Pada 19 November 2009, seorang perempuan berusia 55 tahun dari Banyumas berdiri di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Ia didakwa mencuri tiga buah kakao dari perkebunan, untuk dijadikan bibit di lahan garapannya. Unsur pasal pencurian terpenuhi. Hakim menjatuhkan pidana, dan menurut liputan media, ketua majelis menitikkan air mata saat membacakan putusan [1Artikel atau ulasanTiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan]. Kasus itu memicu pertanyaan yang terus diulang di ruang kuliah: kalau semua unsur pasal terpenuhi tetapi hasilnya terasa tidak adil, untuk apa sebenarnya hukum ada?
Bab 2 menjelaskan apa yang membedakan kaidah hukum dari kaidah lain. Bab ini menjawab pertanyaan berikutnya: apa yang ingin dicapai hukum. Pertanyaan ini bukan sekadar teori. Jawaban yang kamu pegang akan memengaruhi cara kamu menafsirkan pasal, menilai putusan, dan, kalau kelak menjadi hakim, jaksa, atau pembentuk undang-undang, cara kamu mengambil keputusan.
Para ahli memberikan jawaban yang berbeda. Ada yang menyebut keadilan, ada yang menyebut kemanfaatan, ada yang menyebut ketertiban dan kepastian. Gustav Radbruch merangkum ketiganya sebagai nilai dasar hukum yang saling menegangkan. Di bagian akhir, kamu akan membedakan tujuan hukum dari fungsi hukum, yaitu peran nyata yang dijalankan hukum di masyarakat.
Mengapa membicarakan tujuan hukum
Tujuan hukum adalah apa yang hendak dicapai dengan adanya hukum. Peter Mahmud Marzuki mengingatkan bahwa pembicaraan tentang tujuan hukum relevan bagi ilmu hukum karena tujuan itu menjadi ukuran untuk menilai apakah suatu aturan atau putusan sudah baik [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)]. Tanpa tujuan, hukum hanya menjadi rangkaian perintah yang dijalankan secara mekanis.
Buku-buku pengantar Indonesia biasanya mengelompokkan pandangan tentang tujuan hukum ke dalam tiga teori: teori etis, teori utilitis, dan teori campuran [3Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 4Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar]. Pembagian ini tentu penyederhanaan. Banyak ahli sebenarnya mengakui lebih dari satu tujuan, tetapi berbeda dalam menentukan mana yang paling utama.
| Teori | Tujuan utama hukum | Tokoh yang sering dikaitkan | Kelemahan yang sering dikritik |
|---|---|---|---|
| Teori etis | Mewujudkan keadilan | Aristoteles; Francois Geny | Keadilan sulit diukur dan berbeda menurut pandangan orang; kepastian dapat terabaikan |
| Teori utilitis | Kemanfaatan: kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak | Jeremy Bentham | Kepentingan kelompok kecil dapat dikorbankan demi mayoritas |
| Teori campuran | Ketertiban sebagai syarat dasar, disertai keadilan dan kemanfaatan | Mochtar Kusumaatmadja; Purbacaraka dan Soekanto; Van Apeldoorn | Tidak selalu memberi jawaban bila nilai-nilai itu bertabrakan |
Teori etis: hukum untuk keadilan
Teori etis berpendapat bahwa hukum semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis tentang apa yang adil dan tidak adil. Pandangan ini sering dikaitkan dengan Aristoteles, dan dalam literatur Indonesia juga dengan ahli hukum Prancis Francois Geny [3Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 5Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht)].
Keadilan menurut Aristoteles
Aristoteles membedakan dua macam keadilan yang sampai sekarang masih dipakai sebagai alat analisis.
- Keadilan distributif (iustitia distributiva): memberi kepada setiap orang bagian menurut jasa, kemampuan, atau kedudukannya. Ukurannya proporsional, bukan sama rata. Contoh: gaji pegawai negeri ditentukan menurut golongan dan masa kerja; beasiswa diberikan menurut prestasi dan kebutuhan.
