Pengantar hukum tata negara
Bab 1 dari 8

Pengantar hukum tata negara

Apa yang dipelajari HTN, dari mana aturannya berasal, dan asas apa yang menopangnya.

Sekitar 23 menit17 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian dan objek hukum tata negara
  • Membedakan HTN dari Ilmu Negara dan Hukum Administrasi Negara
  • Mengidentifikasi sumber materiil dan formil HTN, termasuk konvensi dan putusan MK
  • Menjelaskan asas-asas pokok HTN Indonesia
Pengantar hukum tata negara
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Setiap lima tahun kamu datang ke tempat pemungutan suara, mencoblos lima atau lebih surat suara, lalu pulang dengan jari bertinta. Beberapa bulan kemudian ada presiden baru dilantik, anggota DPR mengucap sumpah, dan menteri-menteri diumumkan. Mengapa presiden dilantik oleh MPR dan bukan oleh Mahkamah Agung? Mengapa DPR boleh memanggil menteri, tetapi tidak boleh memecat presiden begitu saja? Siapa yang memutus bila sebuah undang-undang dianggap melanggar hak kamu? Semua pertanyaan itu dijawab oleh hukum tata negara.

Di mata kuliah Ilmu Negara kamu sudah belajar negara sebagai gejala umum: unsur negara, teori asal mula negara, bentuk negara dan bentuk pemerintahan menurut para filsuf. Hukum tata negara (HTN) melangkah lebih konkret. Ia mempelajari aturan hukum yang menyusun satu negara tertentu, dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia, beserta lembaga-lembaganya, cara lembaga itu dibentuk, kewenangannya, dan hubungannya dengan warga negara.

Bab ini adalah fondasi. Kamu akan mengenal pengertian dan objek HTN, membedakannya dari ilmu yang mirip, memahami dari mana aturan HTN berasal (sumber materiil dan formil, termasuk konvensi ketatanegaraan dan putusan Mahkamah Konstitusi), lalu melihat sekilas asas-asas yang akan terus muncul di bab-bab berikutnya.

Apa yang dipelajari hukum tata negara

Bayangkan sebuah perusahaan besar. Ada anggaran dasar yang menentukan siapa direksi, siapa komisaris, apa wewenang rapat umum pemegang saham, dan bagaimana mereka dipilih. Negara juga punya "anggaran dasar" semacam itu, hanya jauh lebih rumit dan menyangkut ratusan juta orang. Aturan yang menyusun organisasi negara itulah inti hukum tata negara.

Istilah

Dalam bahasa Belanda HTN disebut staatsrecht, dalam bahasa Inggris constitutional law, dalam bahasa Jerman Verfassungsrecht, dan dalam bahasa Prancis droit constitutionnel. Istilah Belanda membawa kita pada pembedaan klasik antara staatsrecht in ruime zin (HTN dalam arti luas) dan staatsrecht in engere zin (HTN dalam arti sempit). Dalam arti luas, HTN mencakup juga hukum administrasi negara (administratief recht). Dalam arti sempit, HTN hanya mengenai susunan dan kewenangan organ-organ negara, sedangkan cara organ itu menjalankan wewenangnya sehari-hari dibahas oleh hukum administrasi negara [1Buku teksPengantar Hukum Tata Negara IndonesiaKusnardi dan Ibrahim, 1983 · Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta (cet. 5)].

Definisi para ahli

Para ahli merumuskan HTN dengan tekanan yang berbeda. Perbedaan ini penting karena menunjukkan apa saja yang dianggap masuk ke wilayah HTN.

