Kewarganegaraan dan hak konstitusional
Bab 8 dari 8

Kewarganegaraan dan hak konstitusional

Siapa warga negara Indonesia, bagaimana kewarganegaraan diperoleh dan hilang, dan bagaimana hak konstitusional dilindungi.

Sekitar 21 menit8 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan warga negara dan penduduk
  • Menjelaskan asas kewarganegaraan dalam UU 12/2006
  • Menerapkan ketentuan tentang memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan
  • Menjelaskan sistematika Bab XA dan syarat pembatasan hak
  • Menjelaskan cara mempertahankan hak konstitusional di MK
Kewarganegaraan dan hak konstitusional
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada Agustus 2016 seorang menteri diberhentikan kurang dari sebulan setelah dilantik. Penyebabnya bukan korupsi atau kinerja, melainkan paspor: ia diketahui pernah memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat. Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan, warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Di tempat lain, anak hasil perkawinan seorang ibu Indonesia dan ayah Jepang tumbuh dengan dua paspor, lalu panik ketika usianya mendekati 21 tahun karena harus memilih. Kewarganegaraan, yang biasanya tidak kita pikirkan, ternyata menentukan apakah seseorang boleh menjadi menteri, memilih dalam pemilu, memiliki tanah dengan hak milik, atau tinggal di negeri ini tanpa izin.

Bab terakhir ini membahas dua hal yang berkaitan erat. Pertama, siapa warga negara Indonesia, bagaimana kewarganegaraan diperoleh dan hilang menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaUU 12/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63]. Kedua, hak-hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, terutama dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, beserta cara warga mempertahankannya melalui Mahkamah Konstitusi.

Pembahasan HAM di sini sengaja ringkas dan dari sudut HTN: di mana hak itu diletakkan dalam konstitusi, bagaimana hak dibatasi, dan lembaga mana yang menjaganya. Teori, instrumen internasional, dan mekanisme penegakan HAM dibahas tuntas di mata kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Warga negara dan penduduk

Rumusan konstitusi

Pasal 26UUD 1945[2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal ini membedakan warga negara dari penduduk. Penduduk lebih luas: ia mencakup orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, misalnya pekerja asing yang memegang izin tinggal. Penduduk asing tunduk pada hukum Indonesia dan menikmati banyak hak asasi, tetapi tidak memiliki hak-hak yang khusus bagi warga negara, seperti hak memilih dan dipilih, hak menduduki jabatan pemerintahan, dan hak milik atas tanah.

Makna "bangsa Indonesia asli"

Frasa "orang-orang bangsa Indonesia asli" pernah ditafsirkan secara rasial dan menjadi dasar diskriminasi terhadap warga keturunan. UU 12/2006 meluruskannya. Menurut Penjelasan Pasal 2, yang dimaksud bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaUU 12/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63]. Dengan rumusan ini, ukuran keaslian bukan lagi keturunan etnis, melainkan status hukum sejak lahir. Perubahan serupa terjadi pada syarat calon presiden: Perubahan Ketiga mengganti frasa "orang Indonesia asli" dalam Pasal 6 dengan "warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri" [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK].

Coba ingat dulu

Apa beda warga negara dan penduduk menurut Pasal 26 UUD 1945?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk adalah warga negara Indonesia ditambah orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Jadi semua warga negara yang tinggal di Indonesia adalah penduduk, tetapi tidak semua penduduk adalah warga negara.

Asas-asas kewarganegaraan dalam UU 12/2006

Di Ilmu Negara kamu sudah mengenal dua asas penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran: ius sanguinis (menurut keturunan atau darah) dan ius soli (menurut tempat kelahiran). Negara-negara memilih asas berbeda. Amerika Serikat banyak memakai ius soli, sedangkan Indonesia, Jepang, dan banyak negara Asia memakai ius sanguinis. Perbedaan pilihan ini menimbulkan dua kemungkinan: seseorang berkewarganegaraan ganda (bipatride) atau tidak berkewarganegaraan sama sekali (apatride).

