Di grup WhatsApp keluarga, seorang paman membagikan kabar tentang tetangga yang tidak pernah salat, tetangga lain yang suka berbohong, anak muda yang tidak menyapa orang tua di jalan, dan seorang pemuda yang ditangkap karena mencuri motor. Keempatnya dianggap "melanggar aturan". Tetapi hanya satu yang berakhir di kantor polisi. Mengapa?
Bab 1 menunjukkan bahwa hukum adalah pedoman tingkah laku yang dapat dipaksakan. Bab ini menjawab pertanyaan lanjutan: hukum bukan satu-satunya pedoman tingkah laku. Dalam masyarakat ada kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan yang juga mengatur perilaku, sering kali lebih ditaati daripada undang-undang. Kamu akan belajar membedakan keempatnya dengan tepat, karena perbedaan inilah yang paling sering diuji dan paling sering disalahpahami.
Di akhir bab, kamu juga akan mengenal isi dan sifat kaidah hukum (perintah, larangan, kebolehan; memaksa atau mengatur), serta mengapa hukum melarang orang menegakkan haknya sendiri dengan kekerasan.
Kaidah sebagai pedoman hidup bersama
Kata kaidah berasal dari bahasa Arab, sedangkan norma berasal dari bahasa Latin norma yang berarti siku-siku atau pedoman. Keduanya dipakai bergantian dalam literatur Indonesia. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mendefinisikan kaidah sebagai patokan atau pedoman perihal sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan [1Buku teksPerihal Kaedah Hukum]. Kata kuncinya adalah "pantas" dan "diharapkan": kaidah selalu berbicara tentang apa yang seharusnya, bukan tentang apa yang senyatanya terjadi.
Sudikno Mertokusumo menekankan fungsi kaidah sebagai perlindungan kepentingan manusia. Kepentingan manusia terus-menerus terancam, dan manusia menginginkan agar kepentingannya terlindungi. Karena itu masyarakat menciptakan pedoman tentang bagaimana orang harus bertindak agar kepentingannya dan kepentingan orang lain sama-sama terlindungi [2Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar]. Kaidah yang sudah lama dipatuhi biasanya tidak lagi terasa sebagai aturan. Ia terasa sebagai "yang wajar".
Kaidah bersifat umum dan abstrak. Umum artinya berlaku bagi siapa saja yang berada dalam keadaan yang diatur. Abstrak artinya tidak menunjuk peristiwa tertentu. "Dilarang mencuri" berlaku untuk semua orang dan semua barang, bukan hanya untuk si A yang mencuri sepeda si B. Ketika kaidah yang umum-abstrak itu diterapkan pada peristiwa konkret, misalnya oleh hakim, lahirlah keputusan yang bersifat individual dan konkret.
Empat macam kaidah sosial
Hampir semua buku pengantar ilmu hukum di Indonesia membedakan empat kaidah sosial: kaidah agama (atau kepercayaan), kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan (atau sopan santun), dan kaidah hukum [3Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 4Buku teksPengantar Ilmu Hukum]. Purbacaraka dan Soekanto mengelompokkannya ke dalam dua aspek kehidupan: aspek hidup pribadi (agama dan kesusilaan) dan aspek hidup antarpribadi (kesopanan dan hukum) [1Buku teksPerihal Kaedah Hukum].
Kaidah agama
Kaidah agama bersumber dari ajaran yang diyakini berasal dari Tuhan. Isinya mencakup kewajiban terhadap Tuhan, terhadap diri sendiri, dan terhadap sesama. Tujuannya menyempurnakan manusia dan mengantarkannya pada kehidupan yang baik menurut keyakinannya. Sanksinya pada dasarnya datang dari Tuhan, dan sebagian besar baru dirasakan di kemudian hari menurut keyakinan pemeluknya. Contoh: kewajiban beribadah, larangan berbuat zalim.
Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia sendiri. Ia berisi tuntutan untuk berbuat baik dan menghindari yang buruk menurut suara batin. Sanksinya berupa rasa bersalah, menyesal, atau malu terhadap diri sendiri. Contoh: jangan berbohong, jangan berkhianat, tolonglah orang yang kesusahan. Orang yang berbohong mungkin tidak ketahuan siapa pun, tetapi ia tetap merasa tidak tenang.
Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan bersumber dari kebiasaan dan pandangan masyarakat tentang apa yang pantas dalam pergaulan. Isinya sangat dipengaruhi tempat dan waktu. Di banyak daerah di Indonesia, menerima sesuatu dengan tangan kiri dianggap kurang sopan; di tempat lain mungkin biasa saja. Sanksinya datang dari masyarakat secara tidak resmi: dicemooh, dikucilkan, digunjingkan.
Kaidah hukum
Kaidah hukum dibuat atau diakui oleh penguasa atau otoritas yang berwenang, dan pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh alat-alat negara. Sanksinya tegas, nyata, dan dijatuhkan melalui prosedur tertentu: pidana, ganti rugi, pembatalan, atau sanksi administratif.
Perhatikan contoh nomor 4. Satu perbuatan bisa melanggar beberapa kaidah sekaligus. Mencuri dilarang agama, dilarang hati nurani, dicela masyarakat, dan diancam pidana oleh negara. Kaidah-kaidah itu tidak saling meniadakan. Mereka saling menguatkan. Masalah baru muncul ketika satu kaidah menuntut sesuatu yang ditolak kaidah lain.
Kaidah mana yang termasuk aspek hidup pribadi dan mana yang termasuk aspek hidup antarpribadi menurut Purbacaraka dan Soekanto?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Aspek hidup pribadi: kaidah agama (atau kepercayaan) dan kaidah kesusilaan, karena keduanya bertujuan menyempurnakan pribadi manusia dan berasal dari keyakinan atau hati nurani. Aspek hidup antarpribadi: kaidah kesopanan dan kaidah hukum, karena keduanya bertujuan mengatur pergaulan antarmanusia agar tertib dan damai.
Apa yang membedakan kaidah hukum dari kaidah lain
Di sinilah inti bab ini. Para ahli memakai beberapa ukuran untuk membedakan kaidah hukum dari ketiga kaidah lainnya. Ukuran yang paling sering dipakai adalah tujuan, isi, asal-usul, sanksi, dan daya kerjanya [1Buku teksPerihal Kaedah Hukum, 2Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar].
| Ukuran | Agama | Kesusilaan | Kesopanan | Hukum |
|---|---|---|---|---|
| Tujuan | Menyempurnakan manusia menurut keyakinan | Menyempurnakan manusia agar berbudi | Ketertiban dan kesedapan pergaulan | Kedamaian dan ketertiban hidup bersama |
| Sasaran | Sikap batin dan lahir | Sikap batin | Sikap lahir | Sikap lahir |
| Asal | Tuhan menurut keyakinan | Diri sendiri (hati nurani) | Kekuasaan luar: masyarakat | Kekuasaan luar: penguasa atau otoritas berwenang |
| Sanksi | Dari Tuhan | Rasa bersalah, penyesalan | Celaan masyarakat secara tidak resmi | Dipaksakan alat negara secara resmi |
| Daya kerja | Membebani kewajiban | Membebani kewajiban | Membebani kewajiban | Membebani kewajiban dan memberi hak |
| Contoh | Wajib beribadah | Jangan berbohong | Menyapa orang yang lebih tua | Dilarang mencuri, wajib membayar utang |
Sikap lahir dan sikap batin
Kaidah hukum terutama memperhatikan sikap lahir, yaitu perbuatan yang tampak. Hukum tidak menghukum orang karena berpikir buruk. Seseorang yang membenci tetangganya tidak melanggar hukum sampai ia melakukan sesuatu, misalnya merusak pagar atau menyebarkan fitnah. Ini berbeda dengan kaidah agama dan kesusilaan yang juga menuntut kebersihan hati. Ada adagium lama: cogitationis poenam nemo patitur, tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkannya.
Namun hukum tidak sepenuhnya buta terhadap batin. Hukum pidana memperhatikan kesengajaan dan kealpaan, dan hukum perdata memperhatikan iktikad baik. Bedanya, sikap batin itu dinilai melalui perbuatan lahir yang mengungkapkannya, bukan berdiri sendiri.
