Seorang staf bagian hukum di sebuah kota mendapat tugas pertamanya: menyusun rancangan Perda tentang penyelenggaraan rumah kos. Isi kebijakannya sudah disepakati dalam rapat: pemilik kos wajib mendaftar, ada standar kamar minimal, ada sanksi bagi yang lalai. Tapi begitu ia membuka berkas kosong, pertanyaan teknis berdatangan. Judulnya ditulis bagaimana? Apa isi "Menimbang"? Peraturan apa saja yang dicantumkan di "Mengingat"? Bagaimana dengan rumah kos yang sudah beroperasi sebelum Perda berlaku? Bolehkah menulis "pemilik kos sebaiknya menyediakan alat pemadam"?
Semua jawaban ada dalam Lampiran II UU 12/2011 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Lampiran ini, menurut Pasal 64 ayat (2), merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang, sehingga mengikat semua pembentuk peraturan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. UU 13/2022 memperbarui sejumlah butirnya dan menambah teknik metode omnibus [2PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]. Bab-bab sebelumnya membahas apa yang boleh diatur dan bagaimana prosesnya. Bab ini membahas bagaimana menuliskannya, yaitu wilayah yang Krems sebut teknik perundang-undangan.
Pelajari bab ini sambil membuka satu undang-undang apa saja, misalnya UU 12/2011 sendiri. Teknik penyusunan paling mudah dipahami dengan melihat contohnya.
Kerangka dan judul
Lampiran II butir 1 menyatakan kerangka peraturan terdiri atas enam bagian [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
| Bagian | Isi | Keterangan |
|---|---|---|
| A. Judul | Jenis, nomor, tahun, dan nama peraturan | Huruf kapital, di tengah marjin, tanpa tanda baca |
| B. Pembukaan | Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, jabatan pembentuk, konsiderans, dasar hukum, diktum | Selalu ada |
| C. Batang tubuh | Ketentuan umum, materi pokok, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup | Pidana dan peralihan hanya jika diperlukan |
| D. Penutup | Perintah pengundangan, tanda tangan pengesahan atau penetapan, pengundangan, nomor lembaran | Selalu ada |
| E. Penjelasan | Penjelasan umum dan pasal demi pasal | Wajib untuk UU dan Perda; untuk yang lain jika diperlukan |
| F. Lampiran | Uraian, daftar, tabel, gambar, peta, sketsa | Jika diperlukan |
Judul memuat keterangan jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama peraturan. Nama dibuat singkat dengan satu kata atau frasa yang mencerminkan isi, misalnya "Keimigrasian" atau "Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". Judul tidak boleh ditambah singkatan atau akronim, jadi "...TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)" adalah contoh yang tidak tepat [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
Ada pola khusus untuk judul tertentu. Peraturan perubahan ditambah frasa "perubahan atas" di depan judul yang diubah; bila sudah diubah lebih dari sekali, disisipkan keterangan berapa kali, seperti "Perubahan Kedua atas". Peraturan pencabutan ditambah kata "pencabutan". Undang-undang yang menetapkan Perppu diawali kata "penetapan" dan diakhiri frasa "menjadi Undang-Undang", seperti UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-undang pengesahan perjanjian internasional diawali kata "pengesahan" [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
Pembukaan: konsiderans, dasar hukum, dan diktum
Pembukaan terdiri atas frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, jabatan pembentuk (misalnya "PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA," atau "WALI KOTA SUKAMAJU,"), konsiderans, dasar hukum, dan diktum.
Konsiderans diawali kata Menimbang dan memuat uraian singkat pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan. Untuk undang-undang dan Perda, pokok pikirannya memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, ditulis berurutan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]:
- Filosofis: peraturan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Sosiologis: peraturan dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
- Yuridis: peraturan dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut.
Tiga unsur ini sama dengan landasan dalam Bab IV naskah akademik. Konsiderans adalah ringkasan naskah akademik. Setiap pokok pikiran diawali huruf abjad, dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali kata "bahwa", dan diakhiri titik koma. Butir terakhir berbunyi "bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang ...". Lampiran II mengingatkan bahwa pokok pikiran yang hanya menyatakan peraturan "dianggap perlu dibentuk" kurang tepat karena tidak mencerminkan alasan pembentukan.
