Hakikat hukum dan ilmu hukum
Bab 1 dari 8

Hakikat hukum dan ilmu hukum

Mengapa masyarakat membutuhkan hukum, bagaimana para ahli mendefinisikannya, dan apa yang dipelajari ilmu hukum.

Sekitar 35 menit20 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan alasan keberadaan hukum dalam masyarakat
  • Membandingkan definisi hukum menurut beberapa ahli
  • Mengidentifikasi unsur dan ciri hukum pada aturan sehari-hari
  • Membedakan ilmu tentang kaidah, pengertian, dan kenyataan
Hakikat hukum dan ilmu hukum
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Coba bayangkan pagi hari di sebuah pasar tradisional. Penjual sayur sudah tahu lapaknya di mana, pembeli tahu bahwa barang harus dibayar, tukang parkir tahu berapa tarifnya, dan semua orang tahu bahwa mengambil dompet orang lain akan berujung di kantor polisi. Tidak ada yang membacakan undang-undang di pasar itu, tetapi hampir semua orang bertingkah laku menurut aturan. Dari mana keteraturan itu datang, dan apa yang membuat sebagian aturan itu berbeda dari sekadar kebiasaan?

Bab ini adalah pintu masuk seluruh kurikulum. Pertanyaan pertama seorang mahasiswa hukum justru yang paling sulit: apa itu hukum? Kamu akan melihat mengapa para ahli tidak pernah sepakat pada satu definisi, bagaimana mereka tetap bisa menyepakati unsur dan ciri hukum, dan mengapa ilmu hukum disebut ilmu yang punya watak sendiri.

Semua konsep di bab ini akan terus kamu pakai. Saat belajar Hukum Perdata, Hukum Pidana, atau Hukum Tata Negara nanti, kamu akan selalu kembali pada pertanyaan yang sama: aturan mana yang berlaku, siapa yang membuatnya, dan apa akibatnya bila dilanggar.

Mengapa masyarakat membutuhkan hukum

Manusia tidak bisa hidup sendiri. Aristoteles menyebut manusia zoon politikon, makhluk yang hidup bermasyarakat. Dalam hidup bersama itu, setiap orang membawa kepentingan: ingin aman, ingin memiliki rumah, ingin dibayar setelah bekerja, ingin dihormati. Kepentingan-kepentingan itu sering bertabrakan. Dua orang ingin membeli tanah yang sama, tetangga ingin membangun pagar yang menutup jalan, pemberi pinjaman ingin uangnya kembali sementara peminjam belum mampu membayar.

Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa kepentingan manusia selalu terancam oleh bahaya, baik dari alam maupun dari sesama manusia. Karena itu manusia membutuhkan perlindungan kepentingan, dan perlindungan itu terwujud dalam pedoman atau patokan tentang bagaimana orang harus bertingkah laku dalam masyarakat. Pedoman itulah yang disebut kaidah atau norma [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu PengantarMertokusumo, 2003 · Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5)]. Hukum adalah salah satu kaidah itu, dan seperti akan kamu lihat di Bab 2, ia punya ciri yang membedakannya dari kaidah lain.

Ada adagium Latin yang sangat terkenal di kalangan ahli hukum: ubi societas ibi ius, di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Adagium ini sering dikaitkan dengan Cicero. Maknanya sederhana tetapi dalam: hukum bukan ciptaan negara modern semata. Masyarakat adat di pedalaman, jauh sebelum ada Republik Indonesia, sudah punya aturan tentang perkawinan, warisan, dan penyelesaian sengketa tanah. Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta menegaskan bahwa hukum lahir dari kebutuhan manusia akan ketertiban, dan ketertiban adalah syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku IKusumaatmadja dan Sidharta, 2000 · Alumni, Bandung].

Konstitusi kita menegaskan pilihan ini secara terang. Indonesia memilih menjadi negara yang diatur oleh hukum, bukan oleh kehendak penguasa semata. Pilihan ini akan dibahas lebih lanjut di Bab 8.

Pasal 1 ayat (3)UUD 1945[3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002)UUD 1945 · Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002]

Negara Indonesia adalah negara hukum.

