Sabtu pagi, Bu Ratna membeli motor bekas dari tetangganya, Pak Joko, seharga Rp12 juta. Siang harinya, anak Bu Ratna yang berumur 16 tahun memakai motor itu dan menabrak gerobak bakso. Sore harinya, Pak Joko meninggal dunia karena serangan jantung, meninggalkan istri dan dua anak. Dalam satu hari, ada jual beli, ada kerusakan, ada kematian. Siapa saja yang punya hak dan kewajiban di sini? Apa yang menjadi objeknya? Mana yang merupakan perbuatan hukum dan mana yang hanya peristiwa?
Pertanyaan-pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi untuk menjawabnya kamu butuh kosakata dasar yang dipakai semua bidang hukum. Bab ini memperkenalkan pengertian-pengertian dasar itu: subjek hukum, objek hukum, peristiwa hukum, perbuatan hukum, hubungan hukum, akibat hukum, serta hak dan kewajiban. Dalam pembagian ilmu hukum yang kamu pelajari di Bab 1, inilah wilayah ilmu tentang pengertian pokok (Begriffenwissenschaft).
Jangan anggap bab ini sekadar hafalan istilah. Hampir setiap soal ujian Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Administrasi Negara dimulai dengan pertanyaan yang sama: siapa subjeknya, apa objeknya, peristiwa apa yang terjadi, dan hubungan hukum apa yang lahir.
Subjek hukum: manusia
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Sudikno Mertokusumo mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar]. Dalam istilah Belanda disebut rechtssubject atau persoon. Hukum mengenal dua macam subjek hukum: manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon) [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum, 3Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)].
Sejak kapan dan sampai kapan manusia menjadi subjek hukum
Pada asasnya, manusia menjadi subjek hukum sejak ia lahir dan berakhir saat ia meninggal dunia. Dahulu tidak semua manusia diakui sebagai subjek hukum; budak diperlakukan sebagai barang. Hukum modern menolak hal itu. Setiap manusia, tanpa membedakan agama, suku, jenis kelamin, atau kedudukan, adalah subjek hukum. KUH Perdata bahkan menegaskan bahwa tidak ada hukuman yang dapat mengakibatkan kematian perdata, yaitu hilangnya seluruh hak keperdataan seseorang [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Ada pengecualian penting: anak dalam kandungan.
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.
Ketentuan ini adalah fiksi hukum yang melindungi anak, terutama dalam warisan. Bila seorang ayah meninggal saat istrinya mengandung, anak dalam kandungan itu dianggap sudah lahir sehingga dapat mewaris, asal ia kemudian lahir hidup. Dalam cerita pembuka, seandainya istri Pak Joko sedang hamil, janinnya ikut diperhitungkan sebagai ahli waris.
Kewenangan berhak dan kecakapan bertindak
Di sinilah pembedaan yang paling sering tertukar dalam ujian. Setiap manusia memiliki kewenangan berhak (rechtsbevoegdheid), yaitu kemampuan menjadi pendukung hak dan kewajiban. Bayi berumur sehari pun berwenang berhak: ia bisa menjadi pemilik tanah warisan. Tetapi tidak setiap manusia cakap bertindak (handelingsbekwaamheid), yaitu cakap melakukan sendiri perbuatan hukum seperti menjual tanah itu [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar].
- Kemampuan menjadi pendukung hak dan kewajiban
- Dimiliki setiap manusia sejak lahir sampai meninggal
- Bahkan anak dalam kandungan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 KUH Perdata)
- Contoh: bayi menjadi pemilik tanah warisan
- Kemampuan melakukan sendiri perbuatan hukum
- Hanya dimiliki orang yang dewasa dan tidak di bawah pengampuan
- Orang yang tidak cakap diwakili orang tua, wali, atau pengampu
- Contoh: menjual tanah warisan atas nama sendiri
KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang cakap membuat perikatan, kecuali yang dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang (Pasal 1329). Yang tidak cakap antara lain orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan karena sakit jiwa atau keborosan (Pasal 1330 dan Pasal 433). Dahulu perempuan bersuami juga dianggap tidak cakap; ketentuan ini sudah tidak dipakai, antara lain sejak Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 dan kemudian Pasal 31 UU Perkawinan yang menyatakan suami dan istri masing-masing berhak melakukan perbuatan hukum [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.
