Coba bayangkan pagi hari di sebuah pasar tradisional. Penjual sayur sudah tahu lapaknya di mana, pembeli tahu bahwa barang harus dibayar, tukang parkir tahu berapa tarifnya, dan semua orang tahu bahwa mengambil dompet orang lain akan berujung di kantor polisi. Tidak ada yang membacakan undang-undang di pasar itu, tetapi hampir semua orang bertingkah laku menurut aturan. Dari mana keteraturan itu datang, dan apa yang membuat sebagian aturan itu berbeda dari sekadar kebiasaan?
Bab ini adalah pintu masuk seluruh kurikulum. Pertanyaan pertama seorang mahasiswa hukum justru yang paling sulit: apa itu hukum? Kamu akan melihat mengapa para ahli tidak pernah sepakat pada satu definisi, bagaimana mereka tetap bisa menyepakati unsur dan ciri hukum, dan mengapa ilmu hukum disebut ilmu yang punya watak sendiri.
Semua konsep di bab ini akan terus kamu pakai. Saat belajar Hukum Perdata, Hukum Pidana, atau Hukum Tata Negara nanti, kamu akan selalu kembali pada pertanyaan yang sama: aturan mana yang berlaku, siapa yang membuatnya, dan apa akibatnya bila dilanggar.
Mengapa masyarakat membutuhkan hukum
Manusia tidak bisa hidup sendiri. Aristoteles menyebut manusia zoon politikon, makhluk yang hidup bermasyarakat. Dalam hidup bersama itu, setiap orang membawa kepentingan: ingin aman, ingin memiliki rumah, ingin dibayar setelah bekerja, ingin dihormati. Kepentingan-kepentingan itu sering bertabrakan. Dua orang ingin membeli tanah yang sama, tetangga ingin membangun pagar yang menutup jalan, pemberi pinjaman ingin uangnya kembali sementara peminjam belum mampu membayar.
Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa kepentingan manusia selalu terancam oleh bahaya, baik dari alam maupun dari sesama manusia. Karena itu manusia membutuhkan perlindungan kepentingan, dan perlindungan itu terwujud dalam pedoman atau patokan tentang bagaimana orang harus bertingkah laku dalam masyarakat. Pedoman itulah yang disebut kaidah atau norma [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar]. Hukum adalah salah satu kaidah itu, dan seperti akan kamu lihat di Bab 2, ia punya ciri yang membedakannya dari kaidah lain.
Ada adagium Latin yang sangat terkenal di kalangan ahli hukum: ubi societas ibi ius, di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Adagium ini sering dikaitkan dengan Cicero. Maknanya sederhana tetapi dalam: hukum bukan ciptaan negara modern semata. Masyarakat adat di pedalaman, jauh sebelum ada Republik Indonesia, sudah punya aturan tentang perkawinan, warisan, dan penyelesaian sengketa tanah. Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta menegaskan bahwa hukum lahir dari kebutuhan manusia akan ketertiban, dan ketertiban adalah syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I].
Konstitusi kita menegaskan pilihan ini secara terang. Indonesia memilih menjadi negara yang diatur oleh hukum, bukan oleh kehendak penguasa semata. Pilihan ini akan dibahas lebih lanjut di Bab 8.
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Definisi hukum menurut para ahli
Kalau kamu membuka buku pengantar ilmu hukum mana pun, kamu akan menemukan pengakuan yang sama: tidak ada definisi hukum yang diterima semua orang. Immanuel Kant pernah menulis, seperti dikutip L.J. van Apeldoorn, bahwa para ahli hukum masih mencari suatu definisi tentang hukum (noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht). Van Apeldoorn sendiri berpendapat bahwa tidak mungkin memberikan definisi tentang apa yang disebut hukum, karena hukum memiliki banyak segi dan sangat luas cakupannya [4Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht)].
Mengapa sulit? Karena setiap definisi menonjolkan satu sisi dan mengabaikan sisi lain. Orang yang melihat hukum sebagai perintah penguasa akan merumuskannya berbeda dari orang yang melihat hukum sebagai nilai keadilan, atau dari orang yang melihat hukum sebagai perilaku nyata hakim di pengadilan. Meski begitu, definisi tetap berguna sebagai pegangan awal bagi pemula, asal kamu ingat bahwa definisi bukan akhir pemahaman. Berikut beberapa definisi yang paling sering dipakai di Indonesia.
