Pada 21 Oktober 2024 Presiden baru melantik kabinet dengan 48 menteri dan 56 wakil menteri, kabinet terbesar sejak reformasi. Beberapa hari sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan perubahan undang-undang yang menghapus batas jumlah kementerian. Setahun kemudian, Mahkamah Konstitusi menyatakan wakil menteri tidak boleh merangkap komisaris BUMN. Rangkaian peristiwa ini menggambarkan tiga hal yang dibahas di bab ini: sifat sistem pemerintahan presidensial, luas kekuasaan presiden, dan batas-batas hukum atas kekuasaan itu.
Bagian kedua bab ini membahas keadaan yang tidak biasa. Apa yang boleh dilakukan negara ketika terjadi pemberontakan, bencana besar, atau pandemi? Bagaimana presiden dapat membuat aturan setingkat undang-undang tanpa DPR? Di sinilah hukum tata negara darurat dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) berperan.
Di Bab 5 kamu sudah melihat kedudukan Presiden di antara lembaga negara. Bab ini menukik ke dalam: bagaimana Presiden memerintah sehari-hari dan dalam keadaan genting.
Presidensial, parlementer, dan campuran
Ciri pokok masing-masing
Sistem pemerintahan membicarakan hubungan antara eksekutif dan legislatif. Para ahli seperti Douglas Verney dan Arend Lijphart merumuskan ciri-ciri pembeda yang kemudian dipakai luas dalam buku HTN Indonesia [1Buku teksSistem Pemerintahan Indonesia: Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial].
- Presiden kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
- Presiden dipilih rakyat, terpisah dari pemilihan parlemen
- Masa jabatan tetap; tidak dapat dijatuhkan karena mosi tidak percaya
- Menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
- Kepala negara (raja atau presiden) terpisah dari kepala pemerintahan (perdana menteri)
- Pemerintah lahir dari mayoritas parlemen
- Kabinet dapat jatuh karena mosi tidak percaya
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
- Kepala negara dapat membubarkan parlemen atas usul perdana menteri
Di antara keduanya ada sistem campuran atau semipresidensial, seperti Prancis: presiden dipilih langsung dan memegang kekuasaan nyata, tetapi ada perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Perjalanan sistem pemerintahan Indonesia
Indonesia pernah mengalami semua varian. Naskah asli UUD 1945 bercorak presidensial, tetapi Penjelasannya menyatakan presiden bertanggung jawab kepada MPR, sehingga ada yang menyebutnya kuasi-presidensial. Praktik 1945 sampai 1949 berubah menjadi parlementer melalui Maklumat 14 November 1945. Konstitusi RIS dan UUDS 1950 menganut parlementer. Kembali ke UUD 1945 pada 1959, Indonesia menjalankan sistem presidensial yang dominan, ditopang supremasi MPR [2Buku teksPengantar Hukum Tata Negara Indonesia, 1Buku teksSistem Pemerintahan Indonesia: Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial].
Perubahan 1999 sampai 2002 sengaja memurnikan sistem presidensial, sesuai kesepakatan dasar ketiga: presiden dipilih langsung (Pasal 6A), masa jabatan tetap dan dibatasi (Pasal 7), alasan pemberhentian dibatasi dan harus melalui MK (Pasal 7A dan 7B), dan presiden tidak dapat membubarkan DPR (Pasal 7C) [3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)].
Kepada siapa presiden bertanggung jawab?
Sebelum perubahan, Penjelasan UUD 1945 menyatakan presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Setiap akhir masa jabatan presiden menyampaikan pidato pertanggungjawaban, dan MPR dapat menerimanya atau menolaknya. Pada 1999 MPR menolak pertanggungjawaban Presiden B.J. Habibie, yang kemudian tidak mencalonkan diri lagi.
Setelah perubahan, mekanisme itu hilang. Presiden dipilih langsung, sehingga pertanggungjawaban politiknya kepada rakyat, yang dinilai melalui pemilu berikutnya. Pertanggungjawaban hukum ditempuh melalui pemakzulan bila presiden melakukan pelanggaran yang disebut Pasal 7A. Di antara keduanya ada pengawasan DPR melalui hak interpelasi, angket, dan pembahasan APBN. Pidato presiden di depan sidang tahunan MPR setiap Agustus kini bukan pertanggungjawaban, melainkan penyampaian kinerja lembaga-lembaga negara kepada publik, contoh konvensi yang kamu pelajari di Bab 1.
