Tujuan dan fungsi hukum
Bab 3 dari 8

Tujuan dan fungsi hukum

Apa yang hendak dicapai hukum menurut teori etis, utilitis, campuran, dan Radbruch, serta peran nyata hukum di masyarakat.

Sekitar 35 menit19 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membandingkan teori etis, utilitis, dan campuran
  • Menjelaskan tiga nilai dasar Radbruch dan rumus Radbruch
  • Menganalisis ketegangan keadilan dan kepastian pada kasus nyata
  • Membedakan tujuan hukum dari fungsi hukum
Tujuan dan fungsi hukum
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada 19 November 2009, seorang perempuan berusia 55 tahun dari Banyumas berdiri di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Ia didakwa mencuri tiga buah kakao dari perkebunan, untuk dijadikan bibit di lahan garapannya. Unsur pasal pencurian terpenuhi. Hakim menjatuhkan pidana, dan menurut liputan media, ketua majelis menitikkan air mata saat membacakan putusan [1Artikel atau ulasanTiga Butir Kakao Membawa Minah ke PengadilanAntara, 2009 · ANTARA News, 20 November 2009]. Kasus itu memicu pertanyaan yang terus diulang di ruang kuliah: kalau semua unsur pasal terpenuhi tetapi hasilnya terasa tidak adil, untuk apa sebenarnya hukum ada?

Bab 2 menjelaskan apa yang membedakan kaidah hukum dari kaidah lain. Bab ini menjawab pertanyaan berikutnya: apa yang ingin dicapai hukum. Pertanyaan ini bukan sekadar teori. Jawaban yang kamu pegang akan memengaruhi cara kamu menafsirkan pasal, menilai putusan, dan, kalau kelak menjadi hakim, jaksa, atau pembentuk undang-undang, cara kamu mengambil keputusan.

Para ahli memberikan jawaban yang berbeda. Ada yang menyebut keadilan, ada yang menyebut kemanfaatan, ada yang menyebut ketertiban dan kepastian. Gustav Radbruch merangkum ketiganya sebagai nilai dasar hukum yang saling menegangkan. Di bagian akhir, kamu akan membedakan tujuan hukum dari fungsi hukum, yaitu peran nyata yang dijalankan hukum di masyarakat.

Mengapa membicarakan tujuan hukum

Tujuan hukum adalah apa yang hendak dicapai dengan adanya hukum. Peter Mahmud Marzuki mengingatkan bahwa pembicaraan tentang tujuan hukum relevan bagi ilmu hukum karena tujuan itu menjadi ukuran untuk menilai apakah suatu aturan atau putusan sudah baik [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)Marzuki, 2017 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10)]. Tanpa tujuan, hukum hanya menjadi rangkaian perintah yang dijalankan secara mekanis.

Buku-buku pengantar Indonesia biasanya mengelompokkan pandangan tentang tujuan hukum ke dalam tiga teori: teori etis, teori utilitis, dan teori campuran [3Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1986 · Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7), 4Buku teksMengenal Hukum: Suatu PengantarMertokusumo, 2003 · Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5)]. Pembagian ini tentu penyederhanaan. Banyak ahli sebenarnya mengakui lebih dari satu tujuan, tetapi berbeda dalam menentukan mana yang paling utama.

Tiga kelompok teori tujuan hukum
TeoriTujuan utama hukumTokoh yang sering dikaitkanKelemahan yang sering dikritik
Teori etisMewujudkan keadilanAristoteles; Francois GenyKeadilan sulit diukur dan berbeda menurut pandangan orang; kepastian dapat terabaikan
Teori utilitisKemanfaatan: kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyakJeremy BenthamKepentingan kelompok kecil dapat dikorbankan demi mayoritas
Teori campuranKetertiban sebagai syarat dasar, disertai keadilan dan kemanfaatanMochtar Kusumaatmadja; Purbacaraka dan Soekanto; Van ApeldoornTidak selalu memberi jawaban bila nilai-nilai itu bertabrakan
Penamaan dan pengelompokan teori dapat berbeda antarbuku; yang penting adalah memahami argumen masing-masing.

Teori etis: hukum untuk keadilan

Teori etis berpendapat bahwa hukum semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis tentang apa yang adil dan tidak adil. Pandangan ini sering dikaitkan dengan Aristoteles, dan dalam literatur Indonesia juga dengan ahli hukum Prancis Francois Geny [3Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1986 · Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7), 5Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht)Van Apeldoorn, 2001 · Pradnya Paramita, Jakarta].