Definisi yang menekankan perintah dan larangan
E. Utrecht merumuskan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, berupa perintah dan larangan, yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah [5Buku teksPengantar dalam Hukum Indonesia]. Definisi ini sangat berpengaruh dan banyak dikutip dalam buku-buku pengantar, termasuk oleh C.S.T. Kansil [6Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia].
Definisi yang menekankan kaidah, asas, lembaga, dan proses
Mochtar Kusumaatmadja memberi definisi yang lebih luas. Menurutnya, hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban, yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat [7Buku teksKonsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis]. Perhatikan bahwa definisi ini tidak berhenti pada aturan tertulis. Lembaga (pengadilan, kepolisian, DPR) dan proses (pembentukan undang-undang, persidangan) juga bagian dari hukum.
Definisi yang menekankan pemaksaan dengan sanksi
Sudikno Mertokusumo memahami hukum sebagai keseluruhan peraturan atau kaidah dalam kehidupan bersama, yaitu keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar]. Unsur "dapat dipaksakan dengan sanksi" inilah yang nanti menjadi pembeda utama antara kaidah hukum dan kaidah sosial lain.
Definisi dari tradisi luar negeri
Di dunia berbahasa Inggris, John Austin pada abad ke-19 merumuskan hukum sebagai perintah dari penguasa yang berdaulat, disertai ancaman sanksi. H.L.A. Hart kemudian mengkritik Austin. Bagi Hart, hukum bukan sekadar perintah yang ditopang ancaman, melainkan sistem aturan yang terdiri dari aturan primer (yang membebankan kewajiban) dan aturan sekunder (yang mengatur bagaimana aturan dikenali, diubah, dan diterapkan) [8Buku teksThe Concept of Law (Third Edition)]. Hans Kelsen memandang hukum sebagai tatanan norma yang bersifat memaksa dan tersusun berjenjang [9Buku teksPure Theory of Law]. Aliran-aliran ini akan kamu pelajari lebih dalam di Bab 8.
| Ahli | Inti definisi | Sisi yang ditonjolkan |
|---|---|---|
| E. Utrecht | Himpunan perintah dan larangan yang mengurus tata tertib masyarakat dan harus ditaati | Isi kaidah dan ketaatan |
| Mochtar Kusumaatmadja | Keseluruhan kaidah dan asas, beserta lembaga dan proses yang mewujudkannya | Hukum sebagai sistem yang hidup |
| Sudikno Mertokusumo | Keseluruhan peraturan tingkah laku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan sanksi | Daya paksa |
| John Austin | Perintah penguasa berdaulat yang disertai sanksi | Sumber kekuasaan |
| H.L.A. Hart | Kesatuan aturan primer dan aturan sekunder | Struktur aturan |
| Hans Kelsen | Tatanan norma yang memaksa dan berjenjang | Kemurnian norma |
Mengapa Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum tidak mungkin didefinisikan secara memuaskan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena hukum memiliki banyak segi (sebagai aturan, nilai, lembaga, proses, dan perilaku) dan cakupannya sangat luas, sehingga setiap definisi hanya menangkap sebagian sisinya. Meski demikian, definisi tetap berguna sebagai pegangan awal bagi orang yang baru belajar hukum, asal tidak dianggap sebagai pemahaman yang final.
Berbagai arti hukum dalam pemakaian sehari-hari
Kata "hukum" dipakai dalam banyak arti. Saat orang berkata "hukum di negeri ini tumpul ke atas", ia mungkin sedang membicarakan penegak hukum, bukan isi undang-undangnya. Saat mahasiswa berkata "saya kuliah hukum", ia sedang membicarakan ilmu. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencatat setidaknya sembilan arti yang diberikan masyarakat kepada kata hukum [10Buku teksPerihal Kaedah Hukum].