Kedudukan Wakil Presiden
Dalam sistem presidensial murni seperti Amerika Serikat, wakil presiden punya peran terbatas: menggantikan presiden bila berhalangan dan memimpin Senat. UUD 1945 hanya menyebut wakil presiden membantu presiden (Pasal 4 ayat (2)) dan menggantikannya bila presiden berhalangan tetap (Pasal 8 ayat (1)). Tugas konkret wakil presiden sepenuhnya bergantung pada pembagian kerja yang diberikan presiden. Karena dipilih dalam satu paket dengan presiden, wakil presiden tidak dapat menjalankan kebijakan sendiri yang berbeda dari presiden, dan keduanya hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B. Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, misalnya, menugasi wakil presiden memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi, contoh tugas yang diberikan undang-undang di luar UUD.
Presidensialisme dalam sistem multipartai
Sistem presidensial di Indonesia berjalan berdampingan dengan banyak partai. Ilmuwan politik Scott Mainwaring menyebut perpaduan presidensialisme dan multipartai sebagai kombinasi yang sulit, karena presiden sering tidak didukung mayoritas parlemen. Indonesia menyiasatinya dengan koalisi besar: partai-partai pendukung diberi kursi menteri. Saldi Isra mencatat bahwa praktik ini membuat presiden kuat secara politik, tetapi juga menimbulkan kecenderungan pemerintahan yang mengakomodasi partai dan melemahkan fungsi pengawasan DPR [1Buku teksSistem Pemerintahan Indonesia: Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial]. Penghapusan batas jumlah kementerian pada 2024, yang dibahas di bawah, sering dibaca dalam kerangka ini.
Sebutkan empat ciri sistem presidensial yang dipertegas melalui perubahan UUD 1945 dan pasalnya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A); masa jabatan tetap lima tahun dan paling lama dua periode (Pasal 7); presiden hanya dapat diberhentikan karena alasan hukum tertentu melalui DPR, MK, dan MPR (Pasal 7A dan 7B); presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR (Pasal 7C). Selain itu menteri diangkat dan diberhentikan presiden (Pasal 17).
Kekuasaan Presiden
Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat (1)). Sebagai kepala pemerintahan ia mengajukan dan ikut membahas RUU (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20), menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang (Pasal 5 ayat (2)), mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17), dan mengajukan RUU APBN (Pasal 23). Sebagai kepala negara ia menjalankan kekuasaan yang banyak di antaranya kini memerlukan keterlibatan lembaga lain [3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)].
| Kekuasaan | Pasal | Syarat keterlibatan lembaga lain |
|---|---|---|
| Kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara | Pasal 10 | Tidak ada |
| Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain | Pasal 11 ayat (1) | Persetujuan DPR |
| Membuat perjanjian internasional lain yang berakibat luas dan mendasar | Pasal 11 ayat (2) | Persetujuan DPR |
| Menyatakan keadaan bahaya | Pasal 12 | Syarat dan akibat ditetapkan undang-undang |
| Mengangkat duta dan konsul; menerima duta negara lain | Pasal 13 | Memperhatikan pertimbangan DPR |
| Memberi grasi dan rehabilitasi | Pasal 14 ayat (1) | Memperhatikan pertimbangan MA |
| Memberi amnesti dan abolisi | Pasal 14 ayat (2) | Memperhatikan pertimbangan DPR |
| Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan | Pasal 15 | Diatur dengan undang-undang |
Kekuasaan regulasi presiden
Selain ikut membentuk undang-undang, presiden memiliki kekuasaan membentuk peraturan sendiri. Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat (2)), sehingga tidak boleh menambah norma baru yang tidak diperintahkan undang-undang. Peraturan Presiden ditetapkan untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (Pasal 13 UU 12/2011) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Dalam keadaan genting, presiden juga dapat menetapkan Perppu, yang dibahas di akhir bab ini.
Kekuasaan regulasi inilah yang membuat presiden sangat berpengaruh dalam praktik. Undang-undang yang dirumuskan umum, misalnya dengan banyak frasa "diatur dengan Peraturan Pemerintah", menyerahkan isi penting kepada eksekutif. Kontrolnya ada pada pengujian peraturan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung.
