Viktimologi, hak korban, dan jenis-jenis kejahatan
Bab 5 dari 8

Viktimologi, hak korban, dan jenis-jenis kejahatan

Siapa korban, apa haknya menurut UU 3/2026, dan bagaimana kriminologi memetakan kejahatan kekerasan, harta, kerah putih, terorganisasi, dan siber.

Sekitar 27 menit17 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan perkembangan dan tipologi korban dalam viktimologi
  • Menguraikan hak korban, restitusi, dan kompensasi menurut UU 3/2026
  • Membedakan kejahatan kekerasan, harta benda, kerah putih, korporasi, terorganisasi, dan siber
  • Menganalisis ciri kejahatan siber dan penipuan daring
Viktimologi dan jenis kejahatan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Seorang ibu di Bekasi kehilangan tabungan puluhan juta rupiah setelah mengklik tautan "undangan pernikahan" berformat aplikasi di pesan singkat. Ia melapor ke bank, lalu ke polisi, lalu ke kanal pengaduan penipuan. Berbulan-bulan kemudian, uangnya belum kembali dan pelakunya entah di mana. Yang ia rasakan bukan hanya kerugian, tetapi juga malu, ditanya berkali-kali mengapa ia bisa tertipu, dan rasa tidak percaya pada sistem.

Selama ini kamu melihat kejahatan terutama dari sisi pelaku: mengapa ia melakukannya. Bab ini menggeser pandangan ke dua arah. Pertama, ke korban: siapa yang menjadi korban, mengapa, apa yang dialaminya, dan apa haknya menurut hukum Indonesia yang baru. Kedua, ke jenis-jenis kejahatan: bagaimana kriminologi memetakan kejahatan dari kekerasan di jalan sampai kejahatan korporasi dan kejahatan siber.

Kedua topik ini bertemu dalam satu kenyataan: jenis kejahatan yang berbeda menghasilkan korban yang berbeda pula. Korban penjambretan tahu siapa yang merugikannya. Korban pencemaran lingkungan atau penipuan daring sering tidak tahu bahwa ia korban, dan tidak tahu kepada siapa harus menuntut.

Viktimologi: dari pelaku ke korban

Viktimologi adalah ilmu yang mempelajari korban kejahatan: proses seseorang menjadi korban (viktimisasi), hubungan korban dengan pelaku, akibat yang dideritanya, serta reaksi masyarakat dan sistem peradilan terhadapnya. Arif Gosita, perintis viktimologi di Indonesia, menekankan bahwa kejahatan adalah hasil interaksi berbagai pihak, sehingga korban harus dipahami sebagai peserta yang aktif dalam peristiwa itu, bukan sekadar objek [1Buku teksMasalah Korban Kejahatan: Kumpulan KaranganGosita, 2004 · Bhuana Ilmu Populer, Jakarta (ed. 3)]. Ia juga mengingatkan bahwa korban tidak hanya perorangan; kelompok, masyarakat, bahkan negara dapat menjadi korban, dan ada korban yang timbul dari struktur sosial yang timpang, bukan dari perbuatan satu orang.

Viktimologi lahir sesudah Perang Dunia II. Hans von Hentig, dalam The Criminal and His Victim (1948), mengamati bahwa sebagian orang lebih rentan menjadi korban karena keadaannya, misalnya anak-anak, orang lanjut usia, perempuan, pendatang, orang yang kesepian, atau orang yang serakah dan mudah dibujuk [2Buku teksThe Criminal and His Victim: Studies in the Sociobiology of Crimevon Hentig, 1948 · Yale University Press, New Haven]. Benjamin Mendelsohn, pengacara di Yerusalem, memperkenalkan istilah viktimologi dan menyusun tipologi korban menurut derajat kesalahannya. Marvin Wolfgang, dalam studinya tentang pembunuhan di Philadelphia, memperkenalkan konsep victim precipitation, yaitu korban yang lebih dulu memicu kekerasan, misalnya dengan menyerang lebih dahulu.

