Oktober 2020. Di banyak kota, mahasiswa dan buruh turun ke jalan memprotes sebuah RUU setebal lebih dari seribu halaman yang mengubah puluhan undang-undang sekaligus, dari ketenagakerjaan sampai lingkungan hidup. Banyak orang bahkan tidak tahu naskah mana yang sebenarnya disetujui DPR, karena beredar beberapa versi dengan jumlah halaman berbeda. Setahun kemudian, Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan undang-undang itu cacat formil.
Peristiwa UU Cipta Kerja mengubah ilmu perundang-undangan Indonesia lebih banyak daripada peristiwa mana pun sejak 2011. Ia memaksa pembentuk undang-undang mengatur metode omnibus, memperkuat partisipasi masyarakat, dan memperbaiki prosedur pascapersetujuan. Bab ini membahas ketiga perubahan itu, lalu meluas ke persoalan yang lebih besar: bagaimana menata tumpukan regulasi yang terlalu banyak, tumpang tindih, dan sering tidak dievaluasi.
Bab sebelumnya membahas proses pembentukan yang "normal". Bab ini memperlihatkan apa yang terjadi ketika proses itu dipercepat dan dipersoalkan, dan bagaimana hukum bereaksi.
Apa itu metode omnibus
Kata omnibus berasal dari bahasa Latin yang berarti "untuk semua". Dalam tradisi parlemen negara common law seperti Amerika Serikat dan Kanada, omnibus bill adalah RUU yang menggabungkan banyak materi berbeda dalam satu paket, misalnya anggaran dan berbagai perubahan undang-undang sektoral. Jimly Asshiddiqie mencatat bahwa teknik ini sudah lama dikenal tetapi tetap kontroversial, bahkan di negara asalnya, karena menyulitkan pembahasan pasal demi pasal [1Buku teksOmnibus Law dan Penerapannya di Indonesia].
Di Indonesia, sebelum 2020 pun sudah ada undang-undang yang menggabungkan beberapa undang-undang, misalnya UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatukan aturan pemilu presiden, pemilu legislatif, dan penyelenggara pemilu. Namun Mahkamah Konstitusi kemudian menilai karakter UU Cipta Kerja berbeda: ia menyederhanakan 78 undang-undang dengan materi muatan yang saling berbeda, sementara seluruh undang-undang yang digabungkan itu tetap berlaku kecuali pasal-pasal yang diubah, sehingga sulit dipahami apakah ia undang-undang baru, perubahan, atau pencabutan [2Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja].
UU 13/2022 akhirnya memberi dasar hukum yang tegas.
(1a) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus. (1b) Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan: a. memuat materi muatan baru; b. mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau c. mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
Bayangkan cara kerjanya dengan contoh sederhana. Misalkan ada tiga undang-undang yang masing-masing mengatur izin usaha di sektor perikanan, pertanian, dan kehutanan dengan syarat berbeda-beda. Tanpa metode omnibus, pembentuk harus membuat tiga undang-undang perubahan, masing-masing dengan Prolegnas, naskah akademik, dan pembahasan sendiri. Dengan metode omnibus, satu undang-undang dapat sekaligus memuat bab baru tentang izin berbasis risiko (materi baru), mengubah pasal-pasal izin dalam ketiga undang-undang sektoral itu (perubahan), dan mencabut ketentuan yang tidak lagi diperlukan (pencabutan).
Tiga hal penting dari rumusan ini. Pertama, metode omnibus berlaku untuk semua jenis peraturan, bukan hanya undang-undang; ia diletakkan dalam bab teknik penyusunan. Kedua, yang digabungkan harus peraturan yang jenis dan hierarkinya sama: undang-undang dengan undang-undang, PP dengan PP. Undang-undang omnibus tidak boleh sekaligus mengubah PP. Ketiga, ada syarat "keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum" serta "tujuan tertentu". Frasa ini kabur, dan di situlah perdebatan ilmiah berkembang.
UU 13/2022 menambahkan dua rambu. Penggunaan metode omnibus harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan (Pasal 42A), sehingga tidak boleh tiba-tiba sebuah RUU biasa diubah menjadi omnibus di tengah jalan. Dan materi muatan dalam peraturan omnibus hanya dapat diubah atau dicabut dengan mengubah atau mencabut peraturan omnibus itu (Pasal 97A) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]. Rambu kedua ini menjaga kepastian: kalau ketentuan cuti pekerja diubah melalui undang-undang omnibus, perubahan berikutnya harus dilakukan terhadap undang-undang omnibus itu, bukan terhadap undang-undang ketenagakerjaan lama.
