Pada November 2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Undang-undang itu sudah disahkan DPR dan Presiden, diundangkan, dan berlaku. Isinya mungkin dianggap bermanfaat oleh sebagian orang. Tetapi Mahkamah menilai cara membuatnya tidak memenuhi syarat konstitusional, antara lain karena partisipasi masyarakat tidak bermakna. Sebagian orang bertanya: kalau DPR dan Presiden sudah setuju, mengapa hakim bisa mempersoalkannya? Sebagian lain menjawab: justru di situlah arti negara hukum.
Jawaban atas pertanyaan seperti ini bergantung pada cara kamu memandang hukum. Apakah hukum adalah apa saja yang diperintahkan penguasa yang sah? Apakah hukum harus sesuai dengan keadilan? Apakah hukum adalah apa yang dilakukan hakim di pengadilan? Pertanyaan-pertanyaan itu sudah diperdebatkan selama berabad-abad dan melahirkan aliran-aliran pemikiran hukum.
Bab terakhir ini merangkum aliran-aliran utama secara pengantar, lalu menghubungkannya dengan konsep negara hukum dan watak negara hukum Indonesia. Aliran-aliran ini akan kamu dalami di Filsafat Hukum dan Etika Profesi, sedangkan negara hukum di Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara. Di sini tujuannya adalah memberi peta agar semua yang kamu pelajari di bab sebelumnya punya kerangka.
Aliran hukum alam
Aliran hukum alam adalah aliran tertua. Intinya, di atas hukum buatan manusia ada hukum yang lebih tinggi, yang berlaku universal dan abadi, dan hukum buatan manusia harus sesuai dengannya. Sumber hukum yang lebih tinggi itu dipahami secara berbeda menurut zamannya [1Buku teksIlmu Hukum, 2Buku teksMenguak Tabir Hukum (Edisi Kedua)].
Pada masa Yunani dan Romawi, hukum alam dipahami sebagai tatanan alam semesta yang dapat dikenali akal. Pada abad pertengahan, Thomas Aquinas membedakan hukum abadi (lex aeterna) yang ada dalam pikiran Tuhan, hukum alam (lex naturalis) yang dapat ditangkap akal manusia, hukum ilahi (lex divina) yang diwahyukan, dan hukum manusia (lex humana). Bagi Aquinas, hukum manusia yang bertentangan dengan hukum alam bukanlah hukum yang sejati. Pada abad ke-17, Hugo Grotius melepaskan hukum alam dari dasar teologis dan menyandarkannya pada akal manusia. Grotius juga dikenal sebagai salah satu peletak dasar hukum internasional.
Hukum alam tidak hanya sejarah. Gagasannya hidup dalam konsep hak asasi manusia: hak yang melekat pada manusia karena kemanusiaannya, bukan karena diberikan negara. Gagasan itu juga muncul kembali dalam rumus Radbruch yang kamu pelajari di Bab 3, yang menyatakan undang-undang yang sangat tidak adil harus mengalah kepada keadilan [3Jurnal ilmiahStatutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946)].
Positivisme hukum
Positivisme hukum lahir sebagai reaksi terhadap ketidakpastian hukum alam. Bila setiap orang boleh menilai undang-undang dengan ukuran keadilannya sendiri, hukum akan kacau. Positivisme menegaskan bahwa hukum adalah hukum yang ditetapkan (positum) oleh otoritas yang berwenang, terlepas dari apakah isinya baik atau buruk. Hukum dan moral harus dibedakan secara konseptual.
John Austin: hukum sebagai perintah
John Austin, ahli hukum Inggris abad ke-19, merumuskan hukum sebagai perintah (command) dari penguasa yang berdaulat kepada bawahannya, disertai ancaman sanksi bila tidak ditaati. Teori ini disebut analytical jurisprudence karena berusaha menganalisis konsep hukum secara jernih [1Buku teksIlmu Hukum].
Hans Kelsen: teori hukum murni
Hans Kelsen, ahli hukum Austria yang kemudian berkarya di Amerika Serikat, mengembangkan teori hukum murni (Reine Rechtslehre). Ia ingin membersihkan ilmu hukum dari unsur politik, sosiologi, psikologi, dan etika, sehingga ilmu hukum hanya mempelajari norma. Norma memperoleh keabsahannya dari norma yang lebih tinggi, membentuk jenjang (Stufenbau) sampai pada norma dasar (Grundnorm) [4Buku teksPure Theory of Law]. Teori jenjang norma inilah yang memengaruhi gagasan hierarki peraturan dan pengujian peraturan yang kamu pelajari di Bab 4. Kelsen juga merancang Mahkamah Konstitusi Austria tahun 1920, model yang kemudian ditiru banyak negara, termasuk Indonesia.
