Kenakalan remaja di era digital
Bab 6 dari 8

Kenakalan remaja di era digital

Apa itu kenakalan remaja, bentuknya dari perundungan sampai judi daring, dan mengapa remaja terlibat.

Sekitar 28 menit28 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian juvenile delinquency dan bedanya dengan kejahatan anak
  • Mengidentifikasi bentuk kenakalan remaja di Indonesia, termasuk di ruang digital
  • Menganalisis faktor keluarga, sekolah, teman sebaya, media sosial, dan globalisasi
  • Menerapkan teori khusus delinkuensi pada perundungan, tawuran, dan klitih
Kenakalan remaja di era digital
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pukul sebelas malam, seorang siswa kelas IX di Jawa Barat masih memegang ponsel. Ia baru saja kalah lagi di situs slot yang iklannya muncul di sela video gim. Uang jajan seminggu dan uang SPP yang dititipkan ibunya sudah habis. Di grup kelas, teman-temannya sedang menertawakan video seorang siswa lain yang dipermalukan di kantin. Besok sore, ada ajakan "nongkrong" dengan kakak kelas yang sedang menyiapkan balasan untuk sekolah tetangga.

Dalam satu malam, anak itu bersinggungan dengan tiga bentuk kenakalan remaja: judi daring, perundungan siber, dan tawuran. Tidak satu pun membutuhkan ia keluar rumah untuk memulainya. Inilah ciri kenakalan remaja masa kini: bentuk lama seperti perkelahian dan membolos tetap ada, tetapi bercampur dengan bentuk baru yang lahir dan berkembang di ruang digital, dan batas antara keduanya makin kabur.

Bab-bab sebelumnya memberimu alat: konsep kejahatan, data, dan teori. Bab ini memakai semua alat itu untuk satu kelompok yang paling sering menjadi perhatian publik, yaitu remaja. Kamu akan mempelajari pengertian kenakalan remaja, bentuk-bentuknya di Indonesia, faktor penyebabnya, dan teori-teori yang khusus menjelaskannya. Bab 7 kemudian membahas bagaimana hukum menangani anak yang berkonflik dengan hukum.

Pengertian kenakalan remaja

Istilah kenakalan remaja adalah terjemahan dari juvenile delinquency. Juvenile berarti anak muda, dan delinquency berarti perbuatan salah atau pengabaian kewajiban. Kartini Kartono mendefinisikannya sebagai perilaku jahat atau kenakalan anak-anak muda, yang merupakan gejala sakit secara sosial pada anak dan remaja yang disebabkan oleh pengabaian sosial, sehingga mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang [1Buku teksPatologi Sosial 2: Kenakalan RemajaKartono, 2017 · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 14)]. Muhammad Mustofa membedakan kejahatan dan delinkuensi: delinkuensi lebih luas karena mencakup perbuatan yang hanya dianggap salah bila dilakukan anak [2Buku teksKriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum (Edisi Ketiga)Mustofa, 2021 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta].

Dengan demikian, kenakalan remaja mencakup dua golongan perbuatan.

  1. Perbuatan yang merupakan tindak pidana bila dilakukan siapa pun, misalnya penganiayaan, pencurian, perkosaan, atau peredaran narkotika.
  2. Pelanggaran status (status offense), yaitu perbuatan yang dianggap menyimpang hanya karena pelakunya anak, misalnya membolos, kabur dari rumah, merokok di bawah umur, atau melanggar jam malam.

Golongan kedua tidak termasuk wilayah hukum pidana dan harus ditangani keluarga, sekolah, dan layanan sosial. Golongan pertama, bila pelakunya berumur 12 sampai belum 18 tahun, ditangani dengan sistem peradilan pidana anak.

Kenakalan remaja dan kejahatan anak
Kenakalan remaja (delinkuensi)
  • Konsep sosiologis dan kriminologis
  • Mencakup pelanggaran status dan norma sosial
  • Contoh: membolos, kabur dari rumah, merokok
  • Ditangani keluarga, sekolah, layanan sosial
Kejahatan anak (tindak pidana oleh anak)
  • Konsep yuridis
  • Hanya perbuatan yang diancam pidana
  • Contoh: penganiayaan, pencurian, judi
  • Ditangani dengan UU SPPA, diversi diutamakan

Mengapa remaja dibahas khusus? Karena hampir di semua negara, keterlibatan dalam kejahatan meningkat tajam pada masa remaja, memuncak pada akhir belasan tahun, lalu menurun pada awal usia dua puluhan. Pola ini disebut kurva umur dan kejahatan. Moffitt menjelaskannya dengan kesenjangan kematangan: remaja secara biologis sudah dewasa tetapi secara sosial belum diberi status dewasa, sehingga sebagian mencari pengakuan lewat perilaku berisiko [3Jurnal ilmiahAdolescence-Limited and Life-Course-Persistent Antisocial Behavior: A Developmental TaxonomyMoffitt, 1993 · Psychological Review 100(4):674-701]. Penjelasan ini juga menjadi alasan mengapa sebagian besar remaja akan berhenti dengan sendirinya bila tidak terjerumus lebih dalam.

