Seorang mahasiswa tingkat akhir datang ke biro bantuan hukum kampus. Ibunya digugat oleh paman soal warisan sebidang tanah di kampung. Paman berkata, "Menurut adat kita, anak perempuan tidak dapat warisan." Ibunya menjawab, "Tapi kata pengacara, Mahkamah Agung sudah lama memutus bahwa anak perempuan juga ahli waris." Sepupunya menambahkan, "Coba cek undang-undangnya dulu." Siapa yang benar? Di mana sebenarnya hukum untuk perkara ini harus dicari?
Pertanyaan "di mana mencari hukum" adalah pertanyaan tentang sumber hukum. Bab 1 sampai 3 menjelaskan apa itu hukum, bagaimana ia berbeda dari kaidah lain, dan apa tujuannya. Bab ini menjawab dari mana hukum berasal dan dalam bentuk apa ia dapat ditemukan: undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin.
Kamu juga akan mengenal hierarki peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan UU 15/2019, UU 13/2022, dan untuk Pasal 15 oleh UU 1/2026. Hierarki dibahas di sini secara pengantar. Rinciannya akan kamu dalami di Ilmu Perundang-undangan dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan.
Arti sumber hukum
Istilah sumber hukum dipakai dalam beberapa arti. Sudikno Mertokusumo mencatat bahwa kata sumber hukum dapat berarti asal-usul hukum, tempat ditemukannya hukum, faktor yang memengaruhi isi hukum, atau dasar kekuatan mengikat hukum [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar]. Ahli sejarah akan mencari sumber hukum di naskah kuno; ahli sosiologi mencarinya di kenyataan sosial; ahli filsafat di nilai-nilai keadilan; sedangkan hakim mencarinya di peraturan, kebiasaan, dan putusan terdahulu.
Untuk keperluan kuliah ini, pembedaan yang paling penting adalah antara sumber hukum materiil dan sumber hukum formil [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 3Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)].
- Faktor yang menentukan isi hukum
- Contoh: keyakinan agama, nilai budaya, kondisi ekonomi, hubungan kekuasaan, perkembangan teknologi
- Dipelajari terutama oleh sejarah hukum, sosiologi hukum, dan filsafat hukum
- Bentuk atau tempat hukum itu berlaku dan dapat ditemukan
- Contoh: undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, doktrin
- Menjadi pegangan hakim dan praktisi
Contoh sederhana: maraknya pinjaman daring yang merugikan konsumen adalah sumber hukum materiil, karena kenyataan itu mendorong lahirnya aturan baru tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Peraturan yang kemudian ditetapkan, misalnya undang-undang atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan, adalah sumber hukum formil.
Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila ditempatkan sebagai sumber segala sumber hukum negara. Pasal 2 UU 12/2011 menyatakannya secara tegas [4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Artinya, Pancasila adalah sumber nilai yang harus tercermin dalam setiap peraturan, bukan peraturan yang diterapkan langsung oleh hakim seperti pasal undang-undang.
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Undang-undang
Sumber hukum formil yang paling utama dalam sistem hukum Indonesia, yang mewarisi tradisi Eropa kontinental, adalah undang-undang. Tetapi kata "undang-undang" sendiri punya dua arti.
Undang-undang dalam arti materiil dan formil
Pembedaan ini berasal dari literatur Jerman abad ke-19 dan masih dipakai dalam buku pengantar Indonesia [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar, 2Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia].
- Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan tertulis yang isinya mengikat umum, siapa pun pembuatnya. Dalam arti ini, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah juga "undang-undang". UU 12/2011 memakai istilah peraturan perundang-undangan untuk arti ini, yaitu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
- Undang-undang dalam arti formil adalah keputusan yang dibentuk oleh lembaga pembentuk undang-undang melalui prosedur pembentukan undang-undang, apa pun isinya. Di Indonesia, undang-undang dalam arti formil adalah peraturan yang dibentuk DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang tentang APBN atau undang-undang pengesahan perjanjian internasional adalah undang-undang dalam arti formil walaupun isinya tidak selalu berupa norma umum bagi setiap warga.