Beberapa definisi hukum tata negara
AhliRumusan pokokTekanan
Cornelis van VollenhovenHukum yang mengatur masyarakat hukum atasan dan bawahan menurut tingkatannya, wilayahnya, serta badan-badan yang berkuasa beserta susunan dan wewenangnyaSusunan bertingkat masyarakat hukum dan badan penguasanya
Paul ScholtenHukum yang mengatur organisasi negaraOrganisasi
J.H.A. LogemannHukum mengenai organisasi negara yang dilihat sebagai susunan jabatan (ambt)Jabatan dan pemangku jabatan
Moh. Kusnardi dan Harmaily IbrahimSekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antaralat perlengkapan negara secara vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinyaOrganisasi, hubungan antarlembaga, warga negara
Jimly AsshiddiqieCabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip dan norma hukum yang tertuang dalam konstitusi maupun yang hidup dalam praktik penyelenggaraan negaraKonstitusi tertulis dan praktik
Rangkuman dari Kusnardi dan Ibrahim (1983) serta Asshiddiqie (2009).

Definisi Kusnardi dan Ibrahim paling sering dipakai di ruang kuliah karena paling lengkap. Ia memuat tiga hal sekaligus: organisasi negara, hubungan antarlembaga, dan kedudukan warga negara [1Buku teksPengantar Hukum Tata Negara IndonesiaKusnardi dan Ibrahim, 1983 · Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta (cet. 5)]. Jimly Asshiddiqie menambahkan dimensi yang sering terlupa: HTN tidak hanya tertulis di konstitusi, tetapi juga hidup dalam praktik ketatanegaraan [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata NegaraAsshiddiqie, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta].

Objek kajian

Dari definisi di atas, objek HTN dapat diringkas menjadi tiga kelompok.

  1. Struktur organisasi negara. Bentuk negara (kesatuan atau federal), bentuk pemerintahan (republik atau monarki), lembaga-lembaga negara, dan pembagian wilayah ke dalam daerah.
  2. Hubungan antarlembaga. Hubungan horizontal antara lembaga di tingkat pusat (misalnya DPR dan Presiden dalam membentuk undang-undang) dan hubungan vertikal antara pusat dan daerah.
  3. Hubungan negara dengan warga negara. Siapa warga negara, apa hak konstitusionalnya, dan bagaimana warga ikut menentukan arah negara melalui pemilihan umum.

Oppenheim, seperti dikutip Kusnardi dan Ibrahim, memberi gambaran yang mudah diingat: HTN memperhatikan negara dalam keadaan diam (staat in rust), sedangkan hukum administrasi negara memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging) [1Buku teksPengantar Hukum Tata Negara IndonesiaKusnardi dan Ibrahim, 1983 · Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta (cet. 5)].

HTN umum, HTN positif, dan cara mempelajarinya

Jimly Asshiddiqie membedakan hukum tata negara umum dari hukum tata negara positif [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata NegaraAsshiddiqie, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta]. HTN umum mempelajari prinsip dan konsep yang berlaku di banyak negara: konstitusionalisme, pembatasan kekuasaan, sistem pemerintahan, model peradilan konstitusi. HTN positif mempelajari hukum yang sedang berlaku di satu negara, misalnya UUD 1945 hasil perubahan, UU MD3, UU Pemilu, dan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. Mata kuliah ini terutama membahas HTN positif Indonesia, tetapi kamu akan sering diajak membandingkan dengan negara lain agar paham mengapa Indonesia memilih desain tertentu.

Untuk mempelajarinya, ada beberapa pendekatan yang saling melengkapi. Pendekatan yuridis normatif membaca pasal dan menafsirkannya. Pendekatan historis menelusuri latar belakang pasal, misalnya melalui risalah sidang BPUPK atau Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi [3Data atau dokumen resmiNaskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X)MK, 2010 · Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta]. Pendekatan perbandingan melihat bagaimana negara lain mengatur hal serupa. Pendekatan kasus membaca putusan pengadilan untuk melihat bagaimana norma diterapkan. Mahasiswa yang hanya memakai pendekatan pertama sering kaget ketika menemukan bahwa makna sebuah pasal sudah berubah karena putusan MK.

Hal lain yang perlu kamu biasakan sejak awal: HTN Indonesia selalu bergerak. Dalam dua tahun terakhir saja ada perubahan besar, dari penghapusan ambang batas pencalonan presiden, pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal, sampai perubahan aturan jumlah kementerian. Karena itu, setiap kali membaca buku teks yang terbit sebelum 2024, periksa apakah aturan yang dibahas masih berlaku. Kebiasaan memeriksa status peraturan di laman resmi seperti JDIH BPK atau peraturan.go.id akan sangat menolongmu.