- Keadilan komutatif (iustitia commutativa): memberi kepada setiap orang bagian yang sama, tanpa melihat jasa. Ukurannya kesetaraan nilai dalam pertukaran. Contoh: dalam jual beli motor, harga yang dibayar harus seimbang dengan motor yang diserahkan, siapa pun pembelinya.
Ada pula rumusan klasik dari ahli hukum Romawi Ulpianus: keadilan adalah kehendak yang tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi). Rumusan suum cuique tribuere ini sering dikutip dalam putusan pengadilan.
- Memberi menurut jasa atau kedudukan
- Ukurannya proporsional
- Lazim dalam hubungan negara dan warga
- Contoh: subsidi bagi keluarga miskin, gaji menurut golongan
- Memberi sama tanpa melihat jasa
- Ukurannya kesetaraan nilai
- Lazim dalam pertukaran antarwarga
- Contoh: harga sebanding dengan barang dalam jual beli
Kritik terhadap teori etis
Kritik utama terhadap teori etis adalah bahwa keadilan bersifat abstrak dan sulit diukur. Apa yang adil bagi penjual belum tentu adil bagi pembeli. Bila hukum hanya mengejar keadilan kasus per kasus, kepastian hukum bisa hilang, karena orang tidak dapat memperkirakan bagaimana hakim akan memutus. Van Apeldoorn menilai teori ini berat sebelah, karena hukum juga harus memperhatikan ketertiban dan kepentingan umum, bukan hanya keadilan dalam arti abstrak [5Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht)].
Apa perbedaan keadilan distributif dan keadilan komutatif menurut Aristoteles?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Keadilan distributif memberi kepada setiap orang bagian menurut jasa, kemampuan, atau kedudukannya (proporsional), misalnya gaji menurut golongan. Keadilan komutatif memberi kepada setiap orang bagian yang sama tanpa melihat jasa (kesetaraan nilai dalam pertukaran), misalnya harga yang seimbang dengan barang dalam jual beli.
Teori utilitis: hukum untuk kemanfaatan
Teori utilitis dikembangkan terutama oleh filsuf Inggris Jeremy Bentham pada akhir abad ke-18. Menurut Bentham, manusia digerakkan oleh dua hal: keinginan mencari kesenangan dan menghindari penderitaan. Karena itu, hukum yang baik adalah hukum yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak (the greatest happiness of the greatest number) [6Buku teksMenguak Tabir Hukum (Edisi Kedua)].
Pandangan ini sangat praktis dan mendorong pembentuk undang-undang untuk menghitung akibat nyata suatu aturan. Banyak kebijakan publik modern, seperti analisis biaya dan manfaat dalam penyusunan naskah akademik, sejalan dengan semangat utilitarian.
Kritik utamanya: teori ini dapat mengorbankan minoritas. Bila kebahagiaan mayoritas menjadi satu-satunya ukuran, hak segelintir orang bisa dilanggar demi kepentingan banyak orang. Bayangkan penggusuran warga di bantaran sungai demi proyek yang menguntungkan kota. Bagi teori utilitis murni, proyek itu dibenarkan bila manfaat totalnya lebih besar. Bagi pandangan yang menghormati hak asasi, hak warga tidak boleh dikorbankan begitu saja, setidaknya tanpa ganti kerugian yang layak dan prosedur yang adil.
Teori campuran dan pandangan para ahli Indonesia
Karena teori etis dan teori utilitis sama-sama berat sebelah, banyak ahli memadukan keduanya. Pandangan inilah yang dominan di Indonesia.
Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, karena ketertiban adalah syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur. Di samping ketertiban, tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang isinya berbeda-beda menurut masyarakat dan zamannya [7Buku teksPengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I]. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto merumuskan tujuan hukum sebagai kedamaian hidup antarpribadi, yang meliputi ketertiban (ekstern) dan ketenteraman (intern) [8Buku teksPerihal Kaedah Hukum]. Van Apeldoorn menyatakan tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai, dengan menimbang kepentingan-kepentingan yang bertentangan secara adil [5Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht)]. Peter Mahmud Marzuki memakai istilah damai sejahtera sebagai tujuan hukum, yaitu keadaan yang lebih dari sekadar tertib, karena juga mencakup kesejahteraan [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)].
