Kriminologi dan konsep kejahatan
Bab 1 dari 8

Kriminologi dan konsep kejahatan

Apa yang dipelajari kriminologi, bagaimana ia berbeda dari hukum pidana, dan apa sebenarnya yang disebut kejahatan.

Sekitar 26 menit17 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian, objek, dan ruang lingkup kriminologi
  • Membedakan kriminologi, hukum pidana, dan viktimologi
  • Membandingkan konsep kejahatan yuridis, sosiologis, dan kriminologis
  • Menganalisis kriminalisasi sebagai pilihan kebijakan pembentuk undang-undang
Kriminologi dan konsep kejahatan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Seorang siswa SMP di Jakarta mengunggah video temannya yang dipukuli di kamar mandi sekolah. Dalam semalam video itu ditonton ratusan ribu orang. Warganet marah, sekolah memanggil orang tua, polisi datang. Hampir semua orang sepakat ada yang salah. Tetapi pertanyaan yang muncul berbeda-beda. Guru bertanya, mengapa anak itu tega memukul temannya? Polisi bertanya, pasal apa yang dilanggar? Orang tua korban bertanya, siapa yang akan memulihkan anak saya? Pemerintah daerah bertanya, bagaimana mencegah kejadian serupa di sekolah lain?

Hukum pidana hanya menjawab satu dari pertanyaan itu: perbuatan apa yang dilarang dan sanksi apa yang mengancamnya. Pertanyaan lainnya, tentang sebab, korban, dan pencegahan, adalah wilayah kriminologi. Mata kuliah ini memperkenalkan ilmu tersebut, mula-mula secara umum, lalu secara khusus untuk kenakalan remaja yang kini banyak berlangsung di layar ponsel.

Kamu sudah belajar di mata kuliah Hukum Pidana bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan yang lebih dulu ada. Bab ini mengajakmu mundur selangkah: mengapa sebuah perbuatan dijadikan tindak pidana, mengapa ada orang yang melakukannya, dan mengapa ada perbuatan yang sangat merugikan tetapi tidak pernah dipidana. Di mata kuliah Hukum dan Masyarakat kamu juga sudah bertemu Durkheim dan konsep kontrol sosial. Di sini konsep-konsep itu dipakai untuk memahami kejahatan.

Pengertian kriminologi

Kata kriminologi berasal dari bahasa Latin crimen (kejahatan) dan bahasa Yunani logos (ilmu). Secara harfiah, kriminologi berarti ilmu tentang kejahatan. Istilah ini pertama kali dipakai oleh antropolog Prancis Paul Topinard pada 1879, lalu dipopulerkan oleh ahli hukum Italia Raffaele Garofalo yang menjadikannya judul buku Criminologia pada 1885 [1Buku teksKriminologiSantoso dan Zulfa, 2015 · Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15)].

Definisi para ahli berbeda tekanan, tetapi intinya sama. W.A. Bonger, kriminolog Belanda yang bukunya lama dipakai di Indonesia, mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Bonger membedakan kriminologi murni (antropologi kriminal, sosiologi kriminal, psikologi kriminal, psikopatologi kriminal, dan penologi) dan kriminologi terapan (higiene kriminal, politik kriminal, dan kriminalistik) [2Buku teksPengantar tentang KriminologiBonger, 1981 · Ghalia Indonesia, Jakarta].

Edwin H. Sutherland, kriminolog Amerika yang paling berpengaruh pada abad ke-20, memberikan definisi yang sampai sekarang paling sering dikutip: kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kejahatan sebagai gejala sosial (the body of knowledge regarding crime as a social phenomenon). Ruang lingkupnya meliputi proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap pelanggaran hukum [3Buku teksPrinciples of Criminology (4th ed.)Sutherland, 1947 · J.B. Lippincott, Philadelphia].

Di Indonesia, Muhammad Mustofa menekankan bahwa kriminologi adalah ilmu empiris yang mempelajari kejahatan, perilaku menyimpang, dan pelanggaran hukum dengan metode ilmiah, serta reaksi sosial terhadapnya [4Buku teksKriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum (Edisi Ketiga)Mustofa, 2021 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta]. Kata kuncinya empiris: kriminologi bekerja dengan data, pengamatan, dan teori yang dapat diuji, bukan dengan menafsirkan pasal.