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga kelompok objek kajian hukum tata negara menurut definisi Kusnardi dan Ibrahim.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pertama, organisasi negara (bentuk negara, lembaga negara, pembagian wilayah). Kedua, hubungan antaralat perlengkapan negara, baik horizontal di tingkat pusat maupun vertikal antara pusat dan daerah. Ketiga, kedudukan warga negara beserta hak-hak asasinya.

Hubungan HTN dengan ilmu lain

Mahasiswa sering bingung membedakan HTN dengan Ilmu Negara dan Hukum Administrasi Negara karena ketiganya sama-sama membicarakan negara. Kuncinya ada pada pertanyaan yang diajukan masing-masing ilmu.

HTN dan Ilmu Negara

Ilmu Negara (algemene staatsleer) membahas negara secara umum dan teoretis: apa itu negara, dari mana asalnya, apa tujuannya, apa saja bentuknya. Ia tidak terikat pada satu negara. HTN membahas hukum positif satu negara tertentu pada waktu tertentu. Karena itu Ilmu Negara disebut ilmu pengantar bagi HTN: konsep yang kamu pelajari di sana (kedaulatan, trias politica, bentuk negara) di sini diuji pada pasal-pasal UUD 1945 [1Buku teksPengantar Hukum Tata Negara IndonesiaKusnardi dan Ibrahim, 1983 · Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta (cet. 5)].

HTN dan Hukum Administrasi Negara

HTN dan Hukum Administrasi Negara
Hukum tata negara
  • Negara dalam keadaan diam (staat in rust)
  • Membentuk organ dan memberi wewenang
  • Pertanyaan: siapa berwenang apa
  • Sumber utama: UUD 1945, UU kelembagaan
  • Sengketa khas: pengujian undang-undang di MK
Hukum administrasi negara
  • Negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
  • Mengatur cara organ memakai wewenang
  • Pertanyaan: bagaimana wewenang dijalankan
  • Sumber utama: UU Administrasi Pemerintahan, peraturan teknis
  • Sengketa khas: gugatan keputusan di PTUN

Contoh sederhana: Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Itu wilayah HTN. Ketika bupati menerbitkan izin usaha untuk sebuah warung kopi di kotamu, keabsahan izin itu diuji dengan hukum administrasi negara. Kamu akan mempelajarinya lebih dalam di mata kuliah Hukum Administrasi Negara.

HTN dan Ilmu Politik

HTN melihat negara dari sudut norma, sedangkan ilmu politik melihat kekuasaan sebagaimana ia bekerja dalam kenyataan: koalisi partai, lobi, opini publik. Kusnardi dan Ibrahim mengutip J. Barents yang mengibaratkan HTN sebagai kerangka tulang dan ilmu politik sebagai daging yang membalutnya [1Buku teksPengantar Hukum Tata Negara IndonesiaKusnardi dan Ibrahim, 1983 · Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta (cet. 5)]. Kamu tidak akan bisa memahami mengapa DPR jarang memakai hak angket terhadap presiden yang didukung koalisi besar hanya dengan membaca pasal. Tetapi kamu juga tidak bisa menilai benar salahnya tindakan itu tanpa pasal.

HTN dan mata kuliah lanjutan

Beberapa pokok HTN akan dibedah lebih rinci di mata kuliah lain. Pembentukan undang-undang dan hierarki peraturan dibahas tuntas di Ilmu Perundang-undangan. Cara menguji undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan peraturan di bawahnya di Mahkamah Agung dibahas di Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Hak asasi manusia sebagai sistem dibahas di Hukum dan HAM. Di sini kamu cukup memahami kerangka besarnya.

