Setiap kali sebuah kasus kekerasan remaja menjadi viral, reaksi yang muncul hampir selalu sama. Ada yang meminta hukuman diperberat, ada yang meminta pelaku dikeluarkan dari sekolah, ada yang meminta razia senjata tajam, ada yang meminta jam malam bagi pelajar, dan ada yang meminta media sosial diblokir. Semua usulan itu bermaksud baik. Tetapi mana yang benar-benar mengurangi kejahatan? Mana yang hanya memindahkannya ke tempat lain? Dan mana yang justru memperburuk keadaan?
Bab ini adalah muara seluruh mata kuliah. Bab 1 sampai Bab 7 menjelaskan apa itu kejahatan, bagaimana mengukurnya, mengapa ia terjadi, siapa korbannya, dan bagaimana hukum menangani anak pelaku. Sekarang pertanyaannya: apa yang harus dilakukan? Dalam ilmu hukum pidana, pertanyaan ini dijawab oleh kebijakan kriminal. Dalam kriminologi, ia dijawab oleh teori dan evaluasi pencegahan kejahatan.
Kamu akan mempelajari pengertian kebijakan kriminal, peran dan batas sarana penal, tiga pendekatan pencegahan (situasional, sosial, dan komunitas), dan penerapannya pada kenakalan remaja di sekolah dan di ruang digital. Pokok bahasan kebijakan hukum pidana akan kamu temui lagi di mata kuliah Hukum Pidana lanjutan dan Ilmu Perundang-undangan.
Kebijakan kriminal dan hubungannya dengan kebijakan sosial
Istilah kebijakan kriminal atau politik kriminal (criminal policy) sering disalahpahami sebagai kebijakan tentang hukum pidana saja. Sudarto membedakan tiga arti [1Buku teksKapita Selekta Hukum Pidana]:
- Arti sempit: keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana.
- Arti luas: keseluruhan fungsi aparat penegak hukum, termasuk cara kerja pengadilan dan polisi.
- Arti paling luas: keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi yang bertujuan menegakkan norma-norma sentral masyarakat.
Sudarto juga merumuskan politik kriminal secara singkat sebagai usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan. Kata kuncinya rasional: kebijakan harus berdasar pengetahuan tentang sebab dan akibat, bukan sekadar reaksi emosional.
Barda Nawawi Arief menekankan bahwa kebijakan kriminal adalah bagian dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial yang bertujuan mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare) dan melindungi masyarakat (social defence). Karena itu penanggulangan kejahatan harus dilakukan dengan pendekatan integral, yaitu memadukan sarana penal (hukum pidana) dan sarana non-penal (di luar hukum pidana), serta memadukan kebijakan kriminal dengan kebijakan sosial lainnya seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan tata kota [2Buku teksBunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
G. Peter Hoefnagels, kriminolog Belanda yang skemanya sering dikutip Barda Nawawi Arief, membagi upaya penanggulangan kejahatan menjadi tiga jalur: penerapan hukum pidana (criminal law application), pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment), dan memengaruhi pandangan masyarakat tentang kejahatan dan pemidanaan melalui media massa (influencing views of society on crime and punishment) [3Buku teksThe Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime]. Jalur pertama adalah sarana penal; dua jalur lainnya adalah sarana non-penal. Jalur ketiga terasa sangat relevan di era media sosial, ketika persepsi publik tentang kejahatan dibentuk oleh video viral.
Sarana penal dan batas-batasnya
Sarana penal meliputi tiga tahap: formulasi (pembentuk undang-undang menetapkan perbuatan yang dilarang dan ancamannya), aplikasi (polisi, jaksa, dan hakim menerapkannya), dan eksekusi (pidana dilaksanakan, misalnya oleh lembaga pemasyarakatan). Hukum pidana punya kekuatan yang tidak dimiliki sarana lain: ia menegaskan norma secara resmi, memberi kepastian, dan dapat melumpuhkan pelaku berbahaya.
