Pada tahun 1921, Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) menghadapi pertanyaan yang tidak terbayangkan oleh pembuat KUHP abad ke-19: apakah mengambil aliran listrik secara diam-diam termasuk "mencuri barang"? Listrik tidak bisa dipegang, tidak bisa dimasukkan ke saku. Kalau hakim hanya membaca kata "barang" secara harfiah, pencuri listrik bebas. Hoge Raad memutuskan bahwa listrik termasuk barang, karena memiliki nilai dan dapat dialihkan. Hampir seratus tahun kemudian, hakim di Indonesia menghadapi pertanyaan serupa tentang data, akun digital, dan aset kripto.
Undang-undang ditulis dengan kata-kata, dan kata-kata selalu terbatas. Pembuat undang-undang tidak bisa meramalkan semua peristiwa. Ada aturan yang kabur, ada yang tidak lengkap, ada pula peristiwa yang sama sekali belum diatur. Tetapi hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan itu. Maka hakim harus menemukan hukumnya.
Bab ini memperkenalkan penemuan hukum (rechtsvinding) secara pengantar: mengapa diperlukan, bagaimana aliran-aliran pemikiran memandang peran hakim, metode penafsiran dan konstruksi apa yang tersedia, dan langkah-langkah yang ditempuh hakim. Semua ini akan kamu dalami di mata kuliah Interpretasi dan Penalaran Hukum.
Mengapa hukum harus ditemukan
Sudikno Mertokusumo mendefinisikan penemuan hukum sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lain yang diberi tugas menerapkan hukum terhadap peristiwa hukum yang konkret. Lebih sederhana: penemuan hukum adalah proses konkretisasi peraturan yang umum dan abstrak terhadap peristiwa yang konkret [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar].
Kebutuhan akan penemuan hukum muncul dari tiga keadaan. Pertama, aturannya ada tetapi kabur atau bermakna ganda (vage normen). Kedua, aturannya tidak lengkap atau tidak ada sama sekali (kekosongan hukum, rechtsvacuum). Ketiga, aturannya ada tetapi bertentangan dengan aturan lain (antinomi). Muwahid merangkum bahwa interpretasi dipakai terutama untuk norma yang kabur, sedangkan konstruksi hukum dipakai untuk kekosongan [2Jurnal ilmiahMetode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif].
Dalam sistem hukum Indonesia, penemuan hukum bukan pilihan, melainkan kewajiban. Undang-undang kekuasaan kehakiman melarang pengadilan menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Ketentuan ini dipasangkan dengan kewajiban hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Kedua pasal itu bersama-sama menjadi dasar wewenang dan kewajiban hakim Indonesia untuk menemukan hukum.
Penerapan, penemuan, dan pembentukan hukum
Sering dibedakan tiga istilah. Penerapan hukum (rechtstoepassing) adalah memberlakukan aturan yang sudah jelas pada peristiwa yang cocok. Penemuan hukum adalah mencari dan merumuskan hukum ketika aturannya kabur atau tidak lengkap. Pembentukan hukum (rechtsvorming) dalam arti sempit adalah merumuskan aturan umum yang baru, yang menjadi tugas pembentuk undang-undang. Garis di antara ketiganya tidak selalu tegas. Penemuan hukum oleh hakim menghasilkan hukum bagi perkara konkret, tetapi bila putusan itu terus diikuti, ia menjadi yurisprudensi dan berfungsi seperti aturan umum, sebagaimana kamu lihat di Bab 4.
Penemuan hukum juga tidak hanya dilakukan hakim. Pembentuk undang-undang, pejabat administrasi, notaris, advokat, dan ilmuwan hukum juga menemukan hukum dalam pekerjaan masing-masing. Namun penemuan hukum oleh hakim punya kedudukan istimewa, karena hasilnya dituangkan dalam putusan yang mengikat para pihak [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar].