Untuk PP, Perpres pelaksana, dan Perda yang melaksanakan perintah peraturan lebih tinggi, konsiderans cukup memuat satu pertimbangan berisi uraian ringkas tentang perlunya melaksanakan pasal tertentu yang memerintahkan pembentukannya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Contohnya: "bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor ... tentang ..., perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang ...".
Dasar hukum diawali kata Mengingat dan memuat dasar kewenangan pembentukan serta peraturan yang memerintahkan pembentukannya. Lampiran II memberi rumus yang perlu dihafal [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]:
| Jenis peraturan | Dasar hukum dari UUD 1945 |
|---|---|
| UU yang berasal dari DPR | Pasal 20 dan Pasal 21 |
| UU yang berasal dari Presiden | Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 |
| UU dari DPR atas usul DPD | Pasal 20 dan Pasal 22D ayat (1) |
| Perppu | Pasal 22 ayat (1) |
| UU penetapan Perppu | Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) |
| UU pencabutan Perppu | Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (3) |
| Peraturan Pemerintah | Pasal 5 ayat (2) |
| Peraturan Presiden | Pasal 4 ayat (1) |
| Peraturan Daerah | Pasal 18 ayat (6), ditambah UU pembentukan daerah dan UU Pemerintahan Daerah |
Aturan lain tentang dasar hukum: hanya peraturan yang sederajat atau lebih tinggi yang boleh dijadikan dasar hukum; peraturan yang akan dicabut oleh peraturan yang sedang dibentuk, atau yang sudah diundangkan tetapi belum berlaku, tidak dicantumkan; urutan pencantuman mengikuti hierarki, dan yang setingkat disusun kronologis; undang-undang dan PP ditulis lengkap dengan nomor Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara dalam kurung; peraturan zaman Hindia Belanda ditulis terjemahannya lebih dulu, lalu judul asli dan nomor Staatsblad dicetak miring dalam kurung, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
Diktum terdiri atas kata MEMUTUSKAN:, kata Menetapkan:, serta jenis dan nama peraturan. Pada undang-undang, sebelum kata MEMUTUSKAN dicantumkan frasa Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Pada Perda, frasanya menyebut DPRD dan kepala daerah yang bersangkutan.
Apa dasar hukum dari UUD 1945 yang dicantumkan dalam Mengingat untuk (a) UU yang berasal dari Presiden, (b) Peraturan Pemerintah, dan (c) Peraturan Daerah?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(a) Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945. (b) Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, ditambah undang-undang yang memerintahkan pembentukannya. (c) Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, undang-undang tentang pembentukan daerah yang bersangkutan, dan undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Batang tubuh
Batang tubuh memuat seluruh materi muatan yang dirumuskan dalam pasal. Materi dapat dikelompokkan dalam buku, bab, bagian, dan paragraf. Bab diberi nomor angka Romawi dan judul huruf kapital; bagian diberi nomor bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf ("Bagian Kesatu"); paragraf diberi nomor angka Arab ("Paragraf 1"). Pasal adalah satuan aturan yang memuat satu norma, dirumuskan dalam satu kalimat yang singkat, jelas, dan lugas. Pasal dapat dirinci ke dalam ayat, ditandai angka Arab dalam kurung, dan satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
Penulisan bilangan juga diatur. Dalam pasal atau ayat, bilangan ditulis dengan angka Arab diikuti kata atau frasa dalam kurung, misalnya "30 (tiga puluh) hari" atau "Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)". Cara ini mencegah sengketa akibat salah ketik angka, karena kata dalam kurung berfungsi sebagai pengaman.
Ketentuan umum diletakkan di bab pertama dan berisi batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim, dan hal umum lain yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya. Frasa pembukanya untuk undang-undang: "Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:". Kata yang didefinisikan hanyalah kata yang dipakai berulang kali, dan huruf awalnya ditulis kapital setiap kali dipakai. Itulah sebabnya kamu membaca "Peraturan Perundang-undangan" dengan huruf besar di sepanjang UU 12/2011.
Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah ketentuan umum, dan pembagiannya mengikuti kriteria tertentu, misalnya berdasarkan urutan kronologis (pendaftaran, pelaksanaan, pengawasan) atau berdasarkan kepentingan yang dilindungi. Sanksi administratif dirumuskan menyatu dengan norma yang diberi sanksi, dan dapat berupa pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional.