Bentuk-bentuk kenakalan remaja di Indonesia

Kartini Kartono pada 1980-an sudah mendaftar bentuk kenakalan seperti kebut-kebutan, perkelahian antargeng, tawuran, membolos, kecanduan narkotika, dan penyimpangan seksual [1Buku teksPatologi Sosial 2: Kenakalan RemajaKartono, 2017 · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 14)]. Daftar itu masih relevan, tetapi kini bertambah bentuk-bentuk yang difasilitasi teknologi.

Perundungan dan perundungan siber

Dan Olweus, perintis penelitian perundungan dari Norwegia, mendefinisikan perundungan (bullying) sebagai tindakan negatif yang disengaja, dilakukan berulang dari waktu ke waktu, oleh satu orang atau lebih, terhadap korban yang sulit membela diri karena ketimpangan kekuatan [4Buku teksBullying at School: What We Know and What We Can DoOlweus, 1993 · Blackwell, Oxford]. Tiga unsur itu, yaitu sengaja, berulang, dan timpang, membedakan perundungan dari pertengkaran biasa antara dua anak yang setara.

Peraturan pendidikan Indonesia memakai pengertian serupa. Permendikbudristek 46/2023 merumuskan perundungan sebagai kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa, dan menegaskan bahwa kekerasan dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi [5PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan PendidikanPermendikbudristek 46/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 595]. Peraturan itu kini dicabut dan diganti Permendikdasmen 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang dibahas di Bab 8 [6PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan NyamanPermendikdasmen 6/2026 · Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 11, diundangkan 9 Januari 2026].

Seberapa luas perundungan? Dalam PISA 2018, lebih dari 40 persen siswa Indonesia berusia 15 tahun melaporkan dirundung sekurang-kurangnya beberapa kali dalam sebulan, salah satu yang tertinggi di antara negara peserta, sedangkan rata-rata negara OECD 23 persen [7Data atau dokumen resmiPISA 2018 Results (Volume III): What School Life Means for Students’ Lives, Chapter BullyingOECD, 2019 · OECD Publishing, Paris]. Untuk perundungan siber, penelitian di satu SMP di Jakarta Pusat menemukan 48,2 persen dari 274 siswa usia 12 sampai 15 tahun terlibat dalam enam bulan terakhir, baik sebagai korban, pelaku, maupun keduanya [8Jurnal ilmiahPerundungan-siber (Cyberbullying) serta Masalah Emosi dan Perilaku pada Pelajar Usia 12-15 Tahun di Jakarta PusatTjongjono dkk., 2019 · Sari Pediatri 20(6):342-348]. Survei yang lebih besar terhadap 3.752 siswa SMP dan SMA pada masa pandemi menemukan 20,7 persen pernah menjadi korban dan 9,6 persen pernah menjadi pelaku perundungan siber, dengan bentuk paling umum berupa komentar yang menghina [9Jurnal ilmiahPrevalence and Predictors of Cyberbullying in Middle and High School Students During the COVID-19 PandemicBorualogo dkk., 2023 · Jurnal Psikologi 50(2):206-218].

Perundungan siber punya ciri yang membuatnya lebih berat daripada perundungan tatap muka: ia tidak berhenti ketika bel pulang berbunyi, penontonnya tidak terbatas, kontennya sulit dihapus, dan pelakunya bisa anonim. Satu unggahan yang direkam dan disebarkan sekali sudah cukup untuk menimbulkan "pengulangan", karena dilihat dan dibagikan berulang kali.

41%
Siswa Indonesia usia 15 tahun yang dirundung beberapa kali sebulan (PISA 2018)[7Data atau dokumen resmiPISA 2018 Results (Volume III): What School Life Means for Students’ Lives, Chapter BullyingOECD, 2019 · OECD Publishing, Paris]
20,7%
Siswa SMP dan SMA yang pernah menjadi korban perundungan siber (survei 3.752 siswa)[9Jurnal ilmiahPrevalence and Predictors of Cyberbullying in Middle and High School Students During the COVID-19 PandemicBorualogo dkk., 2023 · Jurnal Psikologi 50(2):206-218]
197.054
Anak di bawah 19 tahun yang terdeteksi bertransaksi judi daring (data 2024)[10Artikel atau ulasanPPATK: Sekitar 190 ribu anak usia 17-19 tahun terlibat judi onlineAntara, 2024 · Antara News, 26 Juli 2024]

Tawuran, klitih, dan geng motor

Tawuran adalah perkelahian massal antarkelompok pelajar atau antarkampung, sering dengan senjata tajam, yang dipicu ejekan, dendam lama, atau gengsi sekolah. Ia termasuk kenakalan klasik di kota-kota besar dan diwariskan antarangkatan, persis seperti temuan Mazhab Chicago tentang tradisi kenakalan. Peraturan pendidikan bahkan menyebut tawuran atau perkelahian massal sebagai salah satu bentuk kekerasan fisik [5PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan PendidikanPermendikbudristek 46/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 595].