H.L.A. Hart: aturan primer dan sekunder
H.L.A. Hart memperhalus positivisme. Ia mengkritik Austin karena hukum tidak selalu berupa perintah bersanksi; ada aturan yang memberi kewenangan, seperti aturan tentang cara membuat wasiat atau membentuk undang-undang. Hart membedakan aturan primer, yang membebankan kewajiban, dan aturan sekunder, yang mengatur cara mengenali, mengubah, dan menerapkan aturan primer. Aturan sekunder terpenting adalah rule of recognition, yaitu ukuran yang dipakai para pejabat untuk menentukan apa yang termasuk hukum [5Buku teksThe Concept of Law (Third Edition)]. Hart tetap memisahkan hukum dan moral, tetapi mengakui adanya "isi minimum hukum alam" yang dibutuhkan agar masyarakat dapat bertahan.
- Ada hukum yang lebih tinggi dari hukum buatan manusia
- Hukum yang sangat tidak adil bukan hukum sejati
- Hukum dan moral tidak terpisahkan
- Tokoh: Aquinas, Grotius
- Warisan: hak asasi manusia
- Hukum adalah yang ditetapkan otoritas berwenang
- Hukum tetap hukum walaupun isinya buruk
- Hukum dan moral dibedakan secara konseptual
- Tokoh: Austin, Kelsen, Hart
- Warisan: kepastian, hierarki, pengujian norma
Apa inti teori hukum murni Hans Kelsen dan apa pengaruhnya bagi hukum Indonesia?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kelsen ingin memurnikan ilmu hukum dari unsur nonhukum (politik, sosiologi, etika), sehingga ilmu hukum hanya mempelajari norma. Norma memperoleh keabsahan dari norma yang lebih tinggi, membentuk jenjang (Stufenbau) sampai norma dasar (Grundnorm). Pengaruhnya di Indonesia tampak dalam hierarki peraturan (Pasal 7 UU 12/2011) dan mekanisme pengujian oleh MK dan MA; Kelsen juga merancang model Mahkamah Konstitusi Austria yang ditiru banyak negara.
Mazhab sejarah dan aliran sosiologis
Mazhab sejarah: hukum tumbuh dari jiwa bangsa
Friedrich Carl von Savigny, ahli hukum Jerman awal abad ke-19, menolak usul kodifikasi hukum perdata Jerman yang meniru Code Civil Prancis. Menurutnya, hukum tidak dibuat, melainkan tumbuh bersama masyarakat, seperti bahasa. Hukum adalah perwujudan jiwa bangsa (Volksgeist) [1Buku teksIlmu Hukum]. Mazhab sejarah memengaruhi penghargaan terhadap hukum adat. Para sarjana Belanda seperti Cornelis van Vollenhoven, yang meneliti hukum adat Indonesia, bekerja dalam suasana pemikiran yang menghargai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Sociological jurisprudence dan living law
Pada awal abad ke-20, Eugen Ehrlich dari Austria menulis bahwa pusat perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang atau putusan hakim, melainkan pada masyarakat itu sendiri. Ia memperkenalkan konsep hukum yang hidup (living law), yaitu hukum yang benar-benar mengatur kehidupan masyarakat walaupun tidak tertulis. Di Amerika Serikat, Roscoe Pound mengembangkan sociological jurisprudence dan gagasan hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang kamu temui di Bab 3 [2Buku teksMenguak Tabir Hukum (Edisi Kedua)].
Istilah "hukum yang hidup dalam masyarakat" kini menjadi istilah undang-undang di Indonesia. KUHP nasional mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 2), dan PP 55/2025 mengatur tata cara penetapannya [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 7PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat]. Ini contoh bagaimana gagasan aliran pemikiran berpindah dari buku ke pasal.