Berapa umur dewasa? Jawabannya tidak tunggal
Batas umur dewasa dalam hukum Indonesia tidak seragam. KUH Perdata memakai 21 tahun atau sudah kawin. UU Perkawinan memakai 18 tahun untuk berakhirnya kekuasaan orang tua dan perwalian, dan 19 tahun sebagai batas minimal umur kawin sejak UU 16/2019 [5PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Undang-undang lain memakai ukuran sendiri untuk keperluan tertentu. Taufik Hidayat Simatupang menunjukkan bagaimana keragaman ini menimbulkan persoalan kepastian dan bagaimana asas lex posterior dipakai untuk menyelesaikannya, sesuatu yang akan kamu pelajari di Bab 6 [6Jurnal ilmiahAdult Age in Marriage in Indonesia (Theoretical Study of the Application of the Lex Posterior Derogat Legi Priori Principle)].
Kembali ke cerita pembuka: anak Bu Ratna yang berumur 16 tahun berwenang berhak tetapi belum cakap bertindak. Bila ia sendiri yang menandatangani kontrak jual beli motor itu, perjanjiannya dapat dimintakan pembatalan. Kalau ia merusak gerobak bakso, siapa yang bertanggung jawab? Untuk perbuatan melawan hukum, KUH Perdata mengenal tanggung jawab orang tua atas kerugian yang ditimbulkan anaknya yang belum dewasa, sesuatu yang akan kamu dalami di Hukum Perdata.
Apa beda kewenangan berhak (rechtsbevoegdheid) dan kecakapan bertindak (handelingsbekwaamheid)? Berikan contoh.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kewenangan berhak adalah kemampuan menjadi pendukung hak dan kewajiban, dimiliki setiap manusia sejak lahir sampai meninggal (bahkan anak dalam kandungan menurut Pasal 2 KUH Perdata). Kecakapan bertindak adalah kemampuan melakukan sendiri perbuatan hukum, yang hanya dimiliki orang dewasa yang tidak di bawah pengampuan. Contoh: anak berumur 10 tahun dapat menjadi pemilik rumah warisan (berwenang berhak), tetapi tidak dapat menjualnya sendiri; ia harus diwakili orang tua atau walinya (tidak cakap bertindak).
Subjek hukum: badan hukum dan masyarakat hukum adat
Manusia bukan satu-satunya subjek hukum. Perusahaan, yayasan, koperasi, bahkan negara, juga memiliki hak dan kewajiban: mereka bisa memiliki tanah, membuat kontrak, menggugat, dan digugat. Subjek hukum bukan manusia ini disebut badan hukum (rechtspersoon).
Syarat dan macam badan hukum
Para ahli umumnya menyebut beberapa ciri badan hukum: memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan para pendiri atau anggotanya, memiliki tujuan tertentu, memiliki kepentingan sendiri, dan memiliki organisasi yang teratur [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum]. Kekayaan terpisah inilah yang paling penting dalam praktik. Bila sebuah perseroan terbatas berutang, pada asasnya yang menanggung adalah kekayaan perseroan, bukan rumah pribadi para pemegang saham.
Badan hukum dibedakan menjadi badan hukum publik dan badan hukum privat.
| Aspek | Badan hukum publik | Badan hukum privat |
|---|---|---|
| Dasar pendirian | Dibentuk oleh atau berdasarkan hukum publik untuk kepentingan umum | Didirikan oleh perorangan atau kelompok berdasarkan hukum perdata |
| Tujuan | Kepentingan umum, penyelenggaraan negara | Kepentingan para pendiri atau tujuan sosial tertentu |
| Contoh | Negara, provinsi, kabupaten/kota, Bank Indonesia | Perseroan terbatas, yayasan, koperasi, perkumpulan berbadan hukum |
| Kewenangan khas | Dapat menjalankan kewenangan pemerintahan | Tidak memiliki kewenangan pemerintahan |
Kapan suatu badan hukum lahir? Untuk perseroan terbatas, UU 40/2007 semula menentukan status badan hukum diperoleh pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri tentang pengesahan. Setelah diubah melalui rezim Cipta Kerja, kini perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran [7PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Rezim itu juga memperkenalkan perseroan perorangan bagi usaha mikro dan kecil yang dapat didirikan oleh satu orang. Detailnya akan kamu temui di Hukum Perusahaan.
