Anak berhadapan dengan hukum dan SPPA
Bab 7 dari 8

Anak berhadapan dengan hukum dan SPPA

Bagaimana hukum Indonesia memperlakukan anak pelaku, korban, dan saksi: diversi, keadilan restoratif, pidana, tindakan, dan LPKA.

Sekitar 28 menit19 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan kategori anak berhadapan dengan hukum dan batas umurnya
  • Menguraikan syarat, proses, dan hasil diversi
  • Membedakan pidana dan tindakan bagi anak menurut UU SPPA dan KUHP
  • Menilai praktik SPPA berdasarkan data dan putusan MK
Anak berhadapan dengan hukum dan SPPA
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Seorang siswa SMP berumur 14 tahun ditangkap karena ikut tawuran dan melukai lengan siswa lain dengan sabuk bergesper. Orang tuanya panik: apakah anaknya akan ditahan bersama orang dewasa? Apakah ia akan dipenjara dan dikeluarkan dari sekolah? Orang tua korban juga gelisah: apakah pelaku akan dilepas begitu saja karena masih anak? Keduanya sama-sama bertanya, bagaimana hukum Indonesia memperlakukan anak yang melakukan tindak pidana?

Jawabannya ada dalam sistem peradilan pidana anak, yang di Indonesia diatur terutama oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), didukung KUHP nasional, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan peraturan pelaksananya. Sistem ini dibangun di atas temuan-temuan kriminologi yang sudah kamu pelajari: sebagian besar remaja berhenti nakal dengan sendirinya, pelabelan dan pemenjaraan dapat memperparah keadaan, dan korban perlu dipulihkan, bukan hanya dijadikan saksi.

Bab ini menjelaskan siapa yang disebut anak berhadapan dengan hukum, batas-batas umur yang menentukan perlakuan hukum, diversi dan keadilan restoratif, acara khusus dalam perkara anak, pidana dan tindakan, serta pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Hal teknis acara pidana anak juga akan kamu temui lagi di mata kuliah Hukum Acara Pidana dan Praktik Peradilan Pidana.

Dari pengadilan anak ke sistem peradilan pidana anak

Gagasan bahwa anak harus diadili secara berbeda dari orang dewasa sudah lama ada. Di tingkat internasional, standar pokoknya adalah Konvensi Hak Anak 1989 yang disahkan Indonesia pada 1990. Pasal 37 dan Pasal 40 konvensi itu menegaskan bahwa penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan anak hanya boleh sebagai upaya terakhir dan untuk waktu sesingkat mungkin, serta mendorong penanganan anak tanpa melalui proses peradilan bila memungkinkan [1Instrumen internasionalConvention on the Rights of the ChildKonvensi Hak Anak, 1989 · Resolusi Majelis Umum PBB 44/25; disahkan Indonesia dengan Keppres 36/1990]. Standar yang lebih rinci dimuat dalam Beijing Rules 1985 tentang administrasi peradilan anak, termasuk anjuran diversi, dan Riyadh Guidelines 1990 tentang pencegahan kenakalan remaja [2Instrumen internasionalUnited Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules)Beijing Rules, 1985 · Resolusi Majelis Umum PBB 40/33, 3Instrumen internasionalUnited Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines)Riyadh Guidelines, 1990 · Resolusi Majelis Umum PBB 45/112].

