Pada Juli 2001 Presiden Abdurrahman Wahid mengumumkan dekrit yang membekukan MPR dan DPR. Beberapa jam kemudian MPR menggelar sidang istimewa, menyatakan dekrit itu tidak sah, lalu memberhentikan presiden dan mengangkat Megawati Soekarnoputri. Seluruh proses itu berlangsung tanpa satu pun pengadilan memeriksa apakah presiden benar-benar melanggar hukum. Pengalaman ini menjadi salah satu alasan MPR merombak total susunan lembaga negara dalam Perubahan Ketiga dan Keempat UUD 1945.
Bab ini memetakan lembaga-lembaga negara hasil perubahan itu: lembaga perwakilan (MPR, DPR, DPD), lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden), lembaga kekuasaan kehakiman (MA, MK, dan KY), serta BPK. Untuk setiap lembaga kamu akan melihat susunan, cara pengisian, dan kewenangannya. Bagian akhir membahas bagaimana lembaga-lembaga itu saling mengawasi, termasuk prosedur pemakzulan presiden.
Kamu sudah mengenal prinsip checks and balances di Bab 3. Di sini prinsip itu menjadi konkret. Kekuasaan presiden dan sistem pemerintahan dibahas lebih dalam di Bab 6, sedangkan pemilu yang mengisi sebagian besar jabatan ini dibahas di Bab 7.
Konsep dan klasifikasi lembaga negara
Apa itu lembaga negara
Istilah lembaga negara dipakai dalam arti yang berbeda-beda. Dalam arti paling luas, mengikuti Hans Kelsen, setiap orang yang menjalankan fungsi yang ditentukan tata hukum adalah organ negara, bahkan pemilih dalam pemilu. Dalam arti sempit, lembaga negara adalah organ yang dibentuk dan diberi kewenangan oleh konstitusi atau undang-undang untuk menjalankan fungsi negara [1Buku teksPerkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi].
Sebelum perubahan, ilmu HTN Indonesia mengenal pembedaan lembaga tertinggi (MPR) dan lembaga tinggi negara (Presiden, DPR, DPA, BPK, MA). Pembedaan itu kini tidak berlaku. Semua lembaga yang disebut UUD berkedudukan sejajar, dan yang membedakan hanyalah fungsi serta kewenangannya.
Lapis kelembagaan
Jimly Asshiddiqie mengusulkan cara membaca lembaga negara menurut sumber kewenangannya [1Buku teksPerkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi].
| Lapis | Ciri | Contoh |
|---|---|---|
| Lembaga yang dibentuk dan diberi kewenangan langsung oleh UUD (lembaga utama) | Nama dan kewenangan pokoknya tercantum dalam UUD; tidak dapat dihapus tanpa perubahan UUD | MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, BPK, MA, MK, KY |
| Lembaga yang disebut UUD tetapi kewenangannya diatur undang-undang | Keberadaannya dijamin UUD; susunan dan kewenangannya ditentukan UU | TNI, Polri, bank sentral, komisi pemilihan umum, menteri negara |
| Lembaga yang dibentuk undang-undang | Dasar pembentukannya UU; dapat diubah atau dibubarkan dengan UU | KPK, Komnas HAM, Ombudsman, KPPU, KPI |
| Lembaga yang dibentuk peraturan di bawah UU | Dibentuk Peraturan Presiden atau peraturan lain | Berbagai badan dan komite pemerintah |
Klasifikasi ini punya akibat praktis. Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD (Pasal 24C ayat (1)) [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)]. Lembaga yang kewenangannya semata dari undang-undang tidak dapat membawa sengketanya ke MK melalui jalur ini.
Mengapa tidak semua lembaga dapat mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke MK?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 membatasi objeknya pada sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Pemohon harus lembaga negara dan kewenangan yang dipersengketakan harus bersumber dari UUD. Lembaga yang kewenangannya hanya dari undang-undang tidak memenuhi syarat itu.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Susunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Sebelum perubahan, MPR juga beranggotakan utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat. Kini semua anggotanya dipilih rakyat. Untuk masa jabatan 2024 sampai 2029, MPR beranggotakan 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD, sehingga seluruhnya 732 orang. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002), 3PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD].