Ketentuan pidana ditempatkan dalam bab tersendiri setelah materi pokok dan sebelum ketentuan peralihan. Rumusannya harus menyebut tegas norma larangan atau perintah yang dilanggar beserta pasalnya, menyatakan subjeknya ("setiap orang" atau subjek tertentu), menyatakan sifat kumulatif atau alternatif pidananya, dan memperhatikan asas-asas umum Buku Kesatu KUHP [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Untuk Perda, sejak 2026 hanya ancaman denda paling banyak kategori III [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Ketentuan peralihan memuat penyesuaian tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan lama terhadap peraturan baru. Tujuannya menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian, memberi perlindungan bagi pihak yang terkena perubahan, dan mengatur hal yang bersifat transisional. Ketentuan peralihan tidak boleh memuat perubahan terselubung atas peraturan lain [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
Ketentuan penutup memuat penunjukan organ pelaksana, nama singkat (bila judulnya panjang), status peraturan yang sudah ada (pencabutan atau pernyataan tetap berlaku), dan saat mulai berlaku. Untuk mencabut peraturan yang sudah berlaku, frasanya "dicabut dan dinyatakan tidak berlaku"; untuk peraturan yang sudah diundangkan tetapi belum berlaku, frasanya "ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku". Pencabutan harus menyebut tegas peraturan yang dicabut, tidak boleh dirumuskan umum seperti "semua peraturan yang bertentangan dicabut". Lampiran II juga melarang frasa "mulai berlaku efektif pada tanggal ..." karena menimbulkan ketidakpastian [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
Penutup, penjelasan, dan lampiran
Penutup memuat rumusan perintah pengundangan, misalnya untuk undang-undang: "Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia." Lalu tanda tangan pengesahan atau penetapan (tempat dan tanggal di sebelah kanan, nama jabatan dan nama pejabat dengan huruf kapital), tanda tangan pengundangan di sebelah kiri bawah, dan nomor Lembaran Negara atau Lembaran Daerah. Perhatikan istilahnya: undang-undang disahkan Presiden, sedangkan PP, Perpres, dan Perda ditetapkan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
Penjelasan wajib bagi undang-undang dan Perda, dan dapat diberikan untuk peraturan lain bila perlu. Ia berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk atas norma tertentu dalam batang tubuh. Karena itu penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata asing, dan dapat disertai contoh. Penjelasan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut, tidak boleh memuat norma, dan tidak boleh memuat perubahan terselubung [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Penjelasan terdiri atas penjelasan umum (latar belakang, maksud, dan tujuan) dan penjelasan pasal demi pasal. Pasal yang tidak perlu dijelaskan diberi keterangan "Cukup jelas."
Larangan memuat norma dalam penjelasan punya alasan kuat. Bila penjelasan menambah syarat yang tidak ada di batang tubuh, warga yang membaca pasal tidak akan tahu kewajiban sebenarnya.
Lampiran dipakai bila peraturan memerlukan uraian, daftar, tabel, gambar, peta, atau sketsa, dan batang tubuh harus menyatakan bahwa lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan. Lampiran II UU 12/2011 sendiri adalah contoh lampiran yang mengikat.
- Bagian dari batang tubuh, memuat norma
- Menyesuaikan hubungan hukum lama dengan aturan baru
- Dilarang memuat perubahan terselubung atas peraturan lain
- Contoh: masa transisi 6 bulan untuk mendaftar
- Di luar batang tubuh, tafsir resmi
- Menjelaskan kata, frasa, atau maksud pasal
- Dilarang memuat norma atau perubahan terselubung
- Tidak dapat menjadi dasar hukum peraturan lebih lanjut
Hal-hal khusus: delegasi, perubahan, dan pencabutan
Pendelegasian kewenangan. Peraturan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada yang lebih rendah. Pendelegasian harus menyebut tegas ruang lingkup materi dan jenis peraturannya. Tidak boleh ada delegasi blangko seperti "hal-hal yang belum cukup diatur diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah". Pendelegasian dari undang-undang kepada menteri dibatasi untuk hal yang bersifat teknis administratif, dan pendelegasian tidak boleh langsung kepada direktur jenderal atau sekretaris jenderal; pendelegasian kepada pejabat setingkat itu hanya dapat diberikan oleh peraturan di bawah undang-undang [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Bentuk kalimatnya juga diatur: "Ketentuan lebih lanjut mengenai ... diatur dengan ..." bila tidak boleh disubdelegasikan, dan "... diatur dengan atau berdasarkan ..." bila boleh disubdelegasikan.