Hak prerogatif dan batasnya
Hak prerogatif berasal dari tradisi Inggris, yaitu sisa kekuasaan raja yang tidak dibatasi undang-undang. Dalam sistem presidensial, istilah ini dipakai untuk kekuasaan yang melekat pada presiden dan tidak memerlukan persetujuan lembaga lain, misalnya mengangkat dan memberhentikan menteri. Namun Perubahan Pertama justru membatasi banyak kekuasaan yang dulu dianggap prerogatif: pengangkatan duta, pemberian amnesti dan abolisi, dan grasi kini memerlukan pertimbangan lembaga lain [1Buku teksSistem Pemerintahan Indonesia: Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial, 5Buku teksDasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia].
Bahkan kewenangan mengangkat menteri pun tidak sepenuhnya bebas. Pasal 17 ayat (4) menyatakan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian diatur dalam undang-undang. Artinya, siapa yang menjadi menteri adalah hak presiden, tetapi kementerian apa saja yang ada adalah materi undang-undang yang dibentuk bersama DPR [3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002), 6Jurnal ilmiahDinamika Kekuasaan Hak Prerogatif Presiden dalam Reformasi Kementerian dalam Sistem Presidensial di Indonesia].
Presiden juga dibantu dewan pertimbangan yang dibentuknya sendiri untuk memberi nasihat (Pasal 16), sebagai pengganti Dewan Pertimbangan Agung yang dihapus Perubahan Keempat. Dewan ini bukan lembaga negara yang sejajar dengan presiden; ia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dan nasihatnya tidak mengikat.
Kementerian negara
Dasar konstitusional
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pelaksanaan Pasal 17 ayat (4) adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-undang ini membagi urusan pemerintahan yang ditangani kementerian menjadi tiga kelompok: urusan yang nomenklatur kementeriannya disebut tegas dalam UUD (luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan); urusan yang ruang lingkupnya disebut dalam UUD, seperti agama, hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan; serta urusan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah [7PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara]. Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat dibubarkan, karena ketiga menterinya menjadi pelaksana tugas kepresidenan bersama-sama bila presiden dan wakil presiden berhalangan tetap bersamaan (Pasal 8 ayat (3) UUD 1945).
Selain kementerian yang menangani urusan, presiden dapat membentuk kementerian koordinator untuk menyinkronkan kebijakan beberapa kementerian. Di luar kementerian ada lembaga pemerintah nonkementerian, seperti badan atau lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan tertentu dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan. Setiap kementerian dipimpin menteri yang diangkat dan diberhentikan presiden kapan saja, tanpa persetujuan DPR, karena menteri adalah pembantu presiden (Pasal 17 ayat (2)). Inilah perbedaan mencolok dengan sistem parlementer, di mana menteri biasanya anggota parlemen dan jatuh bersama kabinet bila kehilangan dukungan mayoritas.
Pengubahan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR, tetapi pertimbangan itu tidak mengikat. Ketika kementerian dipecah atau digabung, presiden menetapkannya dengan peraturan presiden tentang organisasi kementerian [7PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara].
Perubahan 2024: jumlah kementerian sesuai kebutuhan presiden
Pasal 15 UU 39/2008 semula membatasi jumlah kementerian paling banyak 34. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, yang disahkan dan diundangkan pada 15 Oktober 2024, mengubah beberapa ketentuan pokok [8PeraturanUndang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 39/2008 tentang Kementerian Negara].
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
| Ketentuan | Sebelum | Sesudah UU 61/2024 |
|---|---|---|
| Jumlah kementerian (Pasal 15) | Paling banyak 34 | Sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden |
| Dasar pembentukan (Pasal 6A baru) | Per urusan pemerintahan | Dalam hal tertentu dapat didasarkan pada suburusan atau perincian urusan |
| Unsur organisasi (Pasal 9A baru) | Mengikuti UU | Presiden dapat mengubah unsur organisasi yang disebut dalam UU lain melalui peraturan pelaksanaan |
| Hubungan dengan lembaga lain (Pasal 25) | Kementerian dan LPNK | Mencakup juga lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya, berkedudukan sesuai yang ditentukan Presiden |
| Penjelasan Pasal 10 (wakil menteri) | Wakil menteri dari pegawai karier | Dihapus, menindaklanjuti putusan MK |
Perubahan ini memicu perdebatan. Pendukungnya berpendapat presiden dalam sistem presidensial harus leluasa menyusun kabinet sesuai program yang dijanjikan kepada pemilih. Pengkritiknya berpendapat penghapusan batas tanpa parameter terukur membuka ruang kabinet berbasis akomodasi koalisi, menambah beban anggaran, menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dan melemahkan pengawasan DPR. Dihan Ahmad Baslayn dan rekan-rekan menekankan bahwa karena Pasal 17 ayat (4) menjadikan kementerian materi undang-undang, kewenangan presiden atas jumlah kementerian bukan prerogatif murni dan tetap tunduk pada checks and balances [6Jurnal ilmiahDinamika Kekuasaan Hak Prerogatif Presiden dalam Reformasi Kementerian dalam Sistem Presidensial di Indonesia].
