Seorang siswa SMP di Jakarta mengunggah video temannya yang dipukuli di kamar mandi sekolah. Dalam semalam video itu ditonton ratusan ribu orang. Warganet marah, sekolah memanggil orang tua, polisi datang. Hampir semua orang sepakat ada yang salah. Tetapi pertanyaan yang muncul berbeda-beda. Guru bertanya, mengapa anak itu tega memukul temannya? Polisi bertanya, pasal apa yang dilanggar? Orang tua korban bertanya, siapa yang akan memulihkan anak saya? Pemerintah daerah bertanya, bagaimana mencegah kejadian serupa di sekolah lain?
Hukum pidana hanya menjawab satu dari pertanyaan itu: perbuatan apa yang dilarang dan sanksi apa yang mengancamnya. Pertanyaan lainnya, tentang sebab, korban, dan pencegahan, adalah wilayah kriminologi. Mata kuliah ini memperkenalkan ilmu tersebut, mula-mula secara umum, lalu secara khusus untuk kenakalan remaja yang kini banyak berlangsung di layar ponsel.
Kamu sudah belajar di mata kuliah Hukum Pidana bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan yang lebih dulu ada. Bab ini mengajakmu mundur selangkah: mengapa sebuah perbuatan dijadikan tindak pidana, mengapa ada orang yang melakukannya, dan mengapa ada perbuatan yang sangat merugikan tetapi tidak pernah dipidana. Di mata kuliah Hukum dan Masyarakat kamu juga sudah bertemu Durkheim dan konsep kontrol sosial. Di sini konsep-konsep itu dipakai untuk memahami kejahatan.
Pengertian kriminologi
Kata kriminologi berasal dari bahasa Latin crimen (kejahatan) dan bahasa Yunani logos (ilmu). Secara harfiah, kriminologi berarti ilmu tentang kejahatan. Istilah ini pertama kali dipakai oleh antropolog Prancis Paul Topinard pada 1879, lalu dipopulerkan oleh ahli hukum Italia Raffaele Garofalo yang menjadikannya judul buku Criminologia pada 1885 [1Buku teksKriminologi].
Definisi para ahli berbeda tekanan, tetapi intinya sama. W.A. Bonger, kriminolog Belanda yang bukunya lama dipakai di Indonesia, mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Bonger membedakan kriminologi murni (antropologi kriminal, sosiologi kriminal, psikologi kriminal, psikopatologi kriminal, dan penologi) dan kriminologi terapan (higiene kriminal, politik kriminal, dan kriminalistik) [2Buku teksPengantar tentang Kriminologi].
Edwin H. Sutherland, kriminolog Amerika yang paling berpengaruh pada abad ke-20, memberikan definisi yang sampai sekarang paling sering dikutip: kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kejahatan sebagai gejala sosial (the body of knowledge regarding crime as a social phenomenon). Ruang lingkupnya meliputi proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap pelanggaran hukum [3Buku teksPrinciples of Criminology (4th ed.)].
Di Indonesia, Muhammad Mustofa menekankan bahwa kriminologi adalah ilmu empiris yang mempelajari kejahatan, perilaku menyimpang, dan pelanggaran hukum dengan metode ilmiah, serta reaksi sosial terhadapnya [4Buku teksKriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum (Edisi Ketiga)]. Kata kuncinya empiris: kriminologi bekerja dengan data, pengamatan, dan teori yang dapat diuji, bukan dengan menafsirkan pasal.
Kriminologi sebagai ilmu yang berdiri sendiri
Apakah kriminologi ilmu tersendiri atau cabang sosiologi? Perdebatan ini lama. Sebagian ahli memandangnya sebagai bagian dari sosiologi karena teorinya banyak lahir dari sosiolog. Romli Atmasasmita menunjukkan bahwa kriminologi berkembang menjadi disiplin yang berdiri sendiri karena memiliki objek khusus (kejahatan, penjahat, korban, reaksi sosial), metode, dan kumpulan teori sendiri, meskipun tetap bersifat interdisipliner [5Buku teksTeori dan Kapita Selekta Kriminologi]. Kriminologi meminjam dari sosiologi, psikologi, biologi, ekonomi, hukum, bahkan ilmu komputer untuk kejahatan siber.