Normatif dan atributif
Sudikno Mertokusumo menunjukkan perbedaan yang halus tetapi penting. Kaidah agama, kesusilaan, dan kesopanan hanya membebankan kewajiban; kaidah-kaidah itu bersifat normatif. Kaidah hukum membebankan kewajiban sekaligus memberi hak kepada pihak lain; kaidah hukum bersifat normatif dan atributif [2Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar]. Ketika hukum mewajibkan peminjam membayar utang, hukum sekaligus memberi hak kepada pemberi pinjaman untuk menagih, bahkan menggugat ke pengadilan. Kaidah kesopanan yang mewajibkan kamu menyapa tetangga tidak memberi tetanggamu hak untuk menuntut sapaan.
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal ini contoh jelas sifat atributif. Ia membebankan kewajiban mengganti kerugian kepada pelaku dan, dengan demikian, memberi hak kepada korban untuk menuntut ganti rugi. Pasal 1365 akan kamu dalami di Hukum Perdata.
Sanksi yang dapat dipaksakan
Pembeda yang paling sering disebut adalah sanksi. Semua kaidah punya sanksi, tetapi hanya sanksi kaidah hukum yang dijatuhkan secara resmi oleh alat negara dan dapat dipaksakan pelaksanaannya. Polisi dapat menangkap, jaksa dapat menuntut, hakim dapat memutus, dan juru sita dapat menyita harta untuk membayar ganti rugi. Kaidah lain mengandalkan kesadaran pribadi atau tekanan sosial.
- Ditujukan terutama pada sikap lahir
- Berasal dari otoritas di luar diri
- Sanksi resmi dan dapat dipaksakan negara
- Memberi hak dan membebani kewajiban
- Contoh: wajib mengganti kerugian (Pasal 1365 KUH Perdata)
- Ditujukan pada sikap batin
- Berasal dari hati nurani sendiri
- Sanksi berupa rasa bersalah
- Hanya membebani kewajiban
- Contoh: jangan ingkar janji kepada sahabat
Jelaskan maksud kaidah hukum bersifat normatif dan atributif, dan berikan contohnya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Normatif artinya kaidah hukum membebankan kewajiban (menentukan apa yang harus atau tidak boleh dilakukan). Atributif artinya kaidah hukum sekaligus memberikan hak kepada pihak lain. Contoh: Pasal 1365 KUH Perdata mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum mengganti kerugian (normatif) dan sekaligus memberi korban hak menuntut ganti rugi (atributif). Kaidah agama, kesusilaan, dan kesopanan hanya bersifat normatif.
Mengapa hukum tetap diperlukan dan bagaimana hubungannya dengan moral
Kalau kaidah agama, kesusilaan, dan kesopanan sudah mengatur perilaku, mengapa masih perlu hukum? Sudikno Mertokusumo menjawab dengan menunjukkan kelemahan ketiga kaidah itu [2Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar]. Pertama, tidak semua orang menaatinya; ada orang yang tidak takut sanksi Tuhan, tidak mendengar hati nurani, dan tidak peduli gunjingan. Kedua, sanksinya dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan langsung. Ketiga, ada banyak kepentingan yang tidak diatur oleh ketiga kaidah itu sama sekali. Kaidah agama tidak mengatur apakah kendaraan berjalan di lajur kiri atau kanan, berapa lama pendaftaran merek, atau batas waktu mengajukan banding. Untuk hal-hal seperti ini masyarakat membutuhkan kaidah hukum yang jelas.
Hukum dan moral: berimpit tetapi tidak identik
Banyak kaidah hukum berimpit dengan kaidah moral (agama dan kesusilaan): larangan membunuh, mencuri, menipu. Tetapi ada kaidah hukum yang netral secara moral, seperti aturan lajur jalan atau format akta. Sebaliknya, ada tuntutan moral yang tidak dijadikan hukum, seperti kewajiban bersedekah atau larangan bergunjing. Pertanyaan apakah suatu tuntutan moral harus dijadikan hukum adalah pertanyaan politik hukum, yang di negara demokratis dijawab oleh lembaga pembentuk undang-undang.