Wakil menteri dan larangan rangkap jabatan
Pasal 10 UU 39/2008 membolehkan presiden mengangkat wakil menteri bila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus. MK dalam Putusan 79/PUU-IX/2011 menyatakan keberadaan wakil menteri konstitusional, karena presiden berwenang mengangkat pejabat yang membantunya. Persoalan berikutnya adalah rangkap jabatan.
Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri[9Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri]
- FaktaPasal 23 UU 39/2008 melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Pasal itu tidak menyebut wakil menteri. Meski pertimbangan Putusan 80/PUU-XVII/2019 sudah menyinggung larangan serupa bagi wakil menteri, puluhan wakil menteri tetap menjabat komisaris BUMN.
- Masalah hukumApakah Pasal 23 yang hanya menyebut menteri menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Pasal 23 dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. MK memberi masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan bagi wakil menteri yang sedang merangkap.
- PelajaranWakil menteri adalah pejabat negara yang serumpun dengan menteri, sehingga larangan bagi menteri berlaku pula baginya. Putusan ini juga contoh MK menegaskan dalam amar sesuatu yang sebelumnya hanya ada di pertimbangan, karena pertimbangan saja tidak dipatuhi.
Batas masa penyesuaian dua tahun berarti larangan itu efektif paling lambat akhir Agustus 2027. Kamu dapat memakainya sebagai contoh bagaimana putusan MK bekerja dengan tenggang waktu, teknik yang juga dipakai MK dalam putusan-putusan pemilu di Bab 7.
Apa isi Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelum dan sesudah UU 61/2024?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Sebelum: jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34. Sesudah UU 61/2024 (15 Oktober 2024): jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden, tanpa batas angka.
Keadaan bahaya dan hukum tata negara darurat
Dua pasal, dua keadaan
UUD 1945 mengenal dua pintu darurat yang sering dicampuradukkan.
- Presiden menyatakan keadaan bahaya
- Syarat dan akibatnya ditetapkan undang-undang (Perppu 23/1959)
- Berupa tindakan luar biasa (extraordinary measures)
- Contoh: darurat militer di Aceh tahun 2003
- Memberi penguasa darurat wewenang khusus
- Presiden menetapkan Perppu
- Harus disetujui DPR pada persidangan berikut
- Berupa aturan luar biasa (extraordinary rules)
- Contoh: Perppu Covid-19 tahun 2020
- Tidak mensyaratkan pernyataan keadaan bahaya
Jimly Asshiddiqie membedakan hukum tata negara darurat subjektif, yaitu hak negara bertindak dalam keadaan darurat bahkan menyimpang dari UUD, dari hukum tata negara darurat objektif, yaitu hukum yang berlaku dalam keadaan darurat sebagaimana diatur konstitusi dan undang-undang [10Buku teksHukum Tata Negara Darurat]. Dalam negara hukum, yang dikehendaki adalah yang kedua: keadaan darurat pun harus berjalan menurut aturan.
Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya
Undang-undang yang dimaksud Pasal 12 sampai sekarang adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU 74/1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya, yang masih berstatus berlaku [11PeraturanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU 74/1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya]. Ia mengenal tiga tingkatan: keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang. Presiden selaku panglima tertinggi dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah dalam keadaan bahaya bila keamanan atau ketertiban terancam pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam yang tidak dapat diatasi alat perlengkapan biasa; bila timbul perang atau bahaya perang; atau bila hidup negara dalam bahaya.