Apa definisi kriminologi menurut Sutherland, dan apa tiga ruang lingkupnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kejahatan sebagai gejala sosial. Ruang lingkupnya: (1) proses pembuatan hukum, yang dipelajari sosiologi hukum; (2) pelanggaran hukum dan sebab-sebabnya, yang dipelajari etiologi kriminal; dan (3) reaksi terhadap pelanggaran hukum, yang dipelajari penologi.
Ruang lingkup dan objek kriminologi
Tiga ruang lingkup dari Sutherland dapat dijabarkan lebih rinci. Santoso dan Zulfa menyebut objek kriminologi meliputi perbuatan yang disebut kejahatan, pelaku kejahatan, dan reaksi masyarakat terhadap perbuatan dan pelaku itu [1Buku teksKriminologi]. Perkembangan kemudian menambahkan korban sebagai objek tersendiri.
| Ruang lingkup | Pertanyaan pokok | Contoh dalam konteks Indonesia |
|---|---|---|
| Pembuatan hukum (sosiologi hukum pidana) | Mengapa perbuatan tertentu dijadikan tindak pidana? | Mengapa KUHP nasional mengkriminalisasi kohabitasi sebagai delik aduan? |
| Etiologi kriminal | Mengapa orang melakukan kejahatan? | Mengapa remaja Yogyakarta melakukan klitih? |
| Reaksi terhadap pelanggaran (penologi) | Bagaimana negara dan masyarakat menanggapi pelanggaran? | Apakah diversi menurunkan pengulangan oleh anak? |
| Viktimologi | Siapa korban dan bagaimana ia dipulihkan? | Mengapa korban kekerasan seksual jarang melapor? |
Kriminologi dan ilmu-ilmu yang berdekatan
Dalam praktik, beberapa ilmu sering tertukar dengan kriminologi.
- Hukum pidana mempelajari norma: perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban, dan sanksi.
- Hukum acara pidana mempelajari cara menegakkan hukum pidana, dari penyelidikan sampai eksekusi.
- Kriminalistik adalah ilmu terapan untuk mengungkap perkara secara teknis: sidik jari, balistik, DNA, forensik digital. Ia bertanya "bagaimana membuktikan siapa pelakunya", bukan "mengapa ia melakukannya".
- Penologi mempelajari pidana dan pemidanaan, termasuk efektivitas penjara dan pemasyarakatan.
- Viktimologi mempelajari korban. Ia lahir dari kriminologi, lalu berkembang menjadi ilmu tersendiri. Bab 5 membahasnya.
- Ilmu normatif: apa yang seharusnya
- Objek: aturan dan asas
- Metode: menafsirkan undang-undang dan putusan
- Pertanyaan: apakah perbuatan memenuhi unsur pasal?
- Hasil: putusan bersalah atau tidak
- Ilmu empiris: apa yang senyatanya
- Objek: perilaku, pelaku, korban, reaksi sosial
- Metode: survei, wawancara, statistik, observasi
- Pertanyaan: mengapa perbuatan itu terjadi?
- Hasil: teori dan rekomendasi kebijakan
Hubungan keduanya saling membutuhkan. Hukum pidana memberi kriminologi batas formal tentang apa yang disebut kejahatan. Kriminologi memberi hukum pidana bahan untuk menilai apakah suatu larangan perlu, apakah ancaman pidananya efektif, dan apakah ada cara yang lebih baik daripada pidana. Sudarto menyebut bahwa kebijakan hukum pidana yang rasional memerlukan dukungan kriminologi, karena pembentuk undang-undang perlu tahu sebab, akibat, dan biaya sosial dari kriminalisasi [6Buku teksKapita Selekta Hukum Pidana].