Klitih adalah istilah di Yogyakarta. Kata ini semula berarti jalan-jalan tanpa tujuan di malam hari, lalu bergeser makna menjadi serangan acak oleh remaja bermotor terhadap pengendara lain, biasanya dengan senjata tajam dan tanpa merampas harta. Harahap dan Sulhin mencatat bahwa istilah ini santer di media sekitar 2016, dan sebagian pengamat menghubungkannya dengan tawuran pelajar yang meredup setelah pemerintah kota menindak keras sekolah yang terlibat, sehingga geng pelajar "mencari musuh" dengan cara lain [11Jurnal ilmiahPengendalian Kejahatan pada Sub-Kebudayaan Gang Klitih (dalam Paradigma Kriminologi Budaya)Harahap dan Sulhin, 2022 · Deviance: Jurnal Kriminologi, Universitas Budi Luhur]. Tinjauan sistematis terhadap penelitian tentang klitih menyimpulkan bahwa intervensinya harus melibatkan keluarga, sekolah, dan komunitas secara terpadu [12Jurnal ilmiahSystematic Review: A Literature Review on Systematic Integrative Intervention Model for Klitih Issue in YogyakartaHartanto dkk., 2022 · Psikopedagogia 10(2)].

Geng motor mirip, tetapi berorganisasi lebih tetap, dengan nama, simbol, ritual penerimaan anggota, dan kadang keterlibatan dalam pencurian atau penganiayaan. Ketiga fenomena ini sangat cocok dijelaskan dengan teori subkultur: kekerasan menjadi sarana mencari status dan identitas yang tidak didapat di sekolah atau rumah.

Judi daring

Judi daring adalah bentuk kenakalan yang paling cepat tumbuh. Menurut paparan Kepala PPATK pada Juli 2024, sebanyak 197.054 anak berusia di bawah 11 sampai 19 tahun terdeteksi melakukan deposit judi daring senilai Rp293,4 miliar dalam sekitar 2,2 juta transaksi. Rinciannya: 1.160 anak di bawah 11 tahun, 4.514 anak usia 11 sampai 16 tahun, dan 191.380 anak usia 17 sampai 19 tahun [10Artikel atau ulasanPPATK: Sekitar 190 ribu anak usia 17-19 tahun terlibat judi onlineAntara, 2024 · Antara News, 26 Juli 2024]. Data kuartal pertama 2025 masih menunjukkan deposit pemain berusia 10 sampai 16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar dan usia 17 sampai 19 tahun Rp47,9 miliar [13Data atau dokumen resmiPromensisko 2025 Menjawab Ancaman Judi Online dan Kejahatan DigitalPPATK, 2025 · Siaran Pers PPATK, 9 Mei 2025].

Berapa anak yang bertransaksi judi daring?
Jumlah anak menurut kelompok umur, data PPATK 2024
Di bawah 11 tahun1.160
11 sampai 16 tahun4.514
17 sampai 19 tahun191.380
Sumber: Paparan Kepala PPATK, 26 Juli 2024[10Artikel atau ulasanPPATK: Sekitar 190 ribu anak usia 17-19 tahun terlibat judi onlineAntara, 2024 · Antara News, 26 Juli 2024]

Perlu hati-hati membaca data ini. PPATK sendiri menyebut dua kemungkinan: anak bermain atas keinginan sendiri, misalnya terpapar lewat gim daring, atau data anak dipakai orang lain untuk membuka rekening judi. Kelompok 17 sampai 19 tahun juga mencakup orang yang menurut hukum sudah dewasa. Bagaimanapun, judi adalah tindak pidana: Pasal 427 KUHP mengancam orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 3 tahun [14PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Penelitian di Lampung Utara menemukan judi daring remaja berawal dari pergaulan dengan teman yang sudah berjudi, didorong kebutuhan uang, dan dimungkinkan oleh lemahnya pengawasan, lalu berujung pada kejahatan lain seperti pencurian untuk menutupi kekalahan [15Jurnal ilmiahAnalisis Kriminologis terhadap Kejahatan Judi Online pada Remaja di Lampung UtaraAndaly dkk., 2025 · Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik].

Narkotika, kekerasan seksual, dan kerusuhan

Penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, termasuk rokok elektrik yang dicampur zat terlarang, sering dimulai pada masa remaja melalui teman sebaya. Dalam kerangka Cloward dan Ohlin, sebagian remaja pengguna masuk ke subkultur retreatis. Ada pula remaja yang direkrut sebagai kurir karena dianggap tidak mencurigakan dan karena hukumannya lebih ringan.

Kekerasan seksual oleh remaja kini banyak berlangsung secara elektronik: merekam atau menyebarkan konten intim tanpa persetujuan, memaksa pacar mengirim foto, atau memeras dengan ancaman menyebarkan foto (sextortion). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengkriminalisasi kekerasan seksual berbasis elektronik [16PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualUU 12/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792]. Data layanan menunjukkan pelaku kekerasan terhadap anak paling sering berasal dari lingkaran dekat, termasuk pacar dan teman.

