Penemuan hukum dan penafsiran
Bab 7 dari 8

Penemuan hukum dan penafsiran

Bagaimana hakim menemukan hukum ketika aturan kabur, kosong, atau bertentangan.

Sekitar 40 menit12 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan alasan dan dasar hukum penemuan hukum
  • Membandingkan aliran tentang hubungan hakim dan undang-undang
  • Menerapkan metode interpretasi dan konstruksi hukum pada kasus sederhana
  • Menjelaskan larangan analogi dalam hukum pidana
Penemuan hukum dan penafsiran
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada tahun 1921, Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) menghadapi pertanyaan yang tidak terbayangkan oleh pembuat KUHP abad ke-19: apakah mengambil aliran listrik secara diam-diam termasuk "mencuri barang"? Listrik tidak bisa dipegang, tidak bisa dimasukkan ke saku. Kalau hakim hanya membaca kata "barang" secara harfiah, pencuri listrik bebas. Hoge Raad memutuskan bahwa listrik termasuk barang, karena memiliki nilai dan dapat dialihkan. Hampir seratus tahun kemudian, hakim di Indonesia menghadapi pertanyaan serupa tentang data, akun digital, dan aset kripto.

Undang-undang ditulis dengan kata-kata, dan kata-kata selalu terbatas. Pembuat undang-undang tidak bisa meramalkan semua peristiwa. Ada aturan yang kabur, ada yang tidak lengkap, ada pula peristiwa yang sama sekali belum diatur. Tetapi hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan itu. Maka hakim harus menemukan hukumnya.

Bab ini memperkenalkan penemuan hukum (rechtsvinding) secara pengantar: mengapa diperlukan, bagaimana aliran-aliran pemikiran memandang peran hakim, metode penafsiran dan konstruksi apa yang tersedia, dan langkah-langkah yang ditempuh hakim. Semua ini akan kamu dalami di mata kuliah Interpretasi dan Penalaran Hukum.

Mengapa hukum harus ditemukan

Sudikno Mertokusumo mendefinisikan penemuan hukum sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lain yang diberi tugas menerapkan hukum terhadap peristiwa hukum yang konkret. Lebih sederhana: penemuan hukum adalah proses konkretisasi peraturan yang umum dan abstrak terhadap peristiwa yang konkret [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah PengantarMertokusumo, 2009 · Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6)].

Kebutuhan akan penemuan hukum muncul dari tiga keadaan. Pertama, aturannya ada tetapi kabur atau bermakna ganda (vage normen). Kedua, aturannya tidak lengkap atau tidak ada sama sekali (kekosongan hukum, rechtsvacuum). Ketiga, aturannya ada tetapi bertentangan dengan aturan lain (antinomi). Muwahid merangkum bahwa interpretasi dipakai terutama untuk norma yang kabur, sedangkan konstruksi hukum dipakai untuk kekosongan [2Jurnal ilmiahMetode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang ResponsifMuwahid, 2017 · Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 7(1):224-248].

Dalam sistem hukum Indonesia, penemuan hukum bukan pilihan, melainkan kewajiban. Undang-undang kekuasaan kehakiman melarang pengadilan menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.

Pasal 10 ayat (1)UU 48/2009[3PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]

Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Ketentuan ini dipasangkan dengan kewajiban hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]. Kedua pasal itu bersama-sama menjadi dasar wewenang dan kewajiban hakim Indonesia untuk menemukan hukum.

Penerapan, penemuan, dan pembentukan hukum

Sering dibedakan tiga istilah. Penerapan hukum (rechtstoepassing) adalah memberlakukan aturan yang sudah jelas pada peristiwa yang cocok. Penemuan hukum adalah mencari dan merumuskan hukum ketika aturannya kabur atau tidak lengkap. Pembentukan hukum (rechtsvorming) dalam arti sempit adalah merumuskan aturan umum yang baru, yang menjadi tugas pembentuk undang-undang. Garis di antara ketiganya tidak selalu tegas. Penemuan hukum oleh hakim menghasilkan hukum bagi perkara konkret, tetapi bila putusan itu terus diikuti, ia menjadi yurisprudensi dan berfungsi seperti aturan umum, sebagaimana kamu lihat di Bab 4.

