Seorang ibu di Bekasi kehilangan tabungan puluhan juta rupiah setelah mengklik tautan "undangan pernikahan" berformat aplikasi di pesan singkat. Ia melapor ke bank, lalu ke polisi, lalu ke kanal pengaduan penipuan. Berbulan-bulan kemudian, uangnya belum kembali dan pelakunya entah di mana. Yang ia rasakan bukan hanya kerugian, tetapi juga malu, ditanya berkali-kali mengapa ia bisa tertipu, dan rasa tidak percaya pada sistem.
Selama ini kamu melihat kejahatan terutama dari sisi pelaku: mengapa ia melakukannya. Bab ini menggeser pandangan ke dua arah. Pertama, ke korban: siapa yang menjadi korban, mengapa, apa yang dialaminya, dan apa haknya menurut hukum Indonesia yang baru. Kedua, ke jenis-jenis kejahatan: bagaimana kriminologi memetakan kejahatan dari kekerasan di jalan sampai kejahatan korporasi dan kejahatan siber.
Kedua topik ini bertemu dalam satu kenyataan: jenis kejahatan yang berbeda menghasilkan korban yang berbeda pula. Korban penjambretan tahu siapa yang merugikannya. Korban pencemaran lingkungan atau penipuan daring sering tidak tahu bahwa ia korban, dan tidak tahu kepada siapa harus menuntut.
Viktimologi: dari pelaku ke korban
Viktimologi adalah ilmu yang mempelajari korban kejahatan: proses seseorang menjadi korban (viktimisasi), hubungan korban dengan pelaku, akibat yang dideritanya, serta reaksi masyarakat dan sistem peradilan terhadapnya. Arif Gosita, perintis viktimologi di Indonesia, menekankan bahwa kejahatan adalah hasil interaksi berbagai pihak, sehingga korban harus dipahami sebagai peserta yang aktif dalam peristiwa itu, bukan sekadar objek [1Buku teksMasalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan]. Ia juga mengingatkan bahwa korban tidak hanya perorangan; kelompok, masyarakat, bahkan negara dapat menjadi korban, dan ada korban yang timbul dari struktur sosial yang timpang, bukan dari perbuatan satu orang.
Viktimologi lahir sesudah Perang Dunia II. Hans von Hentig, dalam The Criminal and His Victim (1948), mengamati bahwa sebagian orang lebih rentan menjadi korban karena keadaannya, misalnya anak-anak, orang lanjut usia, perempuan, pendatang, orang yang kesepian, atau orang yang serakah dan mudah dibujuk [2Buku teksThe Criminal and His Victim: Studies in the Sociobiology of Crime]. Benjamin Mendelsohn, pengacara di Yerusalem, memperkenalkan istilah viktimologi dan menyusun tipologi korban menurut derajat kesalahannya. Marvin Wolfgang, dalam studinya tentang pembunuhan di Philadelphia, memperkenalkan konsep victim precipitation, yaitu korban yang lebih dulu memicu kekerasan, misalnya dengan menyerang lebih dahulu.
| Tipe | Uraian | Contoh |
|---|---|---|
| Korban sama sekali tidak bersalah | Tidak berperan apa pun dalam terjadinya kejahatan | Anak yang diculik di depan sekolah |
| Korban dengan kesalahan kecil | Berperan karena ketidaktahuan atau kelalaian | Pengguna yang membuka tautan berbahaya |
| Korban sama bersalahnya dengan pelaku | Ikut serta secara sukarela | Peserta judi yang ditipu bandar |
| Korban lebih bersalah daripada pelaku | Memprovokasi pelaku | Orang yang terus menghina hingga dipukul |
| Korban yang paling bersalah | Penyerang yang kemudian dirugikan | Penyerang yang terluka oleh pembelaan diri korbannya |
| Korban semu atau imajiner | Mengaku korban padahal tidak | Laporan palsu untuk memeras |
Tipologi seperti ini berguna untuk analisis, tetapi juga berbahaya bila dipakai sembarangan. Kriminolog feminis mengkritik bahwa konsep "korban ikut bersalah" sering dipakai untuk menyalahkan korban kekerasan seksual, misalnya karena pakaiannya atau karena keluar malam. Viktimologi modern menegaskan bahwa memahami kerentanan korban bertujuan untuk mencegah dan melindungi, bukan untuk mengurangi tanggung jawab pelaku.
Mengapa sebagian orang lebih sering menjadi korban?