Definisi hukum menurut para ahli

Kalau kamu membuka buku pengantar ilmu hukum mana pun, kamu akan menemukan pengakuan yang sama: tidak ada definisi hukum yang diterima semua orang. Immanuel Kant pernah menulis, seperti dikutip L.J. van Apeldoorn, bahwa para ahli hukum masih mencari suatu definisi tentang hukum (noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht). Van Apeldoorn sendiri berpendapat bahwa tidak mungkin memberikan definisi tentang apa yang disebut hukum, karena hukum memiliki banyak segi dan sangat luas cakupannya [4Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht)Van Apeldoorn, 2001 · Pradnya Paramita, Jakarta].

Mengapa sulit? Karena setiap definisi menonjolkan satu sisi dan mengabaikan sisi lain. Orang yang melihat hukum sebagai perintah penguasa akan merumuskannya berbeda dari orang yang melihat hukum sebagai nilai keadilan, atau dari orang yang melihat hukum sebagai perilaku nyata hakim di pengadilan. Meski begitu, definisi tetap berguna sebagai pegangan awal bagi pemula, asal kamu ingat bahwa definisi bukan akhir pemahaman. Berikut beberapa definisi yang paling sering dipakai di Indonesia.

Definisi yang menekankan perintah dan larangan

E. Utrecht merumuskan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, berupa perintah dan larangan, yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah [5Buku teksPengantar dalam Hukum IndonesiaUtrecht, 1989 · Ichtiar Baru dan Sinar Harapan, Jakarta (cetakan ke-11)]. Definisi ini sangat berpengaruh dan banyak dikutip dalam buku-buku pengantar, termasuk oleh C.S.T. Kansil [6Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1986 · Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7)].

Definisi yang menekankan kaidah, asas, lembaga, dan proses

Mochtar Kusumaatmadja memberi definisi yang lebih luas. Menurutnya, hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban, yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat [7Buku teksKonsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya TulisKusumaatmadja, 2006 · Alumni, Bandung]. Perhatikan bahwa definisi ini tidak berhenti pada aturan tertulis. Lembaga (pengadilan, kepolisian, DPR) dan proses (pembentukan undang-undang, persidangan) juga bagian dari hukum.

Definisi yang menekankan pemaksaan dengan sanksi

Sudikno Mertokusumo memahami hukum sebagai keseluruhan peraturan atau kaidah dalam kehidupan bersama, yaitu keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu PengantarMertokusumo, 2003 · Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5)]. Unsur "dapat dipaksakan dengan sanksi" inilah yang nanti menjadi pembeda utama antara kaidah hukum dan kaidah sosial lain.

Definisi dari tradisi luar negeri

Di dunia berbahasa Inggris, John Austin pada abad ke-19 merumuskan hukum sebagai perintah dari penguasa yang berdaulat, disertai ancaman sanksi. H.L.A. Hart kemudian mengkritik Austin. Bagi Hart, hukum bukan sekadar perintah yang ditopang ancaman, melainkan sistem aturan yang terdiri dari aturan primer (yang membebankan kewajiban) dan aturan sekunder (yang mengatur bagaimana aturan dikenali, diubah, dan diterapkan) [8Buku teksThe Concept of Law (Third Edition)Hart, 2012 · Oxford University Press, Oxford]. Hans Kelsen memandang hukum sebagai tatanan norma yang bersifat memaksa dan tersusun berjenjang [9Buku teksPure Theory of LawKelsen, 1967 · University of California Press, Berkeley]. Aliran-aliran ini akan kamu pelajari lebih dalam di Bab 8.