Penemuan hukum juga tidak hanya dilakukan hakim. Pembentuk undang-undang, pejabat administrasi, notaris, advokat, dan ilmuwan hukum juga menemukan hukum dalam pekerjaan masing-masing. Namun penemuan hukum oleh hakim punya kedudukan istimewa, karena hasilnya dituangkan dalam putusan yang mengikat para pihak [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah PengantarMertokusumo, 2009 · Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6)].

Coba ingat dulu

Dalam keadaan apa saja hakim perlu melakukan penemuan hukum, dan apa dasar hukumnya di Indonesia?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Hakim perlu menemukan hukum bila: (1) aturannya kabur atau bermakna ganda; (2) aturannya tidak lengkap atau tidak ada (kekosongan hukum); (3) aturannya bertentangan dengan aturan lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 yang melarang pengadilan menolak perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, dan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 yang mewajibkan hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Aliran-aliran tentang hubungan hakim dan undang-undang

Seberapa bebas hakim boleh menemukan hukum? Pertanyaan ini dijawab berbeda oleh aliran-aliran pemikiran yang berkembang di Eropa sejak abad ke-19 [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah PengantarMertokusumo, 2009 · Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6), 4Buku teksMenguak Tabir Hukum (Edisi Kedua)Ali, 2015 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta].

Legisme: hakim sebagai corong undang-undang

Setelah Revolusi Prancis dan kodifikasi Code Civil 1804, berkembang keyakinan bahwa undang-undang sudah lengkap dan satu-satunya sumber hukum. Montesquieu sebelumnya menulis bahwa hakim hanyalah mulut yang mengucapkan kata-kata undang-undang (la bouche qui prononce les paroles de la loi). Dalam pandangan legisme, hakim tidak boleh menafsirkan secara bebas, apalagi menciptakan hukum. Kelebihannya adalah kepastian. Kelemahannya, hukum menjadi kaku dan tertinggal dari masyarakat, karena undang-undang tidak pernah benar-benar lengkap.

Begriffsjurisprudenz: logika konsep

Di Jerman berkembang aliran Begriffsjurisprudenz (yurisprudensi konsep) yang dipelopori antara lain oleh Georg Friedrich Puchta dan Rudolf von Jhering muda. Aliran ini mengakui bahwa undang-undang tidak lengkap, tetapi percaya bahwa kekosongan dapat diisi dengan logika: dari konsep-konsep hukum yang tersusun sistematis, hakim dapat menurunkan jawaban untuk setiap perkara. Kritiknya, hukum diperlakukan seperti matematika, terlepas dari kepentingan manusia yang nyata.

Interessenjurisprudenz dan Freirechtsbewegung

Reaksi datang dari dua arah. Interessenjurisprudenz (yurisprudensi kepentingan), yang dipelopori Philipp Heck, menekankan bahwa hakim harus menimbang kepentingan-kepentingan yang ingin dilindungi undang-undang. Yang lebih radikal adalah gerakan hukum bebas (Freirechtsbewegung) yang dikenal melalui tulisan Hermann Kantorowicz pada 1906. Aliran ini berpendapat hakim boleh, bahkan wajib, menyimpang dari undang-undang bila undang-undang tidak memberi jawaban yang adil. Kritiknya: kepastian hukum terancam karena putusan sangat bergantung pada pribadi hakim.

Aliran penemuan hukum modern

Di antara kedua kutub itu berkembang pandangan tengah yang kini dominan di Belanda dan Indonesia, dikaitkan antara lain dengan Paul Scholten. Hakim terikat pada undang-undang, tetapi tidak secara mutlak. Ia menafsirkan dan melengkapi undang-undang dengan memperhatikan sistem hukum, asas-asas hukum, dan nilai-nilai masyarakat. Sudikno Mertokusumo menyebut hakim dalam pandangan ini sebagai bebas tetapi terikat (gebonden vrijheid), atau terikat tetapi bebas (vrije gebondenheid) [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah PengantarMertokusumo, 2009 · Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6)].

