Norma hukum dan teori jenjang norma
Bab 2 dari 8

Norma hukum dan teori jenjang norma

Mengapa norma hukum tersusun berjenjang dan bagaimana teori Kelsen dan Nawiasky diterapkan pada sistem hukum Indonesia.

Sekitar 35 menit8 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan ciri dan jenis norma hukum
  • Membandingkan teori jenjang Kelsen dan Nawiasky
  • Menerapkan teori Nawiasky pada tata norma Indonesia
  • Menjelaskan konsekuensi hierarki bagi pengujian dan delegasi
Norma hukum dan teori jenjang
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Seorang pengemudi ojek daring ditilang karena menerobos lampu merah. Ia bertanya kepada polisi, "Siapa yang bilang saya harus berhenti?" Polisi menunjuk Undang-Undang Lalu Lintas. Kalau ia bertanya lagi, "Siapa yang memberi DPR hak membuat undang-undang itu?", jawabannya UUD 1945. Kalau ia terus bertanya, "Lalu mengapa UUD 1945 harus dipatuhi?", jawabannya mulai bergeser dari pasal ke sesuatu yang lebih mendasar: kesepakatan bangsa tentang dasar negaranya.

Rantai pertanyaan itu adalah inti teori jenjang norma. Setiap norma hukum memperoleh daya ikatnya dari norma yang lebih tinggi, sampai pada satu titik puncak yang tidak lagi diturunkan dari norma positif mana pun. Bab 1 sudah mendefinisikan peraturan perundang-undangan sebagai wadah norma hukum. Bab ini membedah isinya: apa itu norma hukum, apa saja jenisnya, dan bagaimana norma-norma itu tersusun berlapis.

Pemahaman ini bukan sekadar teori. Ia menjadi dasar asas lex superior derogat legi inferiori yang dipakai hakim setiap hari, dasar mengapa peraturan menteri bisa dibatalkan Mahkamah Agung, dan dasar mengapa Pancasila disebut sumber segala sumber hukum negara.

Norma hukum dan cirinya

Kata norma berasal dari bahasa Latin norma, yang berarti penyiku atau ukuran tukang kayu. Dalam ilmu hukum, norma adalah ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat [1Buku teksIlmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Edisi Revisi)Maria Farida, 2020a · Kanisius, Yogyakarta]. Isinya bisa berupa perintah (harus berbuat sesuatu), larangan (tidak boleh berbuat sesuatu), atau kebolehan.

Masyarakat mengenal banyak norma: norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Kamu sudah mempelajarinya di Pengantar Ilmu Hukum. Yang perlu ditekankan di sini adalah ciri yang membedakan norma hukum dari norma lainnya, karena peraturan perundang-undangan hanya berurusan dengan norma hukum [1Buku teksIlmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Edisi Revisi)Maria Farida, 2020a · Kanisius, Yogyakarta]:

  1. Heteronom. Norma hukum datang dari luar diri seseorang, dibuat oleh kekuasaan yang berwenang, bukan dari hati nurani sendiri seperti norma kesusilaan.
  2. Dapat dilekati sanksi yang dipaksakan secara fisik oleh negara. Pelanggar norma kesopanan dikucilkan; pelanggar norma hukum bisa dipidana, didenda, atau dicabut izinnya oleh alat negara.
  3. Berlaku dan mengikat karena dibentuk oleh lembaga berwenang menurut prosedur. Inilah sebabnya Bab 1 menekankan unsur kewenangan dan prosedur.

Sanksi hukum sendiri beragam, dan perancang peraturan harus memilihnya dengan sadar. Ada sanksi pidana (penjara, denda, pidana tambahan) yang hanya boleh dimuat dalam undang-undang dan Perda. Ada sanksi administratif seperti teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, atau denda administratif, yang dijatuhkan pejabat tanpa melalui pengadilan pidana. Ada pula sanksi keperdataan seperti ganti rugi. Lampiran II UU 12/2011 meminta agar sanksi administratif dan keperdataan dirumuskan menyatu dengan norma yang diberi sanksi, sedangkan sanksi pidana dikumpulkan dalam bab ketentuan pidana [2PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LN Nomor 5234].