| Arti hukum | Penjelasan | Contoh pemakaian |
|---|---|---|
| Ilmu pengetahuan | Pengetahuan yang tersusun sistematis tentang hukum | Ia mendalami hukum di fakultas |
| Disiplin | Ajaran tentang kenyataan atau gejala yang dihadapi | Hukum sebagai cabang ilmu sosial |
| Kaidah | Pedoman sikap tindak yang pantas atau diharapkan | Hukum melarang mencuri |
| Tata hukum | Struktur dan proses kaidah yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu | Hukum positif Indonesia |
| Petugas | Orang yang berkaitan dengan penegakan hukum | Hukum datang ke kampung itu |
| Keputusan penguasa | Hasil diskresi pejabat | Keputusan pemberhentian pegawai |
| Proses pemerintahan | Interaksi unsur pokok sistem kenegaraan | Hukum tata negara dalam praktik |
| Sikap tindak ajeg | Perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama | Hukum kebiasaan di pasar |
| Jalinan nilai | Konsepsi abstrak tentang apa yang baik dan buruk | Hukum itu harus adil |
Dari sembilan arti itu, kamu bisa melihat satu salah paham yang sangat umum: menyamakan hukum dengan undang-undang. Undang-undang hanyalah salah satu bentuk hukum tertulis. Hukum juga mencakup hukum kebiasaan, hukum adat, putusan hakim, perjanjian internasional, bahkan perjanjian yang kamu buat sendiri dengan pemilik kos, karena perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pengakuan bahwa hukum tidak identik dengan undang-undang juga tampak dalam kewajiban hakim. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim menggali nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan sekadar membaca pasal.
Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Unsur dan ciri hukum
Walaupun definisinya beragam, para penulis buku pengantar Indonesia cukup sepakat tentang unsur-unsur yang selalu ada dalam hukum. C.S.T. Kansil merangkumnya menjadi empat unsur dan dua ciri [6Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia]. R. Soeroso menguraikan hal yang sejalan [13Buku teksPengantar Ilmu Hukum].
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu dibuat oleh badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi atas pelanggarannya tegas
- Adanya perintah dan/atau larangan
- Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang
Mari uji unsur-unsur itu dengan contoh sehari-hari.
Unsur "dibuat oleh badan resmi" perlu dibaca dengan hati-hati. Hukum adat tidak dibuat oleh DPR, tetapi tetap hukum. Karena itu banyak ahli lebih suka berbicara tentang hukum yang "diakui" atau "ditetapkan" oleh otoritas yang berwenang, termasuk persekutuan hukum adat dan pengadilan. Mochtar Kusumaatmadja menekankan bahwa yang membedakan hukum dari kaidah sosial lain bukan semata pembuatnya, tetapi keterkaitannya dengan kekuasaan yang sah untuk memaksakan berlakunya [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I]. Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sedangkan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Sebutkan empat unsur dan dua ciri hukum menurut C.S.T. Kansil.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Unsur: (1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; (2) dibuat oleh badan resmi yang berwajib; (3) bersifat memaksa; (4) sanksi terhadap pelanggarannya tegas. Ciri: (1) adanya perintah dan/atau larangan; (2) perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.
Hutan adat bukan hutan negara[14Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan)]
- FaktaAliansi Masyarakat Adat Nusantara bersama dua kesatuan masyarakat hukum adat menguji UU 41/1999 tentang Kehutanan. Pasal 1 angka 6 undang-undang itu menyebut hutan adat sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Akibatnya, wilayah adat yang telah dikelola turun-temurun menurut hukum adat diperlakukan sebagai milik negara.
- Masalah hukumApakah hukum dan hak masyarakat adat, yang lahir di luar undang-undang, harus diakui sebagai hukum yang setara dan masyarakat hukum adat sebagai penyandang hak?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menyatakan kata negara dalam Pasal 1 angka 6 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Mahkamah menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 masyarakat hukum adat diakui sebagai penyandang hak sehingga merupakan subjek hukum.
- PelajaranHukum tidak hanya lahir dari undang-undang. Hukum adat yang hidup diakui konstitusi, dan pembentuk undang-undang tidak boleh menghapusnya begitu saja. Putusan ini juga menjadi contoh penting tentang subjek hukum yang akan kamu temui di Bab 5.
Ilmu hukum dan cabang-cabangnya
Sekarang bedakan dua hal: hukum sebagai objek, dan ilmu hukum sebagai cara mempelajari objek itu. Ilmu hukum adalah ilmu yang objeknya hukum. Namun "hukum" sebagai objek bisa dilihat dari beberapa sudut, sehingga ilmu hukum pun bercabang.
