Dasar dan bentuk negara
Bab 3 dari 8

Dasar dan bentuk negara

Pancasila, negara kesatuan berbentuk republik, kedaulatan rakyat, negara hukum, serta wilayah dan ibu kota.

Sekitar 22 menit16 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan kedudukan Pembukaan dan Pancasila
  • Membedakan negara kesatuan dan federal
  • Menjelaskan makna kedaulatan menurut UUD dan negara hukum
  • Menganalisis status ibu kota negara menurut UU IKN, UU DKJ, dan putusan MK
Dasar dan bentuk negara
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada 2024 pemerintah menggelar upacara Hari Kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Banyak orang lalu bertanya: apakah ibu kota sudah pindah? Pertanyaan sederhana ini ternyata pertanyaan hukum tata negara yang serius, sampai beberapa kali dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Jawabannya bergantung pada cara undang-undang menentukan kapan sebuah status ketatanegaraan berubah.

Bab ini membahas fondasi yang menjadi pijakan semua lembaga dan prosedur: dasar negara, bentuk negara, kedaulatan, negara hukum, pembagian kekuasaan, serta wilayah dan ibu kota negara. Kamu sudah mengenal konsep-konsep ini secara teoretis di Ilmu Negara. Di sini kita membacanya melalui pasal-pasal UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan Indonesia.

Pada Bab 2 kamu melihat bahwa kesepakatan dasar perubahan UUD 1945 adalah tidak mengubah Pembukaan dan tetap mempertahankan negara kesatuan. Bab ini menjelaskan mengapa dua hal itu dianggap tidak boleh disentuh.

Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea pertama menyatakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Alinea kedua menggambarkan perjuangan pergerakan kemerdekaan. Alinea ketiga berisi pernyataan kemerdekaan atas berkat rahmat Allah. Alinea keempat memuat tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.

Pembukaan, alinea keempat (dipotong)UUD 1945[1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari alinea ini kamu dapat menarik empat hal sekaligus: empat tujuan negara (melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan, ikut menjaga ketertiban dunia), bentuk negara republik, asas kedaulatan rakyat, dan lima dasar negara yang dikenal sebagai Pancasila.

Riwayat rumusan

Rumusan Pancasila yang kamu hafal sejak sekolah dasar lahir melalui beberapa tahap. Pada 1 Juni 1945 Soekarno menyampaikan pidato di BPUPK yang memperkenalkan istilah Pancasila dengan urutan kebangsaan, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan. Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 menyusun rancangan pembukaan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta, dengan sila pertama "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Pada 18 Agustus 1945, setelah mendengar keberatan dari wakil Indonesia bagian timur, PPKI menghapus tujuh kata itu sehingga sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" [2Data atau dokumen resmiNaskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X)MK, 2010 · Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta].

Kompromi 18 Agustus menjadi salah satu kesepakatan paling mendasar bangsa ini. Perdebatan tentang Piagam Jakarta muncul lagi di Konstituante (1956 sampai 1959) dan dalam pembahasan perubahan Pasal 29 pada 1999 sampai 2002. Dalam perubahan UUD, MPR memutuskan Pasal 29 tidak diubah. Karena itu pula, kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan memiliki makna politik yang dalam: ia menjaga kompromi pendiri bangsa.

Di masa Orde Baru, Pancasila ditafsirkan secara tunggal melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan dijadikan satu-satunya asas organisasi. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 mencabut ketetapan tentang P4 dan menegaskan Pancasila sebagai dasar negara. Sejak itu Pancasila diposisikan sebagai ideologi terbuka: nilai dasarnya tetap, sedangkan nilai instrumentalnya dapat berkembang mengikuti zaman.

Kedudukan Pancasila

Pancasila punya dua kedudukan dalam HTN. Sebagai sumber segala sumber hukum, ia menjadi sumber materiil yang menentukan isi peraturan (Pasal 2 UU 12/2011) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82]. Sebagai dasar negara, ia menjadi norma tertinggi yang mendasari UUD itu sendiri.