Kapan undang-undang mulai berlaku
Undang-undang yang sudah disetujui DPR dan Presiden belum mengikat sebelum diundangkan. Pengundangan adalah penempatan peraturan dalam Lembaran Negara atau lembaran resmi lain. Pasal 81 UU 12/2011 menentukan bahwa agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan. Pasal 87 menentukan bahwa peraturan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan yang bersangkutan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
Pengecualian itu sering dipakai. KUHP nasional diundangkan pada 2 Januari 2023, tetapi baru berlaku tiga tahun kemudian, pada 2 Januari 2026, untuk memberi waktu sosialisasi dan penyesuaian [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. KUHAP baru diundangkan pada 17 Desember 2025 dan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Jarak antara pengundangan dan mulai berlaku disebut masa transisi atau vacatio legis.
Fiksi hukum: setiap orang dianggap tahu
Begitu undang-undang diundangkan, setiap orang dianggap mengetahuinya. Inilah fiksi hukum (presumptio iures de iure), yang terkait dengan adagium ignorantia iuris non excusat: ketidaktahuan akan hukum tidak memaafkan. Tanpa fiksi ini, setiap pelanggar cukup berkata "saya tidak tahu" untuk lolos. Sudikno Mertokusumo mengakui bahwa fiksi ini dalam kenyataan tidak sepenuhnya benar, karena tidak mungkin semua orang membaca Lembaran Negara, tetapi fiksi itu diperlukan demi kepastian hukum [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar].
Kapan undang-undang berakhir
Undang-undang berhenti berlaku bila: dicabut secara tegas oleh undang-undang lain; jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri telah lewat; keadaan atau objek yang diaturnya sudah tidak ada; atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Contoh pencabutan tegas: UU 20/2025 mencabut UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana [6PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Undang-undang juga dapat kehilangan daya berlaku sebagian karena dikesampingkan oleh undang-undang yang lebih baru atau lebih khusus, yang akan dibahas di Bab 6.
Apa perbedaan undang-undang dalam arti materiil dan dalam arti formil?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan tertulis yang isinya mengikat umum, siapa pun pembuatnya (misalnya PP, Perpres, Perda). Undang-undang dalam arti formil adalah keputusan yang dibentuk oleh lembaga pembentuk undang-undang (di Indonesia DPR dengan persetujuan bersama Presiden) melalui prosedur pembentukan undang-undang, apa pun isinya, misalnya UU APBN atau UU pengesahan perjanjian internasional.
Hierarki peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan tidak berdiri sejajar. Ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah. Gagasan ini berasal dari teori jenjang norma (Stufenbau des Rechts) Hans Kelsen: setiap norma memperoleh keabsahannya dari norma yang lebih tinggi, sampai pada norma dasar (Grundnorm) [7Buku teksPure Theory of Law]. Murid Kelsen, Hans Nawiasky, mengembangkannya menjadi teori jenjang norma hukum negara yang terdiri dari norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm), aturan dasar negara (Staatsgrundgesetz), undang-undang formal (formell Gesetz), serta peraturan pelaksana dan peraturan otonom (Verordnung und autonome Satzung). Maria Farida Indrati menjelaskan bagaimana teori Nawiasky dipakai untuk memahami susunan norma di Indonesia, dengan Pancasila sebagai norma fundamental negara [8Buku teksIlmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Perppu: undang-undang darurat yang harus diuji DPR
Satu jenis peraturan sering membingungkan pemula: peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namanya "peraturan pemerintah", tetapi kedudukannya sejajar dengan undang-undang. Pasal 22 UUD 1945 memberi Presiden hak menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Perppu itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya; bila tidak disetujui, Perppu harus dicabut [9PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002)].
Apa ukuran "kegentingan yang memaksa"? Dalam Putusan 138/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi merumuskan tiga syarat: ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang; undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada tetapi tidak memadai; dan kekosongan itu tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang melalui prosedur biasa karena akan memakan waktu terlalu lama. Mahkamah juga menegaskan bahwa ia berwenang menguji Perppu [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009 tentang Perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK].
