Mazhab klasik, positivis, dan pilihan rasional
Bab 3 dari 8

Mazhab klasik, positivis, dan pilihan rasional

Dari Beccaria dan Lombroso sampai teori pilihan rasional dan aktivitas rutin: apakah kejahatan dipilih atau ditentukan?

Sekitar 26 menit8 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pokok pikiran mazhab klasik dan neo-klasik
  • Menguraikan aliran positivis biologis dan psikologis beserta kritiknya
  • Menerapkan teori pilihan rasional dan aktivitas rutin pada kasus
  • Menghubungkan mazhab-mazhab itu dengan sistem pemidanaan KUHP nasional
Mazhab klasik, positivis, dan pilihan rasional
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Dua orang mencuri sepeda motor di parkiran kampus. Yang pertama mahasiswa yang terlilit utang judi daring dan sudah lama mengamati bahwa parkiran itu tidak dijaga pada jam salat Jumat. Yang kedua remaja 16 tahun yang ikut-ikutan teman, tidak berpikir panjang, dan sejak kecil sulit mengendalikan dorongan. Apakah keduanya sama-sama "memilih" berbuat jahat? Apakah pidana yang sama akan sama-sama efektif mencegah mereka mengulanginya?

Perdebatan tentang pertanyaan itu adalah perdebatan tertua dalam kriminologi. Satu kubu berpendapat manusia berkehendak bebas dan menimbang untung rugi; maka hukum harus membuat kejahatan tidak menguntungkan. Kubu lain berpendapat perilaku manusia ditentukan oleh faktor yang sebagian besar di luar kendalinya, baik biologis, psikologis, maupun sosial; maka yang perlu dicari dan diobati adalah sebabnya.

Bab ini membahas kubu pertama, yaitu mazhab klasik dan neo-klasik, lalu kubu kedua dalam bentuk awalnya, yaitu positivisme biologis dan psikologis. Di akhir bab, kamu akan melihat bagaimana gagasan klasik bangkit kembali dalam teori pencegahan, pilihan rasional, dan aktivitas rutin. Teori-teori sosiologis yang juga lahir dari tradisi positivis dibahas tersendiri di Bab 4.

Mazhab klasik: Beccaria dan Bentham

Pada pertengahan abad ke-18, hukum pidana Eropa kejam dan sewenang-wenang. Hakim bebas menafsirkan kejahatan, penyiksaan dipakai untuk mendapatkan pengakuan, dan pidana mati dijatuhkan untuk pencurian kecil. Bangsawan dan rakyat jelata dihukum berbeda untuk perbuatan yang sama. Di tengah suasana itu, seorang bangsawan muda Italia, Cesare Beccaria, menerbitkan esai pendek Dei delitti e delle pene (Tentang Kejahatan dan Hukuman) pada 1764 [1Buku teksDei delitti e delle pene (Tentang Kejahatan dan Hukuman)Beccaria, 1764 · Livorno].

Pemikiran Beccaria berpijak pada teori kontrak sosial. Warga menyerahkan sebagian kecil kebebasannya kepada negara demi keamanan bersama. Karena itu negara hanya boleh menghukum sejauh diperlukan untuk melindungi masyarakat; hukuman yang melampaui itu adalah tirani. Dari titik tolak ini lahir beberapa prinsip.

  1. Legalitas: hanya undang-undang yang dapat menentukan kejahatan dan pidananya, dan hakim tidak boleh menafsirkan sesukanya. Gagasan ini kini kamu kenal sebagai asas legalitas.
  2. Proporsionalitas: pidana harus sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan kejahatan terhadap masyarakat.
  3. Kepastian dan kecepatan: yang membuat orang jera bukan beratnya pidana, melainkan kepastian bahwa ia akan dihukum dan cepatnya hukuman menyusul perbuatan.
  4. Penolakan penyiksaan dan, menurut Beccaria, penolakan pidana mati.
  5. Persamaan di hadapan hukum: pidana yang sama untuk perbuatan yang sama, siapa pun pelakunya.