Para ahli memakai teori jenjang norma Hans Nawiasky untuk menjelaskan kedudukan ini. Nawiasky menempatkan staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) di puncak, di atas aturan dasar negara (staatsgrundgesetz), undang-undang formal (formell Gesetz), dan peraturan pelaksana (Verordnung dan autonome Satzung). Notonagoro dan kemudian Hamid S. Attamimi menempatkan Pancasila dalam Pembukaan sebagai staatsfundamentalnorm, sedangkan batang tubuh UUD 1945 sebagai staatsgrundgesetz [4Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata NegaraAsshiddiqie, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta]. Karena itu, mengubah Pembukaan berarti mengubah fondasi negara, bukan sekadar mengubah aturan. Teori jenjang norma ini akan kamu pelajari mendalam di Ilmu Perundang-undangan.

Coba ingat dulu

Apa saja yang dapat ditarik dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Empat tujuan negara (melindungi segenap bangsa dan tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia), bentuk negara republik, asas kedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (Pancasila). Dalam teori Nawiasky, Pancasila di sini berkedudukan sebagai norma fundamental negara.

Bentuk negara: kesatuan, bukan federal

Bentuk negara dan bentuk pemerintahan

Di Ilmu Negara kamu belajar dua pembedaan yang sering tertukar. Bentuk negara menjawab pertanyaan bagaimana kekuasaan dibagi secara vertikal antara pusat dan daerah: negara kesatuan atau negara federal. Bentuk pemerintahan menjawab siapa kepala negaranya dan bagaimana ia memperoleh jabatan: republik (kepala negara dipilih untuk masa tertentu) atau monarki (kepala negara turun-temurun) [5Buku teksPengantar Hukum Tata Negara IndonesiaKusnardi dan Ibrahim, 1983 · Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta (cet. 5)].

Pasal 1 ayat (1)UUD 1945[1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

Rumusan ini memuat keduanya: bentuk negaranya kesatuan, bentuk pemerintahannya republik.

Kesatuan dan federal

Negara kesatuan dan negara federal
Negara kesatuan
  • Hanya ada satu pemerintah yang berdaulat, yaitu pusat
  • Daerah memperoleh kewenangan dari pusat melalui undang-undang
  • Hanya ada satu UUD
  • Daerah tidak dapat memisahkan diri
  • Contoh: Indonesia, Prancis, Jepang
Negara federal
  • Kedaulatan dibagi antara federal dan negara bagian
  • Kewenangan federal biasanya disebut terbatas dalam konstitusi, sisanya milik negara bagian
  • Negara bagian punya konstitusi sendiri
  • Negara bagian ikut dalam perubahan konstitusi federal
  • Contoh: Amerika Serikat, Jerman, Malaysia

Kunci perbedaannya terletak pada asal kewenangan. Di negara federal, negara bagian sudah memiliki kewenangan asli dan menyerahkan sebagian kepada pemerintah federal. Di negara kesatuan, kewenangan ada pada pusat dan daerah memperolehnya karena diberikan. Perbedaan ini tampak dalam rumusan Pasal 18 ayat (1): wilayah Indonesia "dibagi atas" daerah provinsi, dan provinsi "dibagi atas" kabupaten dan kota [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Frasa "dibagi atas" dipilih secara sadar oleh MPR untuk menegaskan bahwa daerah adalah bagian dari kesatuan, bukan unit yang membentuk negara [6Buku teksHukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi)Huda, 2019 · Rajawali Pers, Depok].

Negara kesatuan tidak sama dengan negara sentralistis. Negara kesatuan dapat menyelenggarakan pemerintahan secara sentralisasi atau desentralisasi. UUD 1945 memilih desentralisasi dengan otonomi seluas-luasnya (Pasal 18 ayat (5)), bahkan mengakui daerah yang bersifat khusus dan istimewa (Pasal 18B). Ini yang disebut desentralisasi asimetris, dan akan dibahas di Bab 4.

Sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi

Dalam negara kesatuan dikenal tiga cara pusat menjalankan kekuasaan di wilayah. Sentralisasi berarti semua urusan dikerjakan pusat sendiri. Dekonsentrasi berarti pusat melimpahkan sebagian urusannya kepada pejabat pusat di daerah, misalnya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat; urusan itu tetap urusan pusat. Desentralisasi berarti pusat menyerahkan urusan kepada daerah otonom untuk diatur dan diurus sendiri, sehingga daerah menjadi pemilik urusan itu, lengkap dengan DPRD dan anggarannya. Satu lagi, tugas pembantuan, berarti daerah diminta melaksanakan sebagian urusan pusat dengan biaya dari pusat [7PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahUU 23/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, 8Buku teksMenyongsong Fajar Otonomi DaerahManan, 2001 · Pusat Studi Hukum FH UII, Yogyakarta].

Bagir Manan menekankan bahwa desentralisasi bukan pemberian belas kasihan pusat, melainkan cara mewujudkan demokrasi dan kesejahteraan di negara yang luas dan beragam [8Buku teksMenyongsong Fajar Otonomi DaerahManan, 2001 · Pusat Studi Hukum FH UII, Yogyakarta]. Tetapi desentralisasi juga punya batas. Ada urusan yang tetap mutlak milik pusat, seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Mengapa kesatuan dikunci?

Pengalaman federal 1949 sampai 1950 meninggalkan trauma politik. Federalisme kala itu dipandang sebagai cara Belanda memecah Republik. Ketika UUD diubah, MPR menambahkan Pasal 37 ayat (5) yang menutup kemungkinan mengubah bentuk negara kesatuan [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK, 2Data atau dokumen resmiNaskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X)MK, 2010 · Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta]. Secara teori, sebagian ahli menyebut ketentuan semacam ini eternity clause atau klausul abadi, mirip Pasal 79 ayat (3) Konstitusi Jerman.

Republik

Republik berarti kepala negara tidak turun-temurun dan menjabat untuk masa tertentu. UUD 1945 membatasi jabatan presiden lima tahun dan paling lama dua periode (Pasal 7). Keberadaan Kesultanan Yogyakarta dengan Sultan sebagai gubernur tidak mengubah bentuk republik, karena keistimewaan itu diberikan dan diatur dengan undang-undang dalam kerangka NKRI (Pasal 18B ayat (1)).

Coba ingat dulu

Apa makna frasa 'dibagi atas' dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Frasa itu menegaskan bahwa daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah bagian yang dibentuk dari wilayah negara kesatuan, bukan unit yang lebih dahulu ada lalu bergabung membentuk negara seperti dalam federasi. Kewenangan daerah berasal dari pemberian melalui undang-undang, bukan kewenangan asli.

Kedaulatan rakyat dan demokrasi

Dari supremasi MPR ke kedaulatan menurut UUD

Teori kedaulatan membicarakan siapa pemegang kekuasaan tertinggi: Tuhan, raja, negara, hukum, atau rakyat. UUD 1945 memilih kedaulatan rakyat, tetapi cara melaksanakannya berubah.

Perubahan rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
AspekSebelum perubahanSesudah Perubahan Ketiga (2001)
RumusanKedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan RakyatKedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
Pelaksana kedaulatanMPR sebagai penjelmaan seluruh rakyatSemua lembaga negara sesuai kewenangan dari UUD, serta rakyat langsung melalui pemilu
Kedudukan MPRLembaga tertinggi negaraLembaga negara yang sejajar dengan lembaga lain
AkibatPresiden mandataris MPR, tunduk dan bertanggung jawab kepada MPRPresiden dipilih langsung, tidak bertanggung jawab kepada MPR

Jimly Asshiddiqie menyebut perubahan ini sebagai peralihan dari supremasi parlemen (dalam wujud MPR) ke supremasi konstitusi [9Buku teksPerkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca ReformasiAsshiddiqie, 2006 · Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta]. Rakyat kini melaksanakan kedaulatannya secara langsung ketika memilih presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah, serta secara tidak langsung melalui lembaga-lembaga yang bekerja menurut UUD.

Siapa menjalankan kedaulatan

Coba petakan siapa saja yang menjalankan kedaulatan rakyat menurut UUD 1945. Rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta kepala daerah. DPR dan Presiden membentuk undang-undang. MPR mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden, dan memutus usul pemberhentian presiden. Kekuasaan kehakiman yang merdeka menegakkan hukum dan keadilan, termasuk menguji undang-undang yang dibuat wakil rakyat. Tidak satu pun lembaga memegang kedaulatan secara utuh.