Remaja juga terlibat dalam kerusuhan. Dalam kerusuhan akhir Agustus 2025 di berbagai kota, Polri menetapkan 959 tersangka, 295 di antaranya anak. Dari 295 anak itu, 68 diproses melalui diversi, dan Polri menyatakan penanganan perkara anak berpedoman pada UU SPPA dengan pengawalan KPAI dan Kompolnas. Keterlibatan massal remaja dalam peristiwa seperti ini memperlihatkan peran ajakan teman sebaya dan seruan di media sosial yang menggerakkan orang dalam waktu singkat [17Artikel atau ulasanKabareskrim: 295 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, 68 Diproses Lewat DiversiKompas, 2025 · Kompas.com, 24 September 2025].

Coba ingat dulu

Apa tiga unsur perundungan menurut Olweus, dan mengapa perundungan siber dianggap lebih berat?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tiga unsur: tindakan negatif yang disengaja, dilakukan berulang dari waktu ke waktu, dan ada ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban. Perundungan siber dianggap lebih berat karena tidak berhenti ketika anak pulang sekolah, penontonnya tidak terbatas, kontennya sulit dihapus dan terus dibagikan, dan pelakunya bisa anonim.

Faktor penyebab kenakalan remaja

Kartini Kartono mengelompokkan teori sebab kenakalan remaja menjadi empat: teori biologis (faktor bawaan dan fisiologis), teori psikogenis (faktor kejiwaan dan konflik batin), teori sosiogenis (faktor lingkungan sosial), dan teori subkultur delinkuensi (nilai kelompok) [1Buku teksPatologi Sosial 2: Kenakalan RemajaKartono, 2017 · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 14)]. Penelitian kontemporer cenderung melihat faktor-faktor ini bekerja bersama, dan membaginya menurut lingkungan tempat remaja tumbuh.

Keluarga

Keluarga adalah lingkungan kontrol sosial pertama. Pola asuh yang terlalu keras, terlalu longgar, atau tidak konsisten, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian yang disertai konflik berkepanjangan, dan orang tua yang tidak hadir secara emosional, semuanya berkaitan dengan kenakalan. Dalam kerangka Hirschi, yang paling menentukan bukan bentuk keluarga, melainkan kelekatan dan pengawasan: apakah anak peduli pada pendapat orang tuanya, dan apakah orang tua tahu di mana dan dengan siapa anaknya [18Buku teksCauses of DelinquencyHirschi, 1969 · University of California Press, Berkeley]. Laporan KPAI menunjukkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi klaster pengaduan tertinggi pada 2025, dan orang tua kandung termasuk pelaku pelanggaran hak anak yang paling sering diadukan [19Artikel atau ulasanKPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Pelaku Terbanyak OrtuDetik, 2026 · detikNews, 15 Januari 2026 (pemaparan Laporan Akhir Tahun KPAI 2025), 20Artikel atau ulasanEskalasi Ancaman Anak di Balik Penurunan Angka PengaduanKompas, 2026 · Kompas.id, 15 Januari 2026]. Anak yang mengalami kekerasan di rumah membawa ketegangan dan amarah, yang menurut Agnew dapat tersalur menjadi kenakalan [21Jurnal ilmiahFoundation for a General Strain Theory of Crime and DelinquencyAgnew, 1992 · Criminology 30(1):47-87].

Sekolah

Sekolah dapat menjadi pelindung atau sumber masalah. Sekolah yang suportif, dengan guru yang dekat dan kegiatan yang beragam, memperkuat komitmen dan keterlibatan siswa. Sebaliknya, sekolah yang hanya menilai siswa dari nilai akademik dapat menimbulkan frustrasi status pada siswa yang tidak berhasil, persis seperti gambaran Albert Cohen [22Buku teksDelinquent Boys: The Culture of the GangCohen, 1955 · Free Press, Glencoe]. Tradisi senioritas, perpeloncoan, dan "nama baik sekolah" yang harus dibela juga menjadi lahan subur perundungan dan tawuran. Kebijakan mengeluarkan siswa yang terlibat tawuran memang meredam tawuran di satu sekolah, tetapi dapat memindahkan masalah ke jalan.

Teman sebaya

Pada masa remaja, pengaruh teman sebaya mencapai puncaknya. Sebagian besar kenakalan remaja dilakukan berkelompok. Teori asosiasi diferensial menjelaskan bahwa teknik dan pembenaran kenakalan dipelajari dari kelompok akrab [23Buku teksPrinciples of Criminology (4th ed.)Sutherland, 1947 · J.B. Lippincott, Philadelphia]. Di sisi lain, teori kontrol mengingatkan bahwa anak dengan ikatan lemah lebih mudah memilih teman yang nakal. Kedua arah sebab itu kemungkinan sama-sama bekerja.

Media sosial dan dunia digital

Ruang digital mengubah kenakalan remaja dalam beberapa cara.