Empat asas kewarganegaraan dalam UU 12/2006
AsasIsiContoh penerapan
Ius sanguinisKewarganegaraan ditentukan keturunan, bukan negara tempat lahirAnak yang lahir di Belanda dari ayah dan ibu WNI adalah WNI
Ius soli terbatasKewarganegaraan ditentukan tempat lahir, terbatas bagi anak tertentuAnak yang lahir di Indonesia dan tidak jelas kewarganegaraan orang tuanya, atau anak yang ditemukan di Indonesia, adalah WNI
Kewarganegaraan tunggalSetiap orang hanya punya satu kewarganegaraanWNI dewasa yang memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri kehilangan kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan ganda terbatasKewarganegaraan ganda dibolehkan hanya bagi anak sampai batas usia tertentuAnak dari perkawinan campuran memegang dua kewarganegaraan, lalu memilih setelah dewasa
Asas-asas ini disebut dalam Penjelasan Umum UU 12/2006.

Undang-undang juga menyebut asas-asas khusus, seperti asas kepentingan nasional, perlindungan maksimum, persamaan di depan hukum dan pemerintahan, kebenaran substantif, nondiskriminatif, pengakuan dan penghormatan HAM, keterbukaan, dan publisitas [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaUU 12/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63]. Asas perlindungan maksimum dan nondiskriminatif menjelaskan mengapa undang-undang ini, berbeda dengan UU 62/1958 yang digantikannya, memberi kewarganegaraan kepada anak dari ibu WNI. Di bawah undang-undang lama, anak dari perkawinan ibu WNI dan ayah asing mengikuti kewarganegaraan ayah. Pendekatan itu dinilai mendiskriminasi perempuan.

Siapa yang menjadi WNI karena kelahiran

Pasal 4 UU 12/2006 merinci tiga belas kelompok WNI. Yang paling penting untuk diingat [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaUU 12/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63]:

  1. Anak dari perkawinan sah ayah dan ibu WNI.
  2. Anak dari perkawinan sah ayah WNI dan ibu warga negara asing, atau sebaliknya ayah asing dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNI.
  4. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu asing yang diakui ayah WNI sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
  5. Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya, anak yang baru lahir yang ditemukan di Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui, serta anak yang lahir di Indonesia bila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan.
  6. Anak yang lahir di luar negeri dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan negara tempat lahirnya memperoleh kewarganegaraan negara itu.

Butir kelima adalah wujud ius soli terbatas yang bertujuan mencegah anak menjadi apatride.

Coba ingat dulu

Sebutkan empat asas kewarganegaraan yang dianut UU 12/2006.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Ius sanguinis (keturunan), ius soli terbatas (tempat lahir, terbatas bagi anak tertentu), kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak. Kombinasi ini menghindarkan anak dari status tanpa kewarganegaraan sambil tetap mempertahankan prinsip satu kewarganegaraan bagi orang dewasa.

Memperoleh kewarganegaraan

Kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak

Anak-anak tertentu, terutama hasil perkawinan campuran dan anak WNI yang lahir di negara ius soli, berkewarganegaraan ganda. Setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak itu harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan. Pernyataan disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin, sehingga batas lazimnya usia 21 tahun (Pasal 6) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaUU 12/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63]. Anak yang terlambat memilih menghadapi risiko kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dan persoalan ini menjadi salah satu pendorong revisi undang-undang.

Pewarganegaraan (naturalisasi)

Orang asing dapat menjadi WNI melalui permohonan pewarganegaraan. Syaratnya menurut Pasal 9 antara lain: telah berusia 18 tahun atau sudah kawin; bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut; sehat jasmani dan rohani; dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945; tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana yang diancam pidana penjara satu tahun atau lebih; tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap; dan membayar uang pewarganegaraan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaUU 12/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63]. Permohonan diajukan kepada Presiden melalui Menteri, dan bila dikabulkan ditetapkan dengan keputusan presiden lalu pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia.

Alur pewarganegaraan biasa menurut UU 12/2006
Langkah 1 dari 5Pasal 9 dan Pasal 10
Permohonan
Orang asing yang memenuhi syarat Pasal 9 mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menteri.

Jalur khusus: jasa dan kepentingan negara

Pasal 20UU 12/2006[1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaUU 12/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63]

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Jalur inilah yang dipakai untuk memberikan kewarganegaraan kepada sejumlah atlet keturunan Indonesia yang memperkuat tim nasional sepak bola dalam beberapa tahun terakhir. Prosesnya melibatkan pertimbangan DPR melalui komisi terkait, sehingga juga menjadi contoh hubungan Presiden dan DPR di luar pembentukan undang-undang.