Perkembangan hukum peradilan anak di Indonesia
  1. 1990
    Indonesia mengesahkan Konvensi Hak Anak
    Melalui Keppres 36/1990; negara wajib memberi pelindungan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum.
  2. 1997
    UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak
    Memakai istilah anak nakal; batas umur minimum 8 tahun.
  3. 24 Feb 2011
    Putusan MK 1/PUU-VIII/2010
    Batas umur minimum pertanggungjawaban pidana dinaikkan menjadi 12 tahun.
  4. 30 Jul 2012
    UU 11/2012 tentang SPPA diundangkan
    Memperkenalkan keadilan restoratif dan diversi yang wajib diupayakan.
  5. 28 Mar 2013
    Putusan MK 110/PUU-X/2012
    Ancaman pidana bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim yang tidak melaksanakan kewajiban dibatalkan.
  6. 30 Jul 2014
    UU SPPA mulai berlaku
    UU 3/1997 dicabut; disusul Perma 4/2014 dan PP 65/2015 tentang pedoman diversi.
  7. 2 Jan 2026
    KUHP nasional dan KUHAP baru berlaku
    KUHP mengatur batas umur, diversi, tindakan, dan pidana bagi anak dalam Pasal 40, 41, dan 112 sampai 117, merujuk pelaksanaannya pada peraturan perundang-undangan.

UU SPPA menyatakan asas-asasnya dalam Pasal 2, antara lain pelindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan penghindaran pembalasan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUU 11/2012 (SPPA) · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332]. Pasal 3 memuat hak-hak anak dalam proses peradilan, di antaranya diperlakukan secara manusiawi sesuai umurnya, dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, tidak dijatuhi pidana mati atau seumur hidup, tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu paling singkat, disidangkan dalam sidang tertutup untuk umum, dan tidak dipublikasikan identitasnya.

Anak berhadapan dengan hukum dan batas umurnya

UU SPPA memakai payung istilah anak yang berhadapan dengan hukum, yang terdiri atas tiga kelompok [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUU 11/2012 (SPPA) · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332]:

  1. Anak yang berkonflik dengan hukum (disebut Anak), yaitu anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
  2. Anak korban, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana.
  3. Anak saksi, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberi keterangan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.
Pasal 1 angka 3UU 11/2012[4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUU 11/2012 (SPPA) · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332]

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Umur yang menentukan adalah umur pada saat tindak pidana dilakukan. Bila anak melakukan tindak pidana sebelum genap 18 tahun dan baru diajukan ke sidang setelah melewati 18 tahun tetapi belum 21 tahun, ia tetap diajukan ke sidang anak (Pasal 20 UU SPPA).

Dalam rentang umur itu, hukum membuat beberapa tangga perlakuan. Inilah salah satu bagian yang paling sering ditanyakan dalam ujian.

Tangga umur dalam perkara anak

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Diolah dari UU 11/2012 dan UU 1/2023.

Batas 12 tahun lahir dari Putusan MK 1/PUU-VIII/2010. Di tingkat internasional, Komite Hak Anak PBB dalam General Comment No. 24 (2019) bahkan mendorong negara-negara menetapkan batas umur minimum pertanggungjawaban pidana sekurang-kurangnya 14 tahun [5Instrumen internasionalGeneral Comment No. 24 (2019) on children's rights in the child justice systemKomite Hak Anak, GC 24 (2019) · CRC/C/GC/24]. Indonesia tetap pada 12 tahun, tetapi efek perlindungannya mendekati standar itu karena anak di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.

Studi kasusPutusan MK 1/PUU-VIII/2010, diucapkan 24 Februari 2011

Batas umur minimum pertanggungjawaban pidana anak[6Putusan pengadilanPutusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Pengadilan AnakPutusan MK 1/PUU-VIII/2010 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 24 Februari 2011]

  1. Fakta
    Sejumlah lembaga perlindungan anak menguji UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak, yang memungkinkan anak berumur 8 tahun diajukan ke sidang anak dan anak di bawah 8 tahun diperiksa penyidik. Menurut pemohon, ketentuan itu mengkriminalisasi anak dan melanggar hak anak atas tumbuh kembang dan pelindungan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
  2. Masalah hukum
    Apakah batas umur minimum 8 tahun untuk diajukan ke sidang anak sesuai dengan hak konstitusional anak?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. Frasa 8 tahun dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai 12 tahun. MK menimbang bahwa batas 12 tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang, sejalan dengan rekomendasi Komite Hak Anak PBB dan praktik banyak negara, serta mempertimbangkan kematangan emosional, mental, dan intelektual anak.
  4. Pelajaran
    Putusan ini menjadi dasar batas 12 tahun dalam UU SPPA dan Pasal 40 KUHP nasional. Ia juga contoh bagaimana temuan psikologi dan kriminologi tentang perkembangan anak masuk ke dalam pertimbangan konstitusional.
Coba ingat dulu