  • Memperluas kesempatan: judi, pornografi, dan penipuan hanya berjarak satu ketukan. Dalam bahasa teori aktivitas rutin, sasaran dan kesempatan selalu tersedia, sedangkan penjaga yang cakap sering tidak ada.
  • Memperluas pergaulan: remaja dapat bergabung dengan kelompok dari kota lain yang mengajarkan kenakalan, sehingga asosiasi diferensial tidak lagi dibatasi jarak.
  • Memberi panggung: kekerasan direkam untuk diunggah dan mendapat perhatian. Tawuran dan klitih kadang diumumkan dan dipamerkan di media sosial.
  • Mempercepat pelabelan: video yang viral menyebarkan identitas pelaku dan korban dalam hitungan jam.
  • Memobilisasi: provokasi di media sosial dapat menggerakkan ratusan remaja dalam waktu singkat, seperti terlihat dalam kerusuhan Agustus 2025.

Negara merespons dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (sering disebut PP Tunas). PP ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menerapkan batas usia, verifikasi usia, dan melarang pemrofilan anak. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan yang dirancang khusus untuk anak dan berisiko rendah dengan persetujuan orang tua; anak 13 sampai belum 16 tahun hanya pada layanan berisiko rendah dengan persetujuan orang tua; dan anak 16 sampai belum 18 tahun dengan persetujuan orang tua [24PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan AnakPP 17/2025 · Ditetapkan 27 Maret 2025]. Pembahasan lebih lanjut ada di Bab 8.

Globalisasi, urbanisasi, dan perubahan sosial

Pada tingkat makro, globalisasi membawa arus nilai, gaya hidup, dan budaya konsumsi yang seragam ke seluruh penjuru negeri. Bagi Merton, ini berarti tujuan budaya makin tinggi sementara sarana sah tetap timpang [25Jurnal ilmiahSocial Structure and AnomieMerton, 1938 · American Sociological Review 3(5):672-682]. Urbanisasi memindahkan keluarga dari desa dengan ikatan sosial yang rapat ke permukiman kota yang padat dan anonim, mirip zona transisi dalam studi Shaw dan McKay. Orang tua yang bekerja jauh dan lama, atau menjadi pekerja migran, meninggalkan anak dalam pengasuhan kerabat. Durkheim akan menyebut keadaan perubahan cepat seperti ini sebagai lahan subur anomie.

Faktor penyebab dan teori yang menjelaskannya
LingkunganFaktor risikoTeori yang relevan
KeluargaKelekatan lemah, pengawasan kurang, kekerasan di rumahKontrol sosial, kontrol diri, ketegangan umum
SekolahKegagalan akademik, senioritas, budaya gengsiSubkultur (Cohen), kontrol sosial
Teman sebayaKelompok yang membenarkan kenakalanAsosiasi diferensial, netralisasi
Ruang digitalAkses mudah ke judi dan konten kekerasan, ketiadaan pengawasanAktivitas rutin, asosiasi diferensial, pelabelan
Masyarakat luasUrbanisasi, ketimpangan, budaya konsumtifDisorganisasi sosial, anomie dan ketegangan

Faktor pelindung

Daftar faktor risiko sering membuat kita lupa bahwa sebagian besar remaja yang tumbuh dalam kondisi sulit tidak menjadi nakal. Penelitian tentang faktor pelindung menunjukkan beberapa hal yang membuat remaja tangguh: setidaknya satu orang dewasa yang peduli dan dapat dipercaya, keterikatan pada sekolah, kegiatan yang memberi rasa mampu seperti olahraga atau seni, keyakinan agama atau nilai yang dihayati, dan keterampilan mengelola emosi. Penelitian tentang perundungan siber pada pelajar Indonesia, misalnya, menemukan bahwa sikap tidak menerima tindakan menyakiti orang lain secara daring berfungsi melindungi siswa dari keterlibatan dalam perundungan siber [9Jurnal ilmiahPrevalence and Predictors of Cyberbullying in Middle and High School Students During the COVID-19 PandemicBorualogo dkk., 2023 · Jurnal Psikologi 50(2):206-218]. Program pencegahan yang baik tidak hanya mengurangi faktor risiko, tetapi juga sengaja menumbuhkan faktor pelindung ini. Pembahasannya berlanjut di Bab 8.

Coba ingat dulu

Sebutkan empat kelompok teori sebab kenakalan remaja menurut Kartini Kartono, dan berikan satu contoh faktor penyebab dari ruang digital beserta teori yang menjelaskannya.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Empat kelompok teori: biologis, psikogenis, sosiogenis, dan subkultur delinkuensi. Contoh dari ruang digital: iklan judi slot yang muncul di sela gim daring membuat sasaran dan kesempatan selalu tersedia tanpa pengawasan, yang dijelaskan teori aktivitas rutin; atau remaja belajar teknik dan pembenaran judi dari grup percakapan, yang dijelaskan teori asosiasi diferensial.

Teori khusus delinkuensi

Hampir semua teori di Bab 3 dan Bab 4 dapat dipakai untuk remaja. Tetapi beberapa teori memang dirumuskan khusus untuk kenakalan remaja, dan sebagian besar teori besar diuji pertama kali pada remaja.