Karena perkawinan

Warga negara asing yang kawin sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan, setelah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda (Pasal 19) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaUU 12/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63]. Perkawinan tidak otomatis mengubah kewarganegaraan.

Kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan

Sebab-sebab kehilangan

Pasal 23 UU 12/2006 menyebut sebab-sebab WNI kehilangan kewarganegaraannya, antara lain bila ia [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaUU 12/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63]:

  • memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  • tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, padahal berkesempatan;
  • dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri;
  • masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  • secara sukarela masuk dinas negara asing yang jabatannya hanya dapat dijabat warga negara asing, atau mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing;
  • turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing padahal tidak diwajibkan;
  • mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang masih berlaku;
  • bertempat tinggal di luar Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

Perempuan dalam perkawinan campuran

Pasal 26 UU 12/2006 mengatur perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki asing. Ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia hanya bila menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami. Bila ingin tetap menjadi WNI, ia dapat mengajukan pernyataan, sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaUU 12/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63]. Ketentuan yang sama berlaku bagi laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan asing. Rumusan setara gender ini juga wujud asas nondiskriminatif.

Memperoleh kembali

Orang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat memperolehnya kembali melalui prosedur pewarganegaraan, dan bagi yang kehilangan karena perkawinan atau karena bertempat tinggal di luar negeri, tersedia prosedur yang lebih sederhana melalui permohonan kepada Menteri [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaUU 12/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63].

Revisi yang sedang dibahas

Tuntutan diaspora Indonesia untuk kewarganegaraan ganda sudah lama muncul. May Lim Charity mencatat bahwa asas kewarganegaraan tunggal telah dianut sejak UU 3/1946 dan bahwa globalisasi mendorong peninjauan ulang, setidaknya untuk diaspora [3Jurnal ilmiahUrgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora IndonesiaCharity, 2016 · Jurnal Konstitusi]. Pada 2026 pemerintah menyusun RUU tentang Kewarganegaraan yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Menurut keterangan Kementerian Hukum di depan Komisi XIII DPR pada Maret 2026, RUU itu tetap berpegang pada asas kewarganegaraan tunggal, tetapi memperpanjang batas usia memilih bagi anak berkewarganegaraan ganda dari 18-21 tahun menjadi 18-26 tahun, memberi fasilitas memperoleh kembali kewarganegaraan bagi anak yang terlambat memilih, dan memperkenalkan kewarganegaraan ganda tertentu yang selektif bagi orang yang berjasa luar biasa atau bernilai strategis bagi negara [4Data atau dokumen resmiRUU Kewarganegaraan Beri Solusi bagi Persoalan Anak Hasil Kawin Campur hingga DiasporaKemenkum, 2026 · kemenkum.go.id, 30 Maret 2026]. Hingga November 2026 RUU itu belum disahkan, sehingga yang berlaku tetap UU 12/2006.

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga sebab kehilangan kewarganegaraan menurut Pasal 23 UU 12/2006.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Contohnya: memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri; mempunyai paspor negara asing yang masih berlaku; dan masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Sebab lain meliputi sumpah setia kepada negara asing, turut serta dalam pemilihan ketatanegaraan negara asing tanpa kewajiban, dan tinggal di luar negeri lima tahun terus-menerus tanpa menyatakan keinginan tetap menjadi WNI.

Hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia

Dari tiga pasal ke satu bab

Naskah asli UUD 1945 hanya memuat sedikit pasal tentang hak, seperti persamaan di depan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)), hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2)), kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang diatur undang-undang (Pasal 28), kebebasan beragama (Pasal 29), dan hak atas pengajaran (Pasal 31). Perubahan Kedua tahun 2000 menambahkan Bab XA dengan sepuluh pasal (Pasal 28A sampai 28J) yang materinya banyak bersumber dari Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [5Data atau dokumen resmiNaskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X)MK, 2010 · Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165].