Tipologi korban menurut Mendelsohn
TipeUraianContoh
Korban sama sekali tidak bersalahTidak berperan apa pun dalam terjadinya kejahatanAnak yang diculik di depan sekolah
Korban dengan kesalahan kecilBerperan karena ketidaktahuan atau kelalaianPengguna yang membuka tautan berbahaya
Korban sama bersalahnya dengan pelakuIkut serta secara sukarelaPeserta judi yang ditipu bandar
Korban lebih bersalah daripada pelakuMemprovokasi pelakuOrang yang terus menghina hingga dipukul
Korban yang paling bersalahPenyerang yang kemudian dirugikanPenyerang yang terluka oleh pembelaan diri korbannya
Korban semu atau imajinerMengaku korban padahal tidakLaporan palsu untuk memeras
Diringkas dari literatur viktimologi sebagaimana dibahas Gosita (2004).

Tipologi seperti ini berguna untuk analisis, tetapi juga berbahaya bila dipakai sembarangan. Kriminolog feminis mengkritik bahwa konsep "korban ikut bersalah" sering dipakai untuk menyalahkan korban kekerasan seksual, misalnya karena pakaiannya atau karena keluar malam. Viktimologi modern menegaskan bahwa memahami kerentanan korban bertujuan untuk mencegah dan melindungi, bukan untuk mengurangi tanggung jawab pelaku.

Mengapa sebagian orang lebih sering menjadi korban?

Dua teori menjelaskan perbedaan risiko. Teori gaya hidup dari Hindelang, Gottfredson, dan Garofalo menyatakan bahwa risiko menjadi korban bergantung pada gaya hidup, yaitu kegiatan sehari-hari dalam bekerja, bersekolah, dan bersenang-senang yang menentukan seberapa sering seseorang berada di tempat, waktu, dan bersama orang yang berisiko. Teori ini berkerabat dekat dengan teori aktivitas rutin dari Cohen dan Felson yang sudah kamu pelajari di Bab 3 [3Jurnal ilmiahSocial Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity ApproachCohen dan Felson, 1979 · American Sociological Review 44(4):588-608]. Remaja yang sering keluar malam, bergaul dengan kelompok yang terlibat kekerasan, atau aktif di ruang daring tanpa pengaturan privasi lebih berisiko menjadi korban, dan sering juga menjadi pelaku. Tumpang tindih antara korban dan pelaku ini salah satu temuan paling kuat dalam kriminologi.

Viktimisasi primer, sekunder, dan tersier

Korban tidak hanya dirugikan oleh pelaku. Viktimisasi primer adalah kerugian langsung akibat kejahatan: luka, kehilangan harta, trauma. Viktimisasi sekunder adalah penderitaan tambahan akibat reaksi orang lain dan sistem: polisi yang meremehkan laporan, pertanyaan yang menyudutkan di persidangan, pemberitaan yang membuka identitas, atau keluarga yang menyalahkan. Viktimisasi tersier kadang dipakai untuk dampak pada lingkungan yang lebih luas, seperti keluarga dan masyarakat sekitar.

Nils Christie, kriminolog Norwegia, berpendapat bahwa sistem peradilan pidana modern telah "mencuri" konflik dari pemiliknya. Negara mengambil alih perkara, dan korban hanya menjadi saksi dalam drama antara jaksa dan terdakwa. Menurut Christie, korban kehilangan kesempatan untuk didengar, untuk memahami mengapa ia dirugikan, dan untuk mendapat pemulihan langsung dari pelaku [4Jurnal ilmiahConflicts as PropertyChristie, 1977 · British Journal of Criminology 17(1):1-15]. Kritik ini menjadi salah satu akar gerakan keadilan restoratif.

Coba ingat dulu

Apa yang dimaksud viktimisasi sekunder? Berikan dua contoh.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Viktimisasi sekunder adalah penderitaan tambahan yang dialami korban bukan dari pelaku, melainkan dari reaksi orang lain atau sistem setelah kejahatan terjadi. Contohnya: penyidik yang meremehkan atau menolak laporan korban kekerasan seksual, pertanyaan di persidangan yang menyalahkan korban, pemberitaan yang membuka identitas korban, atau keluarga dan sekolah yang mengucilkan korban perundungan.