Aliran-aliran tentang hubungan hakim dan undang-undang
AliranTokoh yang sering dikaitkanKedudukan hakimKelemahan
LegismeMontesquieu; mazhab eksegese PrancisCorong undang-undang, hanya menerapkanKaku, tidak mampu mengisi kekosongan
BegriffsjurisprudenzPuchta; Jhering mudaMengisi kekosongan dengan logika konsepTerlepas dari kepentingan nyata manusia
InteressenjurisprudenzPhilipp HeckMenimbang kepentingan yang dilindungi undang-undangUkuran penimbangan kepentingan dapat subjektif
FreirechtsbewegungHermann Kantorowicz; Eugen EhrlichBebas menyimpang dari undang-undang demi keadilanMengancam kepastian hukum
Penemuan hukum modernPaul ScholtenTerikat tetapi bebas: menafsirkan dan melengkapi dalam kerangka sistemMembutuhkan hakim yang berkualitas dan pertimbangan yang terbuka
Indonesia, melalui Pasal 5 dan Pasal 10 UU 48/2009, menganut pandangan penemuan hukum modern.
Perkembangan pemikiran tentang peran hakim
  1. 1748
    Montesquieu, De l Esprit des Lois
    Hakim sebagai mulut undang-undang.
  2. 1804
    Code Civil Prancis
    Kodifikasi menumbuhkan keyakinan bahwa undang-undang lengkap; lahir mazhab eksegese.
  3. abad ke-19
    Begriffsjurisprudenz di Jerman
    Kekosongan diisi dengan logika konsep.
  4. 1906
    Kantorowicz dan gerakan hukum bebas
    Hakim boleh menyimpang dari undang-undang demi keadilan.
  5. 1921
    Electriciteitsarrest Hoge Raad
    Listrik ditafsirkan sebagai barang dalam delik pencurian.
  6. 2009
    UU 48/2009
    Pasal 5 dan 10 mewajibkan hakim Indonesia menggali nilai hukum dan tidak menolak perkara.
  7. 2 Jan 2026
    KUHP nasional berlaku
    Pasal 1 ayat (2) menegaskan larangan analogi untuk menetapkan tindak pidana.

Metode interpretasi

Interpretasi atau penafsiran adalah metode penemuan hukum untuk memberi penjelasan yang gamblang tentang teks undang-undang agar ruang lingkup kaidahnya dapat diterapkan pada peristiwa tertentu [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah PengantarMertokusumo, 2009 · Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6)]. J.J.H. Bruggink, sebagaimana dirangkum Imam Sujono, mengelompokkan metode interpretasi ke dalam interpretasi bahasa, historis undang-undang, sistematis, dan kemasyarakatan [5Jurnal ilmiahUrgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah KonstitusiSujono, 2022 · Jurnal Konstitusi 18(3)]. Buku-buku Indonesia biasanya memerinci lebih banyak.

Metode interpretasi yang lazim
MetodeCara kerjaContoh
Gramatikal (bahasa)Menafsirkan menurut arti kata dalam bahasa sehari-hari atau bahasa hukumKata "menggelapkan" ditafsirkan menurut arti bahasanya: menguasai barang secara melawan hak
SistematisMenafsirkan pasal dengan menghubungkannya dengan pasal lain dalam undang-undang yang sama atau dengan undang-undang lainArti "belum dewasa" dibaca dengan memperhatikan Pasal 330 KUH Perdata dan UU Perkawinan
HistorisMencari maksud pembentuk undang-undang (historis undang-undang) atau sejarah lembaga hukumnya (historis hukum)Membaca risalah rapat DPR dan naskah akademik suatu undang-undang
Teleologis atau sosiologisMenafsirkan menurut tujuan kemasyarakatan undang-undang, disesuaikan dengan keadaan sekarangKata "barang" dalam delik pencurian mencakup listrik, karena tujuannya melindungi harta kekayaan
KomparatifMembandingkan dengan sistem hukum lainMelihat cara negara lain mengatur tanggung jawab platform digital
Futuristis atau antisipatifMenafsirkan dengan berpedoman pada rancangan undang-undang yang belum berlakuMemperhatikan RUU yang sedang dibahas untuk menafsirkan aturan lama
AutentikTafsiran resmi yang diberikan pembentuk undang-undang sendiri, biasanya dalam ketentuan umum atau penjelasanDefinisi "Upaya Paksa" dalam Pasal 1 UU 20/2025
EkstensifMemperluas arti kata melampaui arti sehari-harinya, tetapi masih dalam batas teksListrik ditafsirkan termasuk "barang"
RestriktifMempersempit arti kataKata "tetangga" dalam aturan tertentu dibatasi pada pemilik rumah yang berbatasan langsung
Tidak ada urutan wajib di antara metode-metode ini. Hakim sering memakai beberapa metode sekaligus dan harus menjelaskan pilihannya dalam pertimbangan.