Dalam keadaan apa saja hakim perlu melakukan penemuan hukum, dan apa dasar hukumnya di Indonesia?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Hakim perlu menemukan hukum bila: (1) aturannya kabur atau bermakna ganda; (2) aturannya tidak lengkap atau tidak ada (kekosongan hukum); (3) aturannya bertentangan dengan aturan lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 yang melarang pengadilan menolak perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, dan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 yang mewajibkan hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Aliran-aliran tentang hubungan hakim dan undang-undang
Seberapa bebas hakim boleh menemukan hukum? Pertanyaan ini dijawab berbeda oleh aliran-aliran pemikiran yang berkembang di Eropa sejak abad ke-19 [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar, 4Buku teksMenguak Tabir Hukum (Edisi Kedua)].
Legisme: hakim sebagai corong undang-undang
Setelah Revolusi Prancis dan kodifikasi Code Civil 1804, berkembang keyakinan bahwa undang-undang sudah lengkap dan satu-satunya sumber hukum. Montesquieu sebelumnya menulis bahwa hakim hanyalah mulut yang mengucapkan kata-kata undang-undang (la bouche qui prononce les paroles de la loi). Dalam pandangan legisme, hakim tidak boleh menafsirkan secara bebas, apalagi menciptakan hukum. Kelebihannya adalah kepastian. Kelemahannya, hukum menjadi kaku dan tertinggal dari masyarakat, karena undang-undang tidak pernah benar-benar lengkap.
Begriffsjurisprudenz: logika konsep
Di Jerman berkembang aliran Begriffsjurisprudenz (yurisprudensi konsep) yang dipelopori antara lain oleh Georg Friedrich Puchta dan Rudolf von Jhering muda. Aliran ini mengakui bahwa undang-undang tidak lengkap, tetapi percaya bahwa kekosongan dapat diisi dengan logika: dari konsep-konsep hukum yang tersusun sistematis, hakim dapat menurunkan jawaban untuk setiap perkara. Kritiknya, hukum diperlakukan seperti matematika, terlepas dari kepentingan manusia yang nyata.
Interessenjurisprudenz dan Freirechtsbewegung
Reaksi datang dari dua arah. Interessenjurisprudenz (yurisprudensi kepentingan), yang dipelopori Philipp Heck, menekankan bahwa hakim harus menimbang kepentingan-kepentingan yang ingin dilindungi undang-undang. Yang lebih radikal adalah gerakan hukum bebas (Freirechtsbewegung) yang dikenal melalui tulisan Hermann Kantorowicz pada 1906. Aliran ini berpendapat hakim boleh, bahkan wajib, menyimpang dari undang-undang bila undang-undang tidak memberi jawaban yang adil. Kritiknya: kepastian hukum terancam karena putusan sangat bergantung pada pribadi hakim.
Aliran penemuan hukum modern
Di antara kedua kutub itu berkembang pandangan tengah yang kini dominan di Belanda dan Indonesia, dikaitkan antara lain dengan Paul Scholten. Hakim terikat pada undang-undang, tetapi tidak secara mutlak. Ia menafsirkan dan melengkapi undang-undang dengan memperhatikan sistem hukum, asas-asas hukum, dan nilai-nilai masyarakat. Sudikno Mertokusumo menyebut hakim dalam pandangan ini sebagai bebas tetapi terikat (gebonden vrijheid), atau terikat tetapi bebas (vrije gebondenheid) [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar].
| Aliran | Tokoh yang sering dikaitkan | Kedudukan hakim | Kelemahan |
|---|---|---|---|
| Legisme | Montesquieu; mazhab eksegese Prancis | Corong undang-undang, hanya menerapkan | Kaku, tidak mampu mengisi kekosongan |
| Begriffsjurisprudenz | Puchta; Jhering muda | Mengisi kekosongan dengan logika konsep | Terlepas dari kepentingan nyata manusia |
| Interessenjurisprudenz | Philipp Heck | Menimbang kepentingan yang dilindungi undang-undang | Ukuran penimbangan kepentingan dapat subjektif |
| Freirechtsbewegung | Hermann Kantorowicz; Eugen Ehrlich | Bebas menyimpang dari undang-undang demi keadilan | Mengancam kepastian hukum |
| Penemuan hukum modern | Paul Scholten | Terikat tetapi bebas: menafsirkan dan melengkapi dalam kerangka sistem | Membutuhkan hakim yang berkualitas dan pertimbangan yang terbuka |
- 1748Montesquieu, De l Esprit des LoisHakim sebagai mulut undang-undang.