Kriminologi dan viktimologi
Selama lebih dari satu abad, kriminologi hampir hanya memusatkan perhatian pada pelaku. Korban dianggap sekadar saksi yang dibutuhkan untuk membuktikan perkara. Sejak pertengahan abad ke-20, para ahli mulai bertanya: mengapa orang tertentu lebih sering menjadi korban, bagaimana interaksi korban dan pelaku sebelum kejahatan terjadi, dan apa yang dialami korban setelahnya, termasuk ketika berhadapan dengan aparat? Pertanyaan-pertanyaan ini melahirkan viktimologi.
Arif Gosita menegaskan bahwa memahami kejahatan secara utuh menuntut pemahaman tentang korban, karena kejahatan adalah hasil interaksi berbagai pihak, bukan perbuatan pelaku semata [7Buku teksMasalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan]. Pandangan ini kini tercermin dalam hukum positif. Undang-undang pelindungan saksi dan korban yang baru memberi korban hak atas informasi perkara, pendampingan, restitusi, dan pemulihan, serta hak untuk menyampaikan dampak penderitaannya dalam proses peradilan [8PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban]. Jadi, bila kriminologi bertanya "mengapa ia berbuat jahat", viktimologi bertanya "apa yang terjadi pada orang yang dirugikan dan bagaimana memulihkannya". Keduanya saling melengkapi.
Konsep kejahatan: yuridis, sosiologis, dan kriminologis
Apa sebenarnya kejahatan? Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi jawabannya menentukan apa yang akan diteliti kriminolog. Para ahli biasanya membedakan tiga sudut pandang.
Kejahatan secara yuridis
Dalam arti yuridis, kejahatan adalah perbuatan yang dirumuskan dalam undang-undang dan diancam pidana. Konsep ini lurus dengan asas legalitas.
Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Kelebihan konsep yuridis adalah kepastian. Kelemahannya, ia bergantung pada pilihan pembentuk undang-undang. Perbuatan yang sangat merugikan, misalnya pencemaran lingkungan oleh perusahaan yang memanfaatkan celah izin, bisa luput. Sebaliknya, perbuatan yang tidak merugikan siapa pun bisa saja diancam pidana.
Perlu dicatat, KUHP nasional tidak lagi membedakan "kejahatan" dan "pelanggaran" seperti Buku II dan Buku III WvS. Semuanya disebut tindak pidana [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Dalam kriminologi, kata "kejahatan" tetap dipakai sebagai istilah ilmiah yang lebih luas.
Kejahatan secara sosiologis
Dalam arti sosiologis, kejahatan adalah perbuatan yang merugikan masyarakat dan karena itu ditolak serta ditanggapi secara negatif oleh masyarakat, terlepas dari ada atau tidaknya rumusan dalam undang-undang. Bonger menyebut kejahatan sebagai perbuatan antisosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa pemberian derita [2Buku teksPengantar tentang Kriminologi]. Mustofa menekankan bahwa rumusan kejahatan bersifat nisbi: apa yang dianggap jahat berbeda menurut tempat, waktu, dan kelompok sosial [4Buku teksKriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum (Edisi Ketiga)].
Contoh relativitas mudah ditemukan. Di sebagian masyarakat adat, melanggar pantangan tertentu dianggap kejahatan serius walaupun tidak ada dalam KUHP. Sebaliknya, perilaku yang dulu dianggap biasa, seperti memukul anak sebagai "didikan", kini dilarang oleh Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak [10PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak].
Kejahatan secara kriminologis
Kriminolog sering memakai konsep yang lebih luas daripada konsep yuridis, tetapi lebih terukur daripada konsep sosiologis. Sutherland, misalnya, berargumen bahwa pelanggaran hukum oleh korporasi yang diganjar sanksi administratif atau perdata tetap harus dipelajari sebagai kejahatan, karena perbuatannya merugikan dan dapat dihukum menurut hukum [11Jurnal ilmiahWhite-Collar Criminality]. Kriminolog kritis melangkah lebih jauh dan memasukkan bahaya sosial (social harm) seperti pelanggaran HAM oleh negara atau kerusakan lingkungan massal, walaupun belum dirumuskan sebagai tindak pidana [12Buku teksThe New Criminology: For a Social Theory of Deviance].