Coba ingat dulu

Apa beda pokok Ilmu Negara dan hukum tata negara?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Ilmu Negara mempelajari negara secara umum dan teoretis, tidak terikat pada satu negara atau satu waktu (misalnya teori kedaulatan dan bentuk negara). HTN mempelajari hukum positif yang mengatur organisasi satu negara tertentu pada waktu tertentu, misalnya susunan dan wewenang lembaga negara menurut UUD 1945. Ilmu Negara adalah pengantar bagi HTN.

Sumber hukum tata negara

Saat kamu menulis skripsi atau menjawab soal ujian, dosen akan bertanya: "Dasarnya apa?" Pertanyaan itu sebenarnya pertanyaan tentang sumber hukum. Dalam HTN, sumber hukum dibedakan menjadi sumber materiil dan sumber formil.

Sumber hukum materiil

Sumber materiil adalah faktor yang menentukan isi hukum: pandangan hidup, nilai, kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang memengaruhi apa yang diatur. Bagi Indonesia, sumber materiil tertinggi adalah Pancasila. Sejak Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 Pancasila disebut sumber dari segala sumber hukum. Rumusan itu kini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 [4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 13/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143].

Pasal 2UU 12/2011[4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82]

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Artinya, setiap peraturan harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Ketika Mahkamah Konstitusi menimbang apakah sebuah undang-undang diskriminatif, ia sering merujuk nilai-nilai ini.

Sumber hukum formil

Sumber formil adalah bentuk-bentuk tempat hukum itu dapat ditemukan dan yang membuatnya mengikat. Dalam HTN Indonesia, sumber formil meliputi: peraturan perundang-undangan, yurisprudensi (terutama putusan Mahkamah Konstitusi), konvensi ketatanegaraan, traktat, dan doktrin [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata NegaraAsshiddiqie, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta, 6Buku teksHukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi)Huda, 2019 · Rajawali Pers, Depok].

Peraturan perundang-undangan adalah sumber formil terpenting. Jenis dan hierarkinya ditentukan undang-undang.

Pasal 7 ayat (1)UU 12/2011[4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82]

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hierarki peraturan perundang-undangan sebagai sumber formil HTN

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Dasar: Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 jo. UU 13/2022. Kekuatan hukum mengikuti hierarki (Pasal 7 ayat (2)).

Hierarki ini bekerja dengan asas lex superior derogat legi inferiori: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Bila bertentangan, ada jalannya. Undang-undang diuji terhadap UUD di Mahkamah Konstitusi, sedangkan peraturan di bawah undang-undang diuji terhadap undang-undang di Mahkamah Agung [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Seluk-beluk pembentukan dan pengujian peraturan ini akan kamu temui lagi di Ilmu Perundang-undangan dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan.

Traktat atau perjanjian internasional juga menjadi sumber HTN bila menyangkut organisasi negara, misalnya perjanjian perbatasan yang mengubah wilayah negara. Pasal 11 UUD 1945 mengharuskan Presiden mendapat persetujuan DPR untuk membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Doktrin, yaitu pendapat ahli hukum terkemuka, menjadi sumber pelengkap: hakim konstitusi kerap mengutip pendapat ahli dalam pertimbangannya.

Satu hal yang sering terlewat: tidak semua aturan HTN berada di puncak hierarki. Susunan alat kelengkapan DPR diatur dalam UU MD3 dan dirinci dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Tata cara pencalonan diatur undang-undang pemilu dan dirinci Peraturan KPU. Peraturan lembaga semacam ini diakui sebagai peraturan perundang-undangan oleh Pasal 8 UU 12/2011 sepanjang diperintahkan peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82]. Bagi praktisi, aturan teknis inilah yang paling sering dipersoalkan, misalnya ketika Peraturan KPU tentang pencalonan diuji ke Mahkamah Agung.