Seorang anak berumur 13 tahun mencuri sepeda motor. Bagaimana perlakuan hukumnya dibandingkan dengan anak berumur 11 tahun dan anak berumur 16 tahun yang melakukan perbuatan yang sama?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Anak 11 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana; penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional memutuskan menyerahkannya kepada orang tua atau mengikutsertakannya dalam program pembinaan paling lama 6 bulan. Anak 13 tahun dapat diproses sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, wajib diupayakan diversi bila syaratnya terpenuhi, dan bila sampai putusan hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana. Anak 16 tahun juga diproses sebagai anak dan wajib diupayakan diversi, tetapi bila diversi gagal dapat dijatuhi pidana anak atau tindakan.

Keadilan restoratif dan diversi

Pasal 5 ayat (1) UU SPPA menyatakan bahwa sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif didefinisikan sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUU 11/2012 (SPPA) · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332]. Gagasan ini berakar pada pemikiran Howard Zehr, yang mengajak melihat kejahatan bukan terutama sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan sebagai kerusakan pada hubungan antarmanusia yang harus diperbaiki [7Buku teksChanging Lenses: A New Focus for Crime and JusticeZehr, 1990 · Herald Press, Scottdale], serta pada kritik Christie tentang konflik yang dirampas negara dari korban.

Wujud konkret keadilan restoratif dalam perkara anak adalah diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pasal 6 menyebut lima tujuan diversi: mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Pasal 7UU 11/2012[4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUU 11/2012 (SPPA) · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332]

(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

KUHP nasional menegaskan hal yang sama dalam Pasal 112: anak yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan wajib diupayakan diversi [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Perhatikan kata wajib diupayakan. Yang wajib adalah upayanya, bukan hasilnya; diversi tetap memerlukan kesepakatan. Mahkamah Agung, melalui Perma 4/2014, juga mengatur bahwa diversi di pengadilan dapat diupayakan bila anak didakwa dengan tindak pidana yang diancam di bawah 7 tahun meskipun disertai dakwaan lain yang ancamannya 7 tahun atau lebih, dalam bentuk dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif, maupun kombinasi [9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana AnakPerma 4/2014 · Mahkamah Agung RI, 2014].

Alur diversi dalam perkara anak
Langkah 1 dari 7Pasal 9 ayat (1) huruf c UU SPPA
Penelitian kemasyarakatan
Pembimbing kemasyarakatan dari Bapas meneliti latar belakang anak, keluarga, dan lingkungannya, lalu memberi rekomendasi.

Hasil kesepakatan diversi dapat berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua atau wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama 3 bulan, atau pelayanan masyarakat (Pasal 11 UU SPPA) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUU 11/2012 (SPPA) · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332].

Seberapa sering diversi berhasil? Di pengadilan, menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025, dari 829 perkara anak yang diupayakan diversi pada 2025, sebanyak 645 atau 77,80 persen berhasil [10Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025MA, 2026 · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta]. Dalam penanganan anak yang terlibat kerusuhan akhir Agustus 2025, Polri menyampaikan bahwa 68 dari 295 anak diproses melalui diversi, sedangkan lainnya sudah dilimpahkan ke penuntut umum atau masih dalam tahap pemberkasan [11Artikel atau ulasanKabareskrim: 295 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, 68 Diproses Lewat DiversiKompas, 2025 · Kompas.com, 24 September 2025].