Perdebatan tentang hubungan hukum dan moral adalah salah satu perdebatan tertua dalam ilmu hukum. Aliran hukum alam berpendapat hukum yang sangat bertentangan dengan moral kehilangan sifatnya sebagai hukum. Aliran positivisme hukum berpendapat hukum dan moral harus dipisahkan secara konseptual: hukum tetap hukum meskipun isinya buruk, walaupun kita boleh mengkritiknya secara moral [6Buku teksThe Concept of Law (Third Edition)]. Kamu akan menemui perdebatan ini lagi di Bab 3 (rumus Radbruch) dan Bab 8 (aliran pemikiran hukum).
Perluasan delik kesusilaan dan batas wewenang hakim[7Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 284, 285, dan 292 KUHP]
- FaktaSejumlah pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memperluas makna Pasal 284 (perzinaan), Pasal 285 (perkosaan), dan Pasal 292 (perbuatan cabul sesama jenis) KUHP warisan Belanda. Mereka berpendapat pasal-pasal itu terlalu sempit dan tidak sesuai dengan nilai agama yang hidup di masyarakat, misalnya karena zina hanya dipidana bila salah satu pelaku terikat perkawinan.
- Masalah hukumApakah Mahkamah Konstitusi berwenang menjadikan perbuatan yang dianggap melanggar kaidah agama dan kesusilaan sebagai tindak pidana baru melalui putusan pengujian undang-undang?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menolak permohonan. Mayoritas hakim berpendapat permohonan itu pada hakikatnya meminta perumusan tindak pidana baru. Merumuskan perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi tindak pidana adalah kebijakan pidana yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden), karena pembatasan hak dan kebebasan menurut Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 harus ditetapkan dengan undang-undang. Empat hakim menyatakan pendapat berbeda.
- PelajaranTidak setiap pelanggaran kaidah agama atau kesusilaan otomatis menjadi pelanggaran hukum. Kaidah moral baru menjadi kaidah hukum pidana bila ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Pembentuk undang-undang kemudian mengatur perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP nasional (UU 1/2023) sebagai delik aduan.
Pelajaran dari putusan itu tampak dalam KUHP nasional. Pembentuk undang-undang memilih mengatur perzinaan dan hidup bersama tanpa perkawinan sebagai tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan pihak tertentu [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pilihan itu adalah kompromi politik hukum antara tuntutan kaidah agama dan kesusilaan di satu sisi, dan perlindungan ruang privat di sisi lain. Kamu akan membahasnya secara rinci di Hukum Pidana.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Ketika kaidah agama dan adat diangkat menjadi kaidah hukum
Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, hubungan antarkaidah lebih rumit lagi. Banyak kaidah agama dan adat yang oleh pembentuk undang-undang diangkat menjadi kaidah hukum. Contoh paling jelas adalah hukum perkawinan. Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Artinya, kaidah agama tentang sahnya perkawinan dijadikan ukuran keabsahan menurut hukum negara. Di sisi lain, negara menambahkan kewajiban pencatatan perkawinan sebagai kaidah hukum yang bersifat administratif.
Ketegangan antara kedua kaidah itu terlihat dalam perkara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Pemohon menikah secara sah menurut agama, tetapi perkawinannya tidak dicatat, sehingga status anaknya menurut hukum negara dipersoalkan. Mahkamah menegaskan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh agama, sedangkan pencatatan adalah kewajiban administratif. Mahkamah juga menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya bila hubungan darah dapat dibuktikan [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan]. Putusan ini akan kamu pelajari lebih dalam di Bab 5 sebagai contoh peristiwa hukum dan hubungan hukum.
Hal serupa terjadi dengan hukum adat. KUHP nasional mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu hukum adat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP, sepanjang sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 kemudian menentukan bahwa tindak pidana adat itu harus ditetapkan dalam peraturan daerah, diusulkan melalui pemerintah daerah atau DPRD, dan sanksinya berupa pemenuhan kewajiban adat setempat [10PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat]. Dengan kata lain, kaidah adat tidak otomatis menjadi kaidah hukum pidana. Ia harus melewati proses penetapan oleh otoritas yang berwenang.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
Pelajaran umumnya: batas antara kaidah sosial dan kaidah hukum tidak statis. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat dapat "naik kelas" menjadi kaidah hukum ketika diakui atau ditetapkan oleh otoritas yang berwenang melalui prosedur yang sah. Sebaliknya, kaidah hukum dapat dicabut sehingga perbuatan yang dulu dilarang kini hanya dinilai oleh kaidah sosial.