Dalam setiap tingkatan, kewenangan penguasa darurat makin luas, misalnya membatasi pertemuan umum, menggeledah, dan mengatur lalu lintas orang. Para ahli lama mengusulkan penggantian peraturan ini dengan undang-undang yang lebih sesuai dengan UUD hasil perubahan, terutama jaminan HAM, tetapi hingga November 2026 belum ada penggantinya [10Buku teksHukum Tata Negara Darurat].
Batas mutlak: hak yang tidak dapat dikurangi
Keadaan darurat tidak memberi negara cek kosong. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menyebut hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun [3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)]. Ketentuan serupa dikenal dalam hukum HAM internasional, yang akan kamu pelajari di Hukum dan HAM.
Apa beda keadaan bahaya menurut Pasal 12 dengan kegentingan yang memaksa menurut Pasal 22 UUD 1945?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Keadaan bahaya (Pasal 12) dinyatakan presiden dengan syarat dan akibat menurut undang-undang (Perppu 23/1959) dan memberi wewenang tindakan luar biasa, misalnya darurat sipil atau militer. Kegentingan yang memaksa (Pasal 22) adalah dasar presiden menetapkan Perppu, yaitu aturan luar biasa setingkat undang-undang, tanpa harus menyatakan keadaan bahaya. Menurut MK, kegentingan yang memaksa tidak terbatas pada keadaan bahaya.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal ini tidak diubah sedikit pun dalam empat perubahan UUD. Materi muatan Perppu sama dengan materi muatan undang-undang, dan kedudukannya sejajar dengan undang-undang dalam hierarki (Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 12/2011) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
Meskipun materinya sama dengan undang-undang, Perppu tetap tunduk pada batas-batas UUD. Perppu tidak dapat mengubah UUD, tidak dapat membubarkan DPR (karena dilarang Pasal 7C), dan tidak dapat mengurangi hak yang tidak dapat dikurangi menurut Pasal 28I ayat (1). Para ahli juga berpendapat Perppu sebaiknya tidak dipakai untuk mengatur hal-hal yang menurut UUD harus diatur "dengan undang-undang" melalui pembahasan bersama yang melibatkan DPD, seperti pemekaran daerah, kecuali benar-benar mendesak. Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa Perppu adalah instrumen darurat yang harus dipakai sehemat mungkin, karena ia menunda sementara prinsip bahwa undang-undang dibentuk bersama wakil rakyat [10Buku teksHukum Tata Negara Darurat].
Tiga syarat kegentingan yang memaksa
Siapa yang menilai ada kegentingan yang memaksa? Pada mulanya dianggap penilaian subjektif presiden, yang kemudian dinilai secara politik oleh DPR. Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009 yang mengubah UU KPK membawa dua pembaruan penting [12Putusan pengadilanPutusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009]. Pertama, MK menyatakan berwenang menguji Perppu, karena Perppu melahirkan norma hukum baru yang setingkat undang-undang sejak ditetapkan. Kedua, MK merumuskan tiga syarat objektif kegentingan yang memaksa:
- Ada keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
- Undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada tetapi tidak memadai.
- Kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu lama, sedangkan keadaan mendesak memerlukan kepastian.
MK juga menegaskan kegentingan yang memaksa tidak sama dengan keadaan bahaya menurut Pasal 12. Penilaian presiden memang subjektif, tetapi harus didasarkan pada keadaan objektif yang memenuhi tiga syarat itu.
Pengujian Perppu di MK punya batas waktu alami. Bila DPR sudah menyetujui Perppu menjadi undang-undang atau menolaknya sehingga dicabut, Perppu itu tidak ada lagi sebagai objek, dan permohonan biasanya dinyatakan kehilangan objek. Pengujian kemudian harus diarahkan pada undang-undang penetapannya. Karena itu, pengujian Perppu yang efektif hanya mungkin dalam jendela waktu antara penetapan Perppu dan keputusan DPR.
Praktik dan kritik
- 2009Perppu 4/2009 (Plt pimpinan KPK)Diuji di MK dan melahirkan tiga syarat kegentingan memaksa; kemudian ditolak DPR.
- 2014Perppu 1/2014 (pilkada langsung)Membatalkan pilkada lewat DPRD dalam UU 22/2014; disetujui menjadi UU 1/2015.
- 2020Perppu 1/2020 (Covid-19)Kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi; disetujui menjadi UU 2/2020.