Namun para ahli mengingatkan keterbatasannya. Barda Nawawi Arief merangkum beberapa batas kemampuan hukum pidana [2Buku teksBunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru]. Sebab-sebab kejahatan sangat kompleks dan berada di luar jangkauan hukum pidana; hukum pidana hanya bagian kecil dari sarana kontrol sosial; pemidanaan bersifat pengobatan simptomatik, bukan kausatif; dan sanksi pidana mengandung sifat kontradiktif dan efek samping negatif, seperti stigmatisasi dan prisonisasi, yaitu proses ketika narapidana justru mempelajari budaya kriminal di penjara. Karena itu hukum pidana sebaiknya dipakai sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Temuan kriminologi mendukung peringatan itu. Teori pencegahan menunjukkan bahwa kepastian tertangkap jauh lebih berpengaruh daripada beratnya pidana (Bab 3). Teori pelabelan menunjukkan bahwa proses pidana dapat mendorong penyimpangan sekunder (Bab 4). Taksonomi Moffitt menunjukkan bahwa sebagian besar remaja nakal akan berhenti sendiri, dan intervensi pidana yang berlebihan dapat menghambatnya. Ketika setiap masalah sosial dijawab dengan ancaman pidana baru, terjadilah overkriminalisasi: penjara penuh, aparat kewalahan, dan hukum kehilangan wibawa karena tidak mungkin ditegakkan secara merata.
KUHP nasional merespons sebagian persoalan ini dengan memperkaya pilihan pidana. Selain penjara, KUHP mengenal pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, serta pedoman agar pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan tertentu, misalnya bila terdakwa anak, berumur di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, atau kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. KUHAP baru memperluas mekanisme keadilan restoratif untuk perkara orang dewasa [5PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana], melanjutkan praktik yang sebelumnya dijalankan berdasarkan Peraturan Kepolisian 8/2021 dan peraturan internal kejaksaan serta Mahkamah Agung [6PeraturanPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif].
Sebutkan tiga arti politik kriminal menurut Sudarto, dan jelaskan apa yang dimaksud pendekatan integral menurut Barda Nawawi Arief.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Arti sempit: asas dan metode yang menjadi dasar reaksi pidana terhadap pelanggaran. Arti luas: keseluruhan fungsi aparat penegak hukum, termasuk pengadilan dan polisi. Arti paling luas: keseluruhan kebijakan melalui perundang-undangan dan badan resmi untuk menegakkan norma sentral masyarakat. Pendekatan integral berarti penanggulangan kejahatan memadukan sarana penal dan non-penal, dan memadukan kebijakan kriminal dengan kebijakan sosial lain seperti pendidikan dan ekonomi, karena sebab kejahatan kompleks dan hukum pidana punya keterbatasan.
Pencegahan situasional
Pencegahan non-penal dapat dibagi menjadi tiga pendekatan besar: situasional, sosial, dan berbasis komunitas. Pencegahan situasional berangkat dari teori pilihan rasional dan aktivitas rutin. Ia tidak berusaha mengubah watak pelaku, melainkan mengubah situasi agar kejahatan menjadi lebih sulit, lebih berisiko, dan kurang menguntungkan. Ronald Clarke merumuskannya dalam lima strategi [7Buku teksSituational Crime Prevention: Successful Case Studies (2nd ed.)].
| Strategi | Contoh teknik | Contoh di Indonesia |
|---|---|---|
| Menambah usaha | Mengeraskan sasaran, mengendalikan akses | Kunci ganda motor, verifikasi dua langkah pada aplikasi bank |
| Menambah risiko | Memperluas pengawasan alami dan formal | Penerangan jalan, kamera di parkiran, ronda malam |
| Mengurangi keuntungan | Menyembunyikan atau menandai sasaran | Pemblokiran cepat rekening penampung penipuan, nomor rangka motor |
| Mengurangi provokasi | Mengurangi frustrasi dan pemicu | Mengatur jam pulang sekolah berbeda bagi sekolah yang sering bentrok |
| Menghilangkan dalih | Memperjelas aturan dan memudahkan kepatuhan | Tata tertib sekolah yang jelas, rambu larangan, kanal pengaduan |
Salah satu turunan pencegahan situasional adalah CPTED (Crime Prevention Through Environmental Design), yaitu pencegahan kejahatan melalui rancangan lingkungan fisik. Oscar Newman, arsitek Amerika, memperkenalkan konsep ruang yang dapat dipertahankan (defensible space): permukiman yang dirancang agar penghuni dapat saling mengawasi, merasa memiliki ruang bersama, dan mudah mengenali orang asing [8Buku teksDefensible Space: Crime Prevention Through Urban Design]. Jendela yang menghadap jalan, taman yang terang dan terbuka, dan gang yang tidak buntu adalah contoh prinsip ini.