- 1804Code Civil PrancisKodifikasi menumbuhkan keyakinan bahwa undang-undang lengkap; lahir mazhab eksegese.
- abad ke-19Begriffsjurisprudenz di JermanKekosongan diisi dengan logika konsep.
- 1906Kantorowicz dan gerakan hukum bebasHakim boleh menyimpang dari undang-undang demi keadilan.
- 1921Electriciteitsarrest Hoge RaadListrik ditafsirkan sebagai barang dalam delik pencurian.
- 2009UU 48/2009Pasal 5 dan 10 mewajibkan hakim Indonesia menggali nilai hukum dan tidak menolak perkara.
- 2 Jan 2026KUHP nasional berlakuPasal 1 ayat (2) menegaskan larangan analogi untuk menetapkan tindak pidana.
Metode interpretasi
Interpretasi atau penafsiran adalah metode penemuan hukum untuk memberi penjelasan yang gamblang tentang teks undang-undang agar ruang lingkup kaidahnya dapat diterapkan pada peristiwa tertentu [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar]. J.J.H. Bruggink, sebagaimana dirangkum Imam Sujono, mengelompokkan metode interpretasi ke dalam interpretasi bahasa, historis undang-undang, sistematis, dan kemasyarakatan [5Jurnal ilmiahUrgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi]. Buku-buku Indonesia biasanya memerinci lebih banyak.
| Metode | Cara kerja | Contoh |
|---|---|---|
| Gramatikal (bahasa) | Menafsirkan menurut arti kata dalam bahasa sehari-hari atau bahasa hukum | Kata "menggelapkan" ditafsirkan menurut arti bahasanya: menguasai barang secara melawan hak |
| Sistematis | Menafsirkan pasal dengan menghubungkannya dengan pasal lain dalam undang-undang yang sama atau dengan undang-undang lain | Arti "belum dewasa" dibaca dengan memperhatikan Pasal 330 KUH Perdata dan UU Perkawinan |
| Historis | Mencari maksud pembentuk undang-undang (historis undang-undang) atau sejarah lembaga hukumnya (historis hukum) | Membaca risalah rapat DPR dan naskah akademik suatu undang-undang |
| Teleologis atau sosiologis | Menafsirkan menurut tujuan kemasyarakatan undang-undang, disesuaikan dengan keadaan sekarang | Kata "barang" dalam delik pencurian mencakup listrik, karena tujuannya melindungi harta kekayaan |
| Komparatif | Membandingkan dengan sistem hukum lain | Melihat cara negara lain mengatur tanggung jawab platform digital |
| Futuristis atau antisipatif | Menafsirkan dengan berpedoman pada rancangan undang-undang yang belum berlaku | Memperhatikan RUU yang sedang dibahas untuk menafsirkan aturan lama |
| Autentik | Tafsiran resmi yang diberikan pembentuk undang-undang sendiri, biasanya dalam ketentuan umum atau penjelasan | Definisi "Upaya Paksa" dalam Pasal 1 UU 20/2025 |
| Ekstensif | Memperluas arti kata melampaui arti sehari-harinya, tetapi masih dalam batas teks | Listrik ditafsirkan termasuk "barang" |
| Restriktif | Mempersempit arti kata | Kata "tetangga" dalam aturan tertentu dibatasi pada pemilik rumah yang berbatasan langsung |
Memilih di antara metode
Mahasiswa sering bertanya: metode mana yang harus dipakai lebih dulu? Tidak ada urutan yang diwajibkan undang-undang. Dalam praktik, hakim biasanya mulai dari bunyi kata (gramatikal), karena teks adalah titik tolak yang paling dapat diperiksa semua orang. Bila bunyi kata memberi lebih dari satu kemungkinan, hakim melihat hubungan dengan pasal lain (sistematis), lalu maksud pembentuk undang-undang (historis), dan akhirnya tujuan aturan dalam keadaan sekarang (teleologis). Bila hasil metode-metode itu berbeda, hakim harus memilih dan menjelaskan alasannya. Di sinilah kualitas penalaran diuji: pilihan yang tidak dijelaskan akan tampak sebagai selera, sedangkan pilihan yang dijelaskan dengan baik dapat diterima walaupun orang tidak setuju.