Isi, sifat, dan bentuk kaidah hukum
Setelah tahu apa yang membedakan kaidah hukum, sekarang lihat ke dalamnya. Purbacaraka dan Soekanto membedakan isi kaidah hukum menjadi tiga [1Buku teksPerihal Kaedah Hukum].
Tiga macam isi kaidah hukum
- Perintah (gebod): kewajiban untuk melakukan sesuatu. Contoh: setiap orang yang membeli wajib membayar harga; setiap pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya.
- Larangan (verbod): kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu. Contoh: dilarang mengambil barang milik orang lain; dilarang melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum.
- Kebolehan (mogen): tidak ada kewajiban melakukan atau tidak melakukan; orang bebas memilih. Contoh: setiap orang boleh membuat wasiat; para pihak boleh memilih hukum yang berlaku untuk perjanjiannya.
Kaidah yang berisi perintah dan larangan disebut imperatif, sedangkan kaidah yang berisi kebolehan disebut fakultatif.
Sifat kaidah hukum: memaksa atau mengatur
Ukuran lain adalah apakah kaidah itu bisa disimpangi oleh para pihak. Kaidah hukum yang memaksa (dwingend recht) harus ditaati dan tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian. Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi (regelend recht atau aanvullend recht) berlaku sepanjang para pihak tidak mengatur lain dalam perjanjian mereka [3Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 11Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)].
| Aspek | Kaidah memaksa (dwingend recht) | Kaidah mengatur (regelend atau aanvullend recht) |
|---|---|---|
| Dapat disimpangi perjanjian? | Tidak | Ya, bila para pihak sepakat lain |
| Banyak ditemukan di | Hukum publik: pidana, tata negara, administrasi; sebagian hukum keluarga | Hukum perjanjian dalam Buku III KUH Perdata |
| Contoh | Batas usia perkawinan 19 tahun (Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 jo. UU 16/2019) | Ketentuan tentang siapa menanggung biaya penyerahan barang dalam jual beli, bila kontrak diam |
| Akibat bila dilanggar | Perbuatan batal, dapat dibatalkan, atau dikenai sanksi | Ketentuan undang-undang dipakai untuk mengisi kekosongan perjanjian |
Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Ketentuan ini memaksa. Dua keluarga tidak bisa bersepakat untuk menikahkan anak berumur 16 tahun hanya karena keduanya setuju. Penyimpangan hanya mungkin melalui dispensasi pengadilan dengan alasan sangat mendesak, menurut Pasal 7 ayat (2) undang-undang yang sama [12PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.
Apa beda kaidah hukum memaksa dan kaidah hukum mengatur? Berikan satu contoh masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kaidah memaksa (dwingend recht) wajib ditaati dan tidak dapat disimpangi oleh kesepakatan para pihak, misalnya batas usia perkawinan 19 tahun dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 jo. UU 16/2019. Kaidah mengatur atau melengkapi (regelend atau aanvullend recht) baru berlaku bila para pihak tidak mengatur lain, misalnya ketentuan KUH Perdata tentang siapa yang menanggung biaya penyerahan dalam jual beli, yang dapat diubah oleh kontrak.
Sanksi, kekuasaan, dan larangan main hakim sendiri
Hukum membutuhkan kekuasaan agar dapat dipaksakan, tetapi kekuasaan itu sendiri harus dibatasi hukum. Mochtar Kusumaatmadja merumuskan hubungan ini dengan kalimat yang terkenal: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman [13Buku teksPengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I].