Wewenang
Kewenangan MPR kini terbatas dan bersifat insidental:
- Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 37).
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 ayat (2)).
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 7B).
- Memilih Wakil Presiden bila terjadi kekosongan, dari dua calon yang diusulkan Presiden (Pasal 8 ayat (2)).
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden bila keduanya berhalangan tetap bersamaan, dari dua pasangan yang diusulkan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya (Pasal 8 ayat (3)).
MPR tidak lagi memilih presiden dalam keadaan normal, tidak menetapkan GBHN, dan tidak menerima pertanggungjawaban presiden. Sebagai pengganti GBHN, arah pembangunan kini dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah yang ditetapkan dengan undang-undang dan peraturan presiden. Sejak sekitar 2016 muncul gagasan menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara melalui perubahan UUD agar pembangunan tidak berganti arah setiap pergantian presiden. Pengkritiknya khawatir gagasan itu membuka pintu kembalinya pertanggungjawaban presiden kepada MPR, yang tidak sejalan dengan sistem presidensial. Hingga kini gagasan tersebut belum menjadi usul resmi perubahan UUD.
Ada perdebatan apakah MPR masih berwenang membuat Ketetapan yang mengatur. Pendapat yang dominan menyatakan tidak, karena UUD tidak memberi kewenangan itu; Ketetapan yang masih berlaku hanyalah sisa masa lalu yang dipertahankan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.
Dewan Perwakilan Rakyat
Fungsi dan kekuasaan
Pasal 20 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 20A (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Perubahan Pertama memindahkan kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR. Namun pembahasan tetap bersama, dan RUU tidak dapat disahkan tanpa persetujuan bersama. Saldi Isra menyebut model ini menguatkan legislasi bercorak parlementer dalam sistem presidensial, karena presiden (melalui menterinya) ikut membahas dan menyetujui setiap RUU [4Buku teksPergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia]. Fungsi anggaran diwujudkan dengan membahas dan menyetujui RUU APBN yang diajukan Presiden (Pasal 23). Fungsi pengawasan dilakukan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Hak DPR dan hak anggota
| Hak | Isi | Tindak lanjut |
|---|---|---|
| Interpelasi | Meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas | Jawaban pemerintah dinilai dalam rapat paripurna; dapat berlanjut ke hak menyatakan pendapat |
| Angket | Melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan | Panitia angket melapor ke paripurna; dapat berlanjut ke hak menyatakan pendapat |
| Menyatakan pendapat | Menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, tindak lanjut interpelasi atau angket, atau dugaan presiden melanggar hukum menurut Pasal 7A | Bila menyangkut Pasal 7A, menjadi pintu masuk pemakzulan melalui MK |
Selain hak kelembagaan, setiap anggota DPR memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (Pasal 20A ayat (3)) [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002), 5PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD]. Hak imunitas berarti anggota tidak dapat dituntut karena pernyataan atau pendapat yang disampaikan dalam rapat atau di luar rapat yang berkaitan dengan fungsi DPR.
DPR bekerja melalui alat kelengkapan seperti komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam Putusan 169/PUU-XXII/2024 MK meminta agar keterwakilan perempuan sedikitnya tiga puluh persen diperhatikan dalam pengisian pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPR [6Artikel atau ulasanDPR Fokus Laksanakan Putusan MK soal UU Pemilu].
DPR tidak dapat dibubarkan
Pasal 7C menyatakan Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)]. Sebaliknya, DPR juga tidak dapat menjatuhkan presiden dengan mosi tidak percaya. Kedua lembaga sama-sama dipilih rakyat dengan masa jabatan tetap lima tahun.