Konsekuensinya, legitimasi setiap lembaga bersumber dari UUD, bukan dari lembaga lain. Inilah yang membuat MK berani membatalkan undang-undang yang dibentuk DPR dan Presiden, padahal keduanya dipilih langsung oleh rakyat. Dalam negara demokrasi konstitusional, suara mayoritas di parlemen tetap tunduk pada hukum dasar yang disepakati bersama. Para ahli menyebut ketegangan ini sebagai dilema kontra-mayoritarian: hakim yang tidak dipilih rakyat membatalkan keputusan wakil rakyat. Jawabannya, hakim tidak membatalkan atas kehendaknya sendiri, melainkan atas nama konstitusi yang merupakan kesepakatan rakyat yang lebih tinggi.

Demokrasi perwakilan dan unsur demokrasi langsung

Indonesia pada dasarnya menganut demokrasi perwakilan: undang-undang dibentuk oleh wakil rakyat di DPR bersama presiden. Unsur demokrasi langsung muncul dalam pemilihan pejabat, bukan dalam pembentukan hukum. Indonesia tidak mengenal referendum untuk mengesahkan undang-undang, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum telah dicabut pada awal reformasi. Partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang diwujudkan melalui hak masyarakat memberi masukan, yang oleh UU 13/2022 dipertegas menjadi partisipasi bermakna (meaningful participation): hak didengar, hak dipertimbangkan, dan hak mendapat penjelasan [10PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 13/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143].

Negara hukum

Rechtsstaat dan rule of law

Gagasan negara hukum tumbuh dari dua tradisi. Di Eropa Kontinental dikenal rechtsstaat. Friedrich Julius Stahl menyebut empat unsurnya: perlindungan hak asasi manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan peraturan (wetmatigheid van bestuur), dan peradilan administrasi yang berdiri sendiri. Di Inggris berkembang rule of law. A.V. Dicey menyebut tiga unsurnya: supremasi hukum (tidak ada kekuasaan sewenang-wenang), persamaan di hadapan hukum, dan hak-hak individu yang dijamin melalui putusan pengadilan [11Buku teksIntroduction to the Study of the Law of the ConstitutionDicey, 1959 · Macmillan, London (10th ed.), 4Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata NegaraAsshiddiqie, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta].

Dua tradisi negara hukum
AspekRechtsstaat (Stahl)Rule of law (Dicey)
Tradisi hukumEropa Kontinental, civil lawAnglo-Saxon, common law
Unsur khasPeradilan administrasi tersendiriSemua orang, termasuk pejabat, tunduk pada pengadilan biasa
Sumber jaminan hakUndang-undang dan konstitusi tertulisPutusan pengadilan dan hukum biasa
Jejak di IndonesiaPeradilan Tata Usaha Negara, asas legalitas pemerintahanPersamaan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1))

Sebelum perubahan, istilah negara hukum hanya muncul dalam Penjelasan UUD 1945 dengan rumusan rechtsstaat. Perubahan Ketiga memasukkannya ke batang tubuh tanpa menyebut salah satu tradisi: "Negara Indonesia adalah negara hukum" [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Pilihan rumusan netral ini memberi ruang bagi Indonesia mengambil unsur terbaik dari kedua tradisi.

Unsur negara hukum Indonesia

Dari pasal-pasal UUD 1945 hasil perubahan dapat dikenali unsur-unsur negara hukum Indonesia [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK, 4Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata NegaraAsshiddiqie, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta]:

  1. Supremasi konstitusi, dijaga melalui pengujian undang-undang oleh MK (Pasal 24C).
  2. Pembatasan kekuasaan dan checks and balances antarlembaga.
  3. Jaminan hak asasi manusia (Bab XA).
  4. Persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil (Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)).
  5. Kekuasaan kehakiman yang merdeka (Pasal 24 ayat (1)).
  6. Asas legalitas dalam tindakan pemerintah, diuji oleh peradilan tata usaha negara.
  7. Pemilihan umum yang demokratis dan berkala (Pasal 22E).

