Seorang pegawai kelurahan bingung. Peraturan wali kota di kotanya mewajibkan setiap toko membayar retribusi kebersihan, sedangkan undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah mengatur hal itu secara berbeda. Di sisi lain, ada undang-undang lama yang belum dicabut dan undang-undang baru yang mengatur hal mirip. Aturan mana yang harus ia ikuti?
Persoalan seperti ini terjadi setiap hari di Indonesia, negara dengan puluhan ribu peraturan. Jawabannya tidak dicari dengan menebak, melainkan dengan memakai asas-asas hukum: prinsip dasar yang membantu kita memahami, menafsirkan, dan menyelesaikan pertentangan antaraturan. Bab 4 memperkenalkan hierarki peraturan. Bab ini menjelaskan alat untuk bekerja dengan hierarki itu.
Pada bagian kedua bab ini, kamu akan mempelajari pembidangan hukum: cara membagi seluruh hukum ke dalam kelompok-kelompok, seperti hukum publik dan privat, hukum materiil dan formil. Pembidangan inilah yang menjadi dasar susunan mata kuliah di fakultas hukum, sehingga memahaminya membantumu melihat peta seluruh studi.
Apa itu asas hukum
Kalau peraturan hukum diibaratkan bangunan, asas hukum adalah fondasinya. Ia tidak terlihat dari luar, tetapi menentukan bentuk dan kekuatan bangunan. Satjipto Rahardjo menyebut asas hukum sebagai "jantung" peraturan hukum, karena ia merupakan landasan paling luas bagi lahirnya suatu peraturan dan alasan (ratio legis) bagi peraturan itu [1Buku teksIlmu Hukum].
Sudikno Mertokusumo, merujuk Paul Scholten, menjelaskan bahwa asas hukum bukan peraturan hukum konkret, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum. Asas hukum dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret [2Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar].
Asas dan norma: apa bedanya
- Pikiran dasar yang umum dan abstrak
- Tidak dapat diterapkan langsung tanpa dikonkretkan
- Dapat dikesampingkan dalam keadaan tertentu tanpa kehilangan keberlakuannya
- Contoh: perjanjian harus ditepati (pacta sunt servanda)
- Aturan konkret tentang perilaku tertentu
- Dapat langsung diterapkan pada peristiwa
- Berlaku atau tidak berlaku (tidak ada setengah berlaku)
- Contoh: Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata
Satu asas dapat melahirkan banyak peraturan. Asas iktikad baik, misalnya, tampak dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata tentang pelaksanaan perjanjian dan dalam banyak ketentuan lain. Sebaliknya, satu peraturan dapat mencerminkan beberapa asas sekaligus. Karena sifatnya yang umum, asas hukum juga berfungsi menutup kekosongan: bila tidak ada pasal yang mengatur, hakim dapat menarik penyelesaian dari asas hukum yang mendasari sistem.
Asas hukum dibagi menjadi asas hukum umum, yang berlaku di semua bidang hukum (misalnya asas persamaan di hadapan hukum), dan asas hukum khusus, yang berlaku di bidang tertentu (misalnya asas legalitas dalam hukum pidana atau asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata) [2Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar].
Mengapa Satjipto Rahardjo menyebut asas hukum sebagai jantung peraturan hukum?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena asas hukum adalah landasan paling luas bagi lahirnya peraturan hukum dan menjadi alasan (ratio legis) dari peraturan itu. Peraturan konkret dapat dikembalikan pada asas yang mendasarinya, dan asas itulah yang memberi peraturan makna etis serta menyatukannya dalam satu sistem.