Dua teori menjelaskan perbedaan risiko. Teori gaya hidup dari Hindelang, Gottfredson, dan Garofalo menyatakan bahwa risiko menjadi korban bergantung pada gaya hidup, yaitu kegiatan sehari-hari dalam bekerja, bersekolah, dan bersenang-senang yang menentukan seberapa sering seseorang berada di tempat, waktu, dan bersama orang yang berisiko. Teori ini berkerabat dekat dengan teori aktivitas rutin dari Cohen dan Felson yang sudah kamu pelajari di Bab 3 [3Jurnal ilmiahSocial Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach]. Remaja yang sering keluar malam, bergaul dengan kelompok yang terlibat kekerasan, atau aktif di ruang daring tanpa pengaturan privasi lebih berisiko menjadi korban, dan sering juga menjadi pelaku. Tumpang tindih antara korban dan pelaku ini salah satu temuan paling kuat dalam kriminologi.
Viktimisasi primer, sekunder, dan tersier
Korban tidak hanya dirugikan oleh pelaku. Viktimisasi primer adalah kerugian langsung akibat kejahatan: luka, kehilangan harta, trauma. Viktimisasi sekunder adalah penderitaan tambahan akibat reaksi orang lain dan sistem: polisi yang meremehkan laporan, pertanyaan yang menyudutkan di persidangan, pemberitaan yang membuka identitas, atau keluarga yang menyalahkan. Viktimisasi tersier kadang dipakai untuk dampak pada lingkungan yang lebih luas, seperti keluarga dan masyarakat sekitar.
Nils Christie, kriminolog Norwegia, berpendapat bahwa sistem peradilan pidana modern telah "mencuri" konflik dari pemiliknya. Negara mengambil alih perkara, dan korban hanya menjadi saksi dalam drama antara jaksa dan terdakwa. Menurut Christie, korban kehilangan kesempatan untuk didengar, untuk memahami mengapa ia dirugikan, dan untuk mendapat pemulihan langsung dari pelaku [4Jurnal ilmiahConflicts as Property]. Kritik ini menjadi salah satu akar gerakan keadilan restoratif.
Apa yang dimaksud viktimisasi sekunder? Berikan dua contoh.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Viktimisasi sekunder adalah penderitaan tambahan yang dialami korban bukan dari pelaku, melainkan dari reaksi orang lain atau sistem setelah kejahatan terjadi. Contohnya: penyidik yang meremehkan atau menolak laporan korban kekerasan seksual, pertanyaan di persidangan yang menyalahkan korban, pemberitaan yang membuka identitas korban, atau keluarga dan sekolah yang mengucilkan korban perundungan.
Hak korban dalam hukum Indonesia
Selama puluhan tahun, KUHAP 1981 hampir tidak mengatur hak korban kecuali penggabungan gugatan ganti kerugian. Perubahan besar datang bertahap: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lalu diubah dengan UU 31/2014. Di tingkat internasional, Deklarasi PBB 1985 tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan menegaskan hak korban atas akses keadilan, perlakuan yang hormat, restitusi, kompensasi, dan bantuan [5Instrumen internasionalDeclaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power].
Pasal 7 ayat (1) UU 3/2026 memuat daftar hak yang luas. Di antaranya: hak atas pelindungan keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda; memberikan keterangan tanpa tekanan; bebas dari pertanyaan yang menjerat; mendapat informasi perkembangan perkara dan putusan; dirahasiakan identitasnya; mendapat pendampingan dan nasihat hukum; menyampaikan pernyataan dalam proses peradilan tentang dampak penderitaan yang dialami; mendapat pelindungan dari ancaman digital; dan mengikuti program pemulihan berupa layanan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, atau pemulihan lain [6PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban]. Hak atas pernyataan dampak penderitaan (victim impact statement) adalah jawaban langsung atas kritik Christie bahwa korban tidak pernah didengar.
Restitusi, kompensasi, dan Dana Abadi Korban
Undang-undang membedakan dua jenis ganti rugi. Restitusi dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga. Kompensasi diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberi ganti rugi sepenuhnya.
Korban tindak pidana selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 juga mendapatkan Restitusi berupa: a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau d. ganti rugi lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana.
Kelemahan lama restitusi adalah pelaksanaannya: banyak putusan restitusi tidak pernah dibayar. UU 3/2026 menjawabnya dengan beberapa mekanisme. Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas restitusi kepada korban. Penyidik dapat menyita harta pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin ketua pengadilan. Restitusi dicantumkan dalam amar putusan dan wajib dibayar paling lama 30 hari sejak salinan putusan diterima; bila tidak dibayar, sita jaminan dilelang. Bila harta pelaku tidak cukup, pelaku dikenai pidana penjara pengganti, dan korban diberi program pemulihan melalui Dana Abadi Korban [6PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban].