Sebutkan tiga fungsi dan tiga hak kelembagaan DPR menurut Pasal 20A UUD 1945.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hak kelembagaan: interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Selain itu anggota DPR secara perorangan memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Dewan Perwakilan Daerah
DPD lahir dari Perubahan Ketiga sebagai wadah keterwakilan daerah di tingkat nasional. Anggotanya dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu dengan peserta perseorangan, jumlahnya sama untuk setiap provinsi, dan seluruhnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR (Pasal 22C) [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)]. Undang-undang pemilu menetapkan empat anggota per provinsi, sehingga dengan 38 provinsi DPD kini beranggotakan 152 orang.
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPD juga ikut membahas RUU di bidang yang sama, memberi pertimbangan atas RUU APBN, RUU pajak, pendidikan, dan agama, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang di bidang tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada DPR (Pasal 22D ayat (2) dan (3)). DPD juga memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK.
Karena DPD tidak ikut memberi persetujuan atas RUU, para ahli menyebut parlemen Indonesia menganut bikameralisme lunak (soft bicameralism), bahkan ada yang menyebutnya trikameral karena MPR, DPR, dan DPD sama-sama lembaga tersendiri. Putusan MK 92/PUU-X/2012 yang kamu pelajari di Bab 1 memperkuat posisi DPD dalam pembahasan, tetapi tidak dapat mengubah Pasal 20 ayat (2) yang menempatkan persetujuan di tangan DPR dan Presiden [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 92/PUU-X/2012 tentang pengujian UU MD3 dan UU 12/2011 (kewenangan legislasi DPD)].
- Peserta pemilu: partai politik
- Mewakili rakyat menurut daerah pemilihan
- Memegang kekuasaan membentuk UU
- Memberi persetujuan bersama atas RUU
- Hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat
- Peserta pemilu: perseorangan
- Mewakili provinsi, empat orang per provinsi
- Dapat mengajukan dan ikut membahas RUU bidang tertentu
- Tidak ikut memberi persetujuan RUU
- Memberi pertimbangan dan mengawasi bidang tertentu
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat (1)) dan dalam melakukan kewajibannya dibantu satu orang Wakil Presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, lalu dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A). Masa jabatannya lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7) [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)].
Pengisian jabatan yang kosong
| Keadaan | Yang menggantikan | Dasar |
|---|---|---|
| Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban | Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya | Pasal 8 ayat (1) |
| Wakil Presiden kosong | MPR bersidang dalam 60 hari memilih dari dua calon yang diusulkan Presiden | Pasal 8 ayat (2) |
| Presiden dan Wakil Presiden kosong bersamaan | Sementara: Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan bersama-sama. Dalam 30 hari MPR memilih dari dua pasangan yang diusulkan partai politik peraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu sebelumnya | Pasal 8 ayat (3) |
Kekuasaan presiden, hak prerogatif, dan kementerian negara dibahas di Bab 6.
Kekuasaan kehakiman: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh dua mahkamah yang sejajar, ditambah Komisi Yudisial sebagai lembaga penunjang yang berkaitan dengannya. Rinciannya diatur Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [8PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Mahkamah Agung
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lain yang diberikan undang-undang (Pasal 24A ayat (1)). Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan, lalu ditetapkan Presiden (Pasal 24A ayat (3)). MA juga membawahkan empat lingkungan peradilan dan melakukan pengawasan tertinggi atas penyelenggaraan peradilan di bawahnya [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)].
Satu hal yang sering dipersoalkan adalah dualisme pengujian: undang-undang diuji di MK, sedangkan peraturan di bawahnya diuji di MA. Bila sebuah Peraturan Pemerintah sedang diuji di MA, sementara undang-undang yang menjadi dasarnya sedang diuji di MK, UU MK mewajibkan MA menghentikan sementara pengujian sampai MK memutus. Banyak ahli mengusulkan agar seluruh pengujian peraturan disatukan di MK, tetapi gagasan ini memerlukan perubahan Pasal 24A dan 24C UUD 1945. Persoalan ini menjadi pokok bahasan mata kuliah Pengujian Peraturan Perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi
MK dibentuk pada 2003 sesuai Aturan Peralihan Pasal III. Ia punya empat kewenangan dan satu kewajiban.