| Aspek | Yuridis | Sosiologis | Kriminologis |
|---|---|---|---|
| Ukuran | Rumusan undang-undang | Reaksi dan penolakan masyarakat | Kerugian sosial dan pelanggaran norma yang dapat diteliti |
| Kelebihan | Pasti dan dapat diuji di pengadilan | Peka terhadap nilai yang hidup | Mencakup kejahatan yang luput dari undang-undang |
| Kelemahan | Bergantung pada pilihan politik | Kabur dan berbeda antarkelompok | Bisa terlalu luas bila tidak dibatasi |
| Contoh | Pencurian, Pasal 476 KUHP | Tawuran yang meresahkan kampung | Praktik korporasi yang merusak lingkungan secara legal |
Mala in se dan mala prohibita
Satu pembedaan klasik membantu memahami variasi itu. Mala in se adalah perbuatan yang dipandang jahat pada dirinya sendiri, hampir di semua masyarakat: membunuh, memperkosa, mencuri. Mala prohibita adalah perbuatan yang menjadi jahat karena dilarang, misalnya mendirikan usaha tanpa izin atau berjudi di tempat yang tidak berizin. Pasal 427 KUHP mengancam pidana orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Di banyak negara judi berizin legal; di Indonesia, termasuk dalam bentuk daring, judi adalah tindak pidana.
Jelaskan perbedaan konsep kejahatan secara yuridis dan sosiologis, beserta kelemahan masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Secara yuridis, kejahatan adalah perbuatan yang dirumuskan dan diancam pidana oleh undang-undang. Kelemahannya, ia bergantung pada pilihan politik pembentuk undang-undang sehingga perbuatan merugikan bisa luput. Secara sosiologis, kejahatan adalah perbuatan antisosial yang merugikan dan ditolak masyarakat. Kelemahannya, ukurannya kabur dan berbeda antar kelompok, tempat, dan waktu.
Tiga paradigma dan cara kriminolog bekerja
Para kriminolog tidak hanya berbeda pendapat tentang sebab kejahatan. Mereka juga berbeda tentang pertanyaan apa yang layak diajukan. Romli Atmasasmita merangkum perbedaan itu dalam tiga paradigma besar studi kejahatan [5Buku teksTeori dan Kapita Selekta Kriminologi].
Paradigma positivis menganggap kejahatan sebagai fakta yang sudah jelas, lalu mencari faktor penyebabnya pada diri pelaku atau lingkungannya. Pertanyaannya: faktor apa yang membuat orang melakukan kejahatan? Penelitian tentang hubungan kemiskinan, pengangguran, atau keluarga retak dengan kenakalan remaja termasuk di sini. Paradigma ini melahirkan sebagian besar teori yang akan kamu pelajari di Bab 3 dan Bab 4.
Paradigma interaksionis mempertanyakan mengapa perbuatan dan orang tertentu diberi cap jahat, sedangkan yang lain tidak. Fokusnya adalah proses definisi dan reaksi: polisi, sekolah, media, dan warganet. Anak dari keluarga kaya yang berkelahi mungkin disebut "nakal", sedangkan anak dari kampung padat yang melakukan hal serupa disebut "anggota geng". Teori pelabelan lahir dari paradigma ini.
Paradigma kritis melangkah lebih jauh dan bertanya siapa yang diuntungkan oleh definisi kejahatan yang berlaku. Ia melihat hukum pidana sebagai produk kekuasaan politik dan ekonomi. Kejahatan penguasa, korporasi, dan negara mendapat perhatian besar karena sering luput dari hukum pidana yang lebih rajin menyasar kejahatan jalanan.
Ketiga paradigma itu tidak saling meniadakan. Analisis yang matang terhadap satu peristiwa sering memakai ketiganya. Ambil contoh perundungan di sekolah yang viral. Paradigma positivis menanyakan latar keluarga pelaku. Paradigma interaksionis menanyakan apa akibat cap "pelaku bullying" yang menyebar di media sosial terhadap masa depan anak itu. Paradigma kritis menanyakan mengapa sekolah elite cenderung menutup kasus, sedangkan sekolah biasa langsung melapor ke polisi.