Contoh terkenal adalah Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu diterbitkan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, lalu disetujui DPR dan ditetapkan menjadi UU 6/2023 pada 31 Maret 2023 [11PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Penggunaan Perppu dalam situasi itu menuai perdebatan akademik tentang apakah syarat kegentingan memaksa benar-benar terpenuhi. Perdebatan semacam ini akan kamu dalami di Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan.
Peraturan di luar hierarki
Bagaimana dengan peraturan menteri, peraturan Bank Indonesia, peraturan Mahkamah Agung, atau peraturan desa? Pasal 8 UU 12/2011 menyatakan peraturan-peraturan itu diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Jadi peraturan menteri tetap mengikat, tetapi kekuatannya bergantung pada dasar kewenangannya. Perma 2/2012 yang dibahas di Bab 3 adalah contoh peraturan di luar hierarki Pasal 7 [12PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP].
Siapa yang menguji pertentangan
Hierarki tidak ada artinya tanpa mekanisme pengujian. Pasal 9 UU 12/2011 membagi dua: undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan peraturan di bawah undang-undang yang diduga bertentangan dengan undang-undang diuji oleh Mahkamah Agung [4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Mahkamah Konstitusi sangat aktif menjalankan wewenang ini. Sejak 2003 sampai akhir 2025, MK menerima 2.263 permohonan pengujian undang-undang, menjatuhkan 2.160 putusan, dan mengabulkan 360 di antaranya [13Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025: Pilar Hukum Demokrasi Berkeadilan].
Mahkamah Agung juga menguji peraturan di bawah undang-undang melalui permohonan hak uji materiil. Pada 2025, MA menerima 61 permohonan hak uji materiil baru [14Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025].
Kedua perkembangan itu tercatat dalam putusan dan pemberitaan resmi [15Putusan pengadilanPutusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian formil UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU TNI, 16Artikel atau ulasanDPR susun RUU Pembentukan Undang-Undang atur mekanisme fast track]. Pantau terus statusnya, karena struktur hukum pembentukan peraturan di Indonesia dapat berubah.
Sebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, dan siapa yang menguji pertentangannya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Urutannya: (1) UUD 1945; (2) Ketetapan MPR; (3) Undang-Undang/Perppu; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden; (6) Peraturan Daerah Provinsi; (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 diuji oleh Mahkamah Konstitusi; peraturan di bawah undang-undang yang diduga bertentangan dengan undang-undang diuji oleh Mahkamah Agung (Pasal 9 UU 12/2011).
Kebiasaan
Jauh sebelum ada undang-undang tertulis, masyarakat diatur oleh kebiasaan. Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama, yang kemudian diterima dan dirasakan sebagai keharusan. Tidak semua kebiasaan menjadi hukum. Menurut doktrin yang lazim, kebiasaan menjadi hukum kebiasaan bila memenuhi dua syarat [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar, 17Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht)]:
- Syarat materiil: ada perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang secara tetap dalam keadaan yang sama.
- Syarat psikologis atau intelektual: ada keyakinan dalam masyarakat bahwa perbuatan itu memang seharusnya dilakukan, karena merupakan kewajiban hukum (opinio iuris sive necessitatis).
Di bidang perjanjian, KUH Perdata secara tegas memberi tempat bagi kebiasaan. Pasal 1339 menyatakan persetujuan juga mengikat segala sesuatu yang menurut sifatnya dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang [18PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Namun dalam sistem yang mengutamakan hukum tertulis, kebiasaan pada umumnya tidak dapat mengesampingkan undang-undang yang bersifat memaksa. Ia berfungsi melengkapi dan membantu menafsirkan.
Hukum kebiasaan perlu dibedakan dari hukum adat. Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat adat Indonesia, yang sebagian besar memang tumbuh dari kebiasaan, tetapi juga memuat unsur keagamaan dan putusan para pemangku adat. Konstitusi mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya (Pasal 18B ayat (2) UUD 1945), dan KUHP nasional mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat melalui mekanisme peraturan daerah yang diatur PP 55/2025 [9PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002), 19PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat].
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang diikuti oleh hakim lain dalam perkara serupa. Dalam arti luas, yurisprudensi berarti seluruh putusan pengadilan; dalam arti sempit, ia berarti putusan yang telah menjadi pedoman tetap karena terus diikuti [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar].