Asas penyelesaian konflik norma
Indonesia memiliki sangat banyak peraturan yang dibuat oleh lembaga berbeda pada waktu berbeda. Pertentangan antaraturan tidak terhindarkan. Untuk menyelesaikannya, dunia hukum memakai tiga asas yang sudah dikenal sejak zaman Romawi. Nurfaqih Irfani menyebutnya asas konflik norma, yang bekerja berdasarkan tiga ukuran: hierarki, kronologi, dan kekhususan [3Jurnal ilmiahAsas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum].
| Asas | Bunyi lengkap | Artinya | Ukuran | Contoh |
|---|---|---|---|---|
| Lex superior | Lex superior derogat legi inferiori | Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah | Hierarki | Peraturan wali kota yang bertentangan dengan undang-undang tidak boleh diterapkan dan dapat dibatalkan MA |
| Lex specialis | Lex specialis derogat legi generali | Peraturan yang khusus mengesampingkan yang umum | Kekhususan | Ketentuan KUHD tentang perdagangan didahulukan daripada ketentuan umum KUH Perdata |
| Lex posterior | Lex posterior derogat legi priori | Peraturan yang baru mengesampingkan yang lama | Kronologi | KUHAP 2025 menggantikan KUHAP 1981 |
Lex superior derogat legi inferiori
Asas ini adalah konsekuensi langsung hierarki Pasal 7 UU 12/2011. Penjelasan pasal itu menyatakan bahwa hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi [4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Asas ini paling kuat di antara ketiganya. Irfani berpendapat lex superior harus menjadi pertimbangan pertama, karena ia menentukan keabsahan suatu norma, sedangkan dua asas lainnya hanya menentukan norma mana yang didahulukan di antara norma-norma yang sama-sama sah [3Jurnal ilmiahAsas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum].
Asas lex superior tidak bekerja sendiri. Ia membutuhkan lembaga yang berwenang menyatakan peraturan yang lebih rendah tidak berlaku. Di Indonesia, lembaga itu adalah Mahkamah Konstitusi (untuk undang-undang terhadap UUD) dan Mahkamah Agung (untuk peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang).
Siapa yang berwenang membatalkan perda?[5Putusan pengadilanPutusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah]
- FaktaUU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, wewenang membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota dengan keputusan gubernur, dan memberi menteri wewenang serupa. Asosiasi pemerintah kabupaten bersama sejumlah kepala daerah dan ketua DPRD menguji ketentuan itu.
- Masalah hukumApakah pejabat eksekutif boleh membatalkan peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ataukah penilaian itu harus dilakukan lembaga peradilan?
- Putusan dan alasannyaMahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan wewenang gubernur dan menteri membatalkan perda kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945. Pertimbangannya antara lain: pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang adalah wewenang Mahkamah Agung menurut Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, dan keputusan gubernur tidak termasuk jenis peraturan dalam hierarki, sehingga pembatalan perda dengan keputusan gubernur dapat menimbulkan dualisme putusan pengadilan.
- PelajaranAsas lex superior ditegakkan melalui lembaga peradilan, bukan oleh pejabat eksekutif. Putusan 56/PUU-XIV/2016 kemudian menegaskan hal serupa untuk pembatalan perda provinsi oleh menteri. Sejak itu, pembatalan perda hanya melalui uji materiil di Mahkamah Agung.
Yuswanto dan M. Yasin Al Arif mencatat bahwa setelah kedua putusan itu, dualisme pengujian perda berakhir, walaupun pengawasan pusat terhadap rancangan perda tetap dapat dilakukan melalui evaluasi sebelum perda ditetapkan [6Jurnal ilmiahDiskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016].
Lex specialis derogat legi generali
Peraturan yang mengatur suatu hal secara khusus didahulukan daripada peraturan yang mengatur hal itu secara umum. Contoh klasik dalam pengantar ilmu hukum adalah hubungan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dengan KUH Perdata: ketentuan umum KUH Perdata berlaku juga untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang KUHD tidak mengadakan penyimpangan secara khusus [7Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia]. Contoh lain: ketentuan tentang perjanjian kerja dalam undang-undang ketenagakerjaan didahulukan daripada ketentuan umum perjanjian dalam KUH Perdata.