Perlu dicatat pula bahwa tidak semua norma hukum berisi perintah atau larangan kepada warga. Banyak norma dalam peraturan justru berisi pemberian kewenangan ("Menteri berwenang menetapkan..."), pembentukan lembaga ("Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi..."), atau definisi. Norma-norma seperti ini tidak dilekati sanksi secara langsung, tetapi tetap norma hukum karena menentukan siapa boleh berbuat apa dalam tata hukum. Kelsen menyebutnya norma yang memberi kuasa, dan dalam ragam bahasa peraturan Indonesia ia ditandai kata "berwenang" atau "dapat".

Hans Kelsen menambahkan ciri yang lebih tajam: norma hukum tidak berbicara tentang apa yang ada (sein), tetapi tentang apa yang seharusnya (sollen). Kalimat "pengendara berhenti di lampu merah" dalam undang-undang tidak menggambarkan kenyataan, karena banyak pengendara tidak berhenti. Ia menyatakan keharusan, dan keharusan itu tetap sah meski dilanggar [3Buku teksGeneral Theory of Law and State (terj. Anders Wedberg)Kelsen, 1945 · Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts].

Kelsen juga membedakan keabsahan (validity) dari efektivitas (efficacy). Norma sah karena dibentuk menurut norma yang lebih tinggi, bukan karena dipatuhi. Namun Kelsen mengakui bahwa tata hukum yang sama sekali tidak dipatuhi lama-kelamaan kehilangan keabsahannya, misalnya tata hukum negara yang sudah runtuh karena revolusi [3Buku teksGeneral Theory of Law and State (terj. Anders Wedberg)Kelsen, 1945 · Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts]. Bagi perancang peraturan, pelajarannya jelas: peraturan yang sah tetapi mustahil dilaksanakan akan menjadi huruf mati. Itulah sebabnya UU 12/2011 memasukkan asas "dapat dilaksanakan" ke dalam asas pembentukan, yang akan kamu pelajari di Bab 4.

Jenis-jenis norma hukum

Maria Farida Indrati S. mengelompokkan norma hukum berdasarkan beberapa ukuran [1Buku teksIlmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Edisi Revisi)Maria Farida, 2020a · Kanisius, Yogyakarta]. Pengelompokan ini penting karena dari sinilah kita bisa menentukan apakah sebuah produk hukum adalah peraturan atau keputusan.

Pengelompokan norma hukum
UkuranJenis pertamaJenis kedua
Alamat yang dituju (adressat)Umum: ditujukan kepada orang banyak yang tidak tertentu ("setiap orang")Individual: ditujukan kepada orang tertentu ("Budi Santoso, pemilik toko X")
Hal yang diaturAbstrak: perbuatan yang belum konkret ("setiap kali mendirikan bangunan")Konkret: perbuatan tertentu yang nyata ("bangunan di Jalan Mawar 12")
Daya lakuDauerhaftig: berlaku terus-menerus sampai dicabutEinmalig: berlaku sekali lalu selesai
WujudTunggal: berdiri sendiri, tanpa norma susulanBerpasangan: norma primer (perintah) diikuti norma sekunder (sanksi bila dilanggar)
Diolah dari Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan 1.

Dari kombinasi ukuran itu lahir rumus yang paling sering dipakai:

  • Peraturan berisi norma yang umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
  • Keputusan (beschikking) berisi norma yang individual, konkret, dan sekali selesai (einmalig).

Ada pula bentuk campuran. Keputusan Presiden yang menetapkan hari tertentu sebagai cuti bersama berlaku untuk semua aparatur (umum), tetapi untuk satu tanggal (konkret dan sekali selesai). Dalam hukum administrasi, bentuk seperti ini kadang disebut keputusan yang berlaku umum (algemene beschikking). Ia bukan peraturan karena tidak mengatur perilaku yang berulang.

Norma berpasangan juga penting untuk teknik penyusunan. Hampir setiap larangan dalam undang-undang punya pasangannya di bab sanksi. "Setiap orang dilarang membuang limbah ke sungai" adalah norma primer. "Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan..." adalah norma sekunder. Lampiran II UU 12/2011 bahkan mewajibkan rumusan ketentuan pidana menyebut secara tegas norma larangan atau perintah yang dilanggar beserta pasalnya [2PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LN Nomor 5234].