Macam-macam sanksi hukum
Sanksi hukum berbeda menurut bidangnya. Dalam hukum pidana, sanksinya berupa pidana (penjara, denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan) dan tindakan. Dalam hukum perdata, sanksinya berupa kewajiban memenuhi prestasi, ganti rugi, atau batalnya perbuatan hukum. Dalam hukum administrasi, sanksinya berupa teguran, denda administratif, pencabutan izin, atau paksaan pemerintahan. Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional tidak lagi mengenal pidana kurungan sebagai pidana pokok, dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah ancaman kurungan di undang-undang lain dan peraturan daerah menjadi pidana denda menurut kategori [14PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Larangan main hakim sendiri (eigenrichting)
Karena negara memonopoli pemaksaan, warga dilarang menegakkan haknya sendiri dengan kekerasan. Tindakan ini disebut eigenrichting atau main hakim sendiri. Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa perlindungan kepentingan harus ditempuh melalui jalur yang diatur hukum, terutama pengadilan, karena main hakim sendiri justru menimbulkan ketidaktertiban baru [2Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar].
Contohnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari: pemberi pinjaman yang menyita paksa motor peminjam di jalan tanpa putusan pengadilan, atau warga yang memukuli terduga pencuri. Niatnya mungkin "menegakkan keadilan", tetapi perbuatannya sendiri melanggar hukum. Pengeroyokan di muka umum, misalnya, diancam pidana dalam Pasal 262 KUHP nasional [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Penagihan utang juga harus melalui cara yang sah; kreditur yang ingin mengambil jaminan harus mengikuti prosedur yang ditentukan undang-undang atau putusan pengadilan.
Seluruh langkah ini akan kamu pelajari rinci di Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Untuk sekarang, cukup pahami prinsipnya: hukum memberi hak sekaligus menentukan cara mempertahankan hak itu.
Latihan
- Kaidah adalah pedoman sikap tindak yang pantas, bersifat umum dan abstrak, dan berfungsi melindungi kepentingan manusia.
- Ada empat kaidah sosial: agama dan kesusilaan (aspek hidup pribadi), kesopanan dan hukum (aspek hidup antarpribadi).
- Kaidah hukum terutama ditujukan pada sikap lahir, berasal dari otoritas di luar diri, sanksinya resmi dan dapat dipaksakan negara, serta bersifat normatif dan atributif.
- Hukum dan moral berimpit tetapi tidak identik; menjadikan tuntutan moral sebagai tindak pidana adalah wewenang pembentuk undang-undang (Putusan MK 46/PUU-XIV/2016).
- Isi kaidah hukum: perintah, larangan, kebolehan; sifatnya memaksa (dwingend) atau mengatur (aanvullend).
- Hukum melarang main hakim sendiri; hak dipertahankan melalui jalur hukum, terutama pengadilan.
- Sejak 2 Januari 2026, perda hanya boleh mengancam pidana denda paling banyak kategori III (UU 1/2026).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (2015). Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-6).Sembilan arti hukum, macam kaidah sosial, isi dan sifat kaidah hukum, tujuan hukum kedamaian.
- 2Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5).Buku acuan utama: kaidah, sumber hukum, pengertian dasar, penemuan hukum.
- 3C.S.T. Kansil (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7).Unsur dan ciri hukum, pembagian hukum, sumber hukum.
- 4R. Soeroso (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta (cetakan ke-15).Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu pengertian, dan ilmu kenyataan; subjek dan objek hukum.
- 5Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23, berlaku 1 Mei 1848; teks di JDIH Mahkamah Agung.Subjek hukum (Pasal 1, 2, 330), benda (Pasal 499), perikatan dan perjanjian (Pasal 1233, 1313, 1338, 1339), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365).
- 6H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.Kritik atas teori perintah Austin; aturan primer dan sekunder; rule of recognition.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Desember 2017.Kriminalisasi perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan adalah wewenang pembentuk undang-undang.
- 8Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: asas legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), lex favor reo (Pasal 3), keadilan diutamakan (Pasal 53).
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan; contoh peristiwa hukum dan hubungan hukum.
- 10Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: tindak pidana adat ditetapkan dengan perda.
- 11Peter Mahmud Marzuki (2017). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10).Ilmu hukum sui generis, tujuan hukum, hak, pengertian elementer, civil law dan common law, sumber hukum.
- 12Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita sebagai tindak lanjut Putusan MK 22/PUU-XV/2017.
- 13Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I. Alumni, Bandung.Individu, masyarakat, dan hukum; hukum dan kekuasaan; fungsi dan tujuan hukum; negara hukum.
- 14Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan dalam perda; mengubah Pasal 15 UU 12/2011.