Memilih di antara metode

Mahasiswa sering bertanya: metode mana yang harus dipakai lebih dulu? Tidak ada urutan yang diwajibkan undang-undang. Dalam praktik, hakim biasanya mulai dari bunyi kata (gramatikal), karena teks adalah titik tolak yang paling dapat diperiksa semua orang. Bila bunyi kata memberi lebih dari satu kemungkinan, hakim melihat hubungan dengan pasal lain (sistematis), lalu maksud pembentuk undang-undang (historis), dan akhirnya tujuan aturan dalam keadaan sekarang (teleologis). Bila hasil metode-metode itu berbeda, hakim harus memilih dan menjelaskan alasannya. Di sinilah kualitas penalaran diuji: pilihan yang tidak dijelaskan akan tampak sebagai selera, sedangkan pilihan yang dijelaskan dengan baik dapat diterima walaupun orang tidak setuju.

Mengapa tafsiran autentik penting

Tafsiran autentik adalah tafsiran yang diberikan oleh pembentuk undang-undang sendiri. Bentuknya adalah ketentuan umum di Pasal 1 suatu undang-undang ("Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan...") dan penjelasan pasal demi pasal. Misalnya, KUHAP baru memberi definisi resmi tentang upaya paksa, yang meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah Indonesia [6PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188]. Dengan definisi itu, hakim tidak perlu lagi menebak apa yang dimaksud dengan upaya paksa.

Ekstensif dan analogi: bedanya tipis tetapi penting

Interpretasi ekstensif memperluas arti kata, tetapi masih dalam batas kemungkinan arti teks. Analogi, yang akan dibahas di bagian berikutnya, berangkat dari pengakuan bahwa teks tidak mencakup peristiwa itu, lalu menerapkan aturan karena ada kemiripan esensial. Dalam Electriciteitsarrest 1921, Hoge Raad memandang perluasan "barang" sampai listrik sebagai tafsiran, bukan analogi, sehingga tidak melanggar asas legalitas [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah PengantarMertokusumo, 2009 · Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6)]. Sebagian ahli menilai garis antara keduanya sangat tipis. Bagi hukum pidana Indonesia, garis ini krusial karena analogi dilarang.

Coba ingat dulu

Apa beda interpretasi gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Gramatikal: menafsirkan menurut arti kata dalam bahasa. Sistematis: menafsirkan pasal dengan menghubungkannya dengan pasal atau undang-undang lain sebagai satu sistem. Historis: mencari maksud pembentuk undang-undang (risalah, naskah akademik) atau sejarah lembaga hukumnya. Teleologis atau sosiologis: menafsirkan menurut tujuan kemasyarakatan undang-undang, disesuaikan dengan kebutuhan masa kini.

Konstruksi hukum

Bila tidak ada aturan sama sekali, interpretasi tidak cukup, karena tidak ada teks yang bisa ditafsirkan. Hakim lalu memakai konstruksi hukum, yaitu penalaran untuk membentuk pengertian atau aturan bagi peristiwa yang belum diatur. Bruggink menyebut tiga bentuk utama: analogi, penghalusan hukum, dan argumentum a contrario [5Jurnal ilmiahUrgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah KonstitusiSujono, 2022 · Jurnal Konstitusi 18(3), 1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah PengantarMertokusumo, 2009 · Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6)].