Mengapa tafsiran autentik penting
Tafsiran autentik adalah tafsiran yang diberikan oleh pembentuk undang-undang sendiri. Bentuknya adalah ketentuan umum di Pasal 1 suatu undang-undang ("Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan...") dan penjelasan pasal demi pasal. Misalnya, KUHAP baru memberi definisi resmi tentang upaya paksa, yang meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah Indonesia [6PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Dengan definisi itu, hakim tidak perlu lagi menebak apa yang dimaksud dengan upaya paksa.
Ekstensif dan analogi: bedanya tipis tetapi penting
Interpretasi ekstensif memperluas arti kata, tetapi masih dalam batas kemungkinan arti teks. Analogi, yang akan dibahas di bagian berikutnya, berangkat dari pengakuan bahwa teks tidak mencakup peristiwa itu, lalu menerapkan aturan karena ada kemiripan esensial. Dalam Electriciteitsarrest 1921, Hoge Raad memandang perluasan "barang" sampai listrik sebagai tafsiran, bukan analogi, sehingga tidak melanggar asas legalitas [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar]. Sebagian ahli menilai garis antara keduanya sangat tipis. Bagi hukum pidana Indonesia, garis ini krusial karena analogi dilarang.
Apa beda interpretasi gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Gramatikal: menafsirkan menurut arti kata dalam bahasa. Sistematis: menafsirkan pasal dengan menghubungkannya dengan pasal atau undang-undang lain sebagai satu sistem. Historis: mencari maksud pembentuk undang-undang (risalah, naskah akademik) atau sejarah lembaga hukumnya. Teleologis atau sosiologis: menafsirkan menurut tujuan kemasyarakatan undang-undang, disesuaikan dengan kebutuhan masa kini.
Konstruksi hukum
Bila tidak ada aturan sama sekali, interpretasi tidak cukup, karena tidak ada teks yang bisa ditafsirkan. Hakim lalu memakai konstruksi hukum, yaitu penalaran untuk membentuk pengertian atau aturan bagi peristiwa yang belum diatur. Bruggink menyebut tiga bentuk utama: analogi, penghalusan hukum, dan argumentum a contrario [5Jurnal ilmiahUrgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi, 1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar].
Analogi (argumentum per analogiam)
Analogi menerapkan aturan untuk peristiwa A pada peristiwa B yang tidak diatur, karena keduanya memiliki kesamaan esensial. Contoh dari hukum perdata yang sering dikutip: Pasal 1576 KUH Perdata menyatakan jual beli tidak memutuskan sewa. Hakim dapat menerapkan prinsip itu secara analogi pada peralihan hak lain, misalnya hibah atau tukar-menukar, karena tujuannya sama: melindungi penyewa ketika pemilik berganti.
Argumentum a contrario
Argumentum a contrario adalah penalaran sebaliknya: bila undang-undang menentukan sesuatu untuk peristiwa tertentu, maka untuk peristiwa di luarnya berlaku kebalikannya. Contoh klasik: dahulu Pasal 39 PP 9/1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan mengatur masa tunggu (iddah) bagi janda. Karena aturan itu hanya menyebut janda, secara a contrario seorang duda tidak memiliki masa tunggu dan dapat segera menikah lagi.