Keadilan menurut Aristoteles

Aristoteles membedakan dua macam keadilan yang sampai sekarang masih dipakai sebagai alat analisis.

  • Keadilan distributif (iustitia distributiva): memberi kepada setiap orang bagian menurut jasa, kemampuan, atau kedudukannya. Ukurannya proporsional, bukan sama rata. Contoh: gaji pegawai negeri ditentukan menurut golongan dan masa kerja; beasiswa diberikan menurut prestasi dan kebutuhan.
  • Keadilan komutatif (iustitia commutativa): memberi kepada setiap orang bagian yang sama, tanpa melihat jasa. Ukurannya kesetaraan nilai dalam pertukaran. Contoh: dalam jual beli motor, harga yang dibayar harus seimbang dengan motor yang diserahkan, siapa pun pembelinya.

Ada pula rumusan klasik dari ahli hukum Romawi Ulpianus: keadilan adalah kehendak yang tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi). Rumusan suum cuique tribuere ini sering dikutip dalam putusan pengadilan.

Keadilan distributif dan keadilan komutatif
Keadilan distributif
  • Memberi menurut jasa atau kedudukan
  • Ukurannya proporsional
  • Lazim dalam hubungan negara dan warga
  • Contoh: subsidi bagi keluarga miskin, gaji menurut golongan
Keadilan komutatif
  • Memberi sama tanpa melihat jasa
  • Ukurannya kesetaraan nilai
  • Lazim dalam pertukaran antarwarga
  • Contoh: harga sebanding dengan barang dalam jual beli

Kritik terhadap teori etis

Kritik utama terhadap teori etis adalah bahwa keadilan bersifat abstrak dan sulit diukur. Apa yang adil bagi penjual belum tentu adil bagi pembeli. Bila hukum hanya mengejar keadilan kasus per kasus, kepastian hukum bisa hilang, karena orang tidak dapat memperkirakan bagaimana hakim akan memutus. Van Apeldoorn menilai teori ini berat sebelah, karena hukum juga harus memperhatikan ketertiban dan kepentingan umum, bukan hanya keadilan dalam arti abstrak [5Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht)Van Apeldoorn, 2001 · Pradnya Paramita, Jakarta].

Coba ingat dulu

Apa perbedaan keadilan distributif dan keadilan komutatif menurut Aristoteles?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Keadilan distributif memberi kepada setiap orang bagian menurut jasa, kemampuan, atau kedudukannya (proporsional), misalnya gaji menurut golongan. Keadilan komutatif memberi kepada setiap orang bagian yang sama tanpa melihat jasa (kesetaraan nilai dalam pertukaran), misalnya harga yang seimbang dengan barang dalam jual beli.

Teori utilitis: hukum untuk kemanfaatan

Teori utilitis dikembangkan terutama oleh filsuf Inggris Jeremy Bentham pada akhir abad ke-18. Menurut Bentham, manusia digerakkan oleh dua hal: keinginan mencari kesenangan dan menghindari penderitaan. Karena itu, hukum yang baik adalah hukum yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak (the greatest happiness of the greatest number) [6Buku teksMenguak Tabir Hukum (Edisi Kedua)Ali, 2015 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta].

Pandangan ini sangat praktis dan mendorong pembentuk undang-undang untuk menghitung akibat nyata suatu aturan. Banyak kebijakan publik modern, seperti analisis biaya dan manfaat dalam penyusunan naskah akademik, sejalan dengan semangat utilitarian.

Kritik utamanya: teori ini dapat mengorbankan minoritas. Bila kebahagiaan mayoritas menjadi satu-satunya ukuran, hak segelintir orang bisa dilanggar demi kepentingan banyak orang. Bayangkan penggusuran warga di bantaran sungai demi proyek yang menguntungkan kota. Bagi teori utilitis murni, proyek itu dibenarkan bila manfaat totalnya lebih besar. Bagi pandangan yang menghormati hak asasi, hak warga tidak boleh dikorbankan begitu saja, setidaknya tanpa ganti kerugian yang layak dan prosedur yang adil.

Teori campuran dan pandangan para ahli Indonesia

Karena teori etis dan teori utilitis sama-sama berat sebelah, banyak ahli memadukan keduanya. Pandangan inilah yang dominan di Indonesia.

Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, karena ketertiban adalah syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur. Di samping ketertiban, tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang isinya berbeda-beda menurut masyarakat dan zamannya [7Buku teksPengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku IKusumaatmadja dan Sidharta, 2000 · Alumni, Bandung]. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto merumuskan tujuan hukum sebagai kedamaian hidup antarpribadi, yang meliputi ketertiban (ekstern) dan ketenteraman (intern) [8Buku teksPerihal Kaedah HukumPurbacaraka dan Soekanto, 2015 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-6)]. Van Apeldoorn menyatakan tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai, dengan menimbang kepentingan-kepentingan yang bertentangan secara adil [5Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht)Van Apeldoorn, 2001 · Pradnya Paramita, Jakarta]. Peter Mahmud Marzuki memakai istilah damai sejahtera sebagai tujuan hukum, yaitu keadaan yang lebih dari sekadar tertib, karena juga mencakup kesejahteraan [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)Marzuki, 2017 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10)].

Rumusan tujuan hukum oleh beberapa ahli
AhliTujuan hukumCatatan
Mochtar KusumaatmadjaKetertiban sebagai tujuan pokok, disertai keadilanKetertiban adalah syarat adanya masyarakat yang teratur
Purbacaraka dan SoekantoKedamaian hidup antarpribadiKedamaian meliputi ketertiban (lahir) dan ketenteraman (batin)
L.J. van ApeldoornMengatur pergaulan hidup secara damaiMenimbang kepentingan yang bertentangan secara adil
Sudikno MertokusumoMenciptakan tatanan masyarakat yang tertib, seimbang, dan melindungi kepentinganKetiga unsur cita hukum harus ada secara proporsional
Peter Mahmud MarzukiDamai sejahteraLebih dari ketertiban; mencakup kesejahteraan
Semua rumusan ini menempatkan ketertiban atau kedamaian sebagai dasar, tetapi tidak meninggalkan keadilan.

Sudikno Mertokusumo menekankan bahwa dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ketiganya harus mendapat perhatian secara proporsional dan seimbang, walaupun dalam praktik tidak selalu mudah [4Buku teksMengenal Hukum: Suatu PengantarMertokusumo, 2003 · Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5)]. Pandangan ini membawa kita pada pemikir yang paling sering dikutip tentang soal ini: Gustav Radbruch.

Coba ingat dulu

Apa tujuan pokok hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja, dan mengapa?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, karena ketertiban merupakan syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur. Di samping itu hukum juga bertujuan mewujudkan keadilan yang isinya berbeda menurut masyarakat dan zamannya.

Gustav Radbruch: tiga nilai dasar yang saling menegangkan

Gustav Radbruch (1878 sampai 1949) adalah ahli hukum dan filsuf Jerman yang pernah menjadi menteri kehakiman pada masa Republik Weimar. Ia mengajarkan bahwa cita hukum (Rechtsidee) mengandung tiga nilai dasar [9Buku teksIlmu HukumRahardjo, 2012 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7), 6Buku teksMenguak Tabir Hukum (Edisi Kedua)Ali, 2015 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta]:

  1. Keadilan (Gerechtigkeit): hukum harus memperlakukan hal yang sama secara sama dan hal yang berbeda secara berbeda.
  2. Kemanfaatan atau kesesuaian dengan tujuan (Zweckmäßigkeit): hukum harus berguna bagi masyarakat dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
  3. Kepastian hukum (Rechtssicherheit): hukum harus jelas, tetap, dan dapat diandalkan, sehingga orang tahu apa yang boleh dan tidak boleh.

Satjipto Rahardjo menekankan bahwa ketiga nilai itu berada dalam hubungan ketegangan (Spannungsverhältnis), karena masing-masing membawa tuntutan yang berbeda dan dapat saling bertentangan [9Buku teksIlmu HukumRahardjo, 2012 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7)]. Kepastian menuntut aturan diterapkan sama untuk semua orang. Keadilan menuntut perhatian pada keadaan khusus setiap orang. Kemanfaatan menuntut perhatian pada akibat sosial. Adagium lama melukiskan bahaya kepastian yang dijalankan tanpa keadilan: summum ius summa iniuria, keadilan tertinggi menurut hukum dapat menjadi ketidakadilan tertinggi.