Lampiran II juga diperbarui dengan teknik khusus. Pasal dalam peraturan omnibus dikelompokkan menjadi pasal yang memuat materi baru, pasal yang mengubah materi dalam peraturan lain, dan pasal yang mencabut peraturan lain. Pasal yang mengubah harus dirumuskan dengan memuat alasan perubahan dan perincian judul peraturan yang diubah beserta Lembaran Negaranya [3PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, 4Jurnal ilmiahPengaturan Metode Omnibus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan].
Rambu-rambu itu menjawab sebagian kritik terhadap UU Cipta Kerja, tetapi tidak semuanya. Pasal 64 tidak membatasi berapa banyak undang-undang yang boleh digabungkan, tidak mensyaratkan kesamaan bidang urusan, dan tidak menetapkan waktu pembahasan minimal untuk RUU yang sangat luas. Karena itu, kualitas sebuah undang-undang omnibus tetap sangat bergantung pada kesungguhan pembentuknya menerapkan asas-asas dalam Pasal 5, terutama kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Mahkamah Konstitusi sendiri menegaskan bahwa pilihan metode bukan persoalan konstitusionalitas, sepanjang dijalankan dalam koridor pedoman yang pasti dan asas-asas pembentukan dipenuhi.
Sebutkan tiga bentuk metode omnibus menurut Pasal 64 ayat (1b) dan dua rambu tambahan yang diatur UU 13/2022.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tiga bentuknya: memuat materi muatan baru; mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum dalam berbagai peraturan yang jenis dan hierarkinya sama; dan mencabut peraturan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya dalam satu peraturan untuk tujuan tertentu. Rambu tambahannya: penggunaan metode omnibus harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan (Pasal 42A), dan materi peraturan omnibus hanya dapat diubah atau dicabut dengan mengubah atau mencabut peraturan omnibus itu (Pasal 97A).
Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 dan sesudahnya
UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat[2Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja]
- FaktaUU 11/2020 tentang Cipta Kerja diundangkan 2 November 2020 dengan metode omnibus. Para pemohon, antara lain dosen hukum tata negara, organisasi pekerja migran, dan lembaga adat Minangkabau, mengajukan uji formil. Mereka mendalilkan metode omnibus tidak dikenal dalam UU 12/2011, naskah berubah setelah persetujuan bersama, dan masyarakat tidak dilibatkan secara bermakna.
- Masalah hukumApakah pembentukan UU Cipta Kerja memenuhi tata cara pembentukan undang-undang yang dikehendaki UUD 1945, termasuk asas-asas pembentukan yang baik?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menyatakan pembentukan UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam dua tahun sejak putusan diucapkan. Selama masa itu undang-undang tetap berlaku, tetapi tindakan atau kebijakan strategis yang berdampak luas harus ditangguhkan dan tidak boleh diterbitkan peraturan pelaksana baru. Alasannya: tata cara pembentukan tidak didasarkan pada metode yang pasti, baku, dan standar; terdapat perubahan materi muatan setelah persetujuan bersama yang tidak sekadar teknis; dan asas keterbukaan dilanggar karena naskah akademik dan RUU tidak mudah diakses serta pertemuan dengan masyarakat belum membahas materi perubahan. Mahkamah memerintahkan segera dibentuk landasan hukum baku untuk metode omnibus dan menegaskan perlunya partisipasi yang lebih bermakna. Empat hakim berbeda pendapat.
- PelajaranUntuk pertama kalinya MK mengabulkan uji formil undang-undang. Putusan ini melahirkan UU 13/2022 dan konsep partisipasi bermakna dengan tiga hak. Pemerintah kemudian menindaklanjutinya dengan Perppu 2/2022 yang ditetapkan menjadi UU 6/2023, langkah yang menuai kritik karena Perppu tidak melalui partisipasi publik.
Tindak lanjut putusan itu sendiri menjadi bahan perdebatan. Pemerintah tidak memperbaiki UU 11/2020 melalui pembahasan ulang bersama DPR, melainkan menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023 dan mencabut UU 11/2020 [5PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Dalam Putusan 54/PUU-XXI/2023, Mahkamah menolak uji formil UU 6/2023 dan menyatakan partisipasi bermakna tidak dapat diterapkan sama terhadap undang-undang penetapan Perppu, karena Perppu membutuhkan waktu cepat. Empat hakim berbeda pendapat, salah satunya berpendapat Mahkamah semestinya lebih dulu memerintahkan pembentuk undang-undang memenuhi Putusan 91 [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 54/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Formil UU 6/2023].