77,80%
Perkara anak yang berhasil didiversi di pengadilan pada 2025 (645 dari 829)[10Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025MA, 2026 · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta]
68 dari 295
Anak tersangka kerusuhan Agustus 2025 yang diproses melalui diversi[11Artikel atau ulasanKabareskrim: 295 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, 68 Diproses Lewat DiversiKompas, 2025 · Kompas.com, 24 September 2025]
12 tahun
Batas umur minimum pertanggungjawaban pidana anak[8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]

Acara peradilan pidana anak

Bila diversi tidak diupayakan karena syaratnya tidak terpenuhi, atau diupayakan tetapi gagal, perkara anak berlanjut dengan hukum acara khusus. Ketentuan KUHAP berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam UU SPPA (Pasal 16) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUU 11/2012 (SPPA) · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332, 12PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149]. Beberapa kekhususan penting:

  • Aparat khusus: perkara ditangani penyidik anak, penuntut umum anak, dan hakim anak yang telah mengikuti pelatihan teknis peradilan anak.
  • Penelitian kemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan wajib ada dan dipertimbangkan hakim. Laporan ini pada dasarnya analisis kriminologis tentang anak, keluarga, sekolah, dan lingkungannya.
  • Pendampingan: di setiap tingkat pemeriksaan anak wajib diberi bantuan hukum dan didampingi pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain (Pasal 23).
  • Tanpa toga: penyidik, penuntut umum, hakim, pembimbing kemasyarakatan, advokat, dan petugas lain tidak memakai toga atau atribut kedinasan (Pasal 22).
  • Penahanan terbatas: anak tidak boleh ditahan bila ada jaminan dari orang tua atau lembaga. Penahanan hanya untuk anak berumur 14 tahun atau lebih yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih (Pasal 32). Untuk penyidikan, penahanan paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang penuntut umum paling lama 8 hari (Pasal 33). Anak yang ditahan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), bukan di rumah tahanan bersama orang dewasa (Pasal 84).
  • Sidang tertutup dengan hakim tunggal pada umumnya, dan identitas anak, anak korban, dan anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan.
  • Anak bersama orang dewasa: bila anak melakukan tindak pidana bersama orang dewasa, anak diajukan ke pengadilan anak, sedangkan orang dewasa ke pengadilan yang berwenang (Pasal 24).

Kekhususan-kekhususan itu juga berlaku dalam perkara yang menarik perhatian publik. Justru dalam perkara yang viral, tekanan untuk memperlakukan anak seperti orang dewasa paling besar: warganet menuntut identitas dibuka, hukuman diperberat, dan sekolah mengeluarkan anak. Aparat yang memahami tujuan SPPA harus tetap menjaga batas-batas itu, sambil memastikan kepentingan korban tidak diabaikan.

Semua kekhususan ini dapat dibaca sebagai penerapan teori pelabelan: menjauhkan anak dari simbol-simbol peradilan pidana dewasa dan dari publikasi yang menstigma, agar penyimpangan primer tidak berkembang menjadi penyimpangan sekunder.

Anak korban dan anak saksi

Sistem peradilan pidana anak tidak hanya mengurus anak pelaku. Anak korban dan anak saksi juga mendapat pelindungan khusus. Mereka wajib didampingi orang tua, orang yang dipercaya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 23 ayat (2) UU SPPA). Identitas mereka dirahasiakan dalam pemberitaan. Bila diperlukan, keterangan anak korban atau anak saksi dapat diberikan di luar sidang melalui perekaman elektronik atau pemeriksaan jarak jauh dengan didampingi orang tua atau pendamping, sehingga anak tidak harus berhadapan langsung dengan terdakwa [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUU 11/2012 (SPPA) · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332].

Anak korban juga berhak atas rehabilitasi medis dan sosial, jaminan keselamatan, dan kemudahan memperoleh informasi perkembangan perkara. Hak-hak ini kini diperkuat oleh UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, termasuk hak atas restitusi yang penagihannya lebih tegas dan program pemulihan melalui Dana Abadi Korban [13PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan KorbanUU 3/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179]. Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, UU TPKS menambahkan hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang lebih rinci [14PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualUU 12/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792].