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
MK juga mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Undang-undang pilkada semula menyebut kewenangan ini sementara sampai dibentuk badan peradilan khusus, tetapi MK dalam Putusan 85/PUU-XX/2022 menegaskannya sebagai kewenangan MK secara permanen. Hakim konstitusi berjumlah sembilan, masing-masing tiga diajukan MA, tiga oleh DPR, dan tiga oleh Presiden (Pasal 24C ayat (3)). Menurut UU MK sebagaimana diubah dengan UU 7/2020, calon hakim berusia paling rendah 55 tahun, dan hakim berhenti dengan hormat ketika berusia 70 tahun, dengan masa tugas seluruhnya tidak melebihi lima belas tahun [9PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi].
Pengujian undang-undang di MK ada dua macam. Pengujian materiil menilai isi norma terhadap UUD, sedangkan pengujian formil menilai apakah proses pembentukannya memenuhi ketentuan UUD dan undang-undang tentang pembentukan peraturan. Pengujian formil jarang dikabulkan; contoh terkenal adalah Putusan 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja yang menyatakan undang-undang itu inkonstitusional bersyarat karena cacat prosedur, termasuk kurangnya partisipasi bermakna. Etik hakim konstitusi dijaga Majelis Kehormatan MK, yang pada 2023 memberhentikan Ketua MK dari jabatannya (dibahas di Bab 7).
Komisi Yudisial
KY bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Pasal 24B ayat (1)). Anggotanya diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. KY bukan pelaku kekuasaan kehakiman; ia tidak mengadili perkara [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002), 10PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial].
Batas kewenangan KY pernah menjadi sengketa besar.
Batas pengawasan Komisi Yudisial[11Putusan pengadilanPutusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman]
- FaktaSebanyak 31 hakim agung menguji UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial dan UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mereka keberatan atas pengawasan KY yang menurut mereka telah masuk ke penilaian putusan dan dapat mengancam independensi hakim, termasuk pemanggilan beberapa hakim agung oleh KY.
- Masalah hukumApakah pengawasan KY menjangkau hakim agung dan hakim konstitusi, dan apakah rumusan pengawasan dalam UU KY sesuai Pasal 24B UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMK menyatakan ketentuan pengawasan dalam UU KY bertentangan dengan UUD 1945 karena kabur dan tidak jelas batasnya, sehingga perlu diatur ulang oleh pembentuk undang-undang. MK juga menyatakan hakim konstitusi tidak termasuk hakim yang perilakunya diawasi KY, karena secara sistematis Pasal 24B tidak berkaitan dengan Pasal 24C dan MK dapat menjadi pemutus sengketa kewenangan yang melibatkan KY. Hakim agung tetap termasuk yang perilakunya dapat diawasi.
- PelajaranPutusan ini menegaskan pembedaan antara pengawasan perilaku hakim (wilayah KY) dan penilaian putusan (wilayah upaya hukum). Ia juga menuai kritik karena MK memutus hal yang menyangkut dirinya sendiri. Pembentuk undang-undang kemudian menata ulang kewenangan KY melalui UU 18/2011, sedangkan pengawasan etik hakim konstitusi dijalankan Majelis Kehormatan MK.
Sebutkan empat kewenangan dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C UUD 1945.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kewenangan: menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu. Kewajiban: memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 7A atau tidak lagi memenuhi syarat.
Badan Pemeriksa Keuangan
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Perubahan Ketiga memperkuat BPK dengan bab tersendiri (Bab VIIIA). Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan Presiden (Pasal 23F). Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya, lalu ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai undang-undang (Pasal 23E ayat (2) dan (3)). BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi (Pasal 23G) [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)].
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan sembilan anggota dengan masa jabatan lima tahun yang dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan [12PeraturanUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan]. Opini BPK atas laporan keuangan pemerintah, seperti wajar tanpa pengecualian atau disclaimer, sering kamu dengar di berita. Opini itu bukan putusan pengadilan, tetapi menjadi bahan pengawasan DPR dan dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum bila ditemukan kerugian negara.