Apa sebenarnya kepastian hukum

Kepastian hukum sering disebut tetapi jarang dijelaskan. Sudikno Mertokusumo memahaminya sebagai perlindungan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang: orang dapat memperoleh apa yang diharapkan dalam keadaan tertentu, karena hukumnya jelas dan ditegakkan [4Buku teksMengenal Hukum: Suatu PengantarMertokusumo, 2003 · Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5)]. Dengan kepastian, kamu bisa merencanakan hidup. Kamu tahu bahwa motor yang sudah dibayar lunas tidak bisa diambil kembali penjual tanpa alasan sah, dan bahwa kontrak sewa kos tidak bisa diubah sepihak di tengah jalan.

Ahli hukum Amerika Lon L. Fuller memberi daftar yang sangat berguna untuk menguji apakah suatu tatanan hukum memberi kepastian. Dalam The Morality of Law, Fuller menyebut delapan syarat yang harus dipenuhi agar sistem aturan layak disebut hukum. Bila salah satunya gagal total, menurut Fuller, yang ada bukan sistem hukum yang buruk, melainkan bukan sistem hukum sama sekali [10Buku teksThe Morality of Law (Revised Edition)Fuller, 1969 · Yale University Press, New Haven].

Delapan syarat legalitas menurut Lon L. Fuller
SyaratMaksudnyaPadanannya dalam hukum Indonesia
Bersifat umumAda aturan, bukan keputusan dadakan kasus per kasusPeraturan memuat norma yang mengikat secara umum (Pasal 1 angka 2 UU 12/2011)
DiumumkanAturan harus dapat diketahui orang yang terikatPengundangan dalam Lembaran Negara (Pasal 81 UU 12/2011)
Tidak berlaku surutAturan berlaku untuk masa depanAsas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUHP; Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
JelasRumusan dapat dipahamiAsas kejelasan rumusan (Pasal 5 huruf f UU 12/2011)
Tidak saling bertentanganAturan tidak memerintahkan hal yang berlawananAsas lex superior, lex specialis, lex posterior (Bab 6)
Mungkin dilaksanakanTidak menuntut hal yang mustahilAsas dapat dilaksanakan (Pasal 5 huruf d UU 12/2011)
Relatif tetapTidak terlalu sering berubahPemantauan dan peninjauan undang-undang (UU 15/2019)
Sesuai dengan pelaksanaanPejabat bertindak sesuai aturan yang diumumkanAsas legalitas dalam tindakan pemerintahan
Kolom ketiga adalah padanan untuk membantu belajar, bukan klaim bahwa pembentuk undang-undang mengutip Fuller.

Daftar Fuller menunjukkan bahwa kepastian bukan musuh keadilan. Aturan yang diumumkan, tidak berlaku surut, jelas, dan konsisten justru melindungi orang kecil dari kesewenang-wenangan. Masalahnya muncul ketika aturan yang pasti itu isinya tidak sesuai dengan keadaan khusus seseorang. Di titik itulah ketegangan Radbruch terasa.

Pasal 28D ayat (1)UUD 1945[11PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002)UUD 1945 · Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002]

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Urutan prioritas dan rumus Radbruch

Pada mulanya Radbruch memberi tempat yang sangat kuat kepada kepastian hukum. Pengalaman Jerman di bawah Nazi, ketika undang-undang dipakai untuk melegalkan kejahatan besar, mengubah pandangannya. Dalam esai tahun 1946 yang berjudul Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht (ketidakadilan yang diundangkan dan hukum di atas undang-undang), Radbruch merumuskan apa yang kemudian dikenal sebagai rumus Radbruch: undang-undang positif tetap harus didahulukan walaupun isinya tidak adil, kecuali bila pertentangannya dengan keadilan telah mencapai tingkat yang tidak tertahankan, sehingga undang-undang itu harus mengalah kepada keadilan [12Jurnal ilmiahStatutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946)Radbruch, 2006 · Oxford Journal of Legal Studies 26(1):1-11].

Rumus ini sering diringkas sebagai berikut: dalam keadaan biasa, kepastian hukum didahulukan; dalam ketidakadilan yang ekstrem, keadilan didahulukan. Banyak penulis Indonesia kemudian menyimpulkan urutan prioritas keadilan, lalu kemanfaatan, lalu kepastian. Perlu diingat bahwa urutan itu adalah tafsiran yang populer, sedangkan inti rumus Radbruch sendiri berbicara tentang batas ekstrem, bukan tentang mengabaikan kepastian dalam setiap perkara.