Hak korban dalam hukum Indonesia

Selama puluhan tahun, KUHAP 1981 hampir tidak mengatur hak korban kecuali penggabungan gugatan ganti kerugian. Perubahan besar datang bertahap: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lalu diubah dengan UU 31/2014. Di tingkat internasional, Deklarasi PBB 1985 tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan menegaskan hak korban atas akses keadilan, perlakuan yang hormat, restitusi, kompensasi, dan bantuan [5Instrumen internasionalDeclaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of PowerDeklarasi PBB tentang Korban, 1985 · Resolusi Majelis Umum PBB 40/34].

Pasal 7 ayat (1) UU 3/2026 memuat daftar hak yang luas. Di antaranya: hak atas pelindungan keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda; memberikan keterangan tanpa tekanan; bebas dari pertanyaan yang menjerat; mendapat informasi perkembangan perkara dan putusan; dirahasiakan identitasnya; mendapat pendampingan dan nasihat hukum; menyampaikan pernyataan dalam proses peradilan tentang dampak penderitaan yang dialami; mendapat pelindungan dari ancaman digital; dan mengikuti program pemulihan berupa layanan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, atau pemulihan lain [6PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan KorbanUU 3/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179]. Hak atas pernyataan dampak penderitaan (victim impact statement) adalah jawaban langsung atas kritik Christie bahwa korban tidak pernah didengar.

Restitusi, kompensasi, dan Dana Abadi Korban

Undang-undang membedakan dua jenis ganti rugi. Restitusi dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga. Kompensasi diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberi ganti rugi sepenuhnya.

Pasal 19 ayat (1)UU 3/2026[6PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan KorbanUU 3/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179]

Korban tindak pidana selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 juga mendapatkan Restitusi berupa: a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau d. ganti rugi lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana.

Kelemahan lama restitusi adalah pelaksanaannya: banyak putusan restitusi tidak pernah dibayar. UU 3/2026 menjawabnya dengan beberapa mekanisme. Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas restitusi kepada korban. Penyidik dapat menyita harta pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin ketua pengadilan. Restitusi dicantumkan dalam amar putusan dan wajib dibayar paling lama 30 hari sejak salinan putusan diterima; bila tidak dibayar, sita jaminan dilelang. Bila harta pelaku tidak cukup, pelaku dikenai pidana penjara pengganti, dan korban diberi program pemulihan melalui Dana Abadi Korban [6PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan KorbanUU 3/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179].

Dana Abadi Korban disediakan pemerintah sebagai bagian dari Dana Abadi yang diatur dalam KUHAP baru, dikelola kementerian keuangan, dan hasilnya dimanfaatkan LPSK untuk kompensasi dan pemulihan. Sumbernya antara lain APBN, APBD, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, dan filantropi [6PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan KorbanUU 3/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149]. Kompensasi diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat, korban perdagangan orang, dan korban terorisme; korban kekerasan seksual berhak atas kompensasi dalam bentuk pembayaran restitusi yang kurang bayar melalui dana bantuan korban sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [8PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualUU 12/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792].

Restitusi dan kompensasi
Restitusi
  • Dibayar oleh pelaku atau pihak ketiga
  • Berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan
  • Untuk korban tindak pidana pada umumnya
  • Dapat dijamin dengan sita harta pelaku
Kompensasi
  • Dibayar oleh negara
  • Karena pelaku tidak mampu membayar sepenuhnya
  • Untuk korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme
  • Korban kekerasan seksual: restitusi kurang bayar lewat dana bantuan korban

Kejahatan kekerasan dan kejahatan harta benda

Setelah memahami korban, kita beralih ke peta jenis-jenis kejahatan. Kriminologi tidak terikat pada pembagian bab dalam KUHP, tetapi mengelompokkan kejahatan menurut ciri sosialnya: siapa pelakunya, siapa korbannya, bagaimana caranya, dan apa motifnya. Santoso dan Zulfa mencatat bahwa klasifikasi semacam ini membantu menemukan sebab dan pencegahan yang berbeda untuk tiap jenis [9Buku teksKriminologiSantoso dan Zulfa, 2015 · Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15)].