Lembaga negara independen
Di luar lembaga yang disebut UUD, sejak reformasi lahir puluhan lembaga independen yang dibentuk undang-undang: Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Informasi, dan lain-lain. Jimly Asshiddiqie menyebut gejala ini sebagai perkembangan lembaga negara penunjang yang menandai pergeseran dari trias politica klasik menuju cabang kekuasaan keempat, yaitu lembaga independen yang tidak sepenuhnya eksekutif, legislatif, atau yudikatif [1Buku teksPerkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi].
Kedudukan lembaga semacam ini lebih rentan. Karena dasarnya undang-undang, ia dapat diubah atau bahkan dibubarkan cukup dengan undang-undang. Perubahan UU KPK pada 2019 yang menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif adalah contoh bagaimana kemandirian lembaga dapat bergeser melalui legislasi biasa. Sebaliknya, lembaga yang namanya tercantum dalam UUD, seperti BPK, MA, MK, dan KY, hanya dapat dihapus melalui perubahan UUD menurut Pasal 37.
Mengapa kedudukan lembaga independen seperti KPK lebih rentan dibanding Komisi Yudisial?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Komisi Yudisial disebut langsung dalam Pasal 24B UUD 1945, sehingga keberadaan dan kewenangan pokoknya hanya dapat dihapus melalui perubahan UUD. KPK dibentuk dengan undang-undang, sehingga susunan, kewenangan, dan kemandiriannya dapat diubah, bahkan dibubarkan, oleh DPR dan Presiden melalui undang-undang biasa.
Hubungan antarlembaga dan pemakzulan presiden
Peta hubungan
Hubungan antarlembaga dapat dibaca dari tiga pertanyaan: siapa mengisi jabatan siapa, siapa membuat keputusan bersama siapa, dan siapa mengawasi siapa.
| Bentuk hubungan | Contoh | Dasar UUD 1945 |
|---|---|---|
| Pengisian jabatan | DPR menyetujui calon hakim agung usulan KY; DPR memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD; Presiden, DPR, dan MA masing-masing mengajukan tiga hakim konstitusi | Pasal 23F, 24A ayat (3), 24C ayat (3) |
| Keputusan bersama | DPR dan Presiden menyetujui RUU; DPD ikut membahas RUU tertentu | Pasal 20 ayat (2), 22D ayat (2) |
| Persetujuan atau pertimbangan | Presiden menyatakan perang dan membuat perjanjian tertentu dengan persetujuan DPR; mengangkat duta dengan pertimbangan DPR; memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR | Pasal 11, 13, 14 |
| Pengawasan | DPR mengawasi pemerintah; BPK memeriksa keuangan negara; MK menguji UU; MA menguji peraturan di bawah UU | Pasal 20A, 23E, 24A, 24C |
| Penyelesaian sengketa | MK memutus sengketa kewenangan lembaga negara | Pasal 24C ayat (1) |
Pemakzulan: dari politik murni ke jalur hukum
Sebelum perubahan, MPR memberhentikan Soekarno (1967) dan Abdurrahman Wahid (2001) melalui proses politik semata. Alasan pemberhentian tidak dirumuskan jelas. Perubahan Ketiga menetapkan alasan yang bersifat hukum dan menyisipkan pemeriksaan MK di tengah proses politik [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002), 1Buku teksPerkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi].
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Perhatikan ambang kuorum yang berlapis: dua pertiga di DPR, tiga perempat kehadiran di MPR, dan dua pertiga persetujuan. Desain ini sengaja dibuat berat agar pemakzulan tidak menjadi alat menjatuhkan presiden karena perbedaan kebijakan, yang merupakan ciri sistem parlementer.
Perdebatan: apakah MPR terikat putusan MK?