James Q. Wilson dan George Kelling menambahkan teori jendela pecah (broken windows). Menurut mereka, satu jendela pecah yang dibiarkan memberi isyarat bahwa tidak ada yang peduli, sehingga mengundang perusakan lebih lanjut, lalu pelanggaran yang lebih serius [9Artikel atau ulasanBroken Windows: The Police and Neighborhood Safety]. Teori ini mendorong perhatian pada ketertiban kecil, tetapi penerapannya di beberapa kota Amerika berupa penindakan agresif terhadap pelanggaran ringan dikritik karena menyasar kelompok miskin dan minoritas secara tidak adil. Pelajaran bagi Indonesia: memperbaiki lingkungan fisik berbeda dengan merazia orang.
Kritik: kejahatan hanya berpindah?
Kritik klasik terhadap pencegahan situasional adalah pemindahan (displacement): bila satu parkiran dijaga, pencuri pindah ke parkiran lain. Penelitian menunjukkan pemindahan memang dapat terjadi, tetapi jarang sempurna; sebagian pelaku justru berhenti karena usaha tambahan tidak sepadan. Bahkan sering terjadi perluasan manfaat (diffusion of benefits): kamera di satu sudut juga menurunkan kejahatan di sudut sekitarnya karena pelaku tidak yakin di mana pengawasan berakhir. Kritik lain yang lebih serius adalah soal privasi dan keadilan, terutama ketika pengawasan berbasis kamera dan data makin luas.
Pencegahan sosial dan pencegahan berbasis komunitas
Pencegahan sosial dan perkembangan
Pencegahan sosial menyasar akar kejahatan: faktor-faktor yang membuat orang termotivasi melanggar. Pendekatan ini berangkat dari teori ketegangan, kontrol sosial, dan perkembangan. Mengikuti model kesehatan masyarakat, pencegahan dibagi menjadi tiga tingkat.
- Pencegahan primer menyasar masyarakat umum sebelum masalah muncul, misalnya pendidikan pengasuhan, layanan kesehatan ibu dan anak, pendidikan karakter, dan literasi digital untuk semua siswa.
- Pencegahan sekunder menyasar kelompok berisiko, misalnya pendampingan bagi siswa yang sering membolos, program bagi anak dari keluarga dengan kekerasan, atau kegiatan bagi remaja di wilayah rawan tawuran.
- Pencegahan tersier menyasar orang yang sudah melanggar agar tidak mengulang, misalnya diversi, pembinaan di LPKA, dan pendampingan setelah bebas.
Riyadh Guidelines 1990 menegaskan bahwa pencegahan kenakalan remaja adalah bagian penting dari pencegahan kejahatan dan harus melibatkan seluruh masyarakat: keluarga, sekolah, komunitas, dan media. Pedoman itu juga mengingatkan bahwa memberi label menyimpang atau nakal kepada remaja sering justru ikut membentuk pola perilaku yang tidak diinginkan [10Instrumen internasionalUnited Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines)]. Program yang terbukti efektif di banyak negara antara lain kunjungan rumah bagi keluarga muda yang rentan, pendidikan anak usia dini yang berkualitas, dan program antiperundungan menyeluruh di sekolah seperti yang dikembangkan Olweus, yang melibatkan seluruh warga sekolah, aturan kelas yang jelas, pengawasan di tempat rawan, dan percakapan dengan pelaku dan korban [11Buku teksBullying at School: What We Know and What We Can Do].
