengajukan dan mencabut upaya hukum, substitusi | Kuasa tidak berwenang atas tindakan tertentu |
| Tanggal dan tanda tangan | Ditandatangani sebelum gugatan diajukan | Gugatan ditandatangani tanpa wewenang |
Perhatikan kalimat terakhir sebelum tanggal. Buku II 2026 mewajibkan surat kuasa khusus baru untuk eksekusi dan peninjauan kembali, jadi menuliskannya secara tegas mencegah salah paham dengan klien kelak [4Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Perhatikan juga bahwa kuasa somasi tanggal 15 Juni 2026 dan kuasa gugatan tanggal 13 Juli 2026 dibuat terpisah. Itu lazim: kuasa somasi tidak cukup spesifik untuk beracara karena dibuat sebelum gugatan dirancang.
Cacat surat kuasa dan akibatnya
Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi Pasal 123 ayat (1) HIR termasuk cacat formil, dan akibatnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima [15Buku teksHukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, 16Artikel atau ulasanGugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)]. Kajian atas putusan-putusan NO menemukan bentuk cacat yang berulang: surat kuasa tidak menunjuk perkara secara spesifik, ditandatangani setelah gugatan didaftarkan, tidak memuat identitas para pihak secara lengkap, atau diberikan oleh orang yang tidak berwenang mewakili badan hukum [17Jurnal ilmiahAnalisis Yuridis Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Akibat Cacat Formil pada Surat Kuasa Khusus].
Kasus terakhir paling sering menimpa perusahaan. Bila PT BRN memberi kuasa kepada advokatnya, yang menandatangani harus direksi yang berwenang menurut anggaran dasar, dan Buku II 2026 mensyaratkan pendaftaran oleh badan hukum disertai fotokopi anggaran dasar yang dilegalisasi [4Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Advokat Hendra kelak akan memeriksa hal ini begitu advokat PT BRN menyerahkan surat kuasanya. Kesalahan lawan dalam surat kuasa adalah amunisi eksepsi.
Advokat PT BRN hadir di sidang pertama dengan surat kuasa yang hanya berbunyi: untuk mewakili PT BRN dalam segala urusan hukum di pengadilan. Apa masalahnya dan apa yang bisa dilakukan advokat Hendra?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Surat kuasa itu bersifat umum karena tidak menyebut perkara, para pihak, dan pengadilan tertentu, sehingga tidak memenuhi Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA 6/1994. Advokat Hendra dapat menyampaikan keberatan agar majelis tidak menerima kuasa tersebut. Majelis biasanya memberi kesempatan memperbaiki, misalnya dengan menunda sidang; bila tidak diperbaiki, kuasa itu tidak dapat bertindak untuk PT BRN dan pihak prinsipal harus hadir sendiri.
Latihan
- Analisis perkara mengubah cerita klien menjadi struktur: kronologi berbasis dokumen, hubungan hukum, unsur, pihak, pengadilan, tuntutan, dan risiko.
- Kerugian yang lahir dari perjanjian digugat sebagai wanprestasi (Pasal 1243 KUH Perdata); mencampur posita wanprestasi dengan petitum PMH dapat membuat gugatan kabur.
- Kreditur memilih pemenuhan atau pembatalan perjanjian (Pasal 1267 KUH Perdata); denda keterlambatan boleh dituntut bersama pokok (Pasal 1307 KUH Perdata).
- Penanggung yang melepaskan hak istimewanya (Pasal 1832 KUH Perdata) dapat digugat tanggung renteng; gugatan terhadap debitur utama dan penanggung diajukan di PN tempat tinggal debitur utama (Pasal 118 ayat (2) HIR).
- Somasi adalah pernyataan lalai (Pasal 1238 KUH Perdata); karena yurisprudensi tidak seragam, kirim somasi tertulis dengan tenggat dan bukti penerimaan.
- Surat kuasa khusus wajib menyebut keperluan, para pihak, pengadilan, dan pokok sengketa (Pasal 123 HIR, SEMA 6/1994); Buku II 2026 menambah syarat domisili elektronik dan kuasa baru untuk eksekusi serta peninjauan kembali.
- Surat kuasa yang cacat formil membuat gugatan tidak dapat diterima; periksa juga surat kuasa pihak lawan sebagai bahan eksepsi.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung RI.Wanprestasi, pernyataan lalai, ganti rugi, pembatalan perjanjian, pemberian kuasa, penanggungan, dan hukum pembuktian Buku IV.
- 2Prudencia Aurell, David Deji, Richard Nathan Wijaya, Aubrey Hariman Halim, Mikael Simanungkalit, Helidorus Chandera Halim (2024). Alasan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Prosiding SENAPAS 2(1):287-292.Ragam alasan gugatan NO, termasuk posita wanprestasi dengan petitum perbuatan melawan hukum.
- 3Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.Hukum acara perdata pokok untuk Jawa dan Madura: gugatan, kuasa, verstek, perdamaian, rekonvensi, eksepsi, pembuktian, putusan, eksekusi, sita.
- 4Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026.Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum: pendaftaran, panggilan, kuasa, verstek, eksepsi, pembuktian, sita, eksekusi, lelang, gugatan sederhana.
- 5Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah.
- 6Devina Puspita Sari (2020). Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata. Undang: Jurnal Hukum 2(2):323-352.Yurisprudensi 701 K/Sip/1974, 3609 K/Pdt/1985, 112 K/Pdt/1996 tentang fotokopi sebagai bukti.
- 7Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia, disahkan 23 Mei 2002. Kongres Advokat Indonesia.Hubungan dengan klien, teman sejawat, cara bertindak menangani perkara, Dewan Kehormatan.
- 8Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. JDIH Mahkamah Agung RI.Kewajiban mediasi, iktikad baik, resume perkara, jangka waktu 30 hari, akta perdamaian.
- 9Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.Batas Rp500 juta, kuasa bila beda domisili, verzet 7 hari, sita jaminan, jangka waktu aanmaning.
- 10Mahkamah Agung RI (2014). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI.Perkara tingkat pertama diselesaikan paling lama 5 bulan dan tingkat banding 3 bulan.
- 11LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (2024). Wajibkah Melakukan Somasi Sebelum Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan?. LBH Pengayoman UNPAR, 21 Maret 2024.Perdebatan SEMA 3/1963 dan yurisprudensi tentang somasi.
- 12Kosim Afendy (2024). Kepastian Hukum Putusan Hakim yang Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Tanpa Didahului Surat Somasi. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 6(2).Kedudukan somasi dan yurisprudensi 186 K/Sip/1959 dalam gugatan wanprestasi.
- 13Mahkamah Agung RI (1994). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. JDIH Mahkamah Agung RI.Surat kuasa khusus harus menyebut keperluan tertentu dan para pihak; dapat mencakup banding dan kasasi.
- 14Ketua Mahkamah Agung RI (2022). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.Tahapan pendaftaran e-court, komponen panjar, penyerahan asli surat kuasa dan gugatan pada sidang pertama.
- 15M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Rujukan utama tentang surat kuasa, gugatan, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, pemeriksaan setempat, dan putusan.
- 16Sovia Hasanah (2017). Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium). Klinik Hukumonline.Kurang pihak sebagai bentuk error in persona dan contoh Putusan MA 1125 K/Pdt/1984.
- 17Anggi Sri Haryati Simarmata, Ayu Agustina (2026). Analisis Yuridis Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Akibat Cacat Formil pada Surat Kuasa Khusus. JURIHUM: Jurnal Inovasi dan Humaniora.Bentuk cacat formil surat kuasa khusus yang berujung putusan NO.