Penghalusan hukum (rechtsverfijning)
Penghalusan atau penyempitan hukum dilakukan ketika aturan yang terlalu umum akan menghasilkan ketidakadilan bila diterapkan apa adanya, sehingga hakim membuat pengecualian yang tidak disebut undang-undang. Contoh yang sering dibahas: dalam perbuatan melawan hukum, bila korban juga ikut bersalah atas kerugiannya, hakim dapat mengurangi ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku, walaupun Pasal 1365 KUH Perdata tidak menyebut pembagian tanggung jawab semacam itu.
| Aspek | Interpretasi | Konstruksi hukum |
|---|---|---|
| Kapan dipakai | Aturan ada tetapi kabur atau bermakna ganda | Aturan tidak ada atau tidak lengkap (kekosongan) |
| Titik tolak | Teks undang-undang | Sistem hukum dan asas-asas, karena teks tidak menjangkau |
| Bentuk | Gramatikal, sistematis, historis, teleologis, dan lain-lain | Analogi, argumentum a contrario, penghalusan hukum |
| Dalam hukum pidana | Diperbolehkan, termasuk ekstensif, dalam batas teks | Analogi untuk menetapkan tindak pidana dilarang (Pasal 1 ayat (2) KUHP) |
Larangan analogi dalam hukum pidana
Hukum pidana memperlakukan analogi secara berbeda. Karena pidana merampas kemerdekaan dan harta, asas legalitas menuntut bahwa perbuatan yang dapat dipidana harus dirumuskan lebih dahulu secara jelas (lex scripta, lex certa, lex stricta). KUHP nasional menegaskan hal ini secara eksplisit.
(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. (2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.
Larangan ini berlaku untuk menetapkan adanya tindak pidana, yaitu memperluas perbuatan yang dapat dipidana. Para ahli umumnya berpendapat analogi yang menguntungkan terdakwa, misalnya memperluas alasan penghapus pidana, tidak dilarang oleh asas ini. Perdebatan ini akan kamu lanjutkan di Hukum Pidana.
Apa beda analogi dan argumentum a contrario? Berikan contoh dan jelaskan kedudukan analogi dalam hukum pidana.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Analogi menerapkan aturan untuk suatu peristiwa pada peristiwa lain yang tidak diatur karena ada kesamaan esensial (contoh: prinsip jual beli tidak memutuskan sewa dalam Pasal 1576 KUH Perdata diterapkan pada hibah). Argumentum a contrario menyimpulkan kebalikannya untuk peristiwa yang tidak disebut (contoh: masa tunggu hanya diatur bagi janda, maka duda tidak punya masa tunggu). Dalam hukum pidana, analogi untuk menetapkan adanya tindak pidana dilarang oleh Pasal 1 ayat (2) UU 1/2023.
Batas-batas penemuan hukum
Kebebasan hakim menemukan hukum tidak tanpa batas. Pertama, hakim terikat pada sistem hukum: penafsirannya harus dapat dikembalikan pada teks, asas, dan tujuan aturan, bukan pada selera pribadinya. Kedua, hakim terikat pada asas-asas khusus bidang tertentu, terutama asas legalitas dalam hukum pidana. Ketiga, hakim wajib mempertanggungjawabkan penemuan hukumnya dalam pertimbangan putusan yang terbuka, sehingga dapat diuji melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Sudikno Mertokusumo menekankan bahwa penemuan hukum adalah kegiatan ilmiah yang harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan tindakan sewenang-wenang [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar].