Perbandingan beberapa definisi hukum
AhliInti definisiSisi yang ditonjolkan
E. UtrechtHimpunan perintah dan larangan yang mengurus tata tertib masyarakat dan harus ditaatiIsi kaidah dan ketaatan
Mochtar KusumaatmadjaKeseluruhan kaidah dan asas, beserta lembaga dan proses yang mewujudkannyaHukum sebagai sistem yang hidup
Sudikno MertokusumoKeseluruhan peraturan tingkah laku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan sanksiDaya paksa
John AustinPerintah penguasa berdaulat yang disertai sanksiSumber kekuasaan
H.L.A. HartKesatuan aturan primer dan aturan sekunderStruktur aturan
Hans KelsenTatanan norma yang memaksa dan berjenjangKemurnian norma
Tidak ada definisi yang salah, tetapi tidak ada pula yang lengkap. Gunakan sebagai pintu masuk.
Coba ingat dulu

Mengapa Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum tidak mungkin didefinisikan secara memuaskan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena hukum memiliki banyak segi (sebagai aturan, nilai, lembaga, proses, dan perilaku) dan cakupannya sangat luas, sehingga setiap definisi hanya menangkap sebagian sisinya. Meski demikian, definisi tetap berguna sebagai pegangan awal bagi orang yang baru belajar hukum, asal tidak dianggap sebagai pemahaman yang final.

Berbagai arti hukum dalam pemakaian sehari-hari

Kata "hukum" dipakai dalam banyak arti. Saat orang berkata "hukum di negeri ini tumpul ke atas", ia mungkin sedang membicarakan penegak hukum, bukan isi undang-undangnya. Saat mahasiswa berkata "saya kuliah hukum", ia sedang membicarakan ilmu. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencatat setidaknya sembilan arti yang diberikan masyarakat kepada kata hukum [10Buku teksPerihal Kaedah HukumPurbacaraka dan Soekanto, 2015 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-6)].

Sembilan arti hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Arti hukumPenjelasanContoh pemakaian
Ilmu pengetahuanPengetahuan yang tersusun sistematis tentang hukumIa mendalami hukum di fakultas
DisiplinAjaran tentang kenyataan atau gejala yang dihadapiHukum sebagai cabang ilmu sosial
KaidahPedoman sikap tindak yang pantas atau diharapkanHukum melarang mencuri
Tata hukumStruktur dan proses kaidah yang berlaku pada waktu dan tempat tertentuHukum positif Indonesia
PetugasOrang yang berkaitan dengan penegakan hukumHukum datang ke kampung itu
Keputusan penguasaHasil diskresi pejabatKeputusan pemberhentian pegawai
Proses pemerintahanInteraksi unsur pokok sistem kenegaraanHukum tata negara dalam praktik
Sikap tindak ajegPerilaku yang diulang-ulang dengan cara yang samaHukum kebiasaan di pasar
Jalinan nilaiKonsepsi abstrak tentang apa yang baik dan burukHukum itu harus adil
Arti hukum sebagai kaidah dan sebagai tata hukum paling banyak dipakai dalam kuliah ini.

Dari sembilan arti itu, kamu bisa melihat satu salah paham yang sangat umum: menyamakan hukum dengan undang-undang. Undang-undang hanyalah salah satu bentuk hukum tertulis. Hukum juga mencakup hukum kebiasaan, hukum adat, putusan hakim, perjanjian internasional, bahkan perjanjian yang kamu buat sendiri dengan pemilik kos, karena perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Pasal 1338 ayat (1)KUH Perdata[11PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23, berlaku 1 Mei 1848; teks di JDIH Mahkamah Agung]

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pengakuan bahwa hukum tidak identik dengan undang-undang juga tampak dalam kewajiban hakim. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim menggali nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan sekadar membaca pasal.

Pasal 5 ayat (1)UU 48/2009[12PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Keliru
Undang-undang hanya salah satu sumber hukum formil. Hukum juga mencakup kebiasaan, hukum adat, yurisprudensi, traktat, dan perjanjian para pihak (Pasal 1338 KUH Perdata). Hakim bahkan dilarang menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas (Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009).
Keliru
Hukum adat dan hukum kebiasaan hidup di desa dan masyarakat adat, dan negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya (Pasal 18B ayat (2) UUD 1945). KUHP nasional bahkan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 2 UU 1/2023).
Sebagian benar
Pelanggaran massal menunjukkan masalah efektivitas, tetapi aturan tertulis tetap berlaku sampai dicabut, diubah, atau dibatalkan oleh lembaga berwenang. Ketidakefektifan baru bisa menjadi alasan perubahan hukum melalui proses yang sah.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Unsur dan ciri hukum

Walaupun definisinya beragam, para penulis buku pengantar Indonesia cukup sepakat tentang unsur-unsur yang selalu ada dalam hukum. C.S.T. Kansil merangkumnya menjadi empat unsur dan dua ciri [6Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1986 · Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7)]. R. Soeroso menguraikan hal yang sejalan [13Buku teksPengantar Ilmu HukumSoeroso, 2015 · Sinar Grafika, Jakarta (cetakan ke-15)].