Keliru
Ketetapan MPR kembali dimasukkan dalam hierarki melalui Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011. Yang dimaksud adalah Ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku menurut Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, misalnya ketetapan tentang larangan ajaran komunisme.
Keliru
Selain peraturan tertulis, HTN juga bersumber dari putusan Mahkamah Konstitusi, konvensi ketatanegaraan, traktat, dan doktrin. Banyak aturan main penting justru lahir dari putusan MK.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Konvensi ketatanegaraan

Setiap 16 Agustus kamu mungkin menonton presiden berpidato di depan anggota MPR, DPR, dan DPD. Tidak ada pasal UUD 1945 yang mewajibkan pidato itu diselenggarakan tepat sehari sebelum peringatan kemerdekaan. Namun praktik ini berlangsung puluhan tahun dan semua pihak merasa terikat. Inilah contoh yang sering disebut sebagai konvensi ketatanegaraan.

Pengertian

Istilah conventions of the constitution dipopulerkan A.V. Dicey dalam karya klasiknya tentang konstitusi Inggris. Dicey membedakan the law of the constitution, yaitu aturan yang ditegakkan pengadilan, dari the conventions of the constitution, yaitu kebiasaan, praktik, dan pemahaman yang mengatur perilaku pejabat negara meskipun tidak ditegakkan pengadilan [8Buku teksIntroduction to the Study of the Law of the ConstitutionDicey, 1959 · Macmillan, London (10th ed.)]. Contoh dari Inggris: raja atau ratu selalu mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui parlemen, dan perdana menteri mengundurkan diri bila kehilangan kepercayaan majelis rendah.

Bagir Manan menjelaskan konvensi ketatanegaraan sebagai hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan kaidah hukum perundang-undangan [9Buku teksKonvensi KetatanegaraanManan, 1987 · Armico, Bandung]. Unsur-unsurnya:

  1. Berupa kebiasaan atau praktik dalam penyelenggaraan negara.
  2. Dilakukan berulang-ulang dan diterima sebagai kewajiban oleh para pelakunya.
  3. Tidak bertentangan dengan UUD, melainkan melengkapi atau mendinamisasikannya.
  4. Tidak dapat dipaksakan melalui pengadilan.

Contoh di Indonesia

Contoh paling terkenal dalam sejarah adalah Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang menjadikan menteri bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Teks UUD 1945 saat itu menganut sistem presidensial, tetapi praktiknya berubah menjadi parlementer tanpa mengubah satu pasal pun. Contoh lain yang sering disebut: pidato kenegaraan presiden setiap Agustus, pengambilan keputusan di MPR dengan musyawarah mufakat sebelum pemungutan suara, dan kebiasaan presiden berkonsultasi dengan pimpinan lembaga negara pada masa krisis [1Buku teksPengantar Hukum Tata Negara IndonesiaKusnardi dan Ibrahim, 1983 · Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta (cet. 5), 9Buku teksKonvensi KetatanegaraanManan, 1987 · Armico, Bandung].

Konvensi setelah perubahan UUD 1945

Sebelum perubahan, Penjelasan Umum UUD 1945 secara tegas mengakui adanya "aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis". Perubahan 1999 sampai 2002 menghapus Penjelasan. Apakah konvensi ikut hilang?

Ada dua pandangan. Mei Susanto berpendapat konvensi tetap ada karena ia adalah subsistem yang selalu melekat pada sistem ketatanegaraan mana pun, termasuk Indonesia, dan berfungsi mengisi kekosongan serta menjadi kaidah etik penyelenggaraan negara [10Jurnal ilmiahPerkembangan Konseptual dan Eksistensi Konvensi Ketatanegaraan Pasca-Perubahan KonstitusiSusanto, 2021 · Undang: Jurnal Hukum (Universitas Jambi)]. Ahmad Gelora M. mengamati gejala sebaliknya: banyak praktik yang dulu bersifat konvensi kini dituangkan ke peraturan tertulis, sehingga ruang konvensi menyempit. Ia mengusulkan agar kedudukan konvensi diberi kepastian dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan [11Jurnal ilmiahKonvensi Ketatanegaraan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era ReformasiGelora, 2019 · Jurnal RechtsVinding 8(1)]. Pandangan pertama lebih banyak dianut: hapusnya Penjelasan tidak menghapus konvensi, sebab konvensi tidak lahir dari pengakuan tertulis, melainkan dari praktik.