Mengapa badan hukum bisa punya hak? Teori-teori badan hukum
Para ahli berdebat tentang hakikat badan hukum. Perdebatan ini bukan sekadar teori; ia memengaruhi cara kita memahami tanggung jawab korporasi [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum, 9Buku teksIlmu Hukum].
| Teori | Tokoh | Inti pandangan |
|---|---|---|
| Teori fiksi | Friedrich Carl von Savigny | Badan hukum adalah fiksi ciptaan negara; yang sungguh-sungguh subjek hanya manusia |
| Teori organ | Otto von Gierke | Badan hukum adalah kenyataan sosial yang punya kehendak sendiri melalui organ-organnya, seperti manusia dengan tubuhnya |
| Teori kekayaan bertujuan | Alois Brinz | Yang menjadi pendukung hak adalah kekayaan yang terikat pada suatu tujuan, bukan orangnya |
| Teori milik bersama | Marcel Planiol; Molengraaff | Badan hukum adalah kumpulan hak dan kewajiban para anggota secara bersama-sama |
| Teori kenyataan yuridis | E.M. Meijers | Badan hukum adalah kenyataan dalam hukum; ia ada karena hukum mengakuinya, cukup untuk keperluan yuridis |
Hukum pidana Indonesia kini dengan tegas mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana. KUHP nasional menyatakan korporasi merupakan subjek tindak pidana, mencakup perseroan terbatas, yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, perkumpulan berbadan hukum maupun tidak, firma, dan persekutuan komanditer [10PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Ini menunjukkan teori organ dan teori kenyataan yuridis lebih sesuai dengan kebutuhan zaman daripada teori fiksi.
Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.
Domisili: di mana subjek hukum "berada" menurut hukum
Setiap subjek hukum dianggap mempunyai tempat tinggal hukum, yang disebut domisili. Bagi manusia, KUH Perdata menganggap tempat tinggal seseorang berada di tempat ia menempatkan pusat kediamannya; bagi badan hukum, domisili biasanya adalah tempat kedudukan yang ditentukan dalam anggaran dasarnya [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 2Buku teksPengantar Ilmu Hukum]. Domisili terdengar remeh, tetapi menentukan banyak hal penting: ke pengadilan mana gugatan diajukan, di mana surat panggilan harus disampaikan, dan di mana kewajiban harus dipenuhi bila perjanjian tidak menentukan lain.
Dalam hukum acara perdata dikenal asas actor sequitur forum rei: gugatan pada asasnya diajukan ke pengadilan di tempat tinggal tergugat. Karena itu, kalau Bu Ratna kelak menggugat ahli waris Pak Joko yang tinggal di kota lain, ia harus memperhatikan domisili mereka. Para pihak dalam kontrak juga sering memilih domisili tertentu, misalnya "para pihak memilih domisili hukum yang tetap di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan". Pilihan domisili semacam ini sah dan mengikat para pihak. Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa domisili pilihan dapat ditetapkan untuk perbuatan hukum tertentu, sehingga para pihak tidak bergantung pada tempat tinggal yang mungkin berpindah-pindah [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar].
Domisili juga relevan dalam hubungan dengan negara. Kartu tanda penduduk mencatat alamat, daftar pemilih disusun menurut tempat tinggal, dan pajak daerah dipungut menurut lokasi objek atau subjeknya. Hal-hal ini akan kamu temui lagi di Hukum Acara Perdata, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pajak.
Masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum
Indonesia mengenal subjek hukum yang khas: kesatuan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia [11PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002)]. Dalam Putusan 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah penyandang hak, sehingga merupakan subjek hukum, dan hutan adat bukan hutan negara [12Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan)].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Objek hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum. Dalam hukum perdata, objek hukum yang paling penting adalah benda (zaak) [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar].
Menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
Perhatikan bahwa pengertian benda dalam hukum lebih luas daripada pengertian sehari-hari. Benda tidak hanya yang bisa diraba, seperti motor dan tanah, tetapi juga hak, seperti piutang, saham, dan hak cipta. Benda dibagi dengan beberapa cara. Yang paling penting adalah pembedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak, karena menentukan cara penyerahan, jenis jaminan, dan cara pembuktian kepemilikan.