Untuk mengingat urutan peristiwanya: UU 11/2020 diundangkan 2 November 2020; Putusan 91 dibacakan 25 November 2021; UU 13/2022 tentang metode omnibus dan partisipasi bermakna diundangkan 16 Juni 2022; Perppu 2/2022 ditetapkan 30 Desember 2022; UU 6/2023 yang menetapkannya diundangkan 31 Maret 2023; dan Putusan 54/PUU-XXI/2023 dibacakan 2 Oktober 2023 [7PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 6Putusan pengadilanPutusan Nomor 54/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Formil UU 6/2023]. Rangkaian ini sering ditanyakan dalam ujian karena memperlihatkan bagaimana putusan pengadilan, perubahan undang-undang, dan Perppu saling berkelindan.
Sejak UU 13/2022, metode omnibus dipakai secara lebih "tematik". Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, misalnya, mencabut sebelas undang-undang di bidang kesehatan, termasuk UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, dan UU Tenaga Kesehatan, lalu menyatukannya dalam satu undang-undang [8PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan]. Ini contoh bentuk ketiga Pasal 64 ayat (1b): mencabut dan menggabungkan.
Mengapa putusan ini penting bagi ilmu perundang-undangan, bukan hanya bagi hukum ketenagakerjaan atau investasi? Karena di dalamnya Mahkamah menjadikan konsep-konsep yang kamu pelajari di bab-bab sebelumnya sebagai ukuran konstitusional. Frasa "cara dan metode yang pasti, baku, dan standar" diambil dari konsiderans UU 12/2011. Asas keterbukaan diambil dari Pasal 5 huruf g. Larangan perubahan substansi setelah persetujuan bersama diturunkan dari Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 tentang persetujuan bersama. Dengan kata lain, teknik dan asas pembentukan tidak lagi dipandang sekadar pedoman administratif, tetapi bagian dari prosedur yang dikehendaki konstitusi melalui Pasal 22A [2Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
Mahkamah juga memakai teknik amar yang tidak biasa: inkonstitusional bersyarat dengan tenggat dua tahun. Pilihan ini diambil untuk menyeimbangkan kepastian hukum dan dampak. Banyak peraturan pelaksana sudah terbit dan banyak perizinan sudah diproses berdasarkan UU 11/2020; membatalkannya seketika akan menimbulkan kekacauan. Namun pilihan ini juga dikritik karena membiarkan undang-undang yang dinyatakan cacat tetap berlaku.
Para akademisi tidak menolak metode omnibus, tetapi mengkritik batas-batasnya. Umbu Rauta dan kawan-kawan berargumen bahwa Pasal 64 ayat (1b) huruf b mengandung celah karena tidak membatasi "berbagai peraturan" yang boleh digabungkan. Mereka mengusulkan omnibus tematik: hanya undang-undang yang berkaitan berdasarkan urusan pemerintahan yang boleh digabungkan, sebagai konsekuensi asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan [10Jurnal ilmiahJustification of the Thematic Legislation in Indonesia]. UU Kesehatan lebih dekat ke model tematik; UU Cipta Kerja jauh dari itu.
- Membereskan tumpang tindih banyak undang-undang sekaligus
- Menghemat waktu dibanding mengubah satu per satu
- Memudahkan harmonisasi lintas sektor
- Kini punya dasar hukum tegas dalam Pasal 64
- Sulit dibahas pasal demi pasal secara cermat
- Menyulitkan publik memahami dan berpartisipasi
- Rawan menyelipkan materi yang tidak berkaitan
- Rumusan keterkaitan dalam Pasal 64 terlalu longgar
Kritik lain datang dari sisi partisipasi. Undang-undang omnibus yang mengubah puluhan undang-undang sekaligus menuntut masyarakat memahami banyak bidang dalam waktu yang sama. Kelompok buruh, petani, nelayan, dan masyarakat adat harus membaca ratusan pasal yang tersebar di berbagai bab untuk menemukan ketentuan yang menyentuh hidup mereka. Karena itu, metode omnibus dan partisipasi bermakna saling bertaut: makin luas cakupan sebuah RUU omnibus, makin besar upaya yang dibutuhkan untuk membuka ruang partisipasi yang sungguh-sungguh. Keduanya lahir dari putusan yang sama dan sebaiknya dipahami bersama.