Kriminologi sebagai ilmu yang berdiri sendiri

Apakah kriminologi ilmu tersendiri atau cabang sosiologi? Perdebatan ini lama. Sebagian ahli memandangnya sebagai bagian dari sosiologi karena teorinya banyak lahir dari sosiolog. Romli Atmasasmita menunjukkan bahwa kriminologi berkembang menjadi disiplin yang berdiri sendiri karena memiliki objek khusus (kejahatan, penjahat, korban, reaksi sosial), metode, dan kumpulan teori sendiri, meskipun tetap bersifat interdisipliner [5Buku teksTeori dan Kapita Selekta KriminologiAtmasasmita, 2010 · Refika Aditama, Bandung]. Kriminologi meminjam dari sosiologi, psikologi, biologi, ekonomi, hukum, bahkan ilmu komputer untuk kejahatan siber.

Coba ingat dulu

Apa definisi kriminologi menurut Sutherland, dan apa tiga ruang lingkupnya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kejahatan sebagai gejala sosial. Ruang lingkupnya: (1) proses pembuatan hukum, yang dipelajari sosiologi hukum; (2) pelanggaran hukum dan sebab-sebabnya, yang dipelajari etiologi kriminal; dan (3) reaksi terhadap pelanggaran hukum, yang dipelajari penologi.

Ruang lingkup dan objek kriminologi

Tiga ruang lingkup dari Sutherland dapat dijabarkan lebih rinci. Santoso dan Zulfa menyebut objek kriminologi meliputi perbuatan yang disebut kejahatan, pelaku kejahatan, dan reaksi masyarakat terhadap perbuatan dan pelaku itu [1Buku teksKriminologiSantoso dan Zulfa, 2015 · Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15)]. Perkembangan kemudian menambahkan korban sebagai objek tersendiri.

Ruang lingkup kriminologi dan contoh pertanyaannya
Ruang lingkupPertanyaan pokokContoh dalam konteks Indonesia
Pembuatan hukum (sosiologi hukum pidana)Mengapa perbuatan tertentu dijadikan tindak pidana?Mengapa KUHP nasional mengkriminalisasi kohabitasi sebagai delik aduan?
Etiologi kriminalMengapa orang melakukan kejahatan?Mengapa remaja Yogyakarta melakukan klitih?
Reaksi terhadap pelanggaran (penologi)Bagaimana negara dan masyarakat menanggapi pelanggaran?Apakah diversi menurunkan pengulangan oleh anak?
ViktimologiSiapa korban dan bagaimana ia dipulihkan?Mengapa korban kekerasan seksual jarang melapor?
Diolah dari Sutherland (1947) dan Santoso dan Zulfa (2015).

Kriminologi dan ilmu-ilmu yang berdekatan

Dalam praktik, beberapa ilmu sering tertukar dengan kriminologi.

  • Hukum pidana mempelajari norma: perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban, dan sanksi.
  • Hukum acara pidana mempelajari cara menegakkan hukum pidana, dari penyelidikan sampai eksekusi.
  • Kriminalistik adalah ilmu terapan untuk mengungkap perkara secara teknis: sidik jari, balistik, DNA, forensik digital. Ia bertanya "bagaimana membuktikan siapa pelakunya", bukan "mengapa ia melakukannya".
  • Penologi mempelajari pidana dan pemidanaan, termasuk efektivitas penjara dan pemasyarakatan.
  • Viktimologi mempelajari korban. Ia lahir dari kriminologi, lalu berkembang menjadi ilmu tersendiri. Bab 5 membahasnya.
Hukum pidana dan kriminologi
Hukum pidana
  • Ilmu normatif: apa yang seharusnya
  • Objek: aturan dan asas
  • Metode: menafsirkan undang-undang dan putusan
  • Pertanyaan: apakah perbuatan memenuhi unsur pasal?
  • Hasil: putusan bersalah atau tidak
Kriminologi
  • Ilmu empiris: apa yang senyatanya
  • Objek: perilaku, pelaku, korban, reaksi sosial
  • Metode: survei, wawancara, statistik, observasi
  • Pertanyaan: mengapa perbuatan itu terjadi?
  • Hasil: teori dan rekomendasi kebijakan