Coba ingat dulu

Sebutkan empat ukuran pengelompokan norma hukum menurut Maria Farida, lalu tentukan sifat norma dalam peraturan dan dalam keputusan.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Ukurannya: alamat yang dituju (umum atau individual), hal yang diatur (abstrak atau konkret), daya laku (dauerhaftig atau einmalig), dan wujud (tunggal atau berpasangan). Norma dalam peraturan bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus. Norma dalam keputusan bersifat individual, konkret, dan sekali selesai.

Hans Kelsen dan teori jenjang norma

Hans Kelsen (1881 sampai 1973), ahli hukum Austria, mengembangkan Teori Hukum Murni. Salah satu sumbangan terbesarnya adalah gagasan bahwa tata hukum bukan sekumpulan norma yang sejajar, melainkan susunan berjenjang atau Stufenbau des Rechts [3Buku teksGeneral Theory of Law and State (terj. Anders Wedberg)Kelsen, 1945 · Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts]. Gagasan ini dikembangkan bersama koleganya, Adolf Merkl.

Inti teorinya sebagai berikut. Norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi itu berlaku karena norma yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya, sampai pada norma tertinggi yang disebut norma dasar (Grundnorm). Norma dasar tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi. Ia ditetapkan lebih dahulu oleh masyarakat sebagai pengandaian (presuposisi) agar seluruh tata hukum dapat dianggap sah [3Buku teksGeneral Theory of Law and State (terj. Anders Wedberg)Kelsen, 1945 · Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts, 1Buku teksIlmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Edisi Revisi)Maria Farida, 2020a · Kanisius, Yogyakarta].

Kelsen membedakan dua cara memandang sistem norma. Sistem statis menurunkan isi norma dari norma yang lebih tinggi, seperti moral yang menurunkan "jangan berbohong" dari "berbuat baiklah". Sistem dinamis (nomodinamik) menurunkan kewenangan membentuk norma: sebuah norma sah karena dibuat oleh organ yang diberi wewenang oleh norma di atasnya, menurut cara yang ditentukannya. Hukum, menurut Kelsen, terutama adalah sistem dinamis [3Buku teksGeneral Theory of Law and State (terj. Anders Wedberg)Kelsen, 1945 · Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts]. Pandangan ini menjelaskan mengapa unsur "lembaga berwenang" dan "prosedur" dalam definisi peraturan begitu menentukan.

Adolf Merkl menambahkan bahwa setiap norma bermuka dua (das doppelte Rechtsantlitz). Ke atas, ia bersumber dan berdasar pada norma di atasnya. Ke bawah, ia menjadi sumber dan dasar bagi norma di bawahnya. Akibatnya, masa berlaku sebuah norma bergantung pada norma di atasnya: bila norma di atas dicabut, norma di bawahnya ikut kehilangan pijakan [1Buku teksIlmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Edisi Revisi)Maria Farida, 2020a · Kanisius, Yogyakarta].

Hans Nawiasky dan pengelompokan norma dalam negara

Hans Nawiasky (1880 sampai 1961), murid Kelsen, mengembangkan teori gurunya dengan dua koreksi penting. Pertama, ia membatasi pembahasannya pada norma hukum dalam suatu negara. Kedua, ia berpendapat bahwa selain berjenjang, norma-norma dalam negara juga berkelompok. Teorinya, yang dituangkan dalam Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe, dikenal sebagai teori jenjang norma hukum (die Theorie vom Stufenordnung der Rechtsnormen) [4Buku teksAllgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe (edisi kedua)Nawiasky, 1948 · Benziger, Einsiedeln dan Köln, 1Buku teksIlmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Edisi Revisi)Maria Farida, 2020a · Kanisius, Yogyakarta].

Empat kelompok norma hukum dalam negara menurut Nawiasky

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Diolah dari Hans Nawiasky dan uraian Maria Farida Indrati S.