Negara hukum yang menyejahterakan

Negara hukum klasik abad kesembilan belas sering disebut negara penjaga malam (nachtwakerstaat): negara cukup menjaga ketertiban dan membiarkan warga mengurus dirinya sendiri. UUD 1945 sejak awal menolak model itu. Tujuan negara dalam Pembukaan mencakup memajukan kesejahteraan umum, dan Bab XIV memuat Pasal 33 dan Pasal 34 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara, bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara, dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK].

Karena itu, negara hukum Indonesia sering disebut negara hukum kesejahteraan (welfare state atau sociale rechtsstaat). Konsekuensinya bagi HTN: lembaga negara tidak hanya dinilai dari apakah ia bertindak sesuai wewenang, tetapi juga apakah ia menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Contohnya, Pasal 31 ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD. Undang-undang APBN yang tidak memenuhi angka itu dapat dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.

Karena unsur demokrasi dan negara hukum saling bergantung, banyak ahli memakai istilah negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) atau demokrasi konstitusional.

Coba ingat dulu

Sebutkan empat unsur rechtsstaat menurut Stahl dan tiga unsur rule of law menurut Dicey.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Stahl: perlindungan HAM, pemisahan atau pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan peraturan, dan peradilan administrasi. Dicey: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan jaminan hak individu melalui putusan pengadilan.

Pembagian kekuasaan dan checks and balances

Dari trias politica ke saling imbang

Montesquieu membagi kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif, masing-masing di tangan organ berbeda agar kebebasan terlindungi. Dalam bentuk murninya, organ-organ itu terpisah tegas (separation of powers). Dalam praktik hampir tidak ada negara yang memisahkan secara murni. Yang berkembang adalah pemisahan fungsi utama disertai mekanisme saling mengawasi.

Para ahli berbeda pendapat tentang UUD 1945 sebelum perubahan. Ismail Suny dan banyak penulis lain menyebutnya menganut pembagian kekuasaan (distribution of powers), bukan pemisahan, karena presiden ikut membentuk undang-undang dan MPR berada di atas semua lembaga. Setelah perubahan, Saldi Isra menunjukkan pergeseran nyata: kekuasaan membentuk undang-undang dipindahkan ke DPR, tetapi pembahasan tetap bersama presiden, sehingga model legislasi Indonesia justru memiliki ciri parlementer di dalam sistem presidensial [12Buku teksPergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial IndonesiaIsra, 2010 · Rajawali Pers, Jakarta].

Contoh mekanisme checks and balances

Bagaimana lembaga saling mengimbangi menurut UUD 1945
Lembaga yang dikontrolLembaga pengontrolBentuk kontrolDasar
PresidenDPRHak interpelasi, angket, menyatakan pendapat; persetujuan APBN dan perjanjian internasional tertentuPasal 20A, 23, 11
PresidenDPR, MK, MPRPemakzulan melalui tiga tahapPasal 7A dan 7B
DPRPresidenPersetujuan bersama RUU; Presiden dapat tidak menyetujui RUUPasal 20 ayat (2)
DPR dan PresidenMKPengujian undang-undang terhadap UUDPasal 24C ayat (1)
Pemerintah dan lembaga negaraBPKPemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negaraPasal 23E
HakimKYMenjaga kehormatan dan perilaku hakimPasal 24B

Larangan dalam Pasal 7C juga penting: Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Ketentuan ini lahir dari pengalaman Dekrit Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2001 yang berusaha membekukan MPR dan DPR, yang kemudian berujung pada pemberhentiannya oleh MPR. Hubungan antarlembaga ini dibahas tuntas di Bab 5.

Wilayah negara dan ibu kota

Negara kepulauan

Pasal 25AUUD 1945[1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Konsep negara kepulauan berakar pada Deklarasi Djuanda 1957 yang memandang laut di antara pulau-pulau sebagai bagian wilayah, bukan pemisah. Gagasan itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982, yang akan kamu pelajari di Hukum Internasional. Menurut data Kementerian Dalam Negeri tahun 2025, wilayah Indonesia dibagi atas 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota [13PeraturanKeputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan PulauKepmendagri 300.2.2-2138/2025 · JDIH BPK].