Coba ingat dulu

Apa beda konvensi ketatanegaraan dengan peraturan perundang-undangan sebagai sumber HTN?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Peraturan perundang-undangan tertulis, dibentuk lembaga berwenang melalui prosedur tertentu, dan dapat ditegakkan serta diuji di pengadilan. Konvensi tidak tertulis, lahir dari praktik penyelenggaraan negara yang berulang dan diterima sebagai kewajiban, berfungsi melengkapi UUD, dan tidak dapat dipaksakan melalui pengadilan. Pelanggaran konvensi lebih banyak berakibat politik daripada hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai sumber HTN

Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada 2003, peta sumber HTN berubah. Banyak aturan main penting dalam ketatanegaraan Indonesia kini tidak dapat dipahami tanpa membaca putusan MK. Contohnya: siapa boleh mencalonkan presiden, bagaimana jadwal pemilu disusun, atau sejauh mana DPD ikut membentuk undang-undang.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan putusan MK bersifat final [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, menegaskan putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum [12PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah KonstitusiUU 24/2003 · Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, 13PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah KonstitusiUU 7/2020 · Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216]. Putusan pengujian undang-undang berlaku bagi semua orang (erga omnes), bukan hanya bagi para pihak.

Mula-mula MK dipahami sebagai negative legislator: ia hanya membatalkan norma yang bertentangan dengan UUD. Dalam praktik MK juga memakai amar "konstitusional bersyarat" dan "inkonstitusional bersyarat", yang memberi makna baru pada norma. Sebagian ahli menilai MK telah bergerak menjadi positive legislator, sementara MK sendiri berpendapat pemaknaan itu diperlukan untuk mencegah kekosongan hukum. Perdebatan ini akan kamu dalami di mata kuliah Pengujian Peraturan Perundang-undangan.

Studi kasusPutusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, diucapkan 27 Maret 2013

Putusan MK tentang kewenangan legislasi DPD[14Putusan pengadilanPutusan Nomor 92/PUU-X/2012 tentang pengujian UU MD3 dan UU 12/2011 (kewenangan legislasi DPD)Putusan MK 92/PUU-X/2012 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Maret 2013]

  1. Fakta
    Dewan Perwakilan Daerah menguji sejumlah pasal UU MD3 (UU 27/2009) dan UU 12/2011. Menurut DPD, kedua undang-undang itu mereduksi kewenangannya. Rancangan undang-undang usulan DPD diperlakukan sebagai usul anggota DPR, dan DPD tidak dilibatkan secara penuh dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah.
  2. Masalah hukum
    Apakah pengaturan proses legislasi yang menempatkan DPD hanya sebagai pemberi masukan sejalan dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan DPD dapat mengajukan dan ikut membahas RUU tertentu?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. RUU usulan DPD berkedudukan setara dengan RUU usulan DPR dan Presiden. DPD ikut membahas RUU tertentu sejak awal sampai akhir pembicaraan tingkat I bersama DPR dan Presiden, ikut menyusun Program Legislasi Nasional, tetapi tidak ikut memberi persetujuan RUU menjadi undang-undang.
  4. Pelajaran
    Putusan ini melahirkan model pembahasan tripartit (DPR, DPD, Presiden) yang kemudian diadopsi dalam UU 17/2014. Ia menunjukkan bahwa putusan MK dapat mengubah prosedur ketatanegaraan sehingga menjadi sumber formil HTN yang setara pentingnya dengan undang-undang.

Contoh di atas memperlihatkan fungsi yurisprudensi dalam HTN. Pembentuk undang-undang kemudian menyesuaikan UU MD3 dengan putusan tersebut [15PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRDUU 17/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182]. Inilah sebabnya, dalam setiap bab berikutnya, kamu akan menemukan putusan MK di samping pasal UUD dan undang-undang.

Asas-asas hukum tata negara Indonesia

Asas adalah pikiran dasar yang melatarbelakangi pasal-pasal. Bila pasal ibarat batu bata, asas adalah denah yang menentukan di mana bata itu diletakkan. Menghafal pasal tanpa memahami asasnya membuat kamu mudah tersesat saat menghadapi kasus baru.