Analogi (argumentum per analogiam)

Analogi menerapkan aturan untuk peristiwa A pada peristiwa B yang tidak diatur, karena keduanya memiliki kesamaan esensial. Contoh dari hukum perdata yang sering dikutip: Pasal 1576 KUH Perdata menyatakan jual beli tidak memutuskan sewa. Hakim dapat menerapkan prinsip itu secara analogi pada peralihan hak lain, misalnya hibah atau tukar-menukar, karena tujuannya sama: melindungi penyewa ketika pemilik berganti.

Argumentum a contrario

Argumentum a contrario adalah penalaran sebaliknya: bila undang-undang menentukan sesuatu untuk peristiwa tertentu, maka untuk peristiwa di luarnya berlaku kebalikannya. Contoh klasik: dahulu Pasal 39 PP 9/1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan mengatur masa tunggu (iddah) bagi janda. Karena aturan itu hanya menyebut janda, secara a contrario seorang duda tidak memiliki masa tunggu dan dapat segera menikah lagi.

Penghalusan hukum (rechtsverfijning)

Penghalusan atau penyempitan hukum dilakukan ketika aturan yang terlalu umum akan menghasilkan ketidakadilan bila diterapkan apa adanya, sehingga hakim membuat pengecualian yang tidak disebut undang-undang. Contoh yang sering dibahas: dalam perbuatan melawan hukum, bila korban juga ikut bersalah atas kerugiannya, hakim dapat mengurangi ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku, walaupun Pasal 1365 KUH Perdata tidak menyebut pembagian tanggung jawab semacam itu.

Interpretasi dan konstruksi hukum
AspekInterpretasiKonstruksi hukum
Kapan dipakaiAturan ada tetapi kabur atau bermakna gandaAturan tidak ada atau tidak lengkap (kekosongan)
Titik tolakTeks undang-undangSistem hukum dan asas-asas, karena teks tidak menjangkau
BentukGramatikal, sistematis, historis, teleologis, dan lain-lainAnalogi, argumentum a contrario, penghalusan hukum
Dalam hukum pidanaDiperbolehkan, termasuk ekstensif, dalam batas teksAnalogi untuk menetapkan tindak pidana dilarang (Pasal 1 ayat (2) KUHP)
Diolah dari Sudikno Mertokusumo dan Muwahid.

Larangan analogi dalam hukum pidana

Hukum pidana memperlakukan analogi secara berbeda. Karena pidana merampas kemerdekaan dan harta, asas legalitas menuntut bahwa perbuatan yang dapat dipidana harus dirumuskan lebih dahulu secara jelas (lex scripta, lex certa, lex stricta). KUHP nasional menegaskan hal ini secara eksplisit.

Pasal 1UU 1/2023 (KUHP)[7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]

(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. (2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Larangan ini berlaku untuk menetapkan adanya tindak pidana, yaitu memperluas perbuatan yang dapat dipidana. Para ahli umumnya berpendapat analogi yang menguntungkan terdakwa, misalnya memperluas alasan penghapus pidana, tidak dilarang oleh asas ini. Perdebatan ini akan kamu lanjutkan di Hukum Pidana.

Coba ingat dulu

Apa beda analogi dan argumentum a contrario? Berikan contoh dan jelaskan kedudukan analogi dalam hukum pidana.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Analogi menerapkan aturan untuk suatu peristiwa pada peristiwa lain yang tidak diatur karena ada kesamaan esensial (contoh: prinsip jual beli tidak memutuskan sewa dalam Pasal 1576 KUH Perdata diterapkan pada hibah). Argumentum a contrario menyimpulkan kebalikannya untuk peristiwa yang tidak disebut (contoh: masa tunggu hanya diatur bagi janda, maka duda tidak punya masa tunggu). Dalam hukum pidana, analogi untuk menetapkan adanya tindak pidana dilarang oleh Pasal 1 ayat (2) UU 1/2023.

Batas-batas penemuan hukum

Kebebasan hakim menemukan hukum tidak tanpa batas. Pertama, hakim terikat pada sistem hukum: penafsirannya harus dapat dikembalikan pada teks, asas, dan tujuan aturan, bukan pada selera pribadinya. Kedua, hakim terikat pada asas-asas khusus bidang tertentu, terutama asas legalitas dalam hukum pidana. Ketiga, hakim wajib mempertanggungjawabkan penemuan hukumnya dalam pertimbangan putusan yang terbuka, sehingga dapat diuji melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Sudikno Mertokusumo menekankan bahwa penemuan hukum adalah kegiatan ilmiah yang harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan tindakan sewenang-wenang [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah PengantarMertokusumo, 2009 · Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6)].