Teori subkultur dari Cohen dan dari Cloward dan Ohlin lahir dari pengamatan terhadap geng remaja laki-laki kelas bawah di kota-kota Amerika [22Buku teksDelinquent Boys: The Culture of the GangCohen, 1955 · Free Press, Glencoe, 26Buku teksDelinquency and Opportunity: A Theory of Delinquent GangsCloward dan Ohlin, 1960 · Free Press, Glencoe]. Kekuatannya adalah menjelaskan kenakalan yang berkelompok dan tidak bermotif materi, seperti tawuran dan klitih. Kelemahannya, teori ini kurang menjelaskan kenakalan remaja perempuan dan remaja kelas menengah.

Teori netralisasi dan drift dari Sykes dan David Matza menolak gambaran remaja nakal yang hidup dalam subkultur tandingan. Matza berpendapat bahwa remaja terombang-ambing (drift) di antara konformitas dan pelanggaran. Mereka sebagian besar menerima nilai masyarakat, tetapi memakai teknik netralisasi untuk sementara waktu "membebaskan diri" dari ikatan moral [27Jurnal ilmiahTechniques of Neutralization: A Theory of DelinquencySykes dan Matza, 1957 · American Sociological Review 22(6):664-670]. Teori ini menjelaskan mengapa kebanyakan remaja nakal berhenti ketika dewasa.

Teori ikatan sosial Hirschi diuji pada ribuan pelajar dan menjadi teori yang paling banyak didukung data dalam studi kenakalan remaja [18Buku teksCauses of DelinquencyHirschi, 1969 · University of California Press, Berkeley]. Taksonomi perkembangan Moffitt membedakan remaja yang nakal sementara dan yang persisten [3Jurnal ilmiahAdolescence-Limited and Life-Course-Persistent Antisocial Behavior: A Developmental TaxonomyMoffitt, 1993 · Psychological Review 100(4):674-701]. Teori ketegangan umum Agnew menjelaskan mengapa korban perundungan atau kekerasan di rumah dapat berubah menjadi pelaku [21Jurnal ilmiahFoundation for a General Strain Theory of Crime and DelinquencyAgnew, 1992 · Criminology 30(1):47-87].

Studi kasusPengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan 10 April 2023

Perkara anak AG dalam penganiayaan David[28Artikel atau ulasanAnak AG divonis tiga tahun enam bulan di LPKAAntara, 2023 · Antara News, 10 April 2023]