- 2022Perppu 2/2022 (Cipta Kerja)Diterbitkan setelah MK menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional bersyarat dalam Putusan 91/PUU-XVIII/2020; disetujui menjadi UU 6/2023.
Perppu Cipta Kerja menjadi contoh paling diperdebatkan. MK dalam Putusan 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan pembentuk undang-undang memperbaiki UU 11/2020 dalam dua tahun, termasuk dengan partisipasi bermakna. Pemerintah justru menerbitkan Perppu 2/2022 yang kemudian disetujui DPR menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 [13PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Pengkritik menilai cara ini menghindari partisipasi publik yang diminta MK dan tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa. Muhammad Siddiq, jauh sebelum kasus ini, sudah mengingatkan bahwa ketiadaan ukuran yang jelas membuat Perppu rawan dipakai untuk kepentingan penguasa [14Jurnal ilmiahKegentingan Memaksa atau Kepentingan Penguasa (Analisis terhadap Pembentukan Perppu)].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Sistem presidensial ditandai presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dipilih terpisah, masa jabatan tetap, menteri bertanggung jawab kepada presiden, dan tidak ada pembubaran parlemen maupun mosi tidak percaya.
- Perubahan UUD 1945 memurnikan sistem presidensial melalui Pasal 6A, 7, 7A, 7B, dan 7C, tetapi praktiknya berlangsung dalam sistem multipartai yang mendorong koalisi besar.
- Banyak kekuasaan kepala negara kini memerlukan persetujuan atau pertimbangan DPR atau MA, sehingga hak prerogatif presiden makin terbatas.
- Kementerian negara diatur UU 39/2008 jo. UU 61/2024; sejak 15 Oktober 2024 jumlah kementerian tidak lagi dibatasi 34, melainkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
- Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025 melarang wakil menteri merangkap jabatan seperti menteri, dengan masa penyesuaian paling lama dua tahun.
- Keadaan bahaya (Pasal 12) diatur Perppu 23/1959 dengan tingkatan darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang; hak dalam Pasal 28I ayat (1) tetap tidak dapat dikurangi.
- Perppu (Pasal 22) setingkat undang-undang, harus disetujui atau ditolak DPR pada persidangan berikut, dan dapat diuji MK; syarat kegentingan memaksa dirumuskan dalam Putusan MK 138/PUU-VII/2009.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Saldi Isra (2019). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial. Rajawali Pers, Depok.Sistem presidensial dan praktik koalisi.
- 2Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta (cet. 5).Definisi HTN, hubungan dengan ilmu lain, sejarah ketatanegaraan.
- 3Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Seluruh pasal UUD 1945 yang dikutip di setiap bab.
- 4Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.Pancasila sebagai sumber hukum (Pasal 2), hierarki (Pasal 7), Perppu (Pasal 52).
- 5Moh. Mahfud MD (2001). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta.Kelemahan UUD 1945 naskah asli dan kekuasaan presiden.
- 6Dihan Ahmad Baslayn, Reni Febriani, Andritia Permana, Novan Aulia Izzati Permana (2025). Dinamika Kekuasaan Hak Prerogatif Presiden dalam Reformasi Kementerian dalam Sistem Presidensial di Indonesia. Journal of Citizenship 5(3).Batas prerogatif presiden setelah UU 61/2024.
- 7Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 166.Pengelompokan urusan kementerian, wakil menteri, larangan rangkap jabatan.
- 8Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 225.Penghapusan batas 34 kementerian (Pasal 15) dan Pasal 6A, 9A, 25 baru.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2025). Ikhtisar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku bagi wakil menteri; masa penyesuaian dua tahun.
- 10Jimly Asshiddiqie (2007). Hukum Tata Negara Darurat. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Keadaan bahaya, Perppu, dan hukum tata negara darurat.
- 11Republik Indonesia (1959). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU 74/1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya. Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 139.Tingkatan darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009. Mahkamah Konstitusi.MK berwenang menguji Perppu; tiga syarat kegentingan yang memaksa.
- 13Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023.Contoh Perppu yang disetujui DPR; mengubah sebagian UU Pemerintahan Daerah.
- 14Muhammad Siddiq (2014). Kegentingan Memaksa atau Kepentingan Penguasa (Analisis terhadap Pembentukan Perppu). Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum 48(1).Risiko penyalahgunaan Perppu.