Jeremy Bentham, filsuf Inggris, memberi dasar psikologis yang lebih sistematis lewat utilitarianisme. Menurut Bentham, manusia diperintah oleh dua penguasa: rasa sakit dan rasa senang. Orang menimbang kesenangan yang akan diperoleh dari suatu perbuatan dengan penderitaan yang mungkin menyusul, semacam kalkulus kebahagiaan (felicific calculus). Maka pidana harus dirancang sedemikian rupa sehingga penderitaannya sedikit melampaui keuntungan dari kejahatan, tidak kurang dan tidak lebih [2Buku teksAn Introduction to the Principles of Morals and LegislationBentham, 1789 · T. Payne and Son, London].

Warisan dan kelemahan mazhab klasik

Warisan Beccaria dan Bentham sangat besar. Asas legalitas, larangan penyiksaan, proporsionalitas pidana, dan persamaan di depan hukum menjadi fondasi hukum pidana modern, termasuk KUHP nasional Indonesia [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa menyebut mazhab klasik lebih merupakan teori tentang hukum pidana dan pemidanaan daripada teori tentang sebab kejahatan, karena ia menganggap sebabnya sudah jelas: pilihan bebas pelaku [4Buku teksKriminologiSantoso dan Zulfa, 2015 · Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15)].

Kelemahannya pun cepat terlihat. Bila semua orang dianggap sama rasionalnya, bagaimana dengan anak kecil, orang dengan gangguan jiwa berat, atau orang yang mencuri karena kelaparan? Menghukum mereka sama beratnya dengan orang dewasa yang sehat dan berkecukupan terasa tidak adil. Prinsip "pidana yang sama untuk perbuatan yang sama" ternyata bisa menghasilkan ketidakadilan baru.

Coba ingat dulu

Sebutkan lima prinsip pokok pemikiran Beccaria.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

(1) Legalitas: kejahatan dan pidana hanya ditetapkan undang-undang. (2) Proporsionalitas: pidana sebanding dengan kerugian bagi masyarakat. (3) Kepastian dan kecepatan pidana lebih penting daripada beratnya. (4) Penolakan penyiksaan dan pidana mati. (5) Persamaan di hadapan hukum. Semuanya berpijak pada teori kontrak sosial dan pandangan bahwa manusia rasional dan berkehendak bebas.

Jejak perdebatan klasik dalam KUHP nasional

Sebagian pertanyaan Beccaria masih diperdebatkan di Indonesia sampai sekarang. Ambil contoh pidana mati. Beccaria menolaknya karena menurutnya negara tidak berhak mengambil nyawa warga dan karena pidana penjara jangka panjang lebih menjerakan daripada eksekusi yang sekejap. KUHP nasional tidak menghapus pidana mati, tetapi menempatkannya sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif, serta memberi hakim kemungkinan menjatuhkannya dengan masa percobaan sepuluh tahun. Bila terpidana menunjukkan sikap terpuji selama masa itu, pidananya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Ini kompromi yang menarik: gagasan klasik tentang kepastian berdampingan dengan gagasan positivis tentang kemungkinan perbaikan diri.

Contoh lain adalah sistem dua jalur (double track system). Di samping pidana, KUHP nasional mengenal tindakan, misalnya rehabilitasi, perawatan di lembaga, atau penyerahan kepada seseorang. Tindakan tidak bertujuan menimbulkan derita, melainkan melindungi masyarakat dan memperbaiki pelaku. Gagasan ini berakar pada pemikiran Ferri dan para positivis yang ingin mengganti pembalasan dengan langkah perlindungan sosial yang disesuaikan dengan keadaan pelaku. Dalam perkara anak, tindakan justru menjadi pilihan utama bagi anak di bawah 14 tahun, seperti akan kamu lihat di Bab 7.

Jadi, ketika kamu membaca KUHP, sebenarnya kamu sedang membaca hasil perdebatan dua abad antara Beccaria dan Lombroso.

Mazhab neo-klasik

Kelemahan itu dijawab oleh mazhab neo-klasik yang berkembang pada abad ke-19, antara lain melalui Code Pénal Prancis revisi 1810 dan 1819. Neo-klasik tetap menerima kehendak bebas sebagai dasar, tetapi mengakui bahwa kehendak bebas dapat dipengaruhi oleh keadaan tertentu. Karena itu:

  • anak-anak dan orang dengan gangguan jiwa dapat dikecualikan atau diringankan pertanggungjawabannya;
  • keadaan yang meringankan dan memberatkan dipertimbangkan;
  • hakim diberi ruang memilih berat pidana di antara batas minimum dan maksimum.