Perubahan. Peraturan diubah dengan menyisipkan, menambah, menghapus, atau mengganti materi. Batang tubuh peraturan perubahan pada dasarnya terdiri atas dua pasal dengan angka Romawi: Pasal I memuat judul peraturan yang diubah dan rincian perubahannya, Pasal II memuat saat mulai berlaku. Bab, pasal, atau ayat yang dihapus tetap dicantumkan dengan keterangan "dihapus" agar nomor urut tidak bergeser. Pasal atau ayat sisipan diberi huruf, seperti Pasal 71A atau ayat (1a), persis seperti yang kamu lihat dalam UU 15/2019 dan UU 13/2022. Bila perubahan mengakibatkan sistematika berubah, materi berubah lebih dari 50 persen, atau esensinya berubah, peraturan itu lebih baik dicabut dan disusun kembali sebagai peraturan baru [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011].
Pencabutan. Peraturan hanya dapat dicabut oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi. Pencabutan disertai keterangan status peraturan pelaksananya, biasanya dengan frasa "dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam ..." [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. UU Kesehatan 17/2023 memakai teknik ini ketika mencabut sebelas undang-undang tetapi mempertahankan peraturan pelaksananya sepanjang tidak bertentangan [5PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan].
Kapan Lampiran II menyarankan peraturan yang hendak diubah lebih baik dicabut dan disusun kembali?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Bila perubahan mengakibatkan sistematika peraturan berubah, materi peraturan berubah lebih dari 50 persen, atau esensinya berubah. Dalam keadaan itu, peraturan lama lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan baru mengenai masalah tersebut.
Rancangan yang baik biasanya melewati beberapa putaran pemeriksaan: oleh perancang sendiri, oleh rekan di bagian hukum, dalam rapat harmonisasi, dan oleh pembahas di DPR atau DPRD. Daftar periksa sederhana yang bisa kamu pakai adalah urutan Lampiran II itu sendiri.
Ragam bahasa peraturan
Bahasa peraturan tunduk pada tata bahasa Indonesia, tetapi punya corak sendiri: lugas dan pasti, hemat kata, objektif, membakukan makna, dan memakai kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Beberapa kata punya makna teknis yang baku.
| Kata | Makna | Contoh |
|---|---|---|
| berhak | Menyatakan adanya hak | Masyarakat berhak memberikan masukan ... |
| berwenang | Memberi kewenangan kepada orang atau lembaga | Menteri berwenang menetapkan ... |
| dapat | Menyatakan sifat diskresioner suatu kewenangan | Pembentuk ... dapat menjelaskan ... |
| wajib | Kewajiban yang bila tidak dipenuhi dikenai sanksi | Setiap Pemilik wajib mendaftarkan ... |
| harus | Pemenuhan syarat; bila tidak dipenuhi, tidak memperoleh sesuatu | RUU harus disertai Naskah Akademik |
| dilarang | Menyatakan larangan | Setiap orang dilarang menyewakan ... |
| dan / atau / dan/atau | Kumulatif / alternatif / kumulatif sekaligus alternatif | teguran tertulis; dan/atau denda |
| paling lama, paling singkat, paling banyak, paling sedikit | Batas maksimum dan minimum waktu, jumlah, atau pidana | paling lama 30 (tiga puluh) hari |
Perbedaan wajib dan harus sering keliru. "Wajib" diikuti sanksi bila dilanggar: pemilik kos yang tidak mendaftar dikenai sanksi. "Harus" adalah syarat: RUU yang tidak disertai naskah akademik tidak dapat diproses lebih lanjut, tetapi tidak ada sanksi bagi pengusulnya. Dalam rancangan Perda rumah kos, kalimat "pemilik kos sebaiknya menyediakan alat pemadam" tidak tepat karena "sebaiknya" bukan bahasa norma; pilih "wajib" bila ingin mengikat dengan sanksi, atau hapus bila hanya anjuran.