Perhatian pada anak korban penting secara kriminologis. Penelitian tentang siklus kekerasan menunjukkan anak yang menjadi korban kekerasan dan tidak dipulihkan lebih berisiko menjadi pelaku di kemudian hari, sesuai dengan teori ketegangan umum Agnew. Jadi, memulihkan anak korban hari ini juga mencegah anak pelaku esok hari.

Pidana dan tindakan bagi anak

UU SPPA dan KUHP nasional menganut sistem dua jalur: pidana dan tindakan. Pasal 70 UU SPPA bahkan memberi hakim ruang untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan sama sekali dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan saat atau setelah perbuatan dilakukan, demi keadilan dan kemanusiaan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUU 11/2012 (SPPA) · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332].

Pidana dan tindakan bagi anak
JenisBentukKeterangan
Pidana pokokPidana peringatanPidana ringan tanpa membatasi kebebasan anak
Pidana pokokPidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat (7 sampai 120 jam), atau pengawasan (3 bulan sampai 2 tahun)Dapat dijatuhkan bila pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 tahun
Pidana pokokPelatihan kerja3 bulan sampai 1 tahun; menggantikan pidana denda bila diancam kumulatif
Pidana pokokPembinaan dalam lembaga3 sampai 24 bulan, bila keadaan dan perbuatan anak tidak membahayakan masyarakat
Pidana pokokPenjara di LPKAPaling lama setengah maksimum ancaman orang dewasa; bila diancam pidana mati atau seumur hidup, paling lama 10 tahun; tanpa minimum khusus
Pidana tambahanPerampasan keuntungan dari tindak pidana; pemenuhan kewajiban adatPasal 71 ayat (2) UU SPPA, Pasal 116 KUHP
TindakanPengembalian kepada orang tua atau wali; penyerahan kepada seseorang; perawatan di rumah sakit jiwa; perawatan di LPKS atau lembaga; kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan; pencabutan SIM; perbaikan akibat tindak pidanaPasal 82 UU SPPA, Pasal 113 KUHP; perawatan di lembaga, pendidikan, dan pencabutan SIM paling lama 1 tahun
Pasal 69 sampai 83 UU 11/2012 dan Pasal 112 sampai 117 UU 1/2023.
Pasal 81 ayat (2), (5), dan (6)UU 11/2012[4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUU 11/2012 (SPPA) · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332]

(2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. ... (5) Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. (6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 117 KUHP menyatakan bahwa ketentuan tentang diversi, tindakan, dan pidana bagi anak dalam Pasal 112 sampai 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Artinya, KUHP menegaskan kerangka pokoknya, sedangkan rincian dan pelaksanaannya tetap mengikuti UU SPPA.

Pejabat yang tidak mengupayakan diversi

Ketika disahkan, UU SPPA mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim yang dengan sengaja tidak mengupayakan diversi (Pasal 96), serta bagi hakim dan pejabat pengadilan yang melanggar kewajiban tertentu (Pasal 100 dan 101). Ikatan Hakim Indonesia mengujinya ke MK. Dalam Putusan 110/PUU-X/2012 yang diucapkan 28 Maret 2013, MK menyatakan ketiga pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena mengkriminalisasi pelanggaran yang bersifat administratif dan mengancam kemandirian hakim [15Putusan pengadilanPutusan Nomor 110/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Sistem Peradilan Pidana AnakPutusan MK 110/PUU-X/2012 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Maret 2013]. Pelanggaran kewajiban diversi kini dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 95 UU SPPA.