Kesulitannya adalah menentukan mana yang khusus. Irfani menyarankan agar kekhususan dinilai dari apakah suatu norma mengandung setidaknya satu unsur kunci yang tidak terdapat dalam norma yang lebih umum [3Jurnal ilmiahAsas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum]. Ada pula yang membedakan lex specialis biasa dan lex specialis sistematis, yaitu ketika kekhususan suatu undang-undang ditentukan oleh sistem pengaturannya, misalnya undang-undang pidana khusus yang punya hukum acara sendiri. Kamu akan menemui perdebatan ini di Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus.
Lex posterior derogat legi priori
Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama yang sederajat dan mengatur hal yang sama. Dalam praktik pembentukan peraturan Indonesia, asas ini biasanya dituangkan dalam ketentuan penutup yang tegas mencabut peraturan lama. Lampiran II UU 12/2011 bahkan mewajibkan pencabutan disebut secara tegas, tidak dirumuskan secara umum, demi kepastian hukum [4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 3Jurnal ilmiahAsas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum].
Ketentuan dalam contoh itu terdapat dalam Pasal I sampai Pasal III UU 1/2026 [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Kalau asas-asas itu sendiri bertabrakan
Bagaimana jika undang-undang khusus yang lama bertentangan dengan undang-undang umum yang baru? Lex specialis menunjuk yang lama, lex posterior menunjuk yang baru. Doktrin umumnya menjawab dengan adagium lex posterior generalis non derogat legi priori speciali: undang-undang umum yang baru tidak mengesampingkan undang-undang khusus yang lama, kecuali undang-undang baru itu dengan tegas menyatakan demikian. Irfani menyimpulkan urutan pemakaian: lex superior lebih dulu, lalu lex specialis didahulukan atas lex posterior [3Jurnal ilmiahAsas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum].
Undang-undang khusus tahun 2010 bertentangan dengan undang-undang umum tahun 2024 yang sederajat dan tidak memuat ketentuan pencabutan. Mana yang didahulukan dan mengapa?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Undang-undang khusus tahun 2010 tetap didahulukan, berdasarkan adagium lex posterior generalis non derogat legi priori speciali: undang-undang umum yang baru tidak mengesampingkan undang-undang khusus yang lama, kecuali dinyatakan tegas. Dalam urutan pemakaian, lex specialis didahulukan atas lex posterior di antara peraturan yang sederajat.
Asas-asas hukum umum yang perlu kamu kenal sejak awal
Selain asas konflik norma, ada asas-asas lain yang akan muncul berulang kali di hampir semua mata kuliah. Sebagian sudah dituangkan dalam pasal, sebagian masih berupa adagium yang diakui praktik [2Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar, 9Buku teksMenguak Tabir Hukum (Edisi Kedua)].
| Asas | Makna | Dasar atau wujud dalam hukum positif |
|---|---|---|
| Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (legalitas) | Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang ada sebelumnya | Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP) |
| Non-retroaktif | Hukum tidak berlaku surut | Pasal 28I ayat (1) UUD 1945; Pasal 1 ayat (1) KUHP |
| Lex favor reo | Bila aturan berubah, dipakai aturan yang paling menguntungkan pelaku | Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP) |
| Praduga tak bersalah (presumption of innocence) | Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap | Pasal 8 ayat (1) UU 48/2009 |
| Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) | Semua orang sama kedudukannya di dalam hukum | Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) UU 48/2009 |
| Pacta sunt servanda | Perjanjian yang sah harus ditepati | Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata; Pasal 26 Konvensi Wina 1969 |
| Audi et alteram partem | Hakim wajib mendengar kedua belah pihak | Prinsip dasar hukum acara perdata dan pidana |
| Nemo iudex in causa sua | Tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri | Kewajiban hakim mengundurkan diri dan hak ingkar (Pasal 17 UU 48/2009) |
| Ius curia novit | Hakim dianggap tahu hukum | Larangan menolak perkara karena hukumnya tidak ada atau kurang jelas (Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009) |
| Res iudicata pro veritate habetur | Putusan hakim harus dianggap benar sampai dibatalkan | Asas kekuatan mengikat putusan berkekuatan hukum tetap |
| Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan | Proses peradilan tidak berbelit dan terjangkau | Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009 |
Beberapa asas dalam tabel itu perlu penjelasan lebih lanjut karena sering disalahpahami.