Perjalanan gagasan tentang keadilan dan kepastian
  1. abad ke-4 SM
    Aristoteles
    Membedakan keadilan distributif dan komutatif.
  2. abad ke-3 M
    Ulpianus
    Keadilan sebagai kehendak memberi setiap orang haknya (suum cuique tribuere).
  3. 1789
    Jeremy Bentham
    Menerbitkan An Introduction to the Principles of Morals and Legislation yang memopulerkan prinsip utilitas.
  4. 1946
    Rumus Radbruch
    Undang-undang yang sangat tidak adil harus mengalah kepada keadilan.
  5. 2009
    Perkara Nenek Minah
    Putusan PN Purwokerto memicu perdebatan nasional tentang keadilan dan kepastian.
  6. 27 Feb 2012
    Perma 2/2012
    MA menyesuaikan batasan tindak pidana ringan dalam KUHP lama.
  7. 2 Jan 2026
    KUHP nasional berlaku
    Pasal 53 ayat (2) mewajibkan hakim mengutamakan keadilan bila bertentangan dengan kepastian.

Tiga nilai Radbruch dalam hukum Indonesia sekarang

Tiga nilai Radbruch tidak hanya hidup di ruang kuliah. Konstitusi menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) [11PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002)UUD 1945 · Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002]. Frasa "kepastian hukum yang adil" menunjukkan bahwa konstitusi menghendaki keduanya sekaligus. KUHP nasional melangkah lebih jauh dengan memberi pedoman tegas kepada hakim pidana.

Pasal 53UU 1/2023 (KUHP)[13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]

(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. (2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Sejumlah penulis membaca Pasal 53 ayat (2) sebagai penerimaan rumus Radbruch ke dalam hukum pidana Indonesia. Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan menilai ketentuan ini penting untuk keadilan substantif, tetapi mengingatkan risiko kesewenang-wenangan bila hakim tidak memberi pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan [14Jurnal ilmiahJustice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s FormulaWijaya dan Hasibuan, 2025 · NOVUM: Jurnal Hukum 12(3)]. Perdebatan ini menunjukkan bahwa ketegangan antarnilai tidak hilang dengan satu pasal; ia dipindahkan ke kualitas penalaran hakim.

Coba ingat dulu

Apa isi rumus Radbruch, dan bagaimana kaitannya dengan Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Rumus Radbruch (1946): undang-undang positif tetap didahulukan walaupun isinya tidak adil, kecuali bila pertentangannya dengan keadilan sudah mencapai tingkat yang tidak tertahankan; dalam keadaan itu undang-undang harus mengalah kepada keadilan. Pasal 53 ayat (2) UU 1/2023 mewajibkan hakim pidana mengutamakan keadilan bila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Banyak penulis membacanya sebagai penerimaan gagasan Radbruch, walaupun rumusan KUHP lebih luas karena tidak membatasi pada ketidakadilan yang ekstrem.

Studi kasusPengadilan Negeri Purwokerto, perkara Nenek Minah, diputus 19 November 2009

Tiga buah kakao[1Artikel atau ulasanTiga Butir Kakao Membawa Minah ke PengadilanAntara, 2009 · ANTARA News, 20 November 2009]

  1. Fakta
    Minah, warga Desa Darmakradenan, Banyumas, memetik tiga buah kakao di kebun sebuah perusahaan perkebunan untuk dijadikan bibit. Ketika ditegur mandor, ia mengaku, meminta maaf, dan menyerahkan kakao itu. Perkara tetap diteruskan ke polisi dan kejaksaan, dan Minah diadili tanpa penasihat hukum dengan dakwaan pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP lama.
  2. Masalah hukum
    Apakah hakim harus menerapkan pasal pencurian secara utuh ketika unsur-unsurnya terpenuhi, padahal nilai barang sangat kecil, pelaku mengakui dan mengembalikan barang, dan pemidanaan dirasakan tidak adil oleh masyarakat?
  3. Putusan dan alasannya
    Majelis hakim menyatakan Minah terbukti mencuri dan menjatuhkan pidana penjara satu bulan lima belas hari dengan ketentuan tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan tiga bulan ia melakukan tindak pidana lain. Hakim menyebut usia lanjut dan keadaan terdakwa sebagai hal yang meringankan.
  4. Pelajaran
    Putusan ini memenuhi kepastian hukum tetapi dianggap kurang memenuhi keadilan dan kemanfaatan. Perkara ini ikut mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Perma 2/2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan, dan menjadi rujukan dalam gagasan keadilan restoratif yang kini diatur dalam KUHAP baru dan pedoman pemidanaan KUHP nasional.