Hubungan keduanya saling membutuhkan. Hukum pidana memberi kriminologi batas formal tentang apa yang disebut kejahatan. Kriminologi memberi hukum pidana bahan untuk menilai apakah suatu larangan perlu, apakah ancaman pidananya efektif, dan apakah ada cara yang lebih baik daripada pidana. Sudarto menyebut bahwa kebijakan hukum pidana yang rasional memerlukan dukungan kriminologi, karena pembentuk undang-undang perlu tahu sebab, akibat, dan biaya sosial dari kriminalisasi [6Buku teksKapita Selekta Hukum PidanaSudarto, 1981 · Alumni, Bandung].

Kriminologi dan viktimologi

Selama lebih dari satu abad, kriminologi hampir hanya memusatkan perhatian pada pelaku. Korban dianggap sekadar saksi yang dibutuhkan untuk membuktikan perkara. Sejak pertengahan abad ke-20, para ahli mulai bertanya: mengapa orang tertentu lebih sering menjadi korban, bagaimana interaksi korban dan pelaku sebelum kejahatan terjadi, dan apa yang dialami korban setelahnya, termasuk ketika berhadapan dengan aparat? Pertanyaan-pertanyaan ini melahirkan viktimologi.

Arif Gosita menegaskan bahwa memahami kejahatan secara utuh menuntut pemahaman tentang korban, karena kejahatan adalah hasil interaksi berbagai pihak, bukan perbuatan pelaku semata [7Buku teksMasalah Korban Kejahatan: Kumpulan KaranganGosita, 2004 · Bhuana Ilmu Populer, Jakarta (ed. 3)]. Pandangan ini kini tercermin dalam hukum positif. Undang-undang pelindungan saksi dan korban yang baru memberi korban hak atas informasi perkara, pendampingan, restitusi, dan pemulihan, serta hak untuk menyampaikan dampak penderitaannya dalam proses peradilan [8PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan KorbanUU 3/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179]. Jadi, bila kriminologi bertanya "mengapa ia berbuat jahat", viktimologi bertanya "apa yang terjadi pada orang yang dirugikan dan bagaimana memulihkannya". Keduanya saling melengkapi.

Konsep kejahatan: yuridis, sosiologis, dan kriminologis

Apa sebenarnya kejahatan? Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi jawabannya menentukan apa yang akan diteliti kriminolog. Para ahli biasanya membedakan tiga sudut pandang.

Kejahatan secara yuridis

Dalam arti yuridis, kejahatan adalah perbuatan yang dirumuskan dalam undang-undang dan diancam pidana. Konsep ini lurus dengan asas legalitas.

Pasal 1 ayat (1)KUHP[9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]

Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Kelebihan konsep yuridis adalah kepastian. Kelemahannya, ia bergantung pada pilihan pembentuk undang-undang. Perbuatan yang sangat merugikan, misalnya pencemaran lingkungan oleh perusahaan yang memanfaatkan celah izin, bisa luput. Sebaliknya, perbuatan yang tidak merugikan siapa pun bisa saja diancam pidana.

Perlu dicatat, KUHP nasional tidak lagi membedakan "kejahatan" dan "pelanggaran" seperti Buku II dan Buku III WvS. Semuanya disebut tindak pidana [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Dalam kriminologi, kata "kejahatan" tetap dipakai sebagai istilah ilmiah yang lebih luas.

Kejahatan secara sosiologis

Dalam arti sosiologis, kejahatan adalah perbuatan yang merugikan masyarakat dan karena itu ditolak serta ditanggapi secara negatif oleh masyarakat, terlepas dari ada atau tidaknya rumusan dalam undang-undang. Bonger menyebut kejahatan sebagai perbuatan antisosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa pemberian derita [2Buku teksPengantar tentang KriminologiBonger, 1981 · Ghalia Indonesia, Jakarta]. Mustofa menekankan bahwa rumusan kejahatan bersifat nisbi: apa yang dianggap jahat berbeda menurut tempat, waktu, dan kelompok sosial [4Buku teksKriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum (Edisi Ketiga)Mustofa, 2021 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta].