Asas Pancasila

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat memuat lima dasar negara yang dikenal sebagai Pancasila. Asas ini menjiwai seluruh tatanan, dari bentuk negara sampai hak warga negara. Pembahasan lengkapnya ada di Bab 3.

Asas negara hukum

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Konsekuensinya, kekuasaan negara harus berdasar hukum, dibatasi, dan dapat diuji di pengadilan yang merdeka. Hak asasi dilindungi dan semua orang sama di hadapan hukum.

Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3)UUD 1945[7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

Asas kedaulatan rakyat dan demokrasi

Sebelum perubahan, Pasal 1 ayat (2) menyatakan kedaulatan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Rumusan baru menyatakan kedaulatan dilaksanakan menurut UUD. Perubahan kecil dalam kata ini membawa perubahan besar: tidak ada lagi lembaga tertinggi. Semua lembaga negara menjalankan sebagian kedaulatan rakyat sesuai kewenangan yang diberikan UUD [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK, 16Buku teksPerkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca ReformasiAsshiddiqie, 2006 · Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta].

Asas negara kesatuan

Pasal 1 ayat (1) menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik, dan Pasal 37 ayat (5) menutup kemungkinan mengubah bentuk negara kesatuan [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Negara kesatuan tidak berarti semua urusan dipegang pusat. Daerah tetap mendapat otonomi seluas-luasnya, seperti akan kamu lihat di Bab 4.

Asas pembagian kekuasaan dan checks and balances

UUD 1945 hasil perubahan tidak menganut pemisahan kekuasaan secara murni ala Montesquieu, tetapi memisahkan fungsi utama ke lembaga berbeda lalu menyediakan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Presiden mengajukan dan mengesahkan undang-undang, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, dan MK dapat membatalkannya. Presiden tidak dapat membubarkan DPR (Pasal 7C), sebaliknya DPR tidak dapat menjatuhkan presiden hanya karena tidak setuju kebijakannya [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK, 17Buku teksPergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial IndonesiaIsra, 2010 · Rajawali Pers, Jakarta].

Asas HTN dan pasal kuncinya
AsasPasal kunci UUD 1945Dibahas lebih lanjut
PancasilaPembukaan alinea keempatBab 3
Negara hukumPasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal 28D ayat (1)Bab 3 dan Bab 5
Kedaulatan rakyatPasal 1 ayat (2), Pasal 22EBab 3 dan Bab 7
Negara kesatuanPasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 37 ayat (5)Bab 3 dan Bab 4
Checks and balancesPasal 7A sampai 7C, Pasal 20, Pasal 24CBab 5 dan Bab 6
Perlindungan HAMBab XA, Pasal 28A sampai 28JBab 8
Coba ingat dulu

Mengapa perubahan rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dianggap mendasar?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Rumusan lama menyatakan kedaulatan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, sehingga MPR menjadi lembaga tertinggi yang memilih dan meminta pertanggungjawaban presiden. Rumusan baru menyatakan kedaulatan dilaksanakan menurut UUD. Akibatnya tidak ada lagi lembaga tertinggi; MPR, DPR, Presiden, MK, dan lembaga lain sejajar dan masing-masing menjalankan kedaulatan rakyat sebatas kewenangan dari UUD.