R. Soeroso, mengikuti pembagian yang lazim dalam literatur Belanda dan Jerman, membagi ilmu hukum menjadi tiga kelompok besar [13Buku teksPengantar Ilmu Hukum]. Pembagian yang sama juga dipakai dalam banyak silabus mata kuliah ini.
| Cabang | Istilah asing | Yang dipelajari | Contoh pertanyaan |
|---|---|---|---|
| Ilmu tentang kaidah | Normwissenschaft atau Sollenwissenschaft | Hukum sebagai kaidah, yaitu apa yang seharusnya | Apakah membeli motor dari anak 15 tahun sah? |
| Ilmu tentang pengertian pokok | Begriffenwissenschaft | Konsep dasar: subjek, objek, peristiwa, hubungan, hak dan kewajiban | Apa bedanya perbuatan hukum dan peristiwa hukum? |
| Ilmu tentang kenyataan | Tatsachenwissenschaft atau Seinwissenschaft | Hukum sebagai gejala sosial, yaitu apa yang senyatanya terjadi | Mengapa banyak pengendara tetap tidak memakai helm? |
Pembedaan antara das Sollen (yang seharusnya) dan das Sein (yang senyatanya) sangat penting. Undang-undang lalu lintas berkata semua pengendara motor wajib memakai helm (das Sollen). Kenyataannya, di banyak gang masih ada yang tidak memakai helm (das Sein). Seorang ahli hukum normatif bertanya: apa akibat hukumnya? Seorang sosiolog hukum bertanya: mengapa aturan itu tidak dipatuhi, dan apa yang membuat orang patuh? Kedua pertanyaan sama pentingnya, dan kamu akan mendalami yang kedua dalam mata kuliah Hukum dan Masyarakat.
Ilmu hukum sebagai ilmu yang sui generis
Peter Mahmud Marzuki menekankan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang sui generis, artinya memiliki karakter sendiri dan tidak bisa dimasukkan begitu saja ke dalam rumpun ilmu sosial atau ilmu humaniora [15Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)]. Ilmu hukum bersifat preskriptif dan terapan: ia tidak hanya menggambarkan apa yang terjadi, tetapi menentukan apa yang seharusnya dilakukan dan memberi jalan keluar atas masalah konkret. Seorang hakim tidak bisa berhenti pada kesimpulan "banyak orang melakukan ini"; ia harus memutus apakah perbuatan itu sah atau tidak.
Satjipto Rahardjo memberi tekanan yang sedikit berbeda. Baginya, ilmu hukum tidak boleh menutup diri dari kenyataan sosial, karena hukum dibuat untuk manusia dan bekerja di tengah masyarakat [16Buku teksIlmu Hukum]. Perbedaan penekanan ini bukan pertentangan mutlak. Kamu akan melihat bahwa praktik hukum Indonesia memakai keduanya: kepastian norma dan kepekaan sosial.
- Bersifat preskriptif: menentukan yang seharusnya
- Objek utamanya norma dan argumentasi hukum
- Disiplin sui generis
- Tujuan: memecahkan isu hukum konkret
- Hukum adalah untuk manusia
- Mempelajari hukum dalam konteks sosial
- Memakai bantuan ilmu sosial
- Tujuan: hukum yang membahagiakan dan adil
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum memberi gambaran menyeluruh tentang "peta" hukum sebelum kamu masuk ke bidang-bidang khusus. R. Soeroso mengutip Subekti yang menyatakan bahwa tujuan mata pelajaran ini adalah mengantar mahasiswa baru dengan memberi pandangan selayang pandang (overzicht) tentang domein hukum [13Buku teksPengantar Ilmu Hukum]. Ia berfungsi sebagai mata kuliah dasar (basisvak). Banyak mata kuliah lanjutan bertumpu langsung padanya: Sistem Hukum Indonesia, Ilmu Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum dan Masyarakat, Interpretasi dan Penalaran Hukum, serta Filsafat Hukum dan Etika Profesi.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Apa beda das Sollen dan das Sein, dan cabang ilmu hukum mana yang mempelajari masing-masing?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Das Sollen adalah hukum sebagai yang seharusnya (kaidah), dipelajari oleh ilmu tentang kaidah (Normwissenschaft atau Sollenwissenschaft). Das Sein adalah hukum sebagai kenyataan (apa yang benar-benar terjadi dalam masyarakat), dipelajari oleh ilmu tentang kenyataan (Tatsachenwissenschaft), misalnya sosiologi hukum, antropologi hukum, dan sejarah hukum. Di antara keduanya ada ilmu tentang pengertian pokok (Begriffenwissenschaft) yang mempelajari konsep dasar seperti subjek hukum dan peristiwa hukum.
Mengapa hukum mengikat dan mengapa orang menaatinya
Pertanyaan ini terdengar filosofis, tetapi jawabannya punya akibat praktis. Kalau hukum mengikat hanya karena diperintahkan penguasa, maka perintah penguasa yang zalim pun harus ditaati. Kalau hukum mengikat karena sesuai dengan rasa keadilan, maka aturan yang sangat tidak adil bisa kehilangan daya ikatnya. Para pemikir sejak abad pertengahan menawarkan jawaban berbeda, dan buku-buku pengantar Indonesia biasanya merangkumnya dalam beberapa teori tentang dasar mengikatnya hukum [13Buku teksPengantar Ilmu Hukum, 6Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia].