Sebutkan lima strategi pencegahan situasional menurut Clarke beserta satu contoh masing-masing, lalu jelaskan beda pemindahan dan perluasan manfaat.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(1) Menambah usaha, misalnya kunci ganda motor atau verifikasi dua langkah. (2) Menambah risiko, misalnya penerangan jalan dan kamera. (3) Mengurangi keuntungan, misalnya pemblokiran cepat rekening penipuan. (4) Mengurangi provokasi, misalnya mengatur jam pulang sekolah yang sering bentrok. (5) Menghilangkan dalih, misalnya tata tertib yang jelas dan rambu larangan. Pemindahan berarti kejahatan pindah ke tempat, waktu, atau sasaran lain setelah intervensi; perluasan manfaat berarti kejahatan justru ikut turun di wilayah sekitar yang tidak diintervensi.
Peran keluarga sebagai pencegah pertama
Dari semua lingkungan, keluarga adalah tempat pencegahan yang paling murah dan paling menentukan. Teori kontrol sosial dan teori kontrol diri sama-sama menempatkan pengasuhan sebagai kunci: orang tua yang hangat, memantau dengan siapa anaknya bergaul dan apa yang dilakukannya di ponsel, menetapkan aturan yang konsisten, dan mengoreksi tanpa kekerasan. Kekerasan sebagai cara mendidik justru menanamkan pelajaran bahwa kekerasan adalah cara menyelesaikan masalah, sekaligus melanggar larangan kekerasan terhadap anak dalam UU Perlindungan Anak [12PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak]. Karena itu program pencegahan yang paling menjanjikan sering bukan program untuk remaja, melainkan program untuk orang tua: kelas pengasuhan, konseling keluarga, dan dukungan bagi keluarga yang sedang dalam krisis. Di ruang digital, PP 17/2025 juga memberi orang tua peran formal melalui persetujuan pembuatan akun dan fitur pengawasan, tetapi peran itu hanya bermakna bila orang tua memahami dunia digital anaknya.
Pencegahan berbasis komunitas
Pencegahan berbasis komunitas memperkuat kemampuan warga untuk mengawasi lingkungannya sendiri. Dasarnya adalah teori disorganisasi sosial dan konsep efikasi kolektif: lingkungan yang warganya saling percaya dan bersedia bertindak bersama memiliki tingkat kekerasan lebih rendah [13Jurnal ilmiahNeighborhoods and Violent Crime: A Multilevel Study of Collective Efficacy]. Di Indonesia, bentuk-bentuknya sudah lama dikenal: sistem keamanan lingkungan (siskamling), pemolisian masyarakat yang mendekatkan polisi dengan warga, karang taruna, forum anak, dan penyelesaian sengketa melalui musyawarah di tingkat desa.
Untuk kenakalan yang berakar pada subkultur, seperti klitih dan geng motor, para peneliti menyarankan pendekatan berbasis komunitas dan budaya: menyediakan ruang ekspresi dan kegiatan bagi remaja, pelatihan kerja, serta pelibatan tokoh masyarakat dan mantan anggota kelompok, bukan hanya patroli dan razia [14Jurnal ilmiahPengendalian Kejahatan pada Sub-Kebudayaan Gang Klitih (dalam Paradigma Kriminologi Budaya), 15Jurnal ilmiahSystematic Review: A Literature Review on Systematic Integrative Intervention Model for Klitih Issue in Yogyakarta]. Pendekatan integral seperti ini, yang memadukan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dengan program sosial bagi remaja berisiko, juga dianjurkan untuk penanggulangan kejahatan anak pada umumnya [16Jurnal ilmiahPendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak].
- Dasar: pilihan rasional, aktivitas rutin
- Sasaran: situasi dan kesempatan
- Hasil cepat dan mudah diukur
- Risiko: pemindahan, isu privasi
- Dasar: ketegangan, kontrol, perkembangan
- Sasaran: motivasi dan akar masalah
- Hasil jangka panjang dan sulit diukur
- Risiko: mahal dan butuh koordinasi lintas sektor
Pencegahan kenakalan remaja di sekolah dan ruang digital
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pemerintah mengubah pendekatan terhadap kekerasan di sekolah pada awal 2026. Permendikbudristek 46/2023, yang berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah dan satuan tugas di daerah, dicabut dan diganti Permendikdasmen 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang diundangkan 9 Januari 2026 [17PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman].