Realisme hukum
Realisme hukum Amerika, dengan tokoh seperti Oliver Wendell Holmes Jr., memandang hukum dari sudut apa yang benar-benar dilakukan pengadilan. Holmes terkenal dengan rumusan bahwa hukum adalah ramalan tentang apa yang akan dilakukan pengadilan dalam kenyataan. Realisme mengingatkan bahwa putusan dipengaruhi faktor di luar teks, seperti latar belakang hakim dan kondisi sosial. Kelemahannya, bila didorong terlalu jauh, ia sulit menjelaskan mengapa hakim merasa terikat oleh aturan [1Buku teksIlmu Hukum].
| Aliran | Tokoh | Hukum adalah | Jejaknya di Indonesia |
|---|---|---|---|
| Hukum alam | Thomas Aquinas, Hugo Grotius | Tatanan yang lebih tinggi yang dapat dikenali akal atau wahyu | Hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945; Pasal 53 ayat (2) KUHP |
| Positivisme hukum | John Austin, Hans Kelsen, H.L.A. Hart | Norma yang ditetapkan otoritas berwenang | Hierarki peraturan dan pengujian oleh MK dan MA |
| Mazhab sejarah | F.C. von Savigny | Perwujudan jiwa bangsa (Volksgeist) | Penghargaan terhadap hukum adat |
| Sociological jurisprudence | Eugen Ehrlich, Roscoe Pound | Hukum yang hidup dan alat rekayasa sosial | Pasal 2 KUHP; Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 |
| Realisme hukum | Oliver Wendell Holmes Jr. | Apa yang dilakukan pengadilan dalam kenyataan | Perhatian pada yurisprudensi dan perilaku penegak hukum |
| Hukum pembangunan | Mochtar Kusumaatmadja | Sarana pembaruan masyarakat sekaligus penjaga ketertiban | Politik hukum pembangunan nasional |
| Hukum progresif | Satjipto Rahardjo | Institusi untuk manusia: hukum untuk manusia, bukan sebaliknya | Wacana keadilan substantif dalam putusan |
Apa yang dimaksud Eugen Ehrlich dengan living law, dan di mana konsep itu muncul dalam hukum Indonesia sekarang?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Living law adalah hukum yang benar-benar mengatur kehidupan masyarakat walaupun tidak tertulis dalam undang-undang; menurut Ehrlich, pusat perkembangan hukum ada di masyarakat itu sendiri. Dalam hukum Indonesia, konsep ini muncul sebagai "hukum yang hidup dalam masyarakat" dalam Pasal 2 KUHP nasional (UU 1/2023) yang tata cara penetapannya diatur PP 55/2025, serta dalam kewajiban hakim menggali nilai hukum yang hidup (Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009).
Pemikiran hukum Indonesia: hukum pembangunan dan hukum progresif
Dua pemikir Indonesia melahirkan gagasan yang sangat berpengaruh dan masih diperdebatkan sampai sekarang.
Teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja, guru besar hukum internasional yang juga pernah menjadi Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri, mengembangkan teori hukum pembangunan pada awal 1970-an. Ia mengadaptasi gagasan Roscoe Pound dengan kondisi Indonesia sebagai negara berkembang. Menurut Mochtar, hukum tidak boleh hanya menjaga ketertiban yang ada, tetapi harus menjadi sarana pembaruan masyarakat, yaitu menyalurkan arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki pembangunan. Ia memilih istilah "sarana" daripada "alat" karena di Indonesia, berbeda dengan Amerika, peran undang-undang lebih menonjol daripada yurisprudensi [8Buku teksKonsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis]. Mochtar juga menekankan bahwa pembaruan itu harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan semata.
Hukum progresif Satjipto Rahardjo
Satjipto Rahardjo, guru besar sosiologi hukum, mengkritik cara berhukum yang terlalu positivistik dan legalistik. Pada 2005 ia menulis bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum progresif menolak mempertahankan status quo bila status quo itu tidak adil, mendorong penegak hukum untuk berani keluar dari teks demi keadilan substantif, dan menempatkan perilaku manusia sebagai faktor penentu bekerjanya hukum [9Jurnal ilmiahHukum Progresif: Hukum yang Membebaskan].
Gagasan ini sangat populer di kalangan hakim dan akademisi, tetapi juga dikritik. Pengkritik khawatir bahwa "keberanian keluar dari teks" tanpa ukuran yang jelas membuka ruang kesewenang-wenangan dan mengorbankan kepastian. Perdebatan ini adalah wujud Indonesia dari ketegangan Radbruch antara keadilan dan kepastian yang kamu pelajari di Bab 3. Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dapat dibaca sebagai upaya memberi tempat bagi keadilan substantif dalam bingkai undang-undang [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 10Jurnal ilmiahJustice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula].
- Hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat
- Menekankan peran undang-undang
- Ketertiban sebagai tujuan pokok
- Berkembang sejak awal 1970-an
- Hukum untuk manusia, bukan sebaliknya
- Menekankan perilaku penegak hukum
- Keadilan substantif di atas formalitas
- Dirumuskan terutama pada 2000-an
Satu perkara dilihat dari berbagai aliran
Agar aliran-aliran itu tidak sekadar daftar nama, cobalah memakai mereka sebagai kacamata untuk satu perkara. Ambil perkara Nenek Minah dari Bab 3: seorang perempuan lanjut usia memetik tiga buah kakao di kebun perusahaan, mengakuinya, mengembalikannya, tetapi tetap diadili.
Seorang positivis akan bertanya: apa bunyi pasal yang berlaku, apakah unsur-unsurnya terpenuhi, dan apakah pengadilan berwenang? Bila semua terpenuhi, putusan pemidanaan sah sebagai hukum, walaupun kita boleh mengkritiknya secara moral. Seorang penganut hukum alam akan bertanya apakah pemidanaan itu sesuai dengan keadilan dan martabat manusia, dan apakah undang-undang yang diterapkan secara kaku masih pantas disebut hukum dalam keadaan itu. Seorang penganut aliran sosiologis akan bertanya bagaimana masyarakat setempat memandang perbuatan memetik buah untuk bibit, apa hukum yang hidup di desa itu, dan apa akibat sosial pemidanaan. Seorang realis akan bertanya mengapa perkara sekecil itu sampai ke pengadilan: tekanan apa yang dialami polisi dan jaksa, dan bagaimana latar belakang hakim memengaruhi putusannya. Seorang penganut hukum progresif akan bertanya apakah penegak hukum berani mengambil jalan yang lebih manusiawi, misalnya tidak meneruskan perkara.
Tidak satu pun kacamata itu salah. Masing-masing menyorot sisi yang berbeda. Ahli hukum yang baik mampu berpindah kacamata dengan sadar, dan mampu menjelaskan kacamata mana yang ia pakai ketika berargumen. Dalam ujian, kemampuan ini sering lebih dihargai daripada hafalan nama tokoh.
Kritik terhadap hukum modern
Sejak akhir abad ke-20 berkembang pula aliran kritis, seperti critical legal studies di Amerika Serikat dan teori hukum feminis. Aliran-aliran ini berpendapat bahwa hukum tidak pernah netral. Di balik bahasa yang tampak objektif, hukum sering mencerminkan dan mempertahankan kepentingan kelompok yang berkuasa. Misalnya, aturan yang tampak sama bagi semua orang dapat berdampak sangat berbeda bagi orang kaya dan orang miskin, atau bagi laki-laki dan perempuan. Putusan MA 179 K/Sip/1961 tentang hak waris anak perempuan yang kamu pelajari di Bab 4 dapat dibaca sebagai koreksi terhadap aturan adat yang merugikan perempuan [11Putusan pengadilanPutusan Nomor 179 K/Sip/1961 (Langtewas dkk. melawan Benih Ginting), dikukuhkan sebagai yurisprudensi 3/Yur/Pdt/2018]. Aliran kritis ini akan kamu temui lebih jauh di Filsafat Hukum dan Etika Profesi serta Hukum dan Masyarakat.
Satjipto Rahardjo, walaupun tidak menyebut dirinya penganut aliran kritis, berbagi kepekaan yang sama: hukum harus dilihat dari apa yang dialami manusia, terutama mereka yang lemah, bukan hanya dari kerapian sistemnya [1Buku teksIlmu Hukum].
Negara hukum: rechtsstaat dan rule of law
Semua aliran di atas bertemu dalam satu gagasan yang menjadi dasar negara modern: negara hukum. Gagasan pokoknya adalah bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh hukum, sehingga penguasa pun tunduk pada hukum. Konsep ini berkembang dalam dua tradisi.