Mari baca keempat kelompok itu dalam bahasa sehari-hari. Norma fundamental negara adalah jawaban atas pertanyaan "negara ini didirikan untuk apa dan atas dasar apa?". Ia tidak memuat perintah kepada warga, tetapi menentukan arah seluruh tata hukum. Aturan dasar negara menjawab "bagaimana negara disusun?": siapa memegang kekuasaan membentuk undang-undang, bagaimana presiden dipilih, apa hak dasar warga. Aturan ini masih umum dan tidak memuat sanksi. Undang-undang formal menjawab "apa yang wajib, dilarang, dan boleh dilakukan warga serta aparat?", dan di sinilah norma mulai dilekati sanksi. Lapis terakhir, peraturan pelaksana dan peraturan otonom, menjawab "bagaimana tepatnya cara melaksanakannya?": formulir apa, tarif berapa, prosedur bagaimana.

Nawiasky membedakan dua sumber kewenangan pada lapis keempat. Verordnung dibentuk karena ada pelimpahan dari undang-undang (delegasi), sedangkan autonome Satzung dibentuk berdasarkan kewenangan asli yang diberikan kepada badan otonom (atribusi). Pembedaan ini cocok dengan Indonesia: Peraturan Pemerintah lazimnya melaksanakan perintah undang-undang, sedangkan Perda dibentuk berdasarkan kewenangan otonomi yang diberikan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 [5PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945UUD 1945 · Naskah setelah perubahan keempat 2002].

Perbedaan penting antara Kelsen dan Nawiasky sering keluar di ujian. Kelsen berbicara tentang tata hukum pada umumnya dan berpuncak pada Grundnorm yang bersifat pengandaian. Nawiasky berbicara tentang norma dalam negara tertentu, mengelompokkannya ke dalam empat lapis, dan menyebut puncaknya Staatsfundamentalnorm yang dapat berubah. Dalam pandangan Nawiasky, isi norma fundamental negara menjadi dasar pembentukan konstitusi, jadi ia berada di atas konstitusi, bukan di dalamnya.

Kelsen dan Nawiasky
Hans Kelsen
  • Stufenbau des Rechts: tata hukum berjenjang
  • Berlaku untuk tata hukum pada umumnya
  • Puncak: Grundnorm, sebuah pengandaian
  • Menekankan nomodinamik: sah karena dibuat organ berwenang
Hans Nawiasky
  • Stufenordnung der Rechtsnormen: berjenjang dan berkelompok
  • Khusus norma hukum dalam negara
  • Puncak: Staatsfundamentalnorm, dapat berubah
  • Empat kelompok: norma fundamental, aturan dasar, undang-undang formal, peraturan pelaksana dan otonom
Coba ingat dulu

Mengapa Nawiasky tidak memakai istilah Grundnorm untuk puncak tata norma negara?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena Grundnorm dalam teori Kelsen dipahami sebagai norma dasar yang tetap dan merupakan pengandaian bagi keabsahan tata hukum. Nawiasky berpendapat norma tertinggi dalam negara dapat berubah, misalnya akibat kudeta atau revolusi. Karena itu ia memakai istilah Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) yang menjadi dasar pembentukan konstitusi.

Penerapan teori jenjang di Indonesia

A. Hamid S. Attamimi adalah orang pertama yang secara sistematis menerapkan teori Nawiasky pada sistem hukum Indonesia, dalam disertasinya tahun 1990 [6Buku teksPeranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I sampai Pelita IVAttamimi, 1990 · Disertasi Doktor, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta]. Hasilnya, yang kemudian diikuti Maria Farida Indrati S., kira-kira seperti ini [1Buku teksIlmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Edisi Revisi)Maria Farida, 2020a · Kanisius, Yogyakarta]:

  1. Staatsfundamentalnorm: Pancasila. Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah norma fundamental negara. Ia lahir sebelum batang tubuh UUD dan menjadi dasar pembentukannya. Attamimi juga menyebut Pancasila sebagai cita hukum (Rechtsidee) yang berfungsi konstitutif dan regulatif: menentukan dasar tata hukum sekaligus menjadi bintang pemandu yang mengukur adil tidaknya hukum positif.
  2. Staatsgrundgesetz: batang tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, dan konvensi ketatanegaraan. Ketiganya berisi aturan pokok yang belum dilekati sanksi.
  3. Formell Gesetz: undang-undang. Di sini Perppu ikut ditempatkan karena materi muatannya sama dengan undang-undang.
  4. Verordnung dan autonome Satzung: Peraturan Pemerintah sampai peraturan kepala daerah. PP dan Perpres bersumber dari kewenangan delegasi atau atribusi; Perda adalah peraturan otonom.