Pertanyaan yang lebih sulit adalah apakah hakim boleh memutus bertentangan dengan bunyi undang-undang (contra legem). Dalam pandangan legisme jawabannya tegas tidak. Dalam pandangan modern, sebagian ahli membolehkannya dalam keadaan luar biasa, misalnya bila penerapan harfiah akan menghasilkan ketidakadilan yang nyata dan bertentangan dengan asas hukum yang lebih tinggi. Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional, yang mewajibkan hakim mengutamakan keadilan bila bertentangan dengan kepastian, membuka diskusi baru tentang batas ini di bidang pidana [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 8Jurnal ilmiahJustice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula]. Namun karena Pasal 1 ayat (2) KUHP yang sama melarang analogi untuk menetapkan tindak pidana, "keadilan" dalam Pasal 53 tidak dapat dipakai untuk memperluas perbuatan yang dapat dipidana. Ia bekerja terutama dalam penentuan berat ringannya pidana atau dalam memilih penafsiran yang paling adil di antara penafsiran yang mungkin.
Penemuan hukum di era digital
Tantangan penemuan hukum kini banyak datang dari teknologi. Apakah akun media sosial dapat diwariskan? Apakah aset kripto termasuk benda dalam arti Pasal 499 KUH Perdata, sehingga dapat dijual, dijaminkan, dan disita? Apakah tindakan sistem kecerdasan buatan dapat dipertanggungjawabkan kepada pembuat atau penggunanya? Undang-undang sering tertinggal dari pertanyaan-pertanyaan ini. Hakim yang menghadapinya akan memakai alat yang sama dengan hakim Belanda tahun 1921: penafsiran teleologis dan ekstensif terhadap konsep lama seperti "benda" dan "barang", penafsiran sistematis dengan undang-undang yang lebih baru, dan, untuk perkara perdata, konstruksi analogi dari lembaga hukum yang paling mirip.
Contoh kecil dalam kehidupan sehari-hari: seorang pengguna dompet digital kehilangan saldo karena akunnya dibobol. Apakah saldo itu "uang", "piutang", atau "benda tidak berwujud"? Jawabannya menentukan aturan mana yang berlaku dan siapa yang menanggung kerugian. Kamu akan menemui pertanyaan semacam ini di Hukum Telematika dan Hukum Perlindungan Konsumen. Untuk sekarang, cukup sadari bahwa kemampuan menemukan hukum adalah keterampilan inti yang membuat ahli hukum tetap dibutuhkan, karena undang-undang tidak akan pernah lengkap.
Penemuan hukum oleh Mahkamah Konstitusi
Penemuan hukum tidak hanya terjadi di pengadilan negeri. Mahkamah Konstitusi melakukannya ketika memberi makna baru pada pasal undang-undang agar sesuai dengan UUD 1945. Bentuknya adalah putusan konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat: pasal tetap berlaku, tetapi hanya bila dimaknai dengan cara tertentu. Sepanjang 2025 saja, MK menjatuhkan 28 putusan inkonstitusional bersyarat dan satu putusan konstitusional bersyarat [9Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025: Pilar Hukum Demokrasi Berkeadilan].
Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (ikhtisar putusan)]
- FaktaPemohon, seorang warga negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menguji beberapa pasal KUHAP 1981. Pasal 77 huruf a KUHAP lama membatasi objek praperadilan pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Penetapan tersangka tidak disebut, padahal penetapan itu sangat membebani hak seseorang. KUHAP lama juga tidak menjelaskan berapa banyak bukti yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup.
- Masalah hukumApakah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dapat diuji melalui praperadilan walaupun tidak disebut dalam teks Pasal 77, dan apa ukuran bukti permulaan yang cukup?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menyatakan Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, disertai pemeriksaan calon tersangka. Pertimbangannya bertumpu pada perlindungan hak asasi dan kepastian hukum yang adil.
- PelajaranMK memakai penafsiran sistematis dan teleologis untuk mengisi kekurangan undang-undang demi perlindungan hak. Pembentuk undang-undang kemudian mengadopsi hasil penemuan hukum ini dalam KUHAP baru: penetapan tersangka didefinisikan sebagai upaya paksa berdasarkan minimal dua alat bukti, dan sah atau tidaknya upaya paksa menjadi objek praperadilan.