| Ahli | Tujuan hukum | Catatan |
|---|---|---|
| Mochtar Kusumaatmadja | Ketertiban sebagai tujuan pokok, disertai keadilan | Ketertiban adalah syarat adanya masyarakat yang teratur |
| Purbacaraka dan Soekanto | Kedamaian hidup antarpribadi | Kedamaian meliputi ketertiban (lahir) dan ketenteraman (batin) |
| L.J. van Apeldoorn | Mengatur pergaulan hidup secara damai | Menimbang kepentingan yang bertentangan secara adil |
| Sudikno Mertokusumo | Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, seimbang, dan melindungi kepentingan | Ketiga unsur cita hukum harus ada secara proporsional |
| Peter Mahmud Marzuki | Damai sejahtera | Lebih dari ketertiban; mencakup kesejahteraan |
Sudikno Mertokusumo menekankan bahwa dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ketiganya harus mendapat perhatian secara proporsional dan seimbang, walaupun dalam praktik tidak selalu mudah [4Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar]. Pandangan ini membawa kita pada pemikir yang paling sering dikutip tentang soal ini: Gustav Radbruch.
Apa tujuan pokok hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja, dan mengapa?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, karena ketertiban merupakan syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur. Di samping itu hukum juga bertujuan mewujudkan keadilan yang isinya berbeda menurut masyarakat dan zamannya.
Gustav Radbruch: tiga nilai dasar yang saling menegangkan
Gustav Radbruch (1878 sampai 1949) adalah ahli hukum dan filsuf Jerman yang pernah menjadi menteri kehakiman pada masa Republik Weimar. Ia mengajarkan bahwa cita hukum (Rechtsidee) mengandung tiga nilai dasar [9Buku teksIlmu Hukum, 6Buku teksMenguak Tabir Hukum (Edisi Kedua)]:
- Keadilan (Gerechtigkeit): hukum harus memperlakukan hal yang sama secara sama dan hal yang berbeda secara berbeda.
- Kemanfaatan atau kesesuaian dengan tujuan (Zweckmäßigkeit): hukum harus berguna bagi masyarakat dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
- Kepastian hukum (Rechtssicherheit): hukum harus jelas, tetap, dan dapat diandalkan, sehingga orang tahu apa yang boleh dan tidak boleh.
Satjipto Rahardjo menekankan bahwa ketiga nilai itu berada dalam hubungan ketegangan (Spannungsverhältnis), karena masing-masing membawa tuntutan yang berbeda dan dapat saling bertentangan [9Buku teksIlmu Hukum]. Kepastian menuntut aturan diterapkan sama untuk semua orang. Keadilan menuntut perhatian pada keadaan khusus setiap orang. Kemanfaatan menuntut perhatian pada akibat sosial. Adagium lama melukiskan bahaya kepastian yang dijalankan tanpa keadilan: summum ius summa iniuria, keadilan tertinggi menurut hukum dapat menjadi ketidakadilan tertinggi.
Apa sebenarnya kepastian hukum
Kepastian hukum sering disebut tetapi jarang dijelaskan. Sudikno Mertokusumo memahaminya sebagai perlindungan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang: orang dapat memperoleh apa yang diharapkan dalam keadaan tertentu, karena hukumnya jelas dan ditegakkan [4Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar]. Dengan kepastian, kamu bisa merencanakan hidup. Kamu tahu bahwa motor yang sudah dibayar lunas tidak bisa diambil kembali penjual tanpa alasan sah, dan bahwa kontrak sewa kos tidak bisa diubah sepihak di tengah jalan.