Contoh relativitas mudah ditemukan. Di sebagian masyarakat adat, melanggar pantangan tertentu dianggap kejahatan serius walaupun tidak ada dalam KUHP. Sebaliknya, perilaku yang dulu dianggap biasa, seperti memukul anak sebagai "didikan", kini dilarang oleh Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak [10PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakUU 35/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN Nomor 5606].

Kejahatan secara kriminologis

Kriminolog sering memakai konsep yang lebih luas daripada konsep yuridis, tetapi lebih terukur daripada konsep sosiologis. Sutherland, misalnya, berargumen bahwa pelanggaran hukum oleh korporasi yang diganjar sanksi administratif atau perdata tetap harus dipelajari sebagai kejahatan, karena perbuatannya merugikan dan dapat dihukum menurut hukum [11Jurnal ilmiahWhite-Collar CriminalitySutherland, 1940 · American Sociological Review 5(1):1-12]. Kriminolog kritis melangkah lebih jauh dan memasukkan bahaya sosial (social harm) seperti pelanggaran HAM oleh negara atau kerusakan lingkungan massal, walaupun belum dirumuskan sebagai tindak pidana [12Buku teksThe New Criminology: For a Social Theory of DevianceTaylor, Walton, dan Young, 1973 · Routledge and Kegan Paul, London].

Tiga konsep kejahatan
AspekYuridisSosiologisKriminologis
UkuranRumusan undang-undangReaksi dan penolakan masyarakatKerugian sosial dan pelanggaran norma yang dapat diteliti
KelebihanPasti dan dapat diuji di pengadilanPeka terhadap nilai yang hidupMencakup kejahatan yang luput dari undang-undang
KelemahanBergantung pada pilihan politikKabur dan berbeda antarkelompokBisa terlalu luas bila tidak dibatasi
ContohPencurian, Pasal 476 KUHPTawuran yang meresahkan kampungPraktik korporasi yang merusak lingkungan secara legal
Ringkasan dari Santoso dan Zulfa (2015), Mustofa (2021), dan Sutherland (1940).

Mala in se dan mala prohibita

Satu pembedaan klasik membantu memahami variasi itu. Mala in se adalah perbuatan yang dipandang jahat pada dirinya sendiri, hampir di semua masyarakat: membunuh, memperkosa, mencuri. Mala prohibita adalah perbuatan yang menjadi jahat karena dilarang, misalnya mendirikan usaha tanpa izin atau berjudi di tempat yang tidak berizin. Pasal 427 KUHP mengancam pidana orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Di banyak negara judi berizin legal; di Indonesia, termasuk dalam bentuk daring, judi adalah tindak pidana.

Coba ingat dulu

Jelaskan perbedaan konsep kejahatan secara yuridis dan sosiologis, beserta kelemahan masing-masing.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Secara yuridis, kejahatan adalah perbuatan yang dirumuskan dan diancam pidana oleh undang-undang. Kelemahannya, ia bergantung pada pilihan politik pembentuk undang-undang sehingga perbuatan merugikan bisa luput. Secara sosiologis, kejahatan adalah perbuatan antisosial yang merugikan dan ditolak masyarakat. Kelemahannya, ukurannya kabur dan berbeda antar kelompok, tempat, dan waktu.

Tiga paradigma dan cara kriminolog bekerja

Para kriminolog tidak hanya berbeda pendapat tentang sebab kejahatan. Mereka juga berbeda tentang pertanyaan apa yang layak diajukan. Romli Atmasasmita merangkum perbedaan itu dalam tiga paradigma besar studi kejahatan [5Buku teksTeori dan Kapita Selekta KriminologiAtmasasmita, 2010 · Refika Aditama, Bandung].