Adopsi itu dapat kamu periksa sendiri. UU 20/2025 menyebut penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa, mensyaratkan minimal dua alat bukti, dan menjadikan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa sebagai objek praperadilan [6PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 11Artikel atau ulasanPerluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru]. Inilah siklus yang sehat: undang-undang kurang, hakim menemukan hukum, pembentuk undang-undang menyempurnakan undang-undang.
Langkah-langkah penemuan hukum oleh hakim
Bagaimana hakim bekerja dari berkas perkara sampai putusan? Sudikno Mertokusumo menguraikan tiga tahap yang dikenal dengan istilah konstatir, kualifisir, dan konstituir [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar, 12Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar].
Ketiga tahap ini bukan urutan mekanis yang terpisah. Dalam praktik, hakim bolak-balik antara fakta dan aturan: aturan menentukan fakta mana yang relevan, dan fakta menentukan aturan mana yang harus dicari. Proses bolak-balik ini sering disebut lingkaran hermeneutik. Yang penting, setiap langkah harus tercermin dalam pertimbangan putusan, sehingga pihak yang kalah, pengadilan yang lebih tinggi, dan masyarakat dapat menilai apakah penemuan hukum itu dapat dipertanggungjawabkan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Penemuan hukum adalah konkretisasi aturan umum terhadap peristiwa konkret, diperlukan karena aturan kabur, tidak lengkap, atau saling bertentangan.
- Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 melarang pengadilan menolak perkara karena hukumnya tidak ada atau kurang jelas; Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim menggali nilai hukum yang hidup.
- Aliran tentang peran hakim berkembang dari legisme, Begriffsjurisprudenz, Interessenjurisprudenz, dan Freirechtsbewegung ke pandangan modern: hakim terikat tetapi bebas.
- Metode interpretasi: gramatikal, sistematis, historis, teleologis, komparatif, futuristis, autentik, ekstensif, restriktif.
- Konstruksi hukum untuk kekosongan: analogi, argumentum a contrario, dan penghalusan hukum; analogi untuk menetapkan tindak pidana dilarang (Pasal 1 ayat (2) KUHP).
- MK melakukan penemuan hukum melalui putusan bersyarat; Putusan 21/PUU-XII/2014 kemudian diadopsi dalam KUHAP baru.
- Hakim bekerja melalui tiga tahap: mengkonstatir peristiwa, mengkualifisir ke dalam aturan, dan mengkonstituir putusan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).Aliran penemuan hukum, metode interpretasi dan konstruksi.
- 2Muwahid (2017). Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 7(1):224-248.Interpretasi untuk norma kabur dan konstruksi untuk kekosongan hukum.
- 3Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Kewajiban hakim menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), praduga tak bersalah (Pasal 8), hak ingkar (Pasal 17).
- 4Achmad Ali (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Tujuan hukum, fungsi hukum, aliran hubungan hakim dan undang-undang, metode penemuan hukum.
- 5Imam Sujono (2022). Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 18(3).Model penemuan hukum menurut Bruggink dan penggunaan yurisprudensi oleh MK.
- 6Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026; mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa dan objek praperadilan.
- 7Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: asas legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), lex favor reo (Pasal 3), keadilan diutamakan (Pasal 53).
- 8Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan (2025). Justice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula. NOVUM: Jurnal Hukum 12(3).Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dibaca sebagai penerimaan rumus Radbruch.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025: Pilar Hukum Demokrasi Berkeadilan. Mahkamah Konstitusi RI.Statistik pengujian undang-undang 2003 sampai 2025 dan tahun 2025.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.Bukti permulaan dimaknai minimal dua alat bukti; penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
- 11MariNews Mahkamah Agung RI (2026). Perluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Januari 2026.KUHAP baru mengadopsi putusan MK: penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dapat dipraperadilankan.
- 12Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5).Buku acuan utama: kaidah, sumber hukum, pengertian dasar, penemuan hukum.