Kejahatan kekerasan meliputi pembunuhan, penganiayaan, perkosaan, perampokan dengan kekerasan, dan kekerasan kolektif seperti tawuran dan main hakim sendiri. Kriminolog membedakan kekerasan instrumental, yang dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan seperti merampas harta, dan kekerasan ekspresif, yang merupakan luapan emosi seperti marah, dendam, atau keinginan menunjukkan dominasi. Klitih dan banyak tawuran termasuk kekerasan ekspresif karena tidak bertujuan merampas harta. Penelitian di banyak negara juga menunjukkan bahwa sebagian besar kekerasan terjadi di antara orang yang saling kenal: pasangan, keluarga, tetangga, atau teman. Data perlindungan anak di Indonesia memperlihatkan hal yang sama, dengan orang tua kandung termasuk pelaku yang paling sering diadukan ke KPAI pada 2025 [10Artikel atau ulasanKPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Pelaku Terbanyak OrtuDetik, 2026 · detikNews, 15 Januari 2026 (pemaparan Laporan Akhir Tahun KPAI 2025)].

Kejahatan harta benda meliputi pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, dan perusakan. Jenis ini paling banyak jumlahnya. Data Pendataan Potensi Desa BPS menunjukkan pencurian adalah kejahatan yang paling sering terjadi, dilaporkan terjadi di 29,92 persen desa dan kelurahan di Indonesia pada 2024 [11Data atau dokumen resmiStatistik Kriminal 2024/2025BPS, 2025 · BPS, Jakarta, rilis 12 Desember 2025 (Katalog 4401002)]. Teori pilihan rasional dan aktivitas rutin paling cocok menjelaskan kejahatan jenis ini, dan pencegahan situasional paling efektif menekannya.

Kejahatan kerah putih, korporasi, dan terorganisasi

Kejahatan kerah putih

Pada 1939, dalam pidato sebagai ketua American Sociological Society, Edwin Sutherland mengguncang kriminologi. Ia menunjukkan bahwa kriminologi selama ini hanya meneliti kejahatan orang miskin, padahal orang terhormat dan berkuasa juga melakukan kejahatan dengan kerugian yang jauh lebih besar. Ia mendefinisikan kejahatan kerah putih sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam rangka pekerjaannya [12Jurnal ilmiahWhite-Collar CriminalitySutherland, 1940 · American Sociological Review 5(1):1-12]. Dalam bukunya White Collar Crime (1949), Sutherland meneliti 70 korporasi terbesar Amerika dan menemukan bahwa semuanya pernah diputus melanggar hukum, sebagian besar berulang kali, tetapi hanya sedikit yang diproses secara pidana [13Buku teksWhite Collar CrimeSutherland, 1949 · Dryden Press, New York].

Sutherland memakai temuannya untuk menyerang teori yang mengaitkan kejahatan dengan kemiskinan atau gangguan jiwa. Para eksekutif yang melanggar hukum tidak miskin dan tidak sakit jiwa. Mereka belajar melanggar dari budaya perusahaan dan industrinya, persis seperti yang dijelaskan teori asosiasi diferensial.

Okupasional dan korporasi

Kriminolog kemudian membedakan dua bentuk. Kejahatan okupasional dilakukan individu dalam pekerjaannya untuk keuntungan diri sendiri, misalnya pegawai bank yang membobol rekening nasabah atau pejabat yang menerima suap. Kejahatan korporasi dilakukan untuk kepentingan korporasi dan menjadi bagian dari kebijakan atau budayanya, misalnya manipulasi laporan keuangan, kartel harga, atau pembuangan limbah. KUHP nasional menegaskan korporasi sebagai subjek tindak pidana dan mengatur kapan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi, misalnya bila tindak pidana diterima sebagai kebijakan korporasi atau menguntungkan korporasi secara melawan hukum [14PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Kejahatan kerah putih punya ciri yang membuatnya sulit ditangani: korbannya tersebar dan sering tidak sadar dirugikan, perbuatannya rumit dan teknis, pelakunya punya sumber daya untuk membela diri, dan angka gelapnya sangat besar. Kriminologi kritis menambahkan bahwa definisi hukum sering memang dirancang lunak terhadap pelanggaran semacam ini.