| Pembedaan | Penjelasan | Contoh | Mengapa penting |
|---|---|---|---|
| Bergerak dan tidak bergerak | Benda yang dapat dipindahkan atau karena undang-undang dianggap bergerak, dan benda yang menurut sifat atau undang-undang tidak bergerak | Motor, perhiasan, saham; tanah dan bangunan | Menentukan cara penyerahan, jenis jaminan (fidusia atau hak tanggungan), dan pendaftaran |
| Berwujud dan tidak berwujud | Benda yang dapat diraba pancaindra dan hak-hak | Laptop; piutang, merek, hak cipta | Menentukan cara pengalihan, misalnya cessie untuk piutang |
| Habis dipakai dan tidak habis dipakai | Benda yang musnah karena pemakaian dan yang tidak | Beras, bensin; rumah, mobil | Relevan untuk pinjam pakai dan pinjam pakai habis |
| Dalam dan di luar perdagangan | Benda yang dapat dan tidak dapat diperjualbelikan bebas | Barang dagangan; narkotika, jalan umum | Perjanjian atas benda di luar perdagangan dapat batal |
Dalam cerita pembuka, motor bekas adalah benda bergerak berwujud yang menjadi objek jual beli. Gerobak bakso yang rusak adalah objek kerugian. Harta peninggalan Pak Joko, mulai dari rumah sampai tabungan, adalah objek pewarisan.
Peristiwa hukum dan perbuatan hukum
Tidak semua kejadian di dunia ini menarik perhatian hukum. Hujan turun, matahari terbenam, kamu makan siang: semuanya peristiwa biasa. Tetapi kelahiran, kematian, jual beli, dan tabrakan adalah peristiwa yang membawa akibat hukum. Sudikno Mertokusumo mendefinisikan peristiwa hukum (rechtsfeit) sebagai kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan peraturan hukum tertentu sehingga ketentuan di dalamnya diwujudkan; dengan kata lain, peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar].
Dua kelompok peristiwa hukum
Peristiwa hukum dibagi menjadi peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum dan peristiwa yang bukan perbuatan subjek hukum.
Peristiwa yang bukan perbuatan subjek hukum terjadi tanpa kehendak manusia, tetapi tetap membawa akibat hukum. Contoh: kelahiran (melahirkan hubungan orang tua dan anak), kematian (membuka pewarisan), dan lewatnya waktu. Lewat waktu atau daluwarsa (verjaring) dapat menjadi sarana memperoleh sesuatu (acquisitieve verjaring) atau sarana dibebaskan dari suatu kewajiban (extinctieve verjaring), sebagaimana diatur dalam Buku IV KUH Perdata [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum dibagi lagi menjadi perbuatan hukum dan perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum.
- Perbuatan hukum (rechtshandeling) adalah perbuatan yang akibat hukumnya memang dikehendaki pelakunya. Ia bisa sepihak, seperti membuat wasiat atau menolak warisan, atau bersegi dua (timbal balik), seperti jual beli, sewa-menyewa, dan perjanjian kerja.
- Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan yang akibat hukumnya tidak dikehendaki, tetapi ditentukan oleh hukum. Contoh: mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta (zaakwaarneming, Pasal 1354 KUH Perdata) dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad, Pasal 1365 KUH Perdata). Orang yang menabrak gerobak bakso tidak menghendaki kewajiban membayar ganti rugi, tetapi hukum membebankannya.
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Mengapa perbuatan melawan hukum tidak digolongkan sebagai perbuatan hukum, padahal ia perbuatan manusia yang membawa akibat hukum?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena dalam perbuatan hukum, akibat hukumnya dikehendaki oleh pelaku (misalnya penjual menghendaki menerima harga). Dalam perbuatan melawan hukum, akibat hukumnya (kewajiban mengganti kerugian) tidak dikehendaki pelaku, melainkan dibebankan oleh hukum (Pasal 1365 KUH Perdata). Karena itu perbuatan melawan hukum termasuk perbuatan subjek hukum yang bukan perbuatan hukum.
Hubungan hukum dan akibat hukum
Peristiwa hukum melahirkan hubungan hukum. Hubungan hukum (rechtsbetrekking) adalah hubungan antara dua subjek hukum atau lebih yang diatur oleh hukum, sehingga hak pada satu pihak berhadapan dengan kewajiban pada pihak lain [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar, 3Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)]. Jual beli motor antara Bu Ratna dan Pak Joko melahirkan hubungan hukum: Bu Ratna berhak atas motor dan wajib membayar harga; Pak Joko berhak atas harga dan wajib menyerahkan motor.
Unsur hubungan hukum
Hubungan hukum memiliki tiga unsur: ada para pihak (subjek hukum), ada objek yang menjadi pokok hubungan, dan ada hubungan antara pemegang hak dan pengemban kewajiban yang diatur oleh hukum. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka menambahkan bahwa hubungan hukum dapat bersifat sederajat, seperti antara penjual dan pembeli, atau beda derajat, seperti antara negara dan warga dalam pemungutan pajak [13Buku teksPerihal Kaedah Hukum].