Asas legalitas dan larangan berlaku surut
Asas legalitas dalam hukum pidana dirumuskan Paul Johann Anselm von Feuerbach pada awal abad ke-19 dengan adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Intinya, negara tidak boleh menghukum seseorang atas perbuatan yang pada saat dilakukan belum dinyatakan sebagai tindak pidana. Asas ini melindungi warga dari kesewenang-wenangan penguasa yang ingin "membuat aturan belakangan" untuk menjerat lawannya. Dalam KUHP nasional, asas legalitas dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1), dan Pasal 1 ayat (2) menambahkan larangan memakai analogi untuk menetapkan adanya tindak pidana [10PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Larangan analogi ini akan kamu temui lagi di Bab 7.
Larangan berlaku surut juga dijamin konstitusi. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menyebut hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun [11PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002)]. Di luar hukum pidana, larangan berlaku surut tidak semutlak itu, tetapi tetap menjadi asas umum: peraturan pada asasnya berlaku untuk masa depan, dan pemberlakuan surut harus dinyatakan tegas serta tidak boleh merugikan hak yang telah diperoleh secara sah.
KUHP nasional sekaligus mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 2). Sebagian ahli melihat ketegangan antara pengakuan ini dan asas legalitas. Pembentuk undang-undang mencoba meredakannya dengan mensyaratkan bahwa tindak pidana adat harus ditetapkan dalam peraturan daerah sesuai PP 55/2025, sehingga warga tetap dapat mengetahui larangannya lebih dahulu [12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat].
Praduga tak bersalah di luar ruang sidang
Asas praduga tak bersalah sering dilanggar justru di luar pengadilan: tersangka diarak dengan baju tahanan di depan kamera, atau disebut "pelaku" dalam pemberitaan sebelum ada putusan. Secara hukum, seseorang yang baru disangka atau didakwa tetap wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. KUHAP baru menegaskan larangan bagi penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka [13PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Bagi calon jurnalis hukum, advokat, dan polisi, asas ini bukan sekadar teori, melainkan pedoman perilaku sehari-hari.
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
Pasal ini menarik karena memperlihatkan dua asas bekerja bersama. Asas umumnya adalah lex posterior: peraturan baru berlaku. Pengecualiannya adalah lex favor reo: bila peraturan lama lebih menguntungkan pelaku, peraturan lama yang dipakai. Dengan berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026, pasal ini sangat penting untuk perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal itu tetapi diadili sesudahnya.
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan
Asas hukum juga mengatur bagaimana peraturan dibuat dan apa isinya. UU 12/2011 merumuskan dua kelompok asas. Pasal 5 memuat asas pembentukan peraturan yang baik, yang bersifat formal atau prosedural. Pasal 6 memuat asas yang harus tercermin dalam materi muatan peraturan, yang bersifat materiil [4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
- Kejelasan tujuan
- Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
- Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
- Dapat dilaksanakan
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan
- Kejelasan rumusan; keterbukaan
- Pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan
- Kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika
- Keadilan
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
- Ketertiban dan kepastian hukum
- Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
Asas keterbukaan mendapat makna baru setelah Putusan Mahkamah Konstitusi 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja. Mahkamah menegaskan perlunya partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), yang sekurang-kurangnya memenuhi tiga prasyarat: hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan [15Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja]. Pembentuk undang-undang kemudian memasukkan penguatan partisipasi ini ke dalam Pasal 96 melalui UU 13/2022 [16PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, 17Jurnal ilmiahKonsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020]. Bab 8 akan membahas putusan ini lebih lanjut dalam konteks negara hukum.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Pembidangan hukum
Hukum adalah satu kesatuan, tetapi untuk dipelajari dan diterapkan, ia perlu dibagi. Pembagian ini disebut pembidangan atau penggolongan hukum. Buku-buku pengantar membagi hukum menurut beberapa ukuran sekaligus [7Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 18Buku teksPengantar dalam Hukum Indonesia, 19Buku teksPengantar Ilmu Hukum].