Pertanyaan yang lebih sulit adalah apakah hakim boleh memutus bertentangan dengan bunyi undang-undang (contra legem). Dalam pandangan legisme jawabannya tegas tidak. Dalam pandangan modern, sebagian ahli membolehkannya dalam keadaan luar biasa, misalnya bila penerapan harfiah akan menghasilkan ketidakadilan yang nyata dan bertentangan dengan asas hukum yang lebih tinggi. Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional, yang mewajibkan hakim mengutamakan keadilan bila bertentangan dengan kepastian, membuka diskusi baru tentang batas ini di bidang pidana [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, 8Jurnal ilmiahJustice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s FormulaWijaya dan Hasibuan, 2025 · NOVUM: Jurnal Hukum 12(3)]. Namun karena Pasal 1 ayat (2) KUHP yang sama melarang analogi untuk menetapkan tindak pidana, "keadilan" dalam Pasal 53 tidak dapat dipakai untuk memperluas perbuatan yang dapat dipidana. Ia bekerja terutama dalam penentuan berat ringannya pidana atau dalam memilih penafsiran yang paling adil di antara penafsiran yang mungkin.

Penemuan hukum di era digital

Tantangan penemuan hukum kini banyak datang dari teknologi. Apakah akun media sosial dapat diwariskan? Apakah aset kripto termasuk benda dalam arti Pasal 499 KUH Perdata, sehingga dapat dijual, dijaminkan, dan disita? Apakah tindakan sistem kecerdasan buatan dapat dipertanggungjawabkan kepada pembuat atau penggunanya? Undang-undang sering tertinggal dari pertanyaan-pertanyaan ini. Hakim yang menghadapinya akan memakai alat yang sama dengan hakim Belanda tahun 1921: penafsiran teleologis dan ekstensif terhadap konsep lama seperti "benda" dan "barang", penafsiran sistematis dengan undang-undang yang lebih baru, dan, untuk perkara perdata, konstruksi analogi dari lembaga hukum yang paling mirip.

Contoh kecil dalam kehidupan sehari-hari: seorang pengguna dompet digital kehilangan saldo karena akunnya dibobol. Apakah saldo itu "uang", "piutang", atau "benda tidak berwujud"? Jawabannya menentukan aturan mana yang berlaku dan siapa yang menanggung kerugian. Kamu akan menemui pertanyaan semacam ini di Hukum Telematika dan Hukum Perlindungan Konsumen. Untuk sekarang, cukup sadari bahwa kemampuan menemukan hukum adalah keterampilan inti yang membuat ahli hukum tetap dibutuhkan, karena undang-undang tidak akan pernah lengkap.

Penemuan hukum oleh Mahkamah Konstitusi

Penemuan hukum tidak hanya terjadi di pengadilan negeri. Mahkamah Konstitusi melakukannya ketika memberi makna baru pada pasal undang-undang agar sesuai dengan UUD 1945. Bentuknya adalah putusan konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat: pasal tetap berlaku, tetapi hanya bila dimaknai dengan cara tertentu. Sepanjang 2025 saja, MK menjatuhkan 28 putusan inkonstitusional bersyarat dan satu putusan konstitusional bersyarat [9Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025: Pilar Hukum Demokrasi BerkeadilanLaporan Tahunan MK 2025 · Mahkamah Konstitusi RI].