Hubungan hukum tidak selalu lahir dari perjanjian. KUH Perdata menyatakan perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang (Pasal 1233). Hubungan antara orang tua dan anak lahir dari peristiwa kelahiran; hubungan antara penabrak dan pemilik gerobak lahir dari perbuatan melawan hukum [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Akibat hukum
Akibat hukum adalah akibat yang diberikan hukum atas suatu peristiwa hukum. Wujudnya ada tiga [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar, 2Buku teksPengantar Ilmu Hukum]:
- Lahir, berubah, atau lenyapnya suatu keadaan hukum. Contoh: genap berumur 21 tahun mengubah keadaan seseorang dari belum dewasa menjadi dewasa menurut KUH Perdata.
- Lahir, berubah, atau lenyapnya suatu hubungan hukum. Contoh: jual beli melahirkan hubungan antara penjual dan pembeli; pelunasan utang melenyapkan hubungan pinjam-meminjam.
- Sanksi. Contoh: pidana bagi pencuri, ganti rugi bagi pelaku perbuatan melawan hukum, pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.
Kelahiran sebagai peristiwa hukum dan hubungan anak dengan ayahnya[14Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan]
- FaktaPemohon menikah secara sah menurut agama Islam, tetapi perkawinannya tidak dicatat. Anak yang lahir dari perkawinan itu dianggap anak luar kawin menurut Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974, yang menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
- Masalah hukumApakah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum negara sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan laki-laki yang merupakan ayah biologisnya?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Mahkamah menegaskan bahwa akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak.
- PelajaranPutusan ini memakai langsung kosakata bab ini: peristiwa hukum (kelahiran), hubungan hukum, subjek hukum, serta hak dan kewajiban timbal balik. Ia juga menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak tidak boleh bergantung pada urusan administratif orang tuanya.
Sebutkan tiga wujud akibat hukum dan berikan contoh masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(1) Lahir, berubah, atau lenyapnya keadaan hukum: seseorang menjadi dewasa saat genap 21 tahun menurut KUH Perdata. (2) Lahir, berubah, atau lenyapnya hubungan hukum: jual beli melahirkan hubungan penjual dan pembeli; pelunasan mengakhiri hubungan utang-piutang. (3) Sanksi: pidana bagi pelaku tindak pidana, atau ganti rugi bagi pelaku perbuatan melawan hukum.
Hak dan kewajiban
Setiap hubungan hukum berisi hak dan kewajiban. Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum; kewajiban adalah beban yang harus dipenuhi. Keduanya seperti dua sisi mata uang: hak satu pihak selalu berhadapan dengan kewajiban pihak lain.
Apa sebenarnya hak itu
Ada dua teori klasik tentang hakikat hak [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar, 3Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)]. Teori kepentingan (belangentheorie) dari Rudolf von Jhering memandang hak sebagai kepentingan yang dilindungi hukum. Teori kehendak (wilsmachttheorie) dari Bernhard Windscheid memandang hak sebagai kekuasaan kehendak yang diberikan hukum kepada seseorang. Kedua teori sama-sama punya kelemahan. Teori kehendak sulit menjelaskan hak bayi yang belum punya kehendak. Teori kepentingan sulit menjelaskan mengapa ada kepentingan yang tidak dilindungi hukum. Sudikno Mertokusumo menggabungkan keduanya: hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum, dan perlindungan itu memberi kekuasaan kepada pemegangnya untuk bertindak.
Macam-macam hak
| Aspek | Hak absolut | Hak relatif |
|---|---|---|
| Berlaku terhadap | Setiap orang | Orang tertentu saja |
| Kewajiban pihak lain | Semua orang wajib menghormati | Pihak tertentu wajib memenuhi prestasi |
| Contoh | Hak milik atas motor, hak cipta, hak asasi manusia | Hak penjual menagih harga, hak penyewa memakai kamar kos |
| Dalam hukum perdata | Hak kebendaan (zakelijk recht), dapat dipertahankan terhadap siapa pun | Hak perorangan (persoonlijk recht), hanya dapat ditagih kepada debitur |
Contoh pentingnya: Bu Ratna sudah membayar lunas tetapi motor belum diserahkan. Sebelum penyerahan, Bu Ratna baru memiliki hak relatif, yaitu hak menuntut penyerahan dari Pak Joko (atau ahli warisnya). Setelah motor diserahkan, ia memiliki hak absolut berupa hak milik yang dapat dipertahankan terhadap siapa pun, termasuk pencuri.