| Ukuran | Pembagian | Contoh |
|---|---|---|
| Sumbernya | Hukum undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, doktrin | KUHP; hukum adat; Putusan MA 179 K/Sip/1961 |
| Bentuknya | Hukum tertulis (dikodifikasi atau tidak) dan tidak tertulis | KUH Perdata (kodifikasi); hukum adat (tidak tertulis) |
| Tempat berlakunya | Hukum nasional, hukum internasional, hukum asing | Hukum Indonesia; Konvensi Wina 1969; hukum Singapura |
| Waktu berlakunya | Ius constitutum (hukum positif), ius constituendum (hukum yang dicita-citakan), hukum asasi atau hukum alam | UU 20/2025 (berlaku); RUU Pembentukan Undang-Undang (belum berlaku) |
| Cara mempertahankannya | Hukum materiil dan hukum formil (hukum acara) | KUHP (materiil); KUHAP (formil) |
| Sifatnya | Hukum memaksa dan hukum mengatur | Batas usia kawin (memaksa); pembagian biaya jual beli (mengatur) |
| Wujudnya | Hukum objektif dan hukum subjektif | Aturan tentang jual beli (objektif); hak pembeli atas barang (subjektif) |
| Isinya | Hukum publik dan hukum privat | Hukum tata negara, pidana (publik); hukum perdata, dagang (privat) |
Hukum publik dan hukum privat
Pembagian yang paling berpengaruh adalah hukum publik dan hukum privat. Asal-usulnya dari ahli hukum Romawi Ulpianus: hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kepentingan negara Romawi, sedangkan hukum privat berkenaan dengan kepentingan perseorangan (publicum ius est quod ad statum rei Romanae spectat, privatum quod ad singulorum utilitatem) [20Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht)].
Para ahli memakai beberapa ukuran untuk membedakannya. Ukuran kepentingan melihat kepentingan siapa yang dilindungi. Ukuran subjek melihat apakah negara atau penguasa terlibat dalam kedudukannya sebagai penguasa. Ukuran hubungan melihat apakah hubungannya sederajat (privat) atau subordinatif, yaitu atasan dan bawahan (publik). Peter Mahmud Marzuki menunjukkan bahwa tidak satu pun ukuran itu sempurna, dan bahwa banyak bidang kini bercampur, misalnya hukum ketenagakerjaan dan hukum persaingan usaha [21Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)].
| Kelompok | Yang diatur | Bidang dan mata kuliah terkait |
|---|---|---|
| Hukum publik | Hubungan antara negara dan warga serta antarlembaga negara, dengan kepentingan umum sebagai titik berat | Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Pajak |
| Hukum privat | Hubungan antarperseorangan dengan titik berat kepentingan perseorangan | Hukum Perdata (orang, keluarga, benda, perikatan, waris), Hukum Perjanjian, Hukum Dagang |
| Bidang campuran | Hubungan privat yang banyak dicampuri negara demi melindungi pihak yang lemah atau kepentingan umum | Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Agraria, Hukum Persaingan Usaha |
Mengapa hukum pidana termasuk hukum publik, padahal pencurian merugikan perseorangan? Karena yang menuntut pelaku adalah negara melalui jaksa, bukan korban. Korban dapat berdamai dengan pelaku, tetapi dalam delik biasa perdamaian itu pada asasnya tidak menghapus wewenang negara untuk menuntut, kecuali undang-undang menentukan lain, misalnya untuk delik aduan atau melalui mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP baru [13PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Hukum materiil dan hukum formil
Hukum materiil mengatur isi hubungan hukum: apa hak dan kewajiban, perbuatan apa yang dilarang, dan apa sanksinya. Hukum formil atau hukum acara mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil, terutama melalui pengadilan. KUHP adalah hukum pidana materiil; KUHAP adalah hukum pidana formil. KUH Perdata adalah hukum perdata materiil; HIR dan RBg serta aturan acara lain adalah hukum perdata formil [2Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar].
- Mengatur isi hak, kewajiban, larangan, dan sanksi
- Menjawab pertanyaan: apa hukumnya?