Unsur dan ciri hukum menurut C.S.T. Kansil
Empat unsur hukum
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu dibuat oleh badan resmi yang berwajib
  • Peraturan itu bersifat memaksa
  • Sanksi atas pelanggarannya tegas
Dua ciri hukum
  • Adanya perintah dan/atau larangan
  • Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang

Mari uji unsur-unsur itu dengan contoh sehari-hari.

Unsur "dibuat oleh badan resmi" perlu dibaca dengan hati-hati. Hukum adat tidak dibuat oleh DPR, tetapi tetap hukum. Karena itu banyak ahli lebih suka berbicara tentang hukum yang "diakui" atau "ditetapkan" oleh otoritas yang berwenang, termasuk persekutuan hukum adat dan pengadilan. Mochtar Kusumaatmadja menekankan bahwa yang membedakan hukum dari kaidah sosial lain bukan semata pembuatnya, tetapi keterkaitannya dengan kekuasaan yang sah untuk memaksakan berlakunya [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku IKusumaatmadja dan Sidharta, 2000 · Alumni, Bandung]. Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sedangkan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.

Coba ingat dulu

Sebutkan empat unsur dan dua ciri hukum menurut C.S.T. Kansil.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Unsur: (1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; (2) dibuat oleh badan resmi yang berwajib; (3) bersifat memaksa; (4) sanksi terhadap pelanggarannya tegas. Ciri: (1) adanya perintah dan/atau larangan; (2) perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.

Studi kasusPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, diucapkan 16 Mei 2013

Hutan adat bukan hutan negara[14Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan)Putusan MK 35/PUU-X/2012 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013]

  1. Fakta
    Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bersama dua kesatuan masyarakat hukum adat menguji UU 41/1999 tentang Kehutanan. Pasal 1 angka 6 undang-undang itu menyebut hutan adat sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Akibatnya, wilayah adat yang telah dikelola turun-temurun menurut hukum adat diperlakukan sebagai milik negara.
  2. Masalah hukum
    Apakah hukum dan hak masyarakat adat, yang lahir di luar undang-undang, harus diakui sebagai hukum yang setara dan masyarakat hukum adat sebagai penyandang hak?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah menyatakan kata negara dalam Pasal 1 angka 6 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Mahkamah menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 masyarakat hukum adat diakui sebagai penyandang hak sehingga merupakan subjek hukum.
  4. Pelajaran
    Hukum tidak hanya lahir dari undang-undang. Hukum adat yang hidup diakui konstitusi, dan pembentuk undang-undang tidak boleh menghapusnya begitu saja. Putusan ini juga menjadi contoh penting tentang subjek hukum yang akan kamu temui di Bab 5.

Ilmu hukum dan cabang-cabangnya

Sekarang bedakan dua hal: hukum sebagai objek, dan ilmu hukum sebagai cara mempelajari objek itu. Ilmu hukum adalah ilmu yang objeknya hukum. Namun "hukum" sebagai objek bisa dilihat dari beberapa sudut, sehingga ilmu hukum pun bercabang.

R. Soeroso, mengikuti pembagian yang lazim dalam literatur Belanda dan Jerman, membagi ilmu hukum menjadi tiga kelompok besar [13Buku teksPengantar Ilmu HukumSoeroso, 2015 · Sinar Grafika, Jakarta (cetakan ke-15)]. Pembagian yang sama juga dipakai dalam banyak silabus mata kuliah ini.