Coba ingat dulu

Seorang anak 16 tahun melakukan tindak pidana yang diancam penjara maksimum 12 tahun bagi orang dewasa. Berapa maksimum pidana penjara yang dapat dijatuhkan, dan bagaimana bila tindak pidananya diancam pidana mati?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Maksimum pidana penjara bagi anak adalah setengah dari maksimum ancaman orang dewasa, jadi paling lama 6 tahun, dan minimum khusus tidak berlaku. Bila tindak pidana diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan paling lama 10 tahun (Pasal 81 ayat (2) dan (6) UU SPPA). Pidana penjara pun hanya upaya terakhir dan dijalani di LPKA.

LPKA dan penilaian terhadap praktik SPPA

Anak yang dijatuhi pidana penjara menjalaninya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan pembinaannya berlangsung sampai anak berumur 18 tahun (Pasal 81 ayat (3)). Anak yang telah menjalani setengah masa pidana dan berkelakuan baik berhak atas pembebasan bersyarat. Selain itu, anak binaan berhak atas pengurangan masa pidana, asimilasi, dan cuti mengunjungi keluarga. Pada Hari Anak Nasional 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.310 anak binaan di seluruh Indonesia, 38 di antaranya langsung bebas [16Data atau dokumen resmiPengurangan Masa Pidana pada Peringatan Hari Anak Nasional 2025 bagi Anak Binaan di LPKA Seluruh IndonesiaDitjenpas, 2025 · Situs resmi Ditjenpas, 23 Juli 2025].

Bagaimana praktik SPPA setelah lebih dari sepuluh tahun? Penelitian di Semarang menemukan diversi umumnya dijalankan melalui pertemuan restoratif, tetapi terhambat oleh aturan yang belum sepenuhnya jelas, aparat yang belum memahami hak anak, kurangnya pemahaman keluarga dan masyarakat, dan terbatasnya sarana [17Jurnal ilmiahEvaluasi Penerapan Diversi dan Restoratif Justice 12 Tahun Berlakunya UU SPPASaraswati dkk., 2025 · Jurnal Jendela Hukum, Universitas Wiraraja]. Penelitian di Jayapura menemukan pemahaman aparat sudah cukup baik, tetapi kepuasan masyarakat rendah karena korban merasa kurang diperhatikan dan sanksi dianggap terlalu ringan; hambatan lain adalah sulitnya menghadirkan anak saksi dan terbatasnya ruang penahanan khusus anak [18Jurnal ilmiahEvaluation of the Implementation of Diversion and Restorative Justice in the Child Criminal Justice System in Jayapura CityBudiyanto, 2024 · Pakistan Journal of Criminology 16(4):269-282]. Dalam laporan akhir tahun 2025, KPAI juga menyebut penanganan anak berhadapan dengan hukum masih menjadi tantangan [19Artikel atau ulasanEskalasi Ancaman Anak di Balik Penurunan Angka PengaduanKompas, 2026 · Kompas.id, 15 Januari 2026].

Tantangan lain muncul setelah anak keluar dari LPKA. Anak yang pulang ke lingkungan yang sama, dengan teman yang sama dan cap sebagai mantan narapidana, mudah kembali ke pola lama. Karena itu UU SPPA menugaskan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial untuk mendampingi anak setelah menjalani pidana, termasuk mendekati masyarakat agar bersedia menerima kembali anak di lingkungan sosialnya [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUU 11/2012 (SPPA) · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332]. Dalam bahasa Braithwaite, yang dibutuhkan adalah rasa malu yang reintegratif: perbuatan dikecam, tetapi anak tetap diterima kembali.

Temuan-temuan itu menunjukkan dua tantangan pokok. Pertama, diversi berisiko menjadi formalitas administratif: kesepakatan ditandatangani tanpa dialog yang sungguh-sungguh, tanpa pemulihan korban, dan tanpa dukungan reintegrasi anak. Kedua, keadilan restoratif yang mengabaikan korban akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat, yang kemudian menuntut hukuman lebih keras. Sayangnya, data nasional tentang pengulangan oleh anak yang pernah didiversi atau dipidana belum tersedia secara terbuka, sehingga efektivitas SPPA masih lebih banyak dinilai dari studi lapangan di daerah tertentu. Kriminologi mengingatkan bahwa keberhasilan diversi tidak diukur dari jumlah kesepakatan, tetapi dari pulihnya korban dan tidak berulangnya perbuatan.