Paradigma positivis menganggap kejahatan sebagai fakta yang sudah jelas, lalu mencari faktor penyebabnya pada diri pelaku atau lingkungannya. Pertanyaannya: faktor apa yang membuat orang melakukan kejahatan? Penelitian tentang hubungan kemiskinan, pengangguran, atau keluarga retak dengan kenakalan remaja termasuk di sini. Paradigma ini melahirkan sebagian besar teori yang akan kamu pelajari di Bab 3 dan Bab 4.

Paradigma interaksionis mempertanyakan mengapa perbuatan dan orang tertentu diberi cap jahat, sedangkan yang lain tidak. Fokusnya adalah proses definisi dan reaksi: polisi, sekolah, media, dan warganet. Anak dari keluarga kaya yang berkelahi mungkin disebut "nakal", sedangkan anak dari kampung padat yang melakukan hal serupa disebut "anggota geng". Teori pelabelan lahir dari paradigma ini.

Paradigma kritis melangkah lebih jauh dan bertanya siapa yang diuntungkan oleh definisi kejahatan yang berlaku. Ia melihat hukum pidana sebagai produk kekuasaan politik dan ekonomi. Kejahatan penguasa, korporasi, dan negara mendapat perhatian besar karena sering luput dari hukum pidana yang lebih rajin menyasar kejahatan jalanan.

Ketiga paradigma itu tidak saling meniadakan. Analisis yang matang terhadap satu peristiwa sering memakai ketiganya. Ambil contoh perundungan di sekolah yang viral. Paradigma positivis menanyakan latar keluarga pelaku. Paradigma interaksionis menanyakan apa akibat cap "pelaku bullying" yang menyebar di media sosial terhadap masa depan anak itu. Paradigma kritis menanyakan mengapa sekolah elite cenderung menutup kasus, sedangkan sekolah biasa langsung melapor ke polisi.

Metode penelitian kriminologi

Karena empiris, kriminologi memakai metode ilmu sosial. Ada penelitian kuantitatif yang mengolah angka, misalnya statistik kriminal BPS atau survei terhadap ribuan pelajar. Ada penelitian kualitatif yang menggali makna, misalnya wawancara mendalam dengan mantan anggota geng motor atau pengamatan terlibat di sebuah kampung. Ada pula studi kasus, analisis isi putusan pengadilan, dan analisis data digital seperti unggahan media sosial.

Setiap metode punya kekuatan dan kelemahan. Angka memperlihatkan pola besar tetapi sering menyembunyikan konteks. Wawancara memperlihatkan alasan pelaku tetapi sulit digeneralisasi. Kriminolog yang baik memadukan keduanya dan selalu bertanya: dari mana data ini berasal, siapa yang mencatatnya, dan apa yang tidak tercatat? Pertanyaan terakhir ini menjadi pokok bahasan Bab 2.

Kriminalisasi, dekriminalisasi, dan peran kriminologi

Karena kejahatan dalam arti yuridis adalah hasil keputusan, kriminologi juga mempelajari proses kriminalisasi: bagaimana suatu perbuatan dijadikan tindak pidana. Lawannya adalah dekriminalisasi, yaitu menghapus sifat pidana suatu perbuatan, dan depenalisasi, yaitu tetap melarang perbuatan tetapi tidak lagi dengan sanksi pidana.

Sudarto mengemukakan beberapa pertimbangan sebelum mengkriminalisasi suatu perbuatan: tujuan hukum pidana untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, perbuatan yang hendak dicegah harus benar-benar merugikan, perhitungan biaya dan hasil (cost and benefit), serta kemampuan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kelampauan beban tugas [6Buku teksKapita Selekta Hukum PidanaSudarto, 1981 · Alumni, Bandung]. Barda Nawawi Arief menambahkan bahwa kriminalisasi adalah bagian dari kebijakan kriminal yang harus integral dengan kebijakan sosial [13Buku teksBunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP BaruArief, 2016 · Kencana, Jakarta (ed. 2, cet. 5)].

Durkheim memberi sudut pandang yang mengejutkan. Menurutnya, kejahatan adalah gejala normal karena ada di setiap masyarakat. Kejahatan bahkan berfungsi: reaksi terhadapnya menegaskan batas norma dan memperkuat solidaritas warga. Masyarakat tanpa kejahatan, kata Durkheim, adalah masyarakat yang begitu menekan sehingga tidak ada ruang perubahan [14Buku teksLes règles de la méthode sociologiqueDurkheim, 1895 · Félix Alcan, Paris].