Dalam tradisi Eropa kontinental berkembang konsep rechtsstaat. Friedrich Julius Stahl merumuskan empat unsurnya: perlindungan hak asasi manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan peradilan administrasi untuk menyelesaikan sengketa antara warga dan pemerintah. Dalam tradisi Anglo-Saxon berkembang konsep rule of law. A.V. Dicey merumuskan tiga unsurnya: supremasi hukum (tidak ada kekuasaan sewenang-wenang), persamaan di hadapan hukum, dan konstitusi yang lahir dari hak-hak perseorangan yang ditegaskan oleh putusan pengadilan [12Buku teksPerlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, 13Buku teksIntroduction to the Study of the Law of the Constitution].
| Aspek | Rechtsstaat | Rule of law |
|---|---|---|
| Tradisi | Eropa kontinental (Jerman, Belanda, Prancis) | Anglo-Saxon (Inggris, Amerika Serikat) |
| Tokoh | Friedrich Julius Stahl | A.V. Dicey |
| Unsur | Hak asasi, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, peradilan administrasi | Supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, konstitusi berdasarkan hak perseorangan |
| Titik berat | Legalitas tindakan pemerintah melalui undang-undang | Peran pengadilan biasa dalam melindungi hak |
| Sistem hukum | Civil law | Common law |
Philipus M. Hadjon berpendapat Indonesia tidak cukup dipahami dengan menyalin rechtsstaat atau rule of law. Ia mengusulkan konsep negara hukum Pancasila, yang ciri utamanya adalah keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan, hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan negara, penyelesaian sengketa secara musyawarah dengan peradilan sebagai sarana terakhir, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban [12Buku teksPerlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia]. Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta juga menutup buku pengantar mereka dengan cita hukum Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila [14Buku teksPengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I].
Sebutkan unsur rechtsstaat menurut Stahl dan unsur rule of law menurut Dicey.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Rechtsstaat (F.J. Stahl): (1) perlindungan hak asasi manusia; (2) pemisahan atau pembagian kekuasaan; (3) pemerintahan berdasarkan undang-undang; (4) peradilan administrasi. Rule of law (A.V. Dicey): (1) supremasi hukum, tidak ada kekuasaan sewenang-wenang; (2) persamaan di hadapan hukum; (3) konstitusi yang lahir dari hak-hak perseorangan yang ditegaskan pengadilan.
Negara hukum Indonesia dalam praktik
Sebelum perubahan UUD 1945, prinsip negara hukum hanya disebut dalam Penjelasan UUD 1945 dengan rumusan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Perubahan ketiga tahun 2001 mengangkatnya ke dalam batang tubuh: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum [15PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002)]. Prinsip ini diwujudkan dalam banyak lembaga dan asas.
- 18 Agu 1945UUD 1945 ditetapkanPrinsip negara berdasar atas hukum dimuat dalam Penjelasan.
- 1999-2002Empat kali perubahan UUD 1945Hak asasi manusia diatur dalam Bab XA; kekuasaan kehakiman diperkuat.
- 9 Nov 2001Perubahan ketigaPasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum. Mahkamah Konstitusi dibentuk melalui Pasal 24C.
- 2009UU 48/2009Kekuasaan kehakiman yang merdeka, praduga tak bersalah, dan larangan menolak perkara.
- 25 Nov 2021Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020Partisipasi bermakna sebagai syarat pembentukan undang-undang.
- 2 Jan 2026KUHP nasional dan KUHAP baru berlakuHukum pidana dan acara pidana nasional menggantikan warisan kolonial.
- Nov 2026RUU Pembentukan Undang-Undang dibahasTindak lanjut Putusan MK 81/PUU-XXIII/2025.
| Unsur | Wujud dalam hukum positif |
|---|---|
| Supremasi konstitusi dan hukum | Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; hierarki dan pengujian peraturan (Pasal 7 dan 9 UU 12/2011) |
| Perlindungan hak asasi manusia | Bab XA UUD 1945 (Pasal 28A sampai 28J) |
| Persamaan di hadapan hukum | Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
| Kekuasaan kehakiman yang merdeka | Pasal 24 ayat (1) UUD 1945; Pasal 3 UU 48/2009 |
| Pemerintahan berdasarkan hukum | Asas legalitas tindakan pemerintahan; peradilan tata usaha negara |
| Pembentukan hukum yang demokratis | Pasal 20 UUD 1945; partisipasi bermakna (Pasal 96 UU 12/2011 jo. UU 13/2022) |
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Cipta Kerja dan partisipasi yang bermakna[16Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja]
- FaktaUU 11/2020 tentang Cipta Kerja dibentuk dengan metode omnibus, mengubah puluhan undang-undang sekaligus. Sejumlah pemohon mengajukan uji formil dengan dalil, antara lain, bahwa metode omnibus belum dikenal dalam undang-undang pembentukan peraturan, terdapat perubahan materi setelah persetujuan bersama, dan masyarakat tidak dilibatkan secara memadai.