Pasal 7B tidak menyatakan MPR wajib memberhentikan presiden bila MK memutus pendapat DPR terbukti. MPR tetap memutus dengan pemungutan suara. Maka mungkin terjadi MK menyatakan presiden terbukti korupsi, tetapi MPR tidak mencapai dua pertiga suara untuk memberhentikan. Sebagian ahli menilai ini kelemahan desain karena putusan hukum dapat dikalahkan pertimbangan politik. Sebagian lain menilai MK hanya memeriksa aspek hukum (forum previlegiatum yang tidak penuh), sedangkan keputusan akhir memang dimaksudkan sebagai keputusan politik lembaga perwakilan rakyat [1Buku teksPerkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, 13Buku teksHukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi)]. Hingga November 2026, mekanisme Pasal 7B belum pernah dipakai.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Uraikan tiga lembaga yang terlibat dalam pemakzulan presiden dan peran masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
DPR menyatakan pendapat dan mengajukan permintaan ke MK dengan dukungan dua pertiga anggota yang hadir dalam paripurna yang dihadiri dua pertiga anggota. MK memeriksa dan memutus secara hukum apakah pendapat DPR terbukti, paling lama 90 hari. MPR memutus usul pemberhentian dalam paripurna yang dihadiri tiga perempat anggota dengan persetujuan dua pertiga yang hadir, setelah presiden diberi kesempatan menjelaskan.
Latihan
- Setelah perubahan UUD 1945 tidak ada lagi lembaga tertinggi; lembaga negara dibedakan menurut fungsi dan sumber kewenangannya, dari yang dibentuk UUD sampai yang dibentuk peraturan.
- MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD (732 orang untuk 2024-2029) dengan wewenang mengubah UUD, melantik, dan memberhentikan presiden, serta mengisi kekosongan jabatan menurut Pasal 8.
- DPR memegang kekuasaan membentuk UU dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat; DPR tidak dapat dibubarkan presiden.
- DPD mewakili provinsi (empat per provinsi), dapat mengajukan dan ikut membahas RUU bidang tertentu, tetapi tidak ikut memberi persetujuan, sehingga parlemen Indonesia bersifat bikameral lunak.
- Kekuasaan kehakiman dijalankan MA dan MK; KY mengusulkan hakim agung dan menjaga perilaku hakim, tetapi tidak mengawasi hakim konstitusi (Putusan MK 005/PUU-IV/2006).
- MK berwenang menguji UU, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilu, serta wajib memutus pendapat DPR dalam pemakzulan.
- BPK yang bebas dan mandiri memeriksa keuangan negara dan menyerahkan hasilnya kepada DPR, DPD, dan DPRD.
- Pemakzulan berjalan tiga tahap (DPR, MK, MPR) dengan alasan hukum yang limitatif dan kuorum berlapis; putusan MK tidak otomatis memberhentikan presiden.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Jimly Asshiddiqie (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.Klasifikasi lembaga negara dan supremasi konstitusi.
- 2Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Seluruh pasal UUD 1945 yang dikutip di setiap bab.
- 3Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182.Susunan dan kewenangan lembaga perwakilan.
- 4Saldi Isra (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.Legislasi dan checks and balances pasca perubahan UUD.
- 5Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 181.Perubahan terakhir UU MD3.
- 6Fika Nurul Ulya (Kompas.com) (2026). DPR Fokus Laksanakan Putusan MK soal UU Pemilu. kompas.com, 19 Januari 2026.Putusan 169/PUU-XXII/2024 tentang keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 tentang pengujian UU MD3 dan UU 12/2011 (kewenangan legislasi DPD). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Maret 2013.Model legislasi tripartit DPR, DPD, Presiden.
- 8Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pelaku kekuasaan kehakiman.
- 9Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216.Syarat usia dan masa jabatan hakim konstitusi.
- 10Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara RI Tahun 2011.Penataan ulang kewenangan KY setelah Putusan MK 005/PUU-IV/2006.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.Batas pengawasan KY; hakim konstitusi tidak diawasi KY.
- 12Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 85.Susunan dan masa jabatan anggota BPK.
- 13Ni'matul Huda (2019). Hukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Depok.HTN positif Indonesia, pemerintahan daerah, dan lembaga negara.