Latihan

Soal 1 dari 7
Seorang mahasiswa meneliti apakah bupati boleh menerbitkan izin tambang tanpa rekomendasi dinas teknis. Penelitian itu paling tepat masuk wilayah ilmu apa?
Soal 2 dari 7
Manakah yang merupakan sumber hukum materiil HTN Indonesia?
Soal 3 dari 7
Dalam hierarki menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, Peraturan Presiden berada...
Soal 4 dari 7
Praktik presiden menyampaikan pidato kenegaraan setiap Agustus di hadapan anggota lembaga perwakilan, tanpa kewajiban tegas dalam UUD, paling tepat digolongkan sebagai...
Soal 5 dari 7
Setelah Penjelasan UUD 1945 dihapus, pendapat yang lebih banyak dianut tentang konvensi ketatanegaraan adalah...
Soal 6 dari 7
Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 penting bagi HTN karena...
Soal 7 dari 7
Pasal mana yang menjadi dasar bahwa bentuk negara kesatuan tidak dapat diubah melalui prosedur perubahan UUD?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Hukum tata negara mempelajari hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antarlembaga secara horizontal dan vertikal, serta kedudukan warga negara dan haknya.
  2. HTN memandang negara dalam keadaan diam, sedangkan hukum administrasi negara memandang negara dalam keadaan bergerak; Ilmu Negara adalah pengantar teoretis bagi keduanya.
  3. Sumber materiil HTN adalah Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU 12/2011).
  4. Sumber formil HTN meliputi peraturan perundang-undangan menurut hierarki Pasal 7 UU 12/2011, putusan MK, konvensi ketatanegaraan, traktat, dan doktrin.
  5. Konvensi ketatanegaraan adalah praktik penyelenggaraan negara yang berulang, diterima sebagai kewajiban, melengkapi UUD, dan tidak ditegakkan pengadilan; ia tetap ada meski Penjelasan UUD 1945 dihapus.
  6. Putusan MK bersifat final dan berlaku erga omnes, sehingga sering mengubah aturan main ketatanegaraan, seperti model legislasi tripartit dalam Putusan 92/PUU-X/2012.
  7. Asas utama HTN Indonesia: Pancasila, negara hukum, kedaulatan rakyat, negara kesatuan, checks and balances, dan perlindungan HAM.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 1: Pengantar hukum tata negara
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta (cet. 5).
    Buku teks
    Definisi HTN, hubungan dengan ilmu lain, sejarah ketatanegaraan.
  2. 2
    Jimly Asshiddiqie (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian HTN, sumber hukum, konstitusi, dan negara hukum.
  3. 3
    Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X). Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Risalah dan latar belakang perubahan UUD 1945.
  4. 4
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.
    Pancasila sebagai sumber hukum (Pasal 2), hierarki (Pasal 7), Perppu (Pasal 52).
  5. 5
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.
    Metode omnibus dan partisipasi bermakna.
  6. 6
    Ni'matul Huda (2019). Hukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Depok.
    Buku teks
    HTN positif Indonesia, pemerintahan daerah, dan lembaga negara.
  7. 7
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.
    Seluruh pasal UUD 1945 yang dikutip di setiap bab.
  8. 8
    A.V. Dicey (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan, London (10th ed.).
    Buku teks
    Konvensi konstitusi dan rule of law.
  9. 9
    Bagir Manan (1987). Konvensi Ketatanegaraan. Armico, Bandung.
    Buku teks
    Pengertian dan fungsi konvensi ketatanegaraan.
  10. 10
    Mei Susanto (2021). Perkembangan Konseptual dan Eksistensi Konvensi Ketatanegaraan Pasca-Perubahan Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum (Universitas Jambi).
    Jurnal ilmiahujh.unja.ac.id
    Konvensi tetap ada meski Penjelasan UUD dihapus.
  11. 11
    Ahmad Gelora M. (2019). Konvensi Ketatanegaraan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasi. Jurnal RechtsVinding 8(1).
    Formalisasi konvensi ke dalam hukum tertulis.
  12. 12
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98.
    Kedudukan hukum pemohon (Pasal 51) dan hukum acara MK.
  13. 13
    Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216.
    Syarat usia dan masa jabatan hakim konstitusi.
  14. 14
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 tentang pengujian UU MD3 dan UU 12/2011 (kewenangan legislasi DPD). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Maret 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Model legislasi tripartit DPR, DPD, Presiden.
  15. 15
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182.
    Susunan dan kewenangan lembaga perwakilan.
  16. 16
    Jimly Asshiddiqie (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
    Buku teks
    Klasifikasi lembaga negara dan supremasi konstitusi.
  17. 17
    Saldi Isra (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Legislasi dan checks and balances pasca perubahan UUD.

Selesai mempelajari bab 1? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.