Keliru
Anak 14 sampai belum 18 tahun dapat dijatuhi pidana, termasuk penjara di LPKA, bila diversi tidak dapat atau gagal diupayakan. Yang berbeda adalah batas pidananya dan cara penanganannya.
Sebagian benar
Perdamaian dengan ganti kerugian memang salah satu bentuk hasil diversi, tetapi tujuannya juga menanamkan tanggung jawab anak dan memulihkan keadaan. Bentuk lain meliputi pelatihan, pelayanan masyarakat, atau penyerahan kepada orang tua.
Keliru
Pasal 3 UU SPPA memberi anak hak untuk tidak dipublikasikan identitasnya, dan teori pelabelan menunjukkan stigma justru dapat mendorong penyimpangan lanjutan.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Seorang anak berumur 11 tahun mencuri telepon genggam. Apa yang dilakukan menurut UU SPPA dan KUHP?
Soal 2 dari 8
Anak 15 tahun didakwa pencurian biasa yang diancam penjara paling lama 5 tahun, dan ini perbuatan pertamanya. Bagaimana kedudukan diversi?
Soal 3 dari 8
Anak 13 tahun terbukti melakukan penganiayaan setelah diversi gagal. Apa yang dapat dijatuhkan hakim?
Soal 4 dari 8
Syarat penahanan anak menurut Pasal 32 ayat (2) UU SPPA adalah
Soal 5 dari 8
Anak 17 tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati. Pidana penjara paling lama yang dapat dijatuhkan adalah
Soal 6 dari 8
Apa isi Putusan MK 110/PUU-X/2012?
Soal 7 dari 8
Seorang anak melakukan pencurian bersama pamannya yang berumur 30 tahun. Bagaimana pengadilannya?
Soal 8 dari 8
Dari sudut kriminologi, kekhususan seperti petugas tanpa toga, sidang tertutup, dan larangan publikasi identitas anak paling erat kaitannya dengan
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Anak berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum (12 sampai belum 18 tahun), anak korban, dan anak saksi.
  2. Di bawah 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana; 12 sampai belum 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan; 14 tahun ke atas dapat dipidana dan ditahan bila ancaman 7 tahun atau lebih.
  3. Batas 12 tahun lahir dari Putusan MK 1/PUU-VIII/2010; Komite Hak Anak PBB mendorong batas sekurang-kurangnya 14 tahun.
  4. SPPA wajib mengutamakan keadilan restoratif; diversi wajib diupayakan bila ancaman di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan (Pasal 7 UU SPPA, Pasal 112 KUHP).
  5. Pada 2025, 77,80 persen perkara anak yang diupayakan diversi di pengadilan berhasil (645 dari 829).
  6. Pidana pokok anak ada lima; penjara paling lama setengah ancaman orang dewasa dan paling lama 10 tahun untuk ancaman mati atau seumur hidup; tindakan ada tujuh bentuk.
  7. Putusan MK 110/PUU-X/2012 membatalkan ancaman pidana bagi aparat; tantangan praktik adalah diversi yang formalistis dan kurangnya perhatian pada korban.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 7: Anak berhadapan dengan hukum dan SPPA
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1989). Convention on the Rights of the Child. Resolusi Majelis Umum PBB 44/25; disahkan Indonesia dengan Keppres 36/1990.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Pasal 37 dan 40: perampasan kemerdekaan anak sebagai upaya terakhir dan peradilan anak.
  2. 2
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1985). United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules). Resolusi Majelis Umum PBB 40/33.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Standar minimum peradilan anak, termasuk diversi (Rule 11).
  3. 3
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1990). United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines). Resolusi Majelis Umum PBB 45/112.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Pencegahan kenakalan remaja melalui keluarga, sekolah, komunitas, dan media.
  4. 4
    Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332.
    Berlaku 30 Juli 2014; diversi, keadilan restoratif, pidana dan tindakan bagi anak.