Partisipasi masyarakat yang bermakna
Putusan 91 tidak hanya soal omnibus. Ia mengubah cara kita memahami asas keterbukaan. Menurut Mahkamah, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta keterlibatan publik yang sungguh-sungguh, dengan memenuhi tiga prasyarat: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi itu terutama diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap RUU yang dibahas [2Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, 11Artikel atau ulasanPartisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Menurut Pandangan MK].
UU 13/2022 menerjemahkan tiga hak itu ke dalam Pasal 96 yang baru. Bandingkan dengan versi lama.
- Masyarakat berhak memberi masukan lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan
- Melalui RDPU, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar
- Masyarakat: orang atau kelompok yang berkepentingan atas substansi RUU
- Rancangan harus dapat diakses dengan mudah
- Hak memberi masukan dalam setiap tahapan, daring dan/atau luring
- Masyarakat: yang terdampak langsung dan/atau berkepentingan
- Naskah akademik dan rancangan dapat diakses dengan mudah; pembentuk wajib menginformasikan
- Hasil konsultasi publik menjadi bahan pertimbangan; pembentuk dapat menjelaskan hasil pembahasan masukan
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 96 yang baru juga memperluas siapa yang dimaksud "masyarakat": orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan (ayat (3)). Penambahan frasa "terdampak langsung" penting. Ia mengingatkan pembentuk bahwa yang paling perlu didengar bukan hanya akademisi dan asosiasi besar yang biasa diundang ke Senayan, tetapi juga buruh, petani, masyarakat adat, atau pengemudi ojek daring yang hidupnya akan berubah karena aturan itu. Ayat (6) menyebut sarana konsultasi publik: rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, dan kegiatan konsultasi publik lainnya. Kementerian Hukum sebelumnya juga telah mengatur tata cara konsultasi publik di lingkungan pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara konsultasi publik, sebagai pelaksanaan Perpres 87/2014 [12PeraturanPeraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011].
Perhatikan pemetaannya. Ayat (1) dan (2) mewujudkan hak untuk didengar. Ayat (7) mewujudkan hak untuk dipertimbangkan. Ayat (8) mewujudkan hak untuk mendapat penjelasan, tetapi memakai kata "dapat", bukan "wajib". Menurut ragam bahasa dalam Lampiran II, "dapat" menyatakan sifat diskresioner [9PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Entol Zaenal Muttaqin dan Sahrul Hikam mencatat bahwa konsep yang diadopsi menekankan hubungan timbal balik, tetapi rumusannya masih menyisakan pertanyaan tentang kekuatan mengikat hak ketiga [13Jurnal ilmiahKonsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020]. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden (Pasal 96 ayat (9)).
Petakan tiga hak partisipasi bermakna ke ayat-ayat Pasal 96 UU 12/2011 jo. UU 13/2022.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Hak untuk didengar diwujudkan dalam ayat (1) dan (2): masyarakat berhak memberi masukan lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan, secara daring dan/atau luring, didukung ayat (4) dan (5) tentang akses naskah dan kewajiban menginformasikan. Hak untuk dipertimbangkan diwujudkan dalam ayat (7): hasil konsultasi publik menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Hak untuk mendapat penjelasan diwujudkan dalam ayat (8), tetapi dengan kata "dapat", sehingga sifatnya diskresioner.
Ujian bagi konsep ini datang dalam pengujian formil UU 3/2025 tentang perubahan UU TNI.
Partisipasi bermakna juga punya sisi praktis bagi pembentuk. Peraturan yang dibahas bersama pihak terdampak cenderung lebih mudah dilaksanakan, lebih jarang digugat, dan lebih awet. Sebaliknya, peraturan yang lahir tanpa partisipasi sering berakhir di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung, sehingga waktu yang "dihemat" saat pembahasan habis di ruang sidang. Inilah hubungan antara partisipasi dan gagasan undang-undang berkelanjutan dari Yuliandri yang dibahas di Bab 4 [15Buku teksAsas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan].
Bagi kamu sebagai warga atau calon praktisi, Pasal 96 adalah pintu masuk. Kamu berhak meminta naskah akademik dan RUU, menyampaikan masukan tertulis atau lisan, dan, melalui organisasi, meminta diundang dalam rapat dengar pendapat. Catatan tentang masukan yang sudah disampaikan dan tanggapan pembentuk juga menjadi bukti penting bila kelak pembentukan peraturan itu diuji secara formil.