Tiga wajah ilmu hukum
CabangIstilah asingYang dipelajariContoh pertanyaan
Ilmu tentang kaidahNormwissenschaft atau SollenwissenschaftHukum sebagai kaidah, yaitu apa yang seharusnyaApakah membeli motor dari anak 15 tahun sah?
Ilmu tentang pengertian pokokBegriffenwissenschaftKonsep dasar: subjek, objek, peristiwa, hubungan, hak dan kewajibanApa bedanya perbuatan hukum dan peristiwa hukum?
Ilmu tentang kenyataanTatsachenwissenschaft atau SeinwissenschaftHukum sebagai gejala sosial, yaitu apa yang senyatanya terjadiMengapa banyak pengendara tetap tidak memakai helm?
Ilmu tentang kenyataan meliputi sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum.

Pembedaan antara das Sollen (yang seharusnya) dan das Sein (yang senyatanya) sangat penting. Undang-undang lalu lintas berkata semua pengendara motor wajib memakai helm (das Sollen). Kenyataannya, di banyak gang masih ada yang tidak memakai helm (das Sein). Seorang ahli hukum normatif bertanya: apa akibat hukumnya? Seorang sosiolog hukum bertanya: mengapa aturan itu tidak dipatuhi, dan apa yang membuat orang patuh? Kedua pertanyaan sama pentingnya, dan kamu akan mendalami yang kedua dalam mata kuliah Hukum dan Masyarakat.

Ilmu hukum sebagai ilmu yang sui generis

Peter Mahmud Marzuki menekankan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang sui generis, artinya memiliki karakter sendiri dan tidak bisa dimasukkan begitu saja ke dalam rumpun ilmu sosial atau ilmu humaniora [15Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)Marzuki, 2017 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10)]. Ilmu hukum bersifat preskriptif dan terapan: ia tidak hanya menggambarkan apa yang terjadi, tetapi menentukan apa yang seharusnya dilakukan dan memberi jalan keluar atas masalah konkret. Seorang hakim tidak bisa berhenti pada kesimpulan "banyak orang melakukan ini"; ia harus memutus apakah perbuatan itu sah atau tidak.

Satjipto Rahardjo memberi tekanan yang sedikit berbeda. Baginya, ilmu hukum tidak boleh menutup diri dari kenyataan sosial, karena hukum dibuat untuk manusia dan bekerja di tengah masyarakat [16Buku teksIlmu HukumRahardjo, 2012 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7)]. Perbedaan penekanan ini bukan pertentangan mutlak. Kamu akan melihat bahwa praktik hukum Indonesia memakai keduanya: kepastian norma dan kepekaan sosial.

Dua penekanan tentang watak ilmu hukum
Ilmu hukum normatif (Peter Mahmud Marzuki)
  • Bersifat preskriptif: menentukan yang seharusnya
  • Objek utamanya norma dan argumentasi hukum
  • Disiplin sui generis
  • Tujuan: memecahkan isu hukum konkret
Ilmu hukum yang terbuka pada kenyataan (Satjipto Rahardjo)
  • Hukum adalah untuk manusia
  • Mempelajari hukum dalam konteks sosial
  • Memakai bantuan ilmu sosial
  • Tujuan: hukum yang membahagiakan dan adil

Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum memberi gambaran menyeluruh tentang "peta" hukum sebelum kamu masuk ke bidang-bidang khusus. R. Soeroso mengutip Subekti yang menyatakan bahwa tujuan mata pelajaran ini adalah mengantar mahasiswa baru dengan memberi pandangan selayang pandang (overzicht) tentang domein hukum [13Buku teksPengantar Ilmu HukumSoeroso, 2015 · Sinar Grafika, Jakarta (cetakan ke-15)]. Ia berfungsi sebagai mata kuliah dasar (basisvak). Banyak mata kuliah lanjutan bertumpu langsung padanya: Sistem Hukum Indonesia, Ilmu Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum dan Masyarakat, Interpretasi dan Penalaran Hukum, serta Filsafat Hukum dan Etika Profesi.

Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum dalam studi hukum

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Pembagian lapisan ini adalah penyederhanaan untuk belajar, bukan hierarki nilai.
Coba ingat dulu

Apa beda das Sollen dan das Sein, dan cabang ilmu hukum mana yang mempelajari masing-masing?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Das Sollen adalah hukum sebagai yang seharusnya (kaidah), dipelajari oleh ilmu tentang kaidah (Normwissenschaft atau Sollenwissenschaft). Das Sein adalah hukum sebagai kenyataan (apa yang benar-benar terjadi dalam masyarakat), dipelajari oleh ilmu tentang kenyataan (Tatsachenwissenschaft), misalnya sosiologi hukum, antropologi hukum, dan sejarah hukum. Di antara keduanya ada ilmu tentang pengertian pokok (Begriffenwissenschaft) yang mempelajari konsep dasar seperti subjek hukum dan peristiwa hukum.

Mengapa hukum mengikat dan mengapa orang menaatinya

Pertanyaan ini terdengar filosofis, tetapi jawabannya punya akibat praktis. Kalau hukum mengikat hanya karena diperintahkan penguasa, maka perintah penguasa yang zalim pun harus ditaati. Kalau hukum mengikat karena sesuai dengan rasa keadilan, maka aturan yang sangat tidak adil bisa kehilangan daya ikatnya. Para pemikir sejak abad pertengahan menawarkan jawaban berbeda, dan buku-buku pengantar Indonesia biasanya merangkumnya dalam beberapa teori tentang dasar mengikatnya hukum [13Buku teksPengantar Ilmu HukumSoeroso, 2015 · Sinar Grafika, Jakarta (cetakan ke-15), 6Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1986 · Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7)].

Teori-teori tentang dasar mengikatnya hukum

Teori kedaulatan Tuhan berpendapat bahwa hukum mengikat karena berasal dari kehendak Tuhan, dan penguasa hanyalah wakil-Nya di dunia. Teori ini kuat pada abad pertengahan dan pernah dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Teori perjanjian masyarakat, yang dikembangkan antara lain oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau, berpendapat bahwa hukum mengikat karena manusia sendiri sepakat menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara demi keamanan dan ketertiban. Teori kedaulatan negara, yang dianut ahli seperti Georg Jellinek dan Paul Laband, berpendapat bahwa hukum mengikat karena dikehendaki negara yang berdaulat. Teori kedaulatan hukum, yang dikemukakan Hugo Krabbe, membalik arah itu: hukum mengikat bukan karena kehendak negara, melainkan karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, sehingga negara pun tunduk pada hukum.

Teori tentang dasar mengikatnya hukum
TeoriTokoh yang sering dikaitkanHukum mengikat karenaKelemahan yang sering dikritik
Kedaulatan TuhanPemikir abad pertengahanBerasal dari kehendak TuhanMudah dipakai membenarkan kekuasaan absolut
Perjanjian masyarakatHobbes, Locke, RousseauKesepakatan warga menyerahkan sebagian kebebasanPerjanjian itu fiktif, tidak pernah benar-benar ditandatangani
Kedaulatan negaraJellinek, LabandDikehendaki negara yang berdaulatMembuka jalan bagi hukum yang sewenang-wenang
Kedaulatan hukumHugo KrabbeSesuai kesadaran hukum masyarakatKesadaran hukum sulit diukur dan berbeda-beda
Konstitusi Indonesia memadukan kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2)) dan negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).

Mengapa orang benar-benar taat

Teori-teori di atas menjawab pertanyaan normatif: apa yang membuat hukum sah mengikat. Ada pula pertanyaan empiris: mengapa orang dalam kenyataan menaati hukum? Jawabannya beragam. Sebagian orang taat karena takut sanksi. Sebagian karena merasa aturan itu wajar dan adil. Sebagian lagi karena kebiasaan atau karena ingin diterima lingkungannya. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum tidak bekerja dalam ruang hampa: efektivitasnya ditentukan oleh perilaku manusia, budaya, dan struktur sosial tempat hukum itu berlaku [16Buku teksIlmu HukumRahardjo, 2012 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7)].