Konsep cita hukum perlu dijelaskan sedikit. Attamimi meminjam gagasan dari filsafat hukum Jerman bahwa setiap tata hukum dibimbing oleh suatu gagasan tentang hukum yang adil. Fungsi konstitutif berarti cita hukum itu menentukan dasar keberadaan tata hukum; tanpa Pancasila, tata hukum Indonesia kehilangan makna. Fungsi regulatif berarti cita hukum itu menjadi ukuran untuk menilai apakah hukum positif adil atau tidak [6Buku teksPeranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I sampai Pelita IVAttamimi, 1990 · Disertasi Doktor, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta]. Dalam praktik, fungsi regulatif inilah yang terasa ketika pembentuk peraturan menulis unsur filosofis dalam konsiderans, atau ketika Mahkamah Konstitusi menilai sebuah norma bertentangan dengan nilai Pancasila melalui pasal-pasal UUD.

Pandangan ini masuk ke dalam hukum positif. TAP MPRS XX/MPRS/1966 sudah menyebut Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum [7PeraturanKetetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik IndonesiaTAP MPRS XX/MPRS/1966 · Ditetapkan 5 Juli 1966 (salinan teks)]. UU 12/2011 meneruskannya.

Pasal 2 dan PenjelasannyaUU 12/2011[2PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LN Nomor 5234]

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. (Penjelasan:) ... Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Penerapan ini tidak lepas dari perdebatan. Ada tiga persoalan yang perlu kamu ketahui.

Pertama, Pembukaan atau Pancasila? Sebagian ahli, mengikuti pemikiran Notonagoro, memandang Pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan sebagai pokok kaidah fundamental negara, bukan hanya rumusan lima sila di alinea keempat. Attamimi dan Maria Farida memusatkan pada Pancasila sebagai inti Pembukaan [1Buku teksIlmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Edisi Revisi)Maria Farida, 2020a · Kanisius, Yogyakarta, 6Buku teksPeranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I sampai Pelita IVAttamimi, 1990 · Disertasi Doktor, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta]. Perbedaan ini lebih bersifat penekanan; keduanya sepakat Pembukaan tidak dapat diubah dengan prosedur perubahan pasal-pasal.

Kedua, apakah Pancasila itu norma hukum? Kritik datang dari mereka yang berpendapat bahwa norma fundamental negara dalam teori Nawiasky adalah norma tertinggi dalam negara, sedangkan Pancasila lebih tepat dipahami sebagai cita hukum atau dasar filsafat yang berada di luar dan di atas sistem norma. Kedudukan ganda inilah yang dimaksud Attamimi ketika menyebut Pancasila sekaligus norma fundamental negara dan cita hukum.

Ketiga, cocokkah teori ini setelah perubahan UUD 1945? Setelah amandemen 1999 sampai 2002, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, dan Ketetapan MPR tidak lagi dibentuk untuk mengatur. Di sisi lain, UUD hasil perubahan memuat banyak pasal hak asasi manusia yang sangat rinci, sehingga sifatnya sebagai "aturan pokok yang belum dilekati sanksi" makin kabur. Para pengajar umumnya tetap memakai kerangka Nawiasky sebagai alat bantu menjelaskan, sambil menyadari bahwa hierarki menurut Pasal 7 UU 12/2011 adalah pilihan pembentuk undang-undang, bukan salinan langsung teori tersebut.