Inilah awal individualisasi pidana. Hampir semua kitab hukum pidana modern, termasuk WvS yang berlaku di Indonesia selama lebih dari satu abad, berwatak neo-klasik: titik tolaknya perbuatan dan kesalahan, tetapi keadaan pelaku diperhitungkan.

KUHP nasional melangkah lebih jauh. Pasal 54 ayat (1) mewajibkan hakim mempertimbangkan, antara lain, bentuk kesalahan, motif dan tujuan, cara melakukan, sikap batin, riwayat hidup serta keadaan sosial dan ekonomi pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban, dan pemaafan dari korban [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Daftar ini memadukan unsur klasik (perbuatan dan kesalahan), neo-klasik (keadaan pelaku), dan bahkan viktimologis (korban).

Pasal 51KUHP[3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]

Pemidanaan bertujuan: a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat; b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan d. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Perhatikan bahwa huruf a mencerminkan pencegahan ala mazhab klasik, huruf b mencerminkan rehabilitasi ala mazhab positivis, sedangkan huruf c mencerminkan gagasan keadilan restoratif yang akan dibahas di Bab 7.

Mazhab positivis biologis

Pada paruh kedua abad ke-19, ilmu alam berkembang pesat. Darwin menerbitkan teori evolusi, dan banyak ilmuwan yakin bahwa metode ilmiah dapat menjelaskan segala hal, termasuk perilaku manusia. Inilah semangat positivisme: pengetahuan sejati hanya diperoleh dari pengamatan dan pengukuran. Dalam kriminologi, positivisme memindahkan fokus dari perbuatan ke pelaku. Pertanyaannya bukan lagi "berapa pidana yang setimpal" melainkan "apa yang membuat orang ini menjadi penjahat".

Lombroso dan penjahat sejak lahir

Cesare Lombroso, dokter penjara di Italia, memeriksa ribuan narapidana dan tentara. Dalam L'uomo delinquente (1876), ia menyimpulkan bahwa sebagian penjahat adalah penjahat sejak lahir (born criminal), yaitu manusia atavistik yang mewarisi ciri nenek moyang primitif. Mereka dapat dikenali dari tanda-tanda fisik (stigmata) seperti rahang besar, tulang pipi menonjol, telinga tidak biasa, atau kepekaan rasa sakit yang rendah [5Buku teksL'uomo delinquenteLombroso, 1876 · Hoepli, Milano]. Dalam edisi-edisi berikutnya Lombroso mengakui tipe lain, yaitu penjahat karena gangguan jiwa, penjahat karena nafsu, dan penjahat karena kesempatan.

Murid-muridnya mengembangkan gagasan itu. Enrico Ferri menambahkan faktor sosial dan fisik, seperti iklim dan kepadatan penduduk, dan memperjuangkan agar pidana diganti dengan langkah-langkah perlindungan sosial yang disesuaikan dengan bahaya pelaku. Raffaele Garofalo mengembangkan konsep kejahatan alamiah, yaitu perbuatan yang melanggar rasa belas kasihan dan kejujuran yang dimiliki masyarakat beradab [4Buku teksKriminologiSantoso dan Zulfa, 2015 · Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15)].

Kritik dan perkembangan biososial

Teori Lombroso runtuh oleh penelitian. Charles Goring di Inggris membandingkan sekitar 3.000 narapidana dengan kelompok bukan narapidana, termasuk mahasiswa dan tentara, dan pada 1913 menyimpulkan tidak ada tipe fisik penjahat yang khas [4Buku teksKriminologiSantoso dan Zulfa, 2015 · Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15)]. Kelemahan metode Lombroso jelas: ia tidak memakai kelompok pembanding yang memadai, dan ciri yang ia anggap "primitif" banyak dipengaruhi prasangka kelas dan ras. Sejarah juga mencatat bahaya teori semacam ini, karena gagasan bahwa kejahatan diwariskan pernah dipakai untuk membenarkan sterilisasi paksa dan kebijakan rasialis.