- Contoh: KUHP (UU 1/2023), KUH Perdata
- Mengatur cara mempertahankan hukum materiil
- Menjawab pertanyaan: bagaimana menegakkannya?
- Contoh: KUHAP (UU 20/2025), HIR, RBg
Ius constitutum dan ius constituendum
Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku sekarang, disebut juga hukum positif. Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau sedang dirancang untuk masa depan. RUU yang sedang dibahas di DPR adalah ius constituendum; begitu diundangkan dan mulai berlaku, ia menjadi ius constitutum. KUHP nasional adalah contoh jelas: antara 2 Januari 2023 dan 1 Januari 2026, ia sudah diundangkan tetapi belum berlaku, sehingga KUHP lama masih menjadi ius constitutum; sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional menjadi ius constitutum [10PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Hukum tertulis, kodifikasi, dan unifikasi
Hukum tertulis adalah hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagian hukum tertulis dikodifikasi, yaitu dibukukan secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang untuk satu bidang hukum. Contohnya KUH Perdata, KUHD, KUHP, dan KUHAP. Kodifikasi memberi kepastian karena hukum suatu bidang mudah ditemukan di satu tempat, tetapi juga punya kelemahan: kitab yang tebal sulit diubah sehingga dapat tertinggal dari perkembangan masyarakat. Karena itu, di samping kodifikasi selalu tumbuh undang-undang di luar kitab, seperti undang-undang perlindungan konsumen di samping KUH Perdata [7Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia].
Kodifikasi berbeda dengan unifikasi. Unifikasi adalah penyeragaman hukum sehingga berlaku sama bagi semua golongan penduduk. Pada masa kolonial, Hindia Belanda membagi penduduk ke dalam golongan Eropa, Timur Asing, dan Bumiputra dengan hukum perdata yang berbeda-beda. Indonesia merdeka berusaha mengakhiri pembagian itu. UU Perkawinan 1974 adalah contoh unifikasi di bidang hukum keluarga, walaupun tetap menghormati hukum agama masing-masing. KUHP nasional dan KUHAP baru adalah contoh kodifikasi sekaligus unifikasi yang berlaku bagi seluruh penduduk sejak 2 Januari 2026 [10PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 13PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Pembagian hukum objektif dan subjektif juga sering muncul dalam ujian. Hukum objektif adalah peraturan hukum itu sendiri, yang berlaku umum. Hukum subjektif adalah hak dan kewajiban yang lahir bagi orang tertentu dari hukum objektif. Pasal-pasal tentang jual beli adalah hukum objektif; hak Bu Ratna untuk menuntut penyerahan motor yang telah dibelinya adalah hukum subjektif. Dalam bahasa Belanda, keduanya sama-sama disebut recht, sehingga kamu perlu memperhatikan konteksnya.
Keluarga sistem hukum
Pembidangan juga dapat dilakukan antarnegara, dengan mengelompokkan sistem hukum ke dalam keluarga. Dua keluarga terbesar adalah civil law (Eropa kontinental), yang mengutamakan kodifikasi dan undang-undang, dan common law (Anglo-Saxon), yang mengutamakan putusan hakim dan preseden. Indonesia mewarisi tradisi civil law dari Belanda, tetapi juga mengakui hukum adat dan hukum Islam dalam bidang tertentu, sehingga sering disebut menganut pluralisme hukum [21Buku teksPengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)]. Topik ini akan kamu pelajari mendalam di mata kuliah Sistem Hukum Indonesia.
Apa beda hukum materiil dan hukum formil, serta ius constitutum dan ius constituendum? Berikan contoh masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Hukum materiil mengatur isi hak, kewajiban, larangan, dan sanksi (contoh: KUHP); hukum formil mengatur cara menegakkan hukum materiil melalui pengadilan (contoh: KUHAP). Ius constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang (contoh: UU 20/2025 sejak 2 Januari 2026); ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau masih dirancang (contoh: RUU Pembentukan Undang-Undang yang mulai dibahas DPR pada November 2026).