Pembentukan elektronik dan perbaikan prosedur
UU 13/2022 juga membawa pembentukan peraturan ke era digital. Pembentukan peraturan dapat dilakukan secara elektronik, tanda tangan dalam setiap tahapan dapat menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, dan peraturan yang dibentuk secara elektronik berkekuatan hukum sama dengan yang dibentuk dalam bentuk cetak (Pasal 97B) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]. Ketentuan ini lahir dari pengalaman masa pandemi, ketika rapat-rapat DPR dan pemerintah banyak dilakukan daring.
Perubahan prosedural lain sudah kamu pelajari di Bab 5: mekanisme perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan bersama (Pasal 72 dan 73). Mekanisme ini menjawab temuan Mahkamah dalam Putusan 91 tentang perubahan naskah pascapersetujuan. Rumusannya membatasi perbaikan pada kesalahan teknis penulisan, bukan substansi. Bila yang berubah adalah substansi, jalan yang sah adalah undang-undang perubahan.
UU 13/2022 juga mengganti sistem pendukung: selain perancang peraturan, pembentukan dapat mengikutsertakan analis hukum, dan pembentukan undang-undang serta Perda mengikutsertakan analis legislatif dan tenaga ahli (Pasal 98 dan 99) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011].
Penataan dan penyederhanaan regulasi
Masalah regulasi Indonesia tidak hanya soal cara membentuk, tetapi juga soal jumlah dan kualitas yang sudah ada. Peraturan menteri dan peraturan lembaga jauh lebih banyak dari undang-undang; Beni Kurnia Illahi mencatat ribuan peraturan menteri terdaftar dalam basis data peraturan nasional [16Jurnal ilmiahKedudukan dan Karakteristik Peraturan Menteri dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Menurut UUD NRI 1945]. Tumpang tindih antarperaturan menyulitkan warga dan pelaku usaha, dan menjadi alasan resmi lahirnya UU Cipta Kerja. Ada beberapa instrumen penataan.
Pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan presiden pengganti Perpres 87/2014. Dalam pembahasannya, Bappenas mendorong penguatan pemantauan, evaluasi, dan kajian urgensi, serta penyederhanaan regulasi; per Juni 2026 rancangannya masih dalam tahap harmonisasi dengan kementerian terkait [17Data atau dokumen resmiDJPP Lanjutkan Harmonisasi Rancangan Perpres Pelaksanaan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Di kalangan akademisi, berulang kali muncul gagasan membentuk satu lembaga khusus pengelola regulasi nasional, sejalan dengan amanat UU 15/2019 tentang kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pembentukan peraturan.
Pemantauan dan peninjauan undang-undang (Pasal 95A dan 95B) adalah instrumen yang paling dekat dengan konsep evaluasi pascaberlaku (ex post evaluation) di negara lain. Prosesnya tiga tahap: perencanaan (menentukan undang-undang mana yang dipantau dan indikatornya), pelaksanaan (mengumpulkan data, mendengar pelaksana dan masyarakat), dan tindak lanjut (merekomendasikan perubahan, pencabutan, atau pembentukan peraturan pelaksana yang belum ada) [18PeraturanUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]. Pemantauan ini juga dapat mengungkap masalah yang sering terjadi: peraturan pelaksana yang tidak kunjung terbit. Padahal Pasal 74 UU 12/2011 mewajibkan setiap undang-undang mencantumkan batas waktu penetapan peraturan pelaksananya [9PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Ketika batas itu terlewati, undang-undang menjadi tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, dan asas dapat dilaksanakan dilanggar dari belakang.
Di sisi pemerintah, Pasal 97C memberi kementerian atau lembaga yang membidangi pembentukan peraturan tugas melakukan analisis dan evaluasi peraturan. Hasilnya dapat berupa rekomendasi untuk mempertahankan, mengubah, atau mencabut. Evaluasi semacam ini idealnya menjawab pertanyaan sederhana: apakah peraturan ini mencapai tujuannya, berapa biayanya bagi warga dan negara, adakah peraturan lain yang mengatur hal sama, dan apakah masih dibutuhkan?