Metode penelitian kriminologi
Karena empiris, kriminologi memakai metode ilmu sosial. Ada penelitian kuantitatif yang mengolah angka, misalnya statistik kriminal BPS atau survei terhadap ribuan pelajar. Ada penelitian kualitatif yang menggali makna, misalnya wawancara mendalam dengan mantan anggota geng motor atau pengamatan terlibat di sebuah kampung. Ada pula studi kasus, analisis isi putusan pengadilan, dan analisis data digital seperti unggahan media sosial.
Setiap metode punya kekuatan dan kelemahan. Angka memperlihatkan pola besar tetapi sering menyembunyikan konteks. Wawancara memperlihatkan alasan pelaku tetapi sulit digeneralisasi. Kriminolog yang baik memadukan keduanya dan selalu bertanya: dari mana data ini berasal, siapa yang mencatatnya, dan apa yang tidak tercatat? Pertanyaan terakhir ini menjadi pokok bahasan Bab 2.
Kriminalisasi, dekriminalisasi, dan peran kriminologi
Karena kejahatan dalam arti yuridis adalah hasil keputusan, kriminologi juga mempelajari proses kriminalisasi: bagaimana suatu perbuatan dijadikan tindak pidana. Lawannya adalah dekriminalisasi, yaitu menghapus sifat pidana suatu perbuatan, dan depenalisasi, yaitu tetap melarang perbuatan tetapi tidak lagi dengan sanksi pidana.
Sudarto mengemukakan beberapa pertimbangan sebelum mengkriminalisasi suatu perbuatan: tujuan hukum pidana untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, perbuatan yang hendak dicegah harus benar-benar merugikan, perhitungan biaya dan hasil (cost and benefit), serta kemampuan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kelampauan beban tugas [6Buku teksKapita Selekta Hukum Pidana]. Barda Nawawi Arief menambahkan bahwa kriminalisasi adalah bagian dari kebijakan kriminal yang harus integral dengan kebijakan sosial [13Buku teksBunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru].
Durkheim memberi sudut pandang yang mengejutkan. Menurutnya, kejahatan adalah gejala normal karena ada di setiap masyarakat. Kejahatan bahkan berfungsi: reaksi terhadapnya menegaskan batas norma dan memperkuat solidaritas warga. Masyarakat tanpa kejahatan, kata Durkheim, adalah masyarakat yang begitu menekan sehingga tidak ada ruang perubahan [14Buku teksLes règles de la méthode sociologique].
Permohonan perluasan delik kesusilaan[15Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 284, 285, dan 292 KUHP]
- FaktaSejumlah pemohon meminta MK memperluas makna Pasal 284 (zina), Pasal 285 (perkosaan), dan Pasal 292 (perbuatan cabul sesama jenis) KUHP lama, antara lain agar zina mencakup hubungan di luar perkawinan oleh siapa pun tanpa syarat salah satu pihak terikat perkawinan, dan agar perbuatan cabul sesama jenis antarorang dewasa dapat dipidana.
- Masalah hukumBolehkah Mahkamah Konstitusi, melalui pengujian undang-undang, menjadikan perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi tindak pidana?
- Putusan dan alasannyaMK menolak permohonan. Mayoritas lima hakim berpendapat bahwa permohonan itu berarti merumuskan tindak pidana baru, mengubah subjek, perbuatan, sifat melawan hukum, dan ancaman pidananya. Hal itu memasuki wilayah kebijakan pidana (criminal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden, karena perampasan kemerdekaan harus mendapat persetujuan rakyat melalui wakilnya.
- PelajaranKriminalisasi adalah pilihan kebijakan, bukan temuan hakim. Putusan ini menegaskan bahwa definisi yuridis kejahatan lahir dari proses politik legislasi, dan di situlah kriminologi berperan memberi data dan pertimbangan. Pembentuk undang-undang kemudian mengatur perzinaan dan kohabitasi sebagai delik aduan dalam KUHP nasional.