Penyalahgunaan hak
Hak tidak boleh dipakai sesuka hati sehingga merugikan orang lain tanpa kepentingan yang wajar. Inilah ajaran penyalahgunaan hak (misbruik van recht). Peter Mahmud Marzuki membahasnya sebagai batas atas pelaksanaan hak [3Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)]. Contoh klasik dari yurisprudensi Prancis abad ke-19: pemilik tanah yang membangun cerobong palsu semata-mata untuk menghalangi pandangan tetangganya. Ia memakai hak miliknya, tetapi tanpa kepentingan yang wajar dan hanya untuk merugikan. Pelaksanaan hak seperti itu dapat dinilai melawan hukum.
Kewajiban
Kewajiban adalah beban yang diberikan hukum kepada subjek hukum. Kewajiban dapat lahir dari perjanjian (kewajiban membayar sewa), dari undang-undang (kewajiban membayar pajak), atau dari perbuatan melawan hukum (kewajiban mengganti kerugian). Konstitusi juga menyebut kewajiban warga negara, misalnya wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945) dan wajib menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J ayat (1)) [11PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002)].
Latihan
- Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban: manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon); masyarakat hukum adat juga diakui sebagai subjek hukum.
- Setiap manusia berwenang berhak sejak lahir (bahkan dalam kandungan menurut Pasal 2 KUH Perdata), tetapi hanya orang dewasa yang tidak di bawah pengampuan yang cakap bertindak.
- Badan hukum memiliki kekayaan terpisah; dibedakan publik dan privat; teorinya meliputi fiksi, organ, kekayaan bertujuan, milik bersama, dan kenyataan yuridis. KUHP nasional menjadikan korporasi subjek tindak pidana.
- Objek hukum terutama benda (Pasal 499 KUH Perdata), dengan pembedaan terpenting benda bergerak dan tidak bergerak.
- Peristiwa hukum dibagi menjadi perbuatan subjek hukum (perbuatan hukum sepihak atau bersegi dua, dan perbuatan lain seperti zaakwaarneming dan perbuatan melawan hukum) dan bukan perbuatan subjek hukum (kelahiran, kematian, daluwarsa).
- Hubungan hukum mempertemukan hak dan kewajiban; akibat hukum berwujud perubahan keadaan hukum, perubahan hubungan hukum, atau sanksi.
- Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum (Jhering) sekaligus kekuasaan kehendak (Windscheid); dibedakan hak absolut dan relatif, dan tidak boleh disalahgunakan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5).Buku acuan utama: kaidah, sumber hukum, pengertian dasar, penemuan hukum.
- 2R. Soeroso (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta (cetakan ke-15).Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu pengertian, dan ilmu kenyataan; subjek dan objek hukum.
- 3Peter Mahmud Marzuki (2017). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10).Ilmu hukum sui generis, tujuan hukum, hak, pengertian elementer, civil law dan common law, sumber hukum.
- 4Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23, berlaku 1 Mei 1848; teks di JDIH Mahkamah Agung.Subjek hukum (Pasal 1, 2, 330), benda (Pasal 499), perikatan dan perjanjian (Pasal 1233, 1313, 1338, 1339), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365).
- 5Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita sebagai tindak lanjut Putusan MK 22/PUU-XV/2017.
- 6Taufik Hidayat Simatupang (2021). Adult Age in Marriage in Indonesia (Theoretical Study of the Application of the Lex Posterior Derogat Legi Priori Principle). Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21(2):213-222.Ragam batas usia dewasa dalam peraturan Indonesia dan penerapan asas lex posterior.
- 7Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106; diubah antara lain oleh UU 6/2023.Perseroan sebagai badan hukum dan saat perolehan status badan hukum.
- 8Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Contoh Perppu yang ditetapkan menjadi undang-undang dan contoh metode omnibus.
- 9Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).Hukum dan masyarakat, asas hukum, aliran pemikiran, hukum sebagai sarana kontrol sosial.
- 10Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: asas legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), lex favor reo (Pasal 3), keadilan diutamakan (Pasal 53).
- 11Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002.Pasal 1 ayat (3) negara hukum, Pasal 18B ayat (2) masyarakat hukum adat, Pasal 22A, Pasal 24 sampai 24C, Pasal 27, 28D, 28I.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat bukan hutan negara; masyarakat hukum adat adalah subjek hukum.
- 13Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (2015). Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-6).Sembilan arti hukum, macam kaidah sosial, isi dan sifat kaidah hukum, tujuan hukum kedamaian.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan; contoh peristiwa hukum dan hubungan hukum.