Studi kasusPutusan MK 46/PUU-XIV/2016, diucapkan Desember 2017

Permohonan perluasan delik kesusilaan[15Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 284, 285, dan 292 KUHPPutusan MK 46/PUU-XIV/2016 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan Desember 2017]

  1. Fakta
    Sejumlah pemohon meminta MK memperluas makna Pasal 284 (zina), Pasal 285 (perkosaan), dan Pasal 292 (perbuatan cabul sesama jenis) KUHP lama, antara lain agar zina mencakup hubungan di luar perkawinan oleh siapa pun tanpa syarat salah satu pihak terikat perkawinan, dan agar perbuatan cabul sesama jenis antarorang dewasa dapat dipidana.
  2. Masalah hukum
    Bolehkah Mahkamah Konstitusi, melalui pengujian undang-undang, menjadikan perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi tindak pidana?
  3. Putusan dan alasannya
    MK menolak permohonan. Mayoritas lima hakim berpendapat bahwa permohonan itu berarti merumuskan tindak pidana baru, mengubah subjek, perbuatan, sifat melawan hukum, dan ancaman pidananya. Hal itu memasuki wilayah kebijakan pidana (criminal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden, karena perampasan kemerdekaan harus mendapat persetujuan rakyat melalui wakilnya.
  4. Pelajaran
    Kriminalisasi adalah pilihan kebijakan, bukan temuan hakim. Putusan ini menegaskan bahwa definisi yuridis kejahatan lahir dari proses politik legislasi, dan di situlah kriminologi berperan memberi data dan pertimbangan. Pembentuk undang-undang kemudian mengatur perzinaan dan kohabitasi sebagai delik aduan dalam KUHP nasional.

Kasus di atas memperlihatkan sesuatu yang penting bagi kriminolog: setiap pasal pidana adalah hasil tarik-menarik nilai, kepentingan, dan bukti. Kriminologi tidak menentukan pasal, tetapi dapat menunjukkan apakah sebuah larangan akan efektif, siapa yang paling terdampak, dan apa akibat sampingnya, misalnya beban penjara yang membengkak atau stigmatisasi kelompok tertentu.

Keliru
Ilmu teknis pembuktian perkara adalah kriminalistik. Kriminologi mempelajari sebab, pola, korban, dan reaksi terhadap kejahatan, dan hasilnya dipakai untuk kebijakan.
Sebagian benar
Untuk menghukum, ya, karena asas legalitas Pasal 1 KUHP. Untuk meneliti, kriminolog boleh memakai konsep sosiologis atau kriminologis yang lebih luas, misalnya kejahatan kerah putih yang hanya diganjar sanksi administratif.
Keliru
Durkheim menunjukkan kejahatan ada di setiap masyarakat dan reaksinya justru menegaskan norma. Tujuan realistis adalah mengendalikan kejahatan, bukan menghapusnya.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Perkembangan kriminologi dan kriminologi di Indonesia

Pemikiran tentang kejahatan sudah ada sejak Plato dan Aristoteles, yang mengaitkan kejahatan dengan kemiskinan dan keserakahan. Tetapi kriminologi modern lahir pada abad ke-18 dan ke-19, ketika para pemikir mulai menjelaskan kejahatan dengan akal dan data, bukan dengan takdir atau roh jahat.