Teori-teori tentang dasar mengikatnya hukum
Teori kedaulatan Tuhan berpendapat bahwa hukum mengikat karena berasal dari kehendak Tuhan, dan penguasa hanyalah wakil-Nya di dunia. Teori ini kuat pada abad pertengahan dan pernah dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Teori perjanjian masyarakat, yang dikembangkan antara lain oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau, berpendapat bahwa hukum mengikat karena manusia sendiri sepakat menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara demi keamanan dan ketertiban. Teori kedaulatan negara, yang dianut ahli seperti Georg Jellinek dan Paul Laband, berpendapat bahwa hukum mengikat karena dikehendaki negara yang berdaulat. Teori kedaulatan hukum, yang dikemukakan Hugo Krabbe, membalik arah itu: hukum mengikat bukan karena kehendak negara, melainkan karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, sehingga negara pun tunduk pada hukum.
| Teori | Tokoh yang sering dikaitkan | Hukum mengikat karena | Kelemahan yang sering dikritik |
|---|---|---|---|
| Kedaulatan Tuhan | Pemikir abad pertengahan | Berasal dari kehendak Tuhan | Mudah dipakai membenarkan kekuasaan absolut |
| Perjanjian masyarakat | Hobbes, Locke, Rousseau | Kesepakatan warga menyerahkan sebagian kebebasan | Perjanjian itu fiktif, tidak pernah benar-benar ditandatangani |
| Kedaulatan negara | Jellinek, Laband | Dikehendaki negara yang berdaulat | Membuka jalan bagi hukum yang sewenang-wenang |
| Kedaulatan hukum | Hugo Krabbe | Sesuai kesadaran hukum masyarakat | Kesadaran hukum sulit diukur dan berbeda-beda |
Mengapa orang benar-benar taat
Teori-teori di atas menjawab pertanyaan normatif: apa yang membuat hukum sah mengikat. Ada pula pertanyaan empiris: mengapa orang dalam kenyataan menaati hukum? Jawabannya beragam. Sebagian orang taat karena takut sanksi. Sebagian karena merasa aturan itu wajar dan adil. Sebagian lagi karena kebiasaan atau karena ingin diterima lingkungannya. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum tidak bekerja dalam ruang hampa: efektivitasnya ditentukan oleh perilaku manusia, budaya, dan struktur sosial tempat hukum itu berlaku [16Buku teksIlmu Hukum].
Perbedaan ini penting bagimu sebagai calon ahli hukum. Undang-undang yang sah belum tentu efektif. Undang-undang yang efektif karena ditakuti belum tentu adil. Pembentuk undang-undang yang baik memikirkan ketiganya sekaligus: keabsahan, keadilan, dan kemungkinan dilaksanakan. Itulah sebabnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memasukkan asas "dapat dilaksanakan" dan "kedayagunaan dan kehasilgunaan" ke dalam asas pembentukan peraturan yang baik [17PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Asas-asas ini akan kamu temui lagi di Bab 6.
Apa perbedaan pokok antara teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Teori kedaulatan negara (Jellinek, Laband) menyatakan hukum mengikat karena dikehendaki negara yang berdaulat, sehingga negara berada di atas hukum. Teori kedaulatan hukum (Hugo Krabbe) menyatakan hukum mengikat karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, sehingga negara pun tunduk kepada hukum. Gagasan negara hukum lebih dekat dengan teori kedaulatan hukum.
Cara belajar hukum yang efektif
Belajar hukum bukan menghafal pasal. Sudikno Mertokusumo mengingatkan bahwa arti penting suatu peraturan terletak dalam hubungannya yang sistematis dengan peraturan lain, dan bahwa peraturan tidak pernah lengkap sehingga hukumnya kadang masih harus dicari [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar]. Karena itu, sejak awal kamu perlu melatih tiga kemampuan: memahami konsep, melihat hubungan antaraturan, dan menerapkan aturan pada peristiwa konkret.
Langkah ini mirip dengan pola IRAC (issue, rule, application, conclusion) yang lazim dipakai di banyak negara. Kamu akan mengasahnya terus di mata kuliah Interpretasi dan Penalaran Hukum. Untuk sekarang, cukup biasakan diri bertanya "apa dasar hukumnya?" setiap kali mendengar pernyataan tentang hak atau kewajiban.