Peta hak dalam Bab XA UUD 1945
PasalKelompok hakContoh
28AHak hidupHak mempertahankan hidup dan kehidupan
28BHak berkeluarga dan hak anakHak membentuk keluarga melalui perkawinan sah; hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan
28CHak mengembangkan diriHak atas pendidikan, ilmu pengetahuan, dan memajukan diri secara kolektif
28DHak atas kepastian hukum dan pekerjaanKepastian hukum yang adil, imbalan kerja layak, kesempatan dalam pemerintahan, status kewarganegaraan
28EKebebasan beragama, berpendapat, berserikatMemeluk agama, meyakini kepercayaan, mengeluarkan pendapat
28FHak atas informasiBerkomunikasi dan memperoleh informasi
28GHak atas rasa amanPerlindungan diri pribadi, bebas dari penyiksaan, hak suaka
28HHak atas kesejahteraanLingkungan hidup baik dan sehat, layanan kesehatan, jaminan sosial, hak milik
28IHak yang tidak dapat dikurangi dan tanggung jawab negaraHak hidup, tidak disiksa, tidak dituntut dengan hukum berlaku surut; bebas dari diskriminasi
28JKewajiban asasi dan pembatasan hakMenghormati hak orang lain; pembatasan dengan undang-undang

Perhatikan bahwa sebagian besar pasal dalam Bab XA memakai kata "setiap orang", bukan "setiap warga negara". Artinya hak itu berlaku pula bagi orang asing di Indonesia. Beberapa hak di luar Bab XA justru khusus bagi warga negara, misalnya hak dan kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara (Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30) dan hak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat (1)). Pembedaan antara hak asasi manusia (milik setiap orang) dan hak warga negara (milik warga) penting ketika kamu menilai siapa yang dapat mengajukan pengujian undang-undang.

Hak dan kewajiban warga negara di luar Bab XA

UUD 1945 tidak hanya memuat hak. Ia juga memuat kewajiban warga negara: menjunjung hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)), ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat (3)) serta usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat (1)), mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31 ayat (2)), dan menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J ayat (1)) [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Kewajiban membayar pajak tidak dirumuskan sebagai kewajiban warga, tetapi Pasal 23A menentukan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang, sehingga negara tidak boleh memungut pajak hanya dengan peraturan pemerintah.

Hubungan hak dan kewajiban ini menggambarkan konsep warga negara dalam HTN: warga bukan sekadar penerima layanan, melainkan pemegang kedaulatan yang ikut bertanggung jawab atas negara. Karena itu hak-hak politik, seperti memilih dan dipilih serta hak yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3)), dikaitkan dengan status kewarganegaraan, sedangkan hak-hak yang melekat pada martabat manusia diberikan kepada setiap orang.

Pembatasan hak

Kecuali hak-hak dalam Pasal 28I ayat (1), hak asasi dapat dibatasi. Syarat pembatasannya dirumuskan dalam Pasal 28J ayat (2).

Pasal 28J ayat (2)UUD 1945[2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dari pasal ini Mahkamah Konstitusi menurunkan tiga ujian: pembatasan harus ditetapkan dengan undang-undang (bukan peraturan yang lebih rendah), harus bertujuan sah sebagaimana disebut pasal itu, dan harus wajar atau proporsional dalam masyarakat demokratis. Pembatasan yang memperlakukan berbeda orang-orang dalam keadaan sama tanpa alasan yang memenuhi Pasal 28J ayat (2) dinilai diskriminatif.

Hak yang tidak dapat dikurangi dan hak yang dapat dibatasi
Tidak dapat dikurangi (Pasal 28I ayat (1))
  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk tidak disiksa
  • Kemerdekaan pikiran dan hati nurani
  • Hak beragama
  • Hak untuk tidak diperbudak
  • Hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
Dapat dibatasi (Pasal 28J ayat (2))
  • Kebebasan berpendapat dan berkumpul
  • Hak atas informasi
  • Hak milik
  • Kebebasan bergerak
  • Pembatasan dengan undang-undang, tujuan sah, dan proporsional

Terjadi pula perdebatan menarik: MK pernah menilai bahwa hak-hak dalam Pasal 28I ayat (1) pun tetap harus dibaca bersama Pasal 28J ayat (2), misalnya ketika menguji pidana mati, sehingga sebagian ahli mengkritik MK karena dianggap melunakkan sifat mutlak hak-hak tersebut. Perdebatan ini akan kamu dalami di Hukum dan HAM.

Tanggung jawab negara

Pasal 28I ayat (4) menegaskan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dan ayat (5) meminta pelaksanaannya dijamin dan diatur dalam peraturan perundang-undangan [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Lembaga yang terlibat beragam: pembentuk undang-undang, pemerintah, pengadilan, Komnas HAM yang dibentuk UU 39/1999, dan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal hak konstitusional.