Perbedaan ini penting bagimu sebagai calon ahli hukum. Undang-undang yang sah belum tentu efektif. Undang-undang yang efektif karena ditakuti belum tentu adil. Pembentuk undang-undang yang baik memikirkan ketiganya sekaligus: keabsahan, keadilan, dan kemungkinan dilaksanakan. Itulah sebabnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memasukkan asas "dapat dilaksanakan" dan "kedayagunaan dan kehasilgunaan" ke dalam asas pembentukan peraturan yang baik [17PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82]. Asas-asas ini akan kamu temui lagi di Bab 6.

Coba ingat dulu

Apa perbedaan pokok antara teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Teori kedaulatan negara (Jellinek, Laband) menyatakan hukum mengikat karena dikehendaki negara yang berdaulat, sehingga negara berada di atas hukum. Teori kedaulatan hukum (Hugo Krabbe) menyatakan hukum mengikat karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, sehingga negara pun tunduk kepada hukum. Gagasan negara hukum lebih dekat dengan teori kedaulatan hukum.

Cara belajar hukum yang efektif

Belajar hukum bukan menghafal pasal. Sudikno Mertokusumo mengingatkan bahwa arti penting suatu peraturan terletak dalam hubungannya yang sistematis dengan peraturan lain, dan bahwa peraturan tidak pernah lengkap sehingga hukumnya kadang masih harus dicari [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu PengantarMertokusumo, 2003 · Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5)]. Karena itu, sejak awal kamu perlu melatih tiga kemampuan: memahami konsep, melihat hubungan antaraturan, dan menerapkan aturan pada peristiwa konkret.

Langkah sederhana menganalisis persoalan hukum
Langkah 1 dari 5
Pahami faktanya
Siapa pihaknya, apa yang terjadi, kapan dan di mana. Pisahkan fakta dari opini.

Langkah ini mirip dengan pola IRAC (issue, rule, application, conclusion) yang lazim dipakai di banyak negara. Kamu akan mengasahnya terus di mata kuliah Interpretasi dan Penalaran Hukum. Untuk sekarang, cukup biasakan diri bertanya "apa dasar hukumnya?" setiap kali mendengar pernyataan tentang hak atau kewajiban.

Ketiga undang-undang itu disebut di sini hanya sebagai penanda zaman [18PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, 19PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, 20PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]. Kamu akan menemuinya lagi dalam contoh-contoh di bab berikutnya, dan secara mendalam di mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.