Meski begitu, kajian biologis tidak mati. Penelitian modern tentang anak kembar, adopsi, fungsi otak, hormon, paparan timbal, gizi buruk, dan cedera kepala menemukan bahwa faktor biologis dapat meningkatkan kerentanan, tetapi hampir selalu bekerja bersama lingkungan. Pendekatan ini disebut biososial. Bedanya dengan Lombroso: tidak ada yang "ditakdirkan" menjadi penjahat, dan faktor biologis seperti gizi atau paparan racun justru dapat dicegah dengan kebijakan sosial.

Mazhab klasik dan mazhab positivis
AspekMazhab klasikMazhab positivis
Pandangan tentang manusiaRasional dan berkehendak bebasPerilakunya ditentukan faktor biologis, psikologis, atau sosial
FokusPerbuatanPelaku
MetodeFilsafat dan penalaran hukumPengamatan dan pengukuran ilmiah
Tujuan reaksiPencegahan melalui pidana yang setimpalPerawatan, perbaikan, dan perlindungan masyarakat
TokohBeccaria, BenthamLombroso, Ferri, Garofalo
Warisan dalam hukumAsas legalitas, proporsionalitasIndividualisasi pidana, pidana bersyarat, tindakan
Ringkasan dari Santoso dan Zulfa (2015).

Mazhab positivis psikologis

Cabang positivisme yang lain mencari sebab kejahatan dalam jiwa pelaku. Ada beberapa arus utama.

Psikoanalisis Sigmund Freud membagi kepribadian menjadi id (dorongan naluriah), ego (pengatur yang realistis), dan superego (hati nurani). Para pengikutnya berpendapat bahwa kejahatan dapat timbul bila superego terlalu lemah sehingga dorongan id tidak terkendali, atau sebaliknya bila superego terlalu keras sehingga orang merasa bersalah dan tanpa sadar mencari hukuman. Pengalaman masa kanak-kanak, terutama hubungan dengan orang tua, dianggap menentukan.

Teori kepribadian mencari ciri kepribadian yang membedakan pelaku dan bukan pelaku, misalnya impulsif, mudah bosan, mencari sensasi, atau kurang empati. Konsep psikopati, yaitu pola kepribadian yang ditandai ketiadaan rasa bersalah, manipulatif, dan dangkal emosinya, berasal dari arus ini. Penting dicatat, sebagian besar pelaku kejahatan bukan psikopat, dan sebagian besar orang dengan gangguan jiwa bukan pelaku kejahatan.

Teori belajar dan perkembangan menekankan bahwa perilaku agresif dipelajari melalui pengamatan dan penguatan. Anak yang sering melihat kekerasan di rumah atau di layar dan melihat kekerasan itu "berhasil" lebih mungkin meniru.

Salah satu temuan psikologi perkembangan yang paling berpengaruh bagi studi kenakalan remaja datang dari Terrie Moffitt. Berdasarkan penelitian jangka panjang di Selandia Baru, Moffitt membedakan dua kelompok. Kelompok terbatas masa remaja (adolescence-limited) melanggar hukum sementara, biasanya karena kesenjangan antara kematangan biologis dan status sosial yang belum dewasa; sebagian besar berhenti ketika memasuki usia dewasa. Kelompok persisten sepanjang hidup (life-course-persistent) jauh lebih kecil, mulai berperilaku antisosial sejak kecil, dan masalahnya berakar pada gangguan neuropsikologis yang bertemu dengan lingkungan keluarga yang buruk [6Jurnal ilmiahAdolescence-Limited and Life-Course-Persistent Antisocial Behavior: A Developmental TaxonomyMoffitt, 1993 · Psychological Review 100(4):674-701].

Temuan Moffitt memberi dasar ilmiah bagi prinsip peradilan anak yang akan kamu pelajari di Bab 7: perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir. Bila sebagian besar remaja akan berhenti sendiri, intervensi yang berlebihan justru dapat menghambat proses itu.

Coba ingat dulu

Jelaskan perbedaan pelaku terbatas masa remaja dan pelaku persisten sepanjang hidup menurut Moffitt, dan apa implikasinya bagi kebijakan.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pelaku terbatas masa remaja adalah kelompok besar yang melanggar hukum hanya selama remaja, karena kesenjangan antara kematangan biologis dan status sosial, lalu berhenti saat dewasa. Pelaku persisten sepanjang hidup adalah kelompok kecil yang berperilaku antisosial sejak kecil dan terus berlanjut, berakar pada masalah neuropsikologis dan lingkungan keluarga. Implikasinya, sebagian besar remaja tidak perlu ditangani dengan sanksi keras yang dapat memperparah keadaan, sedangkan kelompok kecil yang berisiko tinggi memerlukan intervensi dini yang intensif.