38
Provinsi, termasuk empat provinsi baru di Papua yang dibentuk pada 2022[13PeraturanKeputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan PulauKepmendagri 300.2.2-2138/2025 · JDIH BPK]
416
Kabupaten[13PeraturanKeputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan PulauKepmendagri 300.2.2-2138/2025 · JDIH BPK]
98
Kota[13PeraturanKeputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan PulauKepmendagri 300.2.2-2138/2025 · JDIH BPK]

Wilayah negara tidak hanya daratan. Ia mencakup perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya. Di luar laut teritorial, Indonesia memiliki hak berdaulat (bukan kedaulatan penuh) atas zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen untuk mengelola sumber daya alam. Pembedaan antara kedaulatan dan hak berdaulat ini penting ketika kamu membaca berita tentang kapal asing yang menangkap ikan di Laut Natuna Utara. Pasal 25A menyerahkan rincian batas dan hak itu kepada undang-undang, yaitu undang-undang tentang wilayah negara dan undang-undang tentang perairan.

Sebagai negara kepulauan, pembagian wilayah ke dalam daerah otonom juga dipengaruhi kondisi geografis. Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 meminta hubungan wewenang pusat dan daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Undang-undang pemerintahan daerah kemudian mengenal daerah provinsi berciri kepulauan yang mendapat perlakuan khusus dalam pengelolaan laut dan anggaran.

Ibu kota: Jakarta, Nusantara, dan keputusan presiden

UUD 1945 tidak menyebut letak ibu kota. Pengaturannya diserahkan kepada undang-undang. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, menetapkan Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara, tetapi pemindahannya baru berlaku dengan keputusan presiden [14PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan UU 21/2023UU 3/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 41]. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, mengubah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta dengan kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global [15PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diubah dengan UU 151/2024UU 2/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 76]. Namun undang-undang itu sendiri baru berlaku saat keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ditetapkan.

Masalahnya, keputusan presiden itu belum terbit. Sebagian warga merasa status ibu kota menggantung dan mengajukan pengujian ke MK.

Studi kasusPutusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026, diucapkan 12 Mei 2026

Status ibu kota sebelum keputusan presiden[16Putusan pengadilanPutusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Ibu Kota Negara (berita resmi MK)Putusan MK 71/PUU-XXIV/2026 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Mei 2026]

  1. Fakta
    Pemohon mendalilkan bahwa UU DKJ secara normatif sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota, sementara Nusantara belum sah menjadi ibu kota karena keputusan presiden yang disyaratkan UU IKN belum pernah ditetapkan. Akibatnya, menurut Pemohon, terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
  2. Masalah hukum
    Apakah Pasal 39 ayat (1) UU IKN, yang menggantungkan pemindahan ibu kota pada keputusan presiden, menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    MK menolak permohonan seluruhnya. Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan undang-undang itu baru berlaku saat keputusan presiden tentang pemindahan ditetapkan. Dengan demikian kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai keputusan presiden itu ditetapkan. MK merujuk pula pertimbangan dalam Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026.
  4. Pelajaran
    Tidak ada kekosongan ibu kota. Putusan ini memperlihatkan cara membaca ketentuan mulai berlaku (Pasal 87 UU 12/2011) dan menegaskan bahwa perubahan status ketatanegaraan dapat digantungkan undang-undang pada tindakan hukum tertentu, di sini keputusan presiden.

Per November 2026, Jakarta masih ibu kota negara secara hukum, sementara pembangunan Nusantara berjalan dengan target menjadi ibu kota politik pada 2028 menurut kebijakan pemerintah [16Putusan pengadilanPutusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Ibu Kota Negara (berita resmi MK)Putusan MK 71/PUU-XXIV/2026 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Mei 2026].