263
Putusan pengujian undang-undang yang dijatuhkan MK sepanjang 2025[9Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025: Pilar Hukum Demokrasi BerkeadilanLaporan Tahunan MK 2025 · Mahkamah Konstitusi RI]
28
Putusan inkonstitusional bersyarat pada 2025, bentuk penemuan hukum berupa pemaknaan ulang pasal[9Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025: Pilar Hukum Demokrasi BerkeadilanLaporan Tahunan MK 2025 · Mahkamah Konstitusi RI]
360
Permohonan pengujian undang-undang yang dikabulkan MK sejak 2003 sampai 2025[9Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025: Pilar Hukum Demokrasi BerkeadilanLaporan Tahunan MK 2025 · Mahkamah Konstitusi RI]
Studi kasusPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, diucapkan 28 April 2015

Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (ikhtisar putusan)Putusan MK 21/PUU-XII/2014 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015]

  1. Fakta
    Pemohon, seorang warga negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menguji beberapa pasal KUHAP 1981. Pasal 77 huruf a KUHAP lama membatasi objek praperadilan pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Penetapan tersangka tidak disebut, padahal penetapan itu sangat membebani hak seseorang. KUHAP lama juga tidak menjelaskan berapa banyak bukti yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup.
  2. Masalah hukum
    Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dapat diuji melalui praperadilan walaupun tidak disebut dalam teks Pasal 77, dan apa ukuran bukti permulaan yang cukup?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah menyatakan Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, disertai pemeriksaan calon tersangka. Pertimbangannya bertumpu pada perlindungan hak asasi dan kepastian hukum yang adil.
  4. Pelajaran
    MK memakai penafsiran sistematis dan teleologis untuk mengisi kekurangan undang-undang demi perlindungan hak. Pembentuk undang-undang kemudian mengadopsi hasil penemuan hukum ini dalam KUHAP baru: penetapan tersangka didefinisikan sebagai upaya paksa berdasarkan minimal dua alat bukti, dan sah atau tidaknya upaya paksa menjadi objek praperadilan.

Adopsi itu dapat kamu periksa sendiri. UU 20/2025 menyebut penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa, mensyaratkan minimal dua alat bukti, dan menjadikan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa sebagai objek praperadilan [6PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, 11Artikel atau ulasanPerluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP BaruMariNews MA, 2026 · MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Januari 2026]. Inilah siklus yang sehat: undang-undang kurang, hakim menemukan hukum, pembentuk undang-undang menyempurnakan undang-undang.

Langkah-langkah penemuan hukum oleh hakim

Bagaimana hakim bekerja dari berkas perkara sampai putusan? Sudikno Mertokusumo menguraikan tiga tahap yang dikenal dengan istilah konstatir, kualifisir, dan konstituir [1Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah PengantarMertokusumo, 2009 · Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6), 12Buku teksMengenal Hukum: Suatu PengantarMertokusumo, 2003 · Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5)].

Tiga tahap kerja hakim
Langkah 1 dari 3
Mengkonstatir
Hakim menetapkan peristiwa konkret yang benar-benar terjadi berdasarkan pembuktian. Peristiwa yang tidak terbukti tidak dapat menjadi dasar putusan. Contoh: terbukti bahwa terdakwa mengambil tiga buah kakao di kebun perusahaan.

Ketiga tahap ini bukan urutan mekanis yang terpisah. Dalam praktik, hakim bolak-balik antara fakta dan aturan: aturan menentukan fakta mana yang relevan, dan fakta menentukan aturan mana yang harus dicari. Proses bolak-balik ini sering disebut lingkaran hermeneutik. Yang penting, setiap langkah harus tercermin dalam pertimbangan putusan, sehingga pihak yang kalah, pengadilan yang lebih tinggi, dan masyarakat dapat menilai apakah penemuan hukum itu dapat dipertanggungjawabkan.