Perma 2/2012 menyesuaikan nilai uang dalam pasal-pasal tindak pidana ringan KUHP lama yang sudah tidak sesuai zaman, sehingga perkara pencurian bernilai kecil diperiksa dengan acara cepat dan tidak dikenai penahanan [15PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPPerma 2/2012 · Ditetapkan 27 Februari 2012]. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan KUHP lama itu sudah diganti KUHP nasional, yang mengatur sendiri tindak pidana ringan, pedoman pemidanaan, dan kemungkinan hakim tidak menjatuhkan pidana karena ringannya perbuatan [13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. KUHAP baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif dalam proses peradilan pidana [16PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188].

Keadilan restoratif: cara baru menimbang tiga nilai

Perdebatan seputar perkara-perkara kecil seperti kasus Minah ikut mendorong berkembangnya gagasan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini memandang tindak pidana bukan semata pelanggaran terhadap negara, tetapi juga kerusakan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Karena itu penyelesaiannya diarahkan pada pemulihan: pelaku mengakui kesalahan dan memperbaiki kerugian, korban dipulihkan, dan hubungan sosial disambung kembali. Pemidanaan tidak hilang, tetapi bukan lagi satu-satunya jawaban.

Dilihat dari kacamata Radbruch, keadilan restoratif adalah upaya menyeimbangkan ketiga nilai. Kepastian tetap dijaga karena ada prosedur dan syarat yang diatur. Keadilan diperhatikan karena keadaan khusus pelaku dan korban ditimbang. Kemanfaatan diperoleh karena penjara tidak dipenuhi perkara kecil dan korban mendapat pemulihan yang nyata. Sebelum 2026, keadilan restoratif berkembang melalui pedoman internal kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kini, KUHAP baru mengaturnya dalam undang-undang sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana, dan KUHP nasional memuat pedoman pemidanaan yang memungkinkan hakim mempertimbangkan pemaafan korban serta ringannya perbuatan [16PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, 13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Namun keadilan restoratif juga membawa risiko. Bila syaratnya longgar, ia dapat dipakai untuk "mendamaikan" perkara yang seharusnya diproses, misalnya ketika korban ditekan untuk berdamai. Karena itu pengaturannya harus jelas tentang jenis perkara, persetujuan korban yang bebas, dan pengawasan hakim. Kamu akan mempelajari mekanismenya secara rinci di Hukum Acara Pidana dan Praktik Peradilan Pidana.

Fungsi hukum dalam masyarakat

Tujuan hukum adalah apa yang hendak dicapai. Fungsi hukum adalah peran yang dijalankan hukum di masyarakat untuk mencapai tujuan itu. Keduanya berkaitan, tetapi jangan dicampuradukkan dalam ujian. Ketertiban adalah tujuan; menyelesaikan sengketa adalah fungsi.

Hukum sebagai sarana kontrol sosial

Fungsi yang paling tua adalah kontrol sosial (social control), yaitu menetapkan tingkah laku yang menyimpang dan memberikan sanksi atasnya agar masyarakat tetap tertib. Satjipto Rahardjo menjelaskan kontrol sosial sebagai proses yang dilakukan untuk memengaruhi orang agar bertingkah laku sesuai harapan masyarakat, dan hukum adalah salah satu sarananya, di samping kaidah sosial lain [9Buku teksIlmu HukumRahardjo, 2012 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7)].

Hukum sebagai sarana rekayasa dan pembaruan masyarakat

Roscoe Pound, tokoh sociological jurisprudence di Amerika Serikat, memperkenalkan gagasan law as a tool of social engineering: hukum dapat dipakai secara sadar untuk mengubah masyarakat ke arah yang dikehendaki. Mochtar Kusumaatmadja mengembangkan gagasan itu sesuai kondisi Indonesia menjadi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat. Menurutnya, hukum tidak hanya menjaga ketertiban yang sudah ada, tetapi juga menyalurkan arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki pembangunan [17Buku teksKonsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya TulisKusumaatmadja, 2006 · Alumni, Bandung]. Gagasan ini dikenal sebagai teori hukum pembangunan dan akan dibahas lagi di Bab 8.