Latihan

Soal 1 dari 7
Seorang teman berkata: "Karena tidak ada undang-undang yang mengatur arisan, berarti tidak ada hukum yang berlaku untuk sengketa arisan." Pernyataan ini paling tepat dinilai sebagai apa?
Soal 2 dari 7
Definisi hukum yang secara tegas memasukkan lembaga dan proses sebagai bagian dari hukum dikemukakan oleh siapa?
Soal 3 dari 7
Aturan "dilarang merokok di dalam rumah ibadah" yang hanya ditempel pengurus masjid tanpa dasar peraturan daerah, dengan akibat pelanggar ditegur jamaah, paling tepat digolongkan sebagai apa?
Soal 4 dari 7
Seorang peneliti mewawancarai pengemudi ojek daring untuk mengetahui mengapa banyak yang tetap melanggar marka jalan. Kegiatan ini termasuk kajian ilmu hukum yang mana?
Soal 5 dari 7
Adagium ubi societas ibi ius paling tepat bermakna apa?
Soal 6 dari 7
Mengapa Peter Mahmud Marzuki menyebut ilmu hukum bersifat sui generis?
Soal 7 dari 7
Dalam Putusan MK 35/PUU-X/2012, Mahkamah menyatakan masyarakat hukum adat sebagai apa?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Hukum lahir karena manusia hidup bersama dan kepentingannya bisa bertabrakan; ubi societas ibi ius.
  2. Tidak ada definisi hukum yang diterima semua orang; Utrecht menekankan perintah dan larangan, Mochtar Kusumaatmadja menambahkan lembaga dan proses, Sudikno Mertokusumo menekankan daya paksa dengan sanksi.
  3. Kata hukum memiliki banyak arti (sembilan menurut Purbacaraka dan Soekanto); hukum tidak sama dengan undang-undang.
  4. Unsur hukum: peraturan tingkah laku, dibuat badan berwenang, bersifat memaksa, sanksi tegas; cirinya perintah atau larangan yang wajib ditaati.
  5. Ilmu hukum mencakup ilmu kaidah (das Sollen), ilmu pengertian pokok, dan ilmu kenyataan (das Sein), dan menurut Marzuki bersifat sui generis.
  6. Putusan MK 35/PUU-X/2012 menunjukkan hukum adat diakui dan masyarakat hukum adat adalah subjek hukum.
  7. Belajar hukum berarti memahami konsep, melihat hubungan antaraturan, dan menerapkannya pada fakta, sambil selalu memeriksa apakah aturan masih berlaku.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 1: Hakikat hukum dan ilmu hukum
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5).
    Buku teks
    Buku acuan utama: kaidah, sumber hukum, pengertian dasar, penemuan hukum.
  2. 2
    Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Individu, masyarakat, dan hukum; hukum dan kekuasaan; fungsi dan tujuan hukum; negara hukum.
  3. 3
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002.
    Pasal 1 ayat (3) negara hukum, Pasal 18B ayat (2) masyarakat hukum adat, Pasal 22A, Pasal 24 sampai 24C, Pasal 27, 28D, 28I.
  4. 4
    L.J. van Apeldoorn (terjemahan Oetarid Sadino) (2001). Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht). Pradnya Paramita, Jakarta.
    Buku teks
    Kesulitan definisi hukum, tujuan hukum, sumber hukum dan kebiasaan.
  5. 5
    E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang (1989). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Ichtiar Baru dan Sinar Harapan, Jakarta (cetakan ke-11).
    Buku teks
    Definisi hukum sebagai himpunan perintah dan larangan; pembagian hukum.
  6. 6
    C.S.T. Kansil (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7).
    Buku teks
    Unsur dan ciri hukum, pembagian hukum, sumber hukum.
  7. 7
    Mochtar Kusumaatmadja (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Definisi hukum yang mencakup lembaga dan proses; hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
  8. 8
    H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Kritik atas teori perintah Austin; aturan primer dan sekunder; rule of recognition.
  9. 9
    Hans Kelsen (terjemahan Max Knight) (1967). Pure Theory of Law. University of California Press, Berkeley.
    Buku teks
    Teori hukum murni dan jenjang norma (Stufenbau).
  10. 10
    Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (2015). Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-6).
    Buku teks
    Sembilan arti hukum, macam kaidah sosial, isi dan sifat kaidah hukum, tujuan hukum kedamaian.
  11. 11
    Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23, berlaku 1 Mei 1848; teks di JDIH Mahkamah Agung.
    Subjek hukum (Pasal 1, 2, 330), benda (Pasal 499), perikatan dan perjanjian (Pasal 1233, 1313, 1338, 1339), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365).
  12. 12
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Kewajiban hakim menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), praduga tak bersalah (Pasal 8), hak ingkar (Pasal 17).
  13. 13
    R. Soeroso (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta (cetakan ke-15).
    Buku teks
    Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu pengertian, dan ilmu kenyataan; subjek dan objek hukum.
  14. 14
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat bukan hutan negara; masyarakat hukum adat adalah subjek hukum.
  15. 15
    Peter Mahmud Marzuki (2017). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10).
    Buku teks
    Ilmu hukum sui generis, tujuan hukum, hak, pengertian elementer, civil law dan common law, sumber hukum.
  16. 16
    Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).
    Buku teks
    Hukum dan masyarakat, asas hukum, aliran pemikiran, hukum sebagai sarana kontrol sosial.
  17. 17
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.
    Asas pembentukan (Pasal 5 dan 6), jenis dan hierarki (Pasal 7 dan 8), pengujian (Pasal 9), materi muatan pidana (Pasal 15).
  18. 18
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: asas legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), lex favor reo (Pasal 3), keadilan diutamakan (Pasal 53).
  19. 19
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026; mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa dan objek praperadilan.
  20. 20
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan dalam perda; mengubah Pasal 15 UU 12/2011.

Selesai mempelajari bab 1? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.