Penyederhanaan bukan sekadar mengurangi jumlah. Peraturan yang sedikit tetapi kabur sama berbahayanya dengan peraturan yang banyak. Yang dicari adalah peraturan yang memenuhi asas-asas di Bab 4: tujuan jelas, benar-benar dibutuhkan, dapat dilaksanakan, rumusannya jelas, dan dibentuk secara terbuka.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Metode omnibus menurut Pasal 64 ayat (1b): memuat materi baru, mengubah materi yang berkaitan dalam berbagai peraturan sejenis dan setingkat, dan/atau mencabut peraturan sejenis dan setingkat, digabung dalam satu peraturan untuk tujuan tertentu.
- Penggunaan omnibus harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan (Pasal 42A), dan materinya hanya dapat diubah atau dicabut melalui peraturan omnibus itu (Pasal 97A).
- Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena metode tidak baku, perubahan pascapersetujuan, dan pelanggaran asas keterbukaan; tindak lanjutnya Perppu 2/2022 yang menjadi UU 6/2023 dan diuji dalam Putusan 54/PUU-XXI/2023.
- Partisipasi bermakna memuat hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan, dan dituangkan dalam Pasal 96 baru, meski hak ketiga dirumuskan dengan kata dapat.
- Putusan MK 81/PUU-XXIII/2025 tentang UU TNI menunjukkan perbedaan ukuran partisipasi antara mayoritas (formal) dan empat hakim berbeda pendapat (substantif).
- UU 13/2022 membolehkan pembentukan elektronik dan tanda tangan elektronik, serta mengatur perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan bersama.
- Penataan regulasi bertumpu pada perencanaan berbasis kebutuhan, analisis dampak, harmonisasi, pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi peraturan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Jimly Asshiddiqie (2020). Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Konstitusi Press, Jakarta.Asal-usul dan kontroversi teknik omnibus.
- 2Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Inkonstitusional bersyarat; metode omnibus dan partisipasi bermakna.
- 3Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan LN Nomor 6801.Metode omnibus, partisipasi bermakna (Pasal 96), perbaikan kesalahan teknis, pembentukan elektronik, harmonisasi raperda.
- 4Dhezya Pandu Satresna (2023). Pengaturan Metode Omnibus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal APHTN-HAN 2(1).Teknik penyusunan omnibus dalam Lampiran II baru.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LN Nomor 6856.Tindak lanjut Putusan 91 melalui Perppu; contoh judul undang-undang penetapan Perppu.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Formil UU 6/2023. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Oktober 2023.Menolak uji formil penetapan Perppu Cipta Kerja; empat hakim berbeda pendapat.
- 7Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan LN Nomor 6573 (dicabut).Undang-undang omnibus yang diuji dalam Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
- 8Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan LN Nomor 6887.Contoh omnibus yang mencabut sebelas undang-undang bidang kesehatan.
- 9Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LN Nomor 5234.Undang-undang pokok mata kuliah ini beserta Lampiran I (naskah akademik) dan Lampiran II (teknik penyusunan).
- 10Umbu Rauta, Titon Slamet Kurnia, dkk. (2025). Justification of the Thematic Legislation in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(3).Kritik Pasal 64 ayat (1b) dan usulan omnibus tematik.
- 11Agus Sahbani (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Menurut Pandangan MK. Hukumonline, 2 Februari 2022.Tiga prasyarat partisipasi bermakna dalam pertimbangan Putusan 91.
- 12Republik Indonesia (2014). Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 199.Peraturan pelaksana UU 12/2011 yang masih berlaku per November 2026.
- 13Entol Zaenal Muttaqin, Sahrul Hikam (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum 6(1).Tiga hak partisipasi bermakna dan pengaturannya dalam UU 13/2022.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Formil UU 3/2025 tentang Perubahan UU TNI. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 September 2025.Ukuran partisipasi bermakna dan carry over; empat hakim berbeda pendapat.
- 15Yuliandri (2009). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Asas pembentukan dan gagasan undang-undang berkelanjutan.
- 16Beni Kurnia Illahi (2022). Kedudukan dan Karakteristik Peraturan Menteri dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Menurut UUD NRI 1945. Jurnal Legislasi Indonesia 19(3).Kedudukan peraturan menteri, atribusi dan delegasi, jumlah peraturan menteri.
- 17Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2026). DJPP Lanjutkan Harmonisasi Rancangan Perpres Pelaksanaan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Laman resmi DJPP.Status rancangan Perpres pengganti Perpres 87/2014.
- 18Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan LN Nomor 6398.Carry over (Pasal 71A), pemantauan dan peninjauan (Pasal 95A, 95B), DPD dalam Prolegnas, Pasal 99A.