Ahli hukum Amerika Lon L. Fuller memberi daftar yang sangat berguna untuk menguji apakah suatu tatanan hukum memberi kepastian. Dalam The Morality of Law, Fuller menyebut delapan syarat yang harus dipenuhi agar sistem aturan layak disebut hukum. Bila salah satunya gagal total, menurut Fuller, yang ada bukan sistem hukum yang buruk, melainkan bukan sistem hukum sama sekali [10Buku teksThe Morality of Law (Revised Edition)].
| Syarat | Maksudnya | Padanannya dalam hukum Indonesia |
|---|---|---|
| Bersifat umum | Ada aturan, bukan keputusan dadakan kasus per kasus | Peraturan memuat norma yang mengikat secara umum (Pasal 1 angka 2 UU 12/2011) |
| Diumumkan | Aturan harus dapat diketahui orang yang terikat | Pengundangan dalam Lembaran Negara (Pasal 81 UU 12/2011) |
| Tidak berlaku surut | Aturan berlaku untuk masa depan | Asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUHP; Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 |
| Jelas | Rumusan dapat dipahami | Asas kejelasan rumusan (Pasal 5 huruf f UU 12/2011) |
| Tidak saling bertentangan | Aturan tidak memerintahkan hal yang berlawanan | Asas lex superior, lex specialis, lex posterior (Bab 6) |
| Mungkin dilaksanakan | Tidak menuntut hal yang mustahil | Asas dapat dilaksanakan (Pasal 5 huruf d UU 12/2011) |
| Relatif tetap | Tidak terlalu sering berubah | Pemantauan dan peninjauan undang-undang (UU 15/2019) |
| Sesuai dengan pelaksanaan | Pejabat bertindak sesuai aturan yang diumumkan | Asas legalitas dalam tindakan pemerintahan |
Daftar Fuller menunjukkan bahwa kepastian bukan musuh keadilan. Aturan yang diumumkan, tidak berlaku surut, jelas, dan konsisten justru melindungi orang kecil dari kesewenang-wenangan. Masalahnya muncul ketika aturan yang pasti itu isinya tidak sesuai dengan keadaan khusus seseorang. Di titik itulah ketegangan Radbruch terasa.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Urutan prioritas dan rumus Radbruch
Pada mulanya Radbruch memberi tempat yang sangat kuat kepada kepastian hukum. Pengalaman Jerman di bawah Nazi, ketika undang-undang dipakai untuk melegalkan kejahatan besar, mengubah pandangannya. Dalam esai tahun 1946 yang berjudul Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht (ketidakadilan yang diundangkan dan hukum di atas undang-undang), Radbruch merumuskan apa yang kemudian dikenal sebagai rumus Radbruch: undang-undang positif tetap harus didahulukan walaupun isinya tidak adil, kecuali bila pertentangannya dengan keadilan telah mencapai tingkat yang tidak tertahankan, sehingga undang-undang itu harus mengalah kepada keadilan [12Jurnal ilmiahStatutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946)].
Rumus ini sering diringkas sebagai berikut: dalam keadaan biasa, kepastian hukum didahulukan; dalam ketidakadilan yang ekstrem, keadilan didahulukan. Banyak penulis Indonesia kemudian menyimpulkan urutan prioritas keadilan, lalu kemanfaatan, lalu kepastian. Perlu diingat bahwa urutan itu adalah tafsiran yang populer, sedangkan inti rumus Radbruch sendiri berbicara tentang batas ekstrem, bukan tentang mengabaikan kepastian dalam setiap perkara.
- abad ke-4 SMAristotelesMembedakan keadilan distributif dan komutatif.
- abad ke-3 MUlpianusKeadilan sebagai kehendak memberi setiap orang haknya (suum cuique tribuere).
- 1789Jeremy BenthamMenerbitkan An Introduction to the Principles of Morals and Legislation yang memopulerkan prinsip utilitas.
- 1946Rumus RadbruchUndang-undang yang sangat tidak adil harus mengalah kepada keadilan.
- 2009Perkara Nenek MinahPutusan PN Purwokerto memicu perdebatan nasional tentang keadilan dan kepastian.
- 27 Feb 2012Perma 2/2012MA menyesuaikan batasan tindak pidana ringan dalam KUHP lama.
- 2 Jan 2026KUHP nasional berlakuPasal 53 ayat (2) mewajibkan hakim mengutamakan keadilan bila bertentangan dengan kepastian.
Tiga nilai Radbruch dalam hukum Indonesia sekarang
Tiga nilai Radbruch tidak hanya hidup di ruang kuliah. Konstitusi menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) [11PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002)]. Frasa "kepastian hukum yang adil" menunjukkan bahwa konstitusi menghendaki keduanya sekaligus. KUHP nasional melangkah lebih jauh dengan memberi pedoman tegas kepada hakim pidana.