  5. 5
    UN Committee on the Rights of the Child (2019). General Comment No. 24 (2019) on children's rights in the child justice system. CRC/C/GC/24.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Mendorong batas umur minimum pertanggungjawaban pidana sekurang-kurangnya 14 tahun.
  6. 6
    Mahkamah Konstitusi RI (2011). Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Pengadilan Anak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 24 Februari 2011.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Batas umur minimum pertanggungjawaban pidana anak dinaikkan dari 8 menjadi 12 tahun.
  7. 7
    Howard Zehr (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Herald Press, Scottdale.
    Buku teks
    Dasar konsep keadilan restoratif.
  8. 8
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 40, 41, dan 112 sampai 117 tentang anak; Pasal 426 dan 427 tentang judi.
  9. 9
    Mahkamah Agung RI (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Mahkamah Agung RI, 2014.
    Diversi di pengadilan, termasuk untuk dakwaan alternatif, subsidiaritas, kumulatif, dan kombinasi.
  10. 10
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Pada 2025, 645 dari 829 perkara anak yang diupayakan diversi di pengadilan berhasil (77,80 persen).
  11. 11
    Irfan Kamil (Kompas.com) (2025). Kabareskrim: 295 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, 68 Diproses Lewat Diversi. Kompas.com, 24 September 2025.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Keterangan Kabareskrim: 959 tersangka kerusuhan 25 sampai 31 Agustus 2025, 295 di antaranya anak; 68 anak diproses melalui diversi.
  12. 12
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; memuat keadilan restoratif dan Dana Abadi.
  13. 13
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179.
    Berlaku 20 Mei 2026; hak korban (Pasal 7), Dana Abadi Korban (Pasal 13), restitusi (Pasal 19 sampai 22), kompensasi (Pasal 23).
  14. 14
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792.
    Kekerasan seksual berbasis elektronik dan hak korban atas pemulihan.
  15. 15
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 110/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Maret 2013.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Ketentuan pidana bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan pejabat pengadilan dalam UU SPPA dibatalkan.
  16. 16
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (2025). Pengurangan Masa Pidana pada Peringatan Hari Anak Nasional 2025 bagi Anak Binaan di LPKA Seluruh Indonesia. Situs resmi Ditjenpas, 23 Juli 2025.
    Data atau dokumen resmiditjenpas.go.id
    1.310 anak binaan menerima pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional 2025.
  17. 17
    Rika Saraswati, Marcella E. Simandjuntak, Petrus Soerjowinoto, Emanuel Boputra, Emilia M.K. Wijaya (2025). Evaluasi Penerapan Diversi dan Restoratif Justice 12 Tahun Berlakunya UU SPPA. Jurnal Jendela Hukum, Universitas Wiraraja.
    Diversi di Semarang dijalankan lewat pertemuan restoratif; hambatan regulasi, pemahaman aparat, dan sarana.
  18. 18
    Budiyanto (2024). Evaluation of the Implementation of Diversion and Restorative Justice in the Child Criminal Justice System in Jayapura City. Pakistan Journal of Criminology 16(4):269-282.
    Hambatan diversi: kurangnya perhatian pada korban dan keterbatasan sarana.
  19. 19
    Sonya Hellen Sinombor (Kompas) (2026). Eskalasi Ancaman Anak di Balik Penurunan Angka Pengaduan. Kompas.id, 15 Januari 2026.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Pengaduan ke KPAI turun dari 2.057 (2024) menjadi 1.508 (2025); klaster keluarga dan pengasuhan alternatif tertinggi; kekhawatiran KPAI atas penurunan pengaduan.

Selesai mempelajari bab 7? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.