Kasus di atas memperlihatkan sesuatu yang penting bagi kriminolog: setiap pasal pidana adalah hasil tarik-menarik nilai, kepentingan, dan bukti. Kriminologi tidak menentukan pasal, tetapi dapat menunjukkan apakah sebuah larangan akan efektif, siapa yang paling terdampak, dan apa akibat sampingnya, misalnya beban penjara yang membengkak atau stigmatisasi kelompok tertentu.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Perkembangan kriminologi dan kriminologi di Indonesia
Pemikiran tentang kejahatan sudah ada sejak Plato dan Aristoteles, yang mengaitkan kejahatan dengan kemiskinan dan keserakahan. Tetapi kriminologi modern lahir pada abad ke-18 dan ke-19, ketika para pemikir mulai menjelaskan kejahatan dengan akal dan data, bukan dengan takdir atau roh jahat.
- 1764Beccaria menerbitkan Dei delitti e delle peneAwal mazhab klasik: pidana harus pasti, proporsional, dan diatur undang-undang.
- 1876Lombroso menerbitkan L’uomo delinquenteAwal mazhab positivis: mencari sebab kejahatan pada diri pelaku.
- 1879 dan 1885Istilah kriminologi dipakai Topinard dan GarofaloKriminologi mulai dikenal sebagai nama ilmu.
- 1920-an sampai 1940-anMazhab ChicagoKejahatan dijelaskan lewat lingkungan kota dan disorganisasi sosial.
- 1938 dan 1939Merton dan SutherlandTeori anomie dan asosiasi diferensial; kriminologi menjadi sosiologis.
- 1960-an dan 1970-anPelabelan dan kriminologi kritisPerhatian bergeser ke reaksi sosial dan kekuasaan yang membuat hukum.
- 1979 dan 1986Aktivitas rutin dan pilihan rasionalFokus pada kesempatan dan situasi terjadinya kejahatan.
- Abad ke-21Kriminologi siber dan digitalKejahatan dan kenakalan bergeser ke ruang daring.
Di Indonesia, kriminologi diajarkan di fakultas hukum sejak 1950-an dan berkembang sebagai program studi tersendiri di ilmu sosial. Para perintisnya antara lain J.E. Sahetapy, Mulyana W. Kusumah, Romli Atmasasmita, dan Muhammad Mustofa. Mulyana W. Kusumah dikenal mengembangkan kriminologi kritis yang menyoroti kejahatan struktural, yaitu kejahatan yang lahir dari ketimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan [16Buku teksKriminologi dan Masalah Kejahatan: Suatu Pengantar Ringkas]. Romli Atmasasmita banyak menulis tentang teori-teori sosiologis dan kaitannya dengan pembangunan hukum [5Buku teksTeori dan Kapita Selekta Kriminologi].
Kriminologi di Indonesia juga diwarnai kebutuhan khas negara berkembang. Pembangunan yang cepat, urbanisasi, kesenjangan, konflik sosial, dan kini digitalisasi melahirkan pola kejahatan yang tidak selalu sama dengan negara asal teori. Karena itu teori Barat perlu diuji dengan data Indonesia, bukan diterima begitu saja. Kriminolog Indonesia, misalnya, meneliti fenomena yang tidak dikenal di tempat lain seperti klitih di Yogyakarta, carok di Madura, atau penghakiman massa terhadap terduga pencuri.
Mengapa mahasiswa hukum perlu kriminologi? Ada tiga alasan praktis. Pertama, hakim wajib mempertimbangkan keadaan pelaku dan korban dalam pemidanaan; KUHP nasional bahkan memuat pedoman pemidanaan yang menyebut motif, cara, riwayat hidup, dan pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Kedua, penyusun peraturan dan aparat penegak hukum memerlukan data dan teori untuk merancang kebijakan yang efektif. Ketiga, dalam perkara anak, laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan pada dasarnya adalah analisis kriminologis tentang anak, keluarga, dan lingkungannya [17PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak]. Topik ini akan kamu temui lagi di Bab 7.