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga syarat pembatasan hak menurut Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pembatasan harus ditetapkan dengan undang-undang; tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum; dan pembatasan itu harus wajar dalam masyarakat demokratis. Hak dalam Pasal 28I ayat (1) tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Mempertahankan hak konstitusional di Mahkamah Konstitusi

Kedudukan hukum pemohon

Warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh undang-undang dapat mengajukan pengujian ke MK. Pasal 51 ayat (1) UU MK menyebut pemohon dapat berupa perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara [7PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah KonstitusiUU 24/2003 · Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98]. Perhatikan bahwa yang disebut adalah perorangan warga negara Indonesia; orang asing tidak termasuk.

Dalam praktiknya MK mensyaratkan kerugian konstitusional yang memenuhi lima ukuran: ada hak konstitusional pemohon yang diberikan UUD; hak itu dianggap dirugikan oleh undang-undang yang diuji; kerugian bersifat spesifik dan aktual, atau setidaknya potensial yang menurut penalaran wajar pasti terjadi; ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan undang-undang; dan ada kemungkinan kerugian tidak terjadi lagi bila permohonan dikabulkan. Syarat ini menjelaskan mengapa dalam beberapa putusan pemilu di Bab 7, perdebatan antarhakim justru terjadi pada soal kedudukan hukum.

Studi kasusPutusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, diucapkan 7 November 2017

Kepercayaan dalam kolom agama KTP[8Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaanPutusan MK 97/PUU-XIV/2016 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017]

  1. Fakta
    Empat warga penghayat kepercayaan, antara lain penganut Marapu di Sumba Timur, Parmalim di Sumatera Utara, Ugamo Bangsa Batak, dan Sapto Darmo, menguji UU Administrasi Kependudukan. Undang-undang itu memerintahkan kolom agama di KK dan KTP elektronik dikosongkan bagi penghayat kepercayaan. Akibatnya mereka mengalami kesulitan melamar kerja, mengakses layanan bank dan pendidikan, bahkan ditolak saat memakamkan keluarga.
  2. Masalah hukum
    Apakah pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan bertentangan dengan jaminan negara hukum, kepastian hukum yang adil, persamaan di hadapan hukum, dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif (Pasal 1 ayat (3), 27 ayat (1), 28D ayat (1), dan 28I ayat (2) UUD 1945)?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan seluruhnya. Kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan, sedangkan ketentuan pengosongan kolom dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut MK, hak menganut agama dan kepercayaan adalah hak alamiah, bukan pemberian negara, dan perlakuan berbeda itu tidak memenuhi alasan pembatasan dalam Pasal 28J ayat (2).
  4. Pelajaran
    Putusan ini contoh bagaimana warga kelompok minoritas memakai pengujian undang-undang untuk memulihkan hak konstitusionalnya. Sejak itu penghayat dicatat sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam dokumen kependudukan. Kasus ini juga menunjukkan cara MK memakai Pasal 28J ayat (2) sebagai ukuran untuk menilai diskriminasi.

Hak konstitusional dan kewarganegaraan bertemu

Kewarganegaraan sendiri adalah hak konstitusional. Pasal 28D ayat (4) menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, dan Pasal 28E ayat (1) menyebut hak memilih kewarganegaraan [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Karena itu, kebijakan yang membuat seseorang tanpa kewarganegaraan, misalnya pencabutan tanpa prosedur atau tanpa menjamin ia memiliki kewarganegaraan lain, berpotensi bertentangan dengan UUD. Inilah salah satu alasan revisi UU Kewarganegaraan memberi jalan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih.