Kejahatan terorganisasi

Kejahatan terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh kelompok terstruktur yang bertahan dalam waktu lama, bertujuan memperoleh keuntungan materi, dan sering memakai kekerasan, ancaman, atau korupsi untuk melindungi kegiatannya. Contohnya peredaran narkotika, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian uang, dan kini jaringan judi daring dan penipuan daring lintas negara. Kelompok-kelompok ini beroperasi seperti perusahaan: ada pembagian kerja, perekrutan, dan pencucian hasil. Sindikat judi daring, misalnya, membutuhkan pengelola situs di luar negeri, pengiklan di media sosial, penyedia rekening penampung, dan operator pembayaran di dalam negeri.

Kejahatan terorganisasi modern juga mengaburkan batas antara pelaku dan korban. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak warga Indonesia, termasuk anak muda, direkrut lewat lowongan kerja palsu di media sosial untuk bekerja di luar negeri, lalu dipaksa menjadi operator penipuan daring. Mereka adalah korban perdagangan orang sekaligus alat kejahatan terhadap korban lain. Bagi viktimologi, kasus seperti ini menuntut penilaian yang cermat: siapa yang sungguh mengendalikan perbuatan, dan siapa yang dieksploitasi. Bagi kebijakan, pemberantasannya memerlukan kerja sama lintas negara, pelacakan aliran dana, dan pelindungan korban, bukan sekadar menangkap operator di lapisan paling bawah.

Coba ingat dulu

Apa definisi kejahatan kerah putih menurut Sutherland, dan apa beda kejahatan okupasional dan kejahatan korporasi?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Menurut Sutherland, kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam rangka pekerjaannya. Kejahatan okupasional dilakukan individu dalam pekerjaannya untuk keuntungan pribadi, seperti pegawai yang menggelapkan dana. Kejahatan korporasi dilakukan untuk kepentingan korporasi dan menjadi bagian dari kebijakan atau budayanya, seperti kartel harga atau pembuangan limbah.

Kejahatan siber

Kejahatan siber adalah kejahatan yang menyasar atau memanfaatkan komputer, jaringan, dan data elektronik. David Wall menggambarkannya sebagai transformasi kejahatan: internet memungkinkan satu orang menjangkau jutaan korban sekaligus dengan biaya hampir nol, dari jarak ribuan kilometer, dengan identitas tersamar [15Buku teksCybercrime: The Transformation of Crime in the Information AgeWall, 2007 · Polity Press, Cambridge]. Secara sederhana, kejahatan siber dibagi dua.

  • Kejahatan yang menyasar sistem komputer: peretasan, penyebaran virus dan perangkat pemeras (ransomware), serangan yang melumpuhkan layanan, pencurian data.
  • Kejahatan konvensional yang dibantu komputer: penipuan, pemerasan, judi, pornografi anak, perundungan siber, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, perdagangan orang yang direkrut lewat media sosial.

Di Indonesia, dasar hukumnya tersebar di KUHP nasional, UU ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU 1/2024, UU TPKS untuk kekerasan seksual berbasis elektronik, dan UU Pelindungan Data Pribadi [16PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualUU 12/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792].