- Masalah hukumApakah undang-undang yang sudah disetujui DPR dan Presiden dapat dinyatakan cacat karena proses pembentukannya tidak memenuhi syarat, dan apa ukuran partisipasi masyarakat yang memadai?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam dua tahun. Mahkamah menegaskan perlunya partisipasi masyarakat yang bermakna, yang memenuhi tiga prasyarat: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan atas pendapatnya.
- PelajaranDalam negara hukum, keabsahan undang-undang tidak hanya diukur dari isinya, tetapi juga dari cara pembentukannya. Putusan ini mendorong UU 13/2022 yang mengatur metode omnibus dan partisipasi bermakna. Tindak lanjut berikutnya, Perppu 2/2022 yang ditetapkan menjadi UU 6/2023, menuai perdebatan tersendiri tentang kepatuhan terhadap putusan.
Ukuran partisipasi bermakna itu terus diuji. Muttaqin dan Hikam mencatat bahwa UU 13/2022 menyerap konsep tersebut, tetapi masih menyisakan kelemahan, misalnya belum tegasnya kewajiban pembentuk undang-undang memberi jawaban atas masukan masyarakat [17Jurnal ilmiahKonsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020]. Dalam Putusan 81/PUU-XXIII/2025 tentang uji formil UU TNI, mayoritas hakim menolak permohonan, tetapi empat hakim berpendapat berbeda karena menilai partisipasi bermakna tidak terpenuhi, dan Mahkamah menyerukan pembentukan undang-undang khusus tentang tata cara pembentukan undang-undang [18Putusan pengadilanPutusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian formil UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU TNI]. Pada November 2026, DPR mulai menyusun RUU itu [19Artikel atau ulasanDPR susun RUU Pembentukan Undang-Undang atur mekanisme fast track].
Tantangan negara hukum Indonesia
Rumusan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hanya satu kalimat, tetapi mewujudkannya adalah pekerjaan yang tidak pernah selesai. Para ahli sering membedakan hukum dalam buku (law in books) dan hukum dalam kenyataan (law in action). Di atas kertas, Indonesia memiliki hampir semua unsur negara hukum: konstitusi tertulis, perlindungan hak asasi, peradilan yang merdeka, mahkamah konstitusi, dan pengujian peraturan. Dalam kenyataan, tantangannya masih banyak.
Pertama, akses terhadap keadilan. Hak yang dijamin undang-undang tidak berarti banyak bila warga tidak tahu haknya, tidak mampu membayar advokat, atau tinggal jauh dari pengadilan. Peradilan elektronik, pos bantuan hukum di pengadilan, dan bantuan hukum cuma-cuma bagi warga tidak mampu adalah upaya untuk mengatasinya. Undang-undang kekuasaan kehakiman sendiri menegaskan bahwa peradilan harus sederhana, cepat, dan biaya ringan [20PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Kedua, kualitas pembentukan hukum. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji formil menunjukkan bahwa cara membuat undang-undang sama pentingnya dengan isinya. Undang-undang yang dibuat terburu-buru tanpa partisipasi bermakna mudah digugat dan sulit ditaati.
Ketiga, kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Negara hukum menuntut bahwa putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan oleh semua lembaga negara. Bila putusan diabaikan, kepastian hukum runtuh dan kepercayaan masyarakat menurun.
Keempat, integritas penegak hukum. Aturan yang baik tidak akan bekerja bila dijalankan oleh aparat yang tidak jujur. Karena itu negara hukum tidak hanya soal teks, tetapi juga soal etika profesi, yang akan kamu pelajari di akhir studi. Hadjon mengingatkan bahwa inti negara hukum adalah perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintah, dan perlindungan itu hanya nyata bila lembaga-lembaganya bekerja [12Buku teksPerlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hukum alam (Aquinas, Grotius) mengukur hukum buatan manusia dengan hukum yang lebih tinggi; warisannya adalah hak asasi manusia dan rumus Radbruch.