Ketiga undang-undang itu disebut di sini hanya sebagai penanda zaman [18PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 19PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 20PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Kamu akan menemuinya lagi dalam contoh-contoh di bab berikutnya, dan secara mendalam di mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.
Latihan
- Hukum lahir karena manusia hidup bersama dan kepentingannya bisa bertabrakan; ubi societas ibi ius.
- Tidak ada definisi hukum yang diterima semua orang; Utrecht menekankan perintah dan larangan, Mochtar Kusumaatmadja menambahkan lembaga dan proses, Sudikno Mertokusumo menekankan daya paksa dengan sanksi.
- Kata hukum memiliki banyak arti (sembilan menurut Purbacaraka dan Soekanto); hukum tidak sama dengan undang-undang.
- Unsur hukum: peraturan tingkah laku, dibuat badan berwenang, bersifat memaksa, sanksi tegas; cirinya perintah atau larangan yang wajib ditaati.
- Ilmu hukum mencakup ilmu kaidah (das Sollen), ilmu pengertian pokok, dan ilmu kenyataan (das Sein), dan menurut Marzuki bersifat sui generis.
- Putusan MK 35/PUU-X/2012 menunjukkan hukum adat diakui dan masyarakat hukum adat adalah subjek hukum.
- Belajar hukum berarti memahami konsep, melihat hubungan antaraturan, dan menerapkannya pada fakta, sambil selalu memeriksa apakah aturan masih berlaku.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5).Buku acuan utama: kaidah, sumber hukum, pengertian dasar, penemuan hukum.
- 2Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I. Alumni, Bandung.Individu, masyarakat, dan hukum; hukum dan kekuasaan; fungsi dan tujuan hukum; negara hukum.
- 3Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002.Pasal 1 ayat (3) negara hukum, Pasal 18B ayat (2) masyarakat hukum adat, Pasal 22A, Pasal 24 sampai 24C, Pasal 27, 28D, 28I.
- 4L.J. van Apeldoorn (terjemahan Oetarid Sadino) (2001). Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht). Pradnya Paramita, Jakarta.Kesulitan definisi hukum, tujuan hukum, sumber hukum dan kebiasaan.
- 5E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang (1989). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Ichtiar Baru dan Sinar Harapan, Jakarta (cetakan ke-11).Definisi hukum sebagai himpunan perintah dan larangan; pembagian hukum.
- 6C.S.T. Kansil (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7).Unsur dan ciri hukum, pembagian hukum, sumber hukum.
- 7Mochtar Kusumaatmadja (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis. Alumni, Bandung.Definisi hukum yang mencakup lembaga dan proses; hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
- 8H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.Kritik atas teori perintah Austin; aturan primer dan sekunder; rule of recognition.
- 9Hans Kelsen (terjemahan Max Knight) (1967). Pure Theory of Law. University of California Press, Berkeley.Teori hukum murni dan jenjang norma (Stufenbau).
- 10Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (2015). Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-6).Sembilan arti hukum, macam kaidah sosial, isi dan sifat kaidah hukum, tujuan hukum kedamaian.
- 11Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23, berlaku 1 Mei 1848; teks di JDIH Mahkamah Agung.Subjek hukum (Pasal 1, 2, 330), benda (Pasal 499), perikatan dan perjanjian (Pasal 1233, 1313, 1338, 1339), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365).
- 12Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Kewajiban hakim menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), praduga tak bersalah (Pasal 8), hak ingkar (Pasal 17).
- 13R. Soeroso (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta (cetakan ke-15).Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu pengertian, dan ilmu kenyataan; subjek dan objek hukum.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat bukan hutan negara; masyarakat hukum adat adalah subjek hukum.
- 15Peter Mahmud Marzuki (2017). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10).Ilmu hukum sui generis, tujuan hukum, hak, pengertian elementer, civil law dan common law, sumber hukum.
- 16Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).Hukum dan masyarakat, asas hukum, aliran pemikiran, hukum sebagai sarana kontrol sosial.
- 17Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.Asas pembentukan (Pasal 5 dan 6), jenis dan hierarki (Pasal 7 dan 8), pengujian (Pasal 9), materi muatan pidana (Pasal 15).
- 18Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: asas legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), lex favor reo (Pasal 3), keadilan diutamakan (Pasal 53).
- 19Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026; mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa dan objek praperadilan.
- 20Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan dalam perda; mengubah Pasal 15 UU 12/2011.