Keliru
Pasal 73 UU 2/2024 menyatakan UU DKJ baru berlaku saat keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ditetapkan. MK dalam Putusan 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan Jakarta tetap ibu kota sampai keputusan presiden itu ada.
Keliru
Negara kesatuan dapat menganut desentralisasi. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 memberi daerah otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pusat.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Indonesia negara kesatuan yang berbentuk republik. Kata republik di sini menunjuk pada...
Soal 2 dari 7
Sekelompok anggota MPR mengusulkan perubahan UUD agar Indonesia menjadi negara federal. Bagaimana kedudukan usul itu?
Soal 3 dari 7
Dalam teori Nawiasky yang diterapkan pada tata hukum Indonesia, Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai...
Soal 4 dari 7
Unsur negara hukum yang khas tradisi rechtsstaat dan diwujudkan di Indonesia melalui PTUN adalah...
Soal 5 dari 7
Pada Juni 2026 seorang warga bertanya apakah keputusan pemerintah yang ditandatangani di Jakarta tetap sah karena Jakarta dianggap bukan ibu kota lagi. Jawaban yang tepat adalah...
Soal 6 dari 7
Mengapa perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebut peralihan dari supremasi MPR ke supremasi konstitusi?
Soal 7 dari 7
Larangan presiden membekukan atau membubarkan DPR terdapat dalam...
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat tujuan negara, bentuk republik, asas kedaulatan rakyat, dan Pancasila sebagai dasar negara.
  2. Pancasila berkedudukan sebagai sumber segala sumber hukum dan, dalam teori Nawiasky, sebagai staatsfundamentalnorm; karena itu Pembukaan tidak diubah.
  3. Indonesia adalah negara kesatuan (bentuk negara) yang berbentuk republik (bentuk pemerintahan); bentuk kesatuan dikunci oleh Pasal 37 ayat (5).
  4. Negara kesatuan tidak sama dengan sentralisasi: daerah dibagi dari wilayah negara dan memperoleh otonomi seluas-luasnya.
  5. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, sehingga tidak ada lagi lembaga tertinggi.
  6. Negara hukum Indonesia (Pasal 1 ayat (3)) memadukan unsur rechtsstaat dan rule of law: supremasi konstitusi, HAM, peradilan merdeka, legalitas, dan checks and balances.
  7. Indonesia adalah negara kepulauan (Pasal 25A); ibu kota tetap Jakarta sampai keputusan presiden pemindahan ke Nusantara ditetapkan (Putusan MK 71/PUU-XXIV/2026).

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 3: Dasar dan bentuk negara
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.
    Seluruh pasal UUD 1945 yang dikutip di setiap bab.
  2. 2
    Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X). Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Risalah dan latar belakang perubahan UUD 1945.
  3. 3
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.
    Pancasila sebagai sumber hukum (Pasal 2), hierarki (Pasal 7), Perppu (Pasal 52).
  4. 4
    Jimly Asshiddiqie (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian HTN, sumber hukum, konstitusi, dan negara hukum.
  5. 5
    Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta (cet. 5).
    Buku teks
    Definisi HTN, hubungan dengan ilmu lain, sejarah ketatanegaraan.
  6. 6
    Ni'matul Huda (2019). Hukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Depok.
    Buku teks
    HTN positif Indonesia, pemerintahan daerah, dan lembaga negara.
  7. 7
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244.
    Asas, pembagian urusan, penyelenggara pemerintahan daerah, perda.
  8. 8
    Bagir Manan (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi Hukum FH UII, Yogyakarta.
    Buku teks
    Desentralisasi dalam negara kesatuan.
  9. 9
    Jimly Asshiddiqie (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
    Buku teks
    Klasifikasi lembaga negara dan supremasi konstitusi.
  10. 10
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.
    Metode omnibus dan partisipasi bermakna.
  11. 11
    A.V. Dicey (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan, London (10th ed.).
    Buku teks
    Konvensi konstitusi dan rule of law.
  12. 12
    Saldi Isra (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Legislasi dan checks and balances pasca perubahan UUD.
  13. 13
    Kementerian Dalam Negeri (2025). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. JDIH BPK.
    Data 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota.
  14. 14
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan UU 21/2023. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 41.
    Ibu Kota Nusantara dan Otorita IKN.
  15. 15
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diubah dengan UU 151/2024. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 76.
    Jakarta sebagai daerah khusus; berlaku setelah keputusan presiden pemindahan ibu kota.
  16. 16
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Ibu Kota Negara (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Mei 2026.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Ibu kota tetap di Jakarta sampai keputusan presiden pemindahan.

Selesai mempelajari bab 3? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.