(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. (2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Sejumlah penulis membaca Pasal 53 ayat (2) sebagai penerimaan rumus Radbruch ke dalam hukum pidana Indonesia. Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan menilai ketentuan ini penting untuk keadilan substantif, tetapi mengingatkan risiko kesewenang-wenangan bila hakim tidak memberi pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan [14Jurnal ilmiahJustice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula]. Perdebatan ini menunjukkan bahwa ketegangan antarnilai tidak hilang dengan satu pasal; ia dipindahkan ke kualitas penalaran hakim.
Apa isi rumus Radbruch, dan bagaimana kaitannya dengan Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Rumus Radbruch (1946): undang-undang positif tetap didahulukan walaupun isinya tidak adil, kecuali bila pertentangannya dengan keadilan sudah mencapai tingkat yang tidak tertahankan; dalam keadaan itu undang-undang harus mengalah kepada keadilan. Pasal 53 ayat (2) UU 1/2023 mewajibkan hakim pidana mengutamakan keadilan bila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Banyak penulis membacanya sebagai penerimaan gagasan Radbruch, walaupun rumusan KUHP lebih luas karena tidak membatasi pada ketidakadilan yang ekstrem.
Tiga buah kakao[1Artikel atau ulasanTiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan]
- FaktaMinah, warga Desa Darmakradenan, Banyumas, memetik tiga buah kakao di kebun sebuah perusahaan perkebunan untuk dijadikan bibit. Ketika ditegur mandor, ia mengaku, meminta maaf, dan menyerahkan kakao itu. Perkara tetap diteruskan ke polisi dan kejaksaan, dan Minah diadili tanpa penasihat hukum dengan dakwaan pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP lama.
- Masalah hukumApakah hakim harus menerapkan pasal pencurian secara utuh ketika unsur-unsurnya terpenuhi, padahal nilai barang sangat kecil, pelaku mengakui dan mengembalikan barang, dan pemidanaan dirasakan tidak adil oleh masyarakat?
- Putusan dan alasannyaMajelis hakim menyatakan Minah terbukti mencuri dan menjatuhkan pidana penjara satu bulan lima belas hari dengan ketentuan tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan tiga bulan ia melakukan tindak pidana lain. Hakim menyebut usia lanjut dan keadaan terdakwa sebagai hal yang meringankan.
- PelajaranPutusan ini memenuhi kepastian hukum tetapi dianggap kurang memenuhi keadilan dan kemanfaatan. Perkara ini ikut mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Perma 2/2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan, dan menjadi rujukan dalam gagasan keadilan restoratif yang kini diatur dalam KUHAP baru dan pedoman pemidanaan KUHP nasional.
Perma 2/2012 menyesuaikan nilai uang dalam pasal-pasal tindak pidana ringan KUHP lama yang sudah tidak sesuai zaman, sehingga perkara pencurian bernilai kecil diperiksa dengan acara cepat dan tidak dikenai penahanan [15PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP]. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan KUHP lama itu sudah diganti KUHP nasional, yang mengatur sendiri tindak pidana ringan, pedoman pemidanaan, dan kemungkinan hakim tidak menjatuhkan pidana karena ringannya perbuatan [13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. KUHAP baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif dalam proses peradilan pidana [16PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Keadilan restoratif: cara baru menimbang tiga nilai
Perdebatan seputar perkara-perkara kecil seperti kasus Minah ikut mendorong berkembangnya gagasan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini memandang tindak pidana bukan semata pelanggaran terhadap negara, tetapi juga kerusakan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Karena itu penyelesaiannya diarahkan pada pemulihan: pelaku mengakui kesalahan dan memperbaiki kerugian, korban dipulihkan, dan hubungan sosial disambung kembali. Pemidanaan tidak hilang, tetapi bukan lagi satu-satunya jawaban.