Latihan
- Asas hukum adalah pikiran dasar yang umum di balik peraturan konkret; ia menjadi ratio legis dan, menurut Satjipto Rahardjo, jantung peraturan hukum.
- Konflik norma diselesaikan dengan lex superior (hierarki), lex specialis (kekhususan), dan lex posterior (kronologi); dua yang terakhir hanya antarperaturan sederajat.
- Urutan pemakaian: lex superior lebih dulu, lalu lex specialis didahulukan atas lex posterior (lex posterior generalis non derogat legi priori speciali).
- Lex superior ditegakkan melalui pengadilan; Putusan MK 137/PUU-XIII/2015 menghapus wewenang gubernur dan menteri membatalkan perda.
- Asas umum penting: legalitas, non-retroaktif, lex favor reo (Pasal 3 KUHP), praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum, pacta sunt servanda, audi et alteram partem, nemo iudex in causa sua, ius curia novit.
- Asas pembentukan peraturan diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU 12/2011; partisipasi bermakna mencakup hak didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
- Hukum dibidangkan menurut isi (publik dan privat), cara mempertahankan (materiil dan formil), waktu (ius constitutum dan constituendum), sifat, bentuk, tempat, dan wujud.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).Hukum dan masyarakat, asas hukum, aliran pemikiran, hukum sebagai sarana kontrol sosial.
- 2Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5).Buku acuan utama: kaidah, sumber hukum, pengertian dasar, penemuan hukum.
- 3Nurfaqih Irfani (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia 17(3):305-325.Cara memakai asas penyelesaian konflik norma dan urutan prioritasnya.
- 4Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.Asas pembentukan (Pasal 5 dan 6), jenis dan hierarki (Pasal 7 dan 8), pengujian (Pasal 9), materi muatan pidana (Pasal 15).
- 5Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 5 April 2017.Pembatalan perda kabupaten/kota oleh gubernur dan menteri inkonstitusional; pengujian perda menjadi wewenang MA.
- 6Yuswanto dan M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).Setelah kedua putusan, pengujian perda hanya melalui judicial review di MA.
- 7C.S.T. Kansil (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7).Unsur dan ciri hukum, pembagian hukum, sumber hukum.
- 8Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan dalam perda; mengubah Pasal 15 UU 12/2011.
- 9Achmad Ali (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Tujuan hukum, fungsi hukum, aliran hubungan hakim dan undang-undang, metode penemuan hukum.
- 10Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: asas legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), lex favor reo (Pasal 3), keadilan diutamakan (Pasal 53).
- 11Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002.Pasal 1 ayat (3) negara hukum, Pasal 18B ayat (2) masyarakat hukum adat, Pasal 22A, Pasal 24 sampai 24C, Pasal 27, 28D, 28I.
- 12Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: tindak pidana adat ditetapkan dengan perda.
- 13Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026; mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa dan objek praperadilan.
- 14Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Kewajiban hakim menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), praduga tak bersalah (Pasal 8), hak ingkar (Pasal 17).
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Inkonstitusional bersyarat; partisipasi bermakna: hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
- 16Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.Metode omnibus dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
- 17Entol Zaenal Muttaqin dan Sahrul Hikam (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum 6(1):62-80.Tiga prasyarat partisipasi bermakna dan tindak lanjutnya dalam UU 13/2022.
- 18E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang (1989). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Ichtiar Baru dan Sinar Harapan, Jakarta (cetakan ke-11).Definisi hukum sebagai himpunan perintah dan larangan; pembagian hukum.
- 19R. Soeroso (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta (cetakan ke-15).Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu pengertian, dan ilmu kenyataan; subjek dan objek hukum.
- 20L.J. van Apeldoorn (terjemahan Oetarid Sadino) (2001). Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht). Pradnya Paramita, Jakarta.Kesulitan definisi hukum, tujuan hukum, sumber hukum dan kebiasaan.
- 21Peter Mahmud Marzuki (2017). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10).Ilmu hukum sui generis, tujuan hukum, hak, pengertian elementer, civil law dan common law, sumber hukum.