Dua sistem: terikat dan bebas
Di negara common law seperti Inggris dan Amerika Serikat, berlaku asas stare decisis atau the binding force of precedent: hakim terikat pada putusan pengadilan yang lebih tinggi dalam perkara serupa. Di negara civil law seperti Belanda dan Indonesia, hakim pada asasnya tidak terikat secara formal pada putusan hakim lain. Peter Mahmud Marzuki menjelaskan perbedaan karakter kedua sistem itu secara rinci [3Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)].
Namun dalam praktik, yurisprudensi Mahkamah Agung sangat berpengaruh. Hakim pengadilan negeri cenderung mengikuti putusan MA karena putusan yang menyimpang berisiko dibatalkan di tingkat kasasi, dan demi kesatuan penerapan hukum. Inilah yang disebut asas persuasive precedent: tidak mengikat secara formal, tetapi mengikat secara meyakinkan. Mahkamah Agung bahkan menerbitkan dan memublikasikan kaidah-kaidah yurisprudensi dalam direktori resmi agar mudah diakses.
Anak perempuan juga ahli waris[20Putusan pengadilanPutusan Nomor 179 K/Sip/1961 (Langtewas dkk. melawan Benih Ginting), dikukuhkan sebagai yurisprudensi 3/Yur/Pdt/2018]
- FaktaSengketa warisan terjadi dalam masyarakat Karo di Sumatera Utara yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, yaitu menarik garis keturunan dari pihak ayah. Menurut hukum adat yang dipahami saat itu, hanya anak laki-laki yang menjadi ahli waris harta orang tuanya.
- Masalah hukumApakah seorang anak perempuan dalam masyarakat adat Karo berhak mewaris harta peninggalan orang tuanya?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung, atas rasa perikemanusiaan dan keadilan umum serta atas hakikat persamaan hak antara wanita dan pria, menganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia, termasuk di Tanah Karo, bahwa seorang anak perempuan harus dianggap sebagai ahli waris dan berhak menerima bagian dari harta warisan orang tuanya.
- PelajaranPutusan ini diikuti secara konsisten oleh putusan-putusan berikutnya sehingga menjadi yurisprudensi tetap, dan MA kemudian memuat kaidahnya dalam direktori yurisprudensi. Ia menunjukkan bagaimana yurisprudensi dapat mengembangkan hukum adat agar sesuai dengan nilai persamaan.
Kembali ke cerita pembuka. Paman berpegang pada kebiasaan adat lama, ibunya berpegang pada yurisprudensi, dan sepupu mengingatkan untuk memeriksa undang-undang. Ketiganya menyebut sumber hukum yang sah. Hakim yang mengadili perkara itu akan menimbang semuanya, dan yurisprudensi 179 K/Sip/1961 yang telah dikukuhkan Mahkamah Agung akan sangat berat dalam timbangan itu. Kamu akan mendalaminya di Hukum Adat dan Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama, karena bagi pewaris beragama Islam berlaku pula hukum kewarisan Islam.
Traktat atau perjanjian internasional
Traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih, atau antara negara dan subjek hukum internasional lain, yang menimbulkan hak dan kewajiban. UU 24/2000 mendefinisikan perjanjian internasional sebagai perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, dibuat secara tertulis, dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik [21PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional].
Kekuatan mengikat traktat bersandar pada asas pacta sunt servanda. Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian menyatakan dalam Pasal 26 bahwa setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik [22Instrumen internasionalVienna Convention on the Law of Treaties]. Asas yang sama, dalam hukum perdata, terkandung dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.
Di Indonesia, perjanjian internasional tertentu harus mendapat persetujuan DPR. Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus dengan persetujuan DPR [9PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002)]. UU 24/2000 kemudian mengatur pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang untuk jenis-jenis tertentu yang disebut dalam Pasal 10.
Dalam Putusan 13/PUU-XVI/2018 yang diucapkan 22 November 2018, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 UU 24/2000 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang ditafsirkan bahwa hanya jenis perjanjian yang disebut dalam pasal itu yang memerlukan persetujuan DPR. Menurut Mahkamah, perjanjian lain pun dapat memerlukan persetujuan DPR bila memenuhi ukuran Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, yang diketahui melalui mekanisme konsultasi dengan DPR [23Putusan pengadilanPutusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang pengujian UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional].
Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka. Doktrin bukan hukum dalam arti mengikat langsung, tetapi sangat berpengaruh dalam pembentukan dan penemuan hukum. Hakim sering mengutip pendapat ahli untuk memperkuat pertimbangannya, dan dalam persidangan ahli hukum dihadirkan untuk memberi keterangan.
Dalam hukum internasional, kedudukan doktrin disebut secara tegas. Pasal 38 ayat (1) huruf d Statuta Mahkamah Internasional menyebut ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai bangsa (the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations) sebagai sumber tambahan untuk menentukan kaidah hukum, di samping putusan pengadilan [24Instrumen internasionalStatute of the International Court of Justice]. Dalam hukum nasional, pengaruh doktrin terlihat misalnya dalam konsep-konsep KUH Perdata yang selama puluhan tahun dibentuk oleh tulisan para ahli seperti Subekti dan R. Wirjono Prodjodikoro, atau dalam konsep negara hukum yang dibentuk oleh pemikiran para ahli tata negara.
| Sumber | Bentuk | Kekuatan mengikat | Contoh |
|---|---|---|---|
| Undang-undang | Tertulis, dibentuk lembaga berwenang | Mengikat umum sejak diundangkan dan mulai berlaku | UU 1/2023 tentang KUHP |
| Kebiasaan | Tidak tertulis, tumbuh dari praktik berulang | Mengikat bila memenuhi syarat materiil dan psikologis; melengkapi undang-undang | Tanda jadi dalam jual beli rumah |
| Yurisprudensi | Putusan hakim terdahulu | Di Indonesia tidak mengikat formal, tetapi sangat berpengaruh (persuasive precedent) | Putusan MA 179 K/Sip/1961 |
| Traktat | Perjanjian internasional tertulis | Mengikat para pihak (pacta sunt servanda) dan berlaku di Indonesia setelah disahkan | Konvensi Wina 1969 |
| Doktrin | Pendapat ahli hukum terkemuka | Tidak mengikat langsung; dipakai sebagai alasan pertimbangan | Pendapat ahli dalam persidangan MK |
Apa dua syarat agar kebiasaan menjadi hukum kebiasaan, dan apa beda kedudukan yurisprudensi di Indonesia dengan di negara common law?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Syarat hukum kebiasaan: (1) syarat materiil, yaitu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang secara tetap dalam keadaan yang sama; (2) syarat psikologis, yaitu keyakinan bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum (opinio necessitatis). Di negara common law berlaku stare decisis: hakim terikat pada preseden pengadilan yang lebih tinggi. Di Indonesia hakim tidak terikat secara formal, tetapi yurisprudensi MA sangat berpengaruh (persuasive precedent) demi kesatuan penerapan hukum.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Sumber hukum materiil menentukan isi hukum; sumber hukum formil adalah bentuk tempat hukum ditemukan: undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, doktrin.
- Pancasila adalah sumber segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU 12/2011).
- Undang-undang dalam arti materiil adalah peraturan tertulis yang mengikat umum; dalam arti formil adalah produk DPR bersama Presiden. Undang-undang berlaku sejak diundangkan kecuali ditentukan lain (Pasal 87 UU 12/2011).
- Hierarki Pasal 7 UU 12/2011: UUD 1945, Tap MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota; pengujian oleh MK (UU terhadap UUD) dan MA (di bawah UU terhadap UU).
- Kebiasaan menjadi hukum bila memenuhi syarat materiil (berulang) dan psikologis (opinio necessitatis).
- Yurisprudensi di Indonesia tidak mengikat formal tetapi sangat berpengaruh; contoh Putusan MA 179 K/Sip/1961.
- Traktat mengikat berdasarkan pacta sunt servanda; persetujuan DPR diukur dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 (Putusan MK 13/PUU-XVI/2018). Doktrin adalah sumber tambahan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5).Buku acuan utama: kaidah, sumber hukum, pengertian dasar, penemuan hukum.