- Positivisme hukum (Austin, Kelsen, Hart) memandang hukum sebagai norma yang ditetapkan otoritas berwenang; teori Stufenbau Kelsen melandasi hierarki dan pengujian peraturan.
- Mazhab sejarah (Von Savigny: Volksgeist) dan aliran sosiologis (Ehrlich: living law; Pound: social engineering) menekankan hukum yang hidup dalam masyarakat, kini tampak dalam Pasal 2 KUHP nasional.
- Realisme hukum (Holmes) melihat hukum dari apa yang dilakukan pengadilan.
- Pemikiran Indonesia: hukum pembangunan (Mochtar: hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat) dan hukum progresif (Satjipto: hukum untuk manusia).
- Negara hukum berkembang sebagai rechtsstaat (Stahl) dan rule of law (Dicey); Hadjon mengusulkan negara hukum Pancasila. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dimuat sejak perubahan ketiga 2001.
- Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan partisipasi bermakna; tindak lanjut kelembagaan berlanjut melalui UU 13/2022 dan RUU Pembentukan Undang-Undang (2026).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).Hukum dan masyarakat, asas hukum, aliran pemikiran, hukum sebagai sarana kontrol sosial.
- 2Achmad Ali (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Tujuan hukum, fungsi hukum, aliran hubungan hakim dan undang-undang, metode penemuan hukum.
- 3Gustav Radbruch (terjemahan Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson) (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946). Oxford Journal of Legal Studies 26(1):1-11.Esai 1946 yang memuat rumus Radbruch tentang undang-undang yang sangat tidak adil.
- 4Hans Kelsen (terjemahan Max Knight) (1967). Pure Theory of Law. University of California Press, Berkeley.Teori hukum murni dan jenjang norma (Stufenbau).
- 5H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.Kritik atas teori perintah Austin; aturan primer dan sekunder; rule of recognition.
- 6Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: asas legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), lex favor reo (Pasal 3), keadilan diutamakan (Pasal 53).
- 7Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: tindak pidana adat ditetapkan dengan perda.
- 8Mochtar Kusumaatmadja (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis. Alumni, Bandung.Definisi hukum yang mencakup lembaga dan proses; hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
- 9Satjipto Rahardjo (2005). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif 1(1):1-24.Gagasan hukum progresif: hukum untuk manusia.
- 10Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan (2025). Justice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula. NOVUM: Jurnal Hukum 12(3).Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dibaca sebagai penerimaan rumus Radbruch.
- 11Mahkamah Agung RI (1961). Putusan Nomor 179 K/Sip/1961 (Langtewas dkk. melawan Benih Ginting), dikukuhkan sebagai yurisprudensi 3/Yur/Pdt/2018. Mahkamah Agung, 23 Oktober 1961; Direktori Yurisprudensi MA.Anak perempuan di Tanah Karo adalah ahli waris; contoh yurisprudensi tetap.
- 12Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.Rechtsstaat, rule of law, dan negara hukum Pancasila.
- 13A.V. Dicey (1885). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan, London.Tiga unsur rule of law: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, konstitusi berdasarkan hak perseorangan.
- 14Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I. Alumni, Bandung.Individu, masyarakat, dan hukum; hukum dan kekuasaan; fungsi dan tujuan hukum; negara hukum.
- 15Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002.Pasal 1 ayat (3) negara hukum, Pasal 18B ayat (2) masyarakat hukum adat, Pasal 22A, Pasal 24 sampai 24C, Pasal 27, 28D, 28I.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Inkonstitusional bersyarat; partisipasi bermakna: hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
- 17Entol Zaenal Muttaqin dan Sahrul Hikam (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum 6(1):62-80.Tiga prasyarat partisipasi bermakna dan tindak lanjutnya dalam UU 13/2022.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian formil UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 September 2025.Permohonan ditolak; Mahkamah memaknai Pasal 22A UUD 1945 sebagai perintah membentuk undang-undang khusus tentang tata cara pembentukan undang-undang.
- 19Bagus Ahmad Rizaldi (ANTARA News) (2026). DPR susun RUU Pembentukan Undang-Undang atur mekanisme fast track. ANTARA News, 3 November 2026.Baleg DPR mulai menyusun RUU Pembentukan Undang-Undang sebagai tindak lanjut Putusan MK 81/PUU-XXIII/2025.
- 20Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Kewajiban hakim menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), praduga tak bersalah (Pasal 8), hak ingkar (Pasal 17).