Studi kasusPutusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013, 3 April 2014

Pancasila bukan salah satu pilar[8Putusan pengadilanPutusan Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Partai Politik (empat pilar)Putusan MK 100/PUU-XI/2013 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 April 2014]

  1. Fakta
    Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Partai Politik mewajibkan pendidikan politik oleh partai mencakup pendalaman empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Para pemohon dari Masyarakat Pengawal Pancasila menilai frasa itu menyejajarkan Pancasila dengan tiga hal lain dan mengaburkan kedudukannya sebagai dasar negara.
  2. Masalah hukum
    Apakah menempatkan Pancasila sebagai salah satu dari empat pilar bertentangan dengan kedudukan Pancasila menurut Pembukaan UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah mengabulkan permohonan dan menyatakan frasa 'empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut Mahkamah, Pancasila memiliki kedudukan tersendiri: sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, dan cita hukum negara. Menyejajarkannya dengan pilar lain menimbulkan kekacauan epistemologis, ontologis, dan aksiologis.
  4. Pelajaran
    Putusan ini memakai bahasa teori jenjang norma secara eksplisit: Pancasila disebut norma fundamental negara. Ia menunjukkan bahwa kedudukan Pancasila dalam tata norma bukan sekadar wacana akademik, tetapi menjadi ukuran konstitusional yang dipakai Mahkamah.
Keliru
Nawiasky mengelompokkan norma ke dalam empat lapis, sedangkan Pasal 7 menyebut tujuh jenis peraturan. Pancasila tidak tercantum dalam Pasal 7; ia ditempatkan di Pasal 2 sebagai sumber segala sumber hukum. Teori menjadi kerangka penjelas, bukan isi undang-undang.
Sebagian benar
Keduanya menunjuk norma tertinggi, tetapi Grundnorm adalah pengandaian bagi tata hukum pada umumnya, sedangkan Staatsfundamentalnorm adalah norma tertinggi dalam suatu negara yang dapat berubah dan menjadi dasar pembentukan konstitusi.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Dari teori ke asas hierarki

Teori jenjang norma melahirkan konsekuensi praktis yang dirumuskan dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011: hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi [2PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LN Nomor 5234]. Dari sini lahir tiga hal yang akan terus kamu temui.

Pertama, asas lex superior derogat legi inferiori: bila dua peraturan bertentangan, peraturan yang lebih tinggi yang dimenangkan. Hakim tidak boleh menerapkan peraturan rendah yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Kedua, mekanisme pengujian. Agar asas tadi tidak hanya di atas kertas, harus ada lembaga yang bisa membatalkan peraturan yang lebih rendah. UUD 1945 membaginya: Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD, Mahkamah Agung menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang [5PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945UUD 1945 · Naskah setelah perubahan keempat 2002]. Pasal 9 UU 12/2011 menegaskan pembagian itu [2PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LN Nomor 5234].

Ketiga, logika delegasi. Peraturan yang lebih rendah hanya boleh mengatur apa yang diperintahkan atau dimungkinkan peraturan di atasnya. Karena itu Lampiran II UU 12/2011 melarang "delegasi blangko", yaitu rumusan seperti "hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah" tanpa menyebut ruang lingkup materinya [2PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LN Nomor 5234]. Teknik delegasi yang benar dibahas di Bab 8.

Asas lex superior tidak berdiri sendiri. Ada dua asas penyelesaian pertentangan norma lain yang sudah kamu kenal dari Pengantar Ilmu Hukum: lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) dan lex posterior derogat legi priori (aturan baru mengesampingkan aturan lama). Keduanya berlaku untuk peraturan yang sederajat. Undang-undang khusus tentang perbankan syariah dapat mengesampingkan undang-undang perbankan umum, dan undang-undang baru dapat mengesampingkan undang-undang lama tentang hal yang sama. Tetapi peraturan menteri yang baru tidak dapat mengesampingkan undang-undang yang lama, karena di sini lex superior yang menentukan.

Lalu bagaimana bila peraturan khusus lebih rendah kedudukannya, misalnya Perda yang khusus mengatur satu jenis pajak daerah tetapi menyimpang dari undang-undang umum tentang pajak daerah? Jawabannya tetap lex superior: Perda tidak boleh menyimpang dari undang-undang, karena kekhususan baru dapat dipakai antara norma yang setingkat. Pertentangan asas semacam ini adalah bahan klasik ujian, dan kamu akan menemuinya lagi dalam mata kuliah Pengujian Peraturan Perundang-undangan.

Satu catatan terakhir: teori jenjang juga menjelaskan mengapa peraturan pelaksana tidak boleh "melampaui" peraturan yang mendelegasikannya. Bila undang-undang mendelegasikan pengaturan "tata cara pendaftaran", peraturan pelaksana tidak boleh menambah syarat substantif baru seperti larangan bagi kelompok tertentu untuk mendaftar. Penambahan seperti itu sama dengan menciptakan norma baru tanpa kewenangan, dan menjadi alasan klasik pembatalan oleh Mahkamah Agung.