- 2C.S.T. Kansil (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7).Unsur dan ciri hukum, pembagian hukum, sumber hukum.
- 3Peter Mahmud Marzuki (2017). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10).Ilmu hukum sui generis, tujuan hukum, hak, pengertian elementer, civil law dan common law, sumber hukum.
- 4Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.Asas pembentukan (Pasal 5 dan 6), jenis dan hierarki (Pasal 7 dan 8), pengujian (Pasal 9), materi muatan pidana (Pasal 15).
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: asas legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), lex favor reo (Pasal 3), keadilan diutamakan (Pasal 53).
- 6Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026; mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa dan objek praperadilan.
- 7Hans Kelsen (terjemahan Max Knight) (1967). Pure Theory of Law. University of California Press, Berkeley.Teori hukum murni dan jenjang norma (Stufenbau).
- 8Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta.Teori jenjang norma Kelsen dan Nawiasky; hierarki peraturan di Indonesia.
- 9Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002.Pasal 1 ayat (3) negara hukum, Pasal 18B ayat (2) masyarakat hukum adat, Pasal 22A, Pasal 24 sampai 24C, Pasal 27, 28D, 28I.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009 tentang Perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 8 Februari 2010.Tiga syarat kegentingan yang memaksa untuk menetapkan Perppu; MK berwenang menguji Perppu.
- 11Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Contoh Perppu yang ditetapkan menjadi undang-undang dan contoh metode omnibus.
- 12Mahkamah Agung RI (2012). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Ditetapkan 27 Februari 2012.Respons kelembagaan terhadap perkara pencurian kecil yang dirasa tidak adil.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025: Pilar Hukum Demokrasi Berkeadilan. Mahkamah Konstitusi RI.Statistik pengujian undang-undang 2003 sampai 2025 dan tahun 2025.
- 14Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026.Beban perkara MA dan badan peradilan di bawahnya tahun 2025, termasuk perkara hak uji materiil.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian formil UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 September 2025.Permohonan ditolak; Mahkamah memaknai Pasal 22A UUD 1945 sebagai perintah membentuk undang-undang khusus tentang tata cara pembentukan undang-undang.
- 16Bagus Ahmad Rizaldi (ANTARA News) (2026). DPR susun RUU Pembentukan Undang-Undang atur mekanisme fast track. ANTARA News, 3 November 2026.Baleg DPR mulai menyusun RUU Pembentukan Undang-Undang sebagai tindak lanjut Putusan MK 81/PUU-XXIII/2025.
- 17L.J. van Apeldoorn (terjemahan Oetarid Sadino) (2001). Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht). Pradnya Paramita, Jakarta.Kesulitan definisi hukum, tujuan hukum, sumber hukum dan kebiasaan.
- 18Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23, berlaku 1 Mei 1848; teks di JDIH Mahkamah Agung.Subjek hukum (Pasal 1, 2, 330), benda (Pasal 499), perikatan dan perjanjian (Pasal 1233, 1313, 1338, 1339), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365).
- 19Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: tindak pidana adat ditetapkan dengan perda.
- 20Mahkamah Agung RI (1961). Putusan Nomor 179 K/Sip/1961 (Langtewas dkk. melawan Benih Ginting), dikukuhkan sebagai yurisprudensi 3/Yur/Pdt/2018. Mahkamah Agung, 23 Oktober 1961; Direktori Yurisprudensi MA.Anak perempuan di Tanah Karo adalah ahli waris; contoh yurisprudensi tetap.
- 21Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185.Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagai sumber hukum (traktat).
- 22Perserikatan Bangsa-Bangsa (1969). Vienna Convention on the Law of Treaties. United Nations Treaty Series vol. 1155, hlm. 331; Wina, 23 Mei 1969.Pasal 26 pacta sunt servanda: setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang pengujian UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 22 November 2018.Pasal 10 UU 24/2000 inkonstitusional bersyarat; jenis perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR tidak terbatas pada daftar Pasal 10.
- 24Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Statute of the International Court of Justice. Lampiran Piagam PBB, San Francisco, 26 Juni 1945.Pasal 38 ayat (1): sumber hukum internasional, termasuk ajaran para sarjana terkemuka (doktrin).