Tonggak perkembangan kriminologi
  1. 1764
    Beccaria menerbitkan Dei delitti e delle pene
    Awal mazhab klasik: pidana harus pasti, proporsional, dan diatur undang-undang.
  2. 1876
    Lombroso menerbitkan L’uomo delinquente
    Awal mazhab positivis: mencari sebab kejahatan pada diri pelaku.
  3. 1879 dan 1885
    Istilah kriminologi dipakai Topinard dan Garofalo
    Kriminologi mulai dikenal sebagai nama ilmu.
  4. 1920-an sampai 1940-an
    Mazhab Chicago
    Kejahatan dijelaskan lewat lingkungan kota dan disorganisasi sosial.
  5. 1938 dan 1939
    Merton dan Sutherland
    Teori anomie dan asosiasi diferensial; kriminologi menjadi sosiologis.
  6. 1960-an dan 1970-an
    Pelabelan dan kriminologi kritis
    Perhatian bergeser ke reaksi sosial dan kekuasaan yang membuat hukum.
  7. 1979 dan 1986
    Aktivitas rutin dan pilihan rasional
    Fokus pada kesempatan dan situasi terjadinya kejahatan.
  8. Abad ke-21
    Kriminologi siber dan digital
    Kejahatan dan kenakalan bergeser ke ruang daring.

Di Indonesia, kriminologi diajarkan di fakultas hukum sejak 1950-an dan berkembang sebagai program studi tersendiri di ilmu sosial. Para perintisnya antara lain J.E. Sahetapy, Mulyana W. Kusumah, Romli Atmasasmita, dan Muhammad Mustofa. Mulyana W. Kusumah dikenal mengembangkan kriminologi kritis yang menyoroti kejahatan struktural, yaitu kejahatan yang lahir dari ketimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan [16Buku teksKriminologi dan Masalah Kejahatan: Suatu Pengantar RingkasKusumah, 1984 · Armico, Bandung]. Romli Atmasasmita banyak menulis tentang teori-teori sosiologis dan kaitannya dengan pembangunan hukum [5Buku teksTeori dan Kapita Selekta KriminologiAtmasasmita, 2010 · Refika Aditama, Bandung].

Kriminologi di Indonesia juga diwarnai kebutuhan khas negara berkembang. Pembangunan yang cepat, urbanisasi, kesenjangan, konflik sosial, dan kini digitalisasi melahirkan pola kejahatan yang tidak selalu sama dengan negara asal teori. Karena itu teori Barat perlu diuji dengan data Indonesia, bukan diterima begitu saja. Kriminolog Indonesia, misalnya, meneliti fenomena yang tidak dikenal di tempat lain seperti klitih di Yogyakarta, carok di Madura, atau penghakiman massa terhadap terduga pencuri.

Mengapa mahasiswa hukum perlu kriminologi? Ada tiga alasan praktis. Pertama, hakim wajib mempertimbangkan keadaan pelaku dan korban dalam pemidanaan; KUHP nasional bahkan memuat pedoman pemidanaan yang menyebut motif, cara, riwayat hidup, dan pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Kedua, penyusun peraturan dan aparat penegak hukum memerlukan data dan teori untuk merancang kebijakan yang efektif. Ketiga, dalam perkara anak, laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan pada dasarnya adalah analisis kriminologis tentang anak, keluarga, dan lingkungannya [17PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUU 11/2012 (SPPA) · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332]. Topik ini akan kamu temui lagi di Bab 7.