Contoh nyata fungsi pembaruan adalah perubahan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita melalui UU 16/2019. Undang-undang itu secara sadar dipakai untuk mengurangi perkawinan anak dan memenuhi hak anak atas pendidikan dan kesehatan, bukan sekadar mencatat kebiasaan yang sudah ada [18PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 16/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186].

Fungsi-fungsi lain

Achmad Ali dan para penulis lain menyebut fungsi tambahan: hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa, sarana menjaga keseimbangan kepentingan, sarana legitimasi kekuasaan, dan sarana menciptakan integrasi dalam masyarakat yang majemuk [6Buku teksMenguak Tabir Hukum (Edisi Kedua)Ali, 2015 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta].

Fungsi hukum dan contohnya
FungsiPenjelasanContoh di Indonesia
Kontrol sosialMenetapkan perilaku menyimpang dan sanksinyaAncaman pidana bagi pengeroyokan dalam KUHP nasional
Pembaruan masyarakatMengarahkan perubahan sosial secara sadarBatas usia perkawinan 19 tahun (UU 16/2019)
Penyelesaian sengketaMenyediakan prosedur dan lembaga untuk menyelesaikan konflikGugatan wanprestasi di pengadilan negeri; mediasi
Legitimasi kekuasaanMemberi dasar sah bagi tindakan penguasaWewenang menteri yang bersumber dari undang-undang
IntegrasiMempersatukan kelompok yang beragam di bawah aturan bersamaPengakuan hukum adat dalam kerangka hukum nasional
Satu aturan dapat menjalankan beberapa fungsi sekaligus.

Fungsi penyelesaian sengketa terlihat jelas dalam angka. Sepanjang 2025, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menangani lebih dari tiga juta perkara.

3.025.152
Beban perkara Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya pada 2025[19Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025Laporan Tahunan MA 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026]
37.918
Perkara kasasi dan peninjauan kembali yang masuk ke Mahkamah Agung pada 2025[19Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025Laporan Tahunan MA 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026]
99,54%
Rasio produktivitas memutus perkara Mahkamah Agung pada 2025[19Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025Laporan Tahunan MA 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026]
Keliru
Hampir semua ahli mengakui keadilan, kemanfaatan, dan kepastian sebagai nilai dasar hukum. UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1)), dan KUHP nasional mewajibkan hakim mengutamakan keadilan bila bertentangan dengan kepastian (Pasal 53 ayat (2)).
Keliru
Rumus Radbruch membatasi penyimpangan pada ketidakadilan yang sudah tidak tertahankan. Dalam keadaan biasa, undang-undang tetap didahulukan demi kepastian. Penyimpangan harus didukung pertimbangan yang kuat.
Sebagian benar
Keduanya berkaitan erat. Tujuan adalah apa yang hendak dicapai (misalnya ketertiban dan keadilan), sedangkan fungsi adalah peran yang dijalankan untuk mencapainya (misalnya kontrol sosial dan penyelesaian sengketa).