Dari sudut kriminologi, pergeseran ini menarik. Pendekatan "budaya sekolah" sejalan dengan pencegahan primer dan teori kontrol sosial: memperkuat kelekatan siswa pada sekolah, melibatkan mereka menyusun kesepakatan kelas, dan memperluas cakupan ke ruang digital yang berkaitan dengan interaksi warga sekolah. Penanganan pelanggaran kolaboratif yang mengutamakan edukasi dan pemulihan juga sejalan dengan gagasan rasa malu reintegratif Braithwaite. Tantangannya adalah memastikan pendekatan promotif tidak membuat kasus kekerasan serius ditutup-tutupi demi nama baik sekolah. Ingat bahwa angka gelap perundungan sangat besar, dan sekolah punya kepentingan agar kasusnya tidak tercatat.
Pelindungan anak di ruang digital
Untuk ruang digital, kerangka pokoknya adalah PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang ditetapkan 27 Maret 2025. PP ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyediakan informasi batas minimum usia, menerapkan verifikasi usia, menyediakan mekanisme pelaporan penyalahgunaan yang mudah dipakai anak, dan melarang praktik terselubung yang mendorong anak membuka data pribadi atau melakukan tindakan berbahaya, termasuk larangan pemrofilan anak dalam keadaan tertentu [18PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak]. Aturan pelaksananya, Permenkomdigi 9/2026, mengatur profil risiko dan akun anak pada layanan jejaring dan media sosial [19PeraturanPeraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025]. Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox [20Artikel atau ulasanPermen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital], dan penyelenggara layanan media sosial wajib menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun [21Artikel atau ulasanDasar Hukum Larangan Anak Punya Akun Medsos].
Dalam bahasa teori aktivitas rutin, kebijakan ini berusaha menghadirkan penjaga yang cakap di ruang digital: verifikasi usia, kendali orang tua, dan kewajiban platform. Dalam bahasa pencegahan situasional, ia menambah usaha dan mengurangi kesempatan anak terpapar judi, eksploitasi seksual, dan perundungan. Tetapi kriminologi juga mengingatkan beberapa risiko: remaja dapat berpindah ke platform atau akun yang tidak terjangkau aturan (pemindahan), verifikasi usia menimbulkan persoalan pelindungan data pribadi, dan larangan tanpa literasi dapat membuat anak menyembunyikan aktivitasnya dari orang tua sehingga pengawasan justru melemah.
Untuk judi daring, kombinasi sarana penal dan non-penal terlihat jelas. Sarana penal menyasar bandar dan jaringan penyelenggara berdasarkan KUHP dan UU ITE [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 22PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Sarana non-penal meliputi pemblokiran situs dan rekening, analisis transaksi oleh PPATK, kerja sama dengan bank, serta edukasi keluarga. Untuk remaja yang menjadi pemain, pendekatan yang dianjurkan adalah diversi, pendampingan, dan penanganan kecanduan, bukan pemenjaraan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Kebijakan kriminal adalah usaha rasional masyarakat menanggulangi kejahatan; Sudarto membedakan arti sempit, luas, dan paling luas.
- Menurut Barda Nawawi Arief, kebijakan kriminal adalah bagian dari kebijakan sosial dan harus integral, memadukan sarana penal dan non-penal.
- Hoefnagels: penerapan hukum pidana, pencegahan tanpa pidana, dan memengaruhi pandangan masyarakat melalui media massa.
- Hukum pidana punya batas: simptomatik, berefek samping, dan sebaiknya ultimum remedium; KUHP nasional menyediakan alternatif penjara.
- Pencegahan situasional (Clarke) mengubah kesempatan melalui lima strategi; CPTED dan jendela pecah adalah turunannya; pemindahan jarang sempurna dan ada perluasan manfaat.
- Pencegahan sosial (primer, sekunder, tersier) menyasar akar masalah; pencegahan komunitas memperkuat efikasi kolektif.