Latihan

Soal 1 dari 7
Seorang peneliti mewawancarai 30 remaja pelaku tawuran di Bekasi untuk mengetahui mengapa mereka ikut. Kegiatan ini termasuk ruang lingkup kriminologi yang mana?
Soal 2 dari 7
Manakah pernyataan yang paling tepat tentang hubungan kriminologi dan hukum pidana?
Soal 3 dari 7
Sebuah perusahaan membuang limbah yang membuat warga sakit, tetapi karena celah izin hanya dikenai teguran administratif. Konsep kejahatan mana yang paling memungkinkan perbuatan ini diteliti sebagai kejahatan?
Soal 4 dari 7
Menurut Putusan MK 46/PUU-XIV/2016, siapa yang berwenang menjadikan perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi tindak pidana?
Soal 5 dari 7
Mengemudi tanpa SIM adalah contoh dari
Soal 6 dari 7
Pernyataan Durkheim bahwa kejahatan adalah gejala normal berarti
Soal 7 dari 7
Dalam KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, pembedaan kejahatan dan pelanggaran
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Kriminologi adalah ilmu empiris tentang kejahatan sebagai gejala sosial; istilahnya dipakai Topinard (1879) dan Garofalo (1885).
  2. Menurut Sutherland, ruang lingkupnya meliputi pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan sebabnya, serta reaksi terhadap pelanggaran.
  3. Hukum pidana bersifat normatif, kriminologi bersifat empiris; keduanya saling membutuhkan dalam kebijakan kriminal.
  4. Kejahatan dapat dipahami secara yuridis (rumusan undang-undang), sosiologis (perbuatan antisosial yang ditolak masyarakat), dan kriminologis (kerugian sosial yang dapat diteliti).
  5. Kejahatan bersifat nisbi; pembedaan mala in se dan mala prohibita membantu memahami variasinya.
  6. Kriminalisasi adalah pilihan kebijakan pembentuk undang-undang, sebagaimana ditegaskan Putusan MK 46/PUU-XIV/2016.
  7. KUHP nasional tidak lagi membedakan kejahatan dan pelanggaran; semuanya tindak pidana.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 1: Kriminologi dan konsep kejahatan
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa (2015). Kriminologi. Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15).
    Buku teks
    Buku ajar standar: pengertian, ruang lingkup, mazhab, dan teori kriminologi.
  2. 2
    W.A. Bonger (terj. R.A. Koesnoen) (1981). Pengantar tentang Kriminologi. Ghalia Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Definisi kriminologi sebagai ilmu yang menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya; kriminologi murni dan terapan.
  3. 3
    Edwin H. Sutherland (1947). Principles of Criminology (4th ed.). J.B. Lippincott, Philadelphia.
    Buku teks
    Definisi ruang lingkup kriminologi dan sembilan proposisi asosiasi diferensial.
  4. 4
    Muhammad Mustofa (2021). Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum (Edisi Ketiga). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Definisi kejahatan secara sosiologis, relativitas kejahatan, dan delinkuensi.
  5. 5
    Romli Atmasasmita (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Teori asosiasi diferensial, anomie, kontrol sosial, pelabelan, dan paradigma studi kejahatan.
  6. 6
    Sudarto (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Tiga arti politik kriminal dan kriminalisasi.
  7. 7
    Arif Gosita (2004). Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta (ed. 3).
    Buku teks
    Viktimologi di Indonesia, peran korban, dan viktimisasi struktural.
  8. 8
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179.
    Berlaku 20 Mei 2026; hak korban (Pasal 7), Dana Abadi Korban (Pasal 13), restitusi (Pasal 19 sampai 22), kompensasi (Pasal 23).
  9. 9
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 40, 41, dan 112 sampai 117 tentang anak; Pasal 426 dan 427 tentang judi.
  10. 10
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN Nomor 5606.
    Larangan kekerasan terhadap anak dan perlindungan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum.
  11. 11
    Edwin H. Sutherland (1940). White-Collar Criminality. American Sociological Review 5(1):1-12.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2083937
    Pidato yang memperkenalkan konsep kejahatan kerah putih.
  12. 12
    Ian Taylor, Paul Walton, Jock Young (1973). The New Criminology: For a Social Theory of Deviance. Routledge and Kegan Paul, London.
    Buku teks
    Kriminologi kritis yang menghubungkan kejahatan dengan struktur ekonomi politik.
  13. 13
    Barda Nawawi Arief (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana, Jakarta (ed. 2, cet. 5).
    Buku teks
    Kebijakan kriminal integral, sarana penal dan non-penal.
  14. 14
    Émile Durkheim (1895). Les règles de la méthode sociologique. Félix Alcan, Paris.
    Buku teks
    Kejahatan sebagai gejala normal dan berfungsi bagi masyarakat.
  15. 15
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan Desember 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perumusan tindak pidana baru adalah wilayah kebijakan pidana pembentuk undang-undang.
  16. 16
    Mulyana W. Kusumah (1984). Kriminologi dan Masalah Kejahatan: Suatu Pengantar Ringkas. Armico, Bandung.
    Buku teks
    Kriminologi kritis dan kejahatan struktural di Indonesia.
  17. 17
    Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332.
    Berlaku 30 Juli 2014; diversi, keadilan restoratif, pidana dan tindakan bagi anak.

Selesai mempelajari bab 1? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.