Lampiran II juga mengatur teknik pengacuan. Pengacuan memakai frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal ..." atau "sebagaimana dimaksud pada ayat ...", menyebut tegas nomor pasal yang diacu, tidak memakai frasa "pasal terdahulu" atau "pasal tersebut di atas", menghindari pengacuan ke pasal yang letaknya sesudahnya, dan hanya mengacu ke peraturan yang sederajat atau lebih tinggi. Pengacuan lebih dari dua pasal berurutan cukup memakai frasa "sampai dengan" [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Istilah asing hanya boleh dipakai dalam penjelasan, didahului padanannya dalam bahasa Indonesia dan ditulis miring dalam kurung. Bahkan jenis hurufnya diatur: Bookman Old Style ukuran 12 di atas kertas F4.
Kejelasan bahasa bukan soal estetika. Citra Agustin Pratiwi dan Ekawestri Prajwalita Widiati, meneliti UU 4/2023 dan UU 6/2023 yang disusun dengan metode omnibus, menyimpulkan bahwa penataan materinya tidak memenuhi asas kejelasan rumusan sehingga menyulitkan pengguna memahami undang-undang [6Jurnal ilmiahKejelasan Rumusan dalam Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Perubahan dengan Metode Omnibus]. Teknik penyusunan adalah cara mewujudkan asas kejelasan rumusan dalam Pasal 5 huruf f.
Satu kebiasaan baik perancang adalah membaca rancangannya dari sudut pandang orang yang akan terkena aturan. Pemilik kos di Kota Sukamaju tidak membaca naskah akademik; ia membaca Pasal 2. Apakah ia tahu ke mana harus mendaftar, sampai kapan, dan apa akibatnya bila lalai? Bila jawabannya tidak bisa ditemukan dalam batang tubuh, rancangan itu belum selesai, seberapa pun rapi format judul dan konsideransnya. Pemeriksaan semacam ini sejalan dengan syarat Lon Fuller bahwa aturan harus jelas dan dapat dipatuhi [7Buku teksThe Morality of Law (edisi revisi)].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Lampiran II UU 12/2011, yang diperbarui UU 13/2022, mengikat semua pembentuk peraturan sebagai bagian tidak terpisahkan dari undang-undang.
- Kerangka peraturan: judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, serta penjelasan dan lampiran bila diperlukan; penjelasan wajib untuk UU dan Perda.
- Konsiderans UU dan Perda memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis; konsiderans PP dan peraturan pelaksana cukup satu pertimbangan yang menunjuk pasal yang memerintahkan.
- Dasar hukum memuat dasar kewenangan dan peraturan yang memerintahkan, hanya dari peraturan yang sederajat atau lebih tinggi, dengan rumus pasal UUD yang baku untuk setiap jenis peraturan.
- Batang tubuh terdiri atas ketentuan umum, materi pokok, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup; ketentuan peralihan dan penjelasan tidak boleh memuat perubahan terselubung.
- Delegasi harus menyebut tegas ruang lingkup dan jenis peraturan, tanpa delegasi blangko; perubahan lebih dari 50 persen sebaiknya diganti peraturan baru; pencabutan harus menyebut tegas peraturan yang dicabut.
- Ragam bahasa peraturan membedakan berhak, berwenang, dapat, wajib, harus, dan dilarang, serta dan, atau, dan dan/atau.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LN Nomor 5234.Undang-undang pokok mata kuliah ini beserta Lampiran I (naskah akademik) dan Lampiran II (teknik penyusunan).
- 2Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan LN Nomor 6801.Metode omnibus, partisipasi bermakna (Pasal 96), perbaikan kesalahan teknis, pembentukan elektronik, harmonisasi raperda.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LN Nomor 6856.Tindak lanjut Putusan 91 melalui Perppu; contoh judul undang-undang penetapan Perppu.
- 4Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan LN Nomor 7153.Pasal IV mengonversi pidana dalam Perda; Pasal V mengubah Pasal 15 UU 12/2011 (denda paling banyak kategori III).
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan LN Nomor 6887.Contoh omnibus yang mencabut sebelas undang-undang bidang kesehatan.
- 6Citra Agustin Pratiwi, Ekawestri Prajwalita Widiati (2025). Kejelasan Rumusan dalam Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Perubahan dengan Metode Omnibus. Jurnal Legislasi Indonesia 22(4):467-480.Asas kejelasan rumusan dalam UU 4/2023 dan UU 6/2023.
- 7Lon L. Fuller (1969). The Morality of Law (edisi revisi). Yale University Press, New Haven.Delapan syarat moralitas internal hukum.