Dilihat dari kacamata Radbruch, keadilan restoratif adalah upaya menyeimbangkan ketiga nilai. Kepastian tetap dijaga karena ada prosedur dan syarat yang diatur. Keadilan diperhatikan karena keadaan khusus pelaku dan korban ditimbang. Kemanfaatan diperoleh karena penjara tidak dipenuhi perkara kecil dan korban mendapat pemulihan yang nyata. Sebelum 2026, keadilan restoratif berkembang melalui pedoman internal kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kini, KUHAP baru mengaturnya dalam undang-undang sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana, dan KUHP nasional memuat pedoman pemidanaan yang memungkinkan hakim mempertimbangkan pemaafan korban serta ringannya perbuatan [16PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Namun keadilan restoratif juga membawa risiko. Bila syaratnya longgar, ia dapat dipakai untuk "mendamaikan" perkara yang seharusnya diproses, misalnya ketika korban ditekan untuk berdamai. Karena itu pengaturannya harus jelas tentang jenis perkara, persetujuan korban yang bebas, dan pengawasan hakim. Kamu akan mempelajari mekanismenya secara rinci di Hukum Acara Pidana dan Praktik Peradilan Pidana.
Fungsi hukum dalam masyarakat
Tujuan hukum adalah apa yang hendak dicapai. Fungsi hukum adalah peran yang dijalankan hukum di masyarakat untuk mencapai tujuan itu. Keduanya berkaitan, tetapi jangan dicampuradukkan dalam ujian. Ketertiban adalah tujuan; menyelesaikan sengketa adalah fungsi.
Hukum sebagai sarana kontrol sosial
Fungsi yang paling tua adalah kontrol sosial (social control), yaitu menetapkan tingkah laku yang menyimpang dan memberikan sanksi atasnya agar masyarakat tetap tertib. Satjipto Rahardjo menjelaskan kontrol sosial sebagai proses yang dilakukan untuk memengaruhi orang agar bertingkah laku sesuai harapan masyarakat, dan hukum adalah salah satu sarananya, di samping kaidah sosial lain [9Buku teksIlmu Hukum].
Hukum sebagai sarana rekayasa dan pembaruan masyarakat
Roscoe Pound, tokoh sociological jurisprudence di Amerika Serikat, memperkenalkan gagasan law as a tool of social engineering: hukum dapat dipakai secara sadar untuk mengubah masyarakat ke arah yang dikehendaki. Mochtar Kusumaatmadja mengembangkan gagasan itu sesuai kondisi Indonesia menjadi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat. Menurutnya, hukum tidak hanya menjaga ketertiban yang sudah ada, tetapi juga menyalurkan arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki pembangunan [17Buku teksKonsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis]. Gagasan ini dikenal sebagai teori hukum pembangunan dan akan dibahas lagi di Bab 8.
Contoh nyata fungsi pembaruan adalah perubahan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita melalui UU 16/2019. Undang-undang itu secara sadar dipakai untuk mengurangi perkawinan anak dan memenuhi hak anak atas pendidikan dan kesehatan, bukan sekadar mencatat kebiasaan yang sudah ada [18PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
Fungsi-fungsi lain
Achmad Ali dan para penulis lain menyebut fungsi tambahan: hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa, sarana menjaga keseimbangan kepentingan, sarana legitimasi kekuasaan, dan sarana menciptakan integrasi dalam masyarakat yang majemuk [6Buku teksMenguak Tabir Hukum (Edisi Kedua)].
| Fungsi | Penjelasan | Contoh di Indonesia |
|---|---|---|
| Kontrol sosial | Menetapkan perilaku menyimpang dan sanksinya | Ancaman pidana bagi pengeroyokan dalam KUHP nasional |
| Pembaruan masyarakat | Mengarahkan perubahan sosial secara sadar | Batas usia perkawinan 19 tahun (UU 16/2019) |
| Penyelesaian sengketa | Menyediakan prosedur dan lembaga untuk menyelesaikan konflik | Gugatan wanprestasi di pengadilan negeri; mediasi |
| Legitimasi kekuasaan | Memberi dasar sah bagi tindakan penguasa | Wewenang menteri yang bersumber dari undang-undang |
| Integrasi | Mempersatukan kelompok yang beragam di bawah aturan bersama | Pengakuan hukum adat dalam kerangka hukum nasional |
Fungsi penyelesaian sengketa terlihat jelas dalam angka. Sepanjang 2025, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menangani lebih dari tiga juta perkara.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Tujuan hukum adalah apa yang hendak dicapai hukum; fungsi hukum adalah peran nyata yang dijalankannya.