Kebangkitan gagasan klasik: pencegahan, pilihan rasional, dan aktivitas rutin

Selama sebagian besar abad ke-20, positivisme mendominasi. Penjara diberi nama lembaga pemasyarakatan, dan tujuan pidana adalah rehabilitasi. Pada 1970-an, ketika berbagai evaluasi program rehabilitasi di Amerika menunjukkan hasil yang mengecewakan dan angka kejahatan naik, gagasan klasik bangkit kembali dalam tiga bentuk.

Teori pencegahan

Teori pencegahan (deterrence) menghidupkan kembali Beccaria. Ia membedakan pencegahan umum (masyarakat takut melihat orang lain dihukum) dan pencegahan khusus (pelaku jera karena pernah dihukum). Penelitian empiris secara konsisten mendukung satu bagian dari pemikiran Beccaria: kepastian tertangkap jauh lebih berpengaruh daripada beratnya pidana. Menaikkan ancaman pidana dari lima menjadi sepuluh tahun hampir tidak berpengaruh bila peluang tertangkap tetap kecil. Pelajaran ini penting bagi Indonesia, di mana respons pertama terhadap kejahatan yang meresahkan sering berupa usulan memperberat ancaman pidana.

Teori pilihan rasional

Teori pilihan rasional dirumuskan Derek Cornish dan Ronald Clarke. Mereka memandang pelaku sebagai pengambil keputusan yang menimbang usaha, risiko, dan imbalan, meskipun rasionalitasnya terbatas: informasinya tidak lengkap, waktunya sempit, dan keputusannya sering dipengaruhi emosi, alkohol, atau tekanan teman [7Buku teksThe Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on OffendingCornish dan Clarke, 1986 · Springer-Verlag, New York]. Mereka membedakan keputusan untuk terlibat dalam kejahatan secara umum (dipengaruhi latar belakang) dan keputusan untuk melakukan kejahatan tertentu pada saat tertentu (dipengaruhi situasi). Bagian kedua inilah yang paling mudah diintervensi.

Teori aktivitas rutin

Teori aktivitas rutin diajukan Lawrence Cohen dan Marcus Felson pada 1979. Mereka bertanya mengapa angka kejahatan di Amerika naik tajam sesudah Perang Dunia II, justru ketika ekonomi membaik. Jawaban mereka: kejahatan langsung (direct-contact predatory crime) terjadi bila tiga unsur bertemu dalam ruang dan waktu yang sama, yaitu pelaku yang termotivasi, sasaran yang cocok, dan ketiadaan penjaga yang cakap [8Jurnal ilmiahSocial Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity ApproachCohen dan Felson, 1979 · American Sociological Review 44(4):588-608]. Perubahan aktivitas rutin, seperti makin banyak perempuan bekerja di luar rumah dan barang elektronik yang makin ringan dan berharga, membuat rumah kosong lebih lama dan sasaran lebih mudah dibawa.

Menganalisis kejahatan dengan teori aktivitas rutin
Langkah 1 dari 5
Identifikasi pelaku yang termotivasi
Siapa yang punya dorongan? Teori ini tidak menjelaskan asal dorongan, tetapi menganggapnya ada.

Teori ini sangat berguna untuk dunia digital. Dalam penipuan daring, pelaku termotivasi bisa berada di negara lain, sasaran yang cocok adalah pengguna yang data pribadinya bocor dan sedang tergesa-gesa, dan penjaga yang cakap bisa berupa sistem verifikasi bank, peringatan aplikasi, atau orang tua yang mendampingi anak bermain gim. Bila salah satu unsur dihilangkan, peluang kejahatan mengecil.