Latihan
- Kriminologi adalah ilmu empiris tentang kejahatan sebagai gejala sosial; istilahnya dipakai Topinard (1879) dan Garofalo (1885).
- Menurut Sutherland, ruang lingkupnya meliputi pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan sebabnya, serta reaksi terhadap pelanggaran.
- Hukum pidana bersifat normatif, kriminologi bersifat empiris; keduanya saling membutuhkan dalam kebijakan kriminal.
- Kejahatan dapat dipahami secara yuridis (rumusan undang-undang), sosiologis (perbuatan antisosial yang ditolak masyarakat), dan kriminologis (kerugian sosial yang dapat diteliti).
- Kejahatan bersifat nisbi; pembedaan mala in se dan mala prohibita membantu memahami variasinya.
- Kriminalisasi adalah pilihan kebijakan pembentuk undang-undang, sebagaimana ditegaskan Putusan MK 46/PUU-XIV/2016.
- KUHP nasional tidak lagi membedakan kejahatan dan pelanggaran; semuanya tindak pidana.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa (2015). Kriminologi. Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15).Buku ajar standar: pengertian, ruang lingkup, mazhab, dan teori kriminologi.
- 2W.A. Bonger (terj. R.A. Koesnoen) (1981). Pengantar tentang Kriminologi. Ghalia Indonesia, Jakarta.Definisi kriminologi sebagai ilmu yang menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya; kriminologi murni dan terapan.
- 3Edwin H. Sutherland (1947). Principles of Criminology (4th ed.). J.B. Lippincott, Philadelphia.Definisi ruang lingkup kriminologi dan sembilan proposisi asosiasi diferensial.
- 4Muhammad Mustofa (2021). Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum (Edisi Ketiga). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Definisi kejahatan secara sosiologis, relativitas kejahatan, dan delinkuensi.
- 5Romli Atmasasmita (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama, Bandung.Teori asosiasi diferensial, anomie, kontrol sosial, pelabelan, dan paradigma studi kejahatan.
- 6Sudarto (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.Tiga arti politik kriminal dan kriminalisasi.
- 7Arif Gosita (2004). Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta (ed. 3).Viktimologi di Indonesia, peran korban, dan viktimisasi struktural.
- 8Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179.Berlaku 20 Mei 2026; hak korban (Pasal 7), Dana Abadi Korban (Pasal 13), restitusi (Pasal 19 sampai 22), kompensasi (Pasal 23).
- 9Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 40, 41, dan 112 sampai 117 tentang anak; Pasal 426 dan 427 tentang judi.
- 10Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN Nomor 5606.Larangan kekerasan terhadap anak dan perlindungan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum.
- 11Edwin H. Sutherland (1940). White-Collar Criminality. American Sociological Review 5(1):1-12.Pidato yang memperkenalkan konsep kejahatan kerah putih.
- 12Ian Taylor, Paul Walton, Jock Young (1973). The New Criminology: For a Social Theory of Deviance. Routledge and Kegan Paul, London.Kriminologi kritis yang menghubungkan kejahatan dengan struktur ekonomi politik.
- 13Barda Nawawi Arief (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana, Jakarta (ed. 2, cet. 5).Kebijakan kriminal integral, sarana penal dan non-penal.
- 14Émile Durkheim (1895). Les règles de la méthode sociologique. Félix Alcan, Paris.Kejahatan sebagai gejala normal dan berfungsi bagi masyarakat.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan Desember 2017.Perumusan tindak pidana baru adalah wilayah kebijakan pidana pembentuk undang-undang.
- 16Mulyana W. Kusumah (1984). Kriminologi dan Masalah Kejahatan: Suatu Pengantar Ringkas. Armico, Bandung.Kriminologi kritis dan kejahatan struktural di Indonesia.
- 17Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332.Berlaku 30 Juli 2014; diversi, keadilan restoratif, pidana dan tindakan bagi anak.