  1. Fakta
    Pada Februari 2023, seorang pemuda berusia 20 tahun menganiaya berat seorang remaja 17 tahun hingga mengalami kerusakan otak. Pacarnya, AG yang saat itu berumur 15 tahun, menurut pertimbangan hakim berperan menghubungi korban, meminta korban berbagi lokasi, mengelabui korban tentang kendaraan yang dipakai, dan merekam penganiayaan tanpa berusaha mencegahnya. Perkara ini viral dan memicu kemarahan publik.
  2. Masalah hukum
    Bagaimana anak berumur 15 tahun yang turut serta dalam penganiayaan berat berencana harus diadili, dan pidana apa yang sesuai menurut sistem peradilan pidana anak?
  3. Putusan dan alasannya
    Perkara AG diadili sebagai perkara anak oleh hakim tunggal dalam sidang tertutup, terpisah dari terdakwa dewasa. Hakim menyatakan AG terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan di LPKA, lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun. Hal yang memberatkan adalah kondisi korban; yang meringankan antara lain umur AG yang masih 15 tahun dan penyesalannya.
  4. Pelajaran
    Perkara ini memperlihatkan beberapa pokok bab ini dan bab berikutnya sekaligus: kenakalan yang terjadi dalam relasi pacaran dengan pelaku dewasa, peran rekaman dan media sosial, tekanan publik yang besar, serta batas-batas SPPA. Karena ancaman pidananya jauh di atas 7 tahun, diversi tidak wajib, tetapi pidananya tetap dibatasi paling lama setengah ancaman orang dewasa dan dijalani di LPKA, bukan di lapas dewasa.
Keliru
Studi laporan diri sejak Hirschi menunjukkan kenakalan ringan tersebar di semua kelas sosial. Yang lebih menentukan adalah kualitas kelekatan dan pengawasan, bukan status ekonomi atau bentuk keluarga.
Keliru
Perundungan berulang dan timpang berkaitan dengan gangguan emosi, membolos, dan prestasi rendah. PISA 2018 menunjukkan siswa yang sering dirundung lebih sering membolos.
Sebagian benar
Pasal 427 KUHP mengancam pemain judi tanpa izin. Namun remaja sering terpapar oleh iklan dan jaringan terorganisasi, dan bila berumur 12 sampai belum 18 tahun, ancaman 3 tahun itu membuat diversi wajib diupayakan.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Manakah yang merupakan pelanggaran status, bukan tindak pidana?
Soal 2 dari 8
Dua siswa yang sama-sama kuat bertengkar sekali karena berebut tempat duduk. Menurut definisi Olweus, peristiwa ini
Soal 3 dari 8
Geng pelajar di sebuah kota menyerang pengendara secara acak pada malam hari untuk menunjukkan keberanian dan menaikkan pamor kelompok. Teori yang paling tepat adalah
Soal 4 dari 8
Menurut PP 17/2025, anak berumur 14 tahun
Soal 5 dari 8
Seorang siswa yang bertahun-tahun dirundung tiba-tiba membawa pisau dan melukai perundungnya. Teori yang paling tepat menjelaskan jalurnya adalah
Soal 6 dari 8
Data PPATK menunjukkan sekitar 191 ribu remaja usia 17 sampai 19 tahun bertransaksi judi daring. Catatan kritis yang paling tepat adalah
Soal 7 dari 8
Dalam perkara anak AG (2023), mengapa diversi tidak wajib diupayakan?
Soal 8 dari 8
Pernyataan Matza bahwa remaja "terombang-ambing" antara konformitas dan pelanggaran membantu menjelaskan
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Kenakalan remaja (juvenile delinquency) mencakup tindak pidana oleh anak dan pelanggaran status; istilah anak nakal dalam UU 3/1997 diganti anak yang berkonflik dengan hukum dalam UU SPPA.
  2. Keterlibatan dalam kejahatan memuncak pada masa remaja lalu menurun; sebagian besar remaja berhenti sendiri.
  3. Perundungan menurut Olweus: sengaja, berulang, timpang. PISA 2018: lebih dari 40 persen siswa Indonesia dirundung beberapa kali sebulan.
  4. Bentuk kenakalan di Indonesia meliputi perundungan dan perundungan siber, tawuran, klitih, geng motor, judi daring, narkotika, kekerasan seksual berbasis elektronik, dan keterlibatan dalam kerusuhan.
  5. PPATK mendeteksi 197.054 anak di bawah 19 tahun bertransaksi judi daring senilai Rp293,4 miliar (data 2024); judi tanpa izin diancam Pasal 427 KUHP.
  6. Faktor penyebab bekerja di keluarga, sekolah, teman sebaya, ruang digital, dan masyarakat luas; ruang digital memperluas kesempatan, pergaulan, panggung, pelabelan, dan mobilisasi.
  7. Teori khusus delinkuensi meliputi subkultur, netralisasi dan drift, ikatan sosial, taksonomi Moffitt, dan ketegangan umum.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 6: Kenakalan remaja di era digital
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Kartini Kartono (2017). Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Rajawali Pers, Jakarta (cet. 14).
    Buku teks
    Bentuk dan sebab kenakalan remaja: teori biologis, psikogenis, sosiogenis, dan subkultur.
  2. 2
    Muhammad Mustofa (2021). Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum (Edisi Ketiga). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Definisi kejahatan secara sosiologis, relativitas kejahatan, dan delinkuensi.
  3. 3
    Terrie E. Moffitt (1993). Adolescence-Limited and Life-Course-Persistent Antisocial Behavior: A Developmental Taxonomy. Psychological Review 100(4):674-701.
    Dua jalur perilaku antisosial remaja.
  4. 4
    Dan Olweus (1993). Bullying at School: What We Know and What We Can Do. Blackwell, Oxford.
    Buku teks
    Definisi perundungan dan program pencegahan di sekolah.
  5. 5
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 595.
    Kini dicabut; definisi bentuk kekerasan termasuk perundungan (Pasal 6 sampai 9) masih berguna sebagai rujukan konsep.
  6. 6
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 11, diundangkan 9 Januari 2026.
    Mencabut Permendikbudristek 46/2023; Pokja daerah, deteksi dini, dan penanganan pelanggaran kolaboratif.
  7. 7
    OECD (2019). PISA 2018 Results (Volume III): What School Life Means for Students’ Lives, Chapter Bullying. OECD Publishing, Paris.