Dana Abadi Korban disediakan pemerintah sebagai bagian dari Dana Abadi yang diatur dalam KUHAP baru, dikelola kementerian keuangan, dan hasilnya dimanfaatkan LPSK untuk kompensasi dan pemulihan. Sumbernya antara lain APBN, APBD, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, dan filantropi [6PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Kompensasi diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat, korban perdagangan orang, dan korban terorisme; korban kekerasan seksual berhak atas kompensasi dalam bentuk pembayaran restitusi yang kurang bayar melalui dana bantuan korban sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [8PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual].
- Dibayar oleh pelaku atau pihak ketiga
- Berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan
- Untuk korban tindak pidana pada umumnya
- Dapat dijamin dengan sita harta pelaku
- Dibayar oleh negara
- Karena pelaku tidak mampu membayar sepenuhnya
- Untuk korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme
- Korban kekerasan seksual: restitusi kurang bayar lewat dana bantuan korban
Kejahatan kekerasan dan kejahatan harta benda
Setelah memahami korban, kita beralih ke peta jenis-jenis kejahatan. Kriminologi tidak terikat pada pembagian bab dalam KUHP, tetapi mengelompokkan kejahatan menurut ciri sosialnya: siapa pelakunya, siapa korbannya, bagaimana caranya, dan apa motifnya. Santoso dan Zulfa mencatat bahwa klasifikasi semacam ini membantu menemukan sebab dan pencegahan yang berbeda untuk tiap jenis [9Buku teksKriminologi].
Kejahatan kekerasan meliputi pembunuhan, penganiayaan, perkosaan, perampokan dengan kekerasan, dan kekerasan kolektif seperti tawuran dan main hakim sendiri. Kriminolog membedakan kekerasan instrumental, yang dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan seperti merampas harta, dan kekerasan ekspresif, yang merupakan luapan emosi seperti marah, dendam, atau keinginan menunjukkan dominasi. Klitih dan banyak tawuran termasuk kekerasan ekspresif karena tidak bertujuan merampas harta. Penelitian di banyak negara juga menunjukkan bahwa sebagian besar kekerasan terjadi di antara orang yang saling kenal: pasangan, keluarga, tetangga, atau teman. Data perlindungan anak di Indonesia memperlihatkan hal yang sama, dengan orang tua kandung termasuk pelaku yang paling sering diadukan ke KPAI pada 2025 [10Artikel atau ulasanKPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Pelaku Terbanyak Ortu].
Kejahatan harta benda meliputi pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, dan perusakan. Jenis ini paling banyak jumlahnya. Data Pendataan Potensi Desa BPS menunjukkan pencurian adalah kejahatan yang paling sering terjadi, dilaporkan terjadi di 29,92 persen desa dan kelurahan di Indonesia pada 2024 [11Data atau dokumen resmiStatistik Kriminal 2024/2025]. Teori pilihan rasional dan aktivitas rutin paling cocok menjelaskan kejahatan jenis ini, dan pencegahan situasional paling efektif menekannya.
Kejahatan kerah putih, korporasi, dan terorganisasi
Kejahatan kerah putih
Pada 1939, dalam pidato sebagai ketua American Sociological Society, Edwin Sutherland mengguncang kriminologi. Ia menunjukkan bahwa kriminologi selama ini hanya meneliti kejahatan orang miskin, padahal orang terhormat dan berkuasa juga melakukan kejahatan dengan kerugian yang jauh lebih besar. Ia mendefinisikan kejahatan kerah putih sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam rangka pekerjaannya [12Jurnal ilmiahWhite-Collar Criminality]. Dalam bukunya White Collar Crime (1949), Sutherland meneliti 70 korporasi terbesar Amerika dan menemukan bahwa semuanya pernah diputus melanggar hukum, sebagian besar berulang kali, tetapi hanya sedikit yang diproses secara pidana [13Buku teksWhite Collar Crime].
Sutherland memakai temuannya untuk menyerang teori yang mengaitkan kejahatan dengan kemiskinan atau gangguan jiwa. Para eksekutif yang melanggar hukum tidak miskin dan tidak sakit jiwa. Mereka belajar melanggar dari budaya perusahaan dan industrinya, persis seperti yang dijelaskan teori asosiasi diferensial.