637.055
Laporan penipuan yang diterima IASC, 22 Nov 2024 sampai 31 Jul 2026[17Data atau dokumen resmiSatgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 MiliarSatgas PASTI, 2026 · Siaran Pers SP 16/STPASTI/VIII/2026, 31 Agustus 2026]
Rp724,1 miliar
Dana terkait penipuan yang berhasil diblokir IASC[17Data atau dokumen resmiSatgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 MiliarSatgas PASTI, 2026 · Siaran Pers SP 16/STPASTI/VIII/2026, 31 Agustus 2026]
Rp204,3 miliar
Dana korban yang dikembalikan[17Data atau dokumen resmiSatgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 MiliarSatgas PASTI, 2026 · Siaran Pers SP 16/STPASTI/VIII/2026, 31 Agustus 2026]

Skala penipuan daring terlihat dari data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dibentuk OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Sejak beroperasi 22 November 2024 sampai 31 Juli 2026, IASC menerima 637.055 laporan dengan lebih dari satu juta rekening dilaporkan [17Data atau dokumen resmiSatgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 MiliarSatgas PASTI, 2026 · Siaran Pers SP 16/STPASTI/VIII/2026, 31 Agustus 2026]. Bandingkan angka itu dengan seluruh kejahatan yang tercatat Polri sepanjang 2024, yaitu 561.993. Penipuan daring tampaknya sudah menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling sering dialami warga, dan banyak di antaranya mungkin tidak masuk statistik kepolisian.

Kejahatan siber menantang konsep kriminologi tradisional. Teori disorganisasi sosial mengandaikan "tempat" yang jelas; di internet, tempatnya adalah platform. Teori aktivitas rutin menjadi sangat relevan: sasaran yang cocok adalah pengguna dengan data pribadi yang bocor, dan penjaga yang cakap bisa berupa fitur keamanan bank, moderasi platform, atau literasi digital pengguna. Korban kejahatan siber juga sering mengalami viktimisasi sekunder berupa ejekan karena "bodoh mau tertipu", sehingga angka gelapnya besar.

Keliru
Penipuan modern memakai rekayasa sosial yang canggih dan menyasar semua kalangan. Menyalahkan korban adalah viktimisasi sekunder; UU 3/2026 justru memberi korban hak pendampingan dan pemulihan.
Keliru
Sutherland menunjukkan kerugian kejahatan kerah putih jauh melampaui kejahatan jalanan, dan kejahatan korporasi seperti pelanggaran keselamatan kerja atau pencemaran dapat menelan korban jiwa.
Keliru
Restitusi dapat diajukan melalui penuntut umum agar dimuat dalam tuntutan dan dicantumkan dalam amar putusan pidana, atau melalui LPSK setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 19 dan 21 UU 3/2026).