Keliru
Penelitian pencegahan menunjukkan kepastian tertangkap jauh lebih berpengaruh daripada beratnya pidana, persis seperti argumen Beccaria pada 1764.
Keliru
Ini gagasan Lombroso yang sudah dibantah Goring pada 1913. Tidak ada tipe fisik penjahat. Prasangka semacam ini justru melahirkan salah tangkap dan stigma.
Keliru
Cornish dan Clarke memakai konsep rasionalitas terbatas: pelaku menimbang untung rugi secara sederhana, sering tergesa-gesa, dan dipengaruhi emosi atau teman.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Menurut Beccaria, apa yang paling menentukan efek jera suatu pidana?
Soal 2 dari 7
Ketentuan KUHP yang mewajibkan hakim mempertimbangkan riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pelaku paling mencerminkan pengaruh
Soal 3 dari 7
Penelitian Charles Goring (1913) penting karena
Soal 4 dari 7
Rumah-rumah di sebuah perumahan sering dibobol pada siang hari kerja, ketika hampir semua penghuni bekerja dan tidak ada satpam. Teori yang paling tepat untuk menjelaskan pola waktunya adalah
Soal 5 dari 7
Konsep rasionalitas terbatas dalam teori pilihan rasional berarti
Soal 6 dari 7
Menurut Moffitt, sebagian besar remaja yang melakukan kenakalan
Soal 7 dari 7
Huruf a Pasal 51 KUHP, yaitu mencegah tindak pidana dengan menegakkan norma demi pengayoman masyarakat, paling dekat dengan gagasan
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Mazhab klasik (Beccaria 1764, Bentham 1789) memandang manusia rasional dan berkehendak bebas; pidana harus berdasar undang-undang, pasti, cepat, dan proporsional.
  2. Mazhab neo-klasik mengakui keadaan khusus pelaku seperti umur dan gangguan jiwa, sehingga lahir individualisasi pidana.
  3. Positivisme memindahkan fokus dari perbuatan ke pelaku dan memakai metode ilmiah; Lombroso mengajukan teori penjahat sejak lahir yang kemudian dibantah Goring.
  4. Pendekatan biososial modern melihat faktor biologis sebagai kerentanan yang bekerja bersama lingkungan, bukan takdir.
  5. Positivisme psikologis mencakup psikoanalisis, teori kepribadian, dan teori perkembangan; Moffitt membedakan pelaku terbatas masa remaja dan persisten sepanjang hidup.
  6. Gagasan klasik bangkit dalam teori pencegahan, pilihan rasional (Cornish dan Clarke), dan aktivitas rutin (Cohen dan Felson).
  7. KUHP nasional memadukan semua mazhab: legalitas dan kesalahan, pedoman pemidanaan Pasal 54, dan tujuan pemidanaan Pasal 51.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 3: Mazhab klasik, positivis, dan pilihan rasional
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Cesare Beccaria (1764). Dei delitti e delle pene (Tentang Kejahatan dan Hukuman). Livorno.
    Buku teks
    Dasar mazhab klasik: legalitas, proporsionalitas, kepastian pidana, penolakan penyiksaan.
  2. 2
    Jeremy Bentham (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. T. Payne and Son, London.
    Buku teks
    Utilitarianisme dan kalkulus kesenangan dan penderitaan.
  3. 3
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 40, 41, dan 112 sampai 117 tentang anak; Pasal 426 dan 427 tentang judi.
  4. 4
    Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa (2015). Kriminologi. Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15).
    Buku teks
    Buku ajar standar: pengertian, ruang lingkup, mazhab, dan teori kriminologi.
  5. 5
    Cesare Lombroso (1876). L'uomo delinquente. Hoepli, Milano.
    Buku teks
    Positivisme biologis dan konsep penjahat sejak lahir.
  6. 6
    Terrie E. Moffitt (1993). Adolescence-Limited and Life-Course-Persistent Antisocial Behavior: A Developmental Taxonomy. Psychological Review 100(4):674-701.
    Dua jalur perilaku antisosial remaja.
  7. 7
    Derek B. Cornish, Ronald V. Clarke (ed.) (1986). The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. Springer-Verlag, New York.
    Buku teks
    Teori pilihan rasional dan keputusan pelaku.
  8. 8
    Lawrence E. Cohen, Marcus Felson (1979). Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach. American Sociological Review 44(4):588-608.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2094589
    Teori aktivitas rutin.

Selesai mempelajari bab 3? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.