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Pemerintah membagikan bantuan sosial lebih besar kepada keluarga dengan lebih banyak tanggungan dan penghasilan lebih rendah. Kebijakan ini paling sesuai dengan konsep apa?
Soal 2 dari 7
Pandangan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak dikemukakan oleh siapa?
Soal 3 dari 7
Seorang hakim pidana menghadapi kasus ketika penerapan pasal secara harfiah menghasilkan pidana yang sangat tidak sebanding dengan perbuatan. Menurut hukum yang berlaku sejak 2 Januari 2026, apa pedoman yang harus dipegangnya?
Soal 4 dari 7
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi. Kedamaian itu meliputi apa?
Soal 5 dari 7
Perubahan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita dengan maksud mengurangi perkawinan anak paling tepat menggambarkan fungsi hukum yang mana?
Soal 6 dari 7
Adagium summum ius summa iniuria paling tepat menggambarkan apa?
Soal 7 dari 7
Dalam perkara Nenek Minah (2009), nilai dasar hukum mana yang dinilai banyak pengamat sudah terpenuhi tetapi nilai lain dirasa terabaikan?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Tujuan hukum adalah apa yang hendak dicapai hukum; fungsi hukum adalah peran nyata yang dijalankannya.
  2. Teori etis menempatkan keadilan sebagai tujuan; Aristoteles membedakan keadilan distributif (proporsional) dan komutatif (kesetaraan dalam pertukaran).
  3. Teori utilitis (Bentham) menilai hukum dari kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbanyak, dengan risiko mengorbankan minoritas.
  4. Teori campuran dominan di Indonesia: ketertiban (Mochtar), kedamaian (Purbacaraka dan Soekanto), damai sejahtera (Marzuki), tanpa meninggalkan keadilan.
  5. Radbruch: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian saling menegangkan; rumus Radbruch 1946 mendahulukan keadilan atas undang-undang yang sangat tidak adil.
  6. Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional mewajibkan hakim mengutamakan keadilan bila bertentangan dengan kepastian hukum.
  7. Fungsi hukum meliputi kontrol sosial, pembaruan masyarakat, penyelesaian sengketa, legitimasi kekuasaan, dan integrasi.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 3: Tujuan dan fungsi hukum
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Sumarwoto (ANTARA News) (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Liputan putusan PN Purwokerto dalam perkara Nenek Minah, 19 November 2009.
  2. 2
    Peter Mahmud Marzuki (2017). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10).
    Buku teks
    Ilmu hukum sui generis, tujuan hukum, hak, pengertian elementer, civil law dan common law, sumber hukum.
  3. 3
    C.S.T. Kansil (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7).
    Buku teks
    Unsur dan ciri hukum, pembagian hukum, sumber hukum.
  4. 4
    Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5).
    Buku teks
    Buku acuan utama: kaidah, sumber hukum, pengertian dasar, penemuan hukum.
  5. 5
    L.J. van Apeldoorn (terjemahan Oetarid Sadino) (2001). Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht). Pradnya Paramita, Jakarta.
    Buku teks
    Kesulitan definisi hukum, tujuan hukum, sumber hukum dan kebiasaan.
  6. 6
    Achmad Ali (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Tujuan hukum, fungsi hukum, aliran hubungan hakim dan undang-undang, metode penemuan hukum.
  7. 7
    Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Individu, masyarakat, dan hukum; hukum dan kekuasaan; fungsi dan tujuan hukum; negara hukum.
  8. 8
    Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (2015). Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-6).
    Buku teks
    Sembilan arti hukum, macam kaidah sosial, isi dan sifat kaidah hukum, tujuan hukum kedamaian.
  9. 9
    Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).
    Buku teks
    Hukum dan masyarakat, asas hukum, aliran pemikiran, hukum sebagai sarana kontrol sosial.
  10. 10
    Lon L. Fuller (1969). The Morality of Law (Revised Edition). Yale University Press, New Haven.
    Buku teks
    Delapan syarat legalitas sebagai ukuran kepastian hukum.
  11. 11
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002.
    Pasal 1 ayat (3) negara hukum, Pasal 18B ayat (2) masyarakat hukum adat, Pasal 22A, Pasal 24 sampai 24C, Pasal 27, 28D, 28I.
  12. 12
    Gustav Radbruch (terjemahan Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson) (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946). Oxford Journal of Legal Studies 26(1):1-11.
    Esai 1946 yang memuat rumus Radbruch tentang undang-undang yang sangat tidak adil.
  13. 13
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: asas legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), lex favor reo (Pasal 3), keadilan diutamakan (Pasal 53).
  14. 14
    Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan (2025). Justice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula. NOVUM: Jurnal Hukum 12(3).
    Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dibaca sebagai penerimaan rumus Radbruch.
  15. 15
    Mahkamah Agung RI (2012). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Ditetapkan 27 Februari 2012.
    Respons kelembagaan terhadap perkara pencurian kecil yang dirasa tidak adil.
  16. 16
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026; mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa dan objek praperadilan.
  17. 17
    Mochtar Kusumaatmadja (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Definisi hukum yang mencakup lembaga dan proses; hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
  18. 18
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.
    Batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita sebagai tindak lanjut Putusan MK 22/PUU-XV/2017.
  19. 19
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Beban perkara MA dan badan peradilan di bawahnya tahun 2025, termasuk perkara hak uji materiil.

Selesai mempelajari bab 3? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.