Okupasional dan korporasi
Kriminolog kemudian membedakan dua bentuk. Kejahatan okupasional dilakukan individu dalam pekerjaannya untuk keuntungan diri sendiri, misalnya pegawai bank yang membobol rekening nasabah atau pejabat yang menerima suap. Kejahatan korporasi dilakukan untuk kepentingan korporasi dan menjadi bagian dari kebijakan atau budayanya, misalnya manipulasi laporan keuangan, kartel harga, atau pembuangan limbah. KUHP nasional menegaskan korporasi sebagai subjek tindak pidana dan mengatur kapan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi, misalnya bila tindak pidana diterima sebagai kebijakan korporasi atau menguntungkan korporasi secara melawan hukum [14PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Kejahatan kerah putih punya ciri yang membuatnya sulit ditangani: korbannya tersebar dan sering tidak sadar dirugikan, perbuatannya rumit dan teknis, pelakunya punya sumber daya untuk membela diri, dan angka gelapnya sangat besar. Kriminologi kritis menambahkan bahwa definisi hukum sering memang dirancang lunak terhadap pelanggaran semacam ini.
Kejahatan terorganisasi
Kejahatan terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh kelompok terstruktur yang bertahan dalam waktu lama, bertujuan memperoleh keuntungan materi, dan sering memakai kekerasan, ancaman, atau korupsi untuk melindungi kegiatannya. Contohnya peredaran narkotika, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian uang, dan kini jaringan judi daring dan penipuan daring lintas negara. Kelompok-kelompok ini beroperasi seperti perusahaan: ada pembagian kerja, perekrutan, dan pencucian hasil. Sindikat judi daring, misalnya, membutuhkan pengelola situs di luar negeri, pengiklan di media sosial, penyedia rekening penampung, dan operator pembayaran di dalam negeri.
Kejahatan terorganisasi modern juga mengaburkan batas antara pelaku dan korban. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak warga Indonesia, termasuk anak muda, direkrut lewat lowongan kerja palsu di media sosial untuk bekerja di luar negeri, lalu dipaksa menjadi operator penipuan daring. Mereka adalah korban perdagangan orang sekaligus alat kejahatan terhadap korban lain. Bagi viktimologi, kasus seperti ini menuntut penilaian yang cermat: siapa yang sungguh mengendalikan perbuatan, dan siapa yang dieksploitasi. Bagi kebijakan, pemberantasannya memerlukan kerja sama lintas negara, pelacakan aliran dana, dan pelindungan korban, bukan sekadar menangkap operator di lapisan paling bawah.
Apa definisi kejahatan kerah putih menurut Sutherland, dan apa beda kejahatan okupasional dan kejahatan korporasi?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut Sutherland, kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam rangka pekerjaannya. Kejahatan okupasional dilakukan individu dalam pekerjaannya untuk keuntungan pribadi, seperti pegawai yang menggelapkan dana. Kejahatan korporasi dilakukan untuk kepentingan korporasi dan menjadi bagian dari kebijakan atau budayanya, seperti kartel harga atau pembuangan limbah.
Kejahatan siber
Kejahatan siber adalah kejahatan yang menyasar atau memanfaatkan komputer, jaringan, dan data elektronik. David Wall menggambarkannya sebagai transformasi kejahatan: internet memungkinkan satu orang menjangkau jutaan korban sekaligus dengan biaya hampir nol, dari jarak ribuan kilometer, dengan identitas tersamar [15Buku teksCybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age]. Secara sederhana, kejahatan siber dibagi dua.
- Kejahatan yang menyasar sistem komputer: peretasan, penyebaran virus dan perangkat pemeras (ransomware), serangan yang melumpuhkan layanan, pencurian data.
- Kejahatan konvensional yang dibantu komputer: penipuan, pemerasan, judi, pornografi anak, perundungan siber, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, perdagangan orang yang direkrut lewat media sosial.
Di Indonesia, dasar hukumnya tersebar di KUHP nasional, UU ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU 1/2024, UU TPKS untuk kekerasan seksual berbasis elektronik, dan UU Pelindungan Data Pribadi [16PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual].
Skala penipuan daring terlihat dari data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dibentuk OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Sejak beroperasi 22 November 2024 sampai 31 Juli 2026, IASC menerima 637.055 laporan dengan lebih dari satu juta rekening dilaporkan [17Data atau dokumen resmiSatgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar]. Bandingkan angka itu dengan seluruh kejahatan yang tercatat Polri sepanjang 2024, yaitu 561.993. Penipuan daring tampaknya sudah menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling sering dialami warga, dan banyak di antaranya mungkin tidak masuk statistik kepolisian.