Keliru
Menurut Pasal 26 UU 12/2006, kehilangan hanya terjadi bila hukum negara pasangan menentukan kewarganegaraan pasangan mengikuti suami atau istri, dan yang bersangkutan masih dapat menyatakan keinginan tetap menjadi WNI sepanjang tidak berkewarganegaraan ganda.
Sebagian benar
Bagi orang dewasa berlaku asas kewarganegaraan tunggal. Namun UU 12/2006 mengenal kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak sampai ia memilih setelah berusia 18 tahun atau kawin.
Keliru
Sebagian besar pasal Bab XA memakai frasa setiap orang, sehingga berlaku pula bagi orang asing. Yang khusus bagi warga negara antara lain hak memilih dan dipilih, hak pembelaan negara, dan kedudukan hukum sebagai pemohon perorangan di MK.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Seorang anak lahir di Indonesia pada 2020 dari ayah WNA asal Australia dan ibu WNI dalam perkawinan sah. Status kewarganegaraannya menurut UU 12/2006 adalah...
Soal 2 dari 7
Seorang WNI berusia 30 tahun bekerja di Singapura dan atas kemauannya sendiri mengajukan serta memperoleh kewarganegaraan Singapura. Akibatnya menurut UU 12/2006...
Soal 3 dari 7
Pemerintah ingin memberi kewarganegaraan kepada atlet keturunan Indonesia yang baru dua tahun tinggal di Indonesia demi kepentingan tim nasional. Jalur yang tepat adalah...
Soal 4 dari 7
Manakah hak yang menurut Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun?
Soal 5 dari 7
Sebuah peraturan menteri melarang demonstrasi di seluruh kota selama satu tahun demi ketertiban. Dari sudut Pasal 28J ayat (2), cacat paling mendasar dari pembatasan ini adalah...
Soal 6 dari 7
Seorang warga negara asing yang tinggal di Jakarta ingin menguji undang-undang yang membatasi hak usahanya ke MK sebagai pemohon perorangan. Bagaimana kedudukannya?
Soal 7 dari 7
Inti amar Putusan MK 97/PUU-XIV/2016 adalah...
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Pasal 26 UUD 1945 membedakan warga negara dari penduduk; bangsa Indonesia asli menurut UU 12/2006 adalah WNI sejak lahir yang tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
  2. UU 12/2006 menganut ius sanguinis, ius soli terbatas, kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak, serta asas nondiskriminatif yang memberi kewarganegaraan kepada anak dari ibu WNI.
  3. Kewarganegaraan diperoleh antara lain karena kelahiran (Pasal 4), pewarganegaraan dengan syarat Pasal 9, pernyataan karena perkawinan (Pasal 19), atau pemberian Presiden karena jasa atau kepentingan negara setelah pertimbangan DPR (Pasal 20).
  4. WNI kehilangan kewarganegaraan antara lain bila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, memiliki paspor asing, atau masuk dinas tentara asing tanpa izin (Pasal 23).
  5. RUU Kewarganegaraan 2026 mengusulkan batas usia memilih 18-26 tahun dan kewarganegaraan ganda tertentu yang selektif, tetapi per November 2026 belum disahkan.
  6. Bab XA (Pasal 28A-28J) menjamin HAM bagi setiap orang; hak dalam Pasal 28I ayat (1) tidak dapat dikurangi, sedangkan hak lain dapat dibatasi dengan undang-undang yang bertujuan sah dan proporsional (Pasal 28J ayat (2)).
  7. Warga negara mempertahankan hak konstitusionalnya melalui pengujian undang-undang di MK dengan syarat kerugian konstitusional, seperti dalam Putusan 97/PUU-XIV/2016 tentang penghayat kepercayaan.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 8: Kewarganegaraan dan hak konstitusional
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.
    Asas, perolehan, dan kehilangan kewarganegaraan.
  2. 2
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.
    Seluruh pasal UUD 1945 yang dikutip di setiap bab.
  3. 3
    May Lim Charity (2016). Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia. Jurnal Konstitusi.
    Asas kewarganegaraan tunggal dan tuntutan diaspora.
  4. 4
    Kementerian Hukum RI (2026). RUU Kewarganegaraan Beri Solusi bagi Persoalan Anak Hasil Kawin Campur hingga Diaspora. kemenkum.go.id, 30 Maret 2026.
    Data atau dokumen resmikemenkum.go.id
    Pokok RUU Kewarganegaraan 2026 yang belum disahkan.
  5. 5
    Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X). Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Risalah dan latar belakang perubahan UUD 1945.
  6. 6
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165.
    Sumber materi Bab XA dan dasar Komnas HAM.
  7. 7
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98.
    Kedudukan hukum pemohon (Pasal 51) dan hukum acara MK.
  8. 8
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Ikhtisar Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata agama harus dimaknai termasuk kepercayaan.

Selesai mempelajari bab 8? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.