- Permendikdasmen 6/2026 menggantikan Permendikbudristek 46/2023 dengan pendekatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; PP 17/2025 dan Permenkomdigi 9/2026 mengatur pelindungan anak di ruang digital.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Sudarto (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.Tiga arti politik kriminal dan kriminalisasi.
- 2Barda Nawawi Arief (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana, Jakarta (ed. 2, cet. 5).Kebijakan kriminal integral, sarana penal dan non-penal.
- 3G. Peter Hoefnagels (1973). The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime. Kluwer, Deventer.Skema kebijakan kriminal: pidana, pencegahan tanpa pidana, dan pengaruh media.
- 4Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 40, 41, dan 112 sampai 117 tentang anak; Pasal 426 dan 427 tentang judi.
- 5Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; memuat keadilan restoratif dan Dana Abadi.
- 6Kepolisian Negara RI (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepolisian Negara RI, ditetapkan 2021.Keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
- 7Ronald V. Clarke (ed.) (1997). Situational Crime Prevention: Successful Case Studies (2nd ed.). Harrow and Heston, Guilderland.Teknik pencegahan situasional.
- 8Oscar Newman (1972). Defensible Space: Crime Prevention Through Urban Design. Macmillan, New York.Rancangan ruang yang mendorong pengawasan alami.
- 9James Q. Wilson, George L. Kelling (1982). Broken Windows: The Police and Neighborhood Safety. The Atlantic, Maret 1982.Teori jendela pecah.
- 10Perserikatan Bangsa-Bangsa (1990). United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines). Resolusi Majelis Umum PBB 45/112.Pencegahan kenakalan remaja melalui keluarga, sekolah, komunitas, dan media.
- 11Dan Olweus (1993). Bullying at School: What We Know and What We Can Do. Blackwell, Oxford.Definisi perundungan dan program pencegahan di sekolah.
- 12Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN Nomor 5606.Larangan kekerasan terhadap anak dan perlindungan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum.
- 13Robert J. Sampson, Stephen W. Raudenbush, Felton Earls (1997). Neighborhoods and Violent Crime: A Multilevel Study of Collective Efficacy. Science 277(5328):918-924.Efikasi kolektif dan kekerasan di lingkungan kota.
- 14Chisa Belinda Harahap, Iqrak Sulhin (2022). Pengendalian Kejahatan pada Sub-Kebudayaan Gang Klitih (dalam Paradigma Kriminologi Budaya). Deviance: Jurnal Kriminologi, Universitas Budi Luhur.Klitih sebagai subkultur kekerasan dan kebutuhan pengendalian non-penal berbasis komunitas.
- 15Dody Hartanto, Mufied Fauziah, Ewang Sewoko, Karsih (2022). Systematic Review: A Literature Review on Systematic Integrative Intervention Model for Klitih Issue in Yogyakarta. Psikopedagogia 10(2).Intervensi klitih melalui keluarga, sekolah, dan komunitas.
- 16Beby Suryani Fithri (2018). Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Doktrina: Journal of Law, Universitas Medan Area.Pendekatan integral penal dan non-penal untuk kejahatan anak.
- 17Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 11, diundangkan 9 Januari 2026.Mencabut Permendikbudristek 46/2023; Pokja daerah, deteksi dini, dan penanganan pelanggaran kolaboratif.
- 18Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Ditetapkan 27 Maret 2025.PP Tunas: batas usia akun (Pasal 20 dan 21), verifikasi usia, larangan pemrofilan anak.
- 19Kementerian Komunikasi dan Digital RI (2026). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025. Kementerian Komunikasi dan Digital.Profil risiko, verifikasi usia, dan akun anak pada layanan jejaring dan media sosial.
- 20Kementerian Komunikasi dan Digital (2026). Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital. Portal Komdigi, 6 Maret 2026.Tahap awal penerapan pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, X, dan Roblox.
- 21Muhammad Raihan Nugraha (Klinik Hukumonline) (2026). Dasar Hukum Larangan Anak Punya Akun Medsos. Klinik Hukumonline, 12 Maret 2026.Kewajiban menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun menurut aturan pelaksana PP Tunas.
- 22Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905.Perbuatan yang dilarang di ruang siber, termasuk muatan perjudian dan pengancaman.