Kejahatan siber menantang konsep kriminologi tradisional. Teori disorganisasi sosial mengandaikan "tempat" yang jelas; di internet, tempatnya adalah platform. Teori aktivitas rutin menjadi sangat relevan: sasaran yang cocok adalah pengguna dengan data pribadi yang bocor, dan penjaga yang cakap bisa berupa fitur keamanan bank, moderasi platform, atau literasi digital pengguna. Korban kejahatan siber juga sering mengalami viktimisasi sekunder berupa ejekan karena "bodoh mau tertipu", sehingga angka gelapnya besar.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Viktimologi mempelajari korban; perintisnya von Hentig dan Mendelsohn, dan di Indonesia Arif Gosita.
- Tipologi korban membantu analisis dan pencegahan, tetapi tidak boleh dipakai untuk menyalahkan korban.
- Viktimisasi sekunder adalah penderitaan tambahan dari reaksi aparat, media, dan masyarakat; Christie mengkritik negara yang mengambil alih konflik dari korban.
- UU 3/2026 (berlaku 20 Mei 2026) mencabut UU 13/2006 jo. UU 31/2014, memperluas hak korban, dan membentuk Dana Abadi Korban.
- Restitusi dibayar pelaku dengan jaminan sita harta dan tenggat 30 hari; kompensasi dibayar negara untuk korban tertentu.
- Kriminologi membedakan kekerasan (instrumental dan ekspresif), kejahatan harta benda, kerah putih (okupasional dan korporasi), dan terorganisasi.
- Kejahatan siber mentransformasi kejahatan; IASC menerima 637.055 laporan penipuan sampai Juli 2026.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Arif Gosita (2004). Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta (ed. 3).Viktimologi di Indonesia, peran korban, dan viktimisasi struktural.
- 2Hans von Hentig (1948). The Criminal and His Victim: Studies in the Sociobiology of Crime. Yale University Press, New Haven.Perintis viktimologi dan tipologi korban.
- 3Lawrence E. Cohen, Marcus Felson (1979). Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach. American Sociological Review 44(4):588-608.Teori aktivitas rutin.
- 4Nils Christie (1977). Conflicts as Property. British Journal of Criminology 17(1):1-15.Konflik dirampas negara dari korban; akar pemikiran keadilan restoratif.
- 5Perserikatan Bangsa-Bangsa (1985). Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power. Resolusi Majelis Umum PBB 40/34.Hak korban atas akses keadilan, perlakuan adil, restitusi, kompensasi, dan bantuan.
- 6Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179.Berlaku 20 Mei 2026; hak korban (Pasal 7), Dana Abadi Korban (Pasal 13), restitusi (Pasal 19 sampai 22), kompensasi (Pasal 23).
- 7Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; memuat keadilan restoratif dan Dana Abadi.
- 8Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792.Kekerasan seksual berbasis elektronik dan hak korban atas pemulihan.
- 9Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa (2015). Kriminologi. Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15).Buku ajar standar: pengertian, ruang lingkup, mazhab, dan teori kriminologi.
- 10Rachma Indira (detikNews) (2026). KPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Pelaku Terbanyak Ortu. detikNews, 15 Januari 2026 (pemaparan Laporan Akhir Tahun KPAI 2025).Data KPAI 2025: 2.031 kasus, 2.063 korban, 66,3 persen kasus tanpa identitas pelaku, ayah dan ibu kandung sebagai pelaku yang sering diadukan.
- 11Badan Pusat Statistik (2025). Statistik Kriminal 2024/2025. BPS, Jakarta, rilis 12 Desember 2025 (Katalog 4401002).Crime total 561.993, crime rate 204, crime clock 56 detik, korban 0,73 persen, pelaporan 20,28 persen (2024).
- 12Edwin H. Sutherland (1940). White-Collar Criminality. American Sociological Review 5(1):1-12.Pidato yang memperkenalkan konsep kejahatan kerah putih.
- 13Edwin H. Sutherland (1949). White Collar Crime. Dryden Press, New York.Studi pelanggaran hukum oleh 70 korporasi besar Amerika.
- 14Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 40, 41, dan 112 sampai 117 tentang anak; Pasal 426 dan 427 tentang judi.
- 15David S. Wall (2007). Cybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age. Polity Press, Cambridge.Klasifikasi kejahatan siber dan ciri transformasinya.
- 16Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905.Perbuatan yang dilarang di ruang siber, termasuk muatan perjudian dan pengancaman.
- 17Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (OJK) (2026). Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar. Siaran Pers SP 16/STPASTI/VIII/2026, 31 Agustus 2026.IASC menerima 637.055 laporan sejak 22 November 2024 sampai 31 Juli 2026.