    Data atau dokumen resmioecd.org
    Lebih dari 40 persen siswa Indonesia melaporkan dirundung beberapa kali sebulan; rata-rata OECD 23 persen.
  8. 8
    Bonny Tjongjono, Hartono Gunardi, Sudung Oloan Pardede, Tjhin Wiguna (2019). Perundungan-siber (Cyberbullying) serta Masalah Emosi dan Perilaku pada Pelajar Usia 12-15 Tahun di Jakarta Pusat. Sari Pediatri 20(6):342-348.
    Prevalensi keterlibatan perundungan siber 48,2 persen di satu SMP Jakarta Pusat.
  9. 9
    Ihsana Sabriani Borualogo, Hedi Wahyudi, Sulisworo Kusdiyati (2023). Prevalence and Predictors of Cyberbullying in Middle and High School Students During the COVID-19 Pandemic. Jurnal Psikologi 50(2):206-218.
    Survei 3.752 siswa: 20,7 persen pernah menjadi korban dan 9,6 persen pernah menjadi pelaku perundungan siber.
  10. 10
    Anita Permata Dewi (Antara) (2024). PPATK: Sekitar 190 ribu anak usia 17-19 tahun terlibat judi online. Antara News, 26 Juli 2024.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Paparan Kepala PPATK: 197.054 anak di bawah 19 tahun bertransaksi judi daring senilai Rp293,4 miliar.
  11. 11
    Chisa Belinda Harahap, Iqrak Sulhin (2022). Pengendalian Kejahatan pada Sub-Kebudayaan Gang Klitih (dalam Paradigma Kriminologi Budaya). Deviance: Jurnal Kriminologi, Universitas Budi Luhur.
    Klitih sebagai subkultur kekerasan dan kebutuhan pengendalian non-penal berbasis komunitas.
  12. 12
    Dody Hartanto, Mufied Fauziah, Ewang Sewoko, Karsih (2022). Systematic Review: A Literature Review on Systematic Integrative Intervention Model for Klitih Issue in Yogyakarta. Psikopedagogia 10(2).
    Intervensi klitih melalui keluarga, sekolah, dan komunitas.
  13. 13
    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (2025). Promensisko 2025 Menjawab Ancaman Judi Online dan Kejahatan Digital. Siaran Pers PPATK, 9 Mei 2025.
    Data atau dokumen resmippatk.go.id
    Kuartal I 2025: deposit pemain 10 sampai 16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar, 17 sampai 19 tahun Rp47,9 miliar.
  14. 14
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 40, 41, dan 112 sampai 117 tentang anak; Pasal 426 dan 427 tentang judi.
  15. 15
    Muhammad Edo Fadely Andaly, Erna Dewi, Emilia Susanti (2025). Analisis Kriminologis terhadap Kejahatan Judi Online pada Remaja di Lampung Utara. Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik.
    Judi daring remaja dijelaskan dengan asosiasi diferensial, ketegangan, dan kontrol sosial.
  16. 16
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792.
    Kekerasan seksual berbasis elektronik dan hak korban atas pemulihan.
  17. 17
    Irfan Kamil (Kompas.com) (2025). Kabareskrim: 295 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, 68 Diproses Lewat Diversi. Kompas.com, 24 September 2025.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Keterangan Kabareskrim: 959 tersangka kerusuhan 25 sampai 31 Agustus 2025, 295 di antaranya anak; 68 anak diproses melalui diversi.
  18. 18
    Travis Hirschi (1969). Causes of Delinquency. University of California Press, Berkeley.
    Buku teks
    Teori ikatan sosial dan uji laporan diri pada remaja.
  19. 19
    Rachma Indira (detikNews) (2026). KPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Pelaku Terbanyak Ortu. detikNews, 15 Januari 2026 (pemaparan Laporan Akhir Tahun KPAI 2025).
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Data KPAI 2025: 2.031 kasus, 2.063 korban, 66,3 persen kasus tanpa identitas pelaku, ayah dan ibu kandung sebagai pelaku yang sering diadukan.
  20. 20
    Sonya Hellen Sinombor (Kompas) (2026). Eskalasi Ancaman Anak di Balik Penurunan Angka Pengaduan. Kompas.id, 15 Januari 2026.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Pengaduan ke KPAI turun dari 2.057 (2024) menjadi 1.508 (2025); klaster keluarga dan pengasuhan alternatif tertinggi; kekhawatiran KPAI atas penurunan pengaduan.
  21. 21
    Robert Agnew (1992). Foundation for a General Strain Theory of Crime and Delinquency. Criminology 30(1):47-87.
    Teori ketegangan umum: kegagalan tujuan, hilangnya hal bernilai, dan stimulus negatif.
  22. 22
    Albert K. Cohen (1955). Delinquent Boys: The Culture of the Gang. Free Press, Glencoe.
    Buku teks
    Subkultur delinkuen dan frustrasi status anak kelas bawah.
  23. 23
    Edwin H. Sutherland (1947). Principles of Criminology (4th ed.). J.B. Lippincott, Philadelphia.
    Buku teks
    Definisi ruang lingkup kriminologi dan sembilan proposisi asosiasi diferensial.
  24. 24
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Ditetapkan 27 Maret 2025.
    PP Tunas: batas usia akun (Pasal 20 dan 21), verifikasi usia, larangan pemrofilan anak.
  25. 25
    Robert K. Merton (1938). Social Structure and Anomie. American Sociological Review 3(5):672-682.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2084686
    Anomie sebagai ketegangan tujuan dan sarana; lima tipe adaptasi.
  26. 26
    Richard A. Cloward, Lloyd E. Ohlin (1960). Delinquency and Opportunity: A Theory of Delinquent Gangs. Free Press, Glencoe.
    Buku teks
    Struktur kesempatan tidak sah dan tiga tipe subkultur.
  27. 27
    Gresham M. Sykes, David Matza (1957). Techniques of Neutralization: A Theory of Delinquency. American Sociological Review 22(6):664-670.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2089195
    Lima teknik netralisasi.
  28. 28
    Luthfia Miranda Putri (Antara) (2023). Anak AG divonis tiga tahun enam bulan di LPKA. Antara News, 10 April 2023.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Putusan PN Jakarta Selatan terhadap anak AG dalam perkara penganiayaan berat berencana.

Selesai mempelajari bab 6? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.