Keliru
Itu pandangan legisme yang sudah ditinggalkan. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 justru mewajibkan hakim menggali nilai hukum dan tidak menolak perkara walaupun hukumnya kurang jelas.
Keliru
Pasal 1 ayat (2) KUHP nasional melarang analogi untuk menetapkan adanya tindak pidana. Penemuan hukum dalam hukum pidana dibatasi asas legalitas.
Keliru
Penafsiran autentik adalah tafsiran resmi pembentuk undang-undang sendiri, yang dimuat dalam ketentuan umum atau penjelasan undang-undang. Tafsiran hakim disebut tafsiran yudisial.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Seorang hakim perdata menghadapi sengketa jual beli akun gim daring. Tidak ada undang-undang yang khusus mengaturnya. Apa yang harus dilakukan hakim?
Soal 2 dari 7
Hakim menafsirkan kata "barang" dalam delik pencurian mencakup aliran listrik, karena tujuan pasal itu melindungi harta kekayaan. Metode apa yang paling tepat menggambarkan cara ini?
Soal 3 dari 7
Sebuah undang-undang memberi cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Seorang pekerja laki-laki menuntut cuti yang sama dengan dalil pasal itu. Hakim menolak dengan alasan pasal itu hanya untuk pekerja perempuan, sehingga tidak berlaku bagi laki-laki. Penalaran ini disebut apa?
Soal 4 dari 7
Seorang jaksa ingin menuntut perbuatan yang tidak dirumuskan dalam undang-undang pidana mana pun, dengan alasan perbuatan itu sangat mirip dengan penipuan. Bagaimana penilaiannya menurut KUHP nasional?
Soal 5 dari 7
Aliran yang memandang hakim hanya sebagai "mulut undang-undang" disebut apa?
Soal 6 dari 7
Dalam tahap mengkualifisir, apa yang dilakukan hakim?
Soal 7 dari 7
Bagaimana hasil Putusan MK 21/PUU-XII/2014 tercermin dalam KUHAP baru?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Penemuan hukum adalah konkretisasi aturan umum terhadap peristiwa konkret, diperlukan karena aturan kabur, tidak lengkap, atau saling bertentangan.
  2. Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 melarang pengadilan menolak perkara karena hukumnya tidak ada atau kurang jelas; Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim menggali nilai hukum yang hidup.
  3. Aliran tentang peran hakim berkembang dari legisme, Begriffsjurisprudenz, Interessenjurisprudenz, dan Freirechtsbewegung ke pandangan modern: hakim terikat tetapi bebas.
  4. Metode interpretasi: gramatikal, sistematis, historis, teleologis, komparatif, futuristis, autentik, ekstensif, restriktif.
  5. Konstruksi hukum untuk kekosongan: analogi, argumentum a contrario, dan penghalusan hukum; analogi untuk menetapkan tindak pidana dilarang (Pasal 1 ayat (2) KUHP).
  6. MK melakukan penemuan hukum melalui putusan bersyarat; Putusan 21/PUU-XII/2014 kemudian diadopsi dalam KUHAP baru.
  7. Hakim bekerja melalui tiga tahap: mengkonstatir peristiwa, mengkualifisir ke dalam aturan, dan mengkonstituir putusan.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 7: Penemuan hukum dan penafsiran
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).
    Buku teks
    Aliran penemuan hukum, metode interpretasi dan konstruksi.
  2. 2
    Muwahid (2017). Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 7(1):224-248.
    Interpretasi untuk norma kabur dan konstruksi untuk kekosongan hukum.
  3. 3
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Kewajiban hakim menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), praduga tak bersalah (Pasal 8), hak ingkar (Pasal 17).
  4. 4
    Achmad Ali (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Tujuan hukum, fungsi hukum, aliran hubungan hakim dan undang-undang, metode penemuan hukum.
  5. 5
    Imam Sujono (2022). Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 18(3).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk1835
    Model penemuan hukum menurut Bruggink dan penggunaan yurisprudensi oleh MK.
  6. 6
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026; mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa dan objek praperadilan.
  7. 7
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: asas legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), lex favor reo (Pasal 3), keadilan diutamakan (Pasal 53).
  8. 8
    Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan (2025). Justice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula. NOVUM: Jurnal Hukum 12(3).
    Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dibaca sebagai penerimaan rumus Radbruch.
  9. 9
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025: Pilar Hukum Demokrasi Berkeadilan. Mahkamah Konstitusi RI.
    Data atau dokumen resmis.mkri.id
    Statistik pengujian undang-undang 2003 sampai 2025 dan tahun 2025.
  10. 10
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Bukti permulaan dimaknai minimal dua alat bukti; penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
  11. 11
    MariNews Mahkamah Agung RI (2026). Perluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    KUHAP baru mengadopsi putusan MK: penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dapat dipraperadilankan.
  12. 12
    Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5).
    Buku teks
    Buku acuan utama: kaidah, sumber hukum, pengertian dasar, penemuan hukum.

Selesai mempelajari bab 7? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.