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Seorang korban kekerasan seksual dilaporkan kepada polisi, tetapi penyidik bertanya mengapa ia memakai pakaian tertentu dan keluar malam. Penderitaan tambahan ini disebut
Soal 2 dari 7
Menurut UU 3/2026, siapa yang membayar kompensasi?
Soal 3 dari 7
Pelaku penganiayaan diputus wajib membayar restitusi, tetapi hartanya tidak mencukupi. Menurut UU 3/2026, apa yang terjadi?
Soal 4 dari 7
Seorang manajer menyetujui pembuangan limbah tanpa izin agar biaya produksi perusahaannya turun. Dalam kriminologi, ini paling tepat disebut
Soal 5 dari 7
Klitih, yaitu serangan acak dengan senjata tajam tanpa merampas harta, paling tepat digolongkan sebagai
Soal 6 dari 7
Konsep Nils Christie "conflicts as property" mengkritik
Soal 7 dari 7
Hak korban untuk menyampaikan pernyataan tentang dampak penderitaannya dalam proses peradilan pidana diatur dalam
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Viktimologi mempelajari korban; perintisnya von Hentig dan Mendelsohn, dan di Indonesia Arif Gosita.
  2. Tipologi korban membantu analisis dan pencegahan, tetapi tidak boleh dipakai untuk menyalahkan korban.
  3. Viktimisasi sekunder adalah penderitaan tambahan dari reaksi aparat, media, dan masyarakat; Christie mengkritik negara yang mengambil alih konflik dari korban.
  4. UU 3/2026 (berlaku 20 Mei 2026) mencabut UU 13/2006 jo. UU 31/2014, memperluas hak korban, dan membentuk Dana Abadi Korban.
  5. Restitusi dibayar pelaku dengan jaminan sita harta dan tenggat 30 hari; kompensasi dibayar negara untuk korban tertentu.
  6. Kriminologi membedakan kekerasan (instrumental dan ekspresif), kejahatan harta benda, kerah putih (okupasional dan korporasi), dan terorganisasi.
  7. Kejahatan siber mentransformasi kejahatan; IASC menerima 637.055 laporan penipuan sampai Juli 2026.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 5: Viktimologi, hak korban, dan jenis-jenis kejahatan
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Arif Gosita (2004). Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta (ed. 3).
    Buku teks
    Viktimologi di Indonesia, peran korban, dan viktimisasi struktural.
  2. 2
    Hans von Hentig (1948). The Criminal and His Victim: Studies in the Sociobiology of Crime. Yale University Press, New Haven.
    Buku teks
    Perintis viktimologi dan tipologi korban.
  3. 3
    Lawrence E. Cohen, Marcus Felson (1979). Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach. American Sociological Review 44(4):588-608.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2094589
    Teori aktivitas rutin.
  4. 4
    Nils Christie (1977). Conflicts as Property. British Journal of Criminology 17(1):1-15.
    Konflik dirampas negara dari korban; akar pemikiran keadilan restoratif.
  5. 5
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1985). Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power. Resolusi Majelis Umum PBB 40/34.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Hak korban atas akses keadilan, perlakuan adil, restitusi, kompensasi, dan bantuan.
  6. 6
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179.
    Berlaku 20 Mei 2026; hak korban (Pasal 7), Dana Abadi Korban (Pasal 13), restitusi (Pasal 19 sampai 22), kompensasi (Pasal 23).
  7. 7
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; memuat keadilan restoratif dan Dana Abadi.
  8. 8
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792.
    Kekerasan seksual berbasis elektronik dan hak korban atas pemulihan.
  9. 9
    Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa (2015). Kriminologi. Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15).
    Buku teks
    Buku ajar standar: pengertian, ruang lingkup, mazhab, dan teori kriminologi.
  10. 10
    Rachma Indira (detikNews) (2026). KPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Pelaku Terbanyak Ortu. detikNews, 15 Januari 2026 (pemaparan Laporan Akhir Tahun KPAI 2025).
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Data KPAI 2025: 2.031 kasus, 2.063 korban, 66,3 persen kasus tanpa identitas pelaku, ayah dan ibu kandung sebagai pelaku yang sering diadukan.
  11. 11
    Badan Pusat Statistik (2025). Statistik Kriminal 2024/2025. BPS, Jakarta, rilis 12 Desember 2025 (Katalog 4401002).
    Data atau dokumen resmibps.go.id
    Crime total 561.993, crime rate 204, crime clock 56 detik, korban 0,73 persen, pelaporan 20,28 persen (2024).
  12. 12
    Edwin H. Sutherland (1940). White-Collar Criminality. American Sociological Review 5(1):1-12.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2083937
    Pidato yang memperkenalkan konsep kejahatan kerah putih.
  13. 13
    Edwin H. Sutherland (1949). White Collar Crime. Dryden Press, New York.
    Buku teks
    Studi pelanggaran hukum oleh 70 korporasi besar Amerika.
  14. 14
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 40, 41, dan 112 sampai 117 tentang anak; Pasal 426 dan 427 tentang judi.
  15. 15
    David S. Wall (2007). Cybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age. Polity Press, Cambridge.
    Buku teks
    Klasifikasi kejahatan siber dan ciri transformasinya.
  16. 16
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905.
    Perbuatan yang dilarang di ruang siber, termasuk muatan perjudian dan pengancaman.
  17. 17
    Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (OJK) (2026). Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar. Siaran Pers SP 16/STPASTI/VIII/2026, 31 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    IASC menerima 637.055 laporan sejak 22 November 2024 sampai 31 Juli 2026.

Selesai mempelajari bab 5? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.