Latihan

Soal 1 dari 7
Bupati menerbitkan dokumen yang menetapkan Ibu Rina sebagai penerima bantuan modal usaha tahun 2026. Sifat norma dalam dokumen ini adalah ...
Soal 2 dari 7
Menurut Hans Kelsen, sebuah norma hukum sah terutama karena ...
Soal 3 dari 7
Konsep das doppelte Rechtsantlitz (norma bermuka dua) dikemukakan oleh ...
Soal 4 dari 7
Dalam penerapan teori Nawiasky oleh Attamimi, batang tubuh UUD 1945 dan Ketetapan MPR termasuk kelompok ...
Soal 5 dari 7
Mengapa Nawiasky menyatakan norma fundamental negara berada di atas konstitusi?
Soal 6 dari 7
Sebuah undang-undang memuat pasal: "Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri." Penilaian yang tepat adalah ...
Soal 7 dari 7
Dalam Putusan 100/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi membatalkan frasa empat pilar karena ...
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Norma hukum adalah patokan perilaku yang heteronom, dibentuk lembaga berwenang, dan dapat dilekati sanksi yang dipaksakan negara.
  2. Norma hukum dikelompokkan menurut alamat (umum atau individual), hal yang diatur (abstrak atau konkret), daya laku (dauerhaftig atau einmalig), dan wujud (tunggal atau berpasangan).
  3. Peraturan berisi norma umum, abstrak, dan terus-menerus; keputusan berisi norma individual, konkret, dan sekali selesai.
  4. Kelsen mengajarkan tata hukum berjenjang (Stufenbau) yang berpuncak pada Grundnorm sebagai pengandaian; Merkl menambahkan bahwa setiap norma bermuka dua.
  5. Nawiasky membagi norma dalam negara menjadi empat kelompok: Staatsfundamentalnorm, Staatsgrundgesetz, formell Gesetz, serta Verordnung dan autonome Satzung.
  6. Attamimi menempatkan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm dan cita hukum; Pasal 2 UU 12/2011 menyebut Pancasila sumber segala sumber hukum negara, dan Putusan MK 100/PUU-XI/2013 menegaskannya.
  7. Konsekuensi praktis teori jenjang: asas lex superior, pembagian pengujian antara MK dan MA, serta larangan delegasi blangko.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 2: Norma hukum dan teori jenjang norma
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Maria Farida Indrati S. (2020). Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Edisi Revisi). Kanisius, Yogyakarta.
    Buku teks
    Buku ajar utama: norma hukum, teori jenjang, hierarki, materi muatan, asas.
  2. 2
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LN Nomor 5234.
    Undang-undang pokok mata kuliah ini beserta Lampiran I (naskah akademik) dan Lampiran II (teknik penyusunan).
  3. 3
    Hans Kelsen (1945). General Theory of Law and State (terj. Anders Wedberg). Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
    Buku teks
    Stufenbau, Grundnorm, sistem dinamis, keabsahan dan efektivitas.
  4. 4
    Hans Nawiasky (1948). Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe (edisi kedua). Benziger, Einsiedeln dan Köln.
    Buku teks
    Teori jenjang dan pengelompokan norma hukum dalam negara.
  5. 5
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.
    Pasal 4, 5, 18 ayat (6), 20, 22, 22A, 22D, 23A, 24A, 28I: dasar kewenangan pembentukan peraturan.
  6. 6
    A. Hamid S. Attamimi (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I sampai Pelita IV. Disertasi Doktor, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Penerapan teori Nawiasky di Indonesia, materi muatan, atribusi dan delegasi, asas pembentukan.
  7. 7
    Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (1966). Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Ditetapkan 5 Juli 1966 (salinan teks).
    Peraturanuu.vlsm.org
    Pancasila sumber dari segala sumber hukum; tata urutan peraturan masa Orde Baru.
  8. 8
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Partai Politik (empat pilar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 April 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pancasila sebagai dasar negara dan norma fundamental negara.

Selesai mempelajari bab 2? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.