- Teori etis menempatkan keadilan sebagai tujuan; Aristoteles membedakan keadilan distributif (proporsional) dan komutatif (kesetaraan dalam pertukaran).
- Teori utilitis (Bentham) menilai hukum dari kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbanyak, dengan risiko mengorbankan minoritas.
- Teori campuran dominan di Indonesia: ketertiban (Mochtar), kedamaian (Purbacaraka dan Soekanto), damai sejahtera (Marzuki), tanpa meninggalkan keadilan.
- Radbruch: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian saling menegangkan; rumus Radbruch 1946 mendahulukan keadilan atas undang-undang yang sangat tidak adil.
- Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional mewajibkan hakim mengutamakan keadilan bila bertentangan dengan kepastian hukum.
- Fungsi hukum meliputi kontrol sosial, pembaruan masyarakat, penyelesaian sengketa, legitimasi kekuasaan, dan integrasi.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Sumarwoto (ANTARA News) (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.Liputan putusan PN Purwokerto dalam perkara Nenek Minah, 19 November 2009.
- 2Peter Mahmud Marzuki (2017). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10).Ilmu hukum sui generis, tujuan hukum, hak, pengertian elementer, civil law dan common law, sumber hukum.
- 3C.S.T. Kansil (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7).Unsur dan ciri hukum, pembagian hukum, sumber hukum.
- 4Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5).Buku acuan utama: kaidah, sumber hukum, pengertian dasar, penemuan hukum.
- 5L.J. van Apeldoorn (terjemahan Oetarid Sadino) (2001). Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht). Pradnya Paramita, Jakarta.Kesulitan definisi hukum, tujuan hukum, sumber hukum dan kebiasaan.
- 6Achmad Ali (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Tujuan hukum, fungsi hukum, aliran hubungan hakim dan undang-undang, metode penemuan hukum.
- 7Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I. Alumni, Bandung.Individu, masyarakat, dan hukum; hukum dan kekuasaan; fungsi dan tujuan hukum; negara hukum.
- 8Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (2015). Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-6).Sembilan arti hukum, macam kaidah sosial, isi dan sifat kaidah hukum, tujuan hukum kedamaian.
- 9Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).Hukum dan masyarakat, asas hukum, aliran pemikiran, hukum sebagai sarana kontrol sosial.
- 10Lon L. Fuller (1969). The Morality of Law (Revised Edition). Yale University Press, New Haven.Delapan syarat legalitas sebagai ukuran kepastian hukum.
- 11Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002.Pasal 1 ayat (3) negara hukum, Pasal 18B ayat (2) masyarakat hukum adat, Pasal 22A, Pasal 24 sampai 24C, Pasal 27, 28D, 28I.
- 12Gustav Radbruch (terjemahan Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson) (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946). Oxford Journal of Legal Studies 26(1):1-11.Esai 1946 yang memuat rumus Radbruch tentang undang-undang yang sangat tidak adil.
- 13Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: asas legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), lex favor reo (Pasal 3), keadilan diutamakan (Pasal 53).
- 14Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan (2025). Justice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula. NOVUM: Jurnal Hukum 12(3).Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dibaca sebagai penerimaan rumus Radbruch.
- 15Mahkamah Agung RI (2012). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Ditetapkan 27 Februari 2012.Respons kelembagaan terhadap perkara pencurian kecil yang dirasa tidak adil.
- 16Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026; mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa dan objek praperadilan.
- 17Mochtar Kusumaatmadja (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis. Alumni, Bandung.Definisi hukum yang mencakup lembaga dan proses; hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
- 18Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita sebagai tindak lanjut Putusan MK 22/PUU-XV/2017.
- 19Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026.Beban perkara MA dan badan peradilan di